Putusan Mahkamah Agung Nomor : 504/B/PK/PJK/2013

PUTUSAN
Nomor 504/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

PT. QQQ PULP & PAPER, beralamat di Jl. WWW No. XX, Jakarta Pusat 10230, diwakili KKK, selaku Direktur Utama, dalamn hal ini memberikan kuasa kepada : GGG, SH, SE, Advokat dan Kuasa Hukum pada Kantor Konsultan Pajak DD Consulting, beralamat di Gedung LLL, Lantai XX, Jl. AAA Kav. X-X, Jakarta, 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juni 2012.

Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;

melawan :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.

Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1304/PJ./2012 tanggal 10 Agustus 2012.

Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut.

Membaca surat-surat yang bersangkutan.

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Februari 2012 No. Put. 36663/PP/M.XIII/13/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :

I.Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00016/204/07/092/09 tertanggal 22 Juni 2009
1. Perhitungan PPh Pasal 26 Kurang Bayar
Bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00016/204/07/092/09 tanggal 22 Juni 2009 telah diterbitkan oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut : 2. Koreksi Fiskal
Bahwa dari perhitungan tersebut di atas terlihat nyata bahwa Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp19.095.537.556,00 dan PPh Pasal 26nya sebesar Rp 10.562.229.310,00;
II.Keberatan
Bahwa atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00016/204/07/092/09 tanggal 22 Juni 2009, melalui Surat Tanpa Nomor Tanggal 09 September 2009 Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Keberatan, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-117/WPJ.19/ BD.05/2010 Tanggal 17 Maret 2010, Permohonan Keberatan tersebut telah ditolak, dengan perincian sebagai berikut :
Uraian Semula
(Rp) Ditambah
(Dikurangi)
(Rp) Menjadi
(Rp) Dasar Pengenaan Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
PPh Kurang Bayar
Sanksi Administrasi 69.518.141.993
13.903.628.399
3.341.399.089
10.562.229.310
3.802.402.551 0
0
0
0
0 69.518.141.993
13.903.628.399
3.341.399.089
10.562.229.310
3.802.402.551 Jumlah PPN yang lebih dibayar 14.364.631.861 0 14.364.631.861
III.Permohonan Banding
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 UU KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak dengan ini Pemohon Banding :
Mengajukan Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; Surat Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-117/ WPJ.19/BD.05/2010 Tanggal 17 Maret 2010; Surat Banding ini disampaikan kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, yaitu selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal Surat keputusan tersebut Pemohon Banding terima yaitu tanggal 19 Maret 2010; Sesuai Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melunasi seluruh SKPKB tersebut (100%) ke Kas Negara sejumlah Rp14.364.631.861,00 (termasuk denda administrasi) melalui mekanisme Pemindahbukuan sebagai berikut : Bukti Pemindahbukuan No. PBK-00608/VII/WPJ.19/KP.0203/2009 tertanggal 7 Juli 2009; dan Bukti Pemindahbukuan No. PBK-00847/VIII/WPJ.19/KP.0203/2009 tertanggal 19 Agustus 2009

Pokok Sengketa Banding

Bahwa setelah Pemohon Banding mempelajari kembali baik alasan dilakukannya koreksi fiskal yang menjadi dasar diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00016/204/07/092/09 tanggal 22 Juni 2009 maupun alasan tetap dipertahankannya koreksi fiskal tersebut oleh Terbanding melalui Surat Keputusan DJP Nomor KEP-117/WPJ.19/BD.05/2010 Tanggal 17 Maret 2010, maka perkenankan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju, baik terhadap alasan dilakukannya koreksi fiskal maupun alasan tetap dipertahankannya koreksi-koreksi tersebut oleh Terbanding.

Selanjutnya perkenankan Pemohon Banding mengemukakan alasan dan penjelasan pengajuan Banding atas koreksi-koreksi sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp19.095.537.556,00 dan tarif sebesar Rp 10.562.229.310,00

Menurut Terbanding

Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp19.095.537.556,00 dan tarif sebesar Rp 10.562.229.310,00 (tarif PPh Pasal 26 20%) merupakan pembayaran Bunga ke Luar Negeri yang tidak dikenakan PPh Pasal 26, sehingga perhitungan pajak menurut Terbanding adalah sebagai berikut :

Objek PPh Pasal 26 cfm SPT/Pemohon Banding
Objek PPh Pasal 26 cfm Pemeriksa
Koreksi
Rp 50.422.604.437,00
Rp 69.518.141.993,00
Rp 19.095.537.556,00

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1.Sindikasi Loan No. 55 tertanggal 30 Juni 2000, terjadi antara Pemohon Banding dengan beberapa Bank Nasional yaitu:
Bank CB selaku Agen Fasilitas, Agen Jaminan dan Agen Penampungan dan juga sebagai kreditur PT SW (Persero) Tbk selaku kreditur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) selaku kreditur PT Bank FH Tbk selaku kreditur PT Bank KY selaku kreditur
2.Berdasarkan perjanjian tersebut, Bank CB telah ditunjuk sebagai Agen Fasilitas, Agen Jaminan dan Agen Penampungan. Dengan demikian, semua pembayaran loan, maupun biaya bunga akan dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank CB. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak pernah berhubungan secara langsung dengankreditur yang lain;
3.Pembayaran bunga kepada Bank Nasional (Bank CB) tidak menimbulkan adanya kewajiban pemotongan pajak yang Pemohon Banding harus lakukan, hal ini telah sesuai dengan Pasal 23 ayat 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang diubah dengan UndangUndang No. 17 Tahun 2000 bahwa pembayaran bunga kepada bank dalam negeri bukan merupakan objek pajak pemotongan dan pemungutan pajakpenghasilan;
4.Selain koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Pasal 26, Terbanding pun menghitung PPh Pasal 26 tersebut dengan tarif 20%;
5.Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 26 karena pembayarannya dilakukan kepada Bank lokal. Oleh karena itu Pemohon Banding pun tidak setuju dengan penerapan tarif PPh Pasal 26 yang digunakan oleh Terbanding dimana Terbanding langsung menerapkan tarif 20% atas seluruh koreksi objek PPh Pasal 26. Hal ini jelas menunjukkan bahwa sebenarnya Terbanding kurang memahamitransaksi pembayaran bunga ini;
6.Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu harus dibatalkan. 

Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Februari 2012 No. Put. 36663/PP/M.XIII/13/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-117/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 17 Maret 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00016/204/07/092/09 tanggal 22 Juni 2009, atas nama : PT QQQ Pulp & Paper, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat : Jl. WWW No. XX, Jakarta Pusat 10230, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 26 yang terutang
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP
Jumlah PPh yang masih harus dibayar
Rp 69.518.141.993,00
Rp 12.263.090.652,00
Rp   3.341.399.089,00
Rp   8.921.691.563,00
Rp   3.211.808.962,00
Rp 12.133.500.525,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 21 Februari 2012 No. Put. 36663/PP/M.XIII/13/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 11 Juni 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Juni 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Juni 2012.

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 30 Agustus 2012.

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :

A.Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp19.095.537.556,00 (Pajak terhutang Rp 3.819.107.511,00)– Perjanjian Sindikasi Loan. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengan keputusan Majelis yang mempertahankan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 19.095.537.556,00 yang menyebabkan terutangnya PPh Pasal 26 sebesar Rp3.819.107.511,00. Karena dalam perjanjian Sindikasi Loan, pembayaran bunga dilakukan kepada Bank CB (bukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri) sebagai agen fasilitas oleh karenanya tidak menimbulkan adanya kewajiban pemotongan PPh Pasal 26. Konsekuensi dari pembayaran kepada Bank CB adalah tidak timbulnya kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasla 23 UU PPh. Pada halaman 27 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36663/PPP/M.XIII/ 13/2012, Majelis mendasarkan kesimpulan dan putusannya pada alasan:
Pemohon Banding mengetahui berapa jumlah bunga yang menjadi hak masing-masing kreditur; Utang bunga sesuai perhitungan Bank CB dibayarkan segera setelah Pemohon Banding menerima surat dari Bank CB; Dari jumlah bunga dibayarkan oleh Bank CB sama dengan jumlah bunga yang diberitahukan Bank CB kepada Pemohon Banding, dengan demikian pembayaran bunga kepada kreditur tidak dipotong PPh Pasal 26. A. Pendasaran pada Argumen-argumen Formal-Teknis
Bahwa Majelis hanya mendasarkan pendapat dan putusannya pada keterangan sepihak dari Termohon Peninjauan Kembali (dulu Terbanding). Hal ini dapat dibuktikan dengan hanya digunakannya penjelasan dari Termohon Peninjauan Kembali dan Majelis sama sekali tidak memperhatikan dengan saksama dan cermat penjelasan dan dokumen pendukung beserta bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali. Apa yang sudah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali seharusnya mengarahkan pembuktian pada terpenuhi tidaknya prinsip dan konsep Pemotongan PPh Pasal 26 bukan pada merekayasa seolah-olah telah terjadi pembayaran secara langsung kepada pihak-pihak yang menjadi Wajib Pajak Luar Negeri sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (dulu Pemohon Banding) wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26.
Terkait dengan tanggapan Terbanding yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor: Put. 36663/PP/M.XIII/13/2012 tanggal 16 Maret 2012 Point 6 yang berbunyi:
“Namun dengan selesainya laporan penelitian keberatan dibuat, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data-data yang mendukung alasan keberatannya yang menyatakan bahwa pembayaran bunga di atas merupakan pembayaran kepada Bank Mandiri yang berada di Indonesia. Oleh karena itu alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat ditelaah lebih lanjut.”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan kesimpulan Termohon Peninjauan Kembali (semulai Terbanding) yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data pendukung yang menyatakan pembayaran bunga merupakan pembayaran kepada Bank CB. Sebaliknya, kami telah menyampaikan seluruh bukti dan dokumen pendukung yang kami miliki tanpa ada yang harus ditutup-tutupi karena kami ingin mengupayakan pemerolehan keadilan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa sesuai dengan Sindikasi Loan No. 55 tertanggal 30 Juni 2000, terlihat jelas bahwa semua pembayaran loan, maupun biaya bunga akan dibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Bank CB. Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak berhubungan secara langsung dengan kreditur yang lain. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyampaikan semua bukti-bukti pendukung selama proses pemeriksaan, keberatan maupun banding.
Berdasarkan data, bukti, dan dokumen pendukung yang ada, Majelis seharusnya dapat meyakini pihak yang seharusnya berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 26 apabila memang ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan pemotongan PPh Pasal 26. Yang jelas berdasarkan dokumen yang ada Pemohon Peninjauan Kembali seharusnya bukan menjadi pihak yang dibebani kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 26. B. Pendasaran pada Argumen-argumen Material
Pemotongan PPh Pasal 26 diatur dalam Pasal 26 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 sebagai berikut.
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
Dividen; Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; Hadiah dan penghargaan; Pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Pasal 26 secara konseptual harus memenuhi tiga unsur:
Pihak yang membayarkan yaitu badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.; Pihak yang menerima yaitu Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Penghasilan yang dibayarkan, yaitu sebagaimana tercantum dalam huruf a sampai f, atau dalam kasus Pemohon Peninjauan Kembali adalah huruf b yaitu bunga. Untuk memahami nature dari perjanjian dan kewajiban perpajakan yang ditimbulkan, dapat disampaikan bahwa:
1. Sindikasi Loan No. 55 tertanggal 30 Juni 2000, terjadi antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan beberapa Bank Nasional yaitu:
Bank CB selaku Agen Fasilitas, Agen Jaminan, dan Agen Penampungan dan juga sebagai kreditur PT SW (Persero) Tbk selaku kreditur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selaku kreditur PT Bank FH Tbk selaku kreditur PT Bank KY selaku kreditur 2. Berdasarkan perjanjian tersebut, Bank CB telah ditunjuk sebagai Agen Fasilitas, Agen Jaminan dan Agen Penampungan. Dengan demikian, semua pembayaran loan, maupun biaya bunga akan dibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Bank CB. Oleh karena itu Pemohon PeninjauanKembali tidak pernah berhubungan secara langsung dengan kreditur yang lain; Terhadap dua fakta di atas Majelis Banding pada halaman 27 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36663/PPP/M.XIII/13/2012, justru mendasarkan kesimpulan dan putusannya pada alasan:
Pemohon Banding mengetahui berapa jumlah bunga yang menjadi hak masing-masing kreditur; Utang bunga sesuai perhitungan Bank CB dibayarkan segera setelah Pemohon Banding menerima surat dari Bank CB; Dari jumlah bunga dibayarkan oleh Bank CB sama dengan jumlah bunga yang diberitahukan Bank CB kepada Pemohon Banding, dengan demikian pembayaran bunga kepada kreditur tidak dipotong PPh Pasal 26. Implikasi pendasaran kesimpulan dan keputusan Majelis Nomor: Put. 36663/ PP/M.XIII/13/2012 apabila disandingkan dengan konsep pengenaan PPh Pasal 26 adalah bahwa pendasaran putusan tersebut keliru karena bertentangan dengan konsep dan prinsip Pemotongan PPh Pasal 26. Adapun alasan-alasan yang memperkuat kekeliruan Majelis adalah:
Pihak yang membayarkan bunga adalah Pemohon Peninjauan Kembali (subjek pajak dalam negeri) kepada Bank CB (Wajib Pajak dalam negeri) selaku Agen Fasilitas, Agen Jaminan, dan Agen Penampungan dan juga sebagai kreditur. Pemohon Peninjauan Kembali secara legal hanya memiliki ikatan dan berhubungan dengan Bank CB dan tidak dengan kreditur lain yang menjadi anggota sindikasi. Kondisi-kondisi sebagai persyaratan pemotongan PPh Pasal 26 dengan demikian tidak terpenuhi karena pembayaran dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri kepada wajib pajak dalam negeri. Bahwa alasan Majelis bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengetahui berapa jumlah bunga yang menjadi hak masing-masing kreditur seharusnya tidak dapat dijadikan alasan untuk mengasalkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 ke Pemohon Peninjauan Kembali. Secara yuridis mengetahui tidak dapat dijadikan dasar dan alasan bagi Subjek Pajak untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26. Ini dikarenakan Pemohon Peninjauan Kembali hanya membayarkan bunga kepada Bank CB, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 UU PPh. Pendapat Majelis yang menjadikan jumlah bunga dibayarkan oleh Bank CB sama dengan jumlah bunga yang diberitahukan Bank CB kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebagai alasan untuk membebankan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 juga tidak tepat. Majelis berpendapat bahwa hal ini menjadi bukti tidak adanya pemotongan PPh Pasal 26, sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali secara konsisten berpegang pada prinsip dan konsep PPh Pasal 26 yang harus dipotong apabila terdapat pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Apabila Pemohon Peninjauan Kembali melakukan pemotongan PPh atas pembayaran bunga kepada Bank CB, justru akan menimbulkan ketidakadilan dan penyimpangan terhadap prinsip dan konsep pemotongan PPh. Sebagai konsekuensi dari pembayaran bunga oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada Bank Nasional (Bank CB), tidak timbul kewajiban pemotongan pajak yang harus dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Hal ini telah sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 bahwa pembayaran bunga kepada bank dalam negeri bukan merupakan objek pajak pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan; Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36663/PP/M.XIII/13/2012 tanggal 16 Maret 2012 yang menolak seluruh sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 19.095.537.556,00 permohonan banding, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku.
B.Tentang Koreksi akibat perbedaan tarif sebesar Rp 5.102.584.052 – Perjanjian Nonsindikasi Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengan keputusan Majelis yang menyatakan mengabulkan sebagian sengketa banding karena perbedaan tarif pajak dengan nilai yang tidak disetujui sebesar Rp 5.102.584.052 dari angka semula yang dipersengketakan menurut terbanding sebesar Rp 6.743.121.799. Di mana atas sengketa perbedaan tarif sebesar Rp 6.743.121.799 Majelis berpendapat bahwa:
Atas koreksi sebesar Rp 1.640.537.747,00 tidak dapat dipertahankan karena Majelis dapat mengakui COD atau SKD dari The Royal Bank of Scotland dan Credit Suisse International sehingga tarif yang dikenakan seharusnya 10% sesuai P3B (halaman 29 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36663/PP/M.XIII/13/2012 tanggal 16 Maret 2012) Atas koreksi sebesar Rp 5.102.584.052,00 tetap dipertahankan dengan alasan COD atau SKD terkait dengan NN Capital Limited diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2008 dan berlaku sejak tanggal diterbitkan sehingga tidak berlaku pada tahun 2007 (halaman 29 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36663/PP/ M.XIII/13/2012 tanggal 16 Maret 2012) Alasan ketidaksetujuan dari Pemohon Peninjauan Kembali terkait dengan adanya pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 50.422.604.437 yaitu PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp6.743.121.799,00 sebagaimana telah kami sampaikan dalam permohonan banding dan bantahan atas SUB Termohon Peninjauan Kembali (dulu Terbanding), kami telah menyampaikan bukti berupa Certificate of Domicile (COD) baik kepada Penelaah Keberatan maupun dalam persidangan di Pengadilan Pajak.
Menurut pendapat kami, Majelis telah keliru dalam memutuskan bahwa SKD terkait NN Capital Limited yang diterbitkan oleh United Arab of Emirates Ministry of Finance dengan mendasarkan saat berlakunya terhitung sejak SKD tersebut diterbitkan.
Kami berpendapat bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tanggal 29 Maret 1996 khususnya angka 2 huruf C disebutkan:
“Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent Authority Indonesia dari negara treaty partner yang bersangkutan disetujui sebagai badan yang penghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebut diperlakukan sama dengan bank atau lembaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili.”
Dan berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan Pasal 11 tentang Bunga angka 1 dan angka 2 dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 11 angka 1:
“Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.”
Pasal 11 angka 2:
“Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan Pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat asal bunga itu, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 5% (lima persen) dari jumlah kotor bunga.
Atas dasar peraturan di atas (SE-03/PJ.101/1996 angka 2 huruf c dan Pasal 11 angka 1 dan 2 P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa besarnya pemotongan PPh Pasal 26 terhadap penghasilan bunga yang diterima oleh NN Capital Limited United Arab of Emirates yang merupakan lembaga keuangan, sudah sesuai dengan peraturan perpajakan.
Berdasarkan fakta tersebut seharusnya Majelis mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (dulu Pemohon Banding) karena nyata-nyata apa yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Karena Pemohon Peninjauan Kembali sudah melakukan pemotongan atas bunga yang dibayarkan ke NN Capital Limited sebesar 5% (angka maksimal yang ditetapkan) dari jumah kotor bunga sesuai dengan P3B antara kedua negara yang saling terikat dengan perjanjian tersebut.
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36663/PP/M.XIII/ 13/2012 tanggal 16 Maret 2012 yang menolak seluruh koreksi positif Dasar Pengenan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 19.095.537.556,00 dengan nilai PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp 3.819.107.511,00 dan menolak sebagian sengketa koreksi tarif menjadi sebesar Rp 5.102.584.052,00, permohonan banding Pemohonan Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku.
C.Tentang Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp3.211.808.962,00.

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengan keputusan Majelis yang membebankan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp 3.211.808.962,00 dengan penjelasan perhitungan sebagai berikut.

PPh Pasal 26 atas koreksi dasar pengenaan pajak
PPh Pasal 26 atas koreksi perbedaan tarif
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP =
36% x Rp 8.921.691.563,00
Rp. 3.819.107.511,00
Rp. 5.102.584.052,00
Rp. 8.921.691.563,00
Rp. 3.211.808.962,00

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali butir A, B, dan C tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-117/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 17 Maret 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00016/204/07/092/09 tanggal 22 Juni 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar sebesar Rp12.133.500.525,00 adalah tepat dan benar serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ Pulp & Paper tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.

Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan .

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ PULP & PAPER tersebut.

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 07 April 2014 oleh NIX, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. PDK, S.H., M.S., dan H. GTW, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh YVL, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

Ttd.

Dr. H. PDK, S.H., M.S.

Ttd.

H. GTW, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

Ttd.

NIX, SH. MSc.
Panitera Pengganti :

Ttd.

YVL, SH. MHum.
Biaya-biaya 
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp        5.000,00
3. Administrasi Peninjauan Kembali….. Rp 2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



RDO, SH
Nip. XX0000XXX