Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1585/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1585/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1633/PJ./2012 tanggal 19 Oktober 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, tempat kedudukan di Jalan FG Kav. 3A, Semper Timur, Jakarta Utara, XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38998/PP/M.III/16/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: Kep- 207/WPJ.21/2011 tanggal 8 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 10 Juni 2011 tentang Pembetulan atas Keputusan Nomor: Kep-184/WPJ.21/2011 tanggal 27 Mei 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 30 Mei 2011 perihal Menerima Sebagian keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Periode Januari-Desember 2008 Nomor: 00065/207/08/046/10 tanggal 25 Juni 2010;Bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: Kep-207/WPJ.21/2011 tanggal 8 Juni 2011 tentang pembetulan Nomor: Kep-184/WPJ.21/2011 tanggal 27 Mei 2011;Bahwa besarnya SKPKB PPN Nomor: 00065/207/08/046/10 tanggal 25 Juni 2010 yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara adalah: Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanDibayar dengan NPWP sendiriPPN yang lebih dibayarPajak yg dikompensasikan ke masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayar : Rp.  572.198.904.956,00: Rp.    53.933.001.959,00: Rp.    44.407.100.370,00: Rp.    10.270.060.479,00: Rp.         744.158.890,00: Rp.      2.337.224.029,00: Rp.      1.593.065.139,00 Bahwa perhitungan tersebut di atas diterima sebagian dalam surat keputusan keberatan Nomor: Kep-184/WPJ.21/2011 tanggal 27 Mei 2011 sebagaimana dibetulkan dengan Kep-207/WPJ.21/2011 tanggal 8 Juni 2011 dengan rincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanDibayar dengan NPWP sendiriPPN yang lebih dibayarPajak yg dikompensasikan ke masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayar : Rp  . 572.198.904.956,00: Rp.     53.933.001.959,00: Rp.     44.469.981.015,00: Rp.     10.270.060.479,00: Rp.          807.039.535,00: Rp.       2.337.224.029,00: Rp.      1. 530.184.494,00 Bahwa perhitungan PPN menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanDibayar dengan NPWP sendiriPPN yang lebih dibayarPajak yg dikompensasikan ke masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayar : Rp.   572.198.904.956,00: Rp.     53.933.001.959,00: Rp.     44.904.616.180,00: Rp.     10.270.060.479,00: Rp.       1.241.674.700,00: Rp.       2.337.224.029,00: Rp.       1.095.549.329,00 Bahwa rincian pos yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut : No  Pos yang dikoreksi Jumlah Koreksi Menurut Pemohon Banding 1 Pajak Masukan atas jasa perantara PT.DFG, Dikoreksi karena mengikuti koreksi positif atas biaya jasa perantara dari PPh Badan Rp.434.635.165 Pemohon Banding Tidak setuju atas koreksi tersebut, menurut Pemohon Banding biaya ini merupakan biaya langsung yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding sebagai dealer untuk produk unit QQ truck dan RR dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan Pemohon Banding, disamping itu PPN atas transaksi tersebut sudah dibayar oleh Pemohon Banding Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38998/PP/M.III/16/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-184/WPJ.21/2011 tanggal 27 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-207/WPJ.21/2011 tanggal 8 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00065/207/08/046/10 tanggal 25 Juni 2010, atas nama: PT. FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha : Dealer Truk, beralamat di Jalan FG Kav. 3A, Semper Timur, Jakarta Utara, XXXX0, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut: Pajak KeluaranPajak yang dapat diperhitungkanDibayar dengan NPWP sendiriPPN yang masih Kurang/(Lebih) BayarDikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaPPN Kurang di BayarSanksi Administrasi, berupa:– Bunga Pasal 13 (2) KUP– Kenaikan Pasal 13 (3) KUPPPN yang masih harus dibayar Rp   53,933,001,959.00Rp   44,904,616,180.00Rp   10,270,060,479.00(Rp    1,241,674,700.00)Rp     2,337,224,029.00Rp     1,095,549,329.00 Rp          67,539,202.00Rp        845,288,524.00Rp     2,008,377,056.00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38998/PP/M.III/16/ 2012 tanggal 29 Juni 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Oktober 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Oktober 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Oktober 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Maret 2013;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-184/WPJ.21/2011 tanggal 27 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-207/ WPJ.21/2011 tanggal 8 Juni 2011 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00065/207/08/046/10 tanggal 25

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1707/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1707/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. FGH, beralamat di FG Lantai 5, Jin. Jend. SD Kav. 47, Jakarta XXXX0, alamat Korespondensi The Plaza Office Tower Lt. 36, Jalan M.H. TH Kav. 28-30, Jakarta X0XX0, diwakili Oleh Y. DF, Direktur Utama PT. FGH dalam hal ini memberikan kuasa kepada:Dr. GH, S.H., Msc. beralamat di Jalan Kikir No. 84, Kayu Pitih, Pulogadung, Jakarta Timur, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/TAX-BNS/XI/2012, tanggal 31 Oktober 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF No. 4042, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-471/PJ./2013, tanggal 13 Maret 2013;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39485/PP/M.I/16/2012, Tanggal 30 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2672/WPJ.04/2010 tanggal 25 November 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00020/207/06/213/09 tanggal 4 November 2009 Masa Pajak Desember 2006 (Keputusan Terbanding Nomor KEP-2672/WPJ.04/2010);Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan Banding ini dapat dijelaskan sebagai berikut; LATAR BELAKANGKetentuan FormalBahwa sebagai hasil dari pemeriksaan pajak periode Januari s/d Desember 2006, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/06/213/09 tanggal 4 November 2009 untuk Masa Pajak Desember 2006 (“SKPKB PPN Desember 2006”) yang menetapkan jumlah Pajak yang kurang dibayar sebesar Rp.2.001.340.649,00, dengan perincian sebagai berikut: Keterangan Fiskus PemohonBanding Selisih PPN Keluaran NettPPN Masukan 2.988.161.407,002.227.274.724,00 1.789.660.545,00 2.227.274.724,00 1.198.500.862,000,00 PPN yg kurang (lebih) dibayar PPN yg telah disetor 760.886.683,000,00 (437.614.179,00)0,00 1.198.500.862,000,00 PPN yg kurang (lebih) disetorDikompensasi ke masa berikutnya 760.886.683,00437.614.179,00 (437.614.179,00)437.614.179,00  1.198.500.862,00 0,00 PPN yg masih kurang (lebih) bayarBunga Psl 13(2) KUPKenaikanPsl 13(2) KUP 1.198.500.862,00365.225.608,00437.614.179,00 0,000,000,00 1.198.500.862,00365.225.608,00 437.614.179,00 Pajak Ymh dibayar  2.001.340.649,00 0,00  2.001.340.649,00 Bahwa jumlah PPN yang kurang dibayar dalam SKPKB PPN Desember 2006 sebesar Rp.2.001.340.649,00 tersebut telah dilunasi melalui Surat Setoran Pajak tanggal 2 Desember 2009 yang telah Pemohon Banding laporkan melalui pos tercatat kepada KPP Pratama Rengat pada tanggal 30 Desember 2009;Bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan Keberatan atas SKPKB PPN Desember 2006 dengan surat nomor 038/TAX-BNS/XI/2009 tanggal 19 November 2009 yang dikirim melalui pos tercatat kepada KPP Pratama Rengat pada tanggal 10 Desember 2009;Bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2672/WPJ.04/2010 tanggal 25 November 2010 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Desember 2006 dan memutuskan jumlah yang masih harus dibayar tetap sebesar Rp.2.001.340.649,00 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Pajak KurangDibayar(Rp) Sanksi Administrasi  Jumlah YangMasih HarusDibayar(Rp) Bunga (Rp) Kenaikan (Rp) Semula 1.198.500.862,00 365.225.608,00 437.614.179,00 2.001.340.649,00 Dikurangkan 0,00 0,00 0,00 0,00 Menjadi 1.198.500.862,00 365.225.608,00 437.614.179,00 2.001.340.649,00 Bahwa dasar keputusan penolakan keberatan adalah tidak terdapat cukup alasan yang dapat menjadi dasar untuk menerima seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding; PROSES BANDINGKetentuan FormalBahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal atas permohonan banding sesuai dengan Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, yaitu : Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2672/WPJ.04/2010 tanggal 25 November 2010 yang telah menetapkan kembali koreksi dalam SKPKB PPN Desember 2006 dengan perincian sebagai berikut: PENDAPAT DAN ALASAN BANDINGBahwa pendapat dan alasan yang rinci dari sengketa pajak yang disebutkan diatas dijeiaskan sebagai berikut:Banding atas koreksi PPN Keluaran sebesar Rp.l.198.500.862,00 Dasar dan Alasan koreksi;Bahwa mengikuti koreksi peredaran usaha dari hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun 2006 yang dilakukan oleh KPP Pratama Setiabudi Tiga dan hasil penelitian keberatan yang dilakukan oleh Terbanding. Koreksi dari hasil penelitian keberatan objek PPh Badan oleh Terbanding adalah sebesar Rp.143.820.103.459,00. Koreksi Objek PPN yang dikoreksi adalah (Rp.143.820.103.459,00/ 12) = Rp.l 1.985.008.622,00;Pendapat dan Alasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Keluaran sebesar Rp.l.198.500.862,00 berdasarkan alasan tersebut di atas, karena: Bahwa namun demikian akan Pemohon Banding sampaikan kembali alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha tersebut yaitu : Bahwa koreksi peredaran usaha ini ditetapkan Pemeriksa dengan cara membandingkan jumlah Produksi TBS antara : Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, cara penetapan koreksi Terbanding tersebut diatas adalah tidak tepat;bahwa dalam peraturan perpajakan tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa Terbanding dapat menentukan peredaran usaha wajib pajak berdasarkan “benchmark”(misalnya buku statistik kelapa sawit;Bahwa Undang-undang Perpajakan memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak hanya dalam transaksi-transaksi yang melibatkan hubungan istimewa, yaitu UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 3;Bahwa dengan demikian Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan kembali besarnya Peredaran Usaha Pemohon Banding karena tidak terdapat peraturan atau ketentuan perpajakan yang mengharuskan Pemohon Banding untuk memenuhi kuota produksi seperti yang tertera pada buku Baku statistik tersebut;Bahwa jumlah penjualan yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 merupakan jumlah penjualan selama tahun 2006 berdasarkan laporan keuangan perusahaan untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2006 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik JJ, KK & LL (KAP). Pemohon Banding berpendapat bahwa pada waktu proses audit dilaksanakan, pihak KAP tersebut telah melakukan verifikasi atas data penjualan Tahun 2006;Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan serta data/dokumen asli terkait dengan pembuktian produksi TBS yaitu tiket timbang produksi TBS semua kebun dari bulan Januari s/d Desember 2006 untuk membuktikan produksi TBS Pemohon Banding yang sebenarnya;Bahwa dalam surat DJP Nomor : S-2303/PJ.071/2009 tanggal 18 Maret 2009 tentang hasil penelitian keberatan disampaikan oleh Terbanding bahwa hasil penelitian keberatan terhadap peredaran usaha menyatakan bahwa tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp.202.438.186.024,00 yang dilakukan oleh pemeriksa pajak;Bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Keberatan Nomor : BA-219/PJ.071/2009 tanggal 31 Maret 2009 yang telah ditandatangani Pemohon Banding dengan Terbanding disimpulkan bahwa hasil penelitian keberatan oleh Terbanding terhadap peredaran usaha menyatakan tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp.202.438.186.024 yang dilakukan oleh pemeriksa pajak;Bahwa namun dalam Keputusan Keberatan Terbanding Nomor : KEP-243/PJ.07/2009 Tanggal 20 April

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 434/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 434/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ, tempat kedudukan Jl. Agung Timur XX, Blok O.X No. XX, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh WWW, selaku Direktur PT. QQQ, memberikan kuasa kepada: SSS, S.H., M.Sc., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/JAS/SK/2011, Tanggal 31 Maret 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-677/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25045/PP/M.VI/99/2010, Tanggal 28 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterimanya Keputusan Tergugat tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Keputusan Tergugat Nomor: Kep-684/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 4 Desember 2008 atas nama Penggugat, dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan kepada Keputusan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara dengan alasan sebagai berikut: I. Umum Bahwa Penggugat didirikan berdasarkan Akte Notaris RRR SH, Nomor : 69 Tanggal 17 Mei 2002 dengan Direktur Utama WWW, berkedudukan di Jalan Danau Agung No.XX Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Tanjung Priok dengan NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000. Kemudian setelah pemecahan Tanjung Priok, Penggugat dipindahkan ke KPP Sunter; Bahwa Penggugat melakukan kegiatan usaha perdagangan ekspor garment dengan tujuan ke Negara: Singapura, Panama, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab dan Sudan. Penyerahan dilakukan berdasarkan pesanan dari buyer dengan pembayaran ditransfer melalui Bank CCC Cab.Mangga Dua Nomor Rek.: 00X X00 X00X atas nama Penggugat; Bahwa Laporan Keuangan Perusahaan tahun 2004 dan 2005 diaudit oleh Akuntan Publik YYY dan Rekan, Registered Public Accountant; II. Koronologis Masalah Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN073/WPJ.21/KP.0307/2005 tanggal 06 Desember 2005 Tergugat melakukan pemeriksaan atas kelebihan pembayaran pajak dalam rangka ekspor untuk PPN masa November-Desember 2004. Dalam surat Tergugat Nomor: PHP232/WPJ.21/KP.0307/2005 tanggal23 Desember 2005 disampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang isinya terdapat koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp.128.314.319,00 serta DPP dinyatakan cfm Pemeriksa. Tergugat menerbitkan SKKBP Nomor: 00056/207/042/06 tanggal 09 Januari 2006, menetapkan PPN yang masih Kurang Bayar (termasuk sanksi Kenaikan 100%) sebesar Rp. 256.628.638,00; Bahwa Tergugat menerbitkan SKP Kurang Bayar Tambahan PPN Masa Nov-Des 2004 Nomor: 00015/307/04/042/06 tanggal 06 Februari 2006, menetapkan PPN yang masih Kurang Bayar (termasuk sanksi kenaikan 100%) sebesar Rp.4.900.056.124,00. Alasan Tergugat menerbitkan SKPKBT PPN Masa Nov-Des 2004 tersebut adalah Pemeriksa mengasumsikan bahwa benang yang dibeli oleh Penggugat telah dijual di dalam negeri (local). Karena dalam dokumen PEB tercantum Penggugat mengekspor Assorted Garment/Ready Garment, sehingga Pemeriksa/Penelaah melakukan koreksi sebesar Rp.14.109.934.385,00. SKPKBT dikirimkan oleh Tergugat tidak diterima oleh Penggugat karena SKPKBT dikirim ke alamat lama Penggugat. Sedang Penggugat sudah menyampaikan perubahan alamat baru sebagaimana alamat pada saat pengiriman PHP tanggal 23 Desember 2005; Bahwa berhubung SKPKBT diterima sudah melebihi waktu tiga bulan, Kepala KPP Tanjung Priok menganjurkan untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar. Dengan Surat Nomor: 005/JAS/XIU2006 tanggal 14 Desember 2006, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKBT PPN Masa Nov-Des 2004 No.: 00015/307/04/042/06 tanggal 06 Februari 2006; Bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: Kep-501/WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKBT PPN No.: 00015/307/04/042/06 tanggal 06 Februari 2006; Penggugat mengajukan kembali surat kedua (tanpa nomor) tanggal 17 Desember 2007 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diterima di Tergugat pada tanggal 19 Desember 2007 (LPAD No.S-14/WPJ.21/KP.01/2007). Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-684-WPJ.21/BD.06/2008, tanggal 04 Desember 2008 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKBT PPN Nomor: 00015/307/04/042/06 tanggal 06 Februari 2006 menetapkan Menerima sebagian permohonan Penggugat sebagai berikut: UraianPPN Kurang (lebih) BayarSanksi KenaikanJumlah PPN yang masihharus dibayar dibayar  Semula (Rp) Ditambahkan/(Dikurangkan) (Rp) 2.450.028.062 (1.039.034.624)2.450.028.062 (1.039.034.624)4.900.056.124 (2.078.069.248)   Menjadi (Rp)   1.410.993.438  1.410.993.438  2.821.986.876 Bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: 00131.PPN/WPJ.21/KP.0803/2008 tanggal 22 Desember 2008 menetapkan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sejumlah Rp.2.078.069.248,00 (dua milyar tujuh puluh delapan juta enam puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) berdasarkan keputusan pengurangan oleh Tergugat di atas; III. Materi Gugatan Bahwa berhubung Penggugat belum setuju/belum sependapat atas penerapan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana pada angka Romawi II di atas, maka berlandaskan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 40 UU Pengadilan Pajak, maka Penggugat mengajukan materi gugatan sebagai berikut: KesimpulanBahwa berdasarkan penjelasan dan gugatan yang telah diutarakan pada angka Romawi I s/d III di atas, Penggugat berkesimpulan dan mengusulkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25045/PP/M.VI/99/2010, Tanggal 28 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25045/PP/M.VI/99/2010, Tanggal 28 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 7 September 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/JAS/SK/2011, Tanggal 31 Maret 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 31 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 31 Maret 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 28 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 9 Juni 2011; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 31 Maret 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25045/PP/M.VI/99/2010, Tanggal 28 Juli 2010, telah dilakukan pada Tanggal 7 September 2010, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 146/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 146/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-869/PJ./2015 tanggal 27 Februari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH, tempat kedudukan di Jalan GHJ, Nomor 151, RT. 008, RW. 011, Ancol, Jakarta Utara;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57980/PP/M.XIIIA/16/2014 tanggal 2 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding Tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57980/PP/M.XIIIA/16/2014 tanggal 2 Desember 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU 869/PJ./2015 tanggal 27 Februari 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.1002/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 April 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan hasil pengujian arus uang dan arus barang serta bukti-bukti pendukung berupa: Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan dan Bukti Pembayaran;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan tersebut diketahui bahwa kode Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Nama Wajib Pajak NPWP Jumlah(Rp) Kode Faktur Pajak 1. PT. KLM 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 7.925.000 EXJAG-0XX : 0000XX0, 0000XXX,0000XXX Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Faktur Pajak tersebut, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Alat bukti dapat berupa pengetahuan Hakim”, dan Pasal 75 menyatakan:“Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;Bahwa dalam memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, bahwa berdasarkan data dan fakta a quo, Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak yang sah dan dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.925.000,00 tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan;

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 489/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 489/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. QQQ, beralamat di Graha AAA Lt.X0 Suite X00XB, Jl. WWW Blok X-0, Kav.0X, Jakarta Selatan, 12950, diwakili YYY, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : GGG, Finance Manager PT. QQQ, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juli 2011. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; melawan : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1312/PJ./2011 tanggal 06 Oktober 2011. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 April 2011 No. Put. 30539/PP/M.V/16/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-818/WPJ.07/ BD.05/2009 tanggal 23 Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut : Uraian Semula Ditambah/Dikurangi Menjadi Rp. Rp. Rp. PPN Kurang (Lebih) Bayar 1.688.478.112 – 1.688.478.112 Sanksi Bunga 158.214.343 – 158.214.343 Sanksi Kenaikan 1.358.864.895 – 1.358.864. 895 Jmlh PPN ymh (Lbh) bayar 3.205.557.350 – 3.205.557.350 Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah sebagai berikut : Alasan Ketentuan Formal Bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT PPh Badan Tahun 2006 pada tanggal 04 April 2007, dengan SPT Lebih Bayar Rp. 598.312.525,00; Bahwa kemudian KPP Penanaman Modal Asing Tiga mengirimkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) atas SPT Tahunan Pemohon Banding tersebut pada tanggal 30 Mei 2007. Pemeriksa datang ke Kantor Pemohon Banding dengan membawa SP3 tersebut; Bahwa atas Surat Perintah Pemeriksaan tersebut tidak ada surat keberatan tertulis dari Pemohon Banding untuk dilakukan pemeriksaan, dan tidak ada Berita Acara yang dibuat Petugas Pemeriksaan jika ada penolakan pemeriksaan. Jadi Surat Perintah Pemeriksaan tersebut sah untuk dilaksanakan; Bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2006 pada tanggal 24 Agustus 2007. Pembetulan dilakukan karena adanya hasil Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan; Bahwa setelah adanya Pembetutan SPT tersebut di atas, pihak Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan lagi SP3. Dasar pemeriksaan tetap SP3 atas SPT PPh Badan yang kami laporkan tanggal 04 April 2007; Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2008 Pemohon Banding dan pemeriksa pajak menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan; Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2008 KPP Penanaman Modal Asing Tiga menerbitkan SKP atas PPh Badan Tahun 2006; Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17B yang menyebutkan bahwa apabila setelah melampaui jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir; Bahwa bahkan apabila SKPLB tertambat diterbitkan kepada wajib pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% perbulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu paling lama 1 bulan dari penyampaian SPT Lebih Bayar sampai diterbitkannya SKPLB; Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka batas waktu penerbitan SKP atas hasil pemeriksaan adalah tanggal 03 April 2008, karena penyampaian SPT PPh Badan Tahun 2006 tanggal 04 April 2007; Bahwa dengan demikian Pemohon Banding mohon agar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Nomor 0157/ 207/06/056/08 tanggal 21 Agustus 2008 sebesar Rp. 3.205.557.350 dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan formal; Ketentuan Material Pemohon Banding Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-818/ WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 Juli 2009, dengan alasan sebagai berikut : Bahwa berikut ini adalah rincian perhitungan dari SKPKB dimaksud di atas (dalam Rupiah): No. Keterangan DPP PPN 12 Selisih penjualan barang daganganRetur penjualan 16.696.081.038188.700.086 1.669.608.10418.870.009 16.884.781.124 1.688.478.112 Bahwa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.16.884.781.124,00 terdiri dari : Penyerahan kepada bukan pemungut PPN sebesar Rp.16.696.081.038,00 Bahwa menurut Pemohon Banding, bukan merupakan penyerahan secara konsinyasi yang dinyatakan oleh pemeriksa, hal ini dapat dibuktikan bahwa dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT UUU Retail, barang tersebut adalah barang milik Pemohon Banding, dimana secara hukum Pemohon Banding tidak menyerahkan barang dagangan ke PT UUU Retail tetapi mendistribusikan ke gudang kecilnya yang berada di masing-masing toko (tidak ada peralihan hak ke perusahaan lain); Bahwa di dalam surat perjanjian jual beli dan perjanjian penyerahan barang dinyatakan dalam clausalnya yaitu barang dagangan dikirimkan oleh gudang Pemohon Banding ke gudang Pemohon Banding yang berada di outlet, hal ini dapat juga dibuktikan dengan surat jalan dimana penyerahan barang dagangan tersebut ke gudang cabang Pemohon Banding di pelanggan yaitu PT UUU Retail; Bahwa dalam hal dokumen penyerahan kepada PT. UUU Retail sudah terjadi pada saat dibukakan invoice dari Pemohon Banding ke PT UUU Retail disertai dengan surat jalan dari gudang cabang ke PT UUU Retail; Retur Penjualan sebesar Rp.188.700.086,- Bahwa menurut Pemohon Banding, dasar koreksi oleh pemeriksa bahwa retur penjualan ini tanpa didasari nota retur PPN adalah tidak benar. Nota retur yang sudah diberikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dokumen tersebut sudah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa; Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding Barang Kena Pajak yang terutang PPN dan sudah Pemohon Banding laporkan adalah sebesar Rp.10.839.550.716,00; Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, dengan ini kami mohon agar koreksi pemeriksa di atas dibatalkan; Bahwa dengan demikian perhitungan Pajak Pemohon Banding adalah : No. Keterangan Rp 1234568 Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi Jumlah PPN yang Lebih dibayar  10.839.550.7161.083.955.0722. 371.936. 303 1.287.981.231 – – 1.287.981.231 Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 April 2011 No. Put. 30539/PP/M.V/16/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-818/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 Juli 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00157/207/06/056/08 tanggal 21 Agustus 2008 sebagaimana dibetulkan dengan KEP-00141/WPJ.07/KP.0403/2009 tanggal 13 Juli 2009 atas

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 841/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 841/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-1053/PJ./2014 tanggal 15 April 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, beralamat di Jl.K.L. YS Km.7,8 Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.50033/PP/M.VIII/16/2014, Tanggal 22 Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-770/WPJ.19/2012 (KEP-770) tanggal 07 Juni 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 11 Juni 2012 dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP-770 tersebut di atas sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2008; DASAR HUKUMBahwa pengajuan banding Pemohon Banding atas KEP-770 didasarkan pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 (“UU PP”);Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, pada tanggal 26 Januari 2012 , Pemohon Banding melakukan pembayaran sejumlah nilai PPN yang masih harus dibayar berdasarkan KEP- 770 sebesar Rp 2.647.046.524,00 (termasuk sanksi kenaikan 100%); LATAR BELAKANG KEP-770Bahwa Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Wajib Besar Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor :00002/207/08/092/12 tanggal 13 Januari 2012 Masa Pajak Maret 2008 (SKPKB 00002) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 2.647.046.524,00 (termasuk sanksi kenaikan 100%), dengan perincian perhitungan sebagai berikut: URAIAN Jumlah Menurut Rupiah Koreksi Fiskus Wajib Pajak Fiskus Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan Ekspor 1.248.954.256.385,00 1.248.954.256.385,00 0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 112.253.494.736,00 112.253.494.736,00 0,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 154.636.967.896,00 154.636.967.896,00 0,00 Jumlah 1.515.844.719.017,00 1.515.844.719.017,00 0,00 Pajak Keluaran: PPN Keluaran 10.643.970.565,00 10.643.970.565,00 0,00 Dikurangi: PPN Masukan 56.385.499.799,00 55.061.976.537,00  1.323.523.262,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 10.643.970.565,00 9.320.447.303,00 1.323.523.262,00 PPN yang kurang dibayar (a) 0,00 1.323.523.262,00 0,00 Sanksi administrasi: -Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 1.323.523.262,00 0,00 Jumlah Sanksi administrasi (b) 0,00 1.323.523.262,00 0,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar (a)+ (b) 0,00 2.647.046.524,00 0,00 Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPKB 00002 dengan surat Nomor : 003/MM-PPN/II/2012 tanggal 13 Februari 2012, yang diterima oleh KPP Wajib Besar Dua pada tanggal 20 Februari 2012;Bahwa pada tanggal 16 Mei 2012, Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Nomor : S-1639/WPJ.19/2012 tanggal 11 Mei 2012 dan Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan tanggal 11 Mei 2012, yang diterbitkan oleh Terbanding, dimana menolak keberatan PemohonBanding;Bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan tertulis atas SPUH tanggal 25 Mei 2012 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 29 Mei 2012;Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-770 yang menolak seluruh permohonan kebearatan Pemohon Banding atas SKPKB 00002 yang diterima pada tanggal 11 Juni 2012;Bahwa penghitungan PPN yang masih harus dibayar berdasarkan KEP-770 adalah sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah/Dikurangi(Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang Bayar 1.323.523.262,00 0,00 1.323.523.262,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 1.323.523.262,00 0,00 1.323.523.262,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 2.647.046.524,00 0,00 2.647.046.524,00 ALASAN PENGAJUAN BANDING Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi PPN Masukan sebesar Rp 1.323.523.262,00 dan sanksi kenaikan 100% yang tetap dipertahankan Terbanding dalam proses keberatan, sebagaimana tertuang di dalam KEP-770;Bahwa berikut ini adalah penjelasan atas dasar koreksi Terbanding : Alasan Pengajuan Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 1.323.523.262,00 (sebelum sanksi kenaikan) tidak dapat dikreditkan, dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN Nomor 18/2000 (“Pasal 9 ayat (6)”) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 (“KMK 575”);Bahwa pendapat Pemohon Banding ini didasari:Bahwa Pasal 9 ayat (6) mengatur sebagai berikut :“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;Bahwa KMK 575 mengatur (sebagaimana menjadi judul KMK bersangkutan) tentang:“Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak”;Bahwa KMK 575 adalah peraturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (6);Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, perlakuan pengkreditan PPN Masukan yang diatur di dalam Pasal 9 ayat (6) dan KMK 575 hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN; Bahwa Pemohon Banding , sebagai pengusaha perkebunan terpadu, hanya menjual/menyerahkan CPO dan PK (yang merupakan BKP) dan tidak melakukan penyerahan TBS (yang merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis);Bahwa dengan demikian, Terbanding telah melakukan kesalahan dalam menafsirkan dan menggunakan aturan perpajakan disebut di atas sebagai dasar hukum untuk mengkoreksi PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk). Terbanding seharusnya hanya menggunakan KMK 575 apabila PKP bersangkutan melakukan penyerahan TBS (yang dibebaskan dari pengenaan PPN) dan penyerahan CPO/PK (yang merupakan BKP);Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN Nomor 18/2000 (“Pasal 16B ayat (3)”);bahwa pendapat Pemohon Banding ini didasari :“….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”Bahwa menurut Penjelasan Pasal 16B ayat (3), PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk) tidak dapat dikreditkan apabila hanya terdapat penyerahan TBS;Bahwa ketentuan Pasal 16 B ayat (3) tidak dapat diterapkan sebagai acuan perlakuan PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk) apabila PPN Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan hasil akhir berupa CPO dan PK, yang penyerahannya terutang