Putusan Mahkamah Agung Nomor : 166/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 166/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: CV. QQQ, tempat kedudukan di WWW, Nomor X , RT. 0X, RW. X, ZZZ – Kotabaru, Karawang – Jawa Barat; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-998/PJ./2011, Tanggal 3 Agustus 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor: Put. 29249/PP/M.V/99/2011, Tanggal 16 Februari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP630/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 15 Juni 2010, yang Penggugat terima pada tanggal 28 Juni 2010, mengenai penolakan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas tagihan Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa, masa pajak Januari s.d Desember tahun 2007; Bahwa pada prinsipnya Penggugat menolak Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP630/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 15 Juni 2010; Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan gugatan adalah mengenai penerbitan STP Masa Pajak Januari s.d Desember tahun 2007 Nomor: 00042/107/07/433/09 tanggal 30 Oktober 2009 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan; Bahwa adapun gugatan ini Penggugat ajukan karena: Bahwa Penggugat selaku wajib pajak mohon maaf atas kekhilafan Penggugat dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai penerbitan Faktur Pajak Sederhana dimana tata cara penerbitan Faktur Pajak Sederhana diatur oleh KEP MEN dan SE DIRJEN PAJAK, dimana Penggugat tidak menerima secara langsung maupun tidak langsung melalui penyuluhan dari Kantor Pajak; Bahwa atas kesalahan Penggugat tersebut, transaksi penjualan tahun 2007 Penggugat telah dipungut PPN, walaupun dengan Faktur Pajak Sederhana. Sehingga secara financial tidak merugikan Negara, tetapi hanya kesalahan administrasi, seharusnya tidak dikenakan sanksi; Bahwa atas kesalahan administrasi tersebut, Penggugat tidak pernah ditegur oleh kantor pajak; Bahwa sebelum dilakukan pembinaan/ditegur atas kekeliruan administrasi Penggugat tersebut, Penggugat anggap tidak layak jika dibebani sanksi yang bagi Penggugat cukup memberatkan; Bahwa atas kesalahan administrasi tersebut, untuk transaksi selanjutnya akan Penggugat perbaiki sesuai ketentuan kantor Pajak; Bahwa Penggugat baru pertama kali dilakukan Pemeriksaan, sehingga Penggugat baru tahu pada waktu diadakan pemeriksaan, bahwa terjadi kesalahan penerbitan Faktur Pajak sederhana tersebut; Bahwa Penggugat menggunakan Faktur Pajak Sederhana karena pembeli tidak bersedia memberitahukan identitasnya; Bahwa dalam hal pembuatan Faktur Pajak Sederhana Penggugat sama sekali tidak mengerti karena kurangnya sosialisasi. Sebelum membuat Faktur Pajak Sederhana Penggugat telah bertanya kepada KPP terdekat. Penggugat mendapatkan penjelasan bahwa kwitansi atau bon toko dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak Sederhana; Bahwa Penggugat juga membaca Undang-Undang PPN Pasal 13 ayat (16) Nomor 1 dimana tiket, kwitansi telpon bisa dikategorikan sebagai Faktur Pajak Sederhana; Bahwa untuk melunasi sanksi pajak tersebut Penggugat merasa tidak mampu, dapat dipastikan kinerja perusahaan sangat terganggu bahkan bisa tutup sehingga harus memPHK karyawan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor: Put. 29249/PP/M.V/99/2011, Tanggal 16 Februari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-630/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ atau JKP atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00042/107/07/433/09 tanggal 30 Oktober 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama: CV. QQQ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di WWW No.X RT. 0X/0X, ZZZ-Kotabaru, Karawang, Jawa Barat, tidak dapat diterima Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor: Put. 29249/PP/M.V/99/2011,Tanggal 16 Februari 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 8 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 17 Juni 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 Juni 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 30 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 3 Agustus 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Adapun yang menjadi keberatan Pemohon Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak 29249/PP/M.V/99/2011 tertanggal 16 Pebruari 2011 adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakDenda Pasal 14 (4) KUP : 2% X Rp. 7.911.426.461,- STP PPN ymh dibayar Rp. 7.911.428.610,00Rp. 158.228.572,00================Rp. 158.228.572,00 Pemohon selaku Wajib Pajak mengakui bahwa memang ada beberapa Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NPWP, tetapi hal tersebut bukan atas kesengajaan melainkan kekhilafan bagian Accounting Pemohon. Namun demikian atas Faktur Pajak yang kurang lengkap tersebut Pemohon telah memungut PPN-nya, sehingga Pemohon keberatan apabila Faktur Pajak yang kurang lengkap tersebut masih dikenakan denda administrasi sebesar 2%; BANTAHAN Pemohon pada prinsipnya menolak Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-29249/PP/M.V/99/2011 tertanggal 16 Pebruari 2011 karena : 1 Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;Atas kekhilafan tersebut sebenarnya atas transaksi penjualan tahun 2007 Pemohon telah memungut PPN, dengan Faktur Pajak Sederhana. Sehingga secara material tidak ada kerugian Negara; Atas kekhilafan dalam pembuatan Faktur Pajak Sederhana tersebut, Pemohon tidak pernah ditegur oleh kantor pajak; 2 Pemohon selaku wajib pajak mohon maaf atas kekhilafan Pemohon dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai penerbitan Faktur Pajak Sederhana dimana tata cara penerbitan Faktur Pajak Sederhana diatur oleh
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1499/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1499/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav 40-42, Jakarta, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2383/PJ/2015 Tanggal 2 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, diwakili oleh FG, Direktur, berkedudukan di Gedung HJK Lt.7, Jalan JKL Nomor 18, Madras Hulu, Medan – X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60543/PP/M.IIIA/16/2015 Tanggal 26 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor G.547/2013 Tanggal 18 November 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:Bahwa sehubungan telah terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1706/WPJ.07/2013 Tanggal 23 Agustus 2013 tentang, Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/11/058/12 Tanggal 03 September 2012 Masa Pajak Januari 2011 atas nama PT. FGH NPWP:0X.00X.XXX.X-0XX.000, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1706/WPJ.07/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/11/058/12 Tanggal 03 September 2012 Masa Pajak Januari 2011;Dasar Formal Berikut ini Pemohon Banding sampaikan Rekapitulasi Pajak Masukan Menurut SPT Masa PPN/PKP yang dikoreksi oleh Terbanding Pajak;Penjelasan Pemohon Banding:Bahwa dasar hukum yang diambil Terbanding untuk melakukan koreksi pajak masukan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang terhutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terhutang Pajak. Pemohon Banding ingin menjelaskan mengenai jenis kegiatan usaha Pemohon Banding, Bahwa Pemohon Banding bergerak di Industri minyak kelapa sawit dan industri karet dimana Produk yang diival oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Palm Kernel (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS). Pemohon Banding tidak menjual hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan getah karet kepada pihak lain;Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 387/T/Kehutanan/Perkebunan/1998 tanggal 21 Agustus 1998 bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan karet dan kelapa sawit berikut pengolahannya;Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding mengelola antara lain: – Perkebunan kelapa sawit, kegiatan dimulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen buah sawit/ Tandan Buah Segar (TBS). Adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dimaksudkan untuk diival, tetapi seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit (Palm Kernel/PK). CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding; – Perkebunan karet, kegiatan dimulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen getah karet.Adapun hasil perkebunan karet Pemohon Banding tidak dimaksudkan untuk dllua/tetapi seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi produk Ribbed Smoked Sheet (RSS). RSS yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding;Bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. berdasarkan ketentuan tersebut maka penyerahan merupakan syarat pembebasan pajak pertambahan nilai;Bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 dan berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, Produk CPO, PK dan RSS tidak termasuk sebagai barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, sehingga atas penyerahan CPO, PK dan RSS yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS dan Getah Karet seperti yang dimaksud dalam PP Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, Pemohon Banding seperti halnya dalam penjelasan tersebut diatas, mengolah basil perkebunan berupa TBS menjadi CPO dan PK dan Getah Karet menjadi RSS yang semuanya merupakan basil akhir berupa BKP yang terutang pajak;Bahwa hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-95/PJ/2010 Tanggal 20 September 2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang diekspor dan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, dalam butir 3:“Fasilitas perpajakan berupa pajak pertambahan nilai terutang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f angka 2, terbatas untuk penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dan/atau barang kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan jasa kena pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan tidak mencakup ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud atau ekspor jasa kena pajak”;Bahwa Dalam Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN Nomor 42 tahun 2009 dinyatakan bahwa “Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena pajak dan/atau perolehan jasa kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;Dalam Penjelasannya:Bahwa berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai mengakibatkan tidak adanya pajak keluaran, sehingga pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;Contoh:Bahwa Pengusaha Kena Pajak B memproduksi barang kena pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan barang kena pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Untuk memproduksi barang kena pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan barang kena pajak lain dan/atau jasa kena pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1703/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1703/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal GH No. 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 3802/PJ./2015 Tanggal 19 November 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, beralamat di Gedung FG Tower Lt. 9, Jl. QQ Nomor 10, Medan Kesawan, Medan Barat – Medan, X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding,, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63148/PP/M.IVB/16/2015, tanggal 13 Agustus 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa, dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan berupa koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya sejumlah Rp.66.522.534,00 Dasar dilakukan koreksi adalah Pasal 16B ayat 3 UU PPN;Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan pembelian pupuk dan pembelian lainnya, dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, dengan dasar argumentasi/alasan sebagai berikut : a) Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), menyatakan :Angka 2:“Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”;Angka 3:“Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini”;Angka 4:“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.” b) Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam UU PPN, tepatnya pada Pasal 1A ayat (1), dengan jelas menyatakan:“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi”;Bahwa sementara itu, Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari UU PPN, menjelaskan bahwa:“Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”; c) TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan Pemohon Banding, pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS;Bahwa karena TBS ini :Dipergunakan/dipakai dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha) yang sama (bernama: Pemohon Banding); danDipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) di Pemohon Banding;Bahwa sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:“Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”;Sementara itu, pengertian dari “tujuan produktif” secara jelas tercermin pada Pasal 1 Angka 5 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan”;Bahwa dengan demikian, merupakan hal yang tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa telah terjadi penyerahan TBS dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) Pemohon Banding kepada Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) Pemohon Banding, dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; d) Pasal 9 Ayat (5) dari UU PPN, secara lengkap menyatakan:“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;Bahwa cuplikan Memori Penjelasan Pasal 9 Ayat (5) dari UU PPN, menyatakan :“Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”;“Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B”;Bahwa seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, Shell Palm dan Material) dan Jasa Kena Pajak (berupa : Ongkos Angkut dan Kompensasi atas Pemakaian Fasilitas Bersama) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni :Terutang PPN dengan tarif 10 % (berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dan penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sesuai dengan SK Menkeu No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997);Terutang PPN dengan tarif 0% (berupa penyerahan ekspor);Bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP / JKP (berupa cangkang) yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding;Bahwa dengan demikian, Keputusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 306/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 306/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, beralamat di Jl. ZZZ X (Raya Km.20) Buduran, Sidoardjo, diwakili DEF, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : GHI, SE, MM, Kuasa Hukum, beralamat di Law Office JKL & Associates Jl. WWW No. XA Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Agustus 2012. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding melawan : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1935/PJ./2012 tanggal 20 Desember 2012. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding Mahkamah Agung tersebut . Membaca surat-surat yang bersangkutan . Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Mei 2012 No. Put. 38322/PP/M.VIII/16/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-1640/WPJ.24/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 21 Desember 2010 dengan alasan sebagai berikut: ALASAN MENGAJUKAN BANDING Ketentuan Formal Bahwa Surat Banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Surat Banding telah memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1640/WPJ.24/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang menetapkan pajak terutang sebesar Rp 1.853.853.846,00, jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp. 926.926.923,00, dan kredit pajak sebesar Rp. 1.812.708.935,00, sehingga tidak ada pajak yang masih harus dibayar, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1640/WPJ.24/2010 tanggal 14 Desember 2010, sehingga Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; Materi Banding Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 411.449.107 Menurut Terbanding Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak dipertahankan oleh peneliti dengan alasan karena pengeluaran yang demikian ketat terhadap jenis barang ini, tidak seharusnya Pemohon Banding yang tidak mempunyai ijin untuk tata niaga Acetone menyimpan dan mendistribusikan barang tersebut; Bahwa PT YZA seharusnya mempunyai lokasi sendiri untuk keperluan tata niaganya, bukan diserahkan kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding yang tidak mempunyai ijin tata niaga barang tersebut); Bahwa sehingga Peneliti berkeyakinan bahwa Acetone adalah barang dagangan Pemohon Banding yang belum dilaporkan; Bahwa Koreksi drum merupakan selisih antara data penjualan drum dalam buku pengembalian drum dan jumlah penjualan drum yang dilaporkan dalam SPT; Bahwa koreksi penjualan drum dipertahankan oleh Peneliti dengan alasan bahwa penjualan atas drum dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah dicatat oleh Pemohon Banding hal itu dilakukan dengan persetujuan HRD induk perusahaan di Jakarta dan hasil penjualan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan karyawan; Bahwa Atas koreksi tersebut tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor tanggal 18 Oktober 2004 adalah bertujuan mengatur importasi prekursor dengan Pasal 1 ayat 3 bahwa Importir Terdaftar Prekursor, selanjutnya disebut IT-Prekursor, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan prekursor yang mendapat penunjukan untuk mengimpor prekursor guna didistribusikan kepada industri pharmasi atau industri lainnya sebagai pengguna akhir prekursor; Bahwa karena Pemohon Banding sebelum ketentuan ini juga menjual barang prekursor juga tetapi setelah ketentuan ini Pemohon Banding tidak dapat membeli serta menjual barang prekursor dan sebagai pelayanan kepada para pelanggan, maka Pemohon Banding meminta serta menyediakan tangki serta membantu mendistribusikan sesuai permintaan dan pengawasan langsung dari PT YZA, sedangan transaksi para pelanggan langsung dengan PT YZA. Karena tidak adanya larangan atau peraturan bahwa PT YZA menyimpan/mendistribusikan dengan bantuan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding melakukan hal tersebut sepanjang bukan sebagai pembeli/penjual barang prekursor; Bahwa Acetone adalah bahan kimia yang termasuk barang precursor yang tata cara niaga, baik pembelian,produksi,ditribusi dan penjualaannya adalah bagi perusahaan yang memperoleh ijin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan atas rekomendasi dari Bareskrim POLRI dan Badan. Narkotika Nasional. Salah satu syarat untuk memperoleh ijin tersebut adalah memperoleh Persetujuan Impor Precursor atau perusahaan/pabrikan yang mengolah bahan-bahan Precursor. Karena Pemohon Banding bukan merupakan importir barang precursor, maka tidak memenuhi syarat untuk memperdagangkan(membeli, mendistribusikan dan menjual)barang precursor tersebut. Pada perkembangannya, beberapa pelanggan Pemohon Banding membutuhkan barang Acetone, sementara Pemohon Banding tidak bisa memenuhinya, karena tidak ada ijin untuk memperdagangkan Acetone. Oleh karena ada Tanki Pemohon Banding yang belum terpakai, maka Pemohon Banding menyediakan untuk menyimpan Acetone milik PT YZA. Yang selajutnya, PT. YZA yang melakukan penjualan kepada para pelanggan Pemohon Banding; Bahwa sebagai dasar koreksi oleh Pemeriksa adalah murni untuk kepentingan administrasi serta keamanan Pemohon Banding semata. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan diatas bahwa Acetone merupakan barang precursor, yang bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka Pemohon Banding melakukan pencatatan atas stock tersebut; Bahwa maka atas dasar tersebut dan kenyataannya bahwa barang prekursor tersebut dijual dan ditagih langsung oleh PT YZA dan Pemohon Banding tidak pernah membeli dan menjual ataupun menerbitkan Faktur, maka Pemohon Banding menolak sepenuhnya koreksi tersebut ; Bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut, maka Pemohon Banding sampaikan bahwa perusahaan tidak melakukan pencatatan karena langsung dipergunakan karyawan, bilapun dibukukan oleh Pemohon Banding tidak merubah rugi-laba perusahaan. Karena akan timbul pos biaya kesejahteraan karyawan sebesar penjualan drum tersebut. Maka Pemohon Banding menolak koreksi tersebut; Bahwa dengan demikian, penghitungan PPN yang terhutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 754/B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 754/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-704/PJ./2011 tanggal 13 Juli 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG, tempat kedudukan di Jalan JW 14 Blok A-06, Kawasan RR, Jakarta Utara XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29744/PP/ M.X/16/2011, tanggal 14 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Pemenuhan Ketentuan Formal;Bahwa persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002: Bahwa Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang:Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu Tarif Pasal 7 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar disebut dengan Pajak Keluaran;Jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang (Pajak Keluaran) menurut perhitungan Terbanding sebesar Rp. 816.404.722,00 sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada pembayaran sebesar 50% X Rp. 816.404.722,00 Rp. 408.202.316,00 Pajak MasukanDikompensasikan ke masa pajak berikutnyaJumlah yang dapat diperhitungkanMasih kurang bayar Rp. 7.984.596.690,00Rp. 7.989.734.746,00(Rp. 5.138.056,00)Rp. 413.340.417,00 Bahwa telah dibayar dengan Surat Setoran Pajak dan sejumlah Rp.413.340.417,00, berarti telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Material Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29744/ PP/ M.X/16/2011, tanggal 14 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-1308/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Desember 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Oktober sampai dengan Oktober 2007 Nomor 00198/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama: PT. DFG, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, alamat : Jalan JW 14 Blok A-06, Kawasan RR, Jakarta Utara XXXX0, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah(Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 7.524.982.133,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 639.065.082,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 a.6. Jumlah 8.164.047.215,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah seluruh Penyerahan 8.164.047.215,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1. Impor BKP 0,00 d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0,00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0,00 d.7. Jumlah 0,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.6) 63.906.508,00 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 7.991.282.778,00 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 b.5. Lain-lain 0,00 b.6 Jumlah 7.991.282.778.00 c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB 0,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 7.991.282.778,00 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (7.927.376.270,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 7.989.734.746,00 b. Dikompensasikan ke masa pajak lain (karena Pembetulan) 0,00 c. Jumlah 7.989.734.746,00 4 PPN yang kurang dibayar 62.358.476.00 5 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (3) KUP 62.358.476,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 124.716.952,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29744/PP/M.X/ 16/2011, tanggal 14 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-704/PJ./2011 tanggal 13 Juli 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-881/SP.51/AB/VII/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 5 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Agustus 2011;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 400/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor. 400/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ, tempat kedudukan di Jl. WWW No. XX0-XXX Ruko SSS Blok N, Semarang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: PLM, Jabatan Kepala Pembukuan beralamat di VV No. XX, Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Januari 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A.Yani, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 26551/PP/M.XIV/19/2010,Tanggal 14 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2265/BC.8/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan atas Kebertan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor S-001998/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 8 Mei 2008 oleh Terbanding yang pada pokoknya memutuskan bahwa keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan surat kebertan Nomor 153/IV/IMP-SSJ/2008 tanggal 8 Mei 2008 di tolak dan menetapkan nilai pabean menjadi USD 28.125.00; Bahwa alasan mengajuikan banding adalah nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 00XXXX tanggal 29 April 2008 merupakan harga transaksi yang sebenarnya sesuai dengan Invoice Nomor : SUZMXXXX0 tanggal 17 Maret 2008 dan Packing List Nomor SUZMXXXX0 tanggal 17 Maret 2008 dan Contract Nomor : 08JSCTDYYE13960 tanggal 4 Februari 2008; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 26551/PP/M.XIV/19/2010 Tanggal 14 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 26551/PP/M.XIV/19/2010 Tanggal 14 Oktober 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Januari 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 25 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Januari 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 13 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Juni 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1 Bantahan Pemohon PK terhadap Pengguguran Nilai Transaksi ( Metode I) oleh Termohon ; Bahwa Termohon PK menolak nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon PK dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 29 April 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean; Bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau; Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; Bahwa Pasal 7 tersebut jelas bahwa kriteria Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah pabean. dari kriteria ini dapat kami jelaskan bahwa barang yang kami impor kami, bayar sesuai dengan kebiasaan perdagangan yang berlaku,jadi jelas bahwa barang yang kami impor adalah merupakan subyek penjualan.sehingga nilai transaksi yang kami beritahukan tidak dapat digugurkan berdasarkan ketentuan ini; Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; Bahwa Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 berbunyi sebagai berikut :Nilai transaksi dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :a. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan; b. Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar; c. Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang; d. Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang :(1) diberlakukan atau diharuskan peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean; (2) Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan . (3) Tidak mempengaruhi harga barang secara subtansial;dari kriteria tersebut diatas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi yang kami beritahukan atas impor barang yang kami beritahukan dalam PIB Nomor : 009762 tanggal 29 April 2008 jenis barang Galvanized Weld Mesh (4 Jenis barang) Negara asal China sebesar CIF USD 9,295.48,telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai nilai pabean karena ;– Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;– Tidak terdapat