PUTUSAN
Nomor 166/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
CV. QQQ, tempat kedudukan di WWW, Nomor X , RT. 0X, RW. X, ZZZ – Kotabaru, Karawang – Jawa Barat;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Pjs. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-998/PJ./2011, Tanggal 3 Agustus 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor: Put. 29249/PP/M.V/99/2011, Tanggal 16 Februari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP630/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 15 Juni 2010, yang Penggugat terima pada tanggal 28 Juni 2010, mengenai penolakan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas tagihan Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa, masa pajak Januari s.d Desember tahun 2007;
Bahwa pada prinsipnya Penggugat menolak Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP630/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 15 Juni 2010;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan gugatan adalah mengenai penerbitan STP Masa Pajak Januari s.d Desember tahun 2007 Nomor: 00042/107/07/433/09 tanggal 30 Oktober 2009 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan;
Bahwa adapun gugatan ini Penggugat ajukan karena:
Bahwa Penggugat selaku wajib pajak mohon maaf atas kekhilafan Penggugat dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai penerbitan Faktur Pajak Sederhana dimana tata cara penerbitan Faktur Pajak Sederhana diatur oleh KEP MEN dan SE DIRJEN PAJAK, dimana Penggugat tidak menerima secara langsung maupun tidak langsung melalui penyuluhan dari Kantor Pajak;
Bahwa atas kesalahan Penggugat tersebut, transaksi penjualan tahun 2007 Penggugat telah dipungut PPN, walaupun dengan Faktur Pajak Sederhana. Sehingga secara financial tidak merugikan Negara, tetapi hanya kesalahan administrasi, seharusnya tidak dikenakan sanksi;
Bahwa atas kesalahan administrasi tersebut, Penggugat tidak pernah ditegur oleh kantor pajak;
Bahwa sebelum dilakukan pembinaan/ditegur atas kekeliruan administrasi Penggugat tersebut, Penggugat anggap tidak layak jika dibebani sanksi yang bagi Penggugat cukup memberatkan;
Bahwa atas kesalahan administrasi tersebut, untuk transaksi selanjutnya akan Penggugat perbaiki sesuai ketentuan kantor Pajak;
Bahwa Penggugat baru pertama kali dilakukan Pemeriksaan, sehingga Penggugat baru tahu pada waktu diadakan pemeriksaan, bahwa terjadi kesalahan penerbitan Faktur Pajak sederhana tersebut;
Bahwa Penggugat menggunakan Faktur Pajak Sederhana karena pembeli tidak bersedia memberitahukan identitasnya;
Bahwa dalam hal pembuatan Faktur Pajak Sederhana Penggugat sama sekali tidak mengerti karena kurangnya sosialisasi. Sebelum membuat Faktur Pajak Sederhana Penggugat telah bertanya kepada KPP terdekat. Penggugat mendapatkan penjelasan bahwa kwitansi atau bon toko dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak Sederhana;
Bahwa Penggugat juga membaca Undang-Undang PPN Pasal 13 ayat (16) Nomor 1 dimana tiket, kwitansi telpon bisa dikategorikan sebagai Faktur Pajak Sederhana;
Bahwa untuk melunasi sanksi pajak tersebut Penggugat merasa tidak mampu, dapat dipastikan kinerja perusahaan sangat terganggu bahkan bisa tutup sehingga harus memPHK karyawan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor: Put. 29249/PP/M.V/99/2011, Tanggal 16 Februari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-630/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/ atau JKP atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00042/107/07/433/09 tanggal 30 Oktober 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama: CV. QQQ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di WWW No.X RT. 0X/0X, ZZZ-Kotabaru, Karawang, Jawa Barat, tidak dapat diterima
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor: Put. 29249/PP/M.V/99/2011,Tanggal 16 Februari 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 8 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 17 Juni 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 Juni 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 30 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 3 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun yang menjadi keberatan Pemohon Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak 29249/PP/M.V/99/2011 tertanggal 16 Pebruari 2011 adalah sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak Denda Pasal 14 (4) KUP : 2% X Rp. 7.911.426.461,- STP PPN ymh dibayar | Rp. 7.911.428.610,00 Rp. 158.228.572,00 ================ Rp. 158.228.572,00 |
Pemohon selaku Wajib Pajak mengakui bahwa memang ada beberapa Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NPWP, tetapi hal tersebut bukan atas kesengajaan melainkan kekhilafan bagian Accounting Pemohon. Namun demikian atas Faktur Pajak yang kurang lengkap tersebut Pemohon telah memungut PPN-nya, sehingga Pemohon keberatan apabila Faktur Pajak yang kurang lengkap tersebut masih dikenakan denda administrasi sebesar 2%;
BANTAHAN
Pemohon pada prinsipnya menolak Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-29249/PP/M.V/99/2011 tertanggal 16 Pebruari 2011 karena :
| 1 | Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; Atas kekhilafan tersebut sebenarnya atas transaksi penjualan tahun 2007 Pemohon telah memungut PPN, dengan Faktur Pajak Sederhana. Sehingga secara material tidak ada kerugian Negara; Atas kekhilafan dalam pembuatan Faktur Pajak Sederhana tersebut, Pemohon tidak pernah ditegur oleh kantor pajak; |
| 2 | Pemohon selaku wajib pajak mohon maaf atas kekhilafan Pemohon dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai penerbitan Faktur Pajak Sederhana dimana tata cara penerbitan Faktur Pajak Sederhana diatur oleh KEP MEN dan SE DIRJEN PAJAK, dimana kita tidak menerima secara langsung maupun tidak langsung melalui penyuluhan dari Kantor Pajak; |
| 3 | Atas kesalahan Pemohon tersebut, transaksi penjualan tahun 2007 Pemohon telah dipungut PPN, walaupun dengan Faktur Pajak Sederhana. Sehingga secara financial tidak merugikan Negara, tetapi hanya kesalahan administrasi, seharusnya tidak dikenakan sanksi; |
| 4 | Atas kesalahan administrasi tersebut, Pemohon tidak pernah ditegur oleh kantor pajak; |
| 5 | Sebelum dilakukan pembinaan/ditegur atas kekeliruan administrasi Pemohon tersebut, Pemohon anggap tidak layak jika dibebani sanksi yang bagi Pemohoncukup memberatkan; |
| 6 | Atas kesalahan administrasi tersebut, untuk transaksi selanjutnya akan Pemohon perbaiki sesuai ketentuan kantor Pajak; |
| 7 | Perusahaan Pemohon baru pertama kali dilakukan Pemeriksaan, sehingga Pemohon baru tahu pada waktu diadakan pemeriksaan, bahwa terjadi kesalahanpenerbitan Faktur Pajak sederhana tersebut; |
| 8 | Pemohon menggunakan Faktur Pajak Sederhana karena pembeli tidak bersedia memberitahukan identitasnya; |
| 9 | Dalam hal pembuatan Faktur Pajak Sederhana Pemohon sama sekali tidak mengerti karena kurangnya sosialisasi. Sebelum membuat Faktur Pajak Sederhana Pemohon telah bertanya kepada KPP terdekat. Pemohon mendapatkan penjelasan bahwa kwitansi atau bon toko dapat dikategorikan sebagai FakturPajak Sederhana; |
| 10 | Pemohon juga membaca UU PPN Pasal 13 ayat 16 No. 1 dimana tiket, kwitansi telpon bisa dikategorikan sebagai Faktur Pajak Sederhana; |
PERTIMBANGAN
- Pemohon selaku Wajib Pajak secara financial tidak merugikan Negara tetapi hanya kesalahan administrasi, seharusnya tidak dikenakan sanksi, karena atas transaksi penjualan tahun 2007 telah dipungut PPN, walaupun dengan Faktur Pajak Sederhana;
- Faktur Pajak tersebut telah Pemohon laporkan pada SPM PPN yang bersangkutan;
- Bahwa apabila dihitung dari tanggal bukti kirim keputusan Tergugat Nomor KEP-630/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 15 Juni 2010 yaitu tanggal 16 Juni 2010 sampai dengan Surat Gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Juli 2010. Maka pengajuan Gugatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 35 (tiga puluh lima) hari. Berarti melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan;
Pemohon menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-630/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 15 Juni 2010, yang Pemohon terima pada tanggal 28 Juni 2010, mengenai penolakan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas tagihan Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa, masa pajak Januari s.d Desember tahun 2007;
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2002
Pasal 40
| (3) | Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimaKeputusan yang digugat. |
| • | Jika dihitung dari Pemohon menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-630/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 15 Juni 2010 yang Pemohon terima pada tanggal 28 Juni 2010 sampai dengan Pemohon mengajukan permohonan Gugatan pada tanggal 20 Juli 2010 (dari Pemohon menerima SuratKeputusan sampai dengan pengajuan Gugatan dalam kurun 22 hari). |
Seharusnya Kantor Wilayah DJB Jawa Barat II, berkewajiban memberikan informasi kepada Wajib Pajak, bahwa dengan terbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-630/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 15 Juni 2010, Wajib Pajak mempunyai hak, seperti kutipan dari Kantor Wilayah DJP (lain) seperti kutipan sbb :
“Apabila Saudara bermaksud mengajukan upaya hukum selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Saudara dapat mengajukan permohonan gugatan kepada Badan Peradilan Pajak dengan persyaratan formal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Judex Facti Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar dengan pertimbangan bahwa ketentuan formal gugatan telah lewat waktu (vide halaman 10 alinea 5) Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
| • | Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena merupakan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali dan Majelis Pengadilan Pajak telah melakukan pengujian atas legal standing dan berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak menetapkan tidak dapat diterima; |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: CV. QQQ, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : CV. QQQ tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2013, oleh GTR, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. DCS, S.H., M.S., dan JYP, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh MBP, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Hakim-Hakim Anggota : ttd/.Dr. H. DCS, S.H., M.S., ttd/.JYP, S.H., M.H., | K e t u a , ttd/.GTR, S.H., M.Sc., |
| Biaya-biaya 1. Meterai …………………………………… Rp 6.000,00 2. Redaksi ………………………………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi Peninjauan Kembali ..…Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 | Panitera-Pengganti : ttd/. MBP, S.H., |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(RHV, SH.)
Nip. XX0000XXX.

