PUTUSAN
Nomor 1499/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF, Kav 40-42, Jakarta, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- CC, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- EF, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2383/PJ/2015 Tanggal 2 Juli 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. FGH, diwakili oleh FG, Direktur, berkedudukan di Gedung HJK Lt.7, Jalan JKL Nomor 18, Madras Hulu, Medan – X0XXX;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60543/PP/M.IIIA/16/2015 Tanggal 26 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor G.547/2013 Tanggal 18 November 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Bahwa sehubungan telah terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1706/WPJ.07/2013 Tanggal 23 Agustus 2013 tentang, Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/11/058/12 Tanggal 03 September 2012 Masa Pajak Januari 2011 atas nama PT. FGH NPWP:0X.00X.XXX.X-0XX.000, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1706/WPJ.07/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/11/058/12 Tanggal 03 September 2012 Masa Pajak Januari 2011;
Dasar Formal
- Surat Ketetapan Pajak:
Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00030/207/11/058/12 Tanggal 03 September 2012 sebagai berikut:
NoUraianJumlah Rupiah MenurutPemohon
Banding
(Rp)Terbanding
(Rp)1.
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor9.222.993.4629.246.187.561
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri543.965.192543.965.192
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN1.371.334.6361.371.334.636
a.6. Jumlah 11.138.293.29011.161.487.389
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan11.138.293.29011.161.487.389
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:0
0
d.1. Impor BKP0
0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan0
0
d.7. Jumlah0
0
2.
Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri54.396.51954.396.519
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
0
b.5. Lain-lain0
0
b.6. Jumlah0
0
c. Diperhitungkan:0
0
c.1. SKPPKP0
0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan340.255.998317.535.169
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (285.859.479)(263.138.650)3.
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya285.859.479285.859.479
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak… (karena pembetulan)0
0
c. Jumlah285.859.479285.859.4794
Jumlah PPN yang kurang dibayar0
22.720.8295
Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
2.720.829
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP0
0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
0
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP0
0
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP0
0
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jucto Pasal 9 ayat (4) PPN0
0
h. Jumlah0
22.720.8296.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0
45.441.658 - Surat Keberatan:
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00030/207/11/058/12 Tanggal 03 September 2012, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dengan surat Pemohon Banding Nomor G.568/2012 Tanggal 22 November 2012 ke KPP PMA Lima, namun Keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1706/WPJ.07/2013 Tanggal 23 Agustus 2013 sebagai berikut:
UraianSemula
(Rp)Ditambah
(Rp)Menjadi
(Rp)PPN Yang Kurang / (Lebih) Bayar22.720.8290
22.720.829Sanksi Bunga0
0
0
Sanksi Kenaikan22.720.8290
22.720.829Jumlah Pajak Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar45.441.6580
45.441.658Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:- Penyerahan Ekspor untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp23.194.099,00;
Koreksi atas Penyerahan Ekspor yang dapat diperhitungkan Masa Januari 2011:
Menurut SPT Pemohon Banding
Menurut Pemeriksa
KoreksiRp9.222.993.462
Rp9.246.187.561
Rp 23.194.099
- Penyerahan Ekspor untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp23.194.099,00;
- Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp22.720.829,00;
Koreksi atas Pajak Masukan terdiri dari:- Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2011 Rp356.937;
Penjelasan:
Koreksi SSP PPN JLN atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri: - Pajak Masukan atas Perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) Dalam Negeri Rp22.363.892;
Penjelasan:
Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN Dasar Hukum Koreksi:
Pasal 16B (1) huruf b dan ayat (3) UU PPN Nomor 42/2009 beserta Penjelasannya PP Nomor 12/2001 tanggal 22 Maret 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31/2007 tanggal 1 Mei 2007 PMK Nomor 78/PMK.03/2010 yang menggantikan/mencabut KMK-575/KMK.04/2000 Jumlah Rp22.720.829;
Alasan Pemohon Banding:
- Penyerahan Ekspor untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp23.194.099 koreksi atas penyerahan ekspor yang dapat diperhitungkan Masa Januari 2011:
Menurut SPT Pemohon Banding
Menurut Pemeriksa
KoreksiRp9.222.993.462;
Rp9.246.187.561;
Rp 23.194.099;
Penjelasan Pemohon Banding:
Bahwa kurs KMK yang diterbitkan oleh Pemerintah sekali seminggu adalah sebagai dasar untuk menghitung Pajak dalam Rupiah, termasuk PPN jika transaksi dilakukan dalam Valuta Asing. Kurs yang dipakai dalam pencatatan baik itu Kurs Bank Indonesia ataupun Kurs KMK tidak ada pengaruhnya terhadap perhitungan PPN, karena transaksi ini adalah Penjualan Ekspor dimana tarif PPN-nya adalah 0%;
Bahwa dengan penjelasan diatas maka koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp23.194.099,00 Pemohon Banding tolak; - Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp22.720.829,00;
Koreksi atas Pajak Masukan terdiri dari:- Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2011 Rp356.937;
Penjelasan:
Koreksi SSP PPN JLN atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri - Pajak Masukan atas Perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (BKP) Dalam Negeri Rp 22.363.892
Penjelasan:
Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN Dasar Hukum Koreksi:
Pasal 16B (1) huruf b dan ayat (3) UU PPN Nomor 42/2009 beserta Penjelasannya PP Nomor 12/2001 tanggal 22 Maret 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31/2007 tanggal 1 Mei 2007 PMK Nomor 78/PMK,03/2010 yang menggantikan/mencabut KMK-575/KMK.04/2000 Jumlah Rp22.720.829;
- Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2011 Rp356.937;
- Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sebesar Rp356.937,00Nama
Pemohon BandingTgI SSPDPP (Rp)PPN (Rp)KeteranganMM, BSc.Msc31 Januari 20113.569.374356.937 Fertilizer
- Pajak Masukan Dalam Negeri Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp22.363.892,00;Menurut SPT Pemohon Banding
Menurut Pemeriksa
KoreksiRp285.859.479;
Rp263.138.650;
Rp 22.720.829;
- Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2011 Rp356.937;
Berikut ini Pemohon Banding sampaikan Rekapitulasi Pajak Masukan Menurut SPT Masa PPN/PKP yang dikoreksi oleh Terbanding Pajak;Penjelasan Pemohon Banding:Bahwa dasar hukum yang diambil Terbanding untuk melakukan koreksi pajak masukan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang terhutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terhutang Pajak. Pemohon Banding ingin menjelaskan mengenai jenis kegiatan usaha Pemohon Banding, Bahwa Pemohon Banding bergerak di Industri minyak kelapa sawit dan industri karet dimana Produk yang diival oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Palm Kernel (PK) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS). Pemohon Banding tidak menjual hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan getah karet kepada pihak lain;Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 387/T/Kehutanan/Perkebunan/1998 tanggal 21 Agustus 1998 bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan karet dan kelapa sawit berikut pengolahannya;Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding mengelola antara lain:
| – | Perkebunan kelapa sawit, kegiatan dimulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen buah sawit/ Tandan Buah Segar (TBS). Adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dimaksudkan untuk diival, tetapi seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit (Palm Kernel/PK). CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding; |
| – | Perkebunan karet, kegiatan dimulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen getah karet. Adapun hasil perkebunan karet Pemohon Banding tidak dimaksudkan untuk dllua/tetapi seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi produk Ribbed Smoked Sheet (RSS). RSS yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding; Bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. berdasarkan ketentuan tersebut maka penyerahan merupakan syarat pembebasan pajak pertambahan nilai; Bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 dan berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, Produk CPO, PK dan RSS tidak termasuk sebagai barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, sehingga atas penyerahan CPO, PK dan RSS yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%; Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS dan Getah Karet seperti yang dimaksud dalam PP Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, Pemohon Banding seperti halnya dalam penjelasan tersebut diatas, mengolah basil perkebunan berupa TBS menjadi CPO dan PK dan Getah Karet menjadi RSS yang semuanya merupakan basil akhir berupa BKP yang terutang pajak; Bahwa hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-95/PJ/2010 Tanggal 20 September 2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang diekspor dan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, dalam butir 3: “Fasilitas perpajakan berupa pajak pertambahan nilai terutang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f angka 2, terbatas untuk penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dan/atau barang kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan jasa kena pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan tidak mencakup ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud atau ekspor jasa kena pajak”; Bahwa Dalam Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN Nomor 42 tahun 2009 dinyatakan bahwa “Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena pajak dan/atau perolehan jasa kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan; Dalam Penjelasannya: Bahwa berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai mengakibatkan tidak adanya pajak keluaran, sehingga pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan; Contoh: Bahwa Pengusaha Kena Pajak B memproduksi barang kena pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan barang kena pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Untuk memproduksi barang kena pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan barang kena pajak lain dan/atau jasa kena pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain. pada waktu membeli barang kena pajak lain dan/atau jasa kena pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar pajak pertambahan nilai kepada pengusaha kena pajak yang menjual atau menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak tersebut; Bahwa meskipun pajak pertambahan nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada pajak keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan; Bahwa dalam kalimat Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN terdapat penggunaan kata “penyerahan”., Pasal ini mengatur apabila wajib pajak melakukan penyerahan barang kena pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, maka pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan; Bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, tetapi melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN, sehingga semua Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa merujuk alasan Pemeriksa/Terbanding mengenai unit kegiatan yang menghasilkan BKP (CPO,PK dan RSS) dan unit kegiatan kebun yang menghasilkan BKP bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS dan Getah Karet) bahwa sesuai Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang PPN pengertian menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut; Bahwa merujuk pada pengertian menghasilkan tersebut diatas pada kegiatan usaha Pemohon Banding, maka yang dimaksud dengan menghasilkan pada kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bukan menghasilkan TBS dan getah karet karena kegiatan usaha Pemohon Banding dimulai dari pembersihan lahan, penanaman lahan, dan pemanenan TBS dan getah karet yang kemudian diolah menghasilkan CPO, PK dan RSS yang diserahkan/dijual kepada pihak lain; Bahwa jadi hasil akhir proses mengubah bentuk dan atau sifat suatu barang sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang PPN untuk perusahaan terpadu (integrated) adalah dimulai dari pembersihan lahan sampai tahap produk akhir berupa CPO, PK dan RSS sehingga dengan demikian: Tidak ada penyerahan TBS dan Getah Karet dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;Yang ada adalah hanya penyerahan CPO, PK dan RSS;Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 dalam butir penjelasan “Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanva digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan se/uruhnya”. Dan penjelasan tersebut, bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan BKP yang bersifat strategis berupa TBS dan getah karet, untuk dijual ke pihak lain karena TBS dan getah karet yang dipanen merupakan bahan baku, kemudian diolah melalui proses produksi di pabrik minyak kelapa sawit dan pabrik karet yang hasil akhirnya berupa CPO,PK dan RSS; Bahwa penyerahan CPO, PK dan RSS kepada pembeli merupakan BKP yang terutang PPN sehingga atas seluruh pajak masukannya dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN “Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama” dan selama tidak bertentangan dengan persyaratan faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan (9) Undang-Undang PPN; Bahwa adapun jika permasalahannya adalah prinsip perlakuan yang sama dan adil (equal treatment), Pemohon Banding setuju dilakukan koreksi atas pajak masukan pembelian pupuk dan barang modal lainnya apabila Pemohon Banding melakukan penjualan atau penyerahan TBS dan getah karet pada masa Januari 2011 kepada pihak lain. Karena hal ini selaras dengan PMK Nomor 78/PMK.03/2010. Apabila perusahaan Pemohon Banding dalam tahun berjalan menyerahkan/menjual barang kena pajak yang dibebaskan maka dalam akhir tahun akan dilakukan perhitungan kembali atas pajak masukan sesuai dengan PMK Nomor 78/PMK.03/2010; Bahwa disisi lain perlu Pemohon Banding sampaikan ulang bahwa sepanjang Pemohon Banding ketahui, tidak ada perusahaan integrated kelapa sawit dan karet yang mau untuk menjual TBS dan getah karet atas hasil perkebunannya kepada perusahaan lain, kecuali perusahaan itu adalah perusahaan yang hanya mempunyai perkebunan saja (tidak mempunyai pabrik sendiri untuk pengolahan TBS, menjadi CPO dan PK dan getah karet menjadi RSS); Bahwa dengan demikian jelas karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS dan getah karet yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai kepada pihak lain akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO, PK dan RSS, maka menurut Pemohon Banding seharusnya seluruh pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding Kreditkan; Bahwa perlu Pemohon Banding informasikan sebagai bahan pertimbangan Majelis bahwa sudah pernah ada putusan Pengadilan Pajak atas nama PT. DF dengan nomor Putusan Nomor PUT.40525/PP/M.VIII/16/2012 yang mengabulkan seluruh permohonan Banding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; Bahwa dengan penjelasan diatas maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Atas Pemanfaatan BKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp356.937,00 dan Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (BKP) Dalam Negeri Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp22.363.892,00 dan Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP sebesar Rp22.720.829,00 Pemohon Banding tolak; Kesimpulan: Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding mohon agar majelis dapat meninjau kembali Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1706/WPJ.07/2013 Tanggal 23 Agustus 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/11/058/12 Tanggal 03 September 2012 Masa Pajak Januari 2011 atas nama PT. FGH, NPWP.0X.00X.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan kembali berdasarkan hitungan sebagai berikut: 1. Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; 2. Perhitungan PPN harus bayar – Pajak Kelurahan yang dipungut/dibayar sendiri; 3. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan – Pajak masukan yang dapat dikreditkan; 4. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 5. Kelebihan pajak yang dikompensasikan 6. PPN kurang (lebih) dibayarRp 543.965.192; Rp 54.396.519; Rp 340.255.998; Rp 2.85.859.479; Rp 2.85.859.479; Nihil |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60543/PP/M.IIIA/16/2015 Tanggal 26 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
| – | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1706/WPJ.07/2013 Tanggal 23 Agustus 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00030/207/11/058/12 Tanggal 03 September 2012, atas nama PT. FGH, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung HJK Lt.7, Jalan JKL Nomor 18, Madras Hulu, Medan- X0XXX, dengan perhitungan sebagai berikut. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP PPN yang masih harus dibayar Rp 11.138.293.290,00 Rp 54.396.519,00 Rp 340.255.998,00 (Rp 285.859.479,00) Rp 285.859.479,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60543/ PP/M.IIIA/16/2015 Tanggal 26 Maret 2015 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 17 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2383/PJ/2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Nomor PKA-2385/5.2/PAN.Wk/2015, Tanggal 10 Juli 2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 10 Juli 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 23 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 November 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah:
- Koreksi DPP PPN atas penyerahan ekspor sebesar Rp23.194.099,00
- Koreksi Positif Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2011 yang Terkait Dengan Perolehan BKP Tertentu yang bersifat strategis sebesar Rp22.720.829,00; yang Tidak Dapat Dipertahankan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60543/PP/M.IIIA/16/2015 Tanggal 26 Maret 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa pendapat dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo antara lain berbunyi sebagai berikut:1.1.
Pendapat dan putusan Majelis Hakim atas pokok sengketa koreksi DPP PPN atas penyerahan ekspor sebesar Rp23.194.099,00;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas dokumen/bukti-bukti yang telah diserahkan serta penjeiasan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa menurut Terbanding, kurs yang harus digunakan untuk transaksi ekspor, adaiah kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, karena PEB adalah sama dengan faktur pajak, sedangkan Pemohon Banding menggunakan kurs internal Pemohon Banding dalam menghitung dasar pengenaan pajak ekspor;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-10/PJ/2010 tentang Dolumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak diatur bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB
Bahwa menurut Pasal 2 huruf b KEP-312/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
Bahwa menurut Majeiis, walaupun kedudukan PEB dapat dipersamakan dengan faktur pajak, namun pemberlakuaannya tidak harus sama dengan faktur pajak, karena fungsi PEB adalah tidak sama dengan faktur pajak standar, di mana PEB bukan merupakan bukti pungutan pajak dan tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan;
Bahwa di samping itu menurut Majeiis, kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan hanya digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan, sedangkan daiam transaksi ekspor tidak terdapat pajak pertambahan nilai karena tarif pajak pertambahan nilai untuk ekspor adalah 0% (nol persen);
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas MajeLis meyakini bahwa penggunakan Kurs Internal untuk mencatat transaksi yang ada yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu koreksi Terbanding atas penyerahan ekspor untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp23.194.099,00 dibatalkan;1.2.
Pendapat dan putusan Majelis Hakim atas pokok sengketa koreksi Positif Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2011 yang terkait dengan perolehan BKP Tertentu yang bersifat strategis Sebesar Rp22.720.829,00;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya maupun dalam persidangan, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi kegiatan perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet yang terpadu (integrated);
Bahwa untuk perkebunan keiapa sawit dimulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen buah sawit (TBS) yang seluruhnya akan diolah menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (Palm Kernei/PK) sedangkan untuk perkebunan karet kegiatan Pemohon Banding dimulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara dan memanen getah karet yang seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi produk Ribbed Smoked Sheet (RSS);
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding menjual CPO, PK dan RSS, tidak pernah menjual TBS dan getah karet;
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa penyerahan BKP berupa barang hasil pertanian dan bibit dan atau benih hasil pertanian dan perkebunan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai;
Bahwa selanjutnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggai 1 Mei 2007, CPO, PK dan RSS tidak termasuk sebagai barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga merupakan BKP yang terutang pajak;
Bahwa dasar hukum lain yang digunakan oleh Terbanding Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dalam Pasal 2 diatur sebagai berikut:
Bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), terdiri dari:- Unit atau kegiatan yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan;
- Unit atau kegiatan lain yang melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;
Bahwa pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan seluruhnya;
Bahwa menurut pendapat Majelis dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan barang yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak namun Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan atas CPO, PK dan RSS yang atas penyerahannya terutang pajak, tidak terdapat penyerahan TBS dan dan getah karet;
Bahwa Terbanding menggunakan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan (Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai dasar hukumnya yang menyatakan, apabila dalam suatu masa pajak pengusaha kena pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
Bahwa menurut Majelis, di dalam pasal tersebut mengatur adanya pengusaha kena pajak yang selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya penyerahan yang tidak terutang pajak yaitu TBS dan getah karet oleh Pemohon Banding, oleh karenanya menurut Majelis pasal tersebut tidak dapat diterapkan dalam memutus sengketa ini;
Bahwa Terbanding juga menggunakan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai dasar hukumnya yang menyatakan, “Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena pajak dan/atau perolehan jasa kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan niiai tidak dapat dikreditkan;’
Bahwa menurut pendapat Majelis dalam hal ini yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah produk akhir berupa CPO, PK dan RSS yang atas penyerahannya terutang PPN, bukan termasuk barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 dan berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007;
Bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 disebutkan bahwa “Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak sehubungan dengan penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, tidak dapat dikreditkan;
Bahwa menurut Majelis, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 adalah merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Pasal 16B Ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Bahwa pada Pasal 3 PP Nomor 31 Tahun 2007 tersebut dinyatakan:…sehubungan dengan “penyerahan” BKP tertentu yang bersifat strategis…dst;
Bahwa dengan demikian menurut Majelis, makna frase “yang atas penyerahannya” sebagaimana tersebut dalam Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN adalah apabila barang kena pajak dan/atau perolehan jasa kena pajak tersebut benar-benar diserahkan, dengan demikian harus terdapat unsur penyerahan yang harus dipenuhi;
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur mengenai objek pengenaan PPN dinyatakan bahwa:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. Penyerahan barang kena pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha…dst;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka menurut Majelis, makna frase “yang atas penyerahannya” sebagaimana tersebut dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN adalah apabila barang kena pajak dan/atau perolehan jasa kena pajak tersebut benar-benar diserahkan, oleh karena itu harus terdapat unsur penyerahan atas barang baik yang tidak terutang PPN yang harus terpenuhi, sehingga tidak dapat diartikan sebagai “yang apabila diserahkan”;
Bahwa dari uraian tersebut di atas dan memperhatikan penjelasan Pemohon Banding baik dalam surat bandingnya maupun dalam persidangan, ternyata tidak terbukti adanya penjualan TBS dan getah karet oleh Pemohon Bandings dengan kata lain bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak. Olah karena itu menurut Majelis dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding yaitu Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 16 B Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, PMK-78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010) adalah tidak tepat;
Bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Bahwa Penjelasan Pasai 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”,
Bahwa dengan demikian atas kuasa Pasal 78 beserta penjelasannya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, dengan demikian faktur pajak masukan sebesar Rp22.720.829,00 dapat dikreditkan dan membatalkan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp22.720.829,00; - Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut: <

