Putusan Mahkamah Agung Nomor : 306/B/PK/PJK/2013

PUTUSAN
Nomor 306/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. ABC, beralamat di Jl. ZZZ X (Raya Km.20) Buduran, Sidoardjo, diwakili DEF, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : GHI, SE, MM, Kuasa Hukum, beralamat di Law Office JKL & Associates Jl. WWW No. XA Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Agustus 2012.

Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding

melawan :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :

  1. MNO, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
  2. PQR, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  3. STU, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  4. VWX, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.

Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1935/PJ./2012 tanggal 20 Desember 2012. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding Mahkamah Agung tersebut .

Membaca surat-surat yang bersangkutan .

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Mei 2012 No. Put. 38322/PP/M.VIII/16/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-1640/WPJ.24/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 21 Desember 2010 dengan alasan sebagai berikut:

ALASAN MENGAJUKAN BANDING

Ketentuan Formal

Bahwa Surat Banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa Surat Banding telah memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa Surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1640/WPJ.24/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang menetapkan pajak terutang sebesar Rp 1.853.853.846,00, jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp. 926.926.923,00, dan kredit pajak sebesar Rp. 1.812.708.935,00, sehingga tidak ada pajak yang masih harus dibayar, dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1640/WPJ.24/2010 tanggal 14 Desember 2010, sehingga Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

Materi Banding

Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 411.449.107 Menurut Terbanding

Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak dipertahankan oleh peneliti dengan alasan karena pengeluaran yang demikian ketat terhadap jenis barang ini, tidak seharusnya Pemohon Banding yang tidak mempunyai ijin untuk tata niaga Acetone menyimpan dan mendistribusikan barang tersebut;

Bahwa PT YZA seharusnya mempunyai lokasi sendiri untuk keperluan tata niaganya, bukan diserahkan kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding yang tidak mempunyai ijin tata niaga barang tersebut);

Bahwa sehingga Peneliti berkeyakinan bahwa Acetone adalah barang dagangan Pemohon Banding yang belum dilaporkan;

Bahwa Koreksi drum merupakan selisih antara data penjualan drum dalam buku pengembalian drum dan jumlah penjualan drum yang dilaporkan dalam SPT;

Bahwa koreksi penjualan drum dipertahankan oleh Peneliti dengan alasan bahwa penjualan atas drum dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah dicatat oleh Pemohon Banding hal itu dilakukan dengan persetujuan HRD induk perusahaan di Jakarta dan hasil penjualan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan karyawan;

Bahwa Atas koreksi tersebut tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor tanggal 18 Oktober 2004 adalah bertujuan mengatur importasi prekursor dengan Pasal 1 ayat 3 bahwa Importir Terdaftar Prekursor, selanjutnya disebut IT-Prekursor, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan prekursor yang mendapat penunjukan untuk mengimpor prekursor guna didistribusikan kepada industri pharmasi atau industri lainnya sebagai pengguna akhir prekursor;

Bahwa karena Pemohon Banding sebelum ketentuan ini juga menjual barang prekursor juga tetapi setelah ketentuan ini Pemohon Banding tidak dapat membeli serta menjual barang prekursor dan sebagai pelayanan kepada para pelanggan, maka Pemohon Banding meminta serta menyediakan tangki serta membantu mendistribusikan sesuai permintaan dan pengawasan langsung dari PT YZA, sedangan transaksi para pelanggan langsung dengan PT YZA. Karena tidak adanya larangan atau peraturan bahwa PT YZA menyimpan/mendistribusikan dengan bantuan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding melakukan hal tersebut sepanjang bukan sebagai pembeli/penjual barang prekursor;

Bahwa Acetone adalah bahan kimia yang termasuk barang precursor yang tata cara niaga, baik pembelian,produksi,ditribusi dan penjualaannya adalah bagi perusahaan yang memperoleh ijin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan atas rekomendasi dari Bareskrim POLRI dan Badan. Narkotika Nasional. Salah satu syarat untuk memperoleh ijin tersebut adalah memperoleh Persetujuan Impor Precursor atau perusahaan/pabrikan yang mengolah bahan-bahan Precursor. Karena Pemohon Banding bukan merupakan importir barang precursor, maka tidak memenuhi syarat untuk memperdagangkan(membeli, mendistribusikan dan menjual)barang precursor tersebut. Pada perkembangannya, beberapa pelanggan Pemohon Banding membutuhkan barang Acetone, sementara Pemohon Banding tidak bisa memenuhinya, karena tidak ada ijin untuk memperdagangkan Acetone. Oleh karena ada Tanki Pemohon Banding yang belum terpakai, maka Pemohon Banding menyediakan untuk menyimpan Acetone milik PT YZA. Yang selajutnya, PT. YZA yang melakukan penjualan kepada para pelanggan Pemohon Banding;

Bahwa sebagai dasar koreksi oleh Pemeriksa adalah murni untuk kepentingan administrasi serta keamanan Pemohon Banding semata. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan diatas bahwa Acetone merupakan barang precursor, yang bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka Pemohon Banding melakukan pencatatan atas stock tersebut;

Bahwa maka atas dasar tersebut dan kenyataannya bahwa barang prekursor tersebut dijual dan ditagih langsung oleh PT YZA dan Pemohon Banding tidak pernah membeli dan menjual ataupun menerbitkan Faktur, maka Pemohon Banding menolak sepenuhnya koreksi tersebut ;

Bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut, maka Pemohon Banding sampaikan bahwa perusahaan tidak melakukan pencatatan karena langsung dipergunakan karyawan, bilapun dibukukan oleh Pemohon Banding tidak merubah rugi-laba perusahaan. Karena akan timbul pos biaya kesejahteraan karyawan sebesar penjualan drum tersebut. Maka Pemohon Banding menolak koreksi tersebut;

Bahwa dengan demikian, penghitungan PPN yang terhutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

  Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut Sendiri  Rp 18.127.089.022
  PenyerahanYang PPN-nya Tidak Dipungut  Rp 423.219.532
  Jumlah Penyerahan  Rp 18.550.308.554
  PPN Keluaran Yang Harus Dipungut  Rp 1.812.708.935
  Kredit PPN  Rp 1.812.708.935
  PPN Yang Kurang (Lebih) Dibayar   Rp 0
  Dikompensasikan ke Masa berikutnya  Rp 0
PPN Yang Kurang (Lebih) Dibayar
  Sanksi Administrasi
  PPN Yang Kurang Dibayar

Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Terbanding. Selain itu, demi kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;

Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Mei 2012 No. Put. 38322/PP/M.VIII/16/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1640/WPJ.24/2010 tanggal 14 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00082/207/08/641/09 tanggal 25 Nopember 2009 atas nama : PT ABC, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat Jl. ZZZ X (Raya Km.20) Buduran, Sidoardjo.

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Mei 2012 No. Put. 38322/PP/M.VIII/16/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 28 Juni 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Agustus 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 September 2012 sebagaimana ternyata Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-1344/SP.52/AB/IX/2012 dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 September 2012.

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 26 November 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 28 Desember 2012.

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :

A.Tentang Putusan Pengadilan Pajak tidak memberikan pertimbangan dan penilaian atas setiap bukti yang diajukan.
Bahwa sesuai Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa :
”Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :
Kepala putusan yang berbunyi ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MASA ESA”; Nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/ atau identitas lainnya dari Pemohon Peninjauan Kembali atau pengggugat; Nama jabatan dan alamat Termohon Peninjauan Kembali atau tergugat; Hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan Ringkasan Banding atau Gugatan, dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas; Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa; Pokok sengketa; Alasan hukum yang menjadi dasar putusan; Amar putusan tentang sengketa; Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.” Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, dalam pertimbangannya telah terbukti dengan nyata-nyata telah mengabaikan fakta hukum dan/atau peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Bahwa selama proses persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menjelaskan bahwa selama Tahun 2008, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan sebagai berikut:
B.Tentang Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 411.449.107,00 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak :
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 647/ PP/KEP/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor tanggal 18 Oktober 2004 adalah bertujuan mengatur importasi prekusor dengan Pasal 1 ayat 3 bahwa Importir Terdaftar Prekursor, selanjutnya disebut IT-Prekusor, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan prekusor guna didistribusikan kepada industri pharmasi atau industri lainnya dengan pengguna akhir precursor Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon banding) sebelum ketentuan ini juga menjual barang prekursor juga, tetapi setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon banding) tidak dapat membeli lagi serta menjual barang prekusor tersebut dan sebagai pelayanan kepada para pelanggan Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon banding). maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon banding) meminta menyediakan tangki serta membantu mendistribusikan sesuai pengawasan langsung dari PT. YZA, sedangkan transaksi para pelanggan Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon banding) langsung dengan YZA.
Bahwa karena Acetone adalah bahan kimia yang termasuk barang precusor yang tata cara niaga baik pembelian, produksi, distribusi dan penjualannya adalah bagi perusahaan yang memperoleh ijin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan atas rekomendasi Bareskrim POLRI dan Badan Narkotika Nasional. Salah satu syarat untuk memperoleh ijin tersebut adalah memperoleh Persetujuan Impor Percusor atau perusahaan/ pabrikan yang mengolah bahan-bahan Precursor.
Karena Pemohon Peninjauan Kembali bukan merupakan importir barang precusor, maka tidak memenuhi syarat untuk memperdagangkan (membeli, mendistribusikan dan menjual) barang precusor tersebut. Pada perkembangannya, beberapa pelanggan Pemohon Peninjauan Kembali membutuhkan barang Acetone, sementara Pemohon Peninjauan Kembali tidak bisa memenuhinya, karena tidak ada ijin untuk memperdagangkan Aceton. Oleh karena itu ada Tanki Pemohon Peninjauan Kembali yang belum terpakai, maka Pemohon Peninjauan Kembali menyediakan untuk menyimpan Acetone milik PT. YZA yang melakukan penjualan kepada para pelanggan Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa kenyataannya bahwa barang prekusor tersebut dijual dan ditagih langsung oleh PT. YZA dan Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah membeli dan menjual ataupun menerbitkan Faktur, maka Pemohon Peninjauan Kembali menolak sepenuhnya sebagai koreksi tersebut;
Namun dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put.38322/PP/M.VIII/16/2012 yang diucapkan tanggal 28 Mei 2012, Pihak Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan penilaian atas surat jalan penjualan acetone dibuat oleh Pemohon Peninjauan Kembali di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang’;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa acetone yang dijual berasal dari gudang/tempat penyimpanan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon banding);
Pemohon Peninjauan Kembali keberatan atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 23 alinea 8 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38322/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 28 Mei 2012 karena atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, surat jalan penjualan acetone dibuat oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Sidoardjo Surabaya, terbukti dari kendaraan yang digunakan dengan plat nomor “W” dan barang yang diterima oleh konsumen yang berada di wilayah Surabaya pada hari yang sama dengan tanggal diterbitkannya “surat jalan”dan tanggal pengecekan barang tidak tepat, karena atas koreksi ini tidak ada hubungannya dengan alasan koreksi dari pemeriksa. Pemeriksa melakukan koreksi atas peredaran usaha karena pemeriksa berpendapat barang berupa accetone tersebut merupakan milik PT. ABC, sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah jelas-jelas menyatakan accetone tersebut bukan milik PT. ABC melainkan milik PT. YZA. Ini dibuktikan dengan atas accetone tersebut telah dibuat faktur pajaknya atas nama PT. YZA.
Lebih lanjut, selama proses persidangan berlangsung, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga telah menjelaskan dan menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa:
Bukti Faktur Pajak , SPT Masa PPN dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT YZA yang berdomisili di Jakarta; Bukti pembelian Acetone dari PT YZA berupa Purchase Order, sales confirmation, PIB, SSPCP, commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dari GB Wordtrade PTE Ltd Singapore; Bahwa Majelis Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding yang dalam pertimbangannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa oleh karena itu mengacu pada fakta tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa pihak Majelis Hakim Pengadilan Pajak belum memenuhi ketentuan pada Pasal 84 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 14/2002 tentang Pengadilan Pajak karena putusan pihak Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak memberikan pertimbangan dan penilaian secara menyeluruh dan adil atas setiap penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ajukan dalam proses persidangan.

Argumen Pemohon Peninjauan Kembali

Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon banding) berkeberatan atas pertimbangan judex facti sebagaimana koreksi peredaran usaha yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

1.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38322/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 28 Mei 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
2.Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah di kemukakan pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diatas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai alat kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) pada uraian ini.
3.Bahwa jika seandainya pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa Peninjauan Kembali ini berpendapat lain selain dari pada dalil-dalil yang disampaikan dan di uraian oleh pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut pada huruf A, B, C dan D diatas namun pada pokoknya pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38322/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 28 Mei 2012.
4.Bahwa pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 22 alinea 5 :
“Bahwa berdasarkan hasil penilaian penelitian, peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan serta keyakinan Majelis di maksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan atas koreksi yang dilakukan pemeriksa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 411.449.107 yang dilakukan oleh terbanding tetap dipertahankan.”
5.Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38322/ PP/M.VIII/16/2012 tanggal 28 Mei 2012 tersebut diatas, maka pemohon Peninjauan Kembali (semulan Pemohon Banding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1)
“alat bukti dapat berupa :
surat atau tulisan keterangan ahli keterangan para saksi pengakuan para pihak dan atau pengetahuan hakim kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas, Majelis atau Hakim tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
7.Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran meteril, sesuai dengan azas yang di anut dalam undang-undang perpajakan”.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
8.Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “putusan pengadilan pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa” Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembutian,dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”
9.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemohon peninjauan kembali (semula Pemohon Banding ) sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku (Contra Legem), khususnya dalam bidang perpajakan.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

  1. Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena Majelis Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-1640/ WPJ.24/2010 tanggal 14 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00082/207/08/641/09 tanggal 25 Nopember 2009 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar karena koreksi DPP PPN sebesar Rp. 411.449.107,00 oleh Terbanding/ Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.

Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut.

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 16 Oktober 2013 oleh BCD, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. EFG, S.H., M.S., dan HIJ, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh KLM, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

Ttd.

Dr. H. EFG, S.H., M.S.

Ttd.

HIJ, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

Ttd.

BCD, S.H., M.Sc.
Panitera Pengganti :

Ttd.

KLM, SH. MHum.
Biaya-biaya 
1. M e t e r a i ………………………………….. Rp       6.000,00
2. R e d a k s i …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi Peninjauan kembali………… Rp2.489.000,00
Jumlah …………………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



NOP, SH
Nip. XX0000XXX