Putusan Mahkamah Agung Nomor : 400/B/PK/PJK/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 26551/PP/M.XIV/19/2010,Tanggal 14 Oktober 2010 yang