Putusan Mahkamah Agung Nomor : 400/B/PK/PJK/2012

PUTUSAN
Nomor. 400/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. QQQ, tempat kedudukan di Jl. WWW No. XX0-XXX Ruko SSS Blok N, Semarang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: PLM, Jabatan Kepala Pembukuan beralamat di VV No. XX, Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Januari 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A.Yani, Jakarta;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 26551/PP/M.XIV/19/2010,Tanggal 14 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2265/BC.8/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan atas Kebertan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor S-001998/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 8 Mei 2008 oleh Terbanding yang pada pokoknya memutuskan bahwa keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan surat kebertan Nomor 153/IV/IMP-SSJ/2008 tanggal 8 Mei 2008 di tolak dan menetapkan nilai pabean menjadi USD 28.125.00;

Bahwa alasan mengajuikan banding adalah nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 00XXXX tanggal 29 April 2008 merupakan harga transaksi yang sebenarnya sesuai dengan Invoice Nomor : SUZMXXXX0 tanggal 17 Maret 2008 dan Packing List Nomor SUZMXXXX0 tanggal 17 Maret 2008 dan Contract Nomor : 08JSCTDYYE13960 tanggal 4 Februari 2008;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 26551/PP/M.XIV/19/2010 Tanggal 14 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2265/BC.8/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-001998/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 8 Mei 2008, atas nama : PT. QQQ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X.XXX.000, alamat Jl. WWW No. XX0-XXX Ruko SSS Blok N, Semarang, dan mempertahankan nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding sesuai keputusan Nomor : KEP-2265/BC.8/2008 tanggal 30 Juni 2008sebesar CIF USD 18.683.46 sehingga Bea Masuk Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sesuai SPKPBM Nomor : S-001998/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 8 Mei 2008 sebesar Rp.154.941.995.00;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 26551/PP/M.XIV/19/2010 Tanggal 14 Oktober 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Januari 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 25 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Januari 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 13 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Juni 2011;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

1Bantahan Pemohon PK terhadap Pengguguran Nilai Transaksi ( Metode I) oleh Termohon ;

Bahwa Termohon PK menolak nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon PK dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 29 April 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

Bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau; Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; Bahwa Pasal 7 tersebut jelas bahwa kriteria Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah pabean. dari kriteria ini dapat kami jelaskan bahwa barang yang kami impor kami, bayar sesuai dengan kebiasaan perdagangan yang berlaku,jadi jelas bahwa barang yang kami impor adalah merupakan subyek penjualan.sehingga nilai transaksi yang kami beritahukan tidak dapat digugurkan berdasarkan ketentuan ini; Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; Bahwa Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 berbunyi sebagai berikut :
Nilai transaksi dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan; b. Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar; c. Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang; d. Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang :
(1) diberlakukan atau diharuskan peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean; (2) Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan . (3) Tidak mempengaruhi harga barang secara subtansial;
dari kriteria tersebut diatas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi yang kami beritahukan atas impor barang yang kami beritahukan dalam PIB Nomor : 009762 tanggal 29 April 2008 jenis barang Galvanized Weld Mesh (4 Jenis barang) Negara asal China sebesar CIF USD 9,295.48,telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai nilai pabean karena ;
–  Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;
–  Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
–  Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;
–  Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor tersebut;

Pasal 7 huruf c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
Pasal 7 huruf d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
Berdasarkan ketentuan huruf c dan huruf d ,di atas Termohon PK tidak memberikan data-data yang obyektif dan terukur untuk menolak/menggugurkan nilai transaksi, yang Pemohon PK ajukan, sehingga hal ini kami katakan,bahwa keputusan Termohon PK, merupakan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pasal Pasal 91 huruf e, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
dari ketentuan tersebut diatas dapat kami jelaskan kembali bahwa ;
–  Termohon PK telah menolak nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon PK tanpa memberikan alasan yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku;
–  Dengan demikian Termohon PK telah membuat putusan yang yata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
oleh karenanya penolakan pemberitahuan nilai transaksi dari Pemohon Banding oleh Termohon PK tersebut tidak syah;
2Bantahan Pemohon PK terhadap alasan Termohon PK atas penetapan Nilai Pabean oleh Termohon PK;

Bahwa dalam keputusan Termohon PK Nomor: KEP-2265/BC.8/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-001998/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 08 Mei 2008, atas nama: PT. QQQ. dalam menetapkan nilai pabean tidak memberikan alasan atau metode yang digunakan untuk penetapan, oleh karena itu dapat kami katakan bahwa Penetapan nilai pabean oleh Termohon tanpa dasar hukum yang jelas;

Bahwa karena Termohon tidak memberitahukan Metode Penetapan Nilai Pabean yang mereka gunakan untuk menetapkan Nilai Pabean terhadap barang yang kami impor dengan PIB Nomor : 00XXXX tanggal 29 April 2008, maka kami coba untuk mengemukakan Ketentuan Metode Penetapan Barang Impor sebagai berikut;

Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, ayat (2) Nilai Pabean untuk menghitung bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan sebagai berikut ;
Metode I Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan; Metode II Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang Identik; Metode III Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa; Metode IV Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi; Metode V Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode Komputasi; Metode VI Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi berdasarkan tatacara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

Bahwa karena Termohon dalam menetapkan Nilai Pabean terhadap barang yang kami impor dengan PIB Nomor : 00XXXX tanggal 29 April 2008 tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, karena Termohon PK tidak menjelaskan metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean, oleh karenanya Pemohon PK berpendapat bahwa Termohon PK dalam penetapan nilai pabean nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pasal Pasal 91 huruf e, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

dari ketentuan tersebut diatas dapat kami jelaskan lagi bahwa;
Termohon Peninjauan Kembali telah menetapkan Nilai Pabean terhadap barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tanpa memberikan alasan yang jelas dan tidak terukur, dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali telah membuat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;oleh karenanya penetapan Nilai Pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali terhadap barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 105350 tanggal 03 April 2008 , tidak sah.; Bahwa karena penolakan/pengguguran nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 097620 tanggal 29 April 2008, nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2265/BC.8/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-001998/SPKPN/WBC-06/KP.01//2008 tanggal 08 Mei 2008, atas nama : PT. QQQQ, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, alamat : Jl. WWW No. XX0-XXX Ruko SSS Blok N, Semarang,menjadi tidak sah.

FAKTA-FAKTA YANG ADA DALAM PUTUSAN BANDING

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor 26551/PP/M.XIV/19/2010, diketahui bahwa Termohon Tidak Pernah Hadir dalam Persidangan banding;

Bahwa pendapat Majelis Hakim dalam keputusanya Nomor 26551/PP/ M.XIV/19/2010 tanggal 10 September 2009, Diucapkan hari Kamis tanggal 14 Oktober 2010,menyatakan antara lain sebagai berikut :

Bahwa sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

Bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P- 01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 00XXXX tanggal 29 April 2008 sebesar CIF USD 9,295.48. adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

Bahwa oleh karena Termohon PK tidak menyampaikan Surat Uraian Banding, maka Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

Bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

Bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

  1. Purchasing Order Nomor : 041/IDP-SSJ/II/2008 tanggal 12 Februari 2008;
  2. Sales Contract Nomor: 8JSCTDYYE13860 tanggal 04 Maret 2008;
  3. Invoice Nomor: SUZM13960 tanggal 17 Maret 2008,
  4. Packing List Nomor : SUZM13960 tanggal 17 Maret 2008,
  5. Bill Of Lading Nomor: EGLV141888509751 tanggal 01 April 2008,
  6. Marine Cargo Policy PT. FF Nomor : MC-0408.6500 tanggal 01 April 2008,
  7. PIB Nomor: 009762 tanggal 29 April 2008,
  8. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang tanggal Nomor: 010608/WBC.06/KP.0103/2008 tanggal 09 Mei 2008,
  9. Permohonan Kiriman Uang Bank YYY tanggal 29 April 2008 sebesar USD. 11,847.58;
  10. Rekening Koran Bank YYY periode April 2008;
  11. Buku Kas Besar April 2008;
  12. Buku Utang;
  13. Buku Bank;
  14. Buku Besar Utang Dagang,
  15. Kartu Stock;
  16. Surat KJH Import & Export Co., Ltd, China;

Bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan pemohon banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

Bahwa pemohon banding memesan barang kepada pemasok KJH Import & Export Co., Ltd, China, dengan menggunakan Purchasing Order Nomor : 041/IDP-SSJ/II/2008 tanggal 12 Januari 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:

Description of GoodsQuantities
(ROLLS)
Unit price
(USD)
Amount
(USD)
GALVANIZED WELD MESH
1”X3X50’ (5KGS)
3/4″ X3X50’ (5KGS)
                      kgS)
1/2”X3X50’(5KGS)
1”X3X50’(5KGS)


3600
1204
2492

4
1.220
1.440
1.270

1.220
4,392.00
1,733.76
3,164.84

4.88
Cnf semarang9,295.48

Bahwa atas pesanan pemohon banding tersebut, pihak supplier KJH Import & Export Co., Ltd, China yaitu membuat Sales Contract Nomor: 08JSCTDYYE13960 tanggal 04 Maret 2008, dengan perincian sebagai berikut:

Description of GoodsQuantities
(ROLLS)
Unit price
(USD)
Amount
(USD)
GALVANIZED WELD MESH
1”X3X50’ (5KGS)
3/4″ X3X50’ (5KGS)
                      kgS)
1/2”X3X50’(5KGS)
1”X3X50’(5KGS)


3600
1204
2492

4
1.220
1.440
1.270

1.220
4,392.00
1,733.76
3,164.84

4.88
Cnf semarang9,295.48
Term of Payment:  T/T
Bahwa pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor: EGLV 141888509751 tanggal 01 April 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper:  KJH Import & Export Co.Ltd, China;
Consignee:  PT.QQQ;
Port of Loading:  Tianjinxingang;
Port of Discharge:  Semarang;
Description of Good:  Galvanized Weld Mesh;
Gross Weight:  36.540.00kgs;

Bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: SUZM13960 tanggal 17 Maret 2008 dan Packing List Nomor : SUZM13960 tanggal 17 Maret 2008 perincian sebagai berikut:

Description of GoodsQuantities
(ROLLS)
Unit price
(USD)
Amount
(USD)
GALVANIZED WELD MESH
1”X3X50’ (5KGS)
3/4″ X3X50’ (5KGS)
                      kgS)
1/2”X3X50’(5KGS)
1”X3X50’(5KGS)


3600
1204
2492

4
1.220
1.440
1.270

1.220
4,392.00
1,733.76
3,164.84

4.88
Cnf semarang9,295.48
Net Weinght:  36,500,00 kgs
Gross Weinght:  36,540,00 kgs

Bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT. FF Raya Nomor : MC-0408.6500 tanggal 01 April 2008 untuk Invoice Nomor: SUZM13960 tanggal 17 Maret 2008 dan dengan Bill Of Lading Nomor: SUZM13960 tanggal 01 Maret 2008;

Bahwa barang impor berupa Galvanized Weld Mesh (4 Jenis Barang) dengan Bill Of Lading Nomor: EGLV141888509751 tanggal 01 April 2008, Invoice Nomor: SUZM13960 tanggal 17 Maret 2008, dan Packing List Nomor : SUZM13960 tanggal 17 Maret 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 29 April 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 9,295.48 Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 009762 tanggal 29 April 2008 adalah dari KJH Import & Export Co., Ltd, China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 9,295.48; telah sesuai dengan Invoice Nomor: SUZM13960 tanggal 17 Maret 2008 , Packing List Nomor : SUZM13960 tanggal 17 Maret 2008, dan Bill Of Lading Nomor: EGLV141888509751 tanggal 01 April 2008 ;

Bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: SUZM13960 tanggal 17 Maret 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Transfer Bank YYY tanggal 29 April 2008 sebesar USD. 11.847.58 untuk invoice SUZMI13960 sebesar USD. 9,295.48 dan Invoice SUZMI13961 sebesar USD. 2,552.10 dan bukti Rekening Koran Bank YYY tanggal 29 April 2008, dan telah dimasukkan dalam kartu stok tanggal 10 Mei 2008 dan dibukukan dalam Buku Kas Besar tanggal 29 April 2008, Buku Bank tanggal 29 April 2008, serta Buku Besar Utang Dagang tanggal 29 April 2008;

Bahwa “best practices” dalam melaksanakan ketentuan Article 17 dan Ministrial Decision 6.1 tersebut di atas, sebagaimana diuraikan dalam:
–  World Customs Organization (WCO) Handbook of Customs Valuation Control,
–  WCD Technical Committee on Customs Valuation Intruments, Case Study 13.1, atau,
–  ASEAN Customs Valuation Guide,
digunakan parameter “harga pembanding” untuk menguji apakah “the declared value is realistic in the light of the commercial practices of industry and identical or similar goods;

Bahwa pemberitahuan nilai pabean yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk jenis barang antara lain Galvanized Weld Mesh (Kawat anyaman dilapis galvanis dilas pada bagian silangnya), ukuran 1”x3x50’ harga satuan sebesar CIF USD 1.220/roll/5kgs atau setara dengan CIF USD. 0.24/kgs atau Rp. 2.208,25/kg/pc (USD 1.00=Rp.9.201,00);

Bahwa menurut Majelis alasan koreksi Termohon PK sebagaimana disebutkan dalam Risalah Penetapan Termohon PK yang menyatakan harga yang diberitahukan terlalu rendah dibanding harga pasar sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode VI sesuai penyesuaian metode IV sebesar CIF USD 18,863.46 sudah benar;

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, oleh karenanya koreksi Termohon PK tetap dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding Bantahan Pemohon PK

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 26651/PP/M.XIV/19/2010, diketahui bahwa Termohon Tidak Pernah hadir dalam Persidangan banding;

Bahwa karena Termohon tidak hadir dalam persidangan, sehingga Termohon tidak dapat menjelaskan metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean terhadap barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 00XXXX tanggal 29 April 2008 ;

Bahwa terhadap pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membenarkan alasan yang digunakan Termohon PK untuk menggugurkan harga transaksi yang kami beritahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 29 April 2008 untuk barang berupa Weld Mesh (4 Jenis Barang) dari China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 9,295.48 terlalu rendah; dan kemudian Termohon menetapkan ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 18,683.46, dapat kami kemukakan kembali secara singkat sebagai berikut :

Bahwa dari Pasal 7 tersebut jelas bahwa kreteria Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

a.Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean
dari kreteria ini dapat kami jelaskan bahwa barang yang kami impor kami, bayar sesuai dengan kebiasaan perdagangan yang berlakujadi jelas bahwa barang yang kami impor adalah merupakan subyek penjualan.sehingga nilai transaksi yang kami beritahukan tidak dapat digugurkan berdasarkan ketentuan ini;
b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

Bahwa Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P- 01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 berbunyi sebagai berikut :

Nilai transaksi dapat ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;
b.Tidak terdapat proceds yang hams diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
c.Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;
d.Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:
diberlakukan atau diharuskan peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean; Membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; Tidak mempengaruhi harga barang secara subtansial;

dari kriteria tersebut diatas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi yang kami beritahukan terhadap impor barang yang kami beritahukan dalam PIB Nomor : 00XXXX tanggal 29 April 2008 jenis barang berupa Weld Mesh (4 Jenis Barang) dari China sebesar ClF USD 9,295.48, telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai nilai pabean karena;

  • tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau barang impor yang mengakibatkan harga barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan;
  • Tidak terdapat proceds yang harus diserahkan pembeli kepada penjual, kecuali nilai proceds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
  • Tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.
  • Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor tersebut;

Pasal 7 ayat .

c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
d.pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

dari ketentuan tersebut diatas dapat kami jelaskan bahwa nilai transaksi yang kami beritahukan dalam PIB Nomor : 009762 tanggal 29 April 2008 sebesar CIF USD 9,295.48,adalah harga yang sebenamya sebagai mana telah kami jelaskan diatas,akan tetapi harga tersebut tidak dapat diterima oleh Termohon PK dan oleh Termohon nilai transaksi tersebut ditambah sehingga menjadi sebesar CIF USD 18,683.46 tanpa data yang obyektif dan terukur untuk masing barang , dan tanpa metode penetapan yang jelas, dengan demikian penetapan nilai pabean yang ditetapkan Termohon tidak sesuai dengan ketentuan ,oleh karenanya penetapan nilai pabean oleh Termohon PK tersebut tidak syah;

Bahwa karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannya membenarkan Keputusan Termohon PK, padahal Keputusan Termohon PK tersebut ditetapkan tanpa data yang obyektif dan tidak berdasarkan metode penetapan nilai pabean, sehingga keputusan Termohon nomor : KEP- 2665/BC.8/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-001998/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 08 Mei 2008 tidak syah ;

Bahwa oleh karena putusan Pengadilan Pajak merujuk pada putusan Termohon yang tidak syah maka putusan Pengadilan Pajak tersebut juga menjadi tidak syah;

Bahwa sebagai bukti kebenaran nilai transaksi yang kami beritahukan, kami telah menyerahkan bukti-bukti tersebut diatas baik yang asli maupun foto kopinya kepada Majelis Hakim Pajak dan telah diperiksa dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

Bahwa dalam pemeriksaan Majelis Hakim Pajak telah diuraikan pula bukti-bukti transaksi yang kami lakukan yang kurang lebih sebagai berikut : bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: SUZM13960 tanggal 17 Maret 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Transfer Bank YYY tanggal 29 April 2008 sebesar USD. 11,847.58 unutk invoice SUZM13960 sebesar USD.9,295.48 dan invoice SUZM13961 sebesar USD. 2,552.10 dan bukti Rekening Koran Bank NNN tanggal 29 April 2008, dan telah dimasukkan dalam kartu stok tanggal 10 Mei 2008 dan dibukukan dalam Buku Kas Besar tanggal 29 April 2008, buku Bank tanggal 29 April 2008, serta Buku Besar Utang Dagang tanggal 29 April 2008;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak yang Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2265/BC.8/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-001998/SPKPN/WBC.06/ KP.01/2008 tanggal 8 Mei 2008, atas nama : Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali NPWP: 0X.XXX.XXX.X.XXX.000, yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 00XXXX tanggal 29 April 2008 ditetapkan menjadi CIF USD 18,683.46 sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  • Bahwa importasi barang Galvanized Weld Mesh (4 Pos sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam Nilai Pabean atas PIB No. 00XXXX tanggal 29 April 2008 semula CIF. USD. 9,295.48 ditetapkan atas Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) menjadi sebesar CIF. USD. 18,683.46 dengan menggunakan metode VI Fleksibel IV secara hierarki telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  • Dengan demikan tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. QQQQ tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2013, oleh GFT., S.H.,M.Sc, Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.BGP, S.H.,M.S., dan LIP, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh CXR.,SH, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

Ttd./ Dr.H.BGP, S.H.,M.S

Ttd./ LIP, S.H.,M.H
Ketua Majelis :

Ttd./ Dr.H.BGP, S.H.,M.S
Panitera Pengganti :
Biaya-biaya 
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Oleh karena Sdr. CXR, SH, MH, Panitera Pengganti dalam perkara ini telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, maka putusan ini di tandatangani oleh Hakim Agung sebagai Ketua Majelis dan para Hakim Agung sebagai Anggota Majelis.

Jakarta, .
Panitera Muda Tata Usaha Negara



YHP, S.H.,


Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara