Putusan Mahkamah Agung Nomor : 27/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 27/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT FGH, tempat kedudukan di Jalan BK, No. 90, Polimak II Jayapura XXXXX, dalam hal ini diwakili oleh GF, Presiden Direktur PT FGH;Selanjutnya memberi kuasa kepada: FG, Ak., tempat tinggal di Jalan KL, No. 80, RT.06, RW.04, Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Konsultan Pajak pada Kantor Konsultan Pajak PT DFG, berkantor di OPQ Building, Jalan TB XX 15, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 19/GBL/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal DF, Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3166/PJ./2014 tanggal 19 November 2014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52276/PP/M.XIVB/99/2014 tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 dengan kronologis sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Pajak agar memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52276/PP/M.XIVB/99/2014 tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak Permohonan Gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-996/WPJ.18/2013 tanggal 3 Juli 2013, tentang Pengurangan Atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00543/107/08/952/12 tanggal 11 Januari 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.0XX.X0X.XXXX.000, beralamat di Jalan BK, No. 90, Ardipura Jayapura Selatan;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52276/PP/M.XIVB/99/2014 tanggal 30 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Juni 2014 dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 19/GBL/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 September 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA- 2857/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 November 2014;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: – Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah:Apakah benar terdapat penyerahan BKP yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan? – Bahwa Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan karena terbukti ada penyerahan BKP dan peminjaman NPWP BULOG oleh Penggugat tidak dapat dibuktikan; Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur maksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT FGH tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT FGH tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2017 oleh Dr. XYZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. FFF, S.H., M.Hum. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis :         ttd/ Dr. FFF, S.H., M.Hum         ttd/ GGG, S.H., M.H., Biaya – biaya :1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,002.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,003.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00 Ketua Majelis: ttd/ Dr. XYZ, S.H., C.N., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., M.H. Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. XX0000XXX

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 150/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 150/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ, tempat kedudukan WWW Plaza Blok A-X, Jalan ZZZ, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh DDD Hak, selaku Presiden Direktur PT. QQQ, memberikan kuasa kepada: FFF, beralamat di RR, Jalan TT RT 00X/RW 00X, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, selaku Manager Marketing, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PK.06SK/II/11,Tanggal 10 Februari 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-602/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26858/PP/M.XI/12/2010, Tanggal 2 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal : Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002: Bahwa surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding No. KEP-870/WPJ.10/BD.06/2009 tanggal 15 September 2009 sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan; Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No.14 Tahun 2002. Pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang : Bahwa jumlah pajak terutang menurut penghitungan Terbanding sebesar Rp.125.076.517,00 sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada : Pembayaran sebesar 50% x Rp. 125.076.517,00Kredit Pajak sebesarKurang dibayar = Rp. 62.538.258,50= Rp. 68.260.935,00= (Rp 5.722.676,50) Bahwa dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No.14 Tahun 2002; Material Banding Bahwa Pemohon mengajukan banding atas koreksi Pemeriksa terhadap Objek Pajak sebesar Rp.1.005.740.019,00 dengan alasan : Bahwa atas koreksi sejumlah Rp. 854.064.176,00 telah dibayar dan dilaporkan dalam tahun 2007; Bahwa atas koreksi sejumlah Rp. 213.434.424,00 merupakan klaim atas kesalahan kerja, bukan objek Pasal 23; Bahwa atas koreksi sejumlah Rp. 54.660.268,00 merupakan klaim atas pembelian bahan pembantu oleh subkontrak, bukan objek PPh Pasal 23; bahwa PPh Pasal 23 terutang menurut perhitungan Pemohon adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakPPh. TerutangTelah disetorKurang bayar Rp. 1.267.628.951,00Rp. 68.260.935,00Rp. 68.260.935,00Rp. 0,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26858/PP/M.XI/12/2010, Tanggal 2 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak dan menambah permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP870/WPJ.10/BD.06/2009 tanggal 15 September 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 V Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor : 00026/203/06/505/08 tanggal 11 September 2008, atas nama : PT QQQ, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, alamat : Jl. CCC, VVV RT/RW 0X/0X, Pringapus, Semarang, sehingga pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 23 yang TerutangKredit PajakPajak yang kurang dibayarSanksi Adm : Bunga Pasal 13 (2) UU KUPJumlah yang masih harus dibayar Rp 2.453.885.925,00Rp 135.354.064,00Rp 68.260.935,00Rp 67.093.129,00Rp 25.495.389.00Rp 92.588.518,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26858/PP/M.XI/12/2010, Tanggal 2 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 24 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PK.06SK/II/11, Tanggal 10 Februari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 14 Februari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 Februari 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 20 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Mei 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-26858/PP/M.XI/12/2010 tanggal 2 Nopember 2010 yang kami mohonkan peninjauan kembali, amar putusannya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI: Menolak dan menambah permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-870/WPJ.10/BD.06/2009 tanggal 15 September 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor : 00026/203/06/505/08 tanggal 11 September 2008 atas nama PT. QQQ, NPWP : 0X.XXX.XXX.X.X0X.00X, alamat Jl. CCC VVV RT/RW 0X/0X Pringapus, Semarang, sehingga jumlah pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 25 terutangKredit PajakPajak yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah yang masih harus dibayar Rp.2.453.885.925,00Rp. 135.354.064,00Rp. 68.260.935,00Rp. 67.093.129,00Rp. 25.495.389,00Rp. 92.588.518,00 II Bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan PeninjauanKembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung; III Bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini di ajukan berdasarkan alasan yang ditentukan dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: “Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyatatidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. IV Bahwa kemudian Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak tersebut menyatakan: “Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Putusan dikirim”; Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-26858/PP/M.XI/12/2010 tanggal 2 Nopember 2010 yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Nopember 2010, sehingga dengan demikian pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut masih dalam jangka waktu yang diperbolehkan oleh undang-undang dan oleh karena itu mohon kiranya Mahkamah Agung untuk memberikan pertimbangan lebih lanjut; V Bahwa permohonan Peninjauan Kembali ini ditujukan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 141/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 141/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1516/PJ./2014, tanggal 5 Juni 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH Q.Q PT. DFG, Tbk, beralamat di Wisma AF Tower A, Lantai 7, Jalan Letjen OPQ, Kavling 62-63, Jakarta Barat XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, Bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51091/PP/M.IIIB/15/2014, tanggal 6 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 053/CAP-TAX/V/2013 tanggal 01 Mei 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-171/WPJ.19/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00008/406/10/052/12 tanggal 21 Februari 2012 Tahun Pajak 2010, maka perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: PENJELASAN UMUM Bahwa pada tanggal 21 Februari 2012, Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00008/406/10/052/12 untuk Tahun Pajak 2010 atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: No Keterangan Jumlah Dollar Menurut Pemohon Banding  Terbanding 1 Peredaran Usaha 1,395,462,955.00 1,406,566,628.00 2 Harga Pokok Penjualan 1,335,272,242.00 1,314,662,365.00 3 Laba Bruto 60,190,713.00 91,904,263.00 4 Biaya Usaha 25,804,688.00 25,804,688.00 5 Penghasilan Neto Dalam Negeri 34,386,025.00 66,099,575.00 6 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya Penghasilan Dari Luar Usaha  (127,796,362.00) (115,560,362.00) Penghasilan Lain-lain – – 7 Penyesuaian Fiskal Penyesuaian Fiskal Positif 97,705,366.00 104,205,318.00 Penyesuaian Fiskal Negatif 58,594,074.00 57,666,165.00 Jumlah 39,111,292.00 46,539,153.00 8 Penghasilan Neto Luar Negeri – – 9 Jumlah Penghasilan Neto (54,299,045.00) (2,921,634.00) 10 Kompensasi Kerugian – – 11 Penghasilan Tidak Kena Pajak – – 12 Penghasilan Kena Pajak (54,299,045.00) (2,921,634.00) 13 PPh Terutang – – 14 Kredit Pajak: PPh Pasal 22 31,712,257.00  31,712,257.00 PPh Pasal 23 – – PPh Pasal 25 – – Lain-lain – – Total Kredit Pajak  31,712,257.00 31,712,257.00 15 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (31,712,257.00) (31,712,257.00) Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui Surat Nomor 024/CAP-TAX/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 dan telah disampaikan kepada Terbanding pada tanggal 16 Mei 2012;Bahwa atas Surat Keberatan tersebut telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-171/WPJ.19/2013 tanggal 14 Februari 2013 yang memutuskan menolak Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00008/406/10/052/12 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(US$) Ditambah/(Dikurangi)(US$) Menjadi(US$) Penghasilan Neto 2,921,634.00 0.00 2,921,634.00 Kompensasi Kerugian 2,921,634.00 0.00 2,921,634.00 Penghasilan Kena Pajak 0.00 0.00 0.00 PPh Terutang 0.00 0.00 0.00 Kredit Pajak 31,712,257.00 0.00 31,712,257.00 PPh Kurang (Lebih) Dibayar (31,712,257.00) 0.00 (31,712,257.00) Sanksi Administrasi 0.00 0.00 0.00 Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (31,712,257.00) 0.00 (31,712,257.00) PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING MATERI POKOK BANDING Bahwa pokok sengketa Pemohon Banding dengan pihak Terbanding adalah koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76 yang dilakukan oleh pihak Terbanding dengan rincian sebagai berikut: Peredaran Usaha Jumlah (USD) Menurut Pemohon Banding 1,406,566,628.09 Menurut Terbanding pada saat pemeriksaan 1,395,462,955.37 Koreksi 10,430,072.76 Disetujui selama proses keberatan – Pokok sengketa banding 10,430,072.76 ALASAN DAN DASAR PERMOHONAN BANDING Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar USD10,430,072.76Menurut Pihak Terbanding KESIMPULANBahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka seluruh koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar USD10,006,684.93 sebagaimana tersebut di atas seharusnya menjadi dibatalkan. Dengan demikian, Keputusan Terbanding Nomor KEP-171/WPJ.19/2013 tanggal 14 Februari 2013 untuk Tahun Pajak 2010 seharusnya menjadi sebagai berikut: Uraian Semula(US$) Ditambah/(Dikurangi)(US$) Menjadi(US$) Penghasilan Neto (2,921,634.00) (10,006,684.93) (12,928,318.93) Kompensasi Kerugian (2,921,634.00) (10,006,684.93) (12,928,318.93) Penghasilan Kena Pajak 0.00 0.00 0.00 PPh Terutang 0.00 0.00 0.00 Kredit Pajak 31,712,257.00 0.00 31,712,257.00 PPh Kurang (Lebih) Dibayar (31,712,257.00) 0.00 (31,712,257.00) Sanksi Administrasi 0.00 0.00 0.00 Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (31,712,257.00) 0.00 (31,712,257.00) Bahwa demikianlah Surat Banding ini disampaikan dan Pemohon Banding mohon agar alasan dan penjelasan yang disampaikan di atas dapat dijadikan bahan pertimbangan sebaik-baiknya berdasarkan prinsip keadilan;Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mohon untuk diundang menghadiri sidang banding guna menyampaikan dokumen dan penjelasan terkait selama diperlukan;Bahwa atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51091/PP/M.IIIB/15/2014, tanggal 6 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-171/WPJ.19/2013 tanggal 14 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00008/406/10/052/12 tanggal 21 Februari 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00050/WPJ.07/KP.0203/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang Pembetulan atas SKPLB, atas nama PT FGH qq PT DFG Tbk, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 qq 0X.0XX.0XX.0-0XX.000, beralamat di: Wisma AF Tower A Lt. 7, Jl. Letjend. S.P, Kav. 62-63, Jakarta Barat XXXX0, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto (Rugi)Penghasilan Kena PajakPajak Penghasilan terutangKredit PajakPajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar (USD  12,928,318.93)USD                   0.00USD                   0.00USD   31,712,257.00(USD 31,712,257.00) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51091/PP/M.IIIB/15/-2014, tanggal 6 Maret 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1516/PJ./2014 tanggal 05 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Juni 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1052/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 1052/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–124/PJ./2015, tanggal 13 Januari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, beralamat di Ruko PQR Blok A 18 Nomor 15-16, Cengkareng, Jakarta Barat XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56176/PP/M.XIIA/15/2014, tanggal 15 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Menurut Laporan Pajak Pemohon Bandingbahwa sesuai dengan Laporan Pajak (SPT Tahunan Tahun Pajak 2008) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah Lebih Bayar sebesar Rp. 1.087.222.853,00 dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Jumlah Rupiah MenurutPemohon Banding 1 Peredaran Usaha 68.278.126.457,00 2 Harga Pokok Penjualana 61.165.366.219,00 3 Laba Bruto (1-2) 7.112.760.238,00 4 Biaya Usaha 4.167.560.086,00 5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 2.945.200.152,00 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha (224.435.546,00) e. Jumlah (a + b + c + d) (224.435.546,00) 7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 0,00 8 Penyesuaian Fiskal 9 Penghasilan neto luar negeri 0,00 10 Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9) 2.720.764.606,00 11 Zakat 0,00 12 Kompensasi Kerugian 0,00 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0,00 14 Penghasilan Kena Pajak ((10 – 11 – 12 – 13) atau NIHIL) 2.720.764.606,00 15 PPh Terutang (tarif x 14) 831.160.100,00 16 Kredit Pajak : b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain : b.3. PPh Pasal 23 51.075,00 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 51.075 c. Dibayar sendiri : c. 1. PPh Pasal 22 1.916.331.878,00 c.5. Fiskal Luar Negeri 2.000.000,00 c.7. Jumlah (c. 1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5 + c.6) 1.918.331.878,00 d. Diperhitungkan : e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1) 1.918.382.953,00 17 Pajak yang tidak/kurang bayar (1.087.222.853,00) 18 Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 19 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17 + 18.g) (1.087.222.853,00) Menurut Terbandingbahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebagai berikut:Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 9.335.013.568,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi negative atas Harga Pokok Penjualan Rp. 9.335.013.568,00 HPP menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 61.165.366.219 tetapi menurut Terbanding (Pemeriksa) adalah sebesar Rp. 51.830.352.651,00) dengan alasan sebagai berikut:bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Harga Pokok Penjualan, karena Terbanding meyakini adanya pendapatan komisi yang tidak dilaporkan di Indonesia atas pembelian barang ke XY Singapore;bahwa berdasarkan Laporan Audit dari QQ di dapat kalau Laba Kotor sangatlah kecil hanya sekitar 0,6% sehingga QQ mengalami kerugian, setelah Terbanding mendalami lebih lanjut, ternyata didapati kalau Cost of Sales/HPP juga berisi komponen komisi yang diberikan ke pembeli (antara lain FGH) sebesar 11,9% dari nilai penjualan. Namun komisi ini tidak ada dalam pembukuan PT FGH sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa terdapat penghasilan komisi yang tidak dilaporkan di Indonesia;bahwa karena biaya komisi ini telah dilaporkan ke Singapore (Laporan Keuangan telah diaudit oleh KAP Singapore — KAP XY and Associates) dan pasti sudah dilaporkan ke kantor pajak Singapore maka Terbanding lebih condong untuk mengoreksi pendapatan komisi bagi Pemohon Banding, penghasilan komisi ini mengurangi nilai pembelian dari Pemohon Banding;Koreksi Biaya Lainnya ( Biaya Warranty) Rp. 194.167.264,00bahwa koreksi atas biaya Warranty karena Pemohon Banding memberikan garansi selama setahun kepada pembeli, yang seharusnya ditanggung oleh pihak pabrikan yaitu XY Thailand, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas biaya Warranty karena sebenarnya ada biaya warranty yang ditanggung oleh pabrikan (XY Thailand) yaitu pada pembelian setiap pembelian unit ada tambahan spare parts atas service garansi sebesar 2% sehingga pemakaian spare part atas service garansi sampai dengan 2% tidak dibebankan sebagai biaya di akun biaya Warranty;bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Pemeriksaan nomor BA-104/WPJ.05/BD.0604/2011 tanggal 10 Mei 2011, menurut Pemeriksaan pihak yang bertanggung jawab atas biaya warranty yang dikeluarakan oleh Pemohon Banding adalah pihak pabrikan sesuai dengan perjanjian / surat dari XY Thailand (SIC) tanggal 13 Agustus 2010;bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pemohon Banding nomor BA-136/WPJ.05/BD.0604/2011 tanggal 23 Juni 2011, menurut Pemohon Banding XY Thailand memberikan Spare Part 2% dari pembelian untuk pelaksanaan garansi. Sementara biaya spare part di atas 2% dan biaya teknisi di tanggung oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan koreksi tersebut diatas maka Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00015/206/08/038/10, tertanggal 27 Agustus 2010 atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008, sebesar Rp.2.480.144.026,00 dengan rincian sebagai berikut : No Uraian Jumlah Rupiah MenurutPemohon Banding 1 Peredaran Usaha 68.278.126.457,00 2 Harga Pokok Penjualana 51.830.352.651,00 3 Laba Bruto (1-2) 16.447.773.806,00 4 Biaya Usaha 3.973.392.822,00 5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 12.474.380.984,00 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha (224.435.546,00) b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas 0,00 c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0,00 d. Lain-lain 0,00 e. Jumlah (a + b + c + d) (224.435.546,00) 7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 0,00 8 Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif 0,00 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 0,00 c. Jumlah (a – b) 0,00 9 Penghasilan neto luar negeri 0,00 10 Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9) 12.249.945.438,00 11 Zakat 0,00 12 Kompensasi Kerugian 0,00 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0,00 14 Penghasilan Kena Pajak ((10 – 11 – 12 – 13) atau NIHIL) 12.249.945.438,00 15 PPh Terutang (tarif x 14) 3.689.914.400,00 16 Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah 0,00 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain : b.3. PPh Pasal 23 51.075,00 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 51.075,00 c. Dibayar sendiri : c. 1. PPh Pasal 22 1.918.331.878,00 c.5. Fiskal Luar Negeri 2.000.000,00 c.6. Lain-lain 0,00 c.7. Jumlah (c. 1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 158/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 158/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. QQQ, tempat kedudukan Plaza AA Menara XX Lt. X0, Jalan MH. Thamrin Kav. XX, Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh 1. DSZ., 2. CVR, selaku Direktur, memberikan kuasa kepada: JHI, Kuasa Hukum, beralamat di Jalan CCC Blok A/XX, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1100/SK/LGL/KDA/VII/2011, Tanggal 25 Juli 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-1137/PJ./2011 tanggal 26 Agustus 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30332/PP/M.XV/99/2011, Tanggal 4 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: DASAR HUKUM Bahwa gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Bahwa dalam Pasal 40 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa: Pasal 40Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; ALASAN GUGATAN WAJIB PAJAK Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nornor: S-804/WPJ.14/KP.0308/2009 tanggal 10 Nopember 2009 yang menolak keberatan PBB karena berdasarkan penelitian pengajuan keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009, yaitu tidak dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan keberatan; sehingga sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 permohonan Keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan; Bahwa Penggugat tidak setuju atas penjelasan Tergugat yang menolak surat keberatan Penggugat dengan alasan sebagai berikut : Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, diatur bahwa : Pasal 4 Bahwa dalam permohonan keberatannya, Penggugat telah memenuhi semua persyaratan formal seperti yang di atur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 sebagaimana disebut di atas; Bahwa dalam hal Penggugat hanya melampirkan fotocopy SPPT PBB tahun 2009 di permohonan keberatannya semata-mata lebih di sebabkan karena Penggugat menyampaikan permohonan keberatannya melalui pos yang dikirim dari Jakarta ke KPP Bontang dan ada kekhawatiran terhadap hilang atau rusak nya SPPT PBB asli tersebut; Bahwa menurut Penggugat seharusnya jika Tergugat membutuhkan asli SPPT PBB tersebut, dapat mengkomunikasikannya terlebih dahulu dengan Penggugat, yang mana tentu nya permintaan tersebut akan Penggugat penuhi; Bahwa menurut Penggugat jumlah PBB terutang tahun 2009 adalah sebesar Rp 523,719,760.00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30332/PP/M.XV/99/2011, Tanggal 4 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30332/PP/M.XV/99/2011, Tanggal 4 April 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1100/SK/LGL/KDA/VII/ 2011, Tanggal 25 Juli 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 27 Juli 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Juli 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 18 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 September 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30332/PP/M.XV/99/2011 tanggal 04 April 2011 bertentangan dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak; I Bahwa Surat Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor : 134/KDAL-KPP/724/11/09 tanggal 03 Desember 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Desember 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkassengketa Nomor : 99-046243-2009; I Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30332/PP/M.XV/99/2011 tanggal 04 April 2011 Halaman 13 alinea 2 pada bagian Mengadili menyatakan : Demikian diputus di jakarta pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2011 berdasarkan musyawarah Majelis XV Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1. Bahwa Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut : Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) I Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima; I Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan; Penjelasan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4); 2. Penghitungan jangka waktu 6 (enam) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :Gugatan diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambatlambatnya tanggal 4 Oktober 2002;2 Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan; 1 Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: 134/KDALKPP/724/11/09 tanggal 03 Desember 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 08 Desember 2009 (diantar). Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa Gugatan tersebut seharusnya diputus paling lambat tanggal 07 Juni 2010,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 31/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 31/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3360/PJ./2014 tanggal 19 November 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH, tempat tinggal di Jalan P. DP, RT.18, XX, Palaran, Samarinda;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas uraian Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: Bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar kiranya seluruh permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-72.K/WPJ.14/2013 tanggal 30 Juli 2013 dibatalkan, sehingga menjadi sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah/ (Dikurangi (Rp) Menjadi (Rp) a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar 2.514.278.704,00 (2.513.504.314,00) 774.390,00 b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 156.608.627,00 (156.608.627,00) 0,00 c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 2.079.254.739,00 (2.078.480.349,00) 774.390,00 d. Jumlah PPN yang masih/(Lebih) dibayar 4.750.142.070,00 (4.748.593.290,00) 1.548.780,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-72.K/WPJ.14/2013 tanggal 30 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/11/722/13 tanggal 7 Februari 2013 Masa Pajak Juni 2011, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Jalan P. DP, RT.18, XX, Palaran, Samarinda, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Juni 2011 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak KeluaranPajak Masukan cfm. Pemohon BandingPPN yang masih kurang/(lebih) dibayarKelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPJumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp    6.065.369.150,00Rp       606.536.889,00Rp    2.685.017.238,00(Rp   2.078.480.349,00)Rp    2.079.254.739,00Rp              774.390,00Rp              774.390,00Rp           1.548.780,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 September 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3360/PJ./2014 tanggal 19 November 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Desember 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-3870/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Februari 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalahsebagai berikut:Tentang koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp2.513.504.314,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54741/PP/M.XVB/16/2014 tanggal 27 Agustus 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:Tentang koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp2.513.504.314,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: – Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah:Apakah Pajak Masukan atas Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-XX.000000XX tanggal 27 Mei 2011 sebesar Rp2.513.504.314,00 dapat dikreditkan? – Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, karena Faktur Pajak dibuat tidak benar, yaitu alamat Pembeli (Pemohon Banding) tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); – Bahwa Pemohon Banding pernah mengajukan permohonan perubahan alamat menjadi Jalan P. DP RT.18, Kelurahan XX, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda Kode Pos XXXXX, akan tetapi KPP Pratama S