Putusan Mahkamah Agung Nomor : 426/B/PK/PJK/2009
PUTUSANNo. 426/B/PK/PJK/2009.- DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali Perkara Pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. XXX, beralamat di Wisma N Office Park, Jalan B Kav.Y Jakarta 12xxx, diwakili oleh AAA selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Para Advokat/Konsultan Hukum, berkantor di Gedung Plaza Sentral, Lantai 16, Jalan Jenderal Sudirman No. 47, Jakarta 12930, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Februari 2009; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. PUT-16650/PP/M.II/19/2008, tanggal 24 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S001239/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 11 April 2007 mengenai Salah Klasifikasi/Pembebanan Barang Impor berupa “YYY With DHA” yang merupakan Penetapan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan; Bahwa sehubungan dengan SPKPBM Nomor: S-001239/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 11 April 2007 mengenai salah klasifikasi/pembebanan barang impor berupa “YYY with DHA”, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas SPKPBM tersebut; Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 95 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 jo Pasal 35 dan 36 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa SPKPBM tersebut di atas merupakan Penetapan Klasifikasi berdasarkan Pasal 17 ayat 2 UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 yaitu: penetapan kembali tarif untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean; Bahwa SPKPBM tersebut menetapkan klasifikasi Pos Tarif atas barang impor Pemohon Banding berupa “Lactogen With DHA” adalah HS No. 1901.10.2900 dengan tarif bea masuk CEPT (yaitu : tarif bea masuk atas impor dari Negara Asean Lainnya) sebesar 5% sehingga menyebabkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sejumlah Rp. 43.147.007,00 dengan rincian sebagai berikut: Bea MasukPPNPPh Pasal 22 Rp 38.352.896Rp. 3.835.289Rp 958.822 Total Rp 43.147.007 Bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan atas pengajuan banding ini, Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut: Latar Belakang PermasalahanBahwa Pemohon Banding mengimpor susu bayi (“Infant Milk”) dengan mendapatkan fasilitas CEPT karena mengimpor dari Negara Asean lainnya yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) dengan PIB No.007543 tanggal 5 Februari 2007 yang memberitahukan klasifikasi barang sebagai berikut: Uraian Barang Pos Tarif Bea Masuk CEPT YYY With DHA 0402.29.10.00 0% Bahwa Pihak Bea dan Cukai menetapkan dengan SPKPBM No. S-001239/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 11 April 2007 bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam HS No. 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%. Dalam SPKPBM tersebut tidak mencantumkan alasan penetapan klasifikasi, hanya disebutkan bahwa uraian terjadinya hutang adalah Salah Klasifikasi/Pembebanan; Bahwa namun berdasarkan penjelasan lisan dari KPBC Tanjung Perak, SPKPBM tersebut diterbitkan sesuai dengan Surat dari Kantor Wilayah VII Surabaya untuk menindaklanjuti Temuan Hasil Verifikasi Dokumen Pabean dan Cukai sehubungan dengan Nota Dinas Kepala Bidang Verifikasi; Bahwa KPBC Tanjung Perak diminta untuk menindaklanjuti PIB dan Nota Hasil Analisis Verifikasi Dokumen (“NHAVD”). Berdasarkan Nota Hasil Verifikasi Dokumen (NHVD) atas PIB yang lain dengan barang impor yang sama Pemohon Banding mendapatkan alasan dari pihak Bea dan Cukai sebagai berikut: – Bahwa berdasarkan penelitian pada database WCO dengan kata kunci “milk” dan “baby” maka jenis barang tersebut masuk dalam sub pos 1901.10.,” – Bahwa berdasarkan catatan penjelasan untuk HS Buku I Bab 1 – 29, Bagian I, Butir (1) dijelaskan dalam Bab ini juga tidak termasuk antara lain sebagai berikut:Olahan makanan yang bahan dasarnya produk pabrik susu (khususnya pos 1901), Produk yang diperoleh dari susu dengan menggantikan satu atau lebih unsur utama alami (misalnya: lemak butirat dengan substansi lain seperti lemak oleat) ( Pos 19.01 atau 21.06) ; – Bahwa berdasarkan BTBMI tahun 2005, jenis barang tersebut diklasifikasikan sebagai “olahan untuk bayi, disiapkan untuk penjualan eceran, yang terbuat dari barang pada pos 0401 s.d. 0404, bukan merupakan makanan medis sehingga masuk dalam HS 1901.10.29.00 dengan Bea Masuk CEPT 5%; Bahwa sesuai dengan Pasal Pasal 95 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 95 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995, maka keberatan atas Penetapan Klasifikasi Pasal 17 ayat 2 UU Kepabeanan dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak; Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKPBM di atas;Alasan Pengajuan Banding Kesimpulan – Bahwa Lactogen adalah suatu produk yang mengandung unsur susu alami yang terdapat pada skimmed milk yang diperkaya dengan unsur-unsur yang diperkenankan berdasarkan catatan penjelasan dari Bab 4, khususnya untuk HS No. 0402.29.10.00. YYY bukan makanan olahan yang berasal dari susu yang mengandung secondary ingredients (ramuan kedua) seperti cereals, groat, atau yeast. YYY juga tidak dapat diklasifikasikan pada HS 1901.10.29.00 karena dalam proses produksinya tidak ada penggantian satu atau lebih ingredient dari susu, tetapi menambahkannya dengan bahan yang diperbolehkan dalam penjelasan HS No. 0402 untuk memperkaya kandungan vitamin dan mineral dalam susu tersebut sesuai Standar Nasional Indonesia. Oleh karena itu, YYY adalah benar diklasifikasikan pada HS 0402.29.10.00 berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk 2005 dengan Bea Masuk CEPT 0%; Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta No.PUT-16650/PP/M.II/19/2008, tanggal 24 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Penetapan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak Nomor : S-001239/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 11 April 2007 mengenai Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor, atas nama : PT. XXX, NPWP : xxxx, alamat : Wisma N Office Park, Jalan B Kav.Y Jakarta 12xxx, dan selanjutnya menetapkan klasifikasi barang yang diimpor oleh Pemohon Banding
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1334/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1334/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3347/PJ./2015, tanggal 1 Oktober 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, beralamat di Jl. QQQ II No. XX RT/RW 00X/00X Duren Sawit Jakarta, alamat korespondensi: Jl. QQQ II Nomor XX, RT 00X RW 00X, Duren Sawit, Jakarta Timur 13440, dalam hal ini diwakili oleh BBB, selaku Direktur Utama PT. AAA; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: CCC, beralamat di Jalan WWW III No. XX, RT/RW 0X/0X Abadi Jaya Sukmajaya, Depok. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK/GP-PP/I/2016, tanggal 18 Januari 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62516/PP/M.XIIIA/16/2015, tanggal 30 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-257/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014, yang memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00367/207/10/007/12/ tanggal 28 Desember 2012 Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp68.400.000,00 (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah); Aspek Formal:Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-257/WPJ.20/2014 ditetapkan tanggal 10 Maret 2014 dan telah Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Maret 2014, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Jumlah pajak yang terutang tersebut telah dibayar sebesar 50% pada Bank PPP tanggal 03 Juni 2014 dengan NTPN: X000 XXXX 0X0X XX0X sebesar Rp34.200.000,00; Aspek Material:Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-257/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014, yang tetap mempertahankan SKPKB Nomor 00367/207/10/007/12 tanggal 28 Desember 2012 Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp68.400.000,00 (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yaitu NIHIL; Bahwa Surat Keputusan Terbanding tersebut merupakan hasil penelitian oleh Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur, dengan perhitungan sesuai lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 3.702.366,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 3.514.453.982,00 Pajak yang kurang (lebih) dibayar sebelum kompensasi Rp (3.510.751.616) PPN yang dikompensasikan/direstitusi ke masa berikutnya Rp 3.544.951.616,00 PPN yang kurang (lebih) bayar Rp 34.200.000,00 Sanksi (Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP) Rp 34.200.000,00 PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 68.400.000,00 Sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 3.702.366,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 3.548.653.982,00 Pajak yang kurang (lebih) dibayar sebelum kompensasi Rp (3.544.951.616,00) PPN yang dikompensasikan/direstitusi ke masa berikutnya Rp 3.544.951.616,00 PPN yang kurang (lebih) bayar setelah restitusi dan kompensasi Rp 0,00 Sanksi (Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP) Rp 0,00 PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 0,00 Bahwa perbedaan perhitungan yang utama adalah:Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp34.200.000,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan yang mempertahankan koreksi positif yang dilakukan oleh Pemeriksa. Karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak tersebut kepada PKP Penjual dan telah menyampaikan uji arus kas/uang dan barang beserta bukti pendukungnya kepada Terbanding, sehingga persyaratan formal dan material atas Faktur Pajak masukan tersebut terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8) huruf (f). Oleh karena itu Faktur Pajak tersebut seharusnya dapat dikreditkan sebagai PajakMasukan yang dapat diperhitungkan. Selain itu Pemohon Banding juga telah menunjukkan SPT Masa PPN yang telah diberikan oleh PKP Penjual bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar; Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Terbanding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62516/PP/M.XIIIA/16/2015, tanggal 30 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-257/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor 00367/207/10/007/12 tanggal 28 Desember 2012, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XXX.00X.X-00X.000, Alamat: Jl. QQQ II Nomor XX RT/RW 00X/00X Duren Sawit Jakarta, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 37.023.699,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp 12.083.241.892,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 12.120.265.591,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar : – Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Rp 3.702.366,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 3.548.653.982,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp 3.544.951.616,00 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya Rp 3.544.951.616,00 PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 423/B/PK/PJK/2010
PUTUSANNomor 423/B/PK/PJK/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. XXX, beralamat di Jalan KK , No. X, RT.Y, RW.D, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; melawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-311/PJ./2009, tanggal 17 September 2009 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18165/PP/M.II/16/2009, tanggal 14 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak” ; Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-119/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 4 Maret 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2002 Nomor : 00190/207/02/041/07 tanggal 16 Januari 2007 yang menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor : KEP-119/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 4 Maret 2008 untuk Masa Pajak Februari 2002 maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas diterbitkannya SK Keberatan Nomor : KEP-119/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 4 Maret 2008 ; Duduk PerkaraBahwa adapun duduk perkara dalam pengajuan banding ini adalah sebagai berikut : Bahwa hal tersebut telah sesuai dengan laporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding untuk Masa Pajak Februari 2002 ; Pendapat/TanggapanBahwa tim Penelaah Keberatan tidak pernah menyampaikan konfirmasi mengenai persetujuan terhadap hasil telaahan Penelaah Keberatan pada Kanwil DJP Jakarta Utara, apakah Pemohon Banding selaku pihak yang mengajukan keberatan (tax auditee) menyetujui hasil perhitungan yang dilakukan oleh Penelaah Keberatan ataupun tidak. Dengan demikian, proses penerbitan Surat Keputusan Terbanding dimaksud adalah cacat demi hukum karena tidak melakukan konfirmasi mengenai persetujuan tax auditee sebelum suatu produk hukum diterbitkan. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan kaidah hukum di Indonesia bahwa adagium hukum “presumption of innocent” (praduga tak bersalah) tidak diterapkan dalam kasus permohonan keberatan yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. Pemohon Banding selaku Wajib Pajak selaku yang patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sudah secara optimal memberikan data dan informasi yang selengkapnya kepada Penelaah Keberatan agar permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dapat dipertimbangkan karena kedudukan Pemohon Banding dalam permalasahan yang terjadi hanya sebagai korban akibat penjual barang kena pajak (BKP) yang tidak bertanggung jawab dan Pemohon Banding senantiasa dipojokkan dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang KUP yang mengatur mengenai tanggung jawab renteng atas PPN yang seharusnya terutang. Sebagai korban, Pemohon Banding bisa membuktikan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran atas transaksi perdagangan dimaksud dan secara nyata-nyata pula Pemohon Banding tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian pada pendapatan Negara sehingga Pemohon Banding tidak melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang KUP; Pembayaran Kewajiban PajakBahwa sebagai suatu persyaratan formal pengajuan permohonan banding, Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang mengajukan permohonan banding telah melakukan penyetoran sebesar 50% (lima puluh persen) dari obyek sengketa sebagaimana dimasud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini Pemohon Banding mengharapkan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat dapat memberikan keputusan yang adil atas permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sebagai Lembaga Peradilan Umum di bidang perpajakan, Pemohon Banding selaku Wajib Pajak menggantungkan harapan yang besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat memberikan keputusan yang terbaik bagi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 18165/PP/M.II/16/2009, tanggal 14 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18165/PP/M.II/16/2009, tanggal 14 Mei 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Juni 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Agustus 2009 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Agustus 2009 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 2 September 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Oktober 2009; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : Dari perhitungan ini jelas tergambar adanya ketidak-adilan terhadap PEMOHON, karena permasalahan yang dikemukakan oleh TERMOHON bukan terjadi pada perusahaan dan kegiatan bisnis yang PEMOHON jalankan, melainkan seharusnya kepada pihak lain (baca : Penjual Barang Kena Pajak) yang masih terindikasi sebagai penerbit Faktur Pajak Fiktif (belum berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat), namun TERMOHON belum melaksanakan fungsi pengawasan dan penerapan sanksinya kepada PKP Penjual tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1435/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1435/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1205/PJ./2013 tanggal 17 Juni 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Km XX,X, Dusun I/B Nomor X0, Ujung Serdang, Deli Serdang. Tanjung Morawa, Sumatera Utara; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43793/PP/M.III/16/2016, tanggal 7 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Dasar-Dasar Formal: 1. Pengajuan Surat Keberatan:Bahwa Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00055/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp1.021.577.322,00 untuk Masa Pajak Mei 2008 yang telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 007/EXT-DIP/IX/2010 tanggal 7 September 2010, yang diterima Terbanding tanggal 8 September 2010, sehingga pengajuan keberatan Pemohon banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 2. Pengajuan Surat Banding:Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-676/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp849.468.252,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00055/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp1.021.577.322,00 untuk Masa Pajak Mei 2008, yang Pemohon Banding terima tanggal 1 September 2011, dengan demikian pengajuan banding yang diajukan telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-676/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp849.468.252,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00055/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp1.021.577.322,00 untuk Masa Pajak Mei 2008, telah dibayar dengan perincian sebagai berikut:Uraian(Rp)%PPN Kurang Bayar424.734.126,00100Sanksi Kenaikan424.734.126,00-Jumlah yang masih harus dibayar849.468.252,00-Pajak yang harus dibayar dalam rangka banding (50% dari pajak yang kurang dibayar)212.367.063,0050Pajak yang telah dibayar (SSP tanggal 23 November 2011)212.367.063,00 -Bahwa berdasarkan perhitungan yang Pemohon Banding kemukakan di atas terlihat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp212.400.000,00 equivalent 50% dari Pajak yang kurang dibayar, dengan demikian Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Uraian Pokok Banding:Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-676/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp849.468.252,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00055/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010 sebesar Rp1.021.577.322,00 untuk Masa Pajak Mei 2008 yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRINT-123/WPJ.01/KP.0905/PL/2009 tanggal 25 September 2009 untuk Tahun Pajak 2008, Tujuan Pemeriksaan: menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak, sehubungan dengan SPT Rugi Lebih Bayar;Bahwa dasar perhitungan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Uraian Pokok adalah sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) (Dikurangi) (Rp) Menjadi (Rp) PPN Kurang (Lebih)Bayar 510.788.661,00 (86.054.535,00) 424.734.126,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 510.788.661,00 (86.054.535,00) 424.734.126,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 1.021.577.322,00 (172.109.070,00) 849.468.252,00 Bahwa koreksi atas objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.247.341.257,00 melatarbelakangi dengan koreksi negatif oleh Terbanding terhadap Penjualan Ekspor sekaligus koreksi positif Penjualan Lokal (Penyerahan kepada bukan pemungut PPN) yang disebabkan karena: Berdasarkan rekapitulasi Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa realisasi ekspor masa Mei 2008 adalah sebesar USD 92,801.96; Realisasi ekspor tersebut setelah dikonversi ke kurs USD yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah sebesar Rp860.545.355,32, sedangkan realisasi ekspor berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2008 adalah sebesar Rp5.107.886.612,00; Dengan demikian, terdapat selisih antara nilai ekspor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai ekspor sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang sebesar Rp4.247.341.257,00; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap semua koreksi tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut: Pemohon Banding tidak setuju terhadap semua koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp4.247.341.257,00 yang merupakan selisih antara realisasi nilai ekspor menurut dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Mei 2008. Penjualan ekspor Pemohon Banding didukung oleh adanya dokumen pemberitahuan Ekspor Barang dan adanya Proforma Invoice sesuai nilai ekspor yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Mei 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008, semua hasil penjualan dilunasi secara uang tunai. Selama proses penelitian Pemohon Banding juga sudah menyerahkan dokumen Pemberitahuan ekspor Barang. Jadi menurut Pemohon Banding tidak ada dasar untuk mengoreksi selisih nilai Penjualan Ekspor tersebut sebesar Rp4.247.341.257,00 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; Bahwa berdasarkan semua fakta, dalil dan kebenaran bukti-bukti tersebut, maka Pemohon Banding menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43793/PP/M.III/16/2016, tanggal 7 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-676/WPJ.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00055/207/08/125/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ KM XX,X Dusun I/B Nomor X0, Ujung Serdang, Deli Serdang, Tanjung Morawa, Sumatera Utara, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Ekspor Rp 5.107.886.612,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 795.158.500,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 5.903.045.112,00 Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 79.515.850,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1216/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1216/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: AAA, tempat kedudukan di GD. QQQ Square, South Tower LT. X0, Jalan WWW Kav. XX-XX, RT.00X, RW. 00X, Jakarta Selatan 12930, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. BBB, S.H., M.H.;2. CCC, M.A., S.H.;Advocates & Legal Consultants pada Kantor DDD & PARTNERS, berkantor di EEE Palace Blok A-XX, Jalan RRR, No. XXX, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. MOTL/00154A/DIJ-AN/L/7/14 tanggal 25 Juni 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2746/PJ./2015 tanggal 24 Juli 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51144/PP/M.XVA/13/2014 tanggal 10 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: A. Dasar Permohonan Banding;1.Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Nomor 00001/245/05/081/11 tanggal 2 November 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dengan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final sebesar US$ 2,192,470 dengan perhitungan sebagai berikut:No.UraianJumlah (US$) MenurutPemohon BandingTerbandingKoreksi1Dasar Pengenaan Pajak02,192,47002Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final yang terutang0438,49403Kredit Pajak0004Pajak yang tidak/kurang bayar0438,49405Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2)) KUP0210,47706Jumlah PPh yang masih harus dibayar0648,97102.Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat No. MOTL/0020/SJB-JKS/L/01/12 tanggal 13 Januari 2012 yang diterima oleh Terbanding tanggal 17 Januari 2012 dimana Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding dan mengajukan penjelasan atasalasan-alasan penolakan yang jelas;3.Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan seluruh dokumen pendukung dan tambahan dokumen sebagaimana yang diminta oleh Terbanding yang memperjelas dan menguatkan alasanalasan penolakan terhadap SKPKB yang telah diterbitkan olehTerbanding;4.Bahwa atas keberatan tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-2172/WPJ.07/2012 tanggal 19 November 2012 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor 00001/245/05/081/11 tanggal 2 November 2011 yang menolak surat keberatan yang Pemohon Banding ajukan dan mempertahankan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final tersebut,dengan rincian perhitungan sebagai berikut:UraianSemula(US$)Ditambah/(Di kurangi) (US$)Menjadi(US$)Dasar Pengenaan Pajak2,192,47002,192,470PPh Terutang438,4940438,494Kredit Pajak000PPh Pasal 23/26 final Kurang/ (Lebih) Bayar438,4940438,494Sanksi Administrasi210,4770210,477Jumlah PPh Pasal 23/26 final ymh/(Lebih) dibayar648,9710648,9715.Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding di atas dan dengan ini mengajukan banding atas keputusan tersebut; B. Dasar Koreksi Terbanding dan Alasan Pemohon Banding;Dasar Koreksi Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final sebesar US$ 2,192,470 yang berasal dari:Pengalihan Interest :Nilai TransaksiUS$15,000,000Unrecovered cost 2005US$39,567,831Harga Pokok : 30% UnrecoveredUS$11,870,349Capital gainUS$2,192,470PPh yang terutang (SKPKB PPh Badan No. 00015/206/05/081/11)US$937,181Laba setelah Pajak (PKP/DPP PPh Pasal 26 (4))US$2,192,470PPh 26 terutang (SKPKB PPh 23/26 No. 00001/245/05/081/11)US$438,494Sanksi administrasiUS$210,477JumlahUS$648,9711.Bahwa perhitungan pajak yang terutang dan masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor 00001/245/05/081/11 tanggal 2 November 2011 adalah berasal dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan PPh terutang dalam SKPKB PPh Badan Nomor00015/206/05/081/11 tanggal 2 November 2011;2.Bahwa Terbanding menghitung Branch Profit Tax (BPT)/Keuntungan Bentuk Usaha Tetap terkait dengan koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar US$ 2,192,470 dengan perhitungan pajak yang terutangsebagai berikut:Pengalihan Interest :Nilai TransaksiUS$15,000,000Unrecovered cost 2005US$39,567,831Harga Pokok : 30% UnrecoveredUS$11,870,349Capital gainUS$2,192,470PPh yang terutang (SKPKB PPh Badan No. 00015/206/05/081/11)US$937,181Laba setelah Pajak (PKP/DPP PPh Pasal 26 (4)) Pajak Penghasilan)US$2,192,470Alasan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 23/26 Final di atas;Bahwa koreksi ini terkait dengan koreksi yang berasal dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan PPh terutang dalam SKPKB PPh Badan Nomor 00015/206/05/081/11 tanggal 2 November 2011;Bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding sebagai berikut:1.Perlakuan Pajak PSC mengikuti Ketentuan dalam Kontrak PSC sendiri;Bahwa dalam beberapa ketentuan dalam Kontrak PSC telah dinyatakan dengan jelas sekali hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yaitu Pertamina dan Kontraktor sebagaimana terangkum di bawah ini:a.Bagian V butir 3.2 dari Kontrak PSC menyebutkan bahwa:“Pertamina” akan:3.2.kecuali sehubungan dengan kewajiban Kontraktor untuk membayar pajak penghasilan termasuk pajak penghasilan final atas laba setelah dikurangi pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2. 19 dalam bagian V ini, menanggung dan membebaskan kontraktor dari kewajiban pajak Indonesia lainnya termasuk pajak pertambahan nilai, pajak transfer, impor dan bea ekspor pada bahan, peralatan dan perlengkapan yang di bawa ke Indonesia oleh kontraktor … “;b.Bagian V butir 2.19 dari Kontrak PSC menyebutkan bahwa:“Kontraktor” akan:2.19.membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia pajak penghasilan termasuk pajak penghasilan final atas laba setelah dikurangi pajak yang dibebankan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya. Kontraktor harus memenuhi persyaratan Undang-Undang Pajak khususnya sehubungan dengan penyampaian laporan pajak, menghitung pajak dan melakukan dan menunjukkan buku bukudan catatan”;2.Bahwa Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Bahwa dalam Pasal 33A ayat (4) dari Undang-Undang PPh di atas, menyatakan bahwa:“Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat undangundangini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atauperjanjian kerjasama dimaksud”;Bahwa selanjutnya dalam penjelasan atas Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang PPh di atas, menyatakan bahwa:“Ketentuan pajak dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut.Walaupun undang-undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud“;Bahwa
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 422 B/PK/PJK/2010
PUTUSANNomor 422 B/PK/PJK/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, berkedudukan di Jl. KK , No. X, RT.Y, RW.D, Penjaringan, Jakarta Utara; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-310/PJ./2009 tanggal 17 September 2009; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 18164/PP/M.II/16/2009, tanggal 14 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut: UU KUP) bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding nomor: KEP-118/WPJ.21/ BD.06/2008 tanggal 4 Maret 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2002 nomor: 00188/207/02/041/07 tanggal 16 Januari 2007 yang menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN nomor: KEP-118/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 4 Maret 2008 untuk Masa Pajak Januari 2002 maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas diterbitkannya SK Keberatan nomor: KEP-118/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 4 Maret 2008; Duduk Perkarabahwa adapun duduk perkara dalam pengajuan banding ini adalah sebagai berikut: bahwa hal tersebut telah sesuai dengan laporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding untuk Masa Pajak Januari 2002; Pendapat/Tanggapanbahwa tim Penelaah Keberatan tidak pernah menyampaikan konfirmasi mengenai persetujuan terhadap hasil telaahan Penelaah Keberatan pada Kanwil DJP Jakarta Utara, apakah Pemohon Banding selaku pihak yang mengajukan keberatan (tax auditee) menyetujui hasil perhitungan yang dilakukan oleh Penelaah Keberatan ataupun tidak. Dengan demikian, proses penerbitan Surat Keputusan Terbanding dimaksud adalah cacat demi hukum karena tidak melakukan konfirmasi mengenai persetujuan tax auditee sebelum suatu produk hukum diterbitkan. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan kaidah hukum di Indonesia bahwa adagium hukum “presumption of innocent” (praduga tak bersalah) tidak diterapkan dalam kasus permohonan keberatan yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang patch pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sudah secara optimal memberikan data dan informasi yang selengkap-lengkapnya kepada Penelaah Keberatan agar permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dapat dipertimbangkan karena kedudukan Pemohon Banding dalam permasalahan yang terjadi hanya sebagai korban akibat penjual barang kena pajak (BKP) yang tidak bertanggung jawab dan Pemohon Banding senantiasa dipojokkan dengan ketentuan Pasal 33 UU KUP yang mengatur mengenai tanggung jawab renteng atas PPN yang seharusnya terutang. Sebagai korban, Pemohon Banding bisa membuktikan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran atas transaksi perdagangan dimaksud dan secara nyata-nyata pula Pemohon Banding tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sehingga Pemohon Banding tidak melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 33 UU KUP; Pembayaran Kewajiban Pajakbahwa sebagai suatu persyaratan formal pengajuan permohonan banding, Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang mengajukan permohonan banding telah melakukan penyetoran sebesar 50% (lima puluh persen) dari obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding mengharapkan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat dapat memberikan keputusan yang adil atas permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sebagai lembaga peradilan murni di bidang perpajakan, Pemohon Banding selaku Wajib Pajak menggantungkan harapan yang besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat memberikan keputusan yang terbaik bagi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 18164/PP/M.II/16/2009, tanggal 14 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-118/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 4 Maret 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2002 nomor: 00188/207/02/041/07 tanggal 16 Januari 2007 atas nama: PT. Naga Mulia Putra Perkasa NPWP: 01.566.255.4-041.000, alamat : Jl. Kapuk Kamal 9 No. 8 RT 003/002 Penjaringan, Jakarta Utara 14470 ; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 18164/PP/M.II/16/2009, tanggal 14 Mei 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 10 Juni 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 24 Agustus 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Agustus 2009; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 2 September 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 1 Oktober 2009; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Dari perhitungan ini jelas tergambar adanya ketidak-adilan terhadap PEMOHON, karena permasalahan yang dikemukakan oleh TERMOHON bukan terjadi pada perusahaan dan kegiatan bisnis yang PEMOHON jalankan, melainkan seharusnya kepada pihak lain (baca : Penjual Barang Kena Pajak) yang masih terindikasi sebagai penerbit Faktur Pajak Fiktif (belum berdasarkan putusan