Putusan Mahkamah Agung Nomor : 423/B/PK/PJK/2010

PUTUSAN
Nomor 423/B/PK/PJK/2010

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

PT. XXX, beralamat di Jalan KK , No. X, RT.Y, RW.D, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx ;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;

melawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :

  1. ABC : Direktur Keberatan dan Banding ;
  2. DEF, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding ;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-311/PJ./2009, tanggal 17 September 2009 ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18165/PP/M.II/16/2009, tanggal 14 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak” ;

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-119/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 4 Maret 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2002 Nomor : 00190/207/02/041/07 tanggal 16 Januari 2007 yang menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor : KEP-119/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 4 Maret 2008 untuk Masa Pajak Februari 2002 maka Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas diterbitkannya SK Keberatan Nomor : KEP-119/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 4 Maret 2008 ;

Duduk Perkara
Bahwa adapun duduk perkara dalam pengajuan banding ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa SKPKB sebagaimana dimasud diterbitkan tidak melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang KUP jis. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 123/PMK.03/2006 tanggal 7 Desember 2006 jis. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-176/PJ./2006 tanggal 19 Desember 2006. Berdasarkan ketentuan yang ada, SKPKB dimaksud seharusnya merupakan suatu produk hukum pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding ;
    Bahwa Pemohon Banding tidak pernah dikirimkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) dan Surat Pemberitahuan Peminjaman Data/ Dokumen/Berkas untuk melengkapi data yang ada pada Terbanding terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan. Dengan demikian, prosedur penerbitan SKPKB tersebut masuk dalam kualifikasi cacat dalam hal prosedur penerbitannya ;
  2. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2006, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan seputar respon untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN, yang ditujukan kepada Terbanding. Terbanding sama sekali tidak menjawab/merespon tindakan proaktif yang Pemohon Banding lakukan sebagai wujud pelayanan publik dari Terbanding. Selaku Wajib Pajak yang merasa tidak melakukan kesalahan dan merasa tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pemohon Banding telah memberikan jawaban secara gamblang terhadap apa yang terjadi;
    Bahwa sangat disayangkan Terbanding kurang melakukan fungsinya untuk melakukan pembinaan dan pelayanan kepada Wajib Pajaknya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh ketentuan Pasal 12 Undang-Undang KUP (self assessment system);
  3. Bahwa berdasarkan alasan sebagaimana disebutkan diatas, berikut ini disampaikan besarnya PPN yang seharusnya terutang menurut Pemohon Banding selaku Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Pajak Rp. 4.249.240.894,00 Pajak Keluaran Rp. 408.222.608,00 Pajak Masukan Rp. 303.032.963,00 Kurang Disetor Rp. 105.189.645,00 Ditambah: Kompensasi kelebihan bayar bulan lalu Rp. 164.021.426,00 Kelebihan bayar yang masihdapat diperhitungkan Masa
    Pajak berikutnya Rp. 58.831.781,00

Bahwa hal tersebut telah sesuai dengan laporan SPT Masa PPN yang telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding untuk Masa Pajak Februari 2002 ;

Pendapat/Tanggapan
Bahwa tim Penelaah Keberatan tidak pernah menyampaikan konfirmasi mengenai persetujuan terhadap hasil telaahan Penelaah Keberatan pada Kanwil DJP Jakarta Utara, apakah Pemohon Banding selaku pihak yang mengajukan keberatan (tax auditee) menyetujui hasil perhitungan yang dilakukan oleh Penelaah Keberatan ataupun tidak. Dengan demikian, proses penerbitan Surat Keputusan Terbanding dimaksud adalah cacat demi hukum karena tidak melakukan konfirmasi mengenai persetujuan tax auditee sebelum suatu produk hukum diterbitkan. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan kaidah hukum di Indonesia bahwa adagium hukum “presumption of innocent” (praduga tak bersalah) tidak diterapkan dalam kasus permohonan keberatan yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. Pemohon Banding selaku Wajib Pajak selaku yang patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sudah secara optimal memberikan data dan informasi yang selengkapnya kepada Penelaah Keberatan agar permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dapat dipertimbangkan karena kedudukan Pemohon Banding dalam permalasahan yang terjadi hanya sebagai korban akibat penjual barang kena pajak (BKP) yang tidak bertanggung jawab dan Pemohon Banding senantiasa dipojokkan dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang KUP yang mengatur mengenai tanggung jawab renteng atas PPN yang seharusnya terutang. Sebagai korban, Pemohon Banding bisa membuktikan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran atas transaksi perdagangan dimaksud dan secara nyata-nyata pula Pemohon Banding tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian pada pendapatan Negara sehingga Pemohon Banding tidak melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang KUP;

Pembayaran Kewajiban Pajak
Bahwa sebagai suatu persyaratan formal pengajuan permohonan banding, Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang mengajukan permohonan banding telah melakukan penyetoran sebesar 50% (lima puluh persen) dari obyek sengketa sebagaimana dimasud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini Pemohon Banding mengharapkan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat dapat memberikan keputusan yang adil atas permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sebagai Lembaga Peradilan Umum di bidang perpajakan, Pemohon Banding selaku Wajib Pajak menggantungkan harapan yang besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat memberikan keputusan yang terbaik bagi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 18165/PP/M.II/16/2009, tanggal 14 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-119/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 4 Maret 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2002 Nomor : 00190/207/02/041/07 tanggal 16 Januari 2007 atas nama : PT. XXX, NPWP : xxxx, alamat Jl. KK , No. X, RT.Y, RW.D, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx ;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18165/PP/M.II/16/2009, tanggal 14 Mei 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Juni 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Agustus 2009 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Agustus 2009 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 2 September 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Oktober 2009;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor : 18165/PP/M.II/16/2009 telah diputuskan tanggal 02 April 2009 dan diucapkan di dalam persidangan pada tanggal 14 Mei 2009 yang tidak dihadiri oleh PEMOHON;
  2. Bahwa putusan Pengadilan Pajak a quo telah dikirimkan kepada PEMOHON pada tanggal 11 Juni 2009.
  3. Bahwa PENINJAUAN KEMBALI ini PEMOHON ajukan atas dasar dan alasan sesuai ketentuan Pasal 91 huruf (d) dan (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, dimana PEMOHON berpendapat putusan PENGADILAN PAJAK a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, baik aturan hukum formil maupun materil dan terdapat bagian dari tuntutan belum diputus oleh Majelis Hakim tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 92 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 03 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka Permohonan Peninjauan Kembali ini telah diajukan dengan cara dan alasan yang sah dan tepat sehingga sungguh patut untuk diterima dan
    diperiksa oleh Mahkamah Agung RI;
  5. Bahwa adapun Amar Putusan yang PEMOHON ajukan untuk ditinjau kembali tersebut adalah sebagai berikut :
    “MENGADILI
    “Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-119/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 4 Maret 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2002 Nomor : 00190/207/02/041/07 tanggal 16 Januari 2007 atas nama : PT. XXX NPWP : xxxx, alamat : Jl. KK , No. X, RT.Y, RW.D, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx.”
  6. Bahwa PEMOHON berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bertindak tidak objektif dan memberikan putusan yang tidak didasarkan pada fakta yang terjadi dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dimana sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, disebutkan : “Putusan Pengadilan Pajak diainbil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.
  7. Bahwa keyakinan Hakim semata tidaklah cukup memberikan suatu kepastian terhadap putusan yang dihasilkan, oleh karena itu Majelis Hakim harus mengakomodasi seluruh fakta-fakta hokum yang ada dan nyata-nyata terjadi, oleh karena keyakinan hakim adalah bukan keyakinan yang sebebas-bebasnya, melainkan sesuai penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, ditegaskan bahwa : “keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan”.
  8. Bahwa perlu PEMOHON sampaikan kepada Mahkamah Agung RI, timbulnya perkara ini adalah berkaitan dengan Keputusan TERMOHON Nomor : KEP-119/WPJ.21/BD.06/2008, tanggal 4 Maret 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2002 Nomor : 00190/207/02/041/07, tanggal 16 Januari 2007, dimana keputusan TERMOHON tersebut, menurut TERMOHON dikeluarkan atas dasar adanya indikasi bahwa PEMOHON sebagai pengguna Faktur Pajak Fiktif, padahal kenyatannya TERMOHON sendiri berpendapat PEMOHON tidak termasuk dan tidak dikualifikasikan sebagai Wajib Pajak pengguna Faktur Pajak Fiktif dan tidak ada kekuatan hukum yang tetap dan mengikat yang menyatakan bahwa PEMOHON sebagai pengguna Faktur Pajak Fiktif, dimana sebagai suatu perusahaan pabrikasi yang dikelola dengan baik dan professional (good corporate governance), PEMOHON senantiasa patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk undang-undang di bidang perpajakan.
  9. Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan apakah sudah tepat cara TERMOHON menerapkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dimana Pasal 33 tersebut telah dihapuskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Majelis Hakim telah mengabaikan fakta yang terungkap di dalam persidangan, yaitu TERMOHON telah melanggar asas Praduga tidak bersalah (The presumption of innocence) dimana hanya atas dasar dugaan dan indikasi bahwa PEMOHON melakukan transaksi dengan PKP yang terindikasi fiktif, TERMOHON telah menghukum PEMOHON dengan menetapkan dasar koreksi tanpa prosedur pemeriksaan yang baku dan tanpa konfirmasi (hak jawab Wajib Pajak) terhadap data/ informasi yang ada, TERMOHON nvata-nyata telah memperlakukan PEMOHON selaku Wajib Pajak dalam posisi bersalah tanpa pernah diklarifikasikan terlebih dahulu kepada PEMOHON (self assessment system), dimana tuduhan bahwa PEMOHON adalah pengguna Faktur Pajak Fiktif tersebut hanya merupakan indikasi dan belum dibuktikan bersalah serta belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat, sehingga sangkaan atau dugaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh TERMOHON untuk menetapkan suatu hukuman (punishment) terhadap Wajib Pajak dalam hal ini PEMOHON, dimana atas dasar sangkaan atau dugaan yang tanpa bukti tersebut, TERMOHON secara Prematur dengan mendasarkan diri pada ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dimana Pasal 33 tersebut telah dihapuskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, telah menghukum PEMOHON untuk bertanggung jawab secara tanggung jawab renteng tanpa TERMOHON berupaya terlebih dahulu memeriksa dan menindak pelaku yang menurut TERMOHON diindikasikan sebagai Penerbit Faktur Pajak tidak sah;
  10. Bahwa perlu PEMOHON sampaikan kepada Mahkamah Agung RI, dalam persidangan di Pengadilan Pajak, PEMOHON telah mengajukan dalam waktu yang bersamaan 7 (tujuh) berkas pekara permohonan banding, dimana ke tujuh berkas permohonan banding tersebut adalah merupakan sate kesatuan perkara hukum yang saling berkaitan dan sejenis, yaitu berkaitan dengan adanya indikasi oleh TERMOHON bahwa PEMOHON sebagai pengguna Faktur Pajak Fiktif; ke 6 (enam) berkas perkara lainnya, selain perkara a quo yang PEMOHON ajukan peninjauan kembali ini, adalah perkara :
    1. Perkara Nomor : 18163/PP/M.II/16/2009.
    2. Perkara Nomor : 18164/PP/M.II/16/2009.
    3. Perkara Nomor : 18166/PP/M.II/16/2009.
    4. Perkara Nomor : 18167/PP/M.II/16/2009.
    5. Perkara Nomor : 18168/PP/M.II/16/2009.
    6. Perkara Nomor : 18169/PP/M.II/16/2009.
  11. Bahwa dari 7 (tujuh) berkas permohonan banding yang PEMOHON ajukan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak, secara bijak dan benar, telah memutuskan dalam perkara Nomor : PUT. 18163/PP/M.II/16/2009, yang membatalkan sepenuhnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-117/WPJ.21/BD.06/2008, tanggal 4 Maret 2008 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2001 Nomor : 00011/307/01/041/07, tanggal 16 Januari 2007 (terlampir).
  12. Bahwa putusan Majelis Hakim dalam perkara Nomor : PUT. 18163/PP/M.II/ 16/2009 yang mengabulkan permohonan Banding PEMOHON tersebut adalah berdasarkan pertimbangan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal, yaitu : “Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor 00011/307/01/041/07 tanggal 16 Januari 2007”.
  13. Bahwa dengan membandingkan putusan Majelis Hakim yang sama dalam perkara Nomor : PUT. 18163/PP/M.II/16/2009 tersebut di atas, maka sesuai ketentuan Pasal 91 huruf (d) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, maka terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Majelis Hakim, dimana Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dan memutuskan mengenai apakah dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut, TERMOHON telah memenuhi ketentuan yang bersifat formal, in casu mengenai : “Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Nomor : 00188/207/02/041/07 tanggal 16 Januari 2007”, padahal pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut sangat penting dan mendasar, karena sebagaimana pertimbangan dalam perkara yang mengabulkan permohonan banding PEMOHON (perkara Nomor : PUT. 18163/PP/M.II/16/2009), Majelis Hakim secara jelas dan tegas, dalam perkara tersebut, setelah mempertimbangkan apakah TERMOHON telah secara benar memenuhi ketentuan yang bersifat formal, telah berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT PPN Masa Pajak Desember 2001 Nomor : 00011/307/01/041/07 tanggal 16 Januari 2007 tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan oleh karenanya harus dibatalkan, sedangkan dalam perkara a quo, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal yang sama dan Majelis Hakim langsung mempertimbangkan materi pokok sengketa. Ada apa ini ?
  14. Bahwa seharusnya Majelis Hakim juga memeriksa dan mempertimbangkan seluruh ketujuh berkas permohonan banding yang PEMOHON ajukan tersebut dengan pertimbangan dan putusan yang sama dengan putusan perkara Nomor : PUT. 18163/PP/M.II/16/2009 tersebut, dimana untuk sekedar menunjukkan kebenaran dari pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak, PEMOHON kutip sebagian Amar putusan perkara Nomor : PUT. 18163/PP/M.II/16/2009 tersebut, vide putusan halaman 21 alinea 10 dan halaman 22 alinea 1, 2 dan 3 : – “Bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa data yang dijadikan sebagai dasar koreksi dalam penerbitan SKPKBT oleh Terbanding adalah data yang sudah diperiksa oleh Terbanding dalam menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2001 Nomor : 00158/207/01/041/03 tanggal 15 September 2003 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001, bukan merupakan data baru atau data yang belum terungkap sebagaimana dimaksud Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000”. – “Bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan SKPKBT PPN Masa Pajak Desember 2001 Nomor : 00011/307/01/041/07 tanggal 16 Januari 2007 tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan oleh karenanya harus dibatalkan.” – “Bahwa oleh karena itu sebagai konsekwensi yuridisnya maka Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-117/WPj.21/BD.06/2008 tanggal 4 Maret 2008 tentang Keberatan Terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2001 Nomor : 00011/307/01/041/07 tanggal 16 Januari 2007 juga menjadi batal, dengan demikian maka materi sengketa banding tidak perlu diperiksa lebih lanjut”.
  15. Bahwa Majelis Hakim tidak memperlakukan ke 7 (tujuh) kasus ini sebagai suatu kesatuan permasalahan yang terintegrasi, padahal ketujuhnya terkait masalah yang sama, yaitu adanya indikasi bahwa PEMOHON sebagai pengguna Faktur Pajak Fiktif, padahal dalam kenyataannya PEMOHON tidak terbukti termasuk dalam kualifikasi sebagai Wajib Pajak pengguna Faktur Pajak Fiktif oleh Direktorat Jenderal Pajak dan tidak ada kekuatan hukum yang tetap dan mengikat yang menyatakan bahwa PEMOHON sebagai pengguna Faktur Pajak Fiktif, oleh karena sebagai suatu perusahaan pabrikasi yang dikelola dengan baik dan professional (good corporate governance), PEMOHON senantiasa patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk undang-undang perpajakan.
  16. Bahwa Dr. AAA, S.H., M.H., dalam bukunya “Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak”, Rajawali Pers – Jakarta : 2007, menyatakan bahwa :
    “Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat digunakan oleh para pihak yang bersengketa untuk melawan putusan Pengadilan Pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gezvijsde). Pokok sengketa pengajuan peninjauan kembali karena salah satu pihak tidak menerima putusan Pengadilan Pajak dengan anggapan bahwa putusan itu tidak mencerminkan keadilan dan kebenaran material. Dalam arti, peninjauan kembali putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan terhadap putusan Pengadilan Pajak mengingat Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus peninjauan kembali putusan Pengadilan Pajak tidak hanya memeriksa penerapan hukum, melainkan termasuk fakta-fakta yang terjadi selama pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis atau Hakim tuggal.”
  17. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga telah melakukan kekeliruan dalam pengambilan keputusan, dimana Majelis Hakim telah tidak melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya, dengan membuat kesimpulan hukum yang mengabaikan bukti-bukti yang telah terungkap dalam persidangan dan atau telah dikonstatir oleh Majelis Hakim sendiri, dimana hal tersebut dapat diketahui dalam pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut : 17.1 Tentang Arus uang dan arus barang atas transaksi
    1. Salah satu dasar Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak surat permohonan banding yang PEMOHON ajukan adalah karena Majelis Hakim, sebagaimana tertuang dalam putusan halaman 27 alinea ke 1, berpendapat bahwa PEMOHON tidak dapat menyampaikan bukti asli pencatatan persediaan dan dokumen laporan penerimaan baring serta bukti pembayaran yang menyakinkan PT. YYY, padahal sebelumnya dalam putusan yang sama, yaitu dalam putusan halaman 25 alinea 8 dan halaman 26 alinea 1, Majelis Hakim menyatakan bahwa PEMOHON telah menyampaikan untuk dibahas dalam persidangan dokumen sebagai berikut :
      1. Surat permohonan banding;
      2. Fotocopy bukti penerimaan surat dari KPP Jakarta Penjaringan tentang penjelasan seputar himbauan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN;
      3. Invoice, faktur pajak, SPT Masa PPN;
      4. Surat jalan;
      5. Print-out GL hutang;
      6. Rekening Koran;
      7. Cutting production (sheet);
      8. Matrik arus barang;
      9. Rekapitulasi pembayaran dari customer.
    2. Pernyataan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa PEMOHON tidak dapat memberikan bukti-bukti yang akurat untuk menggambarkan arus uang dan arus barang dalam transaksi yang terjadi kepada PT. YYY, merupakan pernyataan yang tidak benar dan tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya dalam putusan yang sama, padahal kenyataannya justru PEMOHON telah membuktikan secara lengkap arus uang dan arus barang dalam transaksi ini dan menyampaikan dokumen-dokumen seperti yang dinyatakan Majelis Hakim dalam putusannya.
    3. Dalam putusan halaman 9 alinea 3 s/d alinea 6, Majelis Hakim telah mengutip uraian Penelaah Keberatan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara d/h. Kantor Wilayah DJP Jakarta II dalam Surat Uraian Banding, dimana Penelaah Keberatan telah melakukan uji arus kas dan ditemukan adanya pembayaran atas pembelian sesuai dengan permohonan yang PEMOHON ajukan, bahkan Penelaah Keberatan berkeyakinan pengujian arus kas yang dilakukan terhadap ledger yang terdapat dalam pembukuan PEMOHON telah sesuai dengan nama penjual selaku penerbit Faktur Pajak, hal ini membuktikan bahwa PEMOHON nyata-nyata telah membayar PPN yang seharusnya terutang kepada penjual Barang Kena Pajak (BKP) tersebut, dengan demikian tidak perlu ada alasan bagi PEMOHON untuk melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN yang telah PEMOHON laporkan seperti halnya yang telah dihimbau oleh KPP Pratama Jakarta Penjaringan d/h. KPP Jakarta Penjaringan karena nyata-nyata PEMOHON telah membayar PPN yang seharusnya terutang dan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (creditable).
    17.2. Keraguan atas kebenaran material Faktur Pajak Masukan.
    1. Bahwa adalah tidak tepat pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan halaman 26 alinea 3 s/d halaman 27 alinea 2 yang pada pokoknya memformulasikan karakterisitik sebuah faktur pajak secara formal, karena Undang-Undang PPN 1984 tidak pernah mengatur secara terperinci mengenai karakteristik Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan kebenaran material, apalagi formulasi tersebut hanya didasarkan pada suatu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003, tanggal 27 Oktober 2003 ;
    2. Bahwa oleh karena itu sangat berlebihan apabila PEMOHON selaku pembeli Barang Kena Pajak (BKP) juga harus membuktikan kebenaran material bahwa penjual Barang Kena Pajak (BKP) tersebut harus mengungkapkan dan melaporkan pemungutan PPN tersebut dalam SPT Masa PPN dan melaporkannya ke KPP tempat PKP Penjual tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sangat jelas Undang-Undang PPN 1984 telah memproteksi hal ini dan memberikan karakteristik formal Faktur Pajak Standar yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli BKP sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah” sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
    17.3. Bahwa atas dasar uraian pada butir 17.1. dan 17.2 tersebut di atas, apabila Majelis Hakim menerapkan hukum pembuktian secara tepat dan benar, maka tidak ada putusan yang lain selain Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Banding PEMOHON;
  18. Bahwa Majelis Hakim juga tidak menerapkan prinsip-prinsip yang ada dalam ketentuan perpajakan, khususnya dalam sistem self assessment, dimana kedudukan PEMOHON selaku Wajib Pajak hanyalah melakukan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang seharusnya terutang dalam pelaporan pajak PEMOHON ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat PEMOHON terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak ada kewajiban PEMOHON selaku Wajib Pajak untuk membuktikan kebenaran dokumentasi pihak lain sebagai Wajib Pajak.
  19. Bahwa TERMOHON selaku aparatur implementator ketentuan undang-undang perpajakan adalah pihak yang berkewajiban untuk melakukan fungsi pelayanan, pembinaan, dan penerapan sanksi kepada Wajib Pajak, apabila ada Wajib Pajak lain yang tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana mestinya maka kewajiban TERMOHON untuk menindak-lanjuti hal ini dan bukan kewajiban PEMOHON selaku Wajib Pajak yang membuktikan kebenaran informasi ini, dimana tindakan menduga dan mengindikasikan bukanlah suatu solusi untuk menjustifikasi suatu kebijakan apalagi belum ada putusan dari pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat terhadap Wajib Pajak yang diduga menyalahgunakan regulasi fiskal yang berlaku.
  20. Bahwa kesalahan Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnya, dapat pulah dilihat dalam putusan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan tentang siapa yang seharusnya diduga telah terindikasi atau diduga sebagai penerbit Faktur Pajak Fiktif sebagaimana telah dikemukakan oleh TERMOHON tersebut, hal tersebut dapat dipertimbangkan dengan melihat bukti menyangkut besarnya pajak yang seharusnya terutang, dimana besarnya pajak yang seharusnya terutang dalam sengketa pajak ini apabila digambarkan dalam matriks sebagai berikut: URAIAN MENURUT PEMOHON PK MENURUT PP Dasar Pengenaan Pajak 4.249.240.894,00 4.249.240.894,00 Pajak Keluaran 408.285.609,00 408.285.624,00 Pajak Masukan 303.032.963,00 218.035.863,00 Kurang disetor 105.189.645,00 190.249.761,00 Ditambah Kompensasi kelebihan bayar bulan lalu 164.021.426,00 164.021.427,00 Kelebihan bayar yang masih dapat diperhitungkan Masa pajak berikutnya 58.831.781,00 0,00 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 58.773.781,00 PPN yang kurang bayar 85.002.100,00 Sanksi administrasi: Ex pasal 13 ayat (3) UU KUP 58.773.781,00
    12.589.593,00 Ex Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah sanksi administrasi 71.363.374,00 PPN kurang dibayar 156.365.474,00

Dari perhitungan ini jelas tergambar adanya ketidak-adilan terhadap PEMOHON, karena permasalahan yang dikemukakan oleh TERMOHON bukan terjadi pada perusahaan dan kegiatan bisnis yang PEMOHON jalankan, melainkan seharusnya kepada pihak lain (baca : Penjual Barang Kena Pajak) yang masih terindikasi sebagai penerbit Faktur Pajak Fiktif (belum berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat), namun TERMOHON belum melaksanakan fungsi pengawasan dan penerapan sanksinya kepada PKP Penjual tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  1. Bahwa Majelis Hakim secara keliru telah membenarkan keputusan TERMOHON, dimana koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh peneliti (dan bukan pemeriksa karena memang tidak ada administrasi pemeriksaan yang dilakukan) KPP Pratama Jakarta Penjaringan d/h. KPP Jakarta Penjaringan yang didukung oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Kanwil DJP Jakarta Utara, adalah hanya sebagai akibat dari terbitnya Surat dari Direktur Intelijen dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang hanya menduga-duga tanpa adanya tindakan nyata dan memberikan kepastian hukum, padahal dugaan atau indikasi tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum menghukum pihak yang diduga atau diindikasikan melakukan pelanggaran hukum, dalam kenyataannya PEMOHON selaku Wajib Pajak yang taat telah melakukan pembayaran pajak yang seharusnya terutang dan telah mengungkapkannya dalam SPT Masa PPN serta melaporkannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat PEMOHON terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Bahwa Majelis Hakim juga telah tidak melaksanakan ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dengan tepat, dimana dalam persidangan yang berlangsung, Majelis Hakim seharusnya memeriksa pihak-pihak terkait secara seimbang, adil dan obyektif, dimana disatu pihak dalam persidangan PEMOHON telah mengungkapkan secara detail hal-hal yang menjadi persengketaan dalam kasus ini dan memberikan data-data yang diperlukan, di pihak lain, sangat disayangkan, hal yang sama tidak dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak kepada Tim Peneliti (bukannya Tim Pemeriksa karena produk hukum yang terbit bukanlah produk hukum pemeriksaan sebagaimana mestinya) KPP Pratama Penjaringan d/h. KPP Jakarta Penjaringan dan juga kepada Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jakarta Utara, sebagai pihak-pihak yang telah memberikan putusan atas objek sengketa, tidak dimintakan secara terperinci data dan dokumen yang menjadi dasar pengenaan pajak terutang seperti haInya yang dilakukan kepada PEMOHON selaku Wajib Pajak, padahal Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa pihak-pihak tersebut guna memperoleh kebenaran yang sejati, dan hal ini membuktikan bahwa Tim Peneliti dan Penelaah Keberatan nyata-nyata tidak memiliki dokumen yang kuat dan meyakinkan yang menjadi dasar dalam perhitungan dan penentuan pajak yang masih harus dibayar, padahal apabila Majelis Hakim memeriksa secara mendalam pihak-pihak terkait tersebut dan mendengar keterangan mereka menyangkut rincian data dan dokumen yang menjadi dasar pengenaan pajak terutang, maka atas dasar kesaksian dan dokumen yang ditunjukkan Tim Peneliti KPP Pratama Penjaringan d/h. KPP Jakarta Penjaringan dan Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jakarta Utara tersebut, seharusnya Majelis Hakim mengabulkan Permohonan banding PEMOHON dan membatalkan keputusan TERMOHON tersebut;
  3. Bahwa Keyakinan PEMOHON untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali ini diperkuat dengan keyakinan PEMOHON atas validitas dokumen dan bukti-bukti yang ada, dimana dokumen dan bukti-bukti ini telah PEMOHON paparkan secara saksama dalam persidangan di Pengadilan Pajak, namun sangat PEMOHON sayangkan dokumen dan bukti-bukti yang telah PEMOHON paparkan tersebut tidak diperhitungkan dalam pengambilan keputusan dan TERMOHON yang justru tidak dapat memberikan bukti dan dasar dalam penetapan pajak terutang justru mendapatkan dukungan Majelis Hakim atas ketidakmampuannya untuk mengungkapkan yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang.
  4. Bahwa selain hal-hal yang telah PEMOHON kemukakan terdahulu, perlu juga PEMOHON sampaikan PEMOHON telah melakukan kewajiban pembayaran objek sengketa lebih dari 50% (lima puluh persen) dari objek sengketa yang diterbitkan TERMOHON, hal ini juga telah dinyatakan dan dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amar putusannya, selain itu PEMOHON juga telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 91 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, PEMOHON mempunyai keyakinan yang kuat terhadap dokumen dan bukti-bukti yang telah PEMOHON ungkapkan dalam persidangan yang ternyata tidak diakomodasi pada saat persidangan di Pengadilan Pajak.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-119/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 4 Maret 2008 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2002 Nomor : 00190/207/02/041/07 tanggal 16 Januari 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  • Bahwa faktur pajak yang dimiliki Pemohon Banding atas nama PT. YYY tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yaitu tidak didukung bukti material berupa penyerahan barang dan atau uang yang tertera pada faktur pajak tersebut;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 11 November 2010 oleh Prof.Dr. H. DDD, S.H.,M.A. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. BBB, S.H.,M.H. dan CCC, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FFF, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;


Anggota Majelis :

ttd./H. BBB, S.H. M.H.

ttd./CCC, S.H. M.H.

Ketua Majelis,

ttd./Prof. Dr. H. DDD, S.H. M.A.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./FFF, S.H. M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx