Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1334/B/PK/PJK/2016


PUTUSAN
Nomor 1334/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, pekerjaan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3347/PJ./2015, tanggal 1 Oktober 2015;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. AAA, beralamat di Jl. QQQ II No. XX RT/RW 00X/00X Duren Sawit Jakarta, alamat korespondensi: Jl. QQQ II Nomor XX, RT 00X RW 00X, Duren Sawit, Jakarta Timur 13440, dalam hal ini diwakili oleh BBB, selaku Direktur Utama PT. AAA; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: CCC, beralamat di Jalan WWW III No. XX, RT/RW 0X/0X Abadi Jaya Sukmajaya, Depok. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK/GP-PP/I/2016, tanggal 18 Januari 2016;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62516/PP/M.XIIIA/16/2015, tanggal 30 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-257/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014, yang memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00367/207/10/007/12/ tanggal 28 Desember 2012 Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp68.400.000,00 (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);

Aspek Formal:
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-257/WPJ.20/2014 ditetapkan tanggal 10 Maret 2014 dan telah Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Maret 2014, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Jumlah pajak yang terutang tersebut telah dibayar sebesar 50% pada Bank PPP tanggal 03 Juni 2014 dengan NTPN: X000 XXXX 0X0X XX0X sebesar Rp34.200.000,00;

Aspek Material:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-257/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014, yang tetap mempertahankan SKPKB Nomor 00367/207/10/007/12 tanggal 28 Desember 2012 Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp68.400.000,00 (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), yang tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yaitu NIHIL;

Bahwa Surat Keputusan Terbanding tersebut merupakan hasil penelitian oleh Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur, dengan perhitungan sesuai lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp             3.702.366,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp      3.514.453.982,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayar sebelum kompensasiRp        (3.510.751.616)
PPN yang dikompensasikan/direstitusi ke masa berikutnyaRp      3.544.951.616,00
PPN yang kurang (lebih) bayarRp           34.200.000,00
Sanksi (Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP)Rp          34.200.000,00
PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp          68.400.000,00

Sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp             3.702.366,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp      3.548.653.982,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayar sebelum kompensasiRp   (3.544.951.616,00)
PPN yang dikompensasikan/direstitusi ke masa berikutnyaRp     3.544.951.616,00
PPN yang kurang (lebih) bayar setelah restitusi dan kompensasiRp                          0,00
Sanksi (Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP)Rp                          0,00
PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp                          0,00

Bahwa perbedaan perhitungan yang utama adalah:
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp34.200.000,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan yang mempertahankan koreksi positif yang dilakukan oleh Pemeriksa. Karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak tersebut kepada PKP Penjual dan telah menyampaikan uji arus kas/uang dan barang beserta bukti pendukungnya kepada Terbanding, sehingga persyaratan formal dan material atas Faktur Pajak masukan tersebut terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8) huruf (f). Oleh karena itu Faktur Pajak tersebut seharusnya dapat dikreditkan sebagai PajakMasukan yang dapat diperhitungkan. Selain itu Pemohon Banding juga telah menunjukkan SPT Masa PPN yang telah diberikan oleh PKP Penjual bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar;

Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62516/PP/M.XIIIA/16/2015, tanggal 30 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-257/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor 00367/207/10/007/12 tanggal 28 Desember 2012, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XXX.00X.X-00X.000, Alamat: Jl. QQQ II Nomor XX RT/RW 00X/00X Duren Sawit Jakarta, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp              37.023.699,00
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNRp       12.083.241.892,00
Jumlah seluruh penyerahanRp       12.120.265.591,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
– Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiriRp                3.702.366,00
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp         3.548.653.982,00
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp         3.544.951.616,00
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnyaRp         3.544.951.616,00
PPN yang kurang dibayarRp                              0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62516/PP/M.XIIIA/16/2015, tanggal 30 Juni 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3347/PJ./2015, tanggal 1 Oktober 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Oktober 2015, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Oktober 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Januari 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I.Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62516/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62516/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
II.Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
1.Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62516/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015, atas nama PT. AAA (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.1173/PAN.Wk/2015 tanggal 10 Juli 2015 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 24 Juli 2015 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201507240293.2.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62516/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
III.Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Sengketa tentang koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp34.200.000,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
IV.Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62516/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.
1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 21 yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasii pemeriksaan Majelis terhadap dokumendokumen tersebut diketahui bahwa atas transaksi yang terdiri dari 2 (dua) buah Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp34.200.000,00, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti yang dapat membuktikan pajaknya telah dibayar oleh Pemohon Banding;
bahwa ketentuan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur: Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat atas 2 (dua) transaksi sejumlah Rp34.200.000,00 Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa PPNnya telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikenai tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPNnya, dengan demikian atas PPN sebesar Rp34.200.000,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp34.200.000,00 tidak dapat dipertahankan;2.Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
2.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Pasal 91 huruf e:
Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2.2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 23:
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 1 angka 24:
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
Pasal 9 ayat (8):
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannnya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannnya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.Pasal 9 ayat (9):
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dkreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.2.3.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (KEP-754), antara lain mengatur sebagai berikut:
Lampiran I
1)Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;2)Apabila jawaban klarifikasi menyatakan”Ada dan Sesuai” dan “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;2.4. Romawi V Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (SE-10), disebutkan:
“Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumendokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”;3.Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62516/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
3.1.Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait pembuktian atas koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan hasil jawaban konfirmasi “Tidak Ada”.3.2.Bahwa ketentuan dalam SE-10, telah menyatakan bahwa untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa untuk dapat mengkreditkan Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN tidak hanya didasarkan pada hasil klarifikasi Faktur Pajak semata. Bahwa dalam hal ini keyakinan atas kebenaran suatu transaksi dapat juga diperoleh dengan melakukan pengujian arus uang dan arus barang yang terkait dengan transaksi tersebut.3.3.Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali sudah melakukan pengujian arus uang dan arus barang, namun Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat memberikan bukti yang memadai berupa kuitansi, rekening koran, invoice, surat jalan dan tidak ada bukti pembayaran. Bahwa dengan fakta tersebut, bahwa selain melakukan konfirmasi Pajak Masukan kepada KPP PKP Penjual, Pemohon Peninjauan Kembali juga telah melakukan pengujian lain melalui dokumen-dokumen yang diminta pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.3.4.Bahwa dengan tidak disampaikannya dokumen yang memadai baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pengujian atas underlying transaction yang melatarbelakangi transaksi atas faktur pajak yang dikoreksi, terkait hal-hal mengenai :
Penelitian atas Faktur Pajak agar diketahui hubungan langsung jenis barang yang dibeli dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN.Pengujian mengenai adanya fakta pembelian yang PPNnya telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali.3.5.Bahwa dalam proses persidangan, Majelis menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan telah menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti berupa dokumen sebagai berikut:
SPT Masa PPN April 2010 pembetulan ke-1;Tanda terima peminjaman dokumen uji arus kas dan barang pada proses pemeriksaan dan keberatan;Form penerimaan tamu kantor pusat Pemohon Peninjauan Kembali untuk menghadiri proses pembahasan akhir pada proses keberatan;Rekap pengujian arus kas dan barang atas Faktur Pajak yang disengketakan;Purchase order, Surat jalan/delivery order,Invoice/faktur/kwitansi,Faktur Pajak,Cek/Giro,Bukti transfer bank;3.6.Bahwa bukti-bukti tersebut telah dipertimbangkan Majelis dalam memutus sengketa, namun dalam menentukan penilaian pembuktian Majelis tidak memerintahkan kedua belah pihak untuk melakukan uji kebenaran materi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak.3.7.Bahwa atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan, mengingat pokok sengketa ini adalah mengenai masalah pembuktian, maka sesuai dengan asas penilaian pembuktian yang adil bagi kedua belah pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Majelis seharusnya memerintahkan kedua belah pihak untuk melakukan uji kebenaran materi. Bahwa bukti atau pembuktian menurut bahasa adalah perbuatan membuktikan sesuatu hal (peristiwa, dsb) yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran sesuatu hal (peristiwa, dsb).
Bahwa jadi yang dimaksud dengan “membuktikan” adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan/perkara. Bahwa asas pembagian beban pembuktian tercantum dalam Pasal 163 HIR (Pasal 283 Rbg, 1865 BW) yang berbunyi: “Barang siapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”.
Bahwa ketentuan diatas memiliki makna bahwa kedua belah pihak, baik Termohon Peninjauan Kembali maupun Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibebani dengan pembuktian, terutama Termohon Peninjauan Kembali wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali berkewajiban membuktikan bantahannya. Bahwa upaya Pemohon Peninjauan Kembali dalam meminta dokumen dan penjelasan kepada Termohon Peninjauan Kembali dan pihak ketiga untuk melengkapi data sebagai bukti pendukung dari tahap konfirmasi Faktur Pajak ke KPP dimana lawan transaksi menerbitkan Faktur Pajak, klarifikasi melalui aplikasi internal (aplikasi PKPM di Portal DJP), sampai dengan tahap pengujian arus kas pada saat pemeriksaan maupun keberatan tetap tidak meyakini kebenaran jumlah Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Termohon Peninjauan Kembali karena berdasarkan data, dokumen yang tersedia memperlihatkan adanya perbedaan antara jumlah nominal pada invoice, purchase order dengan bukti transfer pembayaran, merupakan pelaksanaan dari ketentuan Lampiran I KEP-754 dan ketentuan dalam SE-10 pada romawi Il angka 1, 2, 3, romawi V sebelum menetapkan koreksi PPN Masukan. Bahwa namun dalam pokok sengketa ini, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen yang diserahkan dalam proses persidangan, kemudian mempertimbangkannya dalam memutus sengketa.
Bahwa sikap Majelis ini jelas tidak memberikan keadilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali, dimana Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan penelitian apakah dokumen yang disampaikan memang terkait dengan faktur pajak yang disengketakan atau tidak.3.8.Bahwa atas pokok sengketa banding ini Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak melakukan pemeriksaan atau penelitian serta penilaian pembuktian lebih lanjut. Majelis tidak menyebutkan data pendukung (terpenuhinya ketentuan formal dan material) yang menguatkan keputusan bahwa putusan tidak mempertahankan koreksi PPN Masukan seluruhnya. Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan perpajakan tersebut di atas, putusan Majelis tidak tepat dalam mempertahankan sebagian koreksi PPN Masukan;3.9.Bahwa faktanya, pembuktian Pemohon Peninjauan Kembali atas koreksi PPN Masukan dari Termohon Peninjauan Kembali sampai dengan pengujian arus kas dimana didapat hasil Pemohon Peninjauan Kembali tidak meyakini kebenaran jumlah Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena tidak didukung dengan bukti yang memadai berupa kuitansi, rekening koran, invoicep surat jalan/DO, dan terdapat bukti transfer pembayaran dengan nilai nominal tertera tidak jelas, dimana hal tersebut membuktikan tidak terpenuhinya ketentuan perpajakan berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN.3.10.Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju dengan kesimpulan Majelis bahwa koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp34.200.000,00 tidak dapat dipertahankan, sehinga PPN sebesar Rp34.200.000,00 dapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali.3.11.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.3.12.Bahwa dengan demikian maka Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa kesimpulan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan sebesar Rp34.200.000,00 adalah tidak tepat karena tidak didasarkan pada pembuktian yang dilakukan dalam persidangan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.4.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.62516/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015 harus dibatalkan.
V.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.62516/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-257/WPJ.20/2014 tanggai 10 Maret 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor 00367/207/10/007/12 tanggal 28 Desember 2012, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XXX.00X.X-00X.000, Alamat: Jl. QQQ II Nomor XX RT/RW 00X/00X Duren Sawit Jakarta, dengan perhitungan menjadi sebagaimana tersebut diatas adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa lasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-257/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor : 00367/207/10/007/12 tanggal 28 Desember 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.00X.X-00X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp34.200.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berdasarkan uji kebenaran bukti mengenai substansi yaitu tentang konfirmasi jawaban “Tidak Ada” tidak dibenarkan karena kerugian yang mungkin akan timbul dalam penerbitan Faktur Pajak Masukan tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 jo Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) jo Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 24 November 2016, oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JSL, S.H., M.S. dan BVC, S.H., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. JSL, S.H., M.S.

ttd.

BVC, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. GTR, S.H., M.Hum.



Panitera Pengganti,

ttd./

HFK, S.IP., S.H., M.Hum
Biaya-biaya peninjauan kembali:
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. YYY, SH
NIP : XX0000XXX