Putusan Mahkamah Agung Nomor : 439/B/PK/PJK/2010
PUTUSANNomor 439/B/PK/PJK/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-371/PJ./2010 tanggal 05 Mei 2010 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; melawan PT. XXX, beralamat di Jalan RB No. Y Jakarta 14xxx, dalam hal ini diwakili oleh AAA, Direktur Utama, beralamat di JIn. PS No. X, Jakarta Utara, selanjutnya memberi kuasa kepada : BBB, Karyawan PT. XXX, beralamat di JIn. XX Blok C Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 090-F/PS/A2.22/10TTJan, tanggal 01 Juni 2010 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21665/PP/M.X/16/2010 tanggal 25 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa ada prinsip Pemohon Banding menolak dan keberatan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-008/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 7 Januari 2009 namun sebelum membalas ketentuan materi, Pemohon Banding sampaikan Ketentuan Formal Persyaratan Pengajuan Surat Banding sebagai berikut : PENGAJUAN SURAT BANDINGBahwa Surat Keputusan Terbanding No. KEP- 008/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 7 Januari 2009 Pemohon Banding terima pada tanggal 7 Januari 2009 sehingga Pengajuan Surat Banding memenuhi Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) ; KETENTUAN FORMALBahwa Surat Keputusan Terbanding No. KEP-008-WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 7 Januari 2009 merupakan Keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 011/PS/A2.2/08/SS/LW tanggal 10 Maret 2008 ;Bahwa Surat Keberatan Nomor : 011/PS/A2.2/08/SS/LW tanggal 10 Maret 2008 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Kohir Nomor 00022/407/06/046/08 tanggal 25 Februari 2008 ; SENGKETA PAJAKPemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak RengatBahwa Kantor Pelayanan Pajak Rengat melakukan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2006 SP3 No. Print.14/WPJ.02/KP.06/2007 tanggal 30 Januari 2007 PHP Nomor : S.29/WPJ.02/KP.0607/2007 tanggal 26 September 2007, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju, sehingga terbitlah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (Nomor : 00022/407/06/046/08 tanggal 25 Februari 2008) ; Penelitian Keberatan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta UtaraBahwa Terbanding melakukan penelitian sesuai dengan PHP Nomor : S.343/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 16 Desember 2008 Surat Sanggahan Pemohon Banding tidak setuju Nomor : 212/PS/A2.2/08/HY/SS tanggal 18 Desember 2008 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju sehingga terbitlah Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-008/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 7 Januari 2009 ;Bahwa untuk ini Pemohon Banding tidak dapat menerima atau keberatan sehingga mengajukan Surat Banding ke Badan Peradilan Pajak dengan alasan sebagai berikut : KRONOLOGIS PEMOHON BANDINGUmumBahwa Pemohon Banding didirikan dengan Akte Notaris CCC Nomor : 6 yang berkantor Pusat di Jakarta dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Penjaringan Jakarta Utara dengan NPWP 1.001.850.041 bergerak di bidang Perdagangan dan Industri Minyak Kelapa serta mempunyai cabang : Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan jarak antara Sei Gunung dengan Kuala Enok sekarang dapat ditempuh dengan Speed Boat selama 3 1/2 jam kalau dengan Kapal Ferry memakan waktu 5 jam ; Pulau Sambu GuntungBahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : S.53/WPJ.02/KP.05/1989 tanggal 19 Desember 1989 menyatakan NPWP 1.001.850.5-213. NPPKP: 213.00053.04.85 ;Bahwa Surat Pemohon Banding kepada Terbanding tanpa nomor tanggal 22 Mei 1998 mengajukan permohonan agar semua dokumen yang berhubungan Ekspor-Impor tetap menggunakan Cabang PT. XXX Guntung NPWP/NPPKP : 01.001.850.5-213/213.00053.04.85 ; Bahwa Surat Terbanding Nomor : (tidak terbaca) tanggal 18 April 2001 dilakukan perubahan NPWP semula 1.001.850.5-213 menjadi 01.001.850.5.213.002 sekaligus merupakan NPPKP ;Bahwa Surat Terbanding Nomor : Pem.1050/WPJ.02/KP.0603/2002 tanggal 21 Oktober 2002 merupakan Surat Keterangan Terdaftar NPWP 001.850.5-213.002 dengan kewajiban Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 29 ; Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/2003 tanggal 13 Mei 2003 jo. Nomor : 108/KMK.04/2005 tanggal 25 Januari 2005 jo. Nomor 624/KMK.04/2006 tanggal 16 Maret 2006 disetujui PT. XXX Cabang Sei Guntung sebagai Kawasan Berikat dan juga sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat dengan NPWP/NPPKP 01.001.850.5-213.002 ; Bahwa berdasarkan ketentuan di atas PT. XXX Cabang Sei Guntung setiap melakukan transaksi baik yang berhubungan dengan Dokumen Pabean seperti Ekspor-lmpor ataupun transaksi Lokal serta yang berhubungan dengan Instansi Pemerintahan menggunakan NPWP/NPPKP 01.001.850.5-213.002 ; PT. XXX Cabang Kuala EnokBahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : S.050/VVPJ.02/KP.05/1989 tanggal 19 Desember 1989 menyatakan NPWP 1.001.850.5-213 NPPKP 213.00050.03.85 ;Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : S.105/WPJ.02/KP.0507/1989 tanggal 6 Mei 1998 perihal Penggabungan Tempat Pajak Terutang (PPN) dan Surat Jawaban PT. XXX Cabang Kuala Enok RSK/002/97 tanggal 14 Mei 1998 sebagai koordinator Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah adalah PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP : 01.001.850.5-213.001 ; Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : S-122/WPJ.02/KP.0507/1998 tanggal 18 Mei 1998 perihal Pemutusan Tempat Pajak Terutang yaitu PT. XXX Cabang Kuala Enok ;Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : (tidak terbaca) tanggal 18 April 2001 dilakukan perubahan NPWP semula 1.001.850.5213 menjadi 01.001.850.5-213.001 sekaligus merupakan NPPKP ; Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : Pem.1049/WPJ.02/KP.0603/2002 tanggal 21 Oktober 2002 merupakan Surat Keterangan Terdaftar NPWP 01.001.850.5-213.001 sekaligus merupakan NPPKP; Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : Pem.1049/WPJ.02/KP.0603/2002 tanggal 21 Oktober 2002 merupakan Surat Keterangan Terdaftar NPWP 01.001.850.5-213.001 dengan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 29 ; Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 417/KMK.04/2006 tanggal 18 Juli 2006 Jo. Nomor : 220/KMK.04/2007 tanggal 29 Januari 2007 disetujui PT. XXX Cabang Kuala Enok sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat dan Surat Dirjen Bea Cukai Nomor : 1012/WBC.02/KP.13/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Persetujuan Beroperasinya Kawasan Berikat PT. XXX Cabang Kuala Enok ; Bahwa berdasarkan ketentuan di atas PT. XXX Cabang Kuala Enok setiap melakukan transaksi baik yang berhubungan dengan Dokumen Pabean seperti Ekspor-Impor ataupun transaksi lokal serta yang berhubungan dengan Instansi Pemerintah menggunakan NPWP/NPPKP 01.001.850.5213.001 ; Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai Barang MewahBahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai -Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah dilakukan oleh PT. XXX Cabang Kuala Enok yang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1718/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1718/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT AAA, beralamat di Jalan QQQ Komplek Graha WWW Nomor XX, Pulau EEE I, Medan Timur, Medan, beralamat korespondensi di Jalan RRR Km.XX, Desa TTT, RT 0XX RW 00X, Tapung Kampar, Riau; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2475/PJ/2016, tanggal 01 Juli 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65603/PP/M.VIA/34/2015, tanggal 10 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 29/EXT/IKPP/IX/2013 tanggal 13 September 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; Bahwa dasar hukum pengajuan banding: Bahwa pengajuan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 khususnya Pasal 27 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa syarat pengajuan banding: Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-513/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 19 Final tahun 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2013 melalui pos, sehingga masih memenuhi ketentuan jangka waktu pengajuan banding, dan Pemohon Banding, BBB merupakan Direktur pada perusahaan Pemohon Banding; Bahwa untuk selanjutnya dengan kerendahan hati Pemohon Banding mengharapkan Pengadilan Pajak menyatakan permohonan banding ini memenuhi formal; Bahwa uraian dan pembahasan pengajuan banding: Pokok Sengketa Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-513/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 19 Final tahun 2010 dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp10.404.220.810,00 (sepuluh miliar empat ratus empat juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus sepuluh Rupiah); Latar Belakang Masalah Bahwa penerbitan surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 19 Final Tahun 2010 Nomor 00001/242/10/113/12 tanggal 27 April 2012 masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 tidak benar dengan alasan: Bahwa SPT PPh Tahunan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah tidak benar atau palsu karena pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2010, dan ketika Terbanding memperlihatkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 tersebut ditandatangani oleh Saudara CCC bukan pengurus IKPP dan sudah Pemohon Banding sampaikan kepada pemeriksa dan Tim Quality Assurance bahwa SPT tersebut cacat hukum atau palsu dan menurut Terbanding yang dapat menentukan bahwa SPT itu palsu adalah pihak kepolisian, maka Pemohon Banding laporkan ke Kepolisian dengan Nomor STTP//73/V/2012/RES/Kampar/Sek Tapung tanggal 14 Mei 2012, dan tim peneliti keberatan berpendapat sama dengan Terbanding; Bahwa perusahaan tidak melakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud PMK Nomor 79/PMK.03/2008 tanggal 23 Mei 2008, maka tidak ada dokumen terkait dengan keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 19 Final melainkan pengambilalihan perusahaan dan aset dengan akte Perjanjian Jual beli saham, perusahaan dan aset dengan Akte Nomor 13 Agustus 2010 yang ditandatangani di hadapan Notaris DDD, S.H., Sp.N., Notaris di Deli Serdang; Bahwa penghasilan kena pajak Pasal 19 Final menurut kami adalah nihil; Bahwa permintaan dokumen pada saat pemeriksaan oleh KPP Medan Timur belum dapat dipenuhi karena dalam waktu yang bersamaan sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP Bangkinang; Permohonan Bahwa berdasarkan tersebut di atas kami mohon membatalkan keputusan keberatan Nomor KEP-513/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 19 Final tahun 2010 sehingga jumlah PPh Pasal 19 Final yang harus dibayar adalah nihil; Kesimpulan Bahwa SPT tahun 2010 yang merupakan dasar pemeriksaan cacat hukum dan tidak sesuai dengan Undang Undang Perpajakan pada Pasal 3 ayat (1); Bahwa tidak ada penambahan aset pada tahun 2010; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65603/PP/M.VIA/34/2015, tanggal 10 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-513/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 19 Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00001/242/10/113/12 tanggal 27 April 2012, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ Komp. Graha WWW Nomor XX Pulau EEE I, Medan Timur, Medan, Sumatera Utara 20239 dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:PPh TerutangPajak yang kurang/(lebih) dibayarSanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPPajak yang masih harus dibayar Rp 75.392.904.423,00Rp 7.539.290.442,00Rp 7.539.290.442,00Rp 2.864.930.368,00Rp 10.404.220.810,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65602/PP/M.VIA/34/2015, tanggal 10 November 2015, diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Maret 2016; Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Juli 2016; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Maret 2016, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65603/PP/M.VIA/34/2015, tanggal 10 November 2015, telah dilakukan pada tanggal 14 Desember 2015, sehingga permohonan peninjauan kembali tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1204/B/PK/PJK/2016
PENETAPANNomor 1204/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Ketua Majelis pada Mahkamah Agung Republik Indonesia; Membaca surat permohonan pencabutan perkara dari AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan BBB Nomor XX0, Setabelan, Banjarsari, Surakarta yang dikuatkan dengan Akta Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKAC.II-019/PAN.Wk/2016, tanggal 24 Agustus 2016 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak yang berisi permohonan untuk mencabut perkara permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-53578/PP/M.IIB/14/2014, tanggal 26 Juni 2014 yang telah didaftar di Mahkamah Agung dengan Register Nomor 1204 B/PK/PJK/2016 dalam perkara antara: AAA, beralamat di Jalan BBB Nomor XX0, Setabelan, Banjarsari, Surakarta; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; melawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa permohonan untuk mencabut kembali permohonan peninjauan kembali ini diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam rangka mengikuti Program Tax Amnesty dan diterima Mahkamah Agung sebelum perkara peninjauan kembalinya diputus oleh Mahkamah Agung; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan untuk mencabut kembali peninjauan kembali tersebut di atas dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan peninjauan kembali tersebut diajukan setelah berkas perkaranya diterima dan didaftar di Mahkamah Agung, maka kepada Pemohon Peninjauan Kembali dibebankan untuk membayar biaya perkara ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Pemohon Peninjauan Kembali: AAA dalam perkara a quo; Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonan Peninjauan Kembali Register Nomor 1204/B/PK/PJK/2016 tersebut dalam buku Register Perkara Peninjauan Kembali Pajak; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah ditetapkan pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2016, oleh Dr. H. JSL, SH., MH. Ketua Majelis yang memeriksa permohonan peninjauan kembali tersebut. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. JSL, SH., MH. Biaya-biaya peninjauan kembali:1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara (H. YYY, S.H.)NIP. XX0000XXX
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 438/B/PK/PJK/2010
PUTUSANNomor 438/B/PK/PJK/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-372/PJ./2010 tanggal 5 Mei 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, beralamat di Jalan RB No. Y Jakarta 14xxx, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur Utama, beralamat di JIn. PS No. X, Jakarta Utara, memberi kuasa kepada: Hadiwata, Karyawan PT. XXX, beralamat di JIn. XX Blok C Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 090-A/PS/A2.22/10/TJ/Tn, tanggal 01 Juni 2010 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 21664/PP/M.X/16/2010, Tanggal 25 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa ada prinsip Pemohon Banding menolak dan keberatan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-664/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 17 November 2008, namun sebelum membalas ketentuan materi, Pemohon Banding sampaikan Ketentuan Formal Persyaratan Pengajuan Surat Banding sebagai berikut : PENGAJUAN SURAT BANDINGBahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-664/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 17 November 2008 Pemohon Banding terima pada tanggal 7 Januari 2009 sehingga Pengajuan Surat Banding memenuhi Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) ; KETENTUAN FORMALBahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-664/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 17 November 2008 merupakan Keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 114/PS/A2.2/08/SS/LW tanggal 10 Maret 2008 ;Bahwa Surat Keberatan Nomor : 011/PS/A2.2/07/SS/TN tanggal 17 November 2007 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006 Nomor : 00008/407/06/213/07 tanggal 27 September 2007 ; SENGKETA PAJAKPemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak RengatBahwa Kantor Pelayanan Pajak Rengat melakukan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Januari sampai dengan September 2006 SP3 Nomor : Print.25/WPJ.02/KP.06/2007 tanggal 8 Maret 2007 PHP tanpa nomor dan tanpa tanggal, Pemohon Banding menyatakan TIDAK SETUJU, sehingga terbitlah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampaidengan September 2006 Nomor : 00008/407/06/213/07 tanggal 27 September 2007 Penelitian Keberatan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta UtaraBahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara melakukan penelitian keberatan sesuai dengan PHP Nomor : S.264/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 31 Oktober 2008 Surat Sanggahan Pemohon Banding tidak setuju Nomor : 192/PS/A2.2/08/HY/SS tanggal 7 November 2008 maka terbitlah DHAPK tanpa nomor tanggal November 2008 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju sehingga terbitlah Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP664/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 17 November 2008. Bahwa atas hal tersebut Pemohon Banding tidak dapat menerima atau keberatan sehingga mengajukan Surat Banding ke Badan Peradilan Pajak dengan alasan sebagai berikut : KRONOLOGIS PEMOHON BANDINGUmumBahwa Pemohon Banding didirikan dengan Akte Notaris Lim Toeng Kie Nomor : 6 yang berkantor pusat di Jakarta dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Penjaringan Jakarta Utara dengan NPWP 1.001.850.041 bergerak di bidang Perdagangan dan Industri Minyak Kelapa serta mempunyai cabang : Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan jarak antara Sei Gunung dengan Kuala Enok sekarang dapat ditempuh dengan Speed Boat selama 3 1/2 jam kalau dengan Kapal Ferry memakan waktu 5 jam ; Pulau Sambu GuntungBahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor S.53/WPJ.02/KP.05/1989 tanggal 19 Desember 1989 menyatakan NPWP 1.001.850.5-213. NPPKP : 213.00053.04.85 ;Bahwa Surat Pemohon Banding kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat tanpa nomor tanggal 22 Mei 1998 mengajukan permohonan agar semua dokumen yang berhubungan Ekspor-Impor tetap menggunakan Cabang PT. XXX Guntung NPWP/NPPKP 01.001.850.5-213/213.00053.04.85 ;Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : (tidak terbaca) tanggal 18 April 2001 dilakukan perubahan NPWP semula 1.001.850.5213 menjadi 01.001.850.5.213.002 sekaligus merupakan NPPKP ;Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : Pem.1050/WPJ.02/KP.0603/2002 tanggal 21 Oktober 2002 merupakan Surat Keterangan Terdaftar NPWP : 001.850.5-213.002 dengan kewajiban Pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 29 ;Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/2003 tanggal 13 Mei 2003 jo. Nomor : 108/KMK.04/2005 tanggal 25 Januari 2005 jo. Nomor : 624/KMK.04/2006 tanggal 16 Maret 2006 disetujui PT. XXX Cabang Sei Guntung sebagai Kawasan Berikat dan juga sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat dengan NPWP/NPPKP 01.001.850.5-213.002 ; Bahwa berdasarkan ketentuan di atas PT. XXX Cabang Sei Guntung setiap melakukan transaksi baik yang berhubungan dengan Dokumen Pabean seperti Ekspor-lmpor ataupun transaksi Lokal serta yang berhubungan dengan Instansi Pemerintahan menggunakan NPWP/NPPKP 01.001.850.5-213.002 ; PT. XXX Cabang Kuala Enok; Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : S.050/WPJ.02/KP.05/1989 tanggal 19 Desember 1989 menyatakan NPWP 1.001.850.5-213 NPPKP 213.00050.03.85 ;Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : S.105/WPJ.02/KP.0507/1989 tanggal 6 Mei 1998 perihal Penggabungan Tempat Pajak Terutang (PPN) dan Surat Jawaban PT. XXX Cabang Kuala Enok RSK/002/97 tanggal 14 Mei 1998 sebagai koordinator Pelaporan PPN, PPnBM adalah PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP : 01.001.850.5-213.001 ; Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : S.122/WPJ.02/KP.0507/1998 tanggal 18 Mei 1998 perihal Pemutusan Tempat Pajak Terutang yaitu PT. XXX Cabang Kuala Enok ;Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat No. Tidak Terbaca tanggal 18 April 2001 dilakukan perubahan NPWP semula 1.001.850.5-213 menjadi 01.001.850.5-213.001 sekaligus merupakan NPPKP ; Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : Pem.1049/WPJ.02/KP.0603/2002 tanggal 21 Oktober 2002 merupakan Surat Keterangan Terdaftar NPWP 01.001.850.5-213.001 sekaligus merupakan NPPKP;Bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : Pern.1049/WPJ.02/KP.0603/2002 tanggal 21 Oktober 2002 merupakan Surat Keterangan Terdaftar NPWP 01.001.850.5-213.001 dengan kewajiban PPh Pasal 21, PPh Pasal 29 ;Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 417/KMK.04/2006 tanggal 18 Juli 2006 Jo. Nomor : 220/KMK.04/2007 tanggal 29 Januari 2007 disetujui PT. XXX Cabang Kuala Enok sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat dan Surat Dirjen Bea Cukai Nomor : 1012/WBC.02/KP.13/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Persetujuan Beroperasinya Kawasan Berikat PT. XXX Cabang Kuala Enok ; Bahwa berdasarkan ketentuan di atas PT. XXX Cabang Kuala Enok setiap melakukan transaksi baik yang berhubungan dengan Dokumen Pabean seperti Ekspor Impor ataupun transaksi lokal serta yang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1837/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1837/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT AAA, berkedudukan Jl. QQQ No. X00 Z, Tegal Kertha, Denpasar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: BBB, alamat Apartemen WWW Permai A-X0XX, RT. 00X/00X Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 073/Dir-TMM/VII/2014, tanggal 01 Juli 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya beralamat di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1787/PJ./2015, tanggal 20 Mei 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51769/PP/M.XVIB/99/2014, tanggal 3 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya tanpa nomor tanggal 25 April 2012 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa gugatan ini diajukan berkenaan dengan diterbitkannya oleh Tergugat: MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Menolak permohonan Wajib Pajak dalam suratnya Nomor: 052/AK/XI/2011 tanggal 23 September 2011; 2. Mempertahankan pajak yang kurang dibayar dan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00028/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 Tahun Pajak 2005;a.n. Wajib Pajak:PT.AAANPWP:0X.XXX.XXX.X-X0X.000Alamat:Jl. QQQ No.X00 Z, Tegal Kertha, Denpasar dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/Dikurangi (Rp) Menjadi(Rp) Penghasilan Neto 1.350.583.439,00 – 1.350.583.439,00 Penghasilan Kena Pajak 1.350.583.439,00 – 1.350.583.439,00 Pajak Penghasilan yang terutang 387.675.032,00 – 387.675.032,00 Kredit Pajak 83.409.800,00 – 83.409.800,00 PPh kurang (lebih) bayar 304.265.232,00 – 304.265.232,00 Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 146.047.311,00 – 146.047.311,00 Jumlah PPh ymh Dibayar 450.312.543,00 – 450.312.543,00 bahwa dasar Penggugat mengajukan Gugatan ini adalah:Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Pasal 31) sebagaimana Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor: S-666/WPJ.17/2012 tanggal 9 April 2012 perihal Pemberitahuan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak; bahwa adapun alasan gugatan Penggugat adalah sebagai berikut: 1. bahwa Keputusan yang disengketakan (Keputusan Tergugat Nomor: KEP-306/WPJ.17/2012 tanggal 9 April 2012) mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Nomor: 00028/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 untuk Tahun Pajak 2005, yang dikeluarkan berdasarkan “keterangan lain” yaitu dalam hal ini adalah putusanPengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 2. bahwa Keputusan yang disengketakan adalah bertentangan dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud yaitu putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tertanggal 27 Juli 2009 Nomor:75/PID/2009/PT.DPS. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI:Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum selaku Pembanding;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 25 Mei 2009 Nomor: 1144/Pid.B.2008/PN.Dps. sekedar mengenai kwalifikasi dan pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan terdakwa: CCC bersalah melakukan tindak pidana: “SEBAGAI WAKIL, KUASA DARI PARA PEMEGANG SAHAM DAN PEMEGANG SAHAM SENDIRI MENYURUH MELAKUKAN, MENGANJURKAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN”Menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar: Rp 12.075.154.636,00 (dua belas milyar tujuh puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut selain dan selebihnya; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dikedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);bahwa putusan tersebut telah dikuatkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 323 K/PID/2010 tanggal 30 September 2010; 3. bahwa berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut di atas seluruh badan usaha yang ada dibawah DDD Group termasuk di dalamnya PT AAA sudah dihukum untuk membayar denda atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan, sebesar Rp 12.075.154.636,00 (dua belas milyar tujuh puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yaitu dua kali dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurangdibayar (2XRp 6.037.577.318,00 = Rp 12.075.154.636,00); 4. bahwa diterbitkannya lagi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Nomor: 00028/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 untuk Tahun Pajak 2005 setelah kepada Penggugat dihukum untuk membayar denda dua kali dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, selain bertentangan dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan yang menjadi alat keterangan lain sebagai dasar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas; juga adalah bertentangan dengan keadilan sebab terhadap subyek yang sama telah dijatuhkanhukuman berganda dan atau dikenakan pajak dua kali; bahwa berdasarkan atas segala hal yang diuraikan di atas Penggugat mohon agar Pengadilan Pajak berkenan memutuskan: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51769/PP/M.XVIB/99/2014, Tanggal 03 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-306/WPJ.17/2012 tanggal 09 April 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00028/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 Tahun Pajak 2005, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jl. QQQ No. X00 Z, Tegal Kertha, Denpasar; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51769/PP/M.XVIB/-99/2014, Tanggal 03 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 073/Dir-TMM/VII/2014 tanggal 1 Juli 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Juli 2014 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1327/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1327/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3437/PJ./2015, tanggal 05 Oktober 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA, beralamat di Jalan QQQ II Nomor XX, RT 00X RW 00X, Duren Sawit, Jakarta, beralamat korespondensi di Jalan QQQ II Nomor XX, RT 00X RW 00X, Duren Sawit, Jakarta Timur 13440, dalam hal ini diwakili oleh BBB, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya memberikan kuasa kepada CCC, beralamat di Jalan WWW III Nomor XX, RT 0X RW 0X, Abadi Jaya, Sukmajaya, Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62517/PP/M.XIIIA/16/2015, tanggal 30 Juni 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 023/BD-PPN/14 tanggal 5 Juni 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-258/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014, yang memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00368/207/10/007/12/ tanggal 28 Desember 2012 Masa Pajak Nopember 2010 sebesar Rp16.348.500,00 (enam belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus Rupiah); Aspek Formal: Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-258/WPJ.20/2014 ditetapkan tanggal 10 Maret 2014 dan telah Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Maret 2014, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Jumlah pajak yang terutang tersebut telah dibayar sebesar 50% pada Bank PPP tanggal 03 Juni 2014 dengan NTPN: 0XXX 0X0X 000X 0XXX sebesar Rp8.174.250,00; Aspek Material: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-258/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014, yang tetap mempertahankan sebagian SKPKB Nomor 00368/207/10/007/12 tanggal 28 Desember 2012 Masa Pajak November 2010 sebesar Rp16.348.500,00 (enam belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus Rupiah), yang tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yaitu nihil; Bahwa Surat Keputusan Terbanding tersebut merupakan hasil penelitian oleh Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur, dengan perhitungan sesuai lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 76.055.949,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 3.910.753.876,00 Pajak yang kurang (lebih) dibayar sebelum kompensasi Rp (3.834.697.927) PPN yang dikompensasikan/direstitusi ke masa berikutnya Rp 3.842.872.177,00 PPN yang kurang (lebih) bayar Rp 8.174.250,00 Sanksi (Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP) Rp 8.174.250,00 PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 16.348.500,00 Sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 76.055.949,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 3.918.928.126,00 Pajak yang kurang (lebih) dibayar sebelum kompensasi Rp (3.842.872.177,00) PPN yang dikompensasikan/direstitusi ke masa berikutnya Rp 3.842.872.177,00 PPN yang kurang (lebih) bayar setelah restitusi dan kompensasi Rp 0,00 Sanksi (Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP) Rp 0,00 PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 0,00 Bahwa perbedaan perhitungan yang utama adalah:Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp8.174.250,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan yang mempertahankan koreksi positif yang dilakukan oleh Pemeriksa. Karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak tersebut kepada PKP Penjual dan telah menyampaikan uji arus kas/uang dan barang beserta bukti pendukungnya kepada Terbanding, sehingga persyaratan formal dan material atas Faktur Pajak masukan tersebut terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8) huruf (f). Oleh karena itu Faktur Pajak tersebut seharusnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan. Selain itu Pemohon Banding juga telah menunjukkan SPT Masa PPN yang telah diberikan oleh PKP Penjual bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar; Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Terbanding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62517/PP/M.XIIIA/16/2015, tanggal 30 Juni 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-258/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2010 Nomor 00368/207/10/007/12 tanggal 28 Desember 2012, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XXX.00X.X-00X.000, Alamat: Jalan QQQ II Nomor XX RT/RW 00X/00X Duren Sawit Jakarta, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 760.559.537,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Rp 11.451.645.504,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 12.212.205.041,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar : – Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Rp 76.055.9494,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 3.912.628.126,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp 3.836.572.177,00 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya Rp 3.842.872.177,00 PPN yang kurang dibayar Rp 6.300.000,00 Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp 6.300.000,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 12.600.000,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62517/PP/M.XIIIA/16/ 2015, tanggal 30 Juni 2015,