Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1772/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1772/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-133/PJ./2013 tanggal 21 Januari 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA, tempat kedudukan di QQQ Building Lantai XIV, R XX0X, Jalan WWW Kav X-X, Jakarta 10220; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39424/PP/M.XV/12/2012 tanggal 25 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: A. Dasar permohonan Banding:Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (PMA VI) telah menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 tanggal 11 Desember 2009 dengan koreksi objek PPh Pasal 23 berupa jasa maklon sebesar Rp1.304.754.080,00 dengan perhitungan sebagai berikut:BulanJumlahProduksiHarga rata-ratarecording feetahun 2003Jumlah JasaMaklon(Rp)Januari196.840580114.167.200Februari191.154580110.869.320Maret178.272580103.397.760April161.05258093.410.160Mei155.79758090.362.260Juni198.267580114.994.860Juli163.73258094.964.560Agustus148.75958086.280.220September205.217580119.025.860Oktober220.126580127.673.080November192.317580111.543.860Desember238.043580138.064.940Jumlah2.249.5761.304.754.080Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan tanggal 10 Maret 2010 dimana Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SKPKB tersebut dan perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:KeteranganJumlah (Rp)Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan yang terhutangKredit PajakJumlah kekurangan pembayaran pokok pajakSanksi administrasi :Sunga Pasal 13 (2) KUPPajak yang kurang/(Lebih) dibayar2.923.692.041383.378.495383.378.495- –Bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding telah mengeluarkan keputusan Nomor KEP-1396/WPJ.07/2010 tanggal 6 Desember 2010 dengan hasil menolak keberatan Pemohon Banding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:UraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)Dasar Pengenaan Pajak4.228.446.121-4.228.446.121PPh Terutang461.663.740-461.663.740Kredit Pajak383.378.495-383.378.495Kompensasi Tahun Pajak/Masa Pajak sebelumnya—PPh Kurang (Lebih) Bayar78.285.245-78.285.245Sanksi Administrasi37.576.917-37.576.917Jumlah PPh ymh (Lebih) dibayar115.862.162-115.862.162 B. Alasan Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan tersebut dan dengan ini mengajukan banding atas keputusan keberatan tersebut yaitu atas koreksi-koreksi di bawah ini dengan alasan sebagai berikut: Dasar Koreksi Terbanding:Bahwa Terbanding menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dan mempertahankan koreksi pemeriksa atas objek PPh Pasal 23 jasa makloon sebesar Rp1.304.754.080,00 dengan alasan sebagai berikut:Bahwa usaha Pemohon Banding selain melakukan kegiatan memproduksi rekaman suara dalam bentuk rekaman induk (master tape) juga menduplikasikan dan menggandakan rekaman induk (master tape) sesuai akta pendirian dan perubahan terakhir;Bahwa Pemohon Banding melakukan duplikasi dan penggandaan rekaman induk melalui pihak ketiga yaitu PT BBB dan PT CCC (d.h. PT DDD);Bahwa CD dan kaset yang telah berisi rekaman tidak dapat dijual kepada pihak lain melainkan hanya kepada PT AAA sehingga hakikatnya CD dan kaset yang telah berisi rekaman merupakan milik Pemohon Banding sejak awal transaksi ketika Pemohon Banding meminta pihak ketiga untuk menggandakan induk rekaman;Bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT BBB dan PT CCC (d.h. PT DDD) termasuk dalam pengertian jasa maklon yang dijelaskan Angka 4 Lampiran III Keputusan Terbanding Nomor KEP-170/PJ/2002 mengingat bahwa Pemohon Banding menyediakan bahan baku utama penggandaan berupa rekaman induk dan kepemilikan atas barang jadi hakikatnya milik Pemohon Banding mengingat tidak dapat dijual kepada pihak lain;Alasan Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, adapun ketidaksetujuan terhadap koreksi tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut ini:a.Bahwa pengertian jasa maklon berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;Mengacu pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-170/PJ/2002 tertanggal 28 Maret 2002:“Yang dimaksud dengan jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa”;b.Bahwa mengacu pada pengertian jasa maklon di atas, Pemohon Banding tidak pernah memanfaatkan jasa maklon dalam proses produksi Pemohon Banding. Dalam hal ini, seluruh transaksi yang terjadi adalah pembelian kaset/Compact Disc (CD) yang telah berisi rekaman dari PT BBB dan PT CCC (d/h PT DDD);c.Bahwa bahan baku berupa CD/kaset kosong yang dipergunakan untuk merekam disediakan oleh supplier Pemohon Banding dan sepenuhnya merupakan milik dari supplier Pemohon Banding. Hak atas kepemilikan beralih dari supplier kepada Pemohon Banding terjadi pada saat Pemohon Banding melakukan pembelian CD/kaset yang telah berisi rekaman yang siap dijual. Dengan demikian, pembelian CD/kaset yang telah berisi rekaman yang Pemohon Banding lakukan tidak termasuk dalam pengertian jasa maklon dan bukan merupakan objek PPh Pasal23;d.Putusan Pengadilan Pajak No. Put.15781/PP/M.I/12/2008;Bahwa sebagai bukti pendukung, terkait dengan sengketa jasa maklon yang sejenis, untuk Tahun Pajak 2003, Majelis Hakim di Pengadilan Pajak melalui putusannya No. Put.15781/PP/M.I/12/2008 memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding serta membatalkan koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa maklon sehubungan dengan pembelian kaset/CD dari PT BBB dan PT CCC;Bahwa berikut ini adalah kutipan pendapat dari Majelis Hakim terkait dengan sengketa tersebut (halaman 21 dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.15781/PP/M.I/12/2008);Bahwa berdasarkan keterangan kuasa hukum Pemohon Banding dan Terbanding sebagaimana diuraikan di atas, Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji kebenaran material;Bahwa berdasarkan uji kebenaran material yang dilaksanakan pada sidang tanggal 3 Oktober 2007, diperoleh hasil sebagai berikut: Bahwa setelah penelitian terhadap dokumen berupa sample/contoh invoice, PO, nota penjualan dan bukti pembayaran kepada Digital Media, Sangkuriang dan Alpha, nyata bahwa Pemohon Banding menyerahkan master kepada rekanan untuk dilakukan penggandaan;Bahwa semua CD/kaset disediakan oleh rekanan sampai dengan pengemasan dan Pemohon Banding tinggal menerima barang jadi yang siap dijual;Bahwa dengan demikian, Terbanding meyakini bahwa hal tersebut di atas tidak termasuk ke dalam jasa maklon yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;Bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas jasa maklon sebesar Rp2.276.769.600,00 tidak dapat dipertahankan;e.Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2007;Bahwa di dalam proses pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2007 yang baru diselesaikan oleh KPP PMA VI pada bulan September 2009, Pemeriksa telah mengakui bahwa transaksi pembelian kasetl CD yang telah berisi

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 421C/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 421C/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. XXX, berkedudukan di Jl. JS, No. Y, Wanarejan, Pemalang, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Direktur Utama, memberikan kuasa kepada BBB, ST, selaku Kepala Bagian Dokumentasi PT. XXX, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-488/PJ./2012 tanggal 23 April 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 35458/PP/M.I/16/2011 tanggal 7 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00010/207/08/502/10 tanggal 2 Juli 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan, dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian Jumlah Menurut (Rp) Pemohon Banding Terbanding 1. Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN    a.1. Ekspor    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN    a.6. Jumlahb. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPNc. Jumlah Seluruh Penyerahand. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak    oleh Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri    d.1. Impor BKP    d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean    d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean    d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak    d.5. Kegiatan Membangun Sendiri    d.6  Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula           tidak untuk diperjual belikan    d.7. Jumlah 018.255.952.27337.150.0000018.293.102.273018.293.102.273 000000 0 019.900.006.34137.150.0000019.937.156.341019.937.156.341 000000 0 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar:a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendirib. Dikurangi:    b.1. PPN yang disetor di muka dalam MP yang sama    b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan    b.3. STP (pokok kurang bayar)    b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri    b.5. Lain-lain    b.6. Jumlahc. Diperhitungkan:    c.1 SKPKB    c.2 SKPPKP    c.3 Jumlahd. Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkane. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar 1.829.310.226 01.825.595.226003.715.0001.829.310.226 0001.829.310.2260 1.993.715.634 01.825.595.2260001.829.310.226 0001.829.310.226164.405.408 3. Kelebihan Pajak yang sudaha. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyab. Dikompensasikan ke masa pajak… (karena pembetulan)c. Jumlah 000 000 4. PPN Yang Kurang Dibayar 0 164.405.408 5. Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUPb. Kenaikan pasal 13 (3) KUPJumlah 30.393.54476.915.297107.308.841 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 271.714.249 bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00010/207/08/502/10 tanggal 2 Juli 2010 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 05/Fis/LMP/IX/10 tanggal 30 September 2010 dan dengan Surat Terbanding Nomor: KEP-1116/WPJ.10/2011 tanggal 7 Juli 2011 permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian, dengan rincian sebagai berikut : Uraian Semula (Rp) Ditambah/Dikurangi(Rp) Menjadi(Rp) Pajak yang kurang (lebih) dibayar 164.405.408 (12.422.408) 151.983.000 Sanksi Administrasi : Bunga 13 (2) KUP 30.393.544 11.440.993 41.834.537 Kenaikan 13 (3) KUP 76.915.297 (17.241.205) 59.674.092 Jumlah ymh dibayar 271.714.249 (18.222.620) 253.491.629 namun Pemohon Banding masih merasa keberatan sehingga dengan Surat Nomor: 21/Fis/LMP/IX/2011 tanggal 27 September 2011 Pemohon Banding mengajukan Banding;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 35458/PP/M.I/16/2011 tanggal 7 Desember 2011 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :Menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1116/WPJ.10/2011 tanggal 7 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00010/207/08/502/10 tanggal 2 Juli 2010, atas nama : PT. XXX, NPWP : xxxx, Alamat : Jl. JS, No. Y, Wanarejan, Pemalan, tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 35458/PP/M.I/16/2011 tanggal 7 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 28 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 12 Maret 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 Maret 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 April 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa tidak seharusnya Surat Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ditolak secara formal, maka oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Mahkamah Agung [MA] Republik Indonesia untuk mempertimbangkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali sehingga secara formal permohonan Peninjauan Kembali kami memenuhi ketentuan untuk diproses lebih lanjut. Bahwa sesuai dengan permohonan kami, supaya secara formal permohonan banding dapat diproses lebih lanjut maka kami sampaikan alasan materiil ketidaksetujuan kami atas diterbitkannya keputusan pajak sebagaimana tersebut dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-1116/WPJ.10/2011, tanggal 7 Juli 2011, yaitu :Jumlah PPN terutang menurut Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar :Selisih Pengurusan Titipan BBN : Rp. 36.465.000,-PPN 10% X Rp. 36.465.000,- : Rp. 3.646.500,-

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1781/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1781/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT AAA, tempat kedudukan Jalan QQQ Nomor X00 Z, Tegal Kertha, Denpasar, dalam hal ini diwakili oleh BBB, Direktur, memberikan kuasa kepada CCC, Kuasa Hukum, alamat di Apartemen WWW Permai A-X0XX, RT 00X / RW 00X, Kelurahan EEE, Kecamatan Dukuh Pakis, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 074/Dir-TMM/VII/2014, tanggal 1 Juli 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1798/PJ./2015, Tanggal 20 Mei 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51770/PP/M.XVIB/99/2014, tanggal 3 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: 1. Bahwa Keputusan yang disengketakan (Keputusan Tergugat Nomor KEP-307/WPJ.17/2012 tanggal 9 April 2012) mempertahankan SKPKB PPN Nomor 00043/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 untuk Tahun Pajak 2005, yang dikeluarkan berdasarkan “keterangan lain” yaitu dalam hal ini adalah putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 2. Bahwa Keputusan yang disengketakan adalah bertentangan dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud yaitu putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tertanggal 27 Juli 2009 Nomor 75/PID/2009/PT.DPS. yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Mengadili:Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum selaku Pembanding;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 25 Mei 2009 Nomor 1144/Pid.B.2008/PN.Dps. sekedar mengenai kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan terdakwa: DDD bersalah melakukan tindak pidana: ”Sebagai Wakil, Kuasa Dari Para Pemegang Saham Dan Pemegang Saham Sendiri Menyuruh Melakukan, Menganjurkan Untuk Melakukan Tindak Pidana Di bidang Perpajakan”;Menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar: Rp12.075.154.636,00 (dua betas milyar tujuh puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam Rupiah);Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut selain dan selebihnya;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa di kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);Bahwa putusan tersebut telah dikuatkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 323 K/PID/2010 tanggal 30 September 2010; 3. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut di atas seluruh badan usaha yang ada di bawah Tiara Dewata Group termasuk didalamnya Penggugat sudah dihukum untuk membayar denda atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan, sebesar Rp12.075.154.636,00 (dua belas miliar tujuh puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yaitu dua kali dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar (2 xRp6.037.577.318 = Rp 12.075.154.636,00); 4. Bahwa diterbitkannya lagi SKPKB PPN Nomor 00043/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 untuk Tahun Pajak 2005 setelah kepada Penggugat dihukum untuk membayar denda dua kali dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, selain bertentangan dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan yang menjadi alat keterangan lain sebagai dasar SKPKB tersebut di atas, juga adalah bertentangan dengan keadilan sebab terhadap subyek yang sama telahdijatuhkan hukuman berganda dan atau dikenakan pajak dua kali; Bahwa berdasarkan atas segala hal yang diuraikan di atas Penggugat mohon agar Pengadilan Pajak berkenan memutuskan: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51770/PP/M.XVIB/99/2014, tanggal 3 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-307/WPJ.17/2012 tanggal 09 April 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00043/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 Masa Pajak Januari s/d Desember 2005, atas nama: PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan QQQ Nomor X00 Z, Tegal Kertha, Denpasar; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51770/PP/M.XVIB/99/-2014, tanggal 3 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 074/Dir-TMM/VII/2014, tanggal 1 Juli 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Juli 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2309/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 April 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Mei 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51770/PP/M.XVIB/99/2014 tanggal 3 April 2014 nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa atas kewajiban perpajakan Penggugat yang telah terbukti terungkap adanya data fiscal yang selama ini tidak dilaporkan sesuai putusan pengadilan a quo untuk tahun pajak 2005 secara jelas dan tidak dapat ditafsirkan lain, tetap dapat diterbitkan SKPKB oleh Tergugat berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) dan (5) Undang-Undang KUP;Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut didasarkan atas kesalahan di dalam menafsirkan makna pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP;Bahwa penjelasan pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1783/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1783/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ, Nomor X, Mekar Mulya, Bandung; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-646/PJ./2014 tanggal 12 Maret 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43119/PP/M.XV/16/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: 1. Koreksi Peredaran Uasaha:Peredaran Usaha menurut PemeriksaRp 73.205.957.011,00Peredaran Usaha menurut Pemohon BandingRp 33.343.928.901,00KeberatanRp 39.862.028.110,00Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan pengujian arus uang/arus piutang dan menyatakan bahwa terdapat penjualan yang belum dilaporkan;Bahwa berdasarkan perbandingan antara koreksi Pemeriksa dengan hasil penelitian pada Buku Besar, Rekening Koran Bank yang ada, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa tidak seluruh transaksi merupakan hasil penjualan, terdapat transaksi penerimaan antar bank yang bukan berasal dari hasil penjualan, seperti overbooking antar bank untuk membayar keperluan pabrik dan pembayaran gaji pegawai, transaksi penerimaan antar bank selain penjualan telah Pemohon Banding bukukan dan di jurnal sebagai ayat silang, selain itu terdapat juga penerimaan bank berupa pinjaman dari perusahaan afiliasi., seperti penerimaan dari PT BBB;Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi pemeriksa karena jenis transaksi bank sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan tersebut, seluruhnya dijumlahkan sebagai penerimaan penjualan oleh Pemeriksa;Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki data perhitungan Pemeriksa pengujian Arus Piutang sebagai dasar dari koreksi Peredaran Usaha, sebab dalam SPHP Nomor PEM124/1.2/WPJ.09/KP.11 00/201 0 tertanggal 4 Juni 2010 tidak terdapat detail mengenai pengujian arus piutang;Bahwa Pemohon Banding melakukan perhitungan jumlah Peredaran Usaha dari pengujian Arus Piutang dan hasilnya adalah sebagai berikut:NoUraianJumlah Rp (100%)Jumlah rp (110%)1.2. 3.4.Saldo Piutang Awal TahunDitambah Penerimaan penjualan 2008:Bank Mandiri IDR JakartaBank mandiri IDR BandungBank Mandiri USD Jakarta1.201.371.3591.321.508.495 9.011.506.65313.265.209.62813.614.853.599Total Penerimaan-35.891.569.880Jumlah Penerimaan Pelunasan lokalJumlah Penerimaan Pelunasan esport23.877.901.6489.625.878.06726.265.691.8139.625.878.067Jumlah Penerimaan33.503.779.71535.891.569.880DikurangSaldo Piutang Akhir tahun1.041.520.5451.145.672.600Peredaran Usaha cfm WP dari Uji Arus Piutang33.343.928.901 2. Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang:Menurut PemeriksaRp 5.400.537.318,00Menurut Pemohon BandingRp 1.005.989.585,00Jumlah KeberatanRp 4.394.547.733,00Bahwa perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemeriksa dan menurut Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut:(dalam rupiah)NoUraianMenurutPemohon BandingMenurut PemeriksaSengketa1Dasar Pengenaan PajakEksporPenyerahan PPN Dipungut sendiriPenyerahan PPN dipungut oleh Pemungut9.625.878.06723.536.232.652181.818.1829.625.878.06763.398.260.762181.818.182–39.862.028.110-Jumlah DPP33.343.928.90173.205.957.01139.862.028.1102Perhitungan PPN TerutangPajak KeluaranPajak MasukanJumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar2.353.623.2651.426.886.839926.736.4266.339.826.0761.018.541.9175.321.284.1593.986.202.811(408.344.922)4.394.547.7333Dikompensasikan ke masa berikutnya(79.253.159)(79.253.159)-4Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Dibayar1.005.989.5855.400.537.3184.394.547.7335Sanksi AdministrasiBunga Pasal 13 (2) KUPKenaikan Pasal 13 (3) KUP22.311.2325.089.105.086119.775.2395.089.105.08697.464.007-6Jumlah PPN yang masih harus dibayar6.117.405.90410.609.417.6434.492.011.739 3. Dasar Hukum Permohonan Banding;Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) diatur sebagai berikut:Pasal 27 ayat (1): Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);Pasal 27 ayat (3): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;Bahwa mengacu pada ketentuan di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Permohonan Banding yang Pemohon Banding sampaikan ini adalah terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding Nomor KEP1928/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011 atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 27 NPI/GS/IX/10 tanggal 7 September 2010;Bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding ini telah sesuai dengan dasar hukum yang mengatur tentang permohonan banding;Bahwa memenuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 43, Pemohon Banding juga mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama proses permohonan banding sedang berjalan, sampai adanya Putusan resmi Pengadilan Pajak dengan alasan pelaksanaan penagihan akan mengakibatkan kegagalan usaha Pemohon Banding menjadi terganggu dan dampaknya sangat merugikan akibat Surat Keputusan Keberatan yang tidak benar dan harus dibatalkan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43119/PP/M.XV/16/2013 tanggal 4 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1928/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 19 September 2011, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00516/207/08/441/10 tanggal 16 Juni 2010, atas nama PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ, Nomor X, Mekar Mulya, Bandung, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 menjadi sebagai berikut: Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN)  51.372.669.942,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar 4.156.497.369,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan    1.018.541.917,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya                                 PPN Kurang Bayar 3.217.208.611,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 59.969.909,00 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP    3.217.208.611,00 Pajak yang masih harus dibayar    6.494.387.131,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43119/PP/M.XV/16/2013 tanggal 4 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Februari 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Mei 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1141/SP.52/AB/V/2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 419/B/PK/PJK/2011

PUTUSANNomor 419/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-889/PJ./2010 tanggal 8 Oktober 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: XXX INDONESIA, berkedudukan di Jl. YY No. D, Kebon Sirih, Jakarta Pusat; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24061/PP/M.VII/15/2010, tanggal 15 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-022/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 7 Januari 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 7 Januari 2008 dan alasan-alasan sebagaimana penjelasan di bawah ini;Perhitungan Pajak Menurut Keputusan Yang Dibanding Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-022/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 7 Januari 2008 memuat perhitungan sebagai berikut: Uraian Penghasilan Neto(Rp) PenghasilanKena Pajak(Rp) PPh Terutang(Rp) Kredit Pajak(Rp) SanksiAdministrasi(Rp) Jumlah Yang MasihHarus Dibayar(Rp) Semula 4.665.116.754 4.665.166.754 1.382.034.800 0,00 663.376.704 2.045.411.504 (Dikurangi)/Ditambah Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Menjadi 4.665.116.754 4.665.166.754 1.382.034.800 0,00 663.376.704 2.045.411.504 Bahwa melalui surat keputusan tersebut, Terbanding telah menolak seluruh keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00001/206/00/081/06 tanggal 20 Oktober 2006 untuk Tahun Pajak 2000 yang Pemohon Banding sampaikan melalui Surat Pemohon Banding Nomor: IPETOCIT06- 2007 tanggal 19 Januari 2007; Bahwa adapun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00001/206/02/081/06 tanggal 20 Oktober 2006 untuk Masa Tahun Pajak 2002 memuat perhitungan sebagai berikut: Keterangan Jumlah(Rp) Penghasilan Neto 4.665.116.754,00 Penghasilan Kena Pajak 4.665.116.754,00 Pajak Penghasilan yang terutang 1.382.034.800,00 Kredit Pajak 0,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar 1.382.034.800,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) 663.376.704,00 Jumlah yang masih harus dibayar 2.045.504,00 Ketentuan FormalBahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut: Pokok SengketaBahwa pokok sengketa dalam surat banding Pemohon Banding adalah koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan karena perhitungan alokasi biaya kantor pusat yang disampaikan Pemohon Banding tidak sesuai dengan KEP-62/13.111995 tanggal 24 Juli 1995 yang mensyaratkan Laporan Keuangan Konsolidasi dari Kantor Pusat tersebut harus diaudit oleh Akuntan Publik; Alasan BandingMenurut TerbandingBahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan dengan perincian sebagai berikut: No. Keterangan MenurutPemohon Banding(Rp) MenurutTerbanding(Rp) Koreksi(Rp) I Harga Pokok Penjualan 3.155.141.369 0 3.155.141.369 Bahwa menurut Terbanding, perhitungan alokasi biaya kantor pusat tidak sesuai dengan KEP-62/PJ./1995 tanggal 24 Juli 1995 yang mensyaratkan Laporan Keuangan Konsolidasi dari Kantor Pusat hams diaudit oleh Akuntan Publik.Dengan demikian Terbanding melakukan Koreksi Positif atas alokasi biaya kantor pusat sebesar Rp 3.155.141.369,00;Bahwa dalam proses keberatan kemudian, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dengan alasan tidak terdapat cukup alasan untuk mempertimbangkan permohonan keberatan Pemohon Banding; Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut;Bahwa Laporan Keuangan Konsolidasi dari Kantor Pusat yang merupakan gabungan laporan keuangan dari cabang-cabang yang dimiliki oleh Pemohon Banding telah diaudit oleh Independen Akuntan Publik (KPMG) dan bersama surat ini jugs Pemohon Banding lampirkan Surat Pernyataan dari KPMG mengenai perhitungan besarnya alokasi biaya kantor pusat yang telah boleh Pemohon Banding bebankan pada BUT Pemohon Banding sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 2 dari KEP-62/ PJ./1995; Bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa YYY Hotels and Resorts adalah perusahaan yang berdomisili di Singapura. Oleh karena itu apabila perusahaan tersebut melakukan kegiatan di Indonesia maka ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – Singapura harus dijadikan acuan; Bahwa Pasal 7 ayat (3) mengatur bahwa BUT dari perusahaan yang berdomisili di Singapura, yang melakukan kegiatan di Indonesia boleh membebankan biaya dalam kaitannya dengan kegiatannya tersebut. Secara lengkap, ketentuan Pasal 7 ayat (3) adalah sebagai berikut:“In determining the profit of permanent establishment, there shall be allowed as deduction expenses including executive and general administrative expenses, which would be deductible if the permanent establishment were an independent enterprise, insofar as they are reasonably allocable to the permanent establishment, whether incurred in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.” Bahwa ketentuan tersebut mengandung pengertian pokok yaitu BUT di Indonesia berhak membebankan biaya yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kegiatannya di Indonesia, termasuk Biaya Umum dan Administrasi;Bahwa disamping itu, perlu Pemohon Banding informasikan bahwa untuk tahun pajak 2004 Pemeriksa telah menyetujui perhitungan alokasi biaya kantor pusat yang dibebankan di BUT sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun cara dan metode yang digunakan untuk menghitung alokasi biaya kantor pusat untuk tahun pajak 2000 sama dengan cara dan metode yang digunakan untuk tahun pajak 2004;Bahwa berikut adalah perhitungan alokasi biaya kantor pusat yang Pemohon Banding bebankan dalam Surat Pemberitahuan Badan Tahunan Pemohon Banding: Description 2002 Salaries and Related expensesInsuranceMail and Courier Office Expenses Office Rent Telephone and Telex Traveling and Transport Marketing & Advertising RSO Expenses  3,516,457.64155,235.3716,661.4922,362.95407,308.9480,083.76297,561.68992,672.553,707,760.88 Total Head Office Expense 9,196,105.26 Indonesia portion in % Indonesia portion (in SGD) Average BI Middle Rate  6.6%608,6545,183.80 Indonesia portion (in IDR) 3,155,141,369 Indonesian Management Fee (in IDR)Indonesian Marketing Fee (in IDR)  3,516,593,3621,148,523,392 Total Indonesian Management and Marketing Fee (in IDR)  4,665,116,754 Total Worldwide Management and Marketing Fee (in SGD) Average BI Middle Rate  13,597,141.845,183.80 Total Worldwide Management and Marketing Fee (in IDR)  70,484,863,870 Bahwa berdasarkan penjelasan pada di atas, menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut seharusnya memuat perhitungan sebagai berikut: Keterangan Jumlah(Rp) Penghasilan Neto 1.509.975.385,00 Penghasilan Kena Pajak 1.509.975.385,00 Pajak Penghasilan yang terutang 435.492.500,00 Kredit Pajak 0,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar 435.492.500,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) 209.036.400,00 Jumlah yang masih harus dibayar 644.528.900,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24061/PP/M.VII/15/2010, tanggal 15 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-022/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 07 Januari 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00001/206/02/081/06 tanggal 20 Oktober 2006, atas Nama: XXX Indonesia, NPWP: 02.058.576.6081.000, Alamat: CO.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 405/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 405/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-143/PJ./2012 tanggal 14 Februari 2012 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat ; melawan: PT. XXX, beralamat di Gedung OP Lantai Y, Suite XY, Jalan J Kav. D, Jakarta Selatan ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 34461/PP/M.II/99/2011 tanggal 20 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut : Aspek FormalBahwa sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Aspek MaterialBahwa Tergugat melalui Keputusan Tergugat Nomor: KEP-531/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 12 Oktober 2010 menolak Surat Permohonan Penggugat Nomor: 154/LGEIN/TAX/V/2010 tanggal 26 Mei 2010 dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak PPN Masa November 2008 Nomor: 00010/107/08/092/10 tanggal 4 Maret 2010; Bahwa alasan penolakan atas permohonan Penggugat adalah karena adanya penyerahan barang dan jasa oleh Penggugat yang menurut Penelaah harus diterbitkan Faktur Pajak Standar, namun oleh Penggugat hanya diterbitkan Faktur Pajak Sederhana. Oleh karena itu, penyerahan yang dilakukan oleh Penggugat pada Masa November 2008 sebesar Rp128.384.907.750,00 yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana dikenakan Sanksi Administrasi Pasal 14 (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP); Sanggahan PenggugatBahwa adapun sanggahan Penggugat adalah berdasarkan: KesimpulanBahwa dasar hukum terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) Masa Pajak November 2008 Nomor: 00010/107/08/092/10 tanggal 4 Maret 2010 adalah PER-97/PJ.52/2005 tanggal 30 Mei 2005, merupakan produk Direktorat Jenderal Pajak yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Padahal Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tersebut, telah diubah dan termasuk didalamnya mengatur perihal STP, yaitu dengan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007; Bahwa bagaimana mungkin Tergugat dapat menerbitkan STP pada tahun 2008, masih menggunakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, padahal mengenai STP telah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007. Tidak ada alasan bagi Tergugat apabila tidak mengetahui bahwa telah diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tersebut, apalagi, sesuai dengan asas hukum bahwa semua anggota masyarakat dianggap telah mengetahui undang-undang yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara RI atau Berita Negara RI; Bahwa perlu dipertanyakan, apa motif dari Tergugat menerbitkan STP berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang telah ”usang”? Tindakan Tergugat terhadap Penggugat jelas telah menimbulkan ketidakpastian hukum, in casu ketentuan STP manakah yang berlaku? Yang menurut Penggugat, tentunya ketentuan STP yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007; Bahwa di dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 telah diatur perihal STP yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2000, yang keduanya secara hierarki perundangan-undangan adalah sederajat, sehingga sesuai dengan asas hukum ”Lex posterior derogat priori” maka ketentuan mengenai STP wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2007. Oleh karenanya, maka seluruh Surat Keputusan Tergugat wajib pula disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007. Terhadap Surat Keputusan Tergugat mengenai STP yang telah diterbitkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2000, jelas sekali bahwa demi hukum sudah tidak berlaku lagi; Bahwa berdasarkan sanggahan-sanggahan Penggugat di atas, Penggugat mohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan gugatan yang Penggugat ajukan dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-531/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 12 Oktober 2010. Sehingga KEP-531/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 12 Oktober 2010 seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Dibatalkan Menjadi (Rp) Sanksi denda Pasal 14(4) KUP 2.882.262.590 2.882.262.590 – Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 34461/PP/M.II/99/2011 tanggal 20 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 34461/PP/M.II/99/2011 tanggal 20 Oktober 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-143/PJ./2012 tanggal 14 Februari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 16 Februari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Februari 2012 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Mei 2012 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-531/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 12 Oktober 2010 mengenai Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2008 Nomor : 00010/207/08/092/10 tanggal 4 Maret 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.069.323.2-092.000, sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan