Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1216/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1216/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

AAA, tempat kedudukan di GD. QQQ Square, South Tower LT. X0, Jalan WWW Kav. XX-XX, RT.00X, RW. 00X, Jakarta Selatan 12930, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. BBB, S.H., M.H.;
2. CCC, M.A., S.H.;
Advocates & Legal Consultants pada Kantor DDD & PARTNERS, berkantor di EEE Palace Blok A-XX, Jalan RRR, No. XXX, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. MOTL/00154A/DIJ-AN/L/7/14 tanggal 25 Juni 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2746/PJ./2015 tanggal 24 Juli 2015;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51144/PP/M.XVA/13/2014 tanggal 10 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

A.Dasar Permohonan Banding;
1.Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Nomor 00001/245/05/081/11 tanggal 2 November 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dengan koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final sebesar US$ 2,192,470 dengan perhitungan sebagai berikut:
No.UraianJumlah (US$) MenurutPemohon BandingTerbandingKoreksi1Dasar Pengenaan Pajak02,192,47002Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final yang terutang0438,49403Kredit Pajak0004Pajak yang tidak/kurang bayar0438,49405Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2)) KUP0210,47706Jumlah PPh yang masih harus dibayar0648,97102.Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat No. MOTL/0020/SJB-JKS/L/01/12 tanggal 13 Januari 2012 yang diterima oleh Terbanding tanggal 17 Januari 2012 dimana Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding dan mengajukan penjelasan atasalasan-alasan penolakan yang jelas;3.Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan seluruh dokumen pendukung dan tambahan dokumen sebagaimana yang diminta oleh Terbanding yang memperjelas dan menguatkan alasanalasan penolakan terhadap SKPKB yang telah diterbitkan olehTerbanding;4.Bahwa atas keberatan tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-2172/WPJ.07/2012 tanggal 19 November 2012 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor 00001/245/05/081/11 tanggal 2 November 2011 yang menolak surat keberatan yang Pemohon Banding ajukan dan mempertahankan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final tersebut,dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
UraianSemula
(US$)Ditambah/
(Di kurangi) (US$)Menjadi
(US$)Dasar Pengenaan Pajak2,192,47002,192,470PPh Terutang438,4940438,494Kredit Pajak000PPh Pasal 23/26 final Kurang/ (Lebih) Bayar438,4940438,494Sanksi Administrasi210,4770210,477Jumlah PPh Pasal 23/26 final ymh/(Lebih) dibayar648,9710648,9715.Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding di atas dan dengan ini mengajukan banding atas keputusan tersebut;
B.Dasar Koreksi Terbanding dan Alasan Pemohon Banding;
Dasar Koreksi Terbanding;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final sebesar US$ 2,192,470 yang berasal dari:
Pengalihan Interest :Nilai TransaksiUS$15,000,000Unrecovered cost 2005US$39,567,831Harga Pokok : 30% UnrecoveredUS$11,870,349Capital gainUS$2,192,470PPh yang terutang (SKPKB PPh Badan No. 00015/206/05/081/11)US$937,181Laba setelah Pajak (PKP/DPP PPh Pasal 26 (4))US$2,192,470PPh 26 terutang (SKPKB PPh 23/26 No. 00001/245/05/081/11)US$438,494Sanksi administrasiUS$210,477JumlahUS$648,9711.Bahwa perhitungan pajak yang terutang dan masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 23/26 Final Nomor 00001/245/05/081/11 tanggal 2 November 2011 adalah berasal dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan PPh terutang dalam SKPKB PPh Badan Nomor00015/206/05/081/11 tanggal 2 November 2011;2.Bahwa Terbanding menghitung Branch Profit Tax (BPT)/Keuntungan Bentuk Usaha Tetap terkait dengan koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar US$ 2,192,470 dengan perhitungan pajak yang terutangsebagai berikut:
Pengalihan Interest :Nilai TransaksiUS$15,000,000Unrecovered cost 2005US$39,567,831Harga Pokok : 30% UnrecoveredUS$11,870,349Capital gainUS$2,192,470PPh yang terutang (SKPKB PPh Badan No. 00015/206/05/081/11)US$937,181Laba setelah Pajak (PKP/DPP PPh Pasal 26 (4)) Pajak Penghasilan)US$2,192,470Alasan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 23/26 Final di atas;
Bahwa koreksi ini terkait dengan koreksi yang berasal dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan PPh terutang dalam SKPKB PPh Badan Nomor 00015/206/05/081/11 tanggal 2 November 2011;
Bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding sebagai berikut:
1.Perlakuan Pajak PSC mengikuti Ketentuan dalam Kontrak PSC sendiri;
Bahwa dalam beberapa ketentuan dalam Kontrak PSC telah dinyatakan dengan jelas sekali hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yaitu Pertamina dan Kontraktor sebagaimana terangkum di bawah ini:
a.Bagian V butir 3.2 dari Kontrak PSC menyebutkan bahwa:
“Pertamina” akan:
3.2.kecuali sehubungan dengan kewajiban Kontraktor untuk membayar pajak penghasilan termasuk pajak penghasilan final atas laba setelah dikurangi pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2. 19 dalam bagian V ini, menanggung dan membebaskan kontraktor dari kewajiban pajak Indonesia lainnya termasuk pajak pertambahan nilai, pajak transfer, impor dan bea ekspor pada bahan, peralatan dan perlengkapan yang di bawa ke Indonesia oleh kontraktor … “;b.Bagian V butir 2.19 dari Kontrak PSC menyebutkan bahwa:
“Kontraktor” akan:
2.19.membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia pajak penghasilan termasuk pajak penghasilan final atas laba setelah dikurangi pajak yang dibebankan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya. Kontraktor harus memenuhi persyaratan Undang-Undang Pajak khususnya sehubungan dengan penyampaian laporan pajak, menghitung pajak dan melakukan dan menunjukkan buku bukudan catatan”;2.Bahwa Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Bahwa dalam Pasal 33A ayat (4) dari Undang-Undang PPh di atas, menyatakan bahwa:
“Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat undangundang
ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau
perjanjian kerjasama dimaksud”;
Bahwa selanjutnya dalam penjelasan atas Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang PPh di atas, menyatakan bahwa:
“Ketentuan pajak dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut.
Walaupun undang-undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud“;
Bahwa dengan demikian, ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang ditandatangani setelah berlakunya undang-undang ini;
Bahwa mengutip dari ketentuan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang PPh di atas beserta penjelasannya, maka ketentuan ketentuan yang ada dalam Kontrak Bagi Hasil seperti yang disebutkan dalam butir 1 di atas masih dan harus berlaku;3.Bahwa keuntungan (Capital Gain) atas Penjualan Hak Partisipasi (Participating Interest) dalam Suatu PSC tidak dikenakan pajak sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (“PP 79/2010”);
Bahwa ketentuan yang diatur dalam PP 79/2010 tidak berlaku atas capital gain yang timbul dari penjualan interest dalam PSC ini, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan bahwa pengalihan participating interest dalam PSC dikenakan pajak tidak diatur sebelum diterbitkannya PP 79/2010 tersebut. Oleh karena itu, penjualan interest kepada Fuel-X di tahun 2005 seharusnya tidak dikenakan pajak di Indonesia;Bahwa dalam PP 79/2010 baru diatur bahwa penjualan participating interest akan terhutang pajak penghasilan yang dihitung sebagai pajak final 5% atau 7%. Peraturan ini baru berlaku sejak tanggal diundangkan (dalam arti tidak berlaku surut) yaitu sejak 20 Desember 2010 dan hanya berlaku untuk kontrak kerjasama yang dibuat atau diperpanjang setelah berlakunya PP 79/2010 ini;Bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh participating interest oleh Pearl Oil dari Asamera merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan di Indonesia. Oleh karena itu, jika mereka menjual participating interest tersebut kepada pihak lain (Fuel-X), keuntungan dari transaksi ini juga tidak boleh dikenakan pajak di Indonesia;4.Bahwa PP 79/2010 bersandar pada Pasal 31D Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;
Bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan merupakan Undang-Undang pertama yang menetapkan bahwa perlakuan pajak untuk Wajib Pajak dengan bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Dalam hal ini, PP yang dimaksud adalah PP 79/2010;
Bahwa dengan demikian, PP 79/2010 berlaku sejak tanggal diundangkan ke depan dan tidak berlaku surut (retroaktif);
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 815/KMK.012/1985 tanggal 27 September 1985 hanya mengatur pengenaan pajak atas penghasilan kontraktor yang diterima dari produksi minyak yang merupakan bidang usaha dari kontraktor tersebut. Dengan demikian, keuntungan dari penjualan aset tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut, sehingga tidak dipajaki di Indonesia;5.Bahwa harga jual yang dipakai sebagai dasar koreksi tidak benar;
Bahwa harga jual yang seharusnya diperhitungkan adalah sebesar US$.13,500,000 dan bukan US$.15,000,000;
Bahwa sangat jelas tambahan US$.1,500,000 adalah angka yang akan ditanggung pembeli jika sumur baru telah dibor. Dan hingga saat ini, tidak ada sumur baru yang dibor. Dengan demikian, selisih sebesar US$.1,500,000 harus dikeluarkan dari perhitungan harga jual participating interest kepada Fuel-X;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan demi hukum;
C.Kesimpulan Pemohon Banding;
Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Pemohon Banding dapat dihitung kembali sesuai dengan perhitungan di bawah ini;
No.UraianJumlah (US$)1
2
3
4
5
6Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/kurang bayar
Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2)) KUP
Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar0
00
00
0

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51144/PP/M.XVA/13/2014 tanggal 10 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2172/WPJ.07/2012 tanggal 19 November 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final, atas nama: AAA, NPWP 0X.0X0.XX0.0-0XX.000, beralamat di GD. QQQ Square, South Tower LT. X0, Jalan WWW Kav. XX-XX, RT.00X, RW.00X, Jakarta Selatan 12930, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 26 Final terutang
Kredit Pajak :
Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Final yang kurang bayar
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Final msh yang dibayar
US$     1,629,651
US$        228,494
US$                   0
US$        228,494
US$        109,677
US$        338,171

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51144/PP/M.XVA/13/2014 tanggal 10 Maret 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 April 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Juni 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.2003/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 1 Juli 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juli 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

A.Pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No.Put.51144/PP/M.XVA/13/2014 tertanggal 10 Maret 2014, pada halaman 32 – 33;
1.Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 51144/PP/M.XVA/13/2014 tertanggal 10 Maret 2014 pada halaman 32 – 33, menyatakan:
Bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 menyatakan:
Yang menjadi Subyek Pajak adalah:
a.1) Orang pribadi;
2) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;b.Badan;c.Bentuk Usaha Tetap;Bahwa Majelis berpendapat transaksi pengalihan aset berupa hak pengelolaan atas Blok Migas di Tungkal terjadi antara Pearl Oil (Tungkal) Limited dengan Fuel – X di tahun 2005;
Bahwa subjek pajak dalam hal terdapatnya penghasilan dari pengalihan aset adalah pihak yang menerima hasil penjualan;
Bahwa Majelis bependapat subjek pajak dalam hal terdapatnya penghasilan dari pengalihan aset, subjek pajak adalah Pearl Oil (Tungkal) Limited;
Bahwa Majelis berpendapat subjek pajak dalam hal terdapatnya penghasilan dari pengalihan aset berupa hak pengelolaan atas Blok Migas di Tungkal yang menjadi kewajiban Pearl Oil (Tungkal) Limited menjadi kewajiban AAA;
Bahwa dalam pembahasan sengketa sebelumnya Majelis berpendapat bahwa apabila terdapat tambahan kemampuan ekonomis dalam pengalihan aset berupa hak pengalolaan atas Blok Migas, dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang;2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) sangat keberatan terhadap Pertimbangan Hukum tersebut di atas, dikarenakan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
a.Bahwa sistem bagi hasil dalam usaha perminyakan diatur dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract- SC) yang mengatur mengenai pola pembagian hasil serta aspek perpajakan dari pola pembagian hasil tersebut;b.Bahwa Pasal 33 A ayat (4) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2008, secara tegas menyatakan bahwa:
Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan yang masih berlaku pada saat undang-undang ini, Pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud;c.Bahwa selanjutnya dalam penjelasan atas Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, di atas, menyatakan:
Ketentuan pajak dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau Pejanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan tersebut. Walaupun undangundang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud;
Dengan demikian, ketentuan undang-undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, atau Perjanjian Kerjasama pengusahaan pertambangan yang ditanda tangani setelah berlakunya undang-undang ini;3.Bahwa ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1983 juga sejalan dengan putusan Mahkamah Agung RI, diantaranya Putusan dalam Perkara Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 828/B/PK/PJK/2012 tertanggal 25 Februari 2013 dalam Perkara antara PT KKK lawan Gubernur Nusa Tenggara Barat, yang diantaranya memuat kaedahkaedah hukum sebagai berikut:
Bahwa kontrak karya adalah perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemohon Peninjauan Kembali yang mengikat dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah, maka ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut merupakan Lex Specialist dari ketentuanketentuan hukum yang berlaku;Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut harus dimaknai pada saat persetujuan Kontrak Karya ditandatangani, ketentuan mengenai pajak-pajak atau pungutan-pungutan atau restribusi-restribusi yang berlaku adalah yang telah ada sebelumnya dan besarnya tarif pajak atau pungutan-pungutan atau restribusirestribusi tersebut tidak boleh lebih berat atau lebih besar dari undangundang dan peraturan-peraturan pada saat itu;4.Bahwa karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 33 A ayat 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2008 beserta Penjelasannya jo Putusan Mahkamah Agung RI, maka ketentuanketentuan yang ada dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract’-PSC) termasuk yang berkaitan dengan perpajakan, berlakusepenuhnya bagi Pemohon Peninjauan Kembali;5.Bahwa sehubungan dengan usaha perminyakan Pemohon Peninjauan Kembali, dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract-PSC) halaman 26 (Bab VI.2) diatur bahwa:
Biaya-biaya yang dapat diperhitungkan untuk dikembalikan (di ‘recover’) yang mana dengan sendirinya berarti dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk kepentingan menghitung Pajak Penghasilan adalah biayabiaya operasional ‘Operating Cos’’;6.Bahwa menurut Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract-PSC) bagian Lampiran C (Exhibit C) Pasal II, biaya-biaya operasional (Operating Cost) didefinisikan sebagai berikut:
‘… biaya operasi terdiri dari:
a. Biaya bukan Modal (non – capital costs) tahun berjalan;
b. Depresiasi untuk biaya modal (capital cost) tahun berjalan;
c. Biaya operasi tahun-tahun sebelumnya yang belum diganti dan boleh diganti pada tahun berjalan;7.Bahwa didasarkan pada definisi biaya-biaya operasional (Operating Cost) sebagaimana tertuang dalam (Production Sharing Contract’-PSC), maka biaya yang dikeluarkan untuk suatu pengambilalihan hak pengelolaan Blok Minyak dan Gas (Migas) tidak termasuk dalam definisi biaya operasi (Operating Cost). Tidak termasuknya biaya-biaya sehubungan dengan pengambilalihan hak pengelolaan blok Migas tersebut dalam definisi biaya operasi (Operating Cost) berarti biaya-biaya tersebut tidak dapat dikembalikan serta tidak pula diperhitungkan sebagai pengurang dari penghasilan bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan Kontraktor Migas yang mengambil alih/membeli hak pengelolaan BlokMigas tersebut;8.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sebelum menjual hak pengelolaan atas Blok Tungkal, telah membeli hak pengelolaan tersebut dari Asamera (Tungkal) Limited. Adapun biaya-biaya sehubungan dengan pembeliaan hak pengelolaan dari Asamera (Tungkal) Limited tersebut tidak dimintakan pengembaliannya dan tidak pula dikurangkan sebagai biaya dari penghasilan bruto untuk kepentingan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Peninjauan Kembali. Demikian pula pada waktu hak pengelolaan atas Blok Tungkal tersebut dijual kepada Fuel-X, biaya pembelian hak pengelolaan Blok Tungkal tersebut seharusnya tidakdapat dikurangkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan Fuel-X;9.Bahwa karena biaya pembeliaan hak pengelolaan Blok Tungkal tersebut tidak diperhitungkan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto untuk kepentingan perhitungan Pajak Penghasilan Badan, berarti bahwa objek transaksi penjualan/pembeliaan hak pengelolaan Blok Tungkal tersebut telah dikenakan Pajak Penghasilan. Jika kemudian atas penghasilan yang diperoleh penjual dari hak pengelolaan Blok Tungkal tersebut dikenakan lagi Pajak Penghasilan maka akan terjadi pengenaan pajak ganda atas objek yang sama yang secara prinsip pengenaan pajak tersebut seharusnya tidak terjadi dan harus dihindari;
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terbukti Judex Facti telah salah dan keliru dengan menempatkan penghasilan yang diterima Pemohon Peninjauan Kembali atas penjualan hak pengelolaan Blok Tungkal sebagai obyek Pajak Penghasilan;
B.Pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No. Put.51144/PP/M.XVA/13/2014 tertanggal 10 Maret 2014, pada halaman 32;
1.Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No. Put.51144/PP/M.XVA/13/2014 tertanggal 10 Maret 2014 pada halaman 32, menyatakan:
Bahwa Majelis berpendapat apabila terdapat tambahan kemampuan ekonomis dalam pengalihan aset berupa hak pengelolaan atas Blok Migas, Majelis berpendapat dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang;
Bahwa Majelis berpendapat pengertian Pajak Pengalihan atau Transfer Tax dalam PSC adalah pajak pengalihan harta sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 1987 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (d.h. Pemohon Banding) juga sangat keberatan terhadap Pertimbangan Hukum a quo tersebut di atas, dikarenakan alasan sebagai berikut:
a.Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa keuntungan atas pengalihan aset berupa hak pengeolaan atas Blok Migas bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diuraikan di atas;b.Bahwa bagian V butir 3.2. dari Kontrak PSC (Production Sharing Contract) menyatakan bahwa:
Pertamina akan:
3.2.kecuali sehubungan dengan kewajiban Kontraktor untuk membayar pajak penghasilan termasuk pajak penghasilan final atas laba setelah dikurangi pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2.19 dalam bagian V ini, menanggung dan membebaskan kontraktor dari kewajiban pajak Indonesia lainnya termasuk pajak pertambahan nilai, pajak transfer, impor dan bea ekspor pada bahan, peralatan dan perlengkapan yang dibawa keIndonesia oleh kontraktor …’;3.Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat bahwa Transfer Tax dalam PSC (Production Sharing Contract) tersebut adalah hanya sebatas Pajak Pengalihan harta sesuai dengan Undang-Undang RI No. 21 Tahun 1987 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tidak memiliki dasar/alasan yang jelas, hal ini dikarenakan:
Dalam perkara a quo, tidak terdapat transaksi pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, melainkan transaksi pengalihan aset berupa hak pengelolaan atas Blok Migas (wilayah kerja Tungkal) dari Perarl Tungkal kepada Fuel – X sehingga tidaklah tepat secara hukum untuk menyatakan bahwa hanya Pajak Pengalihan harta sesuai dengan Undang-Undang RI No. 21 Tahun 1987 yang dapat dikatagorikan sebagai Transfer Tax;Pajak pengalihan dalam PSC (Production Sharing Contract) tidak hanya dapat diartikan sebagai pajak pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan semata tapi harus ditafsirkan dalam artian yang lebih luas dan seharusnya juga termasuk pajak yang timbul dalam transaksi pengalihan aset berupa hak pengelolaan atas Blok Migas (wilayah kerja Tungkal) dari Perarl Tungkal kepada Fuel – X;Bahwa sepatutnya juga, Judex Facti dapat memberikan penafsiran mengenai Transfer Tax dalam hal ini, dengan mengartikan bahwa dikarenakan dalam transaksi pengalihan aset berupa hak pengelolaan atas Blok Migas (wilayah kerja Tungkal) dari Pearl Tungkal kepada Fuel-X tidak terdapat pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI No. 21 Tahun 1987 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Karenanya seluruh pajak-pajak yang mungkin ada dalam transaksi tersebut, dapat diartikan sama dengan pajak pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, sehingga beban pajak yang muncul sepenuhnya tunduk kepada ketentuan yang diatur oleh bagian V butir 3.2. dari Kontrak PSC (Production Sharing Contract);Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, terbukti Judex Facti telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum tentang pengertian Transfer Tax;
Berdasarkan fakta-fakta yuridis di atas terbukti adanya suatu putusan yang senyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2172/WPJ.07/2012 tanggal 19 November 2012 mengenai Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00001/245/05/081/11 tanggal 2 November 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XX0.0-0XX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi USD338,171 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 dari keuntungan atas pengalihan aset sebesar USD2.192.470.00. Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan bahwa sebesar USD1,050,000.00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar USD1,142,470.00 tetap dipertahankan tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Internal BPKP atas Kontrak Bagi Hasil pada Kontraktor Minyak dan Gas Bumi dan Pearl Oil (Tungkal) Limited sampai Tahun 2006 Nomor LHA-636/PW/30/4/2007 tanggal 9 Maret 2007 serta pada bukti P-10 diperoleh petunjuk memiliki hubungan hukum yang terikat dengan perjanjian Farm-in antara Pearl Oil (Tungkal) Limited dan Fuel-X Tungkal Limited yang menyatakan Ünder the terms of the transaction, Fuel-X will:
– Pay am aggregate purchase consideration of USD$13,500,000; and
– Be responsible for 100% of the well costs for an exploration well to be drilled in the Tungkal PSC contract area, up to a maximum amount of US$1,500,000”;
Dari perjanjian tersebut di atas, maka pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar USD$13,500,000 dan nilai sebesar USD$1,500,000 merupakan penggantian yang timbul setelah perjanjian jual beli ditandatangani. Dengan demikian, perhitungan keuntungan atas pengalihan aset berupa hak pengelolaan atas Blok Migas adalah sebesar US$3,129,651, dengan perhitungan pajak yang terutang sebagai berikut:

Pengalihan Interest:
Nilai Transaksi
Uncovered cost 2005
Harga Pokok:30% Unrecored
Capital gain

US$    15,000,000.00
US$    39,567,831.00
US$    11,870,349.00
US$      2,192,470.00

Sehingga pihak Penanggung Pajak terhadap keuntungan atas pengalihan aset berupa hak pengelolaan atas Blok Migas sebesar US$2,192,470.00, dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 (UU BPHTB) jo Pernyataan Standar Akuntansi keuangan (PSAK) Nomor 23 Angka 17;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: AAA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: AAA tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 24 November 2016 oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.JSL, S.H., M.S. dan BVC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. JSL, S.H., M.S.

ttd.

BVC, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. GTR, S.H., M.Hum.



Panitera Pengganti,

ttd./

HFK, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali:
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. YYY, S.H.
NIP. XX0000XXX