Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1837/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1837/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT AAA, berkedudukan Jl. QQQ No. X00 Z, Tegal Kertha, Denpasar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

BBB, alamat Apartemen WWW Permai A-X0XX, RT. 00X/00X Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 073/Dir-TMM/VII/2014, tanggal 01 Juli 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya beralamat di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1787/PJ./2015, tanggal 20 Mei 2015;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51769/PP/M.XVIB/99/2014, tanggal 3 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya tanpa nomor tanggal 25 April 2012 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa gugatan ini diajukan berkenaan dengan diterbitkannya oleh Tergugat:

  • Keputusan Tergugat Nomor: KEP-306/WPJ.17/2012 tanggal 9 April 2012 (Surat Keputusan tersebut Penggugat terima tanggal 12 April 2012) tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00028/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010, yang diktumnya berbunyi sebagai berikut:

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

1.Menolak permohonan Wajib Pajak dalam suratnya Nomor: 052/AK/XI/2011 tanggal 23 September 2011;
2.Mempertahankan pajak yang kurang dibayar dan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00028/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 Tahun Pajak 2005;
a.n. Wajib Pajak:PT.AAANPWP:0X.XXX.XXX.X-X0X.000Alamat:Jl. QQQ No.X00 Z, Tegal Kertha, Denpasar

dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula
(Rp)
Ditambah/
Dikurangi (Rp)
Menjadi
(Rp) 
Penghasilan Neto1.350.583.439,001.350.583.439,00
Penghasilan Kena Pajak1.350.583.439,001.350.583.439,00
Pajak Penghasilan yang terutang387.675.032,00387.675.032,00
Kredit Pajak83.409.800,0083.409.800,00
PPh kurang (lebih) bayar304.265.232,00304.265.232,00
Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2)
KUP146.047.311,00146.047.311,00
Jumlah PPh ymh Dibayar450.312.543,00450.312.543,00

bahwa dasar Penggugat mengajukan Gugatan ini adalah:
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Pasal 31) sebagaimana Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor: S-666/WPJ.17/2012 tanggal 9 April 2012 perihal Pemberitahuan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak;

bahwa adapun alasan gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:

1.bahwa Keputusan yang disengketakan (Keputusan Tergugat Nomor: KEP-306/WPJ.17/2012 tanggal 9 April 2012) mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Nomor: 00028/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 untuk Tahun Pajak 2005, yang dikeluarkan berdasarkan “keterangan lain” yaitu dalam hal ini adalah putusanPengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
2.bahwa Keputusan yang disengketakan adalah bertentangan dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud yaitu putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tertanggal 27 Juli 2009 Nomor:75/PID/2009/PT.DPS. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum selaku Pembanding;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 25 Mei 2009 Nomor: 1144/Pid.B.2008/PN.Dps. sekedar mengenai kwalifikasi dan pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan terdakwa: CCC bersalah melakukan tindak pidana: “SEBAGAI WAKIL, KUASA DARI PARA PEMEGANG SAHAM DAN PEMEGANG SAHAM SENDIRI MENYURUH MELAKUKAN, MENGANJURKAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN”Menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar: Rp 12.075.154.636,00 (dua belas milyar tujuh puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut selain dan selebihnya; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dikedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);bahwa putusan tersebut telah dikuatkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 323 K/PID/2010 tanggal 30 September 2010;
3.bahwa berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut di atas seluruh badan usaha yang ada dibawah DDD Group termasuk di dalamnya PT AAA sudah dihukum untuk membayar denda atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan, sebesar Rp 12.075.154.636,00 (dua belas milyar tujuh puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yaitu dua kali dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurangdibayar (2XRp 6.037.577.318,00 = Rp 12.075.154.636,00);
4.bahwa diterbitkannya lagi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Nomor: 00028/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 untuk Tahun Pajak 2005 setelah kepada Penggugat dihukum untuk membayar denda dua kali dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, selain bertentangan dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan yang menjadi alat keterangan lain sebagai dasar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas; juga adalah bertentangan dengan keadilan sebab terhadap subyek yang sama telah dijatuhkanhukuman berganda dan atau dikenakan pajak dua kali;

bahwa berdasarkan atas segala hal yang diuraikan di atas Penggugat mohon agar Pengadilan Pajak berkenan memutuskan:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah atau membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-306/WPJ.17/2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00028/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 yang mempertahankan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PPh Nomor: 00028/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 untuk Tahun Pajak 2005, jumlah Rp 450.312.543,00 yang diterbitkan atas Penggugat PT AAA, NPWP Nomor: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor: KEP-306/WPJ.17/2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00028/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 yang mempertahankan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PPh Nomor: 00028/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 untuk Tahun Pajak 2005, Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PPh Nomor: 00028/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 tersebut;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51769/PP/M.XVIB/99/2014, Tanggal 03 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-306/WPJ.17/2012 tanggal 09 April 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00028/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 Tahun Pajak 2005, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jl. QQQ No. X00 Z, Tegal Kertha, Denpasar;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51769/PP/M.XVIB/-99/2014, Tanggal 03 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 073/Dir-TMM/VII/2014 tanggal 1 Juli 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Juli 2014 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 April 2015 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Mei 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

1.Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51769/PP/M.XVIB/99/2014 tanggal 3 April 2014 nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa atas kewajiban perpajakan Penggugat yang telah terbukti terungkap adanya data fiskal yang selama ini tidak dilaporkan sesuai putusan pengadilan a quo untuk tahun pajak 2005 secara jelas dan tidak dapat ditafsirkan lain, tetap dapat diterbitkan SKPKB oleh Tergugat berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) dan (5) Undang-Undang KUP;
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut didasarkan atas kesalahan didalam menafsirkan makna pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP;
Bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP (Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007) intinya adalah wajib pajak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tetapi tidak dijatuhi sanksi pidana dibidang perpajakan (untuk mendapatkan kembali pajak yang terhutang);
Bahwa diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00028/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 Tahun Pajak 2006 atas nama PT. AAA, yang menjadi sengketa ini, atas dasar “keterangan lain” dalam hal ini adalah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 1093/Pid.B/2009/PN.Dps. tanggal 02 Februari 2010 atas nama JJJ, Pimpinan Outlet/Direktur PT.AAA; dimana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu untuk menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara oleh karena itu dijatuhi pidana penjara 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) tahun;
Dalam putusan tersebut kepada terdakwa tidak dijatuhkan sanksi pidana denda;
Namun dalam hal ini kerugian pada pendapatan negara yaitu jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, telah dihitung dan dipertanggungjawabkan kepada CCC yaitu sebagai pemegang saham dan wakil para pemegang saham yang berfungsi sebagai (atau disebut sebagai) Wakil Komisaris Back Office DDD Group (dimana didalamnya termasuk pula PT.AAA sebagai salah satu outlet-nya) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap: putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 1144/Pid.B/2008/PN.Dps. tanggal 25 Mei 2009 juncto putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 75/PID/2009/PT.DPS. tanggal 27 Juli 2009 juncto putusan Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor: 323 K/PID.SUS/2010 tanggal 30 September 2010;
Dalam putusan mana jumlah kerugian pada pendapatan Negara ditetapkan sebesar Rp.6.037.577.318 (enam milyar tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus delapan belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
I.PPh. yang kurang dibayar untuk Tahun 2005 dan 2006 adalah sebagai berikut:
No.UraianTahun
PajakRp.1
2
3
4
5
6
7
8
9
10PT.SSS
PT.SSS
PT.OOO
PT.OOO
PT.AAA
PT.AAA
PT.VVV
PT.VVV
CV.ZZZ
CV.ZZZ2005
2006
2005
2006
2005
2006
2005
2006
2005
200671.389.812
1.310.214.982
221.053.779
304.931.782
(99.394.587)
(112.381.204)
(6.240.550)
115.053.085
53.633.384
63.250.4241.921.510.907II. PPN yang terhutang untuk Masa Pajak Januari – Desember 2005 dan Masa Pajak Januari – Desember 2006 adalah sebagai berikut:
No.UraianTahun
PajakPPN kurang bayar1
2
3
4
5
6
7
8
9
10PT.SSS
PT.SSS
PT.OOO
PT.OOO
PT.AAA
PT.AAA
PT.VVV
PT.VVV
CV.ZZZ
CV.ZZZ2005
2006
2005
2006
2005
2006
2005
2006
2005
2006291.652.094
498.029.812
(40.265.177)
725.712.113
542.954.217
193.464.847
251.461.103
61.718.170
1.504.939.046
86.399.854Total4.116.066.079Sehingga secara keseluruhan Jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005 dan Tahun 2006 serta Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2005 dan Masa Januari sampai dengan Desember Tahun 2006 yang masih terhutang oleh DDD Group adalah sebagai berikut:
No.UraianRupiah1.
2.Total PPh Badan tahun 2005 dan 2006 yang terutang
Total PPN masa Januari s.d. Desember 2005 dan masa
Januari s.d. Desember 20061.921.510.907
4.116.066.411Total 6.037.577.318Bahwa dalam perkara atas nama CCC sebagai pemegang saham dan wakil para pemegang saham yang berfungsi sebagai (atau disebut sebagai) Wakil Komisaris Back Office CCC Group tersebut telah dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar 2 X (dua kali) jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yaitu sebesar Rp.12.075.154.636 (dua belas milyard tujuh puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) ;
Bahwa dengan demikian, maka tidaklah tepat dan adalah keliru menerapkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP dalam perkara atas nama PT.AAA;
2.Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51769/PP/M.XVIB/99/2014 tanggal 3 April 2014 nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan;
Bahwa dengan dikukuhkannya berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51769/PP/M.XVIB/99/2014 tanggal 3 April 2014, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00028/206/06/904/10 tanggal 15 September 2010; Maka terjadilah penjatuhan dua hukuman/sanksi atas satu perbuatan yang sama (double jeopardy) yang bertentangan khususnya dengan ratio legis (the sprit of law) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana tersurat dalam konsiderans Menimbang, butir a: “dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk lebih memberikan kepastian hukum” Bahwa adalah sangat keliru Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini atas satu perbuatan menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dapat dijatuhkan dua hukuman sekaligus yaitu denda sebagai saksi pidana dan denda sebagai sanksi administratif;
Bahwa ditinjau dari tujuannya (objective) dan konsekuensinya (consequence), denda pidana dan denda administrative dalam kasus ini adalah sama;
Dari segi tujuan (objective) kedua-duanya adalah merupakan sanksi yang bersifat korektif yaitu sasarannya adalah menegakkan kembali ketaatan hokum, dengan cara menghentikan pelanggaran atas peraturan, atau mengembalikan kepada keadaan semula, atau dengan memberikan ganti rugi (kompensasi);
Dari segi konsekuensinya kedua-duanya adalah merupakan sanksi yang mempunyai konsekuensi bagi harta milik;
Bahwa maka dijatuhkannya dua macam sanksi atas satu perbuatan yang sama titu adalah bertentangan prinsip keadilan dan kepastian hokum;
Didalam hokum (Tata Usaha Negara) dikenal dengan prinsip UNA-VIA menurut prinsip mana tidak diperbolehkan menjatuhkan sanksi secara kumulasi atas satu pelanggaran hukum yang sama, kecuali berdasarkan satu keputusan dari satu kekuasaan publik.
Prinsip ini mengharuskan dilakukannya pilihan satu diantara dua sanksi (sanksi pidana dan sanksi administratif) bilamana kekuasaan-kekuasaan yang berbeda berwenang menjatuhkan sanksi, tetapi kasus dan pelakunya sama;
Seperti halnya atas satu tindak pidana perpajakan (tax fraud) pengadilan (pidana) dapat menjatuhkan sanksi berupa hukuman penjara dan denda;
selain itu atas pajak yang terhutang otoritas dibidang perpajakan (fiscus) dapat mengenakan sanksi berupa membayar jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda; Menurut prinsip Una-via maka jika terhadap pelanggaran tersebut telah dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda maka tidak boleh otoritas dibidang perpajakan menjatuhkan sanksi administratif membayar jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar ditambah denda;
Menurut Dr. Lodewijk Jakob Jan Rogier didalam disertasinya berjudul: Strafsancties, administratieve sancties en het una via beginsel (Penal sanctions, administrative sanctions and the una via principle) diterbitkan oleh Gouda Quint BV, Arnhem, 1992, dalam kesimpulan akhirnya (Final conclusion) mengemukakan sebagai berikut:
The una via principle deals with the choice between penal sanctions and administrative sanctions. It is an extension of the ne bis in idem principle. … dst;
In my opinion the una via principle is of paramount importance;
Statutory provision should be made to prevent the possible cumulation of penal and administrative sanctions. In the absence of such a rule incorporating the una via principle, the authority with power to impose sanctions should apply the principle directly;
Terjemahan:
Prinsip una via berkenaan dengan pemilihan antara sanksi pidana dan sanksi administratif. Ia merupakan perluasan dari prinsip ne bis in idem;
Menurut saya (penulis) prinsip una via adalah teramat penting; Harus dibuat ketentuan undang-undang untuk mencegahkemungkinan terjadinya kumulasi sanksi pidana dan sanksi administratif. Dalam hal tidak adanya peraturan yang memuat prinsip una via, kekuasaan yang berwenang menjatuhkan sanksi semestinya langsung menerapkan prinsip ini;
Prinsip ini (Una-Via) sudah diterapkan di Belgia didalam Undang-undang (perpajakan) tanggal 20 September 2012 (diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2012);
From now on, such cumulation of tax and criminal sanctions no longer has a legal basis, although in any event the above-mentioned case law of the European Court of Human Rights treats these administrative sanctions as criminal sanctions which cannot therefore be cumulated with sanctions imposed under criminal law;
(vide: François Koning, dalam artikel berjudul: The Act of 20 September 2012 establishes the “una via” principle in the prosecution of violations of the tax legislation and increases the criminaltax fine, http://www.eubelius.com , spotlight Desember 2012);
3.Bahwa jika seandainya dalam kasus ini boleh dijatuhkan sanksi ganda atas satu erbuatan yang sama – Quod Non – jumlah pajak yang terhutang oleh wajib pajak hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) telah diuji oleh Pengadilan dalam putusan Penhgadilan Negeri Denpasar Nomor 1144/Pid.B/2008/PN.Dps. tanggal 25 Mei 2009 juncto putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 75/PID/2009/PT.DPS. tanggal 27 Juli 2009 juncto putusan Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor 323 K/PID.SUS/2010 tanggal 30 September 2010 bahwa mengenai Pajak Penghasilan PT.Tiara Monang Maning untuk Tahun Pajak 2006 terdapat kelebihan bayar Rp.112.381.204 (Seratus dua belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat rupiah), putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan karenanya bersifat mengikat maka diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00023/206/06/904/10 tanggal 15September 2010 Tahun Pajak 2006 adalah bertentangan dengan hukum;
4.Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pihak Termohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu kasus perpajakan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atau dikenakan pidana penjara;
Hal tersebut dimulai pada saat pemeriksaan perpajakan, pihak Termohon Peninjauan Kembali memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atau dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Kemudian pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan pihak Termohon Peninjauan Kembali juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau melanjutkan kasus tersebut menjadi Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
Sesuai dengan pasal 44B Undang Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebegaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang No. 28 Tahun 2007 yang berbunyi:
“untuk kepentingan penerimaan Negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan tindak pidana di bidang perpajakan”;
Sesuai dengan ketentuan tersebut, atas suatu Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan masih memiliki alternatif untuk membayar pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi atau dikenakan pidana penjara;
Apabila Pasal 44B Undang Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebegaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang No. 28 Tahun 2007 tersebut tidak digunakan, maka terjadi transformasi atas perkara perpajakan tersebut dari Hukum Administrasi menjadi Hukum Pidana. Sehingga Termohon Peninjauan Kembali sudah tidak berwenang kembali untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-306/WPJ.17/2012, tanggal 09 April 2012 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Nomor 00028/206/05/904/10, tanggal 15 September 2010 atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, adalah secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-306/WPJ.17/2012, tanggal 09 April 2012 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Nomor 00028/206/05/904/10, tanggal 15 September 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah dituntut dan dijatuhi hukuman Pidana karena melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1144/Pid.B/2009/PN.Dps, dipertahankan oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 75/PID/2009/PT.DPS, tanggal 27 Juli 2009 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 323 K/PID/2010, tanggal 30 September 2010, sehingga pajak yang kurang dibayar yang menimbulkan kerugian penerimaan Negara telah dibebankan dan telah dilaksanakan pembayaran melalui putusan CCC. Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pendapat hukum bahwa seorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yang berupa Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan di sisi yang lain yang serupa dengan pedapat Terance D. Miethe dan Hong Lu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahan dan pengasingan), Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat). Sedangkan menurut Muladi dan Barda Nawawi (2005), bahwa tujuan pidana selain untuk menghukum pembuat kejahatan juga untuk membuat orang lain tidak melakukan kejahatan. Di sisi lain sanksi pidana perpajakan tersebut dilihat dari pemenuhan kewajiban pembayaran bersifat depend terhadap hukum administrasi yang meletakkan prinsip administration penal law merupakan kebijakan perpajakan sebagai Ultimum Remedium. Di samping itu, hukuman pidana perpajakan pada hakikatnya lebih mengedepankan dan memiliki penekanan pada aspek pencegahan (deterrence aspect) dan dalam upaya meningkatkan shock therapy serta aspek pendidikan (education aspect) dengan tidak meninggalkan dan menggalakan fungsi penerimaan Negara (budgetairs function), oleh karenanya Keputusan Tergugat harus dibatalkan karena Penggugat telah membayar kewajiban dan menjalani hukuman;
  2. Bahwa dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali sangat berdasar dan beralasan patut untuk dikabulkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51769/PP/M.XVIB/99/2014, tanggal 03 April 2014, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51769/PP/ -M.XVIB/99/2014, tanggal 3 April 2014;

MENGADILI KEMBALI,

Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;

Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016, oleh Dr. H.GTR, S.H., M.S., Hakim Agung, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, JSL, S.H., M.Hum. dan BVC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;

Anggota Majelis:

ttd.

JSL, S.H., M.Hum.

ttd.

BVC, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. GTR, S.H., M.S.



Panitera Pengganti,

ttd./

HFK, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali:
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. YYY, S.H.
NIP. XX0000XXX