Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1718/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1718/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT AAA, beralamat di Jalan QQQ Komplek Graha WWW Nomor XX, Pulau EEE I, Medan Timur, Medan, beralamat korespondensi di Jalan RRR Km.XX, Desa TTT, RT 0XX RW 00X, Tapung Kampar, Riau;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2475/PJ/2016, tanggal 01 Juli 2016;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65603/PP/M.VIA/34/2015, tanggal 10 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 29/EXT/IKPP/IX/2013 tanggal 13 September 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

Bahwa dasar hukum pengajuan banding:

Bahwa pengajuan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 khususnya Pasal 27 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa syarat pengajuan banding:

Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-513/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 19 Final tahun 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2013 melalui pos, sehingga masih memenuhi ketentuan jangka waktu pengajuan banding, dan Pemohon Banding, BBB merupakan Direktur pada perusahaan Pemohon Banding;

Bahwa untuk selanjutnya dengan kerendahan hati Pemohon Banding mengharapkan Pengadilan Pajak menyatakan permohonan banding ini memenuhi formal;

Bahwa uraian dan pembahasan pengajuan banding:

Pokok Sengketa

Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-513/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 19 Final tahun 2010 dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp10.404.220.810,00 (sepuluh miliar empat ratus empat juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus sepuluh Rupiah);

Latar Belakang Masalah

Bahwa penerbitan surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 19 Final Tahun 2010 Nomor 00001/242/10/113/12 tanggal 27 April 2012 masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 tidak benar dengan alasan:

Bahwa SPT PPh Tahunan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah tidak benar atau palsu karena pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2010, dan ketika Terbanding memperlihatkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 tersebut ditandatangani oleh Saudara CCC bukan pengurus IKPP dan sudah Pemohon Banding sampaikan kepada pemeriksa dan Tim Quality Assurance bahwa SPT tersebut cacat hukum atau palsu dan menurut Terbanding yang dapat menentukan bahwa SPT itu palsu adalah pihak kepolisian, maka Pemohon Banding laporkan ke Kepolisian dengan Nomor STTP//73/V/2012/RES/Kampar/Sek Tapung tanggal 14 Mei 2012, dan tim peneliti keberatan berpendapat sama dengan Terbanding;

Bahwa perusahaan tidak melakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud PMK Nomor 79/PMK.03/2008 tanggal 23 Mei 2008, maka tidak ada dokumen terkait dengan keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 19 Final melainkan pengambilalihan perusahaan dan aset dengan akte Perjanjian Jual beli saham, perusahaan dan aset dengan Akte Nomor 13 Agustus 2010 yang ditandatangani di hadapan Notaris DDD, S.H., Sp.N., Notaris di Deli Serdang;

Bahwa penghasilan kena pajak Pasal 19 Final menurut kami adalah nihil;

Bahwa permintaan dokumen pada saat pemeriksaan oleh KPP Medan Timur belum dapat dipenuhi karena dalam waktu yang bersamaan sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP Bangkinang;

Permohonan

Bahwa berdasarkan tersebut di atas kami mohon membatalkan keputusan keberatan Nomor KEP-513/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 19 Final tahun 2010 sehingga jumlah PPh Pasal 19 Final yang harus dibayar adalah nihil;

Kesimpulan

Bahwa SPT tahun 2010 yang merupakan dasar pemeriksaan cacat hukum dan tidak sesuai dengan Undang Undang Perpajakan pada Pasal 3 ayat (1);

Bahwa tidak ada penambahan aset pada tahun 2010;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65603/PP/M.VIA/34/2015, tanggal 10 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-513/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 19 Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00001/242/10/113/12 tanggal 27 April 2012, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ Komp. Graha WWW Nomor XX Pulau EEE I, Medan Timur, Medan, Sumatera Utara 20239 dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
PPh Terutang
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Pajak yang masih harus dibayar
Rp            75.392.904.423,00
Rp              7.539.290.442,00
Rp              7.539.290.442,00
Rp              2.864.930.368,00
Rp            10.404.220.810,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65602/PP/M.VIA/34/2015, tanggal 10 November 2015, diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Maret 2016;

Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Juli 2016;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Maret 2016, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65603/PP/M.VIA/34/2015, tanggal 10 November 2015, telah dilakukan pada tanggal 14 Desember 2015, sehingga permohonan peninjauan kembali tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT AAA tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, dan oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT AAA tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JSL, S.H., M.S., dan BVC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. JSL, S.H., M.S.

ttd.

BVC, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. GTR, S.H., M.Hum.



Panitera Pengganti,

ttd./

HFK, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi â€¦………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. YYY, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X