PENETAPAN
Nomor 1204/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Ketua Majelis pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Membaca surat permohonan pencabutan perkara dari AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan BBB Nomor XX0, Setabelan, Banjarsari, Surakarta yang dikuatkan dengan Akta Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKAC.II-019/PAN.Wk/2016, tanggal 24 Agustus 2016 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak yang berisi permohonan untuk mencabut perkara permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-53578/PP/M.IIB/14/2014, tanggal 26 Juni 2014 yang telah didaftar di Mahkamah Agung dengan Register Nomor 1204 B/PK/PJK/2016 dalam perkara antara:
AAA, beralamat di Jalan BBB Nomor XX0, Setabelan, Banjarsari, Surakarta;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
melawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa permohonan untuk mencabut kembali permohonan peninjauan kembali ini diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam rangka mengikuti Program Tax Amnesty dan diterima Mahkamah Agung sebelum perkara peninjauan kembalinya diputus oleh Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan untuk mencabut kembali peninjauan kembali tersebut di atas dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan peninjauan kembali tersebut diajukan setelah berkas perkaranya diterima dan didaftar di Mahkamah Agung, maka kepada Pemohon Peninjauan Kembali dibebankan untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Pemohon Peninjauan Kembali: AAA dalam perkara a quo;
Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonan Peninjauan Kembali Register Nomor 1204/B/PK/PJK/2016 tersebut dalam buku Register Perkara Peninjauan Kembali Pajak;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah ditetapkan pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2016, oleh Dr. H. JSL, SH., MH. Ketua Majelis yang memeriksa permohonan peninjauan kembali tersebut.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. JSL, SH., MH. | |
| Biaya-biaya peninjauan kembali: 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(H. YYY, S.H.)
NIP. XX0000XXX

