PUTUSAN
Nomor 1327/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3437/PJ./2015, tanggal 05 Oktober 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT AAA, beralamat di Jalan QQQ II Nomor XX, RT 00X RW 00X, Duren Sawit, Jakarta, beralamat korespondensi di Jalan QQQ II Nomor XX, RT 00X RW 00X, Duren Sawit, Jakarta Timur 13440, dalam hal ini diwakili oleh BBB, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada CCC, beralamat di Jalan WWW III Nomor XX, RT 0X RW 0X, Abadi Jaya, Sukmajaya, Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2016;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62517/PP/M.XIIIA/16/2015, tanggal 30 Juni 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 023/BD-PPN/14 tanggal 5 Juni 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-258/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014, yang memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00368/207/10/007/12/ tanggal 28 Desember 2012 Masa Pajak Nopember 2010 sebesar Rp16.348.500,00 (enam belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus Rupiah);
Aspek Formal:
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-258/WPJ.20/2014 ditetapkan tanggal 10 Maret 2014 dan telah Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Maret 2014, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Jumlah pajak yang terutang tersebut telah dibayar sebesar 50% pada Bank PPP tanggal 03 Juni 2014 dengan NTPN: 0XXX 0X0X 000X 0XXX sebesar Rp8.174.250,00;
Aspek Material:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-258/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014, yang tetap mempertahankan sebagian SKPKB Nomor 00368/207/10/007/12 tanggal 28 Desember 2012 Masa Pajak November 2010 sebesar Rp16.348.500,00 (enam belas juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus Rupiah), yang tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yaitu nihil;
Bahwa Surat Keputusan Terbanding tersebut merupakan hasil penelitian oleh Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur, dengan perhitungan sesuai lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 76.055.949,00 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 3.910.753.876,00 |
| Pajak yang kurang (lebih) dibayar sebelum kompensasi | Rp (3.834.697.927) |
| PPN yang dikompensasikan/direstitusi ke masa berikutnya | Rp 3.842.872.177,00 |
| PPN yang kurang (lebih) bayar | Rp 8.174.250,00 |
| Sanksi (Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP) | Rp 8.174.250,00 |
| PPN yang masih harus (lebih) dibayar | Rp 16.348.500,00 |
Sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 76.055.949,00 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 3.918.928.126,00 |
| Pajak yang kurang (lebih) dibayar sebelum kompensasi | Rp (3.842.872.177,00) |
| PPN yang dikompensasikan/direstitusi ke masa berikutnya | Rp 3.842.872.177,00 |
| PPN yang kurang (lebih) bayar setelah restitusi dan kompensasi | Rp 0,00 |
| Sanksi (Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP) | Rp 0,00 |
| PPN yang masih harus (lebih) dibayar | Rp 0,00 |
Bahwa perbedaan perhitungan yang utama adalah:
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp8.174.250,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan yang mempertahankan koreksi positif yang dilakukan oleh Pemeriksa. Karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak tersebut kepada PKP Penjual dan telah menyampaikan uji arus kas/uang dan barang beserta bukti pendukungnya kepada Terbanding, sehingga persyaratan formal dan material atas Faktur Pajak masukan tersebut terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8) huruf (f). Oleh karena itu Faktur Pajak tersebut seharusnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan. Selain itu Pemohon Banding juga telah menunjukkan SPT Masa PPN yang telah diberikan oleh PKP Penjual bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Terbanding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62517/PP/M.XIIIA/16/2015, tanggal 30 Juni 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-258/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2010 Nomor 00368/207/10/007/12 tanggal 28 Desember 2012, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XXX.00X.X-00X.000, Alamat: Jalan QQQ II Nomor XX RT/RW 00X/00X Duren Sawit Jakarta, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak : | |
| – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 760.559.537,00 |
| – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN | Rp 11.451.645.504,00 |
| Jumlah seluruh penyerahan | Rp 12.212.205.041,00 |
| Perhitungan PPN Kurang Bayar : | |
| – Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri | Rp 76.055.9494,00 |
| – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 3.912.628.126,00 |
| Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar | Rp 3.836.572.177,00 |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya | Rp 3.842.872.177,00 |
| PPN yang kurang dibayar | Rp 6.300.000,00 |
| Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP | Rp 6.300.000,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 12.600.000,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62517/PP/M.XIIIA/16/ 2015, tanggal 30 Juni 2015, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 15 Juli 2015, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3437/PJ./2015, tanggal 05 Oktober 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 09 Oktober 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Januari 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| I. | Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah: Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.874.250,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. |
| II. | Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62517/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan pajak a quo (halaman 18-20), antara lain berbunyi sebagai berikut: “bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010 yang berasal dari Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri sebesar Rp33.819.566,00 karena berdasarkan konfirmasi pajak masukan yang dijawab “TIDAK ADA; NoPKP PenjualFaktur Pajak NomorTanggalKPP terkaitPPN (Rp)NamaNPWP1CV LLL0XXXXXXXXXXX0000X0000X0000000XX09-11-10KPP Pratama Pekanbaru Tampan1.851.7162PT MMMXXXXXXXXXXXX0000X0000X00000000X02-11-10KPP Pratama Bekasi Selatan1.874.2503PT NNN0XX00XXXX0XX0000X0000X000000XXX04-11-10KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu23.793.6004PT KKKXX00X0XXX0XX0000X0000X0000000XX04-11-10KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama6.300.000Jumlah33.819.566“bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak tersebut kepada PKP Penjual dan tetah menyampaikan uji arus kas/uang dan barang beserta bukti pendukungnya kepada Terbanding, sehingga persyaratan formal dan material atas Faktur Pajak Masukan tersebut terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (8) huruf (f). Oleh karena itu Faktur Pajak tersebut seharusnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;” “bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumendokumen sebagai berikut: SPT Masa PPN Nopember 2010 pembetulan ke-1;Tanda terima peminjaman dokumen uji arus kas dan barang pada proses pemeriksaan dan keberatan;Form penerimaan tamu kantor pusat Terbanding untuk menghadiri proses pembahasan akhir pada proses keberatan;Rekap pengujian arus kas dan barang atas Faktur Pajak yang disengketakan;Purchase order,Surat jalan/delivery order,Invoice/faktur/kuitansi,Faktur Pajak,Cek/Giro,Bukti transfer bank;”bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp8,174.250,00, yaitu atas koreksi positif Pajak Masukan yang konfirmasinya dijawab “ tidak ada” dan yang belum dijawab, yang terdiri dari: No.Nama dan NPWP PKP PenjualFaktur PajakJumlah PPN (Rp)NomorTanggal1.PT MMM XXXXXXXXXXXX0000X0000X00000000X02-11-101.874.2502.PT KKK XX00X0XXX0XX0000X0000X0000000XX04-11-106.300.000Jumlah8.174.250bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan tersebut diperoleh data sebagai berikut: No.Nama dan NPWP PKP PenjualFaktur Pajak Jumlah PPN (Rp)Dokumen PendukungNomorTanggal1.PT MMM XX.XXX.XXX.X-XXX.0000X0000X00000000X02-11-101.874.250Ada2.PT KKK XX.00X.0XX.X-0XX.0000X0000X0000000XX04-11-106.300.000Tidak AdaJumlah8.174.250bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumendokumen tersebut diketahui bahwa atas transaksi yang terdiri dari 2 (dua) buah Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak November 2010 sebesar Rp8.174.250,00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas transaksi dengan PT KKK NPWP XX.00X.0XX.X-0XX.000 dengan Faktur Pajak Nomor 0X0000X0000000XX tanggal 04-11-10 sebesar Rp6.300.000,00 telah dibayar pajaknya oleh Pemohon Banding, sedangkan atas dengan PT MMM NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000 dengan Faktur Pajak Nomor 0X0000X00000000X tanggal 02-11-10; bahwa ketentuan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur: Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat atas transaksi dengan PT KKK NPWP XX.00X.0XX.X-0XX.000 dengan Faktur Pajak Nomor 0X0000X0000000XX tanggal 04-11-10 sebesar Rp6.300.000,00 Pemohon Banding bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN-nya karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa PPN-nya telah dibayar oleh Pemohon Banding, dengan demikian atas PPN sebesar Rp6.300.000,00 tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa atas transaksi PT MMM NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000 dengan Faktur Pajak Nomor 0X0000X00000000X tanggal 02-11-10 sebesar Rp1.874.250,00 Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa PPN-nya telah dibayar oleh Pemohon Banding, dengan demikian atas PPN sebesar Rp1.874.250,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.300.000,00 tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp1.874.250,00 (Rp8.174.250,00 – Rp6.300.000,00) tidak dapat dipertahankan;”2.Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut: 2.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: Pasal 76: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); Pasal 78: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; Pasal 91 huruf e: Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2.2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN); Pasal 1 angka 23 Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Pasal 1 angka 24 Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak; Pasal 9 ayat (8) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannnya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannnya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;Pasal 9 ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dkreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.2.3.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan; Lampiran I 1)Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa: Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;2)Apabila jawaban klarifikasi menyatakan “Ada dan Sesuai” dan “Tidak Ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut, maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;2.4. Romawi V Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satusatunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yangberkenaan dengan transaksi tersebut;3.Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62517/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan faktafakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasan sebagai berikut: 3.1.Bahwa pokok sengketa adalah terkait pembuktian atas koreksi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan hasil jawaban konfirmasi “Tidak Ada”.3.2.Ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, telah menyatakan bahwa untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa untuk dapat mengkreditkan Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN tidak hanya didasarkan pada hasil klarifikasi Faktur Pajak semata. Dalam hal ini keyakinan atas kebenaran suatu transaksi dapat juga diperoleh dengan melakukan pengujian arus uang dan arus barang yang terkait dengan transaksi tersebut.3.3. Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali sudah melakukan pengujian arus uang dan arus barang, namun Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat memberikan bukti yang memadai berupa kuitansi, rekening koran, invoice, surat jalan dan tidak ada bukti pembayaran. Dengan fakta tersebut, bahwa selain melakukan konfirmasi pajak masukan kepada KPP PKP Penjual, Pemohon Peninjauan Kembali juga telah melakukan pengujian lain melalui dokumen-dokumen yang diminta pada saat prosespemeriksaan dan keberatan;3.4.Bahwa dengan tidak disampaikannya dokumen yang memadai baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pengujian atas underlying transaction yang melatarbelakangi transaksi atas faktur pajak yang dikoreksi, terkait hal-hal mengenai: Penelitian atas Faktur Pajak agar diketahui hubungan langsung jenis barang yang dibeli dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;Pengujian mengenai adanya fakta pembelian yang PPN-nya telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali;3.5.Bahwa dalam proses persidangan, Majelis menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan telah menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti berupa dokumen sebagai berikut: SPT Masa PPN April 2010 pembetulan ke-1;Tanda terima peminjaman dokumen uji arus kas dan barang pada proses pemeriksaan dan keberatan;Form penerimaan tamu kantor pusat Pemohon Peninjauan Kembali untuk menghadiri proses pembahasan akhir pada proses keberatan;Rekap pengujian arus kas dan barang atas Faktur Pajak yang disengketakan;Purchase order;Surat jalan/delivery order;Invoice/faktur/kwitansi;Faktur Pajak;Cek/Giro;Bukti transfer bank;3.6.Bahwa bukti-bukti tersebut telah dipertimbangkan Majelis dalam memutus sengketa, namun dalam menentukan penilaian pembuktian Majelis tidak memerintahkan kedua belah pihak untuk melakukan uji kebenaran materi sebagaimana diatur dalam Pasal76 Undang-Undang Pengadilan Pajak.3.7.Atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam persidangan, mengingat pokok sengketa ini adalah mengenai masalah pembuktian, maka sesuai dengan asas penilaian pembuktian yang adil bagi kedua belah pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis seharusnya memerintahkan kedua belah pihak untuk melakukan uji kebenaran materi. Namun dalam pokok sengketa ini, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen yang diserahkan dalam proses persidangan, kemudian mempertimbangkannya dalam memutus sengketa. Sikap Majelis ini jelas tidak memberikan keadilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali, dimana Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan penelitian apakah dokumen yang disampaikan memang terkait dengan faktur pajak yang disengketakan atautidak.3.8.Bahwa terkait dengan jawaban konfirmasi dari KPP PKP Penjual, dan dengan tidak dilakukannya uji kebenaran materi di persidangan, untuk memberikan rasa keadilan dalam pokok sengketa ini, Pemohon Peninjauan Kembali melakukan pengecekan data SPT PKP Penjual melalui Aplikasi Konfirmasi PK-PM di Portal DJP dengan hasil bahwa Pajak Masukan dengan total sebesar Rp8.174.250,00 tersebut tidak dilaporkan oleh lawantransaksi dengan rincian sebagai berikut: HASIL PENCARIAN DATA PAJAK MASUKAN NPWP/NAMA : 0XXXX00XX-00X.000 / AAA MASA FAKTUR : 201011 – 201011 KRITERIA : PERLAWAN NONO FAKTURTGL FAKTURMASA PAJAK SENDIRIMASA PAJAK LAWANNPWP LAWANNAMA LAWANPPN DILAPORKAN WP SENDIRIPPN DILAPORKAN LAWAN1000X00000000X02-11-20102010-11XXXXXXXXX-XXX.000PT. MMM1.874.2502000X0000000XX04-11-20102010-11XX00X0XXX-0XX.000PT. KKK6.300.0003000X0000000XX15-11-20102010-11XX00X0XXX-0XX.000PT. KKK283.5003.9.Berdasarkan hal tersebut, maka pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan sebesar Rp6.300.000,00 tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp1.874.250,00 (Rp8.174.250,00 – Rp6.300.000,00) tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat, karena seharusnya seluruh koreksi PajakMasukan yaitu sebesar Rp8.174.250,00 tetap dipertahankan3.10.Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. Dengan demikian maka Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa kesimpulan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan sebesar Rp1.874.250,00 tidak tepat karena tidak didasarkan pada pembuktian yang dilakukan dalam persidangan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tersebut melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;4.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62517/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni2015 harus dibatalkan; |
| III. | Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.62517/PP/M.XIIIA/16/2015 tanggal 30 Juni 2015 yang menyatakan: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-258/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00368/207/10/007/12 tanggal 28 Desember 2012, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.XXX.00X.X-00X.000, Alamat: Jalan QQQ II Nomor XX RT/RW 00X/00X Duren Sawit Jakarta, sehingga jumlah pajak yang terutang dan masih harus dibayar sesuai dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas; adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanyang berlaku. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-258/WPJ.20/2014, tanggal 10 Maret 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak November 2010, Nomor 00368/207/10/007/12, tanggal 28 Desember 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.00X.X-00X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp12.600.000,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.874.250,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berdasarkan uji kebenaran bukti mengenai substansi yaitu tentang konfirmasi jawaban “Tidak Ada” tidak dibenarkan karena kerugian yang mungkin akan timbul dalam penerbitan Faktur Pajak Masukan tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) juncto Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2016, oleh H. GTR, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JSL, S.H., M.S., dan BVC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. JSL, S.H., M.S. ttd. BVC, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. GTR, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti, ttd./ HFK, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya peninjauan kembali: 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. YYY, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

