Putusan Mahkamah Agung Nomor : 455/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 455/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-22/PJ./2011, Tanggal 18 Januari 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan Plaza A Lt. Y Suite YY, Jl. DDD Kav. R, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26217/PP/M.II/12/2010, Tanggal 30 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Terpenuhinya Syarat Formal Pengajuan Permohonan BandingBahwa dalam pengajuan permohonan banding ini, Pemohon Banding telah secara sah dan meyakinkan memenuhi setiap syarat-syarat formil pengajuan permohonan banding sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut: Latar Belakang Pengajuan BandingBahwa Terbanding, melalui Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor: 00107/203/05/056/08 tanggal 29 April 2008 yang menetapkan bahwa terdapat PPh Pasal 23 kurang bayar sebesar Rp.3.700.176.895,00, dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp.47.762.862.322,00 Pajak Penghasilan Pasal 23 Terhutang Rp. 2.989.162.885,00 Kredit Pajak (Rp. 489.043.361,00) Sanksi Administratif Rp. 1.200.057.371,00 Jumlah PPh 23 Kurang Bayar Rp. 3.700.176.895,00; Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat Nomor: 01/VII/HNOD/TAX/08 tanggal 24 Juli 2008 dan diterima oleh Terbanding juga pada tanggal 28 Juli 2008; Bahwa atas permohonan keberatan tersebut, Terbanding melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, menerbitkan jawaban berupa Keputusan Terbanding Nomor: Kep-0305/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Maret 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00107/203/05/056/08 tanggal 29 April 2008, yang isinya adalah sebagai berikut: Uraian Dasar PengenaanPajak PPh Terutang Kredit Pajak Sanksi Pasal 13 (2)KUP Jumlah PPh yangmasih kurang dibayar Rp Rp Rp Rp Rp Semula 47.762.862.322 2.989.162.885 (489.043.361) 1.200.057.371 3.700.176.895 Ditambah/(Dikurangi) – – Menjadi 47.762.862.322 2.989.162.885 (489.043.361) 1.200.057.371 3.700.176.895 Alasan BandingLatar Belakang Kegiatan Usaha Pemohon BandingBahwa sebagai bagian dari alasan banding, Pemohon Banding menjelaskan latar belakang kegiatan usaha Pemohon Banding agar dapat dijadikan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan yang seadil-adilnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat; Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pengeboran nasional yang memberikan jasa pengeboran minyak di lepas pantai. Komponen utama dari pemberian jasa ini adalah pengetahuan dan kemampuan teknis pengeboran serta peralatan penunjang kegiatan pengeboran seperti anjungan pengeboran lepas pantai (atau yang umum dikenal sebagai “Rig”) yang dapat dimobilisasi dari suatu lokasi sumur pengeboran ke lokasi sumur pengeboran lainnya atau secara teknis dikenal sebagai Mobile Offshore Drilling (Rig) Unit; Bahwa pada saat ini, mengingat semakin sulitnya upaya memperoleh minyak & gas serta semakin tingginya teknologi yang dibutuhkan dan resiko usaha yang ada, hanya beberapa perusahaan saja yang masih beroperasi dibidang pengeboran minyak dan gas ini, khususnya di lepas pantai, dimana salah satunya adalah induk perusahaan Pemohon Banding, Transocean Inc; Bahwa dalam memenuhi kebutuhan minyak dan gas yang terus meningkat, BP Migas melalui Kontraktor bagi hasil (selanjutnya dalam permohonan banding ini disebut “PSC”) yang ditunjuk untuk mengelola sumur-sumur minyak dan gas secara terus menerus berupaya untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan eksplorasi guna menemukan sumur-sumur minyak dan gas yang baru atau mengoptimalkan produksi sumur-sumur minyak dan gas yang telah ada melalui proses pengeboran. Namun demikian, dengan memperhatikan tujuan-tujuan strategis tertentu, BP Migas melalui BP Migas Procurement Guide telah memutuskan bahwa PSC hanya dapat menunjuk perusahaan penyedia jasa pengeboran yang berkedudukan di Indonesia atau perusahaan pengeboran nasional; Bahwa pengaturan ini secara historis mempunyai dua tujuan yakni memastikan adanya pertanggung jawaban yang jelas dari perusahaan penyedia jasa pengeboran dan adanya kontribusi Pajak Penghasilan di Indonesia atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan penyedia jasa pengeboran tersebut; bahwa guna menjembatani kebutuhan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi sumur minyak dan gas dan ketentuan mengenai penunjukan perusahaan pengeboran nasional serta dengan pemahaman yang jelas atas kedua tujuan tersebut di atas, terutama setelah melakukan komunikasi dan diskusi dengan pejabat-pejabat yang berwenang termasuk Direktur Jenderal Pajak, YYY Inc. kemudian memutuskan untuk mendirikan anak perusahaannya di Indonesia, yakni Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding menjadi perusahaan pengeboran nasional yang menyediakan jasa pengeboran kepada PSC; Bahwa sebagai bagian dari komunikasi dan diskusi dengan Direktur Jenderal Pajak, YYY Inc. melalui salah satu perusahaan afiliasinya yakni Sedco Forex International Drilling Inc. menjelaskan bahwa: Bahwa lebih lanjut, Sedco Forex International Drilling menjelaskan bahwa: Bahwa kondisi-kondisi yang dijelaskan di atas sama persis dengan kondisi yang ada saat ini, baik keberadaan Pemohon Banding, BUT Sedco Forex International Drilling, dan hubungan hukum dan bisnis antara keduanya; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pokok permasalahannya adalah apakah aktivitas usaha dari BUT Sedco Forex International Drilling tersebut masih dalam ruang lingkup “kegiatan drilling” dan berhak atas pengenaan Pajak Penghasilan yang akan dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus; Bahwa petunjuk dan penegasan yang jelas mengenai hal ini disampaikan oleh Terbanding kepada Sedco Forex International Drilling seperti termuat dalam Surat Terbanding nomor: S-467/PJ.22/1987 tanggal 2 Juni 1987, yang secara tegas menyatakan bahwa: Bahwa surat tersebut secara jelas dan tegas menyatakan bahwa: Bahwa penyediaan dukungan teknis dalam skema sub kontrak yang diberikan oleh Sedco Forex International Drilling sebagai BUT kepada Pemohon Banding sebagai perusahaan pengeboran nasional (NDC) sebagaimana yang tersebut di atas merupakan hal yang lazim dalam bidang usaha pengeboran minyak dan gas bumi dan juga telah diakui keberadaannya oleh Terbanding sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-21/PJ.31/1991 tanggal 31 Desember 1991 yang berisi sebagai berikut: Bahwa berdasarkan panduan dan petunjuk spesifik dari Direktur Jenderal Pajak diatas, YYY Inc. kemudian mendirikan Pemohon Banding, membuat beberapa, perjanjian yang mencerminkan hubungan usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengeboran minyak dan gas dan secara konsisten menjalankan kegiatan usaha dibidang pengeboran minyak dan gas dengan berpegang secara konsisten kepada panduan dan petunjuk tersebut; Bahwa Pemohon Banding telah membuat perjanjian kerja dengan Total, yang merupakan PSC yang beroperasi di Indonesia dan telah menggunakan tenaga-tenaga ahli pengeboran dari Sedco Forex International Drilling. Atas penggunaan tenaga-tenaga ahli pengeboran
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1226/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1226/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: AAA (UD DDD), beralamat di Jalan QQQ RT XX/0X, Bugis, Sumbawa Besar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada BBB, S.H., beralamat di Jalan WWW Nomor XX RT 0X/0X, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Bandung 40142, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/TM/SKK/2015, tanggal 12 Oktober 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62691/PP/M.VA/16/2015, tanggal 30 Juli 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 071/BAND/XII/2013 tanggal 5 Desember 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak; Jenis Surat : Surat Keputusan Keberatan Nomor dan tanggal : KEP-785/WPJ.31/BD.06/2013 tanggal 13 November 2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : Maret 2010 Pokok Banding : Atas Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dan tidak dijadikan biaya, dikoreksi positif dan ditambahkan ke Akun Penjualan. Karena Terbanding belum/tidak melakukanpengujian arus kas dan arus barang. Dasar Penolakan : Karena Terbanding belum/tidak melakukan pengujian arus kas dan arus barang; Alasan Banding Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penolakan Keberatan yang dilakukan, Tidak Dapat Diterima oleh Pemohon Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62691/PP/M.VA/16/2015, tanggal 30 Juli 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-785/WPJ.31/BD.06/2013 tanggal 13 November 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00045/207/10/913/12 tanggal 29 November 2012 atas nama: AAA (UD DDD), NPWP: 0X.0XX.XX0.0-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ RT XX/0X, Bugis, Sumbawa Besar; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-62691/PP/M.VA/16/2015, tanggal 30 Juli 2015, diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 28 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/TM/SKK/2015, tanggal 12 Oktober 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 November 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 November 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 06 April 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Mei 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp2.156.010.910,00. Yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali1.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62691/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan pembuktian yang telah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan banding selama persidangan atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error yuris, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), dengan dalil dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:A.Bahwa Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa Peninjauan Kembali ini sebagaimana tertuang dalam Putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 24-27:a.Bahwa berdasarakan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap-130/WPJ.31/KP.05/2012 tanggal 20 Nopember 2012, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:-Bahwa berdasarkan data persandingan PK-PM portal DJP diketahui adanya Faktur Pajak atas nama Pemohon Banding sebagai PKP pembeli yang diterbitkan oleh PT FFF selaku PKP Penjual yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding;-Selanjutnya berdasarkan adanya temuan tersebut, Terbanding mengirimkan surat kepada PT FFF yang berkedudukan di Jalan EEE XX Surabaya selaku main dealer sepeda motor merek Yamaha melalui surat Nomor S-121/WPJ.31/KP.0500/2012 tanggal 02 Mei 2012 perihal Permintaan Keterangan/Bukti yang isinya meminta keterangan/bukti terkait transaksi penjualan sepeda motor kepada Pemohon Banding untuk periode tahun 2010;-Bahwa PT FFF atas permintaan keterangan/bukti tersebut telah memberikan jawaban melalui surat Nomor 005/TAX-RSSR/IX/2012 tanggal 27 September 2012 dengan memberikan data transaksi penjualan sepeda motor Yamaha selama tahun 2010 kepada Pemohon Banding yang dirinci berdasarkan Nomor Faktur Pajak yang dilengkapi dengan data tanggal Faktur Pajak, Nilai DPP, PPN, Jumlah, Type sepeda motor dan jumlah unit;-Bahwa berdasarkan data transaksi tersebut dan membandingkannya dengan data Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada lampiran 2 Daftar Pajak Masukan, diketahui bahwa terdapat sejumlah Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding; Bahwa selanjutnya Terbanding berdasarkan temuan transaksi pembelian sepeda motor tersebut menelusuri transaksi penjualannya dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan diketahui bahwa penjualannya juga tidak dilaporkan dalam pelaporan SPT Masa PPN tersebut; Bahwa berdasarkan data transaksi pembelian sepeda motor yang tidak dilaporkan tersebut selanjutnya oleh
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1743/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1743/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1307/PJ./2011 tanggal 6 Oktober 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA (AAA COMPANY), beralamat di Desa QQQ, Bangko, Merangin, 37351; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32176/PP/M.I/16/2011, tanggal 22 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut: I. Ketentuan Formal bandingBahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas dasar pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwaPasal 27(1)Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;(2)Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut;Selanjutnya Pasal 31, 35 dan 36 UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:Pasal 31(1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;Pasal 35(1)Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;(2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;(3)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Pasal 36(1)Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;(2)Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang disbanding;(3)Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;(4)Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telahdibayar sebesar 50% (lima puluh persen); II. Kronologis dan Dasar Koreksi Pemeriksabahwa pada tang gal 2 Oktober 2007 Kantor Pelayanan Pajak Muara Bungo menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) PPN Barang dan .Jasa Nomor: 000031207/06/332/07 untuk masa pajak Februari – Maret 2006 dengan perincian sebagai berikut:UraianPengusaha Kena PajakFiskusPenyerahan yang terhutang PPN0522.144.106PPN Kurang bayar052.214.411Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP018.100.327Jumlah yang masih harus dibayar070.314.738Bahwa atas SKPKB PPN tersebut, Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang terutang dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor: Pbk-149/XII/WPJ.27/KP.0209/2007 tanggal 10 Desember 2007;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN tersebut, maka pada tanggal 27 Desember 2007 Pemohon Banding mengirimkan surat permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00003/207/06/332/07 tanggal 2 Oktober 2007 atas nama PT. AAA, yang Pemohon Banding ajukan melalui surat Nomor 0581PS/BSPIDIR112/07;Bahwa menanggapi surat permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut, pada tanggal 29 Mei 2008 Kantor Pelayanan Pajak Muara Bungo menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-004/WPJ.27/KP.0209/2008 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00003/207/06/332/07 tanggal 2 Oktober 2007 masa pajak Februari -Maret 2006 yang memutuskan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 00003/207/06/332/07 tanggal 2 Oktober 2007; III. Alasan banding Pemohon BandingKoreksi pemeriksa dalam SKPKB PPN Nomor 0000312071061332107 tanggal 2 Oktober 2007 masa Februari sampai dengan Maret 2006 merupakan koreksi obyek PPN sebesar Rp.522.144.106,00 yang merupakan peredaran usaha perusahaan Pemohon Banding untuk periode Februari sampai dengan Maret 2006. Atas peredaran usaha sebesar Rp.522.144.106,00 tersebut memang belum Pemohon Banding kenakan PPN karena sampai dengan Maret 2006 perusahaan Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku perusahaan Pemohon Banding tidak diwajibkan dan tidak diperbolehkan mengenakan PPN atas penyerahan barang ataujasa kena pajak;Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 Pasal I berbunyi, “Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus jutarupiah)”;Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 5711KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 Pasal 4 (I) menyatakan bahwa, “Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran brute dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1”; Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa hingga Masa Pajak Maret 2006, jumlah peredaran usaha perusahaan Pernohon Banding adalah sebesar Rp.S22.144.106,00 (General Ledger terlampir), sehingga berdasarkan pasal 1 dan 4 KMK No 571/KMK.03/2003 tersebut di atas, sampai dengan masa Maret 2006 perusahaan Pemohon Banding masih termasuk sebagai pengusaha keel I yang belum memiliki kewajiban untukdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 dinyatakan bahwa, “Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya”; Karena sampai dengan Masa Pajak Maret 2006, jumlah peredaran usaha perusahaan Peinohon Banding belum melebihi Rp.600.000.000,00 (hanya sebesar Rp.522.l44.106,00) dan baru pada bulan April 2006 peredaran usaha perusahaan Pemohon Banding melebihi Rp 600.000.000,00, maka sesuai ketentuan yang berlaku perusahaan Pemohon Banding wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan Mei 2006. Namun di bulan April 2006, dengan kesadaran sendiri Pernohon Banding telah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 449/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 449/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-54/PJ./2011, Tanggal 28 Januari 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan CC Estate Building M, Jl. Raya KK, Cilandak Timur, Jakarta Selatan; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26454/PP/M.I/16/2010, Tanggal 11 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26454/PP/M.I/16/2010, Tanggal 11 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-303/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 18 Maret 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2006 Nomor : 00105/207/06/052/08 tanggal 28 Maret 2008, atas nama PT XXX, NPWP : xxxx, alamat: CC Estate Building M, Jl. Raya KK, Cilandak Timur, Jakarta Selatan – 12xxx, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2006 menjadi sebagai berikut:Penyerahan Kena Pajak a. Eksporh. Penyerahan yang PPN-nya ditunda, ditangguhkan, DTP, dllc. Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut (tarif 10%)Jumlah Peyerahan Kena Pajak 5.100.068.713,00239.311.311.490.0046.994.869.980,00291.406.250.263,00 Pajak Keluaran a. Pajak Keluaran Seluruhnyah. Dikurangi Pajak Keluaran yg dipungut oleh Pemungut PPNc Dikurangi PPN yg disetor dimuka dlm masa pajak samad Jumlah Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri 28.630.618.147.0020.816.527.913,003.114.603.236.004.699.486.998,00 Kredit Pajak Pertambahan Nilai a. Pajak Masukan yg dapat dikreditkanh. Dibayar dengan NPWP sendiriJumlah Kredit PPNPajak yang Iebih dibayarDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayar 19.702.289.290,007.163.878.576.0026.866.167.866,00(22.166.680.869,00)22.166,680.869,00Nihil Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26454/PP/M.I/16/2010, Tanggal 11 Oktober 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 4 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-54/PJ./2011, Tanggal 28 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 31 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 31 Januari 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 24 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Maret 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014, oleh CCC, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. AAA, S.H., M.H., dan Dr. H. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd./H. AAA, S.H., M.H. ttd./Dr. H. BBB, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd./CCC, S.H., M.Sc.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1836/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1836/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT AAA, berkedudukan Jl. QQQ Nomor X00 Z, Tegal Kertha, Denpasar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: BBB, alamat Apartemen WWW Permai A-X0XX, RT. 00X/00X, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pukis, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 075/Dir-TMM/VII/2014, tanggal 01 Juli 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya beralamat di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1800/PJ./2015, tanggal 20 Mei 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51771/PP/M.XVIB/99/2014, tanggal 3 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya tanpa nomor tanggal 25 April 2012 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa gugatan ini diajukan berkenaan dengan diterbitkannya oleh Tergugat: bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-305/WPJ.17/2012 tanggal 09 April 2012 (surat keputusan tersebut Pemohon Banding terima tanggal 12 April 2012) tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00023/206/06/904/10 tanggal 15 September 2010, yang diktumnya berbunyi sebagai berikut: MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Menolak permohonan Wajib Pajak dalam suratnya nomor: 053/AK/XI/2011 tanggal 23 September 2011; 2. Mempertahankan pajak yang kurang dibayar dan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00023/206/06/904/10 tanggal 15 September 2010 Tahun Pajak 2006;a.n. Wajib Pajak:PT.AAANPWP:0X.XXX.XXX.X-X0X.000Alamat:Jl. QQQ No.X00 Z, Tegal Kertha,Denpasar dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/Dikurangi (Rp) Menjadi(Rp) Penghasilan (Rugi) Neto 1.770.507.746,00 – 1.770.507.746,00 Penghasilan Kena Pajak 1.770.507.746,00 – 1.770.507.746,00 Pajak Penghasilan yang terutang 513.652.100,00 – 513.652.100,00 Kredit Pajak 129.536.600,00 – 129.536.600,00 PPh kurang (lebih) bayar 384.115.500,00 – 384.115.500,00 Sanksi Bunga Psl. 13 (2) KUP 184.375.440,00 – 184.375.440,00 Jumlah PPh yg msh harus (lebih) dibayar 568.490.940,00 – 568.490.940,00 bahwa dasar Penggugat mengajukan gugatan ini adalah : bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Pasal 31) sebagaimana Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nomor: S-675/WPJ.17/2012 tanggal 09 April 2012 perihal: Pemberitahuan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak; bahwa adapun alasan gugatan Penggugat adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Keputusan yang disengketakan (Keputusan Tergugat Nomor: KEP-305/WPJ.17/2012 tanggal 09 April 2012) mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Nomor 00023/206/06/904/10 tanggal 15 September 2010 untuk Tahun Pajak 2006, yang dikeluarkan berdasarkan “keterangan lain” yaitu dalam hal ini adalah putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 2. Bahwa Keputusan yang disengketakan adalah bertentangan dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud yaitu putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tertanggal 27 Juli 2009 No.75/PID/2009/PT.DPS. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI:Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum selaku Pembanding;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 25 Mei 2009 Nomor: 1144/Pid.B.2008/PN.Dps. sekedar mengenai kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan terdakwa: CCC bersalah melakukan tindak pidana: “Sebagai Wakil, Kuasa Dari Para Pemegang Saham Dan Pemegang Saham Sendiri Menyuruh Melakukan, Menganjurkan Untuk Melakukan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan”Menjatuhkan Pidana oleh karena Itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar: Rp. 12.075.154.636,- (dua belas milyar tujuh puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut selain dan selebihnya;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dikedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);bahwa putusan tersebut telah dikuatkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 323 K/PID/2010 tanggal 30 September 2010; 3. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut di atas seluruh badan usaha yang ada dibawah DDD Group termasuk didalamnya PT AAA sudah dihukum untuk membayar denda atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan, sebesar Rp. 12.075.154.636,- (dua belas milyar tujuh puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yaitu dua kali dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar (2 XRp.6.037.577.318 = Rp.12.075.154.636,00); 4. Bahwa diterbitkannya lagi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh. Nomor 00023/206/06/904/10 tanggal 15 September 2010 untuk Tahun Pajak 2006 setelah kepada Penggugat dihukum untuk membayar denda dua kali dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, selain bertentangan dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan yang menjadi alat keterangan lain sebagai dasar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas, juga adalah bertentangan dengan keadilan sebab terhadap subyek yang sama telah dijatuhkan hukuman berganda dan atau dikenakan pajak dua kali; bahwa berdasarkan atas segala hal yang diuraikan di atas Penggugat mohon agar Pengadilan Pajak berkenan memutuskan: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51771/PP/M.XVIB/99/2014, tanggal 3 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-305/WPJ.17/2012 tanggal 09 April 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00023/206/06/904/10 tanggal 15 September 2010 Tahun Pajak 2006, atas nama : PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jl. QQQ No. X00 Z, Tegal Kertha, Denpasar; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51771/PP/M.XVIB/-99/2014, tanggal 3 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2014 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1717/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1717/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT AAA, beralamat di Jalan QQQ Komplek Graha WWW Nomor XX, Pulau EEE I, Medan Timur, Medan, beralamat korespondensi di Jalan RRR Km.XX, Desa TTT, RT 0XX RW 00X, Tapung Kampar, Riau; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2479/PJ/2016, tanggal 01 Juli 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65602/PP/M.VIA/15/2015, tanggal 10 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 30/EXT/IKPP/IX/2013 tanggal 13 September 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; Dasar Hukum Pengajuan Banding: Bahwa pengajuan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 khusunya Pasal 27 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Syarat Pengajuan Banding: Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-514/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh tahun 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2013 melalui pos, sehingga masih memenuhi ketentuan jangka waktu pengajuan banding, dan Pemohon Banding, BBB merupakan Direktur pada perusahaan Pemohon Banding; Bahwa untuk selanjutnya dengan kerendahan hati Pemohon Banding mengharapkan Pengadilan Pajak menyatakan permohonan banding ini memenuhi formal; Uraian dan Pembahasan Pengajuan Banding: Pokok Sengketa Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-514/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan tahun 2010 dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp6.425.544.047,00 (enam milyar empar ratus dua puluh lima juta lima ratus empat puluh empat ribu empat puluh tujuh Rupiah); Latar Belakang Masalah Bahwa penerbitan surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 Nomor 00005/206/10/113/12 tanggal 27 April 2012 masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 tidak benar dengan alasan: Bahwa SPT PPh Tahunan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah tidak benar atau palsu karena pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2010, dan ketika Terbanding memperlihatkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 tersebut ditandatangani oleh Saudara CCC bukan pengurus IKPP dan sudah Pemohon Banding sampaikan kepada pemeriksa dan Tim Quality Assurance bahwa SPT tersebut cacat hukum atau palsu dan menurut Terbanding yang dapat menentukan bahwa SPT itu palsu adalah pihak kepolisian, maka Pemohon Banding laporkan ke Kepolisian dengan nomor STTP//73N/2012/RES/Kampar/Sek Tapung tanggal 14 Mei 2012, dan Tim peneliti keberatan berpendapat sama dengan pemeriksa; Bahwa Peredaran usaha/penjualan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp166.254.128.807,00, sesuai dengan SPT PPh Badan tahun 2010 yang telah Pemohon Banding sampaikan dengan Surat Tercatat tanggal 17 Juli 2012; Bahwa berdasarkan data SPT yang ada pada KPP dan data yang Pemohon Banding pinjamkan tersebut, menurut Pemohon Banding Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp158.454.437.605,00; Bahwa menurut Pemohon Banding penetapan secara jabatan tersebut tidak sesuai dengan fakta karena koreksi Harga Pokok Penjualan dengan dasar pembanding SPT tahun 2009 tidak berdasar karena kondisi dan keadaan tahun 2009 berbeda kepemilikan dan management dengan tahun 2010, serta asumsi dan pembanding yang tidak valid tidak bisa dijadikan sebagai suatu dasar penetapan pajak; Bahwa menurut Pemohon Banding penetapan secara jabatan untuk pengurangan penghasilan bruto dengan dasar pembanding SPT tahun 2009 tidak berdasar karena: Bahwa permintaan dokumen pada saat pemeriksaan oleh KPP Pratama Medan Timur belum dapat dipenuhi karena dalam waktu yang bersamaan sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Bangkinang; Permohonan Bahwa berdasarkan tersebut di atas Pemohon Banding mohon membatalkan keputusan keberatan nomor KEP-514/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan tahun 2010 sehingga jumlah PPh Badan yang harus dibayar adalah nihil; Kesimpulan Bahwa SPT tahun 2010 yang merupakan dasar pemeriksaan cacat hukum dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan pada Pasal 3 ayat (1); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65602/PP/M.VIA/15/2015, tanggal 10 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-514/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00005/206/10/113/12 tanggal 27 April 2012, PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan QQQ Komplek Graha WWW Nomor XX Pulau EEE I, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara 20239 dengan alamat korespondensi di Jalan RRR Km.XX Desa TTT RT 0XX RW 00X Tapung Kampar Riau, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan NettoKompensasi kerugianPenghasilan Kena PajakPajak Penghasilan terutangKredit pajakPajak yang kurang dibayarSanksi Administrasi: bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPJumlah yang masih harus dibayar Rp 18.308.832.206,00Rp 0,00Rp 18.308.832.206,00Rp 4.577.208.051,00Rp 12.979.351,00Rp 4.564.228.700,00Rp 1.460.553.184,00Rp 6.024.781.884,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65602/PP/M.VIA/15/2015, tanggal 10 November 2015, diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Maret 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Maret 2016; Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan