Putusan Mahkamah Agung Nomor : 796/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 796/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. XXX, berkedudukan di Jalan DDD No. A, Gedung U Lantai Z , Medan Sumatera Utara, dengan alamat Korespondensi di Jalan M  No. YY, Jakarta Pusat 10xxx ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1063/PJ./2014 tanggal 15 April 2014 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47296/PP/M.II/16/2013 tanggal 19 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-180/WPJ.01/2012 tertanggal 14 Maret 2012 yang isinya menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPLB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00074/407/09/123/11 tertanggal 12 Mei 2011 dengan jumlah Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp305.649.651,00 yang dapat diuraikan sebagai berikut: Ketetapan SemulaBahwa dalam Pemeriksaan Pajak oleh Terbanding terhadap perusahaan Pemohon Banding, telah ditebitkan SKPLB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00074/407/09/123/11 tertanggal 12 Mei 2011 dengan perincian sebagai berikut: Rupiah Uraian Menurut SKPLBPPN Nomor: 00074/407/09/123/11 Dasar Pengenaan PajakAtas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPenyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah (1+2+3) Jumlah seluruh Penyerahan Perhitungan PPN Lebih BayarPPN yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnyatidak terutangKelebihan Pajak yang sudah:Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya Dikompensasikan ke masa Pajak(karena pembetulan) Jumlah (a+b) Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidakterutang 14.127.698.162 14.127.698.16214.127.698.162 305.649.651 305.649.651 ———305.649.651 Keputusan KeberatanKetentuan FormalBahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 terhadap Pemohon Banding yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan (KPP Madya Medan), telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00074/407/09/123/11 tertanggal 12 Mei 2011; Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SKPLB PPN Barang dan Jasa tersebut melalui Surat Keberatan Nomor: 066/TA-PMBN/EXT/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011;Bahwa Terbanding atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-180/WPJ.01/2012 tertanggal 14 Maret 2012 yang menyatakan menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding;Bahwa Surat Keputusan Nomor: KEP-180/WPJ.01/2012 tertanggal 14 Maret 2012, diterima oleh Pemohon Banding melalui pos pada tanggal 16 Maret 2012; Ketentuan MateriilBahwa dasar keputusan penolakan keberatan yang pada intinya mempertahankan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa KPP Madya Medan) adalah bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima/mengabulkan permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;Bahwa dalam proses Keberatan, Terbanding (Peneliti Keberatan) menolak Keberatan Pemohon Banding melalui Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-180/WPJ.01/2012 tertanggal 14 Maret 2012 karena tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding; Permohonan BandingKetentuan FormalBahwa sebagai salah satu persyaratan banding, berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa permohonan Banding dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak perlu melunasi Pajak yang terutang karena Terbanding Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB); Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-180/WPJ.01/2012 tertanggal 14 Maret 2012 tentang Keberatan atas SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009, melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak;Bahwa sengketa banding Pemohon Banding ajukan dengan uraian sebagai berikut: Uraian Menurut SKPLBPPN Nomor:00072/407/09/123/11 Menurut SPT/Pemohon Banding Koreksi Dasar Pengenaan PajakAtas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPenyerahan yang PPN-nya tidak dipungut    14.127.698.162 14.127.698.162         — Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah (1+2+3)  Jumlah seluruh PenyerahanPerhitungan PPN Lebih BayarPPN yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan   Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidakterutang — — — 14.127.698.16214.127.698.162 — 305.649.651 14.127.698.16214.127.698.162 — 961.348.485 — 655.698.834 305.649.651 961.348.485 655.698.834 Kelebihan Pajak yang sudah:Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya — — — Dikompensasikan ke masa Pajak(karena pembetulan) — — —Jumlah (a+b) — — —Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang    ——305.649.651 ——961.348.485 ——655.698.834 Dasar Koreksi Menurut Terbanding:Koreksi terhadap Pajak Masukkan yang tidak dapat dikreditkan sejumlah Rp655.698.834,00 Bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Faktur Pajak Masukkan yang berasal dari pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit. Pasal 16 B (3) UU PPN, Pajak Masukkan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; Dasar dan Alasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-180/WPJ.01/2012 tertanggal 14 Maret 2012 dan mengajukan Banding terhadap koreksi Pajak Masukkan sebesar Rp655.698.834,00 dengan penjelasan sebagai berikut: KesimpulanBahwa berdasarkan uraian Banding Pemohon Banding di atas terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-180/WPJ.01/2012 tertanggal 14 Maret 2012 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009, maka menurut Pemohon Banding jumlah perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Menurut SPT Masa/Pemohon Banding Dasar Pengenaan PajakAtas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPenyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah (1+2+3) Jumlah seluruh Penyerahan  14.127.698.162— 14.127.698.16214.127.698.162 Perhitungan PPN Lebih BayarPPN yang harus dipungut/dibayar sendiri —Dikurangi:Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/ seharusnya tidak terutangKelebihan Pajak yang sudah:Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya Dikompensasikan ke masa Pajak(karena pembetulan)Jumlah (a+b)Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang —961.348.485961.348.485 —— 961.348.485 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47296/PP/ M.II/16/2013 tanggal 19 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47296/PP/M.II/16/2013 tanggal 19 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 626/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-233/PJ./2013 tanggal 7 Februari 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, NPWP xxxx (d/h xxxx), Jenis Usaha: Perdagangan BBM, beralamat di G Building Yth floor, Jl. HR. Blok X, Kav.YY, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan – 12xxx, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40988/PP/M.III/16/2012, Tanggal 25 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-141/WPJ.04/2011 tanggal 7 Febuari 2011 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00007/207/ 07/063/10 tanggal 29 April 2010 Masa Pajak Juli 2007; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas maka dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi atas penyerahan BBM Solar (HSD) sebesar Rp1.296.564.641,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di bawah ini: Atas Penyerahan BBM Solar (HSD) Rp1.252.316.022,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40988/PP/M.III/16/2012, Tanggal 25 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-141/WPJ.04/2011 tanggal 7 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00007/207/07/063/10 tanggal 29 April 2010, atas nama PT. XXX NPWP xxx (d/h xxx), beralamat di G Building Yth floor, Jl. HR. Blok X, Kav.YY, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan – 12xxx sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp2,188,232,673.00 Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp  218,823,267.00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp1,283,563,218.00 PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp1,064,739,951.00) Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp1,094,767,326.00 PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp     30,027,375.00 Sanksi Administrasi, berupa:– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp     30,027,375.00 PPN yang masih harus dibayar Rp     60,054,750.00 (enampuluh juta limapuluh empat ribu tujuhratus limapuluh rupiah) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40988/ PP/M.III/16/2012, Tanggal 25 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 20 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-233/PJ./2013 tanggal 7 Februari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 12 Februari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 8 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 5 Juli 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.001.190.883,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40988/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut: Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40988/PP/M.III/16/2012 tanggal 25 Oktober 2012 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-141/WPJ.04/2011 tanggal 7 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00007/207/07/063/10 tanggal 29 April 2010, atas nama PT. XXX, NPWP xxxx (d/h xxx), beralamat di G Building Yth floor, Jl. HR. Blok X, Kav.YY, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan – 12xxx, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagaimana di atas;adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-141/WPJ.04/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00007/207/063/10 tanggal 29 April 2010 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.275.363.6-063.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp60.054.750,00 adalah secara nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Bahwa alasan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.001.190.883,00 dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam butir 7, 8, 11, 12, 15 dan 17 dapat menggugurkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak diperkenankan melakukan penjualan langsung kepada konsumen tetapi harus melalui agen sehingga koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena dalam perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 8060.K/DJM.2007;. Menimbang, bahwa berdasarkan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 606/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1441/PJ./2011 tanggal 28 Oktober 2011 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; melawan: PT. XXX, berkedudukan di YYY, Jalan Z No. Y, Semarang ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32533/PP/M.I/16/2011 tanggal 11 Juli 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : Landasan Formal Bahwa atas 1 (satu) Keputusan yang dibanding (Keputusan Keberatan) diajukan 1 (satu) Surat Banding dengan dilampiri Salinan Keputusan yang dibanding yang dalam hal ini diajukan oleh Pengurus Pemohon Banding, diajukan dalam bahasa Indonesia, dalam jangka waktu yang tidak melampaui 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding dan 50 % jumlah pajak terutang yang diajukan banding telah dibayar lunas, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Surat Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah sesuai landasan formal dan memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Landasan MaterialBahwa banding Pemohon Banding ajukan atas Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor: KEP-1081/WPJ.10/BD.06/09 tanggal 15 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Semarang karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB Nomor: 00001/207/08/504/09 tanggal 04 Maret 2009 untuk Tahun/Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2008 untuk Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Semarang; Latar Belakang MasalahBahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Timur berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00001/207/08/504/09 tanggal 4 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2008 dengan perincian sebagai berikut : A Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya harus Dipungut Rp 8.459.611.192,00 B Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp    845.961.119,00 Dikurangi C PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Rp 122.314,00 D Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 128.806.527,00 E Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Rp 717.032.278,00 F Sanksi administrasi -Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 23.448.692,00              Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 483.561.214,00 G Jumlah yang masih harus dibayar Rp1.224.042.184,00 Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00001/207/08/504/09 dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Timur melalui tahapan pemeriksaan pajak; Bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan KPP Pratama Semarang Timur tersebut, terdapat koreksi hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : PEMB-15/WPJ.10/KP.0505/2009 tanggal 11 Februari 2009 meliputi hal-hal sebagai berikut : Uraian Jumlah (Rp) Penjelasan Koreksi Koreksi DPP PPN Ekspor (8,458,388,052 Kegiatan usaha Pemohon Banding bukan ekspor barang melainkan maklon Koreksi DPP PPN-Penjualan BKP/JKP 8,459,611,192 Penyerahan jasa maklon dan sisa guntingan bahan Koreksi Pajak Keluaran 845,961,119 Koreksi atas perhitungan PPN Koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan – setor sendiri (122,314) Atas setoran PPN yang telah dibayar dan belum dilaporkan oleh Pemohon Bahwa dengan diterbitkannya SKPKB Nomor : 00001/207/08/504/09, Pemohon Banding kemudian mengajukan keberatan melalui Surat Nomor : 035/MGM/MG/III/09 tanggal 25 Maret 2009; Bahwa pada dasarnya keberatan diajukan oleh Pemohon Banding atas materi Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (karena dianggap maklon oleh Pemeriksa) sebesar Rp 8.458.388.052,00, Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Penjualan BKP/JKP karena Pemeriksa menganggap penyerahan yang terjadi bukan ekspor melainkan penyerahan jasa maklon sebesar Rp 8.459.611.192,00, Koreksi Pajak Keluaran karena koreksi atas penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Maklon dan sisa guntingan bahan sebesar Rp 845.961.119,00 dan koreksi atas Pajak yang dapat diperhitungkan -setor sendiri karena setoran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar dan belum dilaporkan sebesar Rp 122.314,00;Bahwa alasan koreksi dan pengajuan keberatan adalah sebagai berikut : Alasan Terbanding:Bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar (Rp 8.458.388.052,00) karena Terbanding beranggapan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding bukan ekspor barang melainkan Jasa Maklon, sehingga penyerahan ekspor yang dilakukan Pemohon Banding dianggap merupakan penyerahan jasa maklon dan mengakibatkan DPP Ekspor dikoreksi negatif;Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penjualan BKP/JKP sebesar Rp 8.459.611.192,00 terdiri dari koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Jasa Maklon sebesar Rp8.458.388.052,00 karena Terbanding menganggap penyerahan/pengeluaran barang dari dalam daerah pabean Indonesia keluar daerah pabean Indonesia keluar daerah pabean Indonesia dianggap penyerahan jasa maklon, dan Penyerahan Sisa Guntingan bahan sebesar Rp 1.223.140,00;Bahwa Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp 845.961.119,00 karena koreksi atas penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Maklon dan sisa guntingan bahan;Bahwa koreksi atas Pajak yang dapat diperhitungkan setor sendiri sebesar Rp 122.314,00 merupakan koreksi atas setoran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; Alasan Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan terhadap koreksi yang dilakukan dengan alasan sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha industri pakaian dalam untuk diekspor; Bahwa produksi pakaian dalam untuk diekspor dilakukan berdasarkan Purchase Order dari Buyer; Bahwa tagihan/piutang ekspor nilainya sebesar harga ekspor yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) maupun Invoice; Bahwa Pelunasan Piutang Ekspor juga diterima penuh, tidak ada potongan nilai material; Bahwa pembelian bahan impor dicatat sebagai hutang usaha;Bahwa Pemohon Banding adalah eksportir produsen pakaian dalam, bukan perusahaan yang berpenghasilan dari Jasa Maklon; Bahwa Terbanding hanya melihat bahwa : Supplier dan Pemberi Order adalah Sunny Many, tidak ada fee keagenan dan saldo hutang usaha yang tinggi, kemudian menyimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon tanpa

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 537 B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-209/PJ./2011 tanggal 7 Maret 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, berkedudukan di Jl. BBB, No. Y, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta dalam hal ini diakili oleh AAA, selaku Direktur, memberikan kuasa kepada BBB, S.H., S.E., pekerjaan Advokat dan Kuasa Hukum, dari Kantor Konsultan Pajak YYY, beralamat di Gedung K, Lt. YY, Jl. H, Kav. YY, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Maret 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27323/Halaman 1 dari 22 halaman Putusan Nomor 537 B/PK/PJK/2011 PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27323/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 November 2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-451/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 19 November 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00016/407/08/092/09 tanggal 30 Januari 2009, atas nama : PT XXX, NPWP : xxxx, Alamat : Jl. BBB, No. Y, Kebon Melati, Tanah Abang 10xxx, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak    a Ekspor       Rp 236.930.954.199,00    b Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri       Rp 124.181.553.814,00    c Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut       Rp 521.353.627.801,00    d Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN       Rp         417.986.692,00 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran seluruhnya : Tarif Umum Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang (lebih) dibayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang (lebih) dibayar  Rp 82.884.122.506,00Rp 12.418.155.382,00Rp 38.153.931.151,00Rp(25.735.775.769,00)Rp                              –Rp(25.735.775.769,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27323/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal13 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-209/PJ./2011 tanggal 7 Maret 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 8 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 8 Maret 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 18 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 April 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Tentang Koreksi Positif Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan PPN sebesar Rp9.594.680.472,00 yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-451/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 19 November 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00016/407/08/092/09 tanggal 30 Januari 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga PPN yang kurang (lebih) dibayar menjadi (Rp25.735.775.769,00) adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut, tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 530/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1115/PJ./2012 tanggal 3 Agustus 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan Graha K Building Lantai Y, R-YY, Jalan DDD Kav ZZ, Jakarta 14xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 37822/PP/M.XII/13/2012, Tanggal 25 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-623/WPJ.07/BD.05/2009, permohonan banding ini berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, penjelasan dan alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Perhitungan Pajak Menurut Terbanding (KEP-623/WPJ.07/BD.05/2009)Bahwa tanggal 3 Juni 2009, Terbanding menerbitkan keputusan keberatan Nomor: KEP-623/WPJ.07/BD.05/2009 yang menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00045/204/06/059/08 dengan perincian sebagai berikut: No Uraian Semula(Rp) Ditambah/Dikurangi (Rp) Menjadi(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 18.644.967.677,00 0,00 18.644.967.677,00 2 Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang 3.728.993.535,00 0,00 3.728.993.535,00 3 Kredit Pajak 459.959.795,00 0,00 459.959.795,00 4 Kompensasi Masa Pajak sebelumnya 0,00 0,00 0,00 5 Pajak yang tidak/kurang dibayar 3.269.033.740,00 0,00 3.269.033.740,00 6 Sanksi administrasi:Bunga Pasal 13 (2) KUP 1.307.613.496,00 0,00 1.307.613.496,00 7 Jumlah PPh Pasal 26 ymh./(lebih) dibayar 4.576.647.236,00 0,00 4.576.647.236,00 Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 18.644.967.677,00, Terbanding berpendapat bahwa atas nilai tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang atas transaksi persewaan kapal dengan YYY Marine Pte. Ltd. (“YYY”) selama tahun pajak 2006, YYY merupakan subjek pajak luar negeri yang beralamat di negara Singapura; Latar Belakang SengketaBahwa pada tahun 2006, Pemohon Banding menyepakati perjanjian jasa pelayaran (bukan sewa kapal seperti dalam pemberitahuan hasil tim Terbanding (Penelaah)) dengan YYY, YYY merupakan sebuah perusahaan pelayaran yang didirikan dan bertempat kedudukan di Singapura, dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa YYY menyediakan kapal beserta awak yang kemudian dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di dalam wilayah perairan Indonesia; Bahwa atas imbalan jasa yang diterima oleh YYY selama tahun 2006, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 15 dengan tarif sebesar 2,64%, yaitu tarif yang berlaku bagi perusahaan pelayaran luar negeri, Pemohon Banding menerapkan perlakuan pajak tersebut atas dasar jasa pelayaran diberikan oleh sebuah perusahaan pelayaran yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) di Indonesia; Bahwa Pemohon Banding menganggap bahwa YYY telah memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia karena keberadaannya di Indonesia telah melebihi time test yang digunakan untuk menentukan saat terbentuknya suatu Bentuk Usaha Tetap, Bentuk Usaha Tetap YYY dianggap telah ada di Indonesia karena telah melewati persyaratan time test baik yang ditentukan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia-Singapura (yaitu 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan) ataupun menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan 2000”) (yaitu lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan); Dasar Dan Alasan Pengajuan Banding Atas KEP-623/WPJ.07/BD.05/2009Bahwa Terbanding telah menetapkan bahwa terdapat Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang atas pembayaran oleh Pemohon Banding atas jasa yang telah diberikan YYY, Terbanding menetapkan keputusan tersebut atas dasar telah terjadi pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding dan mengajukan banding atas keputusan keberatan KEP-623//WPJ.07/BD.05/2009 dengan dasar seperti yang dijelaskan di bawah ini; Bahwa YYY adalah benar-benar tax resident Singapura dan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Singapura dapat diaplikasikan dalam menentukan apakah Bentuk Usaha Tetap YYY telah terbentuk di Indonesia;Bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda akan berlaku bagi suatu bentuk usaha jika bentuk usaha tersebut merupakan tax resident dari salah satu negara yang terikat dalam suatu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tertentu, jika suatu bentuk usaha adalah tax resident Singapura, maka ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda lndonesia-Singapura dapat diaplikasikan dalam menentukan perlakuan perpajakan atas pembayaran yang dilakukan oleh suatu bentuk usaha di Indonesia (Pemohon Banding kepada suatu bentuk usaha di Singapura (YYY), Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut menentukan bahwa Bentuk Usaha Tetap YYY telah terbentuk di Indonesia jika telah melaksanakan aktivitas bisnisnya di Indonesia selama lebih dari 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan (umum diistilahkan sebagai time test); Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam latar belakang sengketa di atas, YYY telah memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia karena telah melaksanakan jasa di Indonesia melebihi time test, sehingga atas pembayaran oleh Pemohon Banding kepada YYY menggunakan dasar bahwa Bentuk Usaha Tetap YYY telah terbentuk di Indonesia; Bahwa untuk mendukung fakta bahwa YYY merupakan tax resident sah negara Singapura selama tahun pajak 2006, pihak Tax Authority Singapura telah menerbitkan Surat Keterangan Domisili YYY dengan Tax Reference Nomor: 199702494W tanggal 09 Juni 2009, Surat Keterangan Domisili tersebut mengesahkan bahwa YYY memang benar-benar merupakan tax resident Singapura, fakta bahwa Surat Keterangan Domisili tersebut diterbitkan di tahun 2009 tidak berpengaruh pada keabsahan Surat Keterangan Domisili itu sendiri, pemahaman ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996, Surat Edaran ini tidak mengatur lebih lanjut bahwa Surat Keterangan Domisili yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri sebagai pemanfaat jasa dari Wajib Pajak Luar Negeri untuk menentukan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 26 harus diterbitkan pada saat dilakukannya pemotongan Pajak Penghasilan, hal yang harus dipatuhi sesuai dengan angka 3 huruf b Surat Edaran ini adalah Surat Keterangan Domisili sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut; Bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa YYY adalah Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Singapura, hal ini telah Pemohon Banding jelaskan berkali-kali dan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 497/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-439/PJ./2013 tanggal 13 Maret 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: P.T. XXX, NPWP xxxx tempat kedudukan di Jalan B KM. Y, Ponokawan, Krian, Sidoarjo 61xxx, alamat surat Jalan Raya Z No. YY, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41857/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 30 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Dasar Koreksi Pemeriksa: Retur Penjualan Sederhana Rp401.387.377,03 Alasan Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding: bahwa retur penjualan sederhana Rp401.387.377,03 adalah retur yang tidak dapat dihindari dari bisnis retail dengan customer yang tidak PKP hal ini sudah menjadi kelaziman dalam transaksi apabila barang mendekati expire date atau rusak kemasannya maka pembeli akan return ke penjual, tidak mungkin Pemohon Banding menolak return tersebut karena jika itu terjadi maka pembeli selamanya tidak akan mau menjual lagi barang Pemohon Banding. Dan apabila itu terjadi maka penjualan Pemohon Banding akan semakin turun dan pada gilirannya menurunkan pajak yang harus Pemohon Banding bayar. Untuk arus piutang dan arus barang dapat Pemohon Banding buktikan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka:Jumlah Pajak yang terutang menurut SKPKB sebesar Rp40.138.738,00;Jumlah Pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebesar Nihil; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41857/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 30 November 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-932/WPJ.24/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00201/207/08/641/10 tanggal 26 April 2010, atas nama : PT. XXX, NPWP: xxxx, beralamat di Jl. B KM. Y, Ponokawan, Krian, Sidoarjo 61xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 dihitung sebagai berikut : DPP PPN Rp. 15.166.156.027,00 Pajak Keluaran Rp.   1.322.297.044,00 Kredit Pajak (Rp  1.301.382.651,00) Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar Rp.       20.914.393,00 Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Rp.         2.130.614,00 Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp.       23.045.007,00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp.       11.061.603,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp.       34.106.610,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41857/PP/M.IV/16/2012, Tanggal 30 November 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 2 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-439/PJ./2013tanggal 13 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 18 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 14 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 19 Maret 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:  “bahwa sehingga menurut Majelis koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp401.387.377,00, yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp230.450.068,00 dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp170.937.308,00;” PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-932/WPJ.24/2011 tanggal 13 Juni 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00201/207/08/641/10 tanggal 26 April 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp.34.106.610,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 23 September 2014, oleh Dr.H.CCC,SH.MH., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.M.AAA,SH.MS., dan Dr.H. BBB, SH.M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD,SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd./Dr.H.M.AAA,SH.MS. ttd./Dr.H. BBB, SH.M.Hum. Ketua Majelis, ttd./Dr.H.CCC,SH.MH.     Biaya