DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1115/PJ./2012 tanggal 3 Agustus 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. XXX, tempat kedudukan Graha K Building Lantai Y, R-YY, Jalan DDD Kav ZZ, Jakarta 14xxx;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 37822/PP/M.XII/13/2012, Tanggal 25 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-623/WPJ.07/BD.05/2009, permohonan banding ini berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, penjelasan dan alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Perhitungan Pajak Menurut Terbanding (KEP-623/WPJ.07/BD.05/2009)
Bahwa tanggal 3 Juni 2009, Terbanding menerbitkan keputusan keberatan Nomor: KEP-623/WPJ.07/BD.05/2009 yang menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00045/204/06/059/08 dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 | 18.644.967.677,00 | 0,00 | 18.644.967.677,00 |
| 2 | Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang | 3.728.993.535,00 | 0,00 | 3.728.993.535,00 |
| 3 | Kredit Pajak | 459.959.795,00 | 0,00 | 459.959.795,00 |
| 4 | Kompensasi Masa Pajak sebelumnya | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 5 | Pajak yang tidak/kurang dibayar | 3.269.033.740,00 | 0,00 | 3.269.033.740,00 |
| 6 | Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP | 1.307.613.496,00 | 0,00 | 1.307.613.496,00 |
| 7 | Jumlah PPh Pasal 26 ymh./(lebih) dibayar | 4.576.647.236,00 | 0,00 | 4.576.647.236,00 |
Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 18.644.967.677,00, Terbanding berpendapat bahwa atas nilai tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang atas transaksi persewaan kapal dengan YYY Marine Pte. Ltd. (“YYY”) selama tahun pajak 2006, YYY merupakan subjek pajak luar negeri yang beralamat di negara Singapura;
Latar Belakang Sengketa
Bahwa pada tahun 2006, Pemohon Banding menyepakati perjanjian jasa pelayaran (bukan sewa kapal seperti dalam pemberitahuan hasil tim Terbanding (Penelaah)) dengan YYY, YYY merupakan sebuah perusahaan pelayaran yang didirikan dan bertempat kedudukan di Singapura, dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa YYY menyediakan kapal beserta awak yang kemudian dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di dalam wilayah perairan Indonesia;
Bahwa atas imbalan jasa yang diterima oleh YYY selama tahun 2006, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 15 dengan tarif sebesar 2,64%, yaitu tarif yang berlaku bagi perusahaan pelayaran luar negeri, Pemohon Banding menerapkan perlakuan pajak tersebut atas dasar jasa pelayaran diberikan oleh sebuah perusahaan pelayaran yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) di Indonesia;
Bahwa Pemohon Banding menganggap bahwa YYY telah memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia karena keberadaannya di Indonesia telah melebihi time test yang digunakan untuk menentukan saat terbentuknya suatu Bentuk Usaha Tetap, Bentuk Usaha Tetap YYY dianggap telah ada di Indonesia karena telah melewati persyaratan time test baik yang ditentukan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia-Singapura (yaitu 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan) ataupun menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan 2000”) (yaitu lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan);
Dasar Dan Alasan Pengajuan Banding Atas KEP-623/WPJ.07/BD.05/2009
Bahwa Terbanding telah menetapkan bahwa terdapat Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang atas pembayaran oleh Pemohon Banding atas jasa yang telah diberikan YYY, Terbanding menetapkan keputusan tersebut atas dasar telah terjadi pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding dan mengajukan banding atas keputusan keberatan KEP-623//WPJ.07/BD.05/2009 dengan dasar seperti yang dijelaskan di bawah ini;
Bahwa YYY adalah benar-benar tax resident Singapura dan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Singapura dapat diaplikasikan dalam menentukan apakah Bentuk Usaha Tetap YYY telah terbentuk di Indonesia;
Bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda akan berlaku bagi suatu bentuk usaha jika bentuk usaha tersebut merupakan tax resident dari salah satu negara yang terikat dalam suatu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tertentu, jika suatu bentuk usaha adalah tax resident Singapura, maka ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda lndonesia-Singapura dapat diaplikasikan dalam menentukan perlakuan perpajakan atas pembayaran yang dilakukan oleh suatu bentuk usaha di Indonesia (Pemohon Banding kepada suatu bentuk usaha di Singapura (YYY), Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut menentukan bahwa Bentuk Usaha Tetap YYY telah terbentuk di Indonesia jika telah melaksanakan aktivitas bisnisnya di Indonesia selama lebih dari 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan (umum diistilahkan sebagai time test);
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam latar belakang sengketa di atas, YYY telah memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia karena telah melaksanakan jasa di Indonesia melebihi time test, sehingga atas pembayaran oleh Pemohon Banding kepada YYY menggunakan dasar bahwa Bentuk Usaha Tetap YYY telah terbentuk di Indonesia;
Bahwa untuk mendukung fakta bahwa YYY merupakan tax resident sah negara Singapura selama tahun pajak 2006, pihak Tax Authority Singapura telah menerbitkan Surat Keterangan Domisili YYY dengan Tax Reference Nomor: 199702494W tanggal 09 Juni 2009, Surat Keterangan Domisili tersebut mengesahkan bahwa YYY memang benar-benar merupakan tax resident Singapura, fakta bahwa Surat Keterangan Domisili tersebut diterbitkan di tahun 2009 tidak berpengaruh pada keabsahan Surat Keterangan Domisili itu sendiri, pemahaman ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996, Surat Edaran ini tidak mengatur lebih lanjut bahwa Surat Keterangan Domisili yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri sebagai pemanfaat jasa dari Wajib Pajak Luar Negeri untuk menentukan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 26 harus diterbitkan pada saat dilakukannya pemotongan Pajak Penghasilan, hal yang harus dipatuhi sesuai dengan angka 3 huruf b Surat Edaran ini adalah Surat Keterangan Domisili sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut;
Bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa YYY adalah Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Singapura, hal ini telah Pemohon Banding jelaskan berkali-kali dan dalam print out dari situs resmi YYY yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding, Terbanding menggunakan media internet dalam melakukan penelitian dan Pemohon Banding yakin bahwa Terbanding juga telah menemukan fakta bahwa YYY adalah benar-benar wajib pajak Singapura;
Bahwa sebagai kesimpulan, YYY memang merupakan tax resident negara Singapura;
Bahwa Bentuk Usaha Tetap YYY di Indonesia telah terbentuk karena keberadaannya di Indonesia telah melebihi time test (baik yang diisyaratkan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ataupun hukum pajak Indonesia);
Bahwa Bentuk Usaha Tetap YYY di Indonesia dinyatakan telah terbentuk jika telah melaksanakan jasa di Indonesia melebihi time test yang berlaku dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda terkait;
Bahwa Pasal 5 ayat 2 huruf (i) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda lndonesia- Singapura mengatur definisi Bentuk Usaha Tetap termasuk pemberian jasa oleh tax resident salah satu negara kontrak kepada tax resident negara kontrak lainnya yang berlangsung di negara kontrak lainnya tersebut melebihi time test (90 hari dalam jangka waktu 12 bulan);
Bahwa jika tidak merujuk pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, cakupan Bentuk Usaha Tetap Badan sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruf j Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2000 adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
Bahwa karena YYY telah memberikan jasa kepada Pemohon Banding di dalam wilayah Indonesia melebihi time test yang telah ditentukan baik dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka YYY dapat dianggap telah memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia;
Bahwa imbalan atas jasa pelayaran yang dibayarkan kepada perusahaan pelayaran luar negeri yang memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia terutang Pajak Penghasilan Final Pasal 15 dengan tarif 2.64%, ketentuan ini telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding atas transaksi dengan YYY;
Bahwa adapun kewajiban pembayaran pajak dalam keadaaan apapun atas Bentuk Usaha Tetap pelayaran baik dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ataupun karena Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah terutang Pajak Penghasilan Final Pasal 15 dengan tarif sebesar 2,64% dari peredaran usaha bruto, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 417/KMK.04/1996 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.4/1996 butir 2;
Bahwa pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 15 oleh Pemohon Banding dengan tarif sebesar 2,64% atas imbalan jasa yang diterima oleh YYY selama tahun 2006 adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa jasa yang dilaksanakan YYY adalah jasa pelayaran, bukan jasa persewaan;
Bahwa posisi Terbanding yang mengkategorikan bahwa jasa yang dilaksanakan oleh YYY merupakan jasa persewaan kapal adalah tidak tepat;
Bahwa berdasarkan perjanjian pelayaran, YYY akan memberikan jasa pelayaran berupa pengangkutan batu bara yang mana awak kapal turut disediakan untuk mengurus pengangkutan batu bara tersebut, sehingga atas jasa yang telah diberikan YYY tersebut tidak dapat digolongkan sebagai jasa persewaan kapal;
Bahwa jadi perlakuan perpajakan yang tepat adalah Pemohon Banding harus memotong Pajak Penghasilan Final Pasal 15 dengan tarif sebesar 2,64% atas pembayaran kepada YYY;
Kesimpulan
Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa YYY adalah tax resident sah negara Singapura;
Bahwa YYY adalah perusahaan pelayaran yang memberikan jasa pelayaran (termasuk penyediaan awak kapal) kepada Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda terkait, YYY telah memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia selama tahun 2006 karena telah melaksanakan jasa di Indonesia selama lebih dari 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
Bahwa merujuk pada ketentuan perpajakan, Pemohon Banding diharuskan untuk memotong Pajak Penghasilan Final Pasal 15 dengan tarif sebesar 2.64% atas pembayaran kepada YYY;
Bahwa Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Terbanding tidak dapat diaplikasikan dalam kasus ini dan kewajiban atas Pajak Penghasilan Final Pasal 15 telah dilakukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 tahun pajak 2006 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 | 18.644.967.677,00 | 0,00 | 18.644.967.677,00 |
| 2 | Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang | 3.728.993.535,00 | 0,00 | 3.728.993.535,00 |
| 3 | Kredit Pajak | 459.959.795,00 | 0,00 | 0,00 |
| 4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar | 3.269.033.740,00 | 0,00 | 3.728.993.535,00 |
| 5 | Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP | 1.307.613.496,00 | 0,00 | 1.307.613.496,00 |
| 6 | Jumlah PPh Pasal 26 ymh./(lebih) dibayar | 4.576.647.236,00 | 0,00 | 5.036.607.031,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 37822/PP/M.XII/13/2012, Tanggal 25 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-623/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 3 Juni 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, Nomor: 00045/204/06/059/08 tanggal 14 Agustus 2008, atas nama: PT. XXX, NPWP: xxxx, Alamat: Graha K Building Lantai Y, R-YY, Jalan DDD Kav ZZ, Jakarta 14xxx, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar menjadi:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 | 18.644.967.677,00 |
| Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang | 1.864.496.767,00 |
| Kredit Pajak | 459.959.795,00 |
| PPh yang kurang /(lebih) dibayar | 1.404.536.972,00 |
| Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP | 561.814.789,00 |
| PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar | 1.966.351.761,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 37822/PP/M.XII/13/2012, Tanggal 25 April 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 9 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1115/PJ./2012 tanggal 3 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 6 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 6 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 19 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Sengketa Penerapan Tarif PPh Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37822/PP/M.XII/13/2012 tanggal 25 April 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau telah membuat kesalahan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 30 Alinea ke-3 dan ke-4:
“bahwa Majelis berpendapat, dengan mengacu pada Pasal 8 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura bahwa tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang seharusnya dipotong oleh Pemohon Banding adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari Rp 18.644.967.677,00 atau 50% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yaitu sebesar 20%;”
“bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas jasa pelayaran dari perusahaan pelayaran luar negeri yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.18.644.967.677,00 sudah tepat namun tarif yang seharusnya digunakan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Singapura;” - Bahwa dasar hukum terkait dengan sengketa tersebut adalah sebagai berikut:
- Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, mengatur:
Pasal 69 ayat (1):
”Alat bukti dapat berupa :
a Surat atau tulisan; b keterangan ahli; c keterangan para saksi d pengakuan para pihak; dan/atau e pengetahuan hakim” Pasal 70:
”Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya; b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya; c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang; d. surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.” Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” - Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), disebutkan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1):
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun,”
Pasal 15
“Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.”
Pasal 26
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :- dividen;
- bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan;
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
- Bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Singapura (selanjutnya disebut dengan P3B Indonesia-Singapura), menyebutkan beberapa hal sebagai berikut:
Article 4 Fiscal Domicile angka 1
“For the purposes of this Agreement, the term “a resident of a Contracting State” means any person who is resident in a Contracting State” for tax purposes of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment of a foreign enterprise which is treated as a resident for tax purposes..”
Article 8 Shipping and Air Transport angka 2
“Income derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxed in the other Contracting State, but the tax imposed in that other State shall be reduced by an amount equal to 50% thereof.” - Bahwa Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyebutkan:
“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan alinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan menunjukannya” - Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1:
“Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.”
Pasal 2 ayat (2)
Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. - Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (SERI PPh Umum No. 37), menyebutkan beberpa hal sebagai berikut:
Angka 2 :
“Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 417/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.”
Angka 4 :
“Besarnya Norma Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 3 adalah sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang wajib dilunasi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut pada butir 2 adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.” - Bahwa angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disebut dengan SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996), menyebutkan:
“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:- Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
- Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.
Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan.
Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya. - Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan.”
- Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, mengatur:
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37822/PP/M.XII/13/2012 tanggal 25 April 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
- bahwa jasa pelayaran yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari perusahaan pelayaran luar negeri dengan nilai transaksi selama periode Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp18.644.967.677,00 adalah objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen);
- bahwa YYY Marine Pte. Ltd. adalah perusahaan pelayaran luar negeri yang didirikan dan berkedudukan di Singapura yang menyediakan kapal beserta awaknya kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bahwa YYY Marine Pte., Ltd. tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menganggap bahwa transaksi sebesar Rp18.644.967.677,00 a quo merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan reklasifikasi dari objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 dengan tarif 2,64% menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dan Pajak Penghasilan Pasal 15 yang telah dipotong oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diperlakukan sebagai kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 26;
- Bahwa angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak di Bidang usaha pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri menentukan “Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.”
- bahwa tarif objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebesar 20% karena pada saat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan pembayaran jasa pelayaran a quo tidak dilengkapi dengan asli Surat Keterangan Domisili dari YYY Marine Pte. Ltd. sehingga dasar hukum yang digunakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan bukan P3B Indonesia dengan Singapura;
- bahwa sesuai dengan angka 2 huruf b SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 antara lain diatur bahwa asli Surat Keterangan Domisili menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan Negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri;
- Bahwa Majelis kemudian berpendapat dan berkesimpulan sebagai berikut:
- bahwa pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menganggap bahwa YYY Marine (PTE) Ltd. telah memilik BUT di Indonesia dengan berpatokan hanya pada jangka waktu time test yang telah melebihi 90 hari tidaklah tepat karena ada tidaknya BUT juga harus dibuktikan pula bahwa jasa yang diberikan harus melalui suatu perusahaan yang bukan agen
independen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (7) P3B Indonesia dengan Singapura bahwa yang dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikannya; - bahwa sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bahwa perusahaan pelayaran asing yang mengadakan perjanjian charter dengan perusahaan di Indonesia harus menunjuk agennya di Indonesia sehingga pelayaran asing tersebut mempunyai BUT di Indonesia dan terdaftar sebagai Wajib Pajak dan terbukti YYY Marine (PTE) Ltd. tidak memiliki BUT di Indonesia;
- bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 telah memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas nama YYY Marine (PTE) Ltd., hal ini membuktikan dan meyakinkan Majelis bahwa YYY Marine (PTE) Ltd., tidak memiliki BUT di Indonesia karena apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki BUT di Indonesia maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Pajak Pertambahan Nilai atas jasa dalam negeri;
- bahwa Majelis meyakini bahwa YYY Marine (PTE) Ltd., adalah benar merupakan perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Negara Singapura dan sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) P3B Indonesia-Singapura yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 1992, penghasilan yang diperoleh YYY Marine (PTE) Ltd., dari Indonesia dapat dikenakan pajak di Negara Indonesia tetapi pajak yang dikenakan tersebut dikurangi sebesar 50%;
- bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas jasa pelayaran dari perusahaan pelayaran luar negeri yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp18.644.967.677,00 sudah tepat namun tarif yang seharusnya digunakan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) P3B Indonesia-Singapura.
- bahwa pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menganggap bahwa YYY Marine (PTE) Ltd. telah memilik BUT di Indonesia dengan berpatokan hanya pada jangka waktu time test yang telah melebihi 90 hari tidaklah tepat karena ada tidaknya BUT juga harus dibuktikan pula bahwa jasa yang diberikan harus melalui suatu perusahaan yang bukan agen
- Bahwa pokok sengketa pajak dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah tentang tarif PPh Pasal 26 yang seharusnya digunakan mengingat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan asli Surat Keterangan Domisili YYY Marine (PTE) Ltd. untuk tahun 2006;
- Bahwa berdasarkan fakta dan data sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa YYY Marine (Pte) Ltd tidak dapat diperlakukan sebagai subyek pajak dalam negeri (BUT) karena tidak memenuhi persyaratan sebagai BUT, hal ini didukung fakta perlakuan PPN atas pemanfaatan jasa dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pemungut PPN, dengan demikian penghasilan yang diterima dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan obyek PPh Pasal 26.
- Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana dikemukakan di atas sejalan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang pada intinya menyatakan bahwa YYY Marine (Pte) Ltd, terbukti tidak mempunyai BUT di Indonesia, dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak sependapat dengan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menyatakan bahwa penghasilan yang dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan obyek PPh Pasal 26.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan “……Majelis berpendapat bahwa YYY Marine (PTE) Ltd., terbukti dan menyakinkan Majelis adalah benar-benar perusahaan yang didirikan dan berkedudukan (residence) Negara Singapura sehingga berhak untuk memperoleh perlakukan Perpajakan sebagaimana diatur dalam P3B antara Negara Indonesia dengan Singapura khususnya pengenaan atas tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26;” (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37822/PP/M.XII/13/2012 tanggal 25 April 2012 Alinea ke-2 Halaman ke-30) dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan dokumen berupa Certificate of Residence atas nama YYY Marine (Pte) Ltd untuk tahun pajak 2006 berupa fotokopi.
- Bahwa berdasarkan angka 2 SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, menyatakan beberapa hal sebagai berikut :
“Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.
Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya”. - Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk mendapatkan fasilitas berupa pemotongan pajak sebesar 50% dari yang seharusnya sebagaimana Pasal 8 ayat (2) P3B Indonesia-Singapura, maka penerima penghasilan diharuskan menyerahkan Asli Surat Keterangan Domisili yang akan menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura.
- Bahwa dalam paragraf selanjutnya disebutkan diperbolehkan menyerahkan fotokopi SKD dalam hal SKD akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar pengahasilan dengan ketentuan telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan, dengan ketentuan Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya.
- Bahwa ketentuan dalam SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 terkait dengan kewajiban menyerahkan dokumen asli SKD sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 1888 Kitab Undang-undang Hukum Perdata diatur bahwa: “Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkanya”. Dengan demikan, bukti berupa fotokopi Certificate of Residence atas nama YYY Marine (Pte) Ltd untuk tahun pajak 2006 yang disampaikan pada saat proses keberatan seharusnya tidak dapat dijadikan Majelis Hakim sebagai pedoman dalam pengambilan putusan mengingat alat bukti yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan merupakan bukti asli sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian.
- Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa dokumen berupa fotokopi SKD tanpa disertai adanya asli SKD yang dapat ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak termasuk dalam dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam persidangan, dengan demikian keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) khususnya pendapat yang menyatakan “YYY Marine (PTE) Ltd., terbukti dan menyakinkan Majelis adalah benar-benar perusahaan yang didirikan dan berkedudukan (residence) Negara Singapura sehingga berhak untuk memperoleh perlakukan Perpajakan sebagaimana diatur dalam P3B antara Negara Indonesia dengan Singapura khususnya pengenaan atas tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26;” dengan mendasarkan pada dokumen berupa fotokopi Surat Keterangan Domisili YYY Marine (Pte) Ltd, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
- Bahwa meskipun Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan, akan tetapi dalam sengketa ini Majelis Hakim telah bersikap tidak cermat dengan tidak melakukan pembuktian sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;” - Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis yang mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tidak tepat karena amar pendapat Majelis nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 26 UU PPh, Pasal 1888 Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak maka diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37822/PP/M.XII/13/2012 tanggal 25 April 2012 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan pengadilan pajak yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-623/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 3 Juni 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, Nomor: 00045/204/06/059/08 tanggal 14 Agustus 2008, atas nama: PT. XXX, NPWP: xxxx, Alamat: Graha K Building Lantai Y, R-YY, Jalan DDD Kav ZZ, Jakarta 14xxx, sehingga PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.966.351.761,00 adalah tepat dan benar dengan pertimbangan bahwa koreksi oleh Terbanding atas tarip PPh Pasal 26 salah karena terikat dengan P3B Indonesia & Singapura Pasal 8 ayat (3) persetujuan a quo, oleh karena itu tidak dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd./Dr. H. SSS, S.H. ttd./MMM, S.H.,M.H. | Ketua Majelis, ttd./WWW, S.H.,M.Sc. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd./JJJ, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

