DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-209/PJ./2011 tanggal 7 Maret 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. XXX, berkedudukan di Jl. BBB, No. Y, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta dalam hal ini diakili oleh AAA, selaku Direktur, memberikan kuasa kepada BBB, S.H., S.E., pekerjaan Advokat dan Kuasa Hukum, dari Kantor Konsultan Pajak YYY, beralamat di Gedung K, Lt. YY, Jl. H, Kav. YY, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Maret 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27323/Halaman 1 dari 22 halaman Putusan Nomor 537 B/PK/PJK/2011 PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
- Penerbitan Surat Ketetapan Paiak Lebih Bayar (“SKPLB”) PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00016/407/08/092/09 tertanggal 30 Januari 2009
- Perhitungan PPN Lebih Bayar
bahwa SKPLB PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00016/407/08/092/09 tertanggal 30 Januari 2009 diterbitkan Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut : No URAIAN JUMLAH MENURUT Koreksi
(Rp) Pemohon Banding
(Rp) Terbanding
(Rp)
1
2
3
4 Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a. 1 Ekspor
a. 2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a. 3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
a. 4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a. 5 Penyerahan yang dibebaskan dart pengenaan PPN
a. 6 Jumlah (a. 1+a.2+a.3+a.4+a. 5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PK yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1 .d.6)
Dikurangi:
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)
Jumlah yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN lebih dibayar (a-d)
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.e -3.c)
236.930.954.199
117.598.084.073
0
521.167.627.801
417.986.692
876.114.652.765
0
876.114.652.765
11.759.808.407
38.162.250.142
38.162.250.142
38.162.250.142
26.402.441.735
0
26.402.441.735
236.930.954.199
124.241.532.800
0
521.353.627.801
358.007.706
882.884.122.506
0
882.884.122.506
12.424.153.280
28.464.980.411
28.464.980.411
28.464.980.411
16.040.827.131
0
16.040.827.131
6.643.448.727
186.000.000
(59.978.986)
6.769.469.741
0
6.769.469.741
664.344.873
9.697.269.731
9.697.269.731
9.697.269.731
10.361.614.604
0
(10.361.614.604) - Koreksi Fiskal
bahwa dari perhitungan tersebut di atas terlihat nyata bahwa Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp6.769.469.741,00 dan Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp9.697.269.731,00 yang terdiri atas :
a. Koreksi DPP
1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
3. Penyerahan yang dibebaskan PPN-nya
Total Koreksi DPP PPN
b. Koreksi PM
Koreksi PM Rp
6.643.448.727
186.000.000
59.978.986
6.889.427.713
9.697.269.731 - Rincian Dan Alasan Koreksi Fiskal yang dilakukan oleh Terbanding
bahwa rincian dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Masukan Dalam Negeri adalah sebagai berikut : No. Keterangan Rp 1 Koreksi DPP PPN atas penyerahan BKP berupa Air 6.643.448.727 2 Koreksi DPP PPN atas Retur Penjualan 186.000.000 3 Koreksi DPP PPN atas penyerahan BKP berupa Air (59.978.986) Total koreksi DPP 6.769.469.741 4 Koreksi Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan PPN 9.594.680.472 5 Koreksi Pajak Masukan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Wajib Pajak 8.318.991 6 Koreksi Pajak masukan atas sewa kendaraan Op dan sedan 94.270.268 Total koreksi pajak masukan 9.697.269.731
- Perhitungan PPN Lebih Bayar
- Keberatan
bahwa atas SKPLB PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00016/407/08/092/09 tertanggal 30 Januari 2009, melalui Surat Nomor : 031/RAPP/IV/2009 tanggal 22 April 2009 Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Keberatan, dan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-451/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 20 November 2009, Permohonan Keberatan tersebut telah ditolak, dengan perincian sebagai berikut : Uraian Semula
(Rp) Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp) Menjadi
(Rp) PPN lebih dibayar sanksi administrasi:- Sanksi Bunga Ps 13(2) KUP
- Kenaikan Ps 13(3) KUP
0
0 0
0
0 16,040,827,131
0
0 yang lebih Jumlah PPN dibayar 16,040,827,131 0 16,040,827,131 - Permohonan Banding
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 UU No. 28 Tahun 2007 (“UU KUP”) dan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak dengan ini Pemohon Banding :- Mengajukan Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
- Surat Banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-451/WPJ.19/ BD.05/2009 tanggal 20 November 2009
- Surat Banding ini disampaikan kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, yaitu selambat-lambatnya 3 bulan sejak tanggal Surat keputusan tersebut Pemohon Banding terima yaitu tanggal 24 November 2009;
- Oleh karena posisi SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008 adalah lebih bayar, maka Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak, tidak diperlukan;
- Pokok Sengketa Banding
bahwa setelah Pemohon Banding mempelajari kembali baik alasan dilakukannya koreksi fiskal yang menjadi dasar diterbitkannya SKPLB PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00016/407/08/092/09 tertanggal 30 Januari 2009 maupun alasan tetap dipertahankannya koreksi fiskal tersebut oleh Terbanding melalui Keputusan Terbanding Nomor : KEP-451/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 20 November 2009, maka perkenankan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju, baik terhadap alasan dilakukannya koreksi fiskal maupun alasan tetap dipertahankannya koreksi-koreksi tersebut oleh Terbanding.
Selanjutnya perkenankan Pemohon Banding mengemukakan alasan dan penjelasan pengajuan Banding atas koreksi-koreksi sebagai berikut:
No. Keterangan Rp 1 Koreksi DPP PPN atas penyerahan BKP berupa Air 6.643.448.727 2 Koreksi DPP PPN atas Retur Penjualan 186.000.000 3 Koreksi DPP PPN atas penyerahan BKP berupa Air (59.978.986) Total koreksi DPP 6.769.469.741 4 Koreksi Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan PPN 9.594.680.472 5 Koreksi Pajak Masukan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Wajib Pajak 8.318.991 6 Koreksi Pajak masukan atas sewa kendaraan Op dan sedan 94.270.268 Total koreksi pajak masukan 9.697.269.731 bahwa Pemohon Banding menguraikan satu persatu sebagai berikut:
- Koreksi atas Dasar Pengenaan Paiak sebesar Rp 6.769.469.741,00
bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 6.769.469.741,00 terdiri dari :
No. Keterangan Rp 1 Koreksi DPP PPN atas penyerahan BKP berupa Air 6.643.448.727 2 Koreksi DPP PPN atas Retur Penjualan 186.000.000 3 Koreksi DPP PPN atas penyerahan BKP berupa Air (59.978.986) Total koreksi pajak masukan 9.697.269.731 bahwa penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :- Koreksi DPP PPN atas penyerahan BKP berupa air sebesar Rp6.643.448.727,00
Menurut Terbanding
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf g jo Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2007 atas penyerahan air tersebut bukan termasuk kelompok barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis k Pemohon Banding bergerak dalam industri bubur kertas bukan perusahaan air minum;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Pemeriksa Pajak dengan alasan bahwa terhadap tagihan yang Pemohon Banding keluarkan atas penyerahan air hanya merupakan biaya reimbursement atas pemakaian air oleh perusahaan lain tanpa ada keuntungan (at cost tanpa margin), hal ini dikarenakan semua tagihan atas pemakaian air oleh PT ZZZ semuanya ditujukan kepada Pemohon Banding selaku pengelola kawasan berikat;
bahwa menurut Pemohon Banding reimbursement bukan merupakan objek PPN;
bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengolahan lebih lanjut atas air tersebut sehingga tidak terdapat nilai tambah dari air tersebut. Dengan demikian maka tidak ada PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding; - Koreksi atas Penyerahannya yang PPNnya tidak dipungut sebesar Rp 186.000.000,00
Menurut Terbanding
bahwa Nota Retur tidak sesuai dengan Pasal 5A UU PPN jo Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 dan SE-12/PJ.54/1994 karena merupakan retur harga (kelebihan tagihan invoice) tidak terdapat pengembalian barang kena pajak dan tidak mencantumkan nilai kuantum BKP yang dikembalikan;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Nota retur yang Pemohon Banding terbitkan merupakan pengembalian barang atas kelebihan pemakaian bahan bakar oleh pihak PT. DDD dimana pada saat DDD melakukan pengerjaan proyek Pemohon Banding awalnya dia memakai bahan bakar milik Pemohon Banding dengan mengambil dahulu sejumlah liter tertentu, ternyata setelah proyek selesai jumlah pemakaian tidak sebesar jumlah yang telah diambil oleh DDD, maka DDD kemudian mengembalikan kelebihan pemakaian tersebut kepada Pemohon Banding (bukti pengembalian telah dilampirkan di dalam Surat Permohonan Keberatan). Adapun kesalahan penulisan keterangan sebagai selisih harga semata-mata adalah faktor ketidaksengajaan bagian administrasi dalam membuat nota retur;
bahwa dengan demikian maka Nota Retur yang Pemohon Banding terbitkan telah sesuai dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yaitu Pasal 5A UU PPN jo Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 dan SE12/PJ.54/1994; - Koreksi DPP PPN atas retur penjualan yang Penyerahannya dikenakan PPN sebesar Rp 59.978.986,00
Menurut Terbanding
bahwa koreksi positif penyerahan BKP dan/atau JKP karena terdapat penyerahan BKP Air yang diklasifikasikan sebagai Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Wajib Pajak bukan berstatus sebagai perusahaan air minum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 huruf g PP No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 31 Tahun 2007;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Pemeriksa Pajak dengan alasan bahwa terhadap tagihan yang Pemohon Banding keluarkan atas penyerahan air hanya merupakan biaya reimbursement atas pemakaian air oleh perusahaan lain tanpa ada keuntungan (at cost tanpa margin), hal ini dikarenakan semua tagihan atas pemakaian air oleh PT. ZZZ semuanya ditujukan kepada Pemohon Banding selaku pengelola kawasan berikat;
bahwa menurut Pemohon Banding reimbursement bukan merupakan objek PPN;
bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengolahan lebih lanjut atas air tersebut sehingga tidak terdapat nilai tambah dari air tersebut. Dengan demikian maka tidak ada PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding;
- Koreksi DPP PPN atas penyerahan BKP berupa air sebesar Rp6.643.448.727,00
- Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 9.697.269.731
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 9.697.269.731 terdiri dari :
No. Keterangan Rp a Koreksi Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan PPN 9.594.680.472 b Koreksi Pajak Masukan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Wajib Pajak 8.318.991 c Koreksi Pajak masukan atas sewa kendaraan Op dan sedan 94.270.268 Total koreksi pajak masukan 9.697.269.731 bahwa penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :- Koreksi Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan PPN sebesar Rp 9.594.680.472,00
Menurut Terbanding
bahwa koreksi ini dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 9.594.680.472,00 dengan alasan merupakan PPN yang berasal dari perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk pembibitan, penanaman dan pengangkutan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf 1 Kep. Menkeu Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut :- Perusahaan Pemohon Banding bergerak di industri Pulp (penghasil bubur kertas) dan produksi chemicals untuk mendukung industri tersebut. Lokasi usaha Pemohon Banding terletak di Kerinci, Riau;
- Pemohon Banding memiliki Hak Konsesi atas Hutan Tanaman Industri (“HTI”) di Riau sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan No. 122/IV-RPH/1994 tanggal 17 Januari 1994, No. 1547/MENHUT-IV/1996 tanggal 5 November 1996, No. 137/KPTS-II/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan No. 256/MENHUT-VI/2001 tanggal 22 Februari 2001. HTI ini dimaksudkan untuk mendukung industri Pulp Pemohon Banding;
- Hasil produksi dari industri penghasil bubur kertas (pulp) ini merupakan Barang Kena Pajak yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli dikenakan dikenakan PPN sebesar 10%;
- Semua Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan sudah sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku dan terkait erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penghasil bubur kertas. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 9 angka 5 Undang-Undang PPN No. 6 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut :
“apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak” - Sebagai penghasil bubur kertas, Pemohon Banding menggunakan kayu sebagai bahan baku utama. Bahan baku utama berupa kayu ini merupakan kayu Pemohon Banding sendiri yang berasal dari konsesi milik Pemohon Banding.
Dengan demikian, Pemohon Banding tidak melakukan pembelian kayu dari pihak manapun; - Perlu Pemohon Banding informasikan pula bahwa Pemohon Banding tidak menjual kayu dalam bentuk apapun kepada pihak manapun;
- Sebagaimana yang telah Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding memproduksi bubur kertas yang mana bubur kertas ini merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN sebesar 10%. Dengan demikian maka semua Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh adalah sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding hasilkan. Sehingga Faktur Pajak Masukan atas pengangkutan kayu dari lokasi Hutan Pemohon Banding ke lokasi pabrik Pemohon Banding, penebangan kayu merupakan pajak masukan yang terkait dengan industri penghasil bubur kertas yang merupakan barang kena pajak dan obyek PPN. Perlu diingat bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;
- Kep. Men Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 yang dijadikan Terbanding sebagai dasar untuk melakukan koreksi, jelas keliru, karena muatan Keputusan Menteri Keuangan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan usaha yang bersifat terpadu (Integrated) yang hanya melakukan penyerahan kena pajak raja. Selain dari pada itu, perlu Pemohon Banding pertegas bahwa yang dimaksud dengan penyerahan tidak kena pajak dalam Keputusan Menteri Keuangan ini adalah penyerahan kepada pihak ketiga (pembeli) atas barang bukan barang kena pajak, sehingga tidak dikenakan PPN atas penyerahan tersebut;
bahwa sedangkan Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan barang kena pajak. Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa semua pajak masukan terkait dengan penyerahan barang kena pajak. Sehingga sudah seharusnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan yang sah dan benar; - Terbanding telah memaksakan koreksi ini dan terlebih Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendukung koreksinya. Pemohon Banding telah menyampaikan semua bukti-bukti pendukung selama proses pemeriksaan maupun keberatan. Data yang sama akan Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis;
bahwa dengan demikian semua koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan;
- Koreksi Pajak Masukan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha sebesar Rp.8.318.991,00
Menurut Terbanding
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 8.318.991,00 dilakukan oleh Terbanding karena tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.
Menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan sebesar Rp 8.318.991,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena terkait dengan kegiatan usaha. Dengan demikian maka koreksi ini hams dibatalkan; - Koreksi Pajak Masukan atas Sewa Kendaraan Jip dan Sedan sebesar Rp94.270.268,00
Menurut Terbanding
bahwa Pajak Masukan atas Sewa Kendaraan Jip dan Sedan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbanding kurang memahami lokasi usaha dari Pemohon Banding dan mobil yang Pemohon Banding sewa tidak ada yang berbentuk sedan;
bahwa dapat Pemohon Banding informasikan kembali bahwa lokasi usaha Pemohon Banding berada di daerah remote area. Hanya mobil bentuk jip yang dapat digunakan untuk menempuh perjalanan di daerah lokasi usaha Pemohon Banding. Jip yang Pemohon Banding sewa ini bukan merupakan jip dalam pengertian dan dalam bentuk mobil mewah, namun merupakan alat angkut yang hams digunakan untuk mencapai lokasi usaha Pemohon Banding. Dengan demikian maka koreksi ini harus dibatalkan;
- Koreksi Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan PPN sebesar Rp 9.594.680.472,00
- Pokok Sengketa Banding
- Kesimpulan dan Permohonan
bahwa berdasarkan permohonan banding Pemohon Banding di atas terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-451/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 20 November 2009 mengenai Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor 00016/407/08/092/09 tertanggal 30 Januari 2009, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi-koreksi tersebut di atas dan oleh karena itu Keputusan Terbanding KEP-451/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 20 November 2009 harus dibatalkan;
bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk meninjau kembali koreksi Koreksi yang masih dipertahankan tersebut dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-451WPJ.9/BD.05/2009 tanggal 20 November 2009, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2008 seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No URAIAN (Rp) 1
2
3
4 Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6.Jumlah
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah Seluruh Penyerahan
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi :
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
e. Jumlah perhitungan PPN lebih dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang 236.930.954.199
117.598.084.073
0
521.167.627.801
417.986.692
876.114.652.765
0
876.114.652.765
11.759.808.407
38.162.250.142
26.402.441.735
0
26.402.441.735
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27323/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 November 2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-451/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 19 November 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00016/407/08/092/09 tanggal 30 Januari 2009, atas nama : PT XXX, NPWP : xxxx, Alamat : Jl. BBB, No. Y, Kebon Melati, Tanah Abang 10xxx, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
| a Ekspor | Rp 236.930.954.199,00 |
| b Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 124.181.553.814,00 |
| c Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 521.353.627.801,00 |
| d Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | Rp 417.986.692,00 |
| Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran seluruhnya : Tarif Umum Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang (lebih) dibayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang (lebih) dibayar | Rp 82.884.122.506,00 Rp 12.418.155.382,00 Rp 38.153.931.151,00 Rp(25.735.775.769,00) Rp – Rp(25.735.775.769,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27323/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal13 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-209/PJ./2011 tanggal 7 Maret 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 8 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 8 Maret 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 18 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 April 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Koreksi Positif Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan PPN sebesar Rp9.594.680.472,00 yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27323/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 November 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa koreksi positif Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan PPN sebesar Rp9.594.680.472,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 60 Alinea ke-4, 5 dan 6
“bahwa berdasarkan penjelasan di atas majelis berpendapat :- Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila ada fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN yang dinikmati;
- Dalam sengketa ini tidak ada penyerahan yang tidak terutang PPN, oleh karenanya tidak dapat diterapkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;
- Penyerahan “antar cabang” atas bukan BKP tidak termasuk dalam pengertian “Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN”, oleh karenanya tidak dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
- Dalam kegiatan usaha yang integrated dimana pada awalnya dihasilkan barang non Barang Kena Pajak yang kemudian diproses menjadi Barang Kena Pajak, Pajak Masukan yang semula berkaitan dengan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN menjadi Pajak Masukan atas penyerahan Barang Kena Pajak;
- Oleh karenanya pajak Masukan Pemohon Banding yang dibayar pada waktu memperoleh Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak untuk menghasilkan kayu (non BKP), menjadi Pajak Masukan atas penyerahan pulp paper (BKP);”
“bahwa dengan demikian majelis berpendapat pajak masukan sebesar Rp9.594.680.472,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;”
“bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan PPN kreditkan sebesar Rp9.594.680.472,00 tidak dapat dipertahankan;”
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27323/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 November 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Pajak Masukan sebesar Rp9.594.680.472,00.
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27323/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 November 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp9.594.680.472,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.
- Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
a surat atau tulisan; b keterangan ahli; c keterangan para saksi; d pengakuan para pihak; dan/atau e pengetahuan Hakim Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.” - Bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.” - Bahwa pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” - Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp9.594.680.472,00 yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah Pasal 1 angka 4, Pasal 1A ayat (1), dan Pasal 16B ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), Pasal Pasal 1 angka 2 huruf a dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 tentang Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007 (selanjutnya disebut PP Nomor 31 tahun 2007) serta Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak (selanjutnya disebut KMK 575 tahun 2000).
- Bahwa Pasal 1 angka 4, Pasal 1A ayat (1), dan Pasal 16B ayat (1) dan (3) UU PPN menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 4
“Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.”
Pasal 1A ayat (1)
‘Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing; c penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; d pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; e persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan; f penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang; g penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi. Pasal 16B ayat (1) dan (3)
“(1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, balk untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:- kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
- penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
- impor Barang Kena Pajak tertentu;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Bahwa Pasal 1 angka 2 huruf a dan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 tahun 2007 menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 2 huruf a
“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 2. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: a. pertanian, perkebunan dan kehutanan;”
Pasal 2 ayat (2) huruf c
“Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: c. barang hash pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.” - Bahwa Pasal 2 ayat (1) KMK 575 tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut:
“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:- Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;…
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang: 1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;…”
- Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;…
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp9.594.680.472,00 dengan alasan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena perolehan BKP/JKP dari Pajak Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf c PP Nomor 31 Tahun 2007 dan Pasal 2 ayat (1) KMK 575 tahun 2000.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan dari PPN yaitu kayu bulat (log) hasil konsesi Hutan Tanaman Industri milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri kepada pihak lain melainkan hanya
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN berupa bubur kertas (Pulp) karena usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang bersifat terpadu (integrated), sehingga semua Pajak Masukan terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak seharusnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan yang sah dan benar. - Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat penyerahan kayu dari unit usaha kehutanan Hutan Tanaman Industri ke pabrik pengolahan bubur kertas bukan merupakan penyerahan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 1A UU PPN, tetapi merupakan penyerahan di dalam satu unit usaha yaitu penyerahan antar divisi untuk proses produksi selanjutnya karena usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan kegiatan usaha yang terpadu (Integrated), dan dengan demikian Pajak Masukan sebesar Rp9.594.680.472,00 dapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27323/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 November 2010 diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) bergerak dalam bidang usaha industri pulp (bubur kertas) dan chemicals untuk mendukung industri tersebut dan berlokasi di Pangkalan Kerinci-Riau;
- Kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah kegiatan usaha yang terintegrasi terpadu yaitu mulai dari usaha kehutanan sampai dengan pengolahan bubur kertas (pulp);
- Bahwa atas hasil hutan berupa kayu log yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan hasil hutan yang diperoleh dari usaha pembibitan, penanaman, pengangkutan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki Hak Konsesi atas Hutan Tanaman Industri (HTI);
- Bahwa hasil dari proses tersebut adalah berupa kayu log yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan PPN;
- Bahwa oleh karena usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan usaha yang terintegrasi yaitu usaha kehutanan yang menghasilkan BKP berupa kayu log dan usaha industri bubur kertas (Pulp) yang menghasilkan BKP berupa kertas maka sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) KMK 575 tahun 2000, atas Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP berupa bibit, tanaman, pengangkutan yang dipergunakan untuk menghasilkan BKP berupa kayu log, tidak dapat dikreditkan karena penyerahan kayu log dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Bahwa mengingat kayu merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka pajak masukan atas pengeluaran terkait faktor-faktor untuk memproses bibit pohon sampai dengan menjadi kayu yang siap diproses lebih lanjut menjadi pulp tidak dapat dikreditkan.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum pada halaman 55 alinea ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27323/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 November 2010 yang menyatakan “dalam sengketa ini tidak ada penyerahan yang tidak terutang PPN, oleh karenanya tidak dapat diterapkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN”, karena kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyerahkan kayu sebagai produk unit usaha yang satu kepada unit usaha yang lain yaitu pengolahan industri pulp merupakan bentuk penyerahan BKP berupa pemakaian sendiri sesuai ketentuan Pasal 1A ayat (1) UU PPN.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum pada halaman 55 alinea ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27323/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 November 2010 yang menyatakan “bahwa penyerahan “antar cabang” atas bukan BKP tidak termasuk dalam pengertian “Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN”, oleh karenanya tidak dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 20019″ karena walaupun peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penyerahan di dalam satu unit usaha, peristiwa/kegiatan penyerahan tersebut telah termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yaitu pemakaian sendiri atas produksi sendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d yaitu bahwa “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;”. Bahwa pengertian pemakaian sendiri tercantum dalam penjelasan Pasal tersebut yaitu bahwa pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
- Bahwa nilai Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan dalam satu unit usaha yang terintegrasi yang dalam hal ini merupakan pemakaian sendiri adalah sebesar jumlah harga pokok perolehan kayu log tersebut.
- Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan penyerahan BKP berupa kayu log dalam hal ini pemakaian sendiri yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga atas Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP untuk menghasilkan kayu log tersebut tidak dapat dikreditkan.
- Bahwa dengan demikian pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum pada halaman 55 alinea ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27323/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 23 November 2010 yang menyebutkan “bahwa Oleh karenanya Pajak Masukan Pemohon Banding yang dibayar pada waktu memperoleh barang Kena Pajak / jasa Kena Pajak untuk menghasilkan kayu (non BKP), menjadi Pajak Masukan atas penyerahan pulp paper (BKP)”, telah keliru dan tidak benar karena walaupun usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bersifat terpadu (integrated) tidak berarti kemudian pajak masukan atas unit kegiatan usaha yang menghasilkan kayu dapat dikreditkan karena tiap unit usaha akan menghasilkan produk yang berbeda-beda.
- Bahwa untuk mendukung pernyataan pada butir 22 tersebut di atas, berikut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) kutipkan surat tentang unit usaha yang terintegrasi seperti dalam Surat Nomor:
S-1184/PJ.51/2000 tanggal 31 Juli 2000 tentang Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Dari Pembelian Material/Bahan Untuk Pemeliharaan Tanaman yang bahkan dari isi surat tersebut dapat disimpulkan sebenarnya ketentuan tidak dapat dikreditkannya pajak masukan yang terkait dengan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan sudah diakui dan diterima oleh para Wajib Pajak termasuk oleh PT. PPP selaku pengirim surat. Hal tersebut didasarkan pada kutipan surat PT. PPP pada angka 1 Surat Nomor: S-1184/PJ.51/2000 tanggal 31 Juli 2000 yang menyebutkan sebagai berikut:
“1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa:
1.1. PT. PPP mempunyai dua unit usaha yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan yaitu unit produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan unit produksi Crude Palm Oil (CPO). 1.2. Pajak Masukan yang dipungut atas pembelian bahan-bahan kimia/pupuk, bahan pembantu dan alat/perlengkapan lain yang digunakan untuk pemeliharaan tanaman kelapa sawit untuk menghasilkan Tandan Buah Segar selama ini tidak dapat dikreditkan. 1.3. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut dibebankan kepada Harga Pokok Penjualan sehingga mengakibatkan rendahnya keuntungan hasil operasi perusahaan. 1.4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut PT. PPP mohon agar Pajak Masukan atas pembelian bahan-bahan kimia/pupuk, bahan pembantu dan alat/perlengkapan lain yang digunakan untuk pemeliharaan tanaman kelapa sawit dapat dikreditkan agar dapat meningkatkan keuntungan hasil operasi perusahaan dan meningkatkan kemampuan cash flow perusahaan.” - Bahwa dalam surat pada butir 23 tersebut di atas, telah secara jelas dinyatakan bahwa atas 2 (dua) unit usaha yang terintegrasi yang tidak dapat dipisahkan yang dimiliki oleh Wajib Pajak harus tetap dipisahkan pajak masukan yang dibayar atas perolehan unit usaha yang menghasilkan BKP/JKP yang PPNnya dibebaskan dengan unit usaha yang menghasilkan BKP/JKP yang terutang PPN, karena atas pajak masukan yang nyata-nyata dibayarkan untuk perolehan BKP/JKP yang PPNnya dibebaskan tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 KMK 575 tahun 2000.
- Bahwa dengan demikian pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp9.594.680.472,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Pajak Masukan sebesar Rp9.594.680.472,00 yang telah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sudah sesuai dengan ketentuan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-451/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 19 November 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor : 00016/407/08/092/09 tanggal 30 Januari 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga PPN yang kurang (lebih) dibayar menjadi (Rp25.735.775.769,00) adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut, tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus

