Putusan Mahkamah Agung Nomor : 537 B/PK/PJK/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27323/Halaman 1 dari 22 halaman Putusan Nomor 537