Putusan Mahkamah Agung Nomor : 687/B/PK/Pjk/2012

PUTUSANNomor 687/B/PK/Pjk/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-529/PJ./2010 tanggal 16 Juni 2010;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat; melawan: PT. AFG, tempat kedudukan di Jalan GGH Blok OR-1 KIP, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, 13930;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-22359/PP/M.XIII/99/2010 tanggal 25 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya Nomor FIN-TAX/099/ LTT/EXT/VIII/2009 tanggal 10 Agustus 2009 mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00035/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009; Alasan Pemohon Gugatan; (I) Alasan Formal;Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009 diatur bahwa:Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 15 (lima belas) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap, dengan format sesuai Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009 menyatakan:Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perkiraan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang Tahun 2009 berdasarkan:Penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan; danPerkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009;dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;Bahwa Surat Permohonan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor FIN-TAX/75/LTT/EXT/VI/2009 dibuat sesuai dengan format lampiran I dan lampiran III PER-10/PJ/2009 dan diterima oleh KPP Madya Jakarta Timur pada tanggal 11 Juni 2009 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:002086/007/jun/2009, dengan demikian pada tanggal 11 Juni 2009 Surat Permohonan Penggugat sudah lengkap sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009;Bahwa dalam butir 2 Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2009 tanggal 23 Maret 2009 juga dipertegas, bahwasanya “Petugas TPT menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas TPT mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas TPT kemudian merekap surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative (AR);Bahwa dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:002086/007/jun/2009 maka permohonan Penggugat secara formal telah lengkap per tanggal 11 Juni 2009;Bahwa dengan telah lengkapnya permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 masa Juli sampai dengan Desember 2009 pada tanggal 11 Juni 2009, maka sesuai Pasal 6 ayat (4) Tergugat harus menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 paling lambat tanggal 1 Juli 2009 (15 hari kerja sejak tanggal 11 Juni 2009- tanggal pengajuan diterima lengkap);Bahwa karena sampai dengan tanggal 1 Juli 2009 belum diterbitkan surat keputusan, maka sesuai Pasal 6 ayat (6) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009 permohonan yang Penggugat ajukan dianggap dikabulkan, dan Tergugat harus menerbitkan keputusan sesuai permohonan Penggugat paling lambat tanggal 6 Juli 2009 (3 hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir);Bahwa sampai dengan tanggal 4 Juli 2009, Tergugat belum menerbitkan keputusan, dan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00035/ PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 baru diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 17 Juli 2009, dengan demikian penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00035/PPH-25/WPJ.20/KP.0703/2009 tentang Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 Penggugat tidak memenuhi syarat formal sesuai PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009; (II) Alasan Material;Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009 diatur bahwa:(2)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 30 Juni 2009 apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk Tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009;Bahwa sesuai Surat Permohonan Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli – Desember 2009 Nomor FIN-TAX/75/LTT/EXT/VI/2009 bahwa berdasarkan Laporan Laba Rugi per 31 Mei 2009 yang disetahunkan diperoleh kondisi bahwa Pajak Penghasilan yang terutang Tahun 2009 kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan yang terutang Tahun 2008 dengan ringkasan sebagai berikut:NoKeterangan31 Mei 2009(Rp)Estimasi31 Des 2009(Rp)Tahun2008% PencapaianTerhadapTh. 20081Penjualan62.679.026.404150.429.663.369174.691.395.40186%2HPP34.991.423.30983.979.415.94349.514.648.400169%3Laba Kotor27.687.603.09566.450.247.426125.176.747.00153%4Beban Usaha3.003.268.9127.207.845.3906.820.276.132106%5Laba Usaha24.684.334.18259.242.402.036118.356.470.86950%6Pendapatan/(Beban) lain-lain165.000.0792.647.345.5173.483.526.4127.5%7Laba SebelumPajak25.849.334.26161.889.747.554121.839.997.28151%8Koreksi Fiskal374.935.3181.641.522.71923%9PKP62.264.682.873123.481.522.00050%10PPh Terutang17.434.111.20437.026.956.00047% (3) Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perkiraan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang Tahun 2009 berdasarkan:a Penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan; danb Perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009;Dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;Bahwa sesuai Surat Permohonan Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Juli – Desember 2009 Nomor FIN-TAX/75/LTT/EXT/VI/2009 bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan (Mei 2009) serta perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009 dibuat sesuai Lampiran I dan Lampiran III PER-10/PJ/2009 sebagai berikut: Uraian(1)Realisasis.d BulanMei 2009*)(2)PerkiraanBulan Junis.d Des 2009*)(3)Total(4)% 2Terhadap(4)% (3)Terhadap(4)Penghasilan Neto Komersial Dalam Negeri Peredaran Usaha62.679.026.40487.750.636.965150.429.663.36942%58%Harga Pokok Penjualan34.991.423.30948.987.992.63383.979.415.94342%58%Biaya Usaha Lainnya3.003.268.9124.204.576.4777.207.845.39042%58%Penghasilan Neto Dari Usaha24.684.334.18234.558.067.85559.242.402.03742%58%Penghasilan Neto Luar Usaha1.165.000.0791.482.345.4382.647.345.51744%56%Biaya Dari Luar Usaha-––––Penghasilan Neto Dari

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 153/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 153/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. OPQ, diwakili PQR, selaku Presiden Direktur PT. OPQ, tempat kedudukan di Jalan XY Km. 24, X, Z;Dalam hal ini memberi kuasa kepada QWR, jabatan Operation Manager pada PT. OPQ, beralamat di Jalan XY Km. 24, X, Z, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Februari 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-750/PJ./2011 tanggal 13 Juni 2011;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-28311/PP/M.I/16/2011 tanggal 5 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa pemeriksa pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor Print-040/WPJ.08/KP.0305/07 tanggal 11 Oktober 2007 dengan produk hukum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang & Jasa Nomor 00009/207/06/451/08 tanggal 8 Mei 2008, dengan menetapkan Pajak Kurang Bayar PPN atas penyerahan jasa kepada Wajib Pajak Luar Negeri;Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut dengan Surat Nomor TMTB/07-VIII03 tanggal 22 Juli 2008;Bahwa Penelaah menolak dan mempertahankan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut dengan alasan tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang berada di dalam wilayah Kawasan Berikat (PDKB) dan bergerak di bidang industri pakaian jadi/garment dengan tujuan eksport (di luar Daerah Pabean);Bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak fiskus menetapkan bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak Luar Negeri (ekspor) adalah terhutang PPN 10%;Dasar Hukum Terbanding;Bahwa dasar hukum yang digunakan fiskus adalah: Dasar Hukum Pemohon Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-28311/PP/M.I/16/2011 tanggal 5 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ.07/2009 tanggal 7 Juli 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00009/207/06/451/08 tanggal 8 Mei 2008 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-01/WPJ.08/KP.0803/2009 tanggal 5 Februari 2009, atas nama PT. OPQ, NPWP 0X.0X0.XXX.X- XXX.00X, alamat Jalan XY Km. 24, X, Z, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakJumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiriJumlah pajak yang dapat diperhitungkanPajak Pertambahan Nilai yang lebih bayarKelebihan yang sudah dikompensasi ke masa berikutnyaPajak Pertambahan Nilai yang kurang bayarSanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) KUPKenaikan Pasal 13 (3) KUPJumlah DendaJumlah yang masih harus dibayar Rp  6.219.356.560,00Rp     594.633.692,00Rp     158.708.507,00Rp     435.925.185,00Rp  1.127.550.054,00Rp  1.563.475.239,00 Rp     209.244.089,00Rp  1.127.550.054,00Rp  1.336.794.143,00Rp  2.900.269.382,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-28311/PP/M.I/16/2011 tanggal 5 Januari 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Februari 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Maret 2011;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Juni 2011;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 disebutkan:“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;Selanjutnya dalam Pasal 91 huruf () Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 disebutkan bahwa “Permohonan peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan antara lain, dalam huruf e yaitu sebagai berikut:“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan/perundang-undangan yang berlaku”;Dalam putusannya Majelis Pengadilan Pajak telah berpendapat bahwa atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (Jasa maklon) dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean tersebut tidak tentang Pajak Pertambahan Nilai;Terdapat Majelis tersebut didasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berbunyi sebagai berikut:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: Berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis berpendapat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak mengatur mengenai pengenaan PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean;Dengan demikian menurut pendapat Majelis, atas pemberian jasa Kena Pajak (jasa maklon) di Kawasan Berikat (dalam Daerah Pabean) yang kami lakukan dan pemanfaatan atas jasa maklon tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean (Jasa Maklon Luar Negeri) tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;Selanjutnya Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan jasa maklon yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tersebut adalah tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai maka semua perolehan Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan jasa maklon yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean (Jasa Maklon Luar Negeri) menjadi tidak dapat dikreditkan;Karena kami tidak dapat memisahkan rincian perolehan jasa maklon ke Luar Negeri dan jasa Maklon untuk penyerahan di Dalam Negeri (Daerah Pabean) maka perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yaitu:Bagi Pengusaha Kena Pajak yang: Maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang: (2) Digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 235/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 235/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal FF Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal FF Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1367/PJ./2015 tanggal 30 Maret 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, beralamat di Jl. GG III No. 5 ZX II, Jakarta 14330;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-58517/PP/M.IIIB/16/2014, Tanggal 16 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa bersama ini Pemohon Banding berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-558/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00240/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 untuk Masa Pajak Agustus 2008, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 01 Juli 2011; PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa :“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;Bahwa selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;Bahwa selanjutnya, Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa :“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;Bahwa sehubungan dengan itu, Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap satu Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak dan Surat Banding Pemohon Banding hanya ditujukan untuk satu Keputusan Terbanding (Keputusan Keberatan). Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak ;Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa :“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut”;Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;Bahwa selanjutnya, Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa :“Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;Bahwa sehubungan dengan itu, Surat Banding Pemohon Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang fotokopinya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan banding, baru Pemohon Banding terima tanggal 01 Juli 2011 sehingga Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak masih belum melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan tersebut. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak;Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa:“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;Bahwa Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding banding menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.7.462.729.424,00, sehubungan dengan persyaratan pengajuan permohonan banding ini, Pemohon Banding telah membayar ke Kas Negara sebesar Rp.3.731.364.712,00 pada tanggal 27 September 2011;Bahwa dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak;Bahwa memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-undang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan formal, sehingga Pemohon Banding memohon Majelis Yang Mulia berkenan memeriksa dan mengadili materi yang Pemohon Banding ajukan banding sebagai berikut: ASPEK MATERIAL Bahwa pada tanggal 04 Juni 2010, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00240/207/08/092/10 untuk Masa Pajak Agustus 2008 dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebesar Rp.17.261.008.700,00; Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dimaksud dan oleh karena itu Pemohon Banding telah mengajukan permohonan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua melalui surat Nomor: ADM/FAD/ACC/163/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 01 Juli 2010;Bahwa pada tanggal 28 Juni 2011, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-558/WPJ.19/BD.05/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00240/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 untuk Masa Pajak Agustus 2008 yang menetapkan “mengabulkan sebagian” permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00240/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar 9.321.411.013,00 (5.590.046.301,00) 3.731.364.712,00 Sanksi Bunga 1.085.710.471,00 (1.085.710.471,00) 0,00 Sanksi Kenaikan  6.853.887.216,00 (3.122.522.504,00) 3.731.364.712,00 Jumlah PPN yang Masih Harus (Lebih) Dibayar 17.261.008.700,00 (9.798.279.276,00) 7.462.729.424,00 Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-558/WPJ.19/BD.05/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00240/207/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010 yang Keputusannya baru Pemohon Banding

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 281/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 281/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. ADF, beralamat di FG Tower Lantai 22, Jl. GH Kav. 45-46, Jakarta Selatan 12930;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan JK Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan JK No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1478/PJ./2015 tanggal 15 April 2015.Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55885/PP/M.IIB/16/2014, Tanggal 3 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas dikeluarkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2798/WPJ.07/2011 tertanggal 7 November 2011 yang telah Pemohon Banding terima tanggal 16 November 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00096/407/09/052/09 tertanggal 12 Agustus 2010 Masa Pajak Juli 2009 yang pada intinya menolak sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN No. 00096/407/09/052/10 tertanggal 12 Agustus 2010 Masa Pajak Juli 2009, SKPLB PPN Masa Pajak Juli 2009 tersebut merupakan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing I; PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDINGBahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan ketentuan Undang-undang sebagai berikut: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan sebgaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1)”.Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”.bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU KUP dan Pasal 35 ayat 1 UU Pengadilan Pajak; “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.”Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang di banding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:(2)   “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”(3)    “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan, adapun Keputusan keberatan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 16 November 2011 dan salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam surat banding ini, dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Pajak; “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”Bahwa berkaitan dengan Pasal di atas, Pemohon Banding tidak memiliki jumlah pajak yang masih harus dibayar, hak ini disebabkan dalam Keputusan Keberatan menunjukkan jumlah lebih bayar, dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak; Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding tersebut, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) UU Pengadilan Pajak, oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar penyampaian Surat Banding ini dapat diterima dan untuk dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;POKOK PERMOHONAN BANDINGPERHITUNGAN PAJAK MENURUT KEPUTUSAN KEBERATAN PPN MASAPAJAK JULI 2009Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, perhitungan PPN Lebih Bayar menurut Terbanding sesuai dengan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-2798/WPJ.07/2011 tertanggal 7 November 2011 adalah sebagai berikut: Uraian Semula (Rp) Ditambah /(Dikurangi) (Rp) Menjadi(Rp) PPN yang Kurang (Lebih) Bayar (3.776.242.914) 301.650.000 (4.077.892.914) Sanksi Bunga – – Sanksi Kenaikan – – – Jumlah PPN ymh (Iebih) dibayar  (3.776.242.914) 301.650.000 (4.077.892.914) KOREKSI TERBANDINGBahwa berdasarkan SKPLB PPN No. 00096/407/09/052/10 tanggal 12 Agustus 2010 Masa Pajak Juli 2009 yang telah dikabulkan sebagian oleh Terbanding melalui KEP-2798/WPJ.07/2011 tertanggal 7 November 2011, rincian koreksi adalah sebagai berikut : Deskripsi Cfm SPT/PB Cfm. Terbanding (Rp) (Rp) Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 140.522.807.566 147.153.635.541 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 96.229.145.860 96.229.145.860 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 5.079.830.269 5.079.830.269 Jumlah seluruh penyerahan 241.831.783.695 248.462.944.670 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.622.914.586 9.622.914.586 Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan (17.069.643.168) (13.399.157.500) PPN yang Kurang /seharusnya tidak terutang (7.446.728.582) (3.776.242.914) Bahwa koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut: No Keterangan Koreksi JumlahKeberatan ProsesKeberatan Dikabulkanpada saatKeberatan JumlahKeputusanKeberatan (Rp) (Rp) 1 Ekspor 6.631.160.975 Keberatan diterima sebagian 2.321.698.318 Sengketa Banding 2 Pajak Masukan PPN JLN 3.325.973.576 Keberatan ditolak – Sengketa Banding 3 Pajak Masukan atas Komisi Penjulan Dalam Negeri 300.000.000 Keberatan diterima 300.000.000 Dibatalkan saat Keberatan 4 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 44.512.092 Keberatan ditolak 1.650.000 Sengketa Banding Jumlah 10.301.646.643  2.623.348.318 ALASAN BANDINGPeredaran Usaha Ekspor sebesar Rp.4.309.462.657,00 Menurut TerbandingBahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Satu Nomor LHPSL-552/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 11 Agustus 2010 diketahui bahwa terdapat 6 PEB yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan data ekspor pada aplikasi konfirmasi PEB Intranet DJP dengan perincian sebagai berikut: No PEB Tanggal PEB FOB Kurs (Rp) FOB (Rp) 1 314756 02/07/2009 41.155 10.324,00 424.884.220 2 344356 21/07/2009 132.270 10.167,00 1.344.841.998 3 345620 21/07/2009 46.961 10.167,00 477.471.271 4 345820 22/07/2009 229.675 10.167,00 2.337.231.075 5 345819 22/07/2009 193.975 10.167,00 1.972.231.582 6 363469 30/07/2009 7.418 10.043,00 74.500.829 Total 6.631.160.975 Bahwa berdasarkan data

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 168/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 168/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3557/PJ./2014 tanggal 23 Desember 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH, tempat kedudukan di Wisma GHJ Lantai 3, Jalan P. FFF Kav.11, Petisah Tengah, Medan, diwakili oleh ZX, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan DDF No. 10A, Kelurahan DFD, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55564/PP/M.VIIIB/13/2014, tanggal 24 September 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1877/WPJ.07/2012 tanggal 09 Oktober 2012 yang Pemohon Banding terima tanggal 15 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 yang menolak permohonan Pemohon Banding mengenai Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00048/204/09/058/11 tanggal 02 Agustus 2011, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1877/WPJ.07/2012 tanggal 09 Oktober 2012 tersebut;KETETAPAN PAJAK KETENTUAN FORMAL Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pada Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); URAIAN PENGAJUAN BANDING Bahwa perhitungan SKPKB PPh Pasal 26 setelah proses Keberatan adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak  555.153.670 –  555.153.670 PPh Terutang 111.030.734 – 111.030.734 Kredit Pajak – – – PPh Kurang (Lebih) Bayar 111.030.734 – 111.030.734 Sanksi Administrasi 44.412.294 – 44.412.294 Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 155.443.028 – 155.443.028 Menurut Terbanding.Menurut Pemeriksa. Bahwa koreksi dilakukan atas dasar ekualisasi objek antara pos biaya pada laporan laba rugi dan pos neraca cfm GL dengan objek pajak yang dilaporkan Pemohon Banding (menurut SPT). Technical Fee dan Management Fee merupakan pembayaran jasa teknis ke XY Limited yang terdiri dari : Technical Fee1st half USD 7,500 x Rp 9.9202nd half USD 7,500 x Rp 9.400Management Fee1st half USD 11,796 x 9.9202nd half USD 32,488 x Rp 9.400AdjustmentTOTAL                       Rp     74.400.000                      Rp     70.500.000                       Rp   117.016.320                      Rp   305.387.200(Rp   12.149.850)Rp  555.153.670 Bahwa biaya tersebut di atas merupakan objek yang dikenakan PPh Pasal 26 di KPP PMA Lima dengan tarif PPh sebesar 20% (COD/Surat Keterangan Domisili tidak ada);Menurut Peneliti Keberatan.Bahwa alasan ditolaknya keberatan Pemohon Banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data-data atau dokumen-dokumen yang terkait jadwal kunjungan (time schedule), waktu pengerjaan (job sheet), daftar tenaga ahli yang datang ke Indonesia yang dapat dibuktikan melalui passport atau identitas lainnya, oleh karena itu Tim Peneliti tidak mengetahui jenis jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan oleh pihak XY Limited dan juga tidak diketahui berapa lama pihak XY Limited berada di Indonesia dalam kurun waktu 90 hari dalam periode 12 bulan sebagai time test yang diatur dalam Tax Treaty (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan United Kingdom, sehingga bisa disimpulkan bahwa XY Limited tidak memenuhi syarat untuk menjadi BUT yang artinya adalah pihak XY Limited merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;Bahwa perusahaan XY Limited adalah hanya merupakan Perusahaan Holding Company dan karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen-dokumen tentang jenis jasa/pekerjaan yang diberikan oleh XY Limited, maka Tim Peneliti tidak dapat memastikan eksistensi jasa/pekerjaan yang diberikan kepada Pemohon Banding;Bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diberikan oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa XY Limited merupakan penduduk/residen dari United Kingdom, sehingga berlaku aturan P3B;Bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa jasa/pekerjaan yang diberikan oleh pihak XY Limited tidak termasuk dalam kategori jenis penghasilan yang diatur dalam P3B, sehingga menurut Tim Peneliti berlaku ketentuan pajak di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) pada Pasal 26 ayat (1);Menurut Pemohon Banding (Wajib Pajak).Bahwa koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp155.443.028,00 tetap ditolak dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut :Bahwa baik Terbanding (Pemeriksa, Tim Peneliti Keberatan) dan Pemohon Banding terdapat kesamaan pengakuan yakni, berdasarkan SKD atas nama XY Limited, diketahui bahwa XY Limited benar berdomisili di London Inggris, dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, bukan BUT;Bahwa Pemohon Banding tidak mengerti maksud dari Tim Peneliti Keberatan yang menyatakan bahwa XY Limited adalah hanya merupakan perusahaan Holding Company. Tidak jelas maksud dari Peneliti Keberatan mengenai Perusahaan Holding Company atau perusahaan yang mana dan terletak dimana;Bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan alasan Peneliti Keberatan yang mengatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen-dokumen tentang jenis jasa/pekerjaan yang diberikan oleh XY Limited, sehingga Tim Peneliti tidak dapat memastikan eksistensi jasa/pekerjaan yang diberikan kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding telah memberikan dokumen yang diperlukan pada saat proses keberatan yaitu: Bahwa Pemberi Jasa (XY Limited) adalah badan hukum yang berkedudukan di London Inggris dan memberikan Jasa Teknik kepada Pemohon Banding;Bahwa XY Limited bukan merupakan suatu Bentuk Usaha Tetap. Hal ini sesuai dengan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 2 ayat (5) huruf m yang berbunyi : Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 972/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 972/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan Jl. M No. Y, Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam hal ini diwakili oleh AAA, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, beralamat di Jl. P No. X, Mataram, memberikan kuasa kepada: BBB, S.E., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.1/345/KUM, Tanggal 4 Februari 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan Jl. MM Lot Y, Menara R Lantai YY, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 42370/PP/M.XV/04/2012, Tanggal 19 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 073/3521/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 tentang keberatan atas SKPD PKB dan BBNKB Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan; Bahwa banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 42370/PP/M.XV/04/2012, Tanggal 19 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : 073/3521/02/Dipenda tanggal 21 Oktober 2011, tentang Surat Jawaban Terbanding atas Permohonan Keberatan PT NNT atas SKPD PKB, BBNKB Jenis Alat Berat Dan Besar Nomor : 61/XI/AB/07-E tanggal 31 Agustus 2010, atas nama : PT XXX, NPWP xxxx, beralamat di Jl. MM Lot Y, Menara R Lantai YY, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, sehingga pajak terutang dihitung sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor: MH-saw/NNT-PKB BBN-KB/XI/10-088 tanggal 10 November 2010 yaitu sebesar Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 42370/PP/M.XV/04/2012, Tanggal 19 Desember 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 16 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.1/345/KUM, Tanggal 4 Februari 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 17 April 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 April 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 26 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Juli 2013; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 17 April 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 42370/PP/M.XV/04/2012, Tanggal 19 Desember 2012, telah dilakukan pada Tanggal 16 Januari 2013, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT) tersebut tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2014, oleh Dr. H. FFF, S.H., M.H., Ketua Kamar Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. CCC, S.H., M.H., dan Dr. H. DDD, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh GGG, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd./H. CCC, S.H., M.H. ttd./Dr. H. DDD, S.H. Ketua Majelis, ttd./Dr. H. FFF, S.H., M.H.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd./GGG, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx