Putusan Mahkamah Agung Nomor : 472/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-291/PJ./2011, Tanggal 21 Maret 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan PC Building Lt. X R YY Jl. ZZZ Kav. XY, Karet Tengsin-Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27782/PP/M.I/99/2010, Tanggal 8 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-00037/WPJ.07/KP.0903/2010 tertanggal 25 Februari 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang kami terima tanggal 11 Maret 2010; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 27782/PP/M.I/99/2010, Tanggal 8 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00037/WPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 25 Februari 2010 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak (STP) Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 atas nama:PT. XXX, NPWP : xxxx, Alamat : di PC Building Lt. X R YY Jl. ZZZ Kav. XY, Karet Tengsin-Jakarta, sehingga Bunga Penagihan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 menjadi Nihil. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 27782/PP/M.I/99/2010, Tanggal 8 Desember 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-291/PJ./2011, Tanggal 21 Maret 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 25 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Maret 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 19 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Mei 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Mengenai alasan butir A;Bahwa alasan tersebut tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan; Mengenai alasan butir B;Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00037/WPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 25 Februari 2010 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak (STP) Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga Bunga Penagihan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 25 November 2013, oleh WWW, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. SSS, S.H., M.Hum., dan MMM, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JJJ, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd./Dr. H. SSS, S.H. ttd./MMM, S.H.,M.H. Ketua Majelis, ttd./WWW, S.H.,M.Sc.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd./JJJ, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 470 B/PK/PJK/2010

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-460/PJ./2009 tanggal 21 Desember 2009; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, berkedudukan di Jl. YY No. A, Lingk. IV, Kranji Ciriung, Cibinong; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 19832/PP/M.VII/16/2009, tanggal 10 September 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP730/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 9 Juli 2008 yang Pemohon Banding terima tanggal 12 Juli 2008 mengenai keberatan Pemohon Banding, NPWP: xxxx, dahulu: xxxx atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005, maka Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding tersebut dengan alasan pertimbangan sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal: Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu tarif Pasal 7 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar disebut dengan Pajak Keluaran. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang (Pajak Keluaran) menurut penghitungan Terbanding sebesar Rp.410.006.068,00 sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus dibayar sebesar: 50% x Rp. 410.006.068,00 = Rp.205.003.034,00 Pajak yang telah dibayar Pajak Masukan sejumlah Rp. 23.460.111,00 Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu Rp.229.867.719,00 Dikurangi Kompensasi ke Masa berikutnya Rp.253.192.845,00 Jumlah yang dapat diperhitungkan = Rp.                  0,00 Masih kurang bayar = Rp.205.003.034,00 bahwa telah dibayar dengan Surat Setoran Pajak sebesar Rp.205.003.035,00 berarti telah memenuhi 50% dari pajak terutang sehingga sudah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Material Banding :Dasar Pengenaan Pajakbahwa berdasarkan Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan tanggal 19 Juni 2008 Nomor: PHP-58/WPJ.22/BD.06/2008. koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya harus dipungut sebesar Rp.4.100.060.678,00; bahwa menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Maret 2005 (menurut Majelis seharusnya : Agustus 2005) yang telah Pemohon laporkan tanggal 18 April 2005 (?) jumlah penyerahan ekspor sebesar Rp.18.336.822.757,00 sedangkan penyerahan Dalam Negeri kepada bukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.0,00; Pengenaan Pajak Pertambahan Nilaibahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang berlokasi di Jl. YY No. A, Lingk. IV, Kranji Ciriung, Cibinong-16xxx dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 280/KMK.04/2001 tanggal 8 Mei 2001 mendapat penetapan sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat; bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri dimana quantity, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan di luar negeri; bahwa hasil produksi berupa barang jadi dikirim kepada buyers di luar negeri. Atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor; bahwa oleh karena penyerahan barang tersebut dilakukan ke pihak buyer di luar negeri maka Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan yang berlaku;bahwa dalam pemeriksaan pajak Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai nya harus dipungut sebesar Rp.4.100.060.678,00 dan menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% x Rp.4.100.060.678,00 = Rp.410.006.068,00; bahwa menurut Pemohon pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas penyerahan jasa maklon luar negeri tidak ada dasar hukumnya karena Pemohon tidak melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean. Seluruh barang jadi berupa baju yang telah selesai di jahit (tempat melekatnya jasa maklon tersebut) Pemohon kembalikan kepada pemesan di Luar Negeri;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 Huruf c menyebutkan :Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: bahwa penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatif sebagaimana tersebut diatas; bahwa oleh karena Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi berdasarkan order dan Luar Negeri Pemohon lakukan di dalam Kawasan Berikat dan hasil pekerjaan berupa barang jadi (baju) tempat melekatnya jasa maklon tersebut Pemohon langsung serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean), maka imbalan atas jasa maklon tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, hal ini sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 302/KMK.04/1989 tanggal 1/4/1989 yang berbunyi : Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan: jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia” juga sejalan dengan jiwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KIVIK 05/1997 Pasal 14 huruf g yang berbunyi :” atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”; bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima penghitungan maupun pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2005 tersebut; bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang menurut Pemohon adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor Rp.18.336.822.757,00 Pajak Keluaran           Rp.                   0,00 Pajak yang dapat diperhitungkan : Pajak Masukan yang dapat dikreditkan           Rp.   23.460.111,00 Kompensasi kelebihan bulan lalu           Rp. 229.732.734,00 Pengembalian Pendahuluan (Rp. 253.192.845,00) Jumlah yang dapat diperhitungkan Rp.                     0,00 Lebih/kurang bayar           Rp.            

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1680/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1680/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1343/PJ./2014, tanggal 14 Mei 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA, tempat kedudukan di QQQ I Office Tower Lt. XX Jalan WWW Kav. XX-X0 Jakarta Pusat 10350; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50284/PP/M.IVA/13/2014, tanggal 4 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Latar Belakang: Bahwa pada tanggal 19 Maret 2010, KPP Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00007/204/08/092/10 yang menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp170.849.193,00 dengan perincian perhitungan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50284/PP/M.IVA/13/2014, tanggal 4 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: No Keterangan Jumlah Menurut KoreksiPemeriksa(Rp) Keterangan SPT Masa (Rp) Fiskus (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 118.017.187.450 118.674.299.729 657.112.279 Tidak setuju 2 PPh Pasal 26 yang terutang 11.801.718.745 11.933.141.201 131.422.456 3 Kredit pajak:Setoran Masa 11.801.718.745 11.801.718.745 – 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar – 131.422.456 131.422.456 5 Sanksi administrasi:Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP – 39.426.737 39.426.737 Tidak setuju 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar – 170.849.193 170.849.193 Bahwa atas penerbitan SKPKB tersebut di atas, pada tanggal 17 Juni 2010 Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan kepada KPP Wajib Pajak Besar Dua melalui Surat Pemohpn Banding Nomor 7354R/249/2010 tanggal 16 Juni 2010; Bahwa menjawab Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan, pada tanggal 16 Juni 2011 DJP menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-532/WPJ.19/BD.05/2011 yang memutuskan untuk menolak Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan; Bahwa merujuk kepada Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas dan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan ini Pemohon Banding beritahukan bahwa hal yang menjadi Pokok Sengketa di dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi yang dipertahankan Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp657.112.279,00 dan pengenaan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP sebesar Rp39.426.737,00; Ketentuan Formal Banding: Bahwa merujuk kepada Ketentuan Pasal 27 Undang-undang KUP dan Pasal 23 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding: Bahwa mengajukan Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; Bahwa Surat Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-532/WPJ. 19/BD.05/2011 tanggal 16 Juni 2011; Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding ini sebelum batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Juni 2011; Bahwa atas PPh yang masih harus dibayar menurut SKPKB tersebut di atas, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp 170.849.193,00 melalui Pemindahbukuan dengan bukti Nomor PBK-00520/V/WPJ.19/KP.0203/2010 tanggal 19 Mei 2010; Ketentuan Material Banding: Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, berikut ini adalah penjelasan atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dan alasan serta penjelasan Pemohon Banding atas koreksi-koreksi tersebut: Koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 657.112.279,00; Menurut Terbanding: Bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 tersebut karena adanya pemanfaatan jasa teknik dari luar Daerah Pabean yang belum dipotong PPh Pasal 26 dan tidak didukung dengan Surat Keterangan Domisili (SKD/COD). Kemudian dalam proses keberatan penelaah keberatan tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan tidak terdapat data eksternal pendukung (termasuk SKD) dan keterangan dari pihak ketiga yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju, dengan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp657.112.279,00 tersebut karena: Bahwa mengulang penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada waktu pemeriksaan dan dalam surat keberatan bahwa jasa tersebut dilakukan tidak melebihi jangka waktu (time test) sebagaimana ditetapkan dalam P3B antara Indonesia dan Jepang serta jasa tersebut merupakan business profit dari BBB Corp. Jepang, sehingga tidak seharusnya dipotong PPh Pasal 26; Bahwa data eksternal pendukung (termasuk SKD) serta data-data lain yangmendukung penjelasan Pemohon Banding, telah Pemohon Banding serahkan baik dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan kepada pemeriksa maupun peneliti keberatan; Catatan: Bahwa azas pemanfaatan tidak dapat dipergunakan dalam pengenaan Pajak Penghasilan; Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, bahwa mohon agar koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 657.112.279,00 tersebut dibatalkan; Pengenaan sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP sebesar Rp39.426.737,00; Bahwa sejalan dengan ketidaksetujuan bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, bahwa juga tidak setuju dengan pengenaan sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) sebesar Rp39.426.737,00 yang timbul dari dilakukannya koreksi tersebut; Bahwa karena itu, bahwa mohon agar pengenaan sanksi administrasi tersebut dibatalkan; Kesimpulan Dan Perhitungan Menurut Pemohon Banding: Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan bahwa di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp657.112.279,00 beserta pengenaan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 ayat (2) Undangundang KUP sebesar Rp39.426.737,00 pada SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00007/204/08/092/10 tanggal 19 Maret 2010 tersebut dibatalkan; Bahwa menurut perhitungan, jumlah PPh yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 adalah Nihil dengan perincian sebagai berikut: No Keterangan Jumlah MenurutPemohon Banding (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 118.017.187.450 2 PPh Pasal 26 yang terutang 11.801.718.745 3 Kredit pajak:Setoran Masa 11.801.718.745 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar – 5 Sanksi administrasi:Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP – 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar NIHIL Penutup:Bahwa demikianlah Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan berharap bahwa uraian yang Pemohon Banding sampaikan berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1691/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1691/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-392/PJ./2013 tanggal 7 Maret 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ 4 Blok D-0X, KBN Sukapura, Cilincing, Jakarta, 14140; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-41587/PP/M.VI/13/2012 tanggal 22 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:Bahwa Penelaah melakukan koreksi atas Pembayaran Gaji dan menghitung PPh Pasal 26 dengan penghitungan sebagai berikut: Objek PPh Pasal 26 Rp.        285.943.840 PPh 26 terutang Rp.          57.188.768 DPP Rp.        285.943.840 Tarif PPh 26 20% PPh 26 terutang Rp.          57.188.768 Denda Pasal 13 (2) Rp.          18.300.406 PPh 26 yang harus dibayar Rp.            75.489.17 Bahwa Pemohon Banding keberatan dengan pengenaan PPh Pasal 26 atas Pembayaran Gaji sebesar Rp 285.943.840,00 dengan alasan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mempekerjakan karyawan asing sesuai dengan RPTKA yang Pemohon Banding ajukan ke Departemen Tenaga Kerja dimana dalam RPTKA tersebut masa kerja karyawan Pemohon Banding lebih dari 3 bulan (sesuai dengan kontrak kerja);Bahwa Pemohon Banding sama sekali belum menanggapi pemberitahuan hasil penelitian keberatan dikarenakan pada saat itu perusahaan Pemohon Banding sedang mengalami masalah aksi mogok kerja terjadi dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 7 Mei 2011 dan pada tanggal10 Mei 2011 Pemohon Banding menerima Surat Keputusan hasil keberatan;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka perhitungan PPh Pasal 26 untuk masa Januari sampai dengan Desember 2008 menurut Pemohon Banding adalah Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut: Keterangan Perhitungan Menurut Selisih (Rp) PemohonBanding(Rp) SKP(Rp) Penghasilan Kena Pajak/DPP PPh 26 0 285.943.840 285.943.840 PPh 26 Terutang 0 57.188.768 57.188.768 Kredit Pajak 0 0 0 Pajak yang tidak/kurang dibayar 0 57.188.768 57.188.768 Sanksi Administrasi 0 18.300.406 18.300.406 PPh yang masih harus (lebih) dibayar 0 75.489.174 75.489.174 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-41587/PP/M.VI/13/2012 tanggal 22 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-142/WPJ.21/2011 tanggal 9 Mei 2011 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/08/045/10 tanggal 26 April 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: QQQ 4 Blok D-0X, KBN Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp       29.575.520,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp         5.915.104,00 Kredit Pajak Rp                       0,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 kurang dibayar Rp         5.915.104,00 Sanksi Administrasi Rp         1.892.833,00 Jumlah pajak yang kurang dibayar Rp         7.807.937,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-41587/PP/M.VI/13/2012 tanggal 22 November 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Maret 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Maret 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Mei 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;1.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut :“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”2.Bahwa pengajuan Peninjauan Kembali dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak yang menyatakan :“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:e). Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.”3.Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 41587/PP/M.VI/13/2012 tanggal 9 Mei 2011, yang amarnya menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-142/WPJ.21/2011 tanggal 9 Mei 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00001/204/08/045/10 tanggal 26 April 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008, atas nama PT AAA, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga Majelis Hakim menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1608/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1608/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1828/PJ./2012 tanggal 23 November 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AAA, tempat kedudukan di Jalan QQQ Blok. Nomor X-C, Jakarta Utara 14350; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39689/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 7 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Aspek Material; Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-421/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 7 Desember 2009 yang hanya menerima sebagian atas SKPKB Nomor KK-081210-01 tanggal 10 Desember dari jumlah Rp149.117.400,00 (seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh belas ribu empat ratus Rupiah), yang tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yaitu lebih bayar sebesar Rp108.529.004,00 (seratus delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu empat Rupiah) sebagaimana Pemohon Banding laporkan dalam pembahasan akhir atas surat keberatan Pemohon Banding atas SKPKB tersebut merupakan hasil pemeriksaan oleh kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, dengan perhitungan sesuai dengan lampiran berita acara hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut: 1. DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp     771.516.439,00 2.a PPN atas Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Rp       77.151.644,00 2.b Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp     111.121.948,00 2.c Jumlah PPN Kurang (lebih) bayar Rp    (33.970.304),00 3.a Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke masa pajak Rp     108.529.004,00 3.b PPN Kurang (Lebih bayar) Rp       74.558.700,00 3.c Sanksi Administrasi Rp       74.558.700,00 Pajak yang kurang (lebi ) bayar Rp     149.117.400,00 Bahwa menurut Perhitungan Pemohon Banding, perhitungan PPN adalah sebagai berikut: 1. DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp         7,855,438,00 2.a PPN atas Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Rp            785,544,00 2.b Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp     109,314,548,00 2.c Jumlah PPN Kurang (lebih) bayar (Rp    108,529,004,00) 3.a Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke masa pajak Rp                       0,00 3.b PPN Kurang (Lebih bayar) (Rp   108,529,004,00) 3.c Sanksi Administrasi Rp                      0,00 Pajak yang kurang (lebih ) bayar (Rp   108,529,004,00) Perbedaan Perhitungan yang Utama;Bahwa Terbanding double dalam memperhitungkan PPN yang telah dikompensasikan sebesar Rp108.529.004,00 karena pada Jumlah Rp111.121.948,00 tentang Pajak Masukan yang dapat dikreditkan di dalamnya adalah Jumlah Rp108.529.004,00; Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa lebih bayar SPT Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007 adalah hasil dari kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2006. Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan SKPN PPN Barang dan Jasa Nomor 00002/507/06/048/07 tertanggal 05 Oktober 2007; Bahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara tidak menerbitkan SKPLB atas kelebihan PPN periode Januari s.d. Desember 2006 dikarenakan SPT PPN Desember 2006 menyebutkan bahwa lebih bayar dikompensasi ke periode berikutnya; Bahwa Terbanding telah mengenakan PPN atas biaya penggantian sebesar Rp763.661.001,00 yang menurut Pemohon Banding bahwa penggantian (Reimbursment) kepada Principle tersebut bukan merupakan Penyerahan BKP/JKP sepanjang:1. Jumlah yang di-reimburse tidak boleh dimark-up dan bukti asli dari pihak ketiga diserahkan kepada pihak kedua sebagai penanggung beban yang sebenarnya;2. Bukti dibuat atas nama pihak kedua atau dibuat atas nama pihak pertama qq pihak kedua;3. Kontrak kerja antara pihak pertama dan pihak kedua; Bahwa alasan Pemohon Banding yang kedua jika itu dianggap jasa, maka jasa pemanfaatan di luar negeri juga bukan merupakan objek pajak sehingga dalam hal ini juga tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Untuk itu bersama surat ini Pemohon Banding lampirkan surat keputusan Dirjen Pajak Nomor 421/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 7 Desember 2009; Bahwa Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39689/PP/M.XVI/16/2012 tanggal 7 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-421/WPJ.21/BD.06/2009 tanggal 7 Desember 2009, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. September 2007 Nomor 00006/207/07/048/08 tanggal 28 November 2008, atas nama: PT AAA, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan QQQ Blok, Nomor X-C, Jakarta Utara 14350, sehingga jumlah pajak yang masih lebih dibayar sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak – Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Rp                   7.855.438,00 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp            9.416.337.375,00 Jumlah Rp            9.424.192.813,00 – Jumlah seluruh penyerahan Penghitungan PPN kurang bayar Rp            9.424.192.813,00 – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp                      785.544,00 – Dikurangi:Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan                           Rp  111.121.948,00 – Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp               111.121.948,00 – Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Rp              110.336.404,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1809/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1809/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.Keempatnya Pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1632/PJ./2013 bertanggal 23 Juli 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan PT. AAA, beralamat di Jalan QQQ Nomor X, Klender, Jakarta Timur 13470, diwakili oleh BBB selaku Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44476/PP/M.XVIII/16/2013, Tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: A. Pokok SengketaBahwa Terbanding pada saat melakukan pemeriksaan pajak Masa Pajak Januari 2005, mengoreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp.124.845.211,00, yang terdiri dari :1.Pendapatan lain-lain:Hadiah dan PenghargaanRp           3.655.410,002.Pendapatan lain-lain:Surat KendaraanRp         82.715.100,003.Pendapatan lain-lain:Perlengkapan KendaraanRp         31.831.310,004.Pendapatan lain-lain:Anti KaratRp           6.643.391,00JumlahRp       124.845.211,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif sebesar Rp.124.845.211,00, oleh karena DPP yang dikoreksi oleh Terbanding atas pendapatan hadiah/penghargaaan tidak ada penyerahan barang/jasa, pendapatan surat kendaraan bukan barang/jasa kena pajak dan pendapatan perlengkapan serta anti karat telah dikenakan PPN dalam harga penjualan mobil; B. Alasan Pemohon BandingBahwa terhadap koreksi positif DPP PPN sebesar Rp.124.845.211,00, Pemohon Banding tidak setuju oleh karena :1.Koreksi Pendapatan lain-lain : Penghargaan Rp.3.655.410,00Bahwa koreksi atas pendapatan lain-lain berupa penghargaan sebesar Rp.3.655.410,00, merupakan koreksi atas pendapatan yang berasal dari hadiah/penghargaan/insentif berupa uang dari PT.CCC, atas pembelian anti karat, jadi tidak ada penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT.CCC, sehingga pendapatan tersebut bukan objek PPN, terhadap koreksi atas pendapatan hadiah/insentif, sengketa yang sama (sejenis) pernah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Putusan No. 02911/PP/M.VIII/16/2004, tanggal 24 Juni 2004 mengenai banding dari PT. DDD terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KER-411/WPJ.04/2003, tanggal 5 September 2003, mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2000, yang memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas pendapatan berupa penghargaan/ insentif, karena hadiah/penghargaan/insentif tersebut tidak ada penyerahan jasa. (Copy Putusan Pengadilan Pajak terlampir);2.Koreksi Pendapatan lain-lain: Surat Kendaraan Rp.82.715.100,00Bahwa koreksi pendapatan surat kendaran sebesar Rp.82.715.100,00, merupakan pendapatan yang berasal dan selisih antara harga jual on the road dengan off the road (tanpa surat-surat), dikurangi dengan realisasi pembayaran surat-surat kendaraan ke Pemerintah Daerah. Konsumen membayar harga mobil berdasarkan label harga on the road yang telah ditetapkan oleh PT.FFF. Selisih lebih tersebut tidak dikembalikan kepada konsumen tetapi rnenjadi pendapatan bagi PT.AAA. Menurut Pemohon Banding pendapatan yang timbul dari selisih karena pembayaran surat-surat kendaraan bukan merupakan objek PPN, terhadap koreksi atas pendapatan yang berasal dari selisih antara harga jual on the road dengan off the road (tanpa suratsurat), dikurangi dengan realisasi pembayaran surat-surat kendaraan ke Pemerintah Daerah, sengketa yang sama (sejenis) pernah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Putusan No. 02911/PP/M.VIII/16/2004, tanggal 24 Juni 2004 mengenai banding dari PT. DDD terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.04/2003, tanggal 5 September 2003, mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2000, yang memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas pendapatan berupa selisih antara harga jual on the road dengan off the road (tanpa surat-surat), dikurangi dengan realisasi pembayaran surat-surat kendaraan ke Pemerintah Daerah, karena bukan merupakan objek PPN,3.Pendapatan lain lain : Perlengkapan kendaraan Rp.31.831.310,00Bahwa Pemohon Banding tidak menjual perlengkapan kendaraan (accessories) secara terpisah, tetapi menjualnya secara kesatuan dengan harga mobil, terhadap mobil baru yang dibeli oleh konsumen, biasanya konsumen meminta untuk ditambah perlengkapan kendaraan (accessories), sehingga dengan adanya penambahan perlengkapan kendaraan tersebut dilakukan perhitungan harga terlebih dahulu, dengan demikian setiap harga penjualan mobil sudah termasuk harga penambahan perlengkapan mobil dan telah dikenakan/dipungut PPN. Pendapatan perlengkapan timbul karena adanya selisih antara budget berupa nilai perlengkapan yang dibebankan kepada pembeli dengan harga pokok pembelian perlengkapan. Mengingat nilai perlengkapan sudah dikenakan PPN di dalam harga jual mobil, maka pendapatan dari selisih antara budget dengan harga pokok perlengkapan tidak dikenakan PPN lagi;Bahwa terhadap koreksi atas pendapatan yang berasal dari perlengkapan kendaraan, pernah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Putusan No. 02911/PP/M.VIII/16/2004, tanggal 24 Juni 2004 mengenai banding dari PT. DDD terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.04/2003, tanggal 5 September 2003, mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2000, yang memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa pendapatan perlengkapan kendaraan;4.Pendapatan lain-lain : Anti karat Rp.6.643.391,00Bahwa Pemohon Banding tidak menjual anti karat secara terpisah, tetapi menjualnya secara kesatuan dengan harga mobil, terhadap mobil baru yang dibeli oleh konsumen, biasanya konsumen meminta untuk ditambah anti karat, sehingga dengan adanya penambahan anti karat tersebut dilakukan perhitungan harga terlebih dahulu, dengan demikian harga penjualan mobil tersebut sudah tennasuk harga penambahan anti karat dan telah dikenakan/dipungut PPN. Pendapatan antikarat timbul karena adanya selisih antara budget berupa nilai antikarat yang dibebankan kepada pembeli dengan harga antikarat yang dibayar kepada pihak supplier anti karat, mengingat nilai antikarat sudah dikenakan PPN di dalam harga jual mobil, maka pendapatan dari selisih antara budget dengan harga pokok antikarat tidak dikenakan PPN lagi; Bahwa terhadap koreksi atas pendapatan yang berasal dari perlengkapan kendaraan, sengketa yang sama (sejenis) pernah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Putusan No. 02911/PP/M.VIII/16/2004, tanggal 24 Juni 2004 mengenai banding dari PT.DDD terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.04/2003, tanggal 5 September 2003, mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2000, yang memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa pendapatan perlengkapan kendaraan; C. Perhitungan PPN Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian di atas, seharusnya SKPKB PPN Masa Pajak