PUTUSAN
Nomor 796/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. XXX, berkedudukan di Jalan DDD No. A, Gedung U Lantai Z , Medan Sumatera Utara, dengan alamat Korespondensi di Jalan M No. YY, Jakarta Pusat 10xxx ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1063/PJ./2014 tanggal 15 April 2014 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47296/PP/M.II/16/2013 tanggal 19 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-180/WPJ.01/2012 tertanggal 14 Maret 2012 yang isinya menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPLB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00074/407/09/123/11 tertanggal 12 Mei 2011 dengan jumlah Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp305.649.651,00 yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Ketetapan Semula
Bahwa dalam Pemeriksaan Pajak oleh Terbanding terhadap perusahaan Pemohon Banding, telah ditebitkan SKPLB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00074/407/09/123/11 tertanggal 12 Mei 2011 dengan perincian sebagai berikut:
Rupiah
| Uraian | Menurut SKPLB PPN Nomor: 00074/407/09/123/11 |
| Dasar Pengenaan Pajak Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah (1+2+3) Jumlah seluruh Penyerahan Perhitungan PPN Lebih Bayar PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi: Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya Dikompensasikan ke masa Pajak(karena pembetulan) Jumlah (a+b) Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang | 14.127.698.162 |
| 14.127.698.162 14.127.698.162 305.649.651 | |
| 305.649.651 — — — 305.649.651 |
Keputusan Keberatan
Ketentuan Formal
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 terhadap Pemohon Banding yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan (KPP Madya Medan), telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00074/407/09/123/11 tertanggal 12 Mei 2011;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SKPLB PPN Barang dan Jasa tersebut melalui Surat Keberatan Nomor: 066/TA-PMBN/EXT/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011;
Bahwa Terbanding atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-180/WPJ.01/2012 tertanggal 14 Maret 2012 yang menyatakan menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding;
Bahwa Surat Keputusan Nomor: KEP-180/WPJ.01/2012 tertanggal 14 Maret 2012, diterima oleh Pemohon Banding melalui pos pada tanggal 16 Maret 2012;
Ketentuan Materiil
Bahwa dasar keputusan penolakan keberatan yang pada intinya mempertahankan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa KPP Madya Medan) adalah bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima/mengabulkan permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa dalam proses Keberatan, Terbanding (Peneliti Keberatan) menolak Keberatan Pemohon Banding melalui Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-180/WPJ.01/2012 tertanggal 14 Maret 2012 karena tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding;
Permohonan Banding
Ketentuan Formal
Bahwa sebagai salah satu persyaratan banding, berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa permohonan Banding dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak perlu melunasi Pajak yang terutang karena Terbanding Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-180/WPJ.01/2012 tertanggal 14 Maret 2012 tentang Keberatan atas SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009, melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa sengketa banding Pemohon Banding ajukan dengan uraian sebagai berikut:
| Uraian | Menurut SKPLB PPN Nomor: 00072/407/09/123/11 | Menurut SPT/ Pemohon Banding | Koreksi |
| Dasar Pengenaan Pajak Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 14.127.698.162 | 14.127.698.162 | — |
| Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah (1+2+3) Jumlah seluruh Penyerahan Perhitungan PPN Lebih Bayar PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi: Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang | — | — | — |
| 14.127.698.162 14.127.698.162 — 305.649.651 | 14.127.698.162 14.127.698.162 — 961.348.485 | — 655.698.834 | |
| 305.649.651 | 961.348.485 | 655.698.834 | |
| Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya | — | — | — |
| Dikompensasikan ke masa Pajak(karena pembetulan) — — — Jumlah (a+b) — — — Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang | — — 305.649.651 | — — 961.348.485 | — — 655.698.834 |
Dasar Koreksi Menurut Terbanding:
Koreksi terhadap Pajak Masukkan yang tidak dapat dikreditkan sejumlah Rp655.698.834,00
Bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Faktur Pajak Masukkan yang berasal dari pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit. Pasal 16 B (3) UU PPN, Pajak Masukkan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
Dasar dan Alasan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-180/WPJ.01/2012 tertanggal 14 Maret 2012 dan mengajukan Banding terhadap koreksi Pajak Masukkan sebesar Rp655.698.834,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
- Nature of business perusahaan Pemohon Banding adalah industri penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil – CPO) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi melalui tooling atau jasa olah;
- Perusahaan Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS kepada pihak manapun yang berarti tidak ada penyerahan TBS dari perusahaan Pemohon Banding ke pihak luar;
- Dalam SE-90/PJ/2011, yang mengatur Pengkreditan Pajak Masukkan bagi Pengusaha Integrated Sawit berada didalam Pasal 4 dan 6 menjelaskan mengenai prinsip penyerahan dari unit atau kegiatan, sementara metode pengkreditan Pajak Masukkan diatur di dalam Pasal 6 huruf a & b & c, mencantumkan “kegiatan”.
Dengan kata lain, perusahaan yang kegiatannya menghasilkan CPO & Barang Strategis (TBS) (dalam hal ini sesuai dengan Pasal 6 c) dapat mengkreditkan Pajak Masukkan sebanding dengan peredaran CPO (secara proporsional); - Bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 menyebutkan:
“Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Besar atau sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf c UU PPN 1984”;
Bahwa ditegaskan lagi dalam peraturan pelaksanaannya dalam KMK Nomor: 1441b/KMK.04/1989:
Pasal 1 ayat (1)
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;”
Pasal 1 ayat (2)
“Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;”
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat Pemohon Banding utarakan bahwa pembelian pupuk dan perlengkapan perkebunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah nyata-nyata merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dalam memproduksi/menghasilkan BKP berupa CPO, oleh karena itu sudah sewajarnya PPN Masukannya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;Semua Faktur Pajak (FP) yang Pemohon Banding kreditkan sudah sesuai dengan peraturan Perpajakan yang berlaku dan sangat jelas terkait erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penghasil CPO. Hal ini telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 9 ayat (5) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 yang isinya adalah sebagai berikut:
”Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
- Sebagaimana yang telah Pemohon Banding informasikan sebelumnya bahwa perusahaan Pemohon Banding memproduksi CPO yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP), dengan demikian maka semua FP Masukan yang Pemohon Banding peroleh adalah berhubungan dengan penyerahan BKP yang Pemohon Banding hasilkan. Hal ini berarti bahwa FP Masukan atas aktivitas kebun Pemohon Banding – sebagai contoh, atas pembelian pupuk dan perlengkapan untuk kebun – merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan industri penghasil CPO yang merupakan BKP dan obyek PPN;
- Pendapat Pemohon Banding berdasarkan pada kenyataan yang ada bahwa hasil akhir produk Perusahaan Pemohon Banding seluruhnya adalah CPO yang merupakan BKP, sehingga sangat jelas bahwa perusahaan Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP. Oleh karena itu semua Pajak Masukan terkait dengan penyerahan BKP – seperti atas pembelian pupuk dan pembelian perlengkapan perkebunan sudah seharusnya dapat Pemohon Banding kreditkan;
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian Banding Pemohon Banding di atas terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-180/WPJ.01/2012 tertanggal 14 Maret 2012 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009, maka menurut Pemohon Banding jumlah perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
| Uraian | Menurut SPT Masa/ Pemohon Banding |
| Dasar Pengenaan Pajak Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah (1+2+3) Jumlah seluruh Penyerahan | 14.127.698.162 — |
| 14.127.698.162 14.127.698.162 | |
| Perhitungan PPN Lebih Bayar PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri — Dikurangi: Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/ seharusnya tidak terutang Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya Dikompensasikan ke masa Pajak(karena pembetulan) Jumlah (a+b) Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang | — 961.348.485 961.348.485 — — |
| 961.348.485 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47296/PP/ M.II/16/2013 tanggal 19 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-180/WPJ.01/2012 tanggal 14 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00074/407/09/123/11 tanggal 12 Mei 2011, atas nama: PT. XXX, NPWP xxx, beralamat di Jl. DDD No. A, Gedung U Lantai Z , Medan Sumatera Utara, dengan alamat korespondensi di Jalan M No. YY, Jakarta Pusat 10xxx, , sehingga jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 0Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 305.649.651PPN Kurang (Lebih) Bayar(Rp 305.649.651)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47296/PP/M.II/16/2013 tanggal 19 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 12 Desember 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 4 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Mei 2014 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Pokok Sengketa
- Bahwa merujuk pada alinea 6 halaman ke 34 Putusan Pengadilan Pajak, terdapat sengketa mengenai Koreksi Pajak Masukan;
- Pokok sengketa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 655.698.834,00 yang berasal dari pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit, yang terkait dengan produksi kelapa sawit (TBS) dengan perincian sebagai berikut :Pajak Masukan menurut TerbandingRp. 0,00Pajak Masukan menurut Pemohon BandingRp. 655.698.834,00Koreksi Pajak MasukanRp. 655.698.834,00
- Alasan-Alasan Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa pada alinea ke 1 dari halaman 39 Putusan Pengadilan Pajak, Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 655.698.834,00, karena berasal dari pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit, yang terkait dengan produksi kelapa sawit (TBS);
Bahwa pada alinea ke 2 dari halaman 39 Putusan Pengadilan Pajak, Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa TBS merupakan barang hasil pertanian di bidang perkebunan kelapa sawit, dan barang hasil pertanian termasuk dalam barang kena pajak tertentu yang bersifat startegis dan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka pajak masukan atas pelaksanaan di kebun untuk menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan;
Bahwa pada alinea ke 7 dari halaman 43 Putusan Pengadilan Pajak, Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa menurut Majelis, terdapat 2 jenis proses “Menghasilkan BKP” yaitu proses menghasilkan BKP Tandan Buah Segar dan proses menghasilkan CPO. Proses menghasilkan TBS adalah proses yang sesuai dengan bidang usaha yang diijinkan yaitu Perkebunan Kelapa Sawit dan proses yang kedua adalah proses “Maklon” yaitu menyuruh orang atau badan lain untuk melakukan kegiatan menghasilkan BKP-CPO.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 16 UU PPN yaitu: Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut;
Bahwa pada alinea ke 8 dari halaman 43 Putusan Pengadilan Pajak, Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa dalam proses menghasilkan dengan menyuruh pihak lain untuk melakukan kegiatan tersebut, maka perusahaan yang melakukan pekerjaan tersebut menerima biaya untuk pengerjaannya, sedangkan bahan-bahan diberikan oleh pihak yang menyuruh, dalam hal ini bahan yang diserahkan adalah Tandan Buang Segar (TBS) Kelapa Sawit. Dalam sengketa ini pihak yang menyuruh untuk menghasilkan CPO
adalah Pemohon Banding, sedangkan bahan yang dipergunakan dan diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga adalah Tandan Buah Segar Kelapa Sawit.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2011 tentang impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, maka Pajak Masukan atas pelaksanaan di kebun untuk menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan.
Bahwa pada alinea ke 9 dari halaman 43 dan alinea ke 10 dari halaman 44 Putusan Pengadilan Pajak, Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa dalam pengertian Integrated berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan pengertian bisnis, yang berarti penyatu-paduan dari beberapa unit yang melaksanakan kegiatan/pekerjaan yang berbeda menjadi satu kesatuan unit pun, kegiatan Pemohon Banding tidak dapat dikatagorikan sebagai kegiatan Integrated.
Hal ini dikarenakan unit kegiatan Pemohon Banding adalah hanyalah unit perkebunan Kelapa Sawit dengan hasil Tandan Buah Segar, sedangkan unit pemroses/produksi/pengolahan CPO dan Kernel bukan dilakukan Pemohon Banding dan pabrik bukan milik Pemohon Banding. Dengan demikian dari sudut proses menghasilkan tidak dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding melakukan alur proses tunggal sebagai satu kesatuan unit (integrated) dalam menghasilkan CPO. Proses produksi Pemohon Banding terdiri dari 2 alur kegiatan yang terpisah dan tidak menyatu/terpisah, yaitu proses menghasilkan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang dikerjakan sendiri (perkebunan Kelapa Sawit dengan produksi TBS) dan proses menghasilkan CPO dan Kernel (kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan Kernel), dengan cara menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut (maklon).
Bahwa pada alinea ke 2 dari halaman 44 Putusan Pengadilan Pajak, Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa mengingat Pemohon Banding bukan perusahaan Terintegrasi dalam menghasilkan CPO dan kegiatan Pemohon Banding terdiri dari 2 kegiatan yang terpisahkan (tidak menyatukan satu kesatuan proses kegiatan), dalam proses Maklon ini yaitu menyuruh pihak lain untuk melakukan kegiatan menghasilkan biasanya bahan-bahan diberikan oleh pihak penyuruh, sedangkan biaya yang diterima oleh pihak pelaksana merupakan biaya jasa. Dengan demikian yang menjadi bahan dalam proses menghasilkan CPO adalah Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, sehingga Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan dalam proses Menghasilkan CPO adalah Pajak Masukan perolehan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang menurut Pasal 16 B UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan/jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, maka Pajak Masukan yang dibayar atas pelaksanaan kegiatan di kebun untuk menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan;
Bahwa pada alinea ke 3 dari halaman 44 Putusan Pengadilan Pajak, Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa dari hasil uji bukti tersebut dan mengingat Pemohon Banding bukan perusahaan Terintegrasi dalam menghasilkan CPO dan kegiatan Pemohon Banding terdiri dari 2 kegiatan yang terpisahkan (tidak menyatukan satu kesatuan proses kegiatan), Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas penjualan CPO Pemohon Banding adalah berkenaan dengan penyerahan BKP/JKP yang terutang pajak yaitu PPN atas Jasa titip-olah (Maklon) yang dibayarkan Pemohon Banding, sedangkan Pajak Masukan (PM) berkenaan dengan penyerahaan BKP/JKP yang tidak terutang/dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu PPN yang telah dibayarkan atas pembelian pupuk, zat kimia dan bibit kelapa sawit.
Bahwa pada alinea ke 4 dari halaman 44 Putusan Pengadilan Pajak, Majelis dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Pajak masukan atas pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit tidak dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp. 655.698.834,00 tetap dipertahankan.
Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding menyatakan pendapat sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding tidak sependapat dengan pendapat Majelis yang menyatakan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 655.698.834,00 yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding sudah benar dan tetap dipertahankan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding memiliki Kebun Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS (Tandan Buah Segar), atas TBS yang dihasilkan, hanya digunakan sebagai bahan baku pembuatan CPO, dengan kata lain, TBS yang dihasilkan, tidak dijual kepada pihak manapun, sehingga tidak ada penyerahan TBS dari perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding kepada pihak manapun.
Bahwa TBS yang dihasilkan oleh kebun tersebut, selanjutnya diolah lebih lanjut di pabrik pengolahan sehingga dihasilkan produk akhir berupa Crude Palm Oil (CPO), pabrik pengolahan yang digunakan untuk mengolah TBS menjadi CPO merupakan Pabrik dari perusahaan satu group yaitu pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit PT. YYY;
Bahwa antara Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding dengan PT. YYY selaku penerima jasa pengolahan TBS menjadi CPO dan kernel ini diatur didalam suatu perjanjian, yang selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Jasa Olah;
Bahwa selanjutnya atas CPO yang telah dihasilkan ini, dijual kepada pembeli;
Bahwa dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa produk akhir yang diserahkan kepada pembeli adalah berupa CPO dan bukan TBS, adapun TBS yang dihasilkan, hanya merupakan bahan baku dari pembuatan CPO itu sendiri dan penjelasan ini sekaligus juga membantah alasan koreksi Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding yang dituangkan di dalam Surat Uraian Banding pada point analisa Pokok Sengketa yang isinya antara lain “berdasarkan pemeriksaan terhadap Faktur Pajak, sebagaimana Pajak Masukan berasal pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit (TBS) Wajib Pajak tidak menjual TBS, tapi mengolah ke pihak lain menjadi CPO dan Inti Kelapa Sawit serta menjualnya, tetap dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, karena pemakaian sendiri termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak”;
Bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1988 menyebutkan:
“Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Besar atau sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 8 huruf a dan huruf c UU PPn 1984”;
Bahwa ditegaskan lagi dalam peraturan pelaksanaanya dalam KMK No. 1411b/KMK.04/1989:
Pasal 1 ayat (1)
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha”;
Pasal 1 ayat (2)
“Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen”;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding utarakan bahwa pembelian pupuk dan perlengkapan perkebunan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding adalah nyata-nyata merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dalam memproduksi/menghasilkan BKP berupa CPO, oleh karena itu sudah sewajarnya PPN masukannya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding menyatakan Nature of Business perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding adalah Industri penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil-CPO) yang mengolah TBS sebagai bahan baku hasil kebun sendiri menjadi CPO sebagai hasil pabrikasi melalui tooling atau jasa olah;
Bahwa perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS kepada pihak manapun yang berarti tidak ada penyerahan TBS dari perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding ke pihak luar;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding memiliki Kebun Kelapa Sawit yang menghasilkan TBS, atas TBS yang dihasilkan, hanya digunakan sebagai bahan baku pembuatan CPO, atas TBS yang dihasilkan oleh kebun tersebut, selanjutnya diolah lebih lanjut dipabrik pengolahan untuk menghasilkan produk akhir berupa CPO dan pabrik pengolahan yang digunakan untuk mengolah TBS menjadi CPO merupakan pabrik dari perusahaan satu group yaitu di Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit PT. YYY;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding menyatakan sengketa terjadi karena Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding menganggap bahwa penyerahan yang Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding lakukan adalah penyerahan yang dibebaskan PPN-nya, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding tidak memiliki pabrik, tetapi memiliki kebun, sehingga TBS yang Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding miliki, Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding serahkan kepada pihak ketiga untuk diolah menjadi CPO dan kemudian CPO tersebut kembali lagi menjadi milik Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding;
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding, dokumen-dokumen pendukung seperti surat ijin dari BKPM, SPPT PBB, Matriks sengketa, dan penjelasan tertulis Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding mengenai koreksi Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding telah Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding serahkan pada saat sidang di Pengadilan Pajak;
Bahwa surat ijin yang Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding terima dari BKPM adalah ijin pengolahan, bukan integrated, karena Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding tidak memiliki pabrik;
Bahwa penjualan yang Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding lakukan adalah atas BKP yaitu CPO dan Kernel, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding mengira bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding melakukan penyerahan TBS kepada PT. YYY, padahal Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding hanya menbayar kepada PT. YYY untuk mengolah TBS milik Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding dan hanya mengembalikannya lagi kepada Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding dalam bentuk CPO dan kernel, hasil pengolahan itulah yang Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding jual;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding menyatakan proses pengolahan TBS menjadi CPO dan kernel dilakukan oleh PT. YYY, Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding tidak memiliki hubungan kepemilikan saham dengan PT. YYY, tapi memiliki hubungan afiliasi;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa Perjanjian Pengolahan TBS dan perubahannya, invoice, bukti transfer, billing, Faktur Pajak PPN dan bukti potong PPh Pasal 23;
Bahwa hak kepemilikan TBS ada pada Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding dan penyerahan TBS oleh Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding kepada PT YYY dimaksudkan hanya untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO dan Kernel yang selanjutnya CPO dan Kernel hasil olahan PT YYY tersebut dijual oleh Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding;
Bahwa penyerahan CPO dan kernel dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak dan dikenai PPN sebesar 10%;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.- 36474/PP/M.XII/16/2012, dalam sengketa pajak yang sama telah memutuskan mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding (Bukti PK-4).
Dengan demikian, pertimbangan hukum Majelis yang membenarkan koreksi Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 655.698.834,00 tidak memperhatikan fakta-fakta hukum, fakta-fakta di persidangan, serta serta tidak memerhatikan rasa keadilan yang hakiki;
Bahwa dengan demikian, pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis tersebut di atas harus ditolak;.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-180/WPJ.01/2012 tanggal 14 Maret 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00074/407/09/123/11 tanggal 12 Mei 2011 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, NPWP : 01.348.068.6-123.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar (Rp.305.649.651,00) adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan atas koreksi Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp.655.698.834,- yang berasal dari pembelian pupuk dan zat kimia serta pembelian untuk keperluan bibit kelapa sawit, yang terkait dengan produksi kelapa sawit tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dimana dari hasil uji bukti dihadapan Majelis Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding bukan perusahaan terintegrasi (vide Surat Izin BKPM Nomor 121/T/Pertanian/1996 tanggal 12 Februari 1996) dalam menghasilkan CPO, yang merupakan kegiatan yang terpisah dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena dalam perkara a quo pengkreditan atas Pajak Masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan BKP/JKP yang terutang pajak yaitu PPN atas Jasa titip-olah (maklon) yang dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) sebagai PKP, sedangkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan berkenaan dengan pembebasan BKP/JKP yaitu PPN yang dibayar atas pembelian pupuk, zat kimia dan bibit kelapa sawit, dengan demikian koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan norma atau kaidah serta kebijakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 dan Pasal 1A ayat (2) serta Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait ;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 21 Januari 2015 oleh Dr. H. CCC, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, S.H.,C.N. dan Dr. H.M. BBB, S.H.,M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
| Anggota Majelis : ttd./ Dr. AAA, S.H.,C.N. ttd./ Dr. H.M. BBB, S.H.,M.S. | Ketua Majelis, ttd./ Dr. H. CCC, S.H.,M.H. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd./ DDD, S.H.,M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

