Putusan Mahkamah Agung Nomor : 606/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, selanjutnya memberi kuasa kepada :

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1441/PJ./2011 tanggal 28 Oktober 2011 ;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;

melawan:

PT. XXX, berkedudukan di YYY, Jalan Z No. Y, Semarang ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32533/PP/M.I/16/2011 tanggal 11 Juli 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :

Landasan Formal

  1. Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

Bahwa atas 1 (satu) Keputusan yang dibanding (Keputusan Keberatan) diajukan 1 (satu) Surat Banding dengan dilampiri Salinan Keputusan yang dibanding yang dalam hal ini diajukan oleh Pengurus Pemohon Banding, diajukan dalam bahasa Indonesia, dalam jangka waktu yang tidak melampaui 3 ( tiga ) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding dan 50 % jumlah pajak terutang yang diajukan banding telah dibayar lunas, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Surat Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah sesuai landasan formal dan memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Landasan Material
Bahwa banding Pemohon Banding ajukan atas Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor: KEP-1081/WPJ.10/BD.06/09 tanggal 15 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Semarang karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB Nomor: 00001/207/08/504/09 tanggal 04 Maret 2009 untuk Tahun/Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2008 untuk Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Semarang;

Latar Belakang Masalah
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Timur berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00001/207/08/504/09 tanggal 4 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2008 dengan perincian sebagai berikut :

A Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya harus DipungutRp 8.459.611.192,00
B Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp    845.961.119,00
Dikurangi
C PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang samaRp 122.314,00
D Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 128.806.527,00
E Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp 717.032.278,00
F Sanksi administrasi -Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 23.448.692,00
             Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 483.561.214,00
G Jumlah yang masih harus dibayarRp1.224.042.184,00

Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00001/207/08/504/09 dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Timur melalui tahapan pemeriksaan pajak;

Bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan KPP Pratama Semarang Timur tersebut, terdapat koreksi hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : PEMB-15/WPJ.10/KP.0505/2009 tanggal 11 Februari 2009 meliputi hal-hal sebagai berikut :

UraianJumlah (Rp)Penjelasan Koreksi
Koreksi DPP PPN Ekspor(8,458,388,052Kegiatan usaha Pemohon Banding bukan ekspor barang melainkan maklon
Koreksi DPP PPN-Penjualan BKP/JKP8,459,611,192Penyerahan jasa maklon dan sisa guntingan bahan
Koreksi Pajak Keluaran845,961,119Koreksi atas perhitungan PPN
Koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan – setor sendiri(122,314)Atas setoran PPN yang telah dibayar dan belum dilaporkan oleh Pemohon

Bahwa dengan diterbitkannya SKPKB Nomor : 00001/207/08/504/09, Pemohon Banding kemudian mengajukan keberatan melalui Surat Nomor : 035/MGM/MG/III/09 tanggal 25 Maret 2009;

Bahwa pada dasarnya keberatan diajukan oleh Pemohon Banding atas materi Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (karena dianggap maklon oleh Pemeriksa) sebesar Rp 8.458.388.052,00, Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Penjualan BKP/JKP karena Pemeriksa menganggap penyerahan yang terjadi bukan ekspor melainkan penyerahan jasa maklon sebesar Rp 8.459.611.192,00, Koreksi Pajak Keluaran karena koreksi atas penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Maklon dan sisa guntingan bahan sebesar Rp 845.961.119,00 dan koreksi atas Pajak yang dapat diperhitungkan -setor sendiri karena setoran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar dan belum dilaporkan sebesar Rp 122.314,00;
Bahwa alasan koreksi dan pengajuan keberatan adalah sebagai berikut :

Alasan Terbanding:
Bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar (Rp 8.458.388.052,00) karena Terbanding beranggapan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding bukan ekspor barang melainkan Jasa Maklon, sehingga penyerahan ekspor yang dilakukan Pemohon Banding dianggap merupakan penyerahan jasa maklon dan mengakibatkan DPP Ekspor dikoreksi negatif;
Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penjualan BKP/JKP sebesar Rp 8.459.611.192,00 terdiri dari koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Jasa Maklon sebesar Rp8.458.388.052,00 karena Terbanding menganggap penyerahan/pengeluaran barang dari dalam daerah pabean Indonesia keluar daerah pabean Indonesia keluar daerah pabean Indonesia dianggap penyerahan jasa maklon, dan Penyerahan Sisa Guntingan bahan sebesar Rp 1.223.140,00;
Bahwa Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp 845.961.119,00 karena koreksi atas penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Maklon dan sisa guntingan bahan;
Bahwa koreksi atas Pajak yang dapat diperhitungkan setor sendiri sebesar Rp 122.314,00 merupakan koreksi atas setoran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Alasan Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan terhadap koreksi yang dilakukan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha industri pakaian dalam untuk diekspor;

Bahwa produksi pakaian dalam untuk diekspor dilakukan berdasarkan Purchase Order dari Buyer;

Bahwa tagihan/piutang ekspor nilainya sebesar harga ekspor yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) maupun Invoice;

Bahwa Pelunasan Piutang Ekspor juga diterima penuh, tidak ada potongan nilai material;

Bahwa pembelian bahan impor dicatat sebagai hutang usaha;
Bahwa Pemohon Banding adalah eksportir produsen pakaian dalam, bukan perusahaan yang berpenghasilan dari Jasa Maklon;

Bahwa Terbanding hanya melihat bahwa : Supplier dan Pemberi Order adalah Sunny Many, tidak ada fee keagenan dan saldo hutang usaha yang tinggi, kemudian menyimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon tanpa mempertimbangkan bukti lain yang dapat menjelaskan kecurigaan Terbanding, walaupun sudah dijelaskan oleh Pemohon Banding;

Bahwa kecurigaan Terbanding tentang hutang impor yang belum dibayar telah dijelaskan bahwa Pemohon Banding memperoleh fasilitas untuk melakukan pembayaran hutang bahan mulai tahun 2009, dan fasilitas ini merupakan bisnis agreement antara Fortune Up Limited (Pemegang saham PT. XXX) dengan ZZZ ( Supplier dan pemberi order);

Bahwa Terbanding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran yang dihitung dari total nilai ekspor (hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak mempunyai dasar koreksi yang dapat dipertanggungjawabkan, karena koreksi DPP PPN atas Jasa maklon semestinya tidak sebesar total nilai ekspor tetapi hanya sebesar jasa produksi + margin);

Bahwa Pajak Pertambahan Nilai setor sendiri sebesar Rp 122.314,00 merupakan setoran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding (atas pengeluaran sampah/avfal);

Bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 035/MGM/MG/lII/09 tanggal 25 Maret 2009 kemudian ditolak oleh Terbanding melalui Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1081/WPJ.10/BD.06/2009 tanggal 15 Desember 2009 dengan alasan :

Bahwa Jasa Maklon atau Contract Manufacturing adalah jasa pembuatan atau perakitan barang dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan;

Bahwa ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke konsumen Eropa dan Amerika adalah dalam rangka pengiriman produksi pesanan ZZZ, dengan spesifikasi dan harga ditentukan oleh pemesan, serta bahan dikirim dari pihak pemesan;

Bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa bahan yang diterima dari ZZZ tersebut dibeli dengan cara hutang dan telah dicatat dalam pos hutang dagang;

Bahwa atas hutang tersebut tidak didukung dengan kontrak/perjanjian antara pihak Pemohon Banding dengan ZZZ, sehingga transaksi tersebut tidak bisa dianggap sebagai pembelian barang yang mengakibatkan pergantian kepemilikan dari ZZZ kepada Pemohon Banding, tetapi hanya merupakan penitipan barang dari SUNNY & MANNY untuk diproses lebih lanjut oleh Pemohon Banding dengan kepemilikan barang tetap ZZZ;

Bahwa dengan demikian usaha Pemohon Banding adalah usaha jasa maklon dan koreksi Pemeriksa sudah benar;

Pokok Masalah yang diajukan banding.
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1081/WPJ.10/BD.06/09 tanggal 15 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Semarang, yang pokok masalahnya terletak pada :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan BKP/JKP sebesar Rp 8.459.611.192,00 yang terdiri dari :

  • Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp 8.458.388.052,00 menjadi Penyerahan Jasa Maklon dan
  • Koreksi atas Penyerahan Afval (Sisa Guntingan) sebesar Rp 1.223.140,00

Bahwa atas koreksi penyerahan Afval (Sisa Guntingan) sebesar Rp 1.223.140,00 Pemohon Banding setuju sedangkan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai ekspor sebesar Rp 8.458.388.052,00 menjadi penyerahan Jasa Maklon yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran sebesar Rp 845.961.119,00 dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan Pemohon Banding ajukan banding;

Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Peredaran Usaha (penjualan ekspor) yang Pemohon Banding lakukan dalam Tahun 2008 adalah sebesar Rp 8.458.388.052,00 dan atas penjualan tersebut terdapat bukti penjualan yang cukup memadai dan dilengkapi dokumen ekspor, serta telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Januari sampai dengan Agustus 2008 dan telah dilaporkan juga sebagai bagian penjualan dalam Laporan Keuangan Tahun 2008 dan SPT 1771 Tahun 2008;

Bahwa pihak Terbanding melakukan koreksi negatif atas DPP Peredaran Usaha-Penjualan Ekspor sebesar Rp 8.458.388.052,00 sebagai penyerahan jasa maklon sehingga timbul koreksi positif atas DPP Penyerahan Jasa Maklon dengan alasan bahwa Ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding ke konsumen Eropa dan Amerika adalah dalam rangka pengiriman produksi pesanan SUNNY & MANNY, dengan spesifikasi dan harga ditentukan oleh pemesan, serta bahan dikirim dari pihak pemesan;

Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi peredaran usaha tersebut diatas dilakukan berdasarkan suatu asumsi atau anggapan, karena Pemohon Banding jelas-jelas memproduksi pakaian dalam yang bahan bakunya dibeli oleh Pemohon Banding kemudian diproses dan hasil akhirnya berupa produk jadi di ekspor ke Eropa dan Amerika;

Bahwa jadi jelas bahwa produk jadi yang diproduksi Pemohon Banding tidak di serahkan/dijual didalam daerah pabean Indonesia, melainkan dijual/digunakan diluar daerah pabean Indonesia (diekspor), sehingga koreksi yang didasarkan pada suatu asumsi atau anggapan sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-Undang Perpajakan;

Penghitungan Pemohon Banding.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, baik alasan formal maupun material, menurut penghitungan Pemohon Banding PPN Tahun Pajak/Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2008 PT. XXX adalah sebagai berikut:

A 1.Dasar Pengenaan Pajak-Ekspor 8.459.611.192,00
A.2.Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang PPN nya harus dipungut 1.223.140,00
  1. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 122.314,00 Dikurangi
  2. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 122.314,00
  3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 128.806.527,00
  4. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (128.806.527,00)

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32533/PP/M.I/16/2011 tanggal 11 Juli 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

  • Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1081/WPJ.10/BD.06/09 tanggal 15 Desember 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2008 Nomor : 00001/207/08/504/09 tanggal 4 Maret 2009, atas nama : PT. XXX, NPWP : xxxx, alamat : YYY, Jalan Z No. Y, Semarang, dan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2008 dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak…………………….. ……….. Rp           0,00 Pajak Keluaran…………………………………. ………. Rp           0,00 Pajak yang dapat diperhitungkan …………………… Rp           0,00 PPN yang kurang dibayar/(lebih dibayar) ………… Rp           0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32533/PP/M.I/16/2011 tanggal 11 Juli 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1441/PJ./2011 tanggal 28 Oktober 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 2 November 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 November 2011 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 9 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2012 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Bahwa pokok sengketa dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sengketa yuridis atas penyerahan Jasa Maklon di dalam Daerah Pabean yang barangnya diekspor ke luar Daerah Pabean sehingga dilakukan reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor sebesar Rp8.458.388.052,00 menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN yang terutang PPN dengan Tarif Umum sebesar Rp8.458.388.052,00.
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
    Halaman 34 Alinea ke-4 s.d. 6:
    “Bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak mengatur mengenai pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean, sedangkan peristiwa sebaliknya diatur pada huruf e.”
    “Bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.”
    “Bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak atas jasa maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 8.458.388.052,00 merupakan kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.”
  3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 32533/PP/M.I/16/2011 tanggal 11 Juli 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak (jasa maklon) dalam daerah pabean, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
  4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19, Pasal 4 huruf c beserta penjelasannya, Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN), menyatakan : Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19
  5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
  6. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
  7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
  8. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”
    Pasal 4 huruf c
    “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
    c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;” Penjelasan Pasal 4 huruf c
    “Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.” Pasal 4A
    “(1) Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) …. (3) Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
    1. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
    2. jasa di bidang pelayanan sosial;
    3. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
    4. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    5. jasa di bidang keagamaan;
    6. jasa di bidang pendidikan;
    7. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
    8. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
    9. jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
    10. jasa di bidang tenaga kerja;
    11. jasa di bidang perhotelan;
    12. jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
    Pasal 7 ayat (1)
    “Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).”
    Pasal 11 ayat (1)
    “Terutangnya pajak terjadi pada saat :
    c. penyerahan Jasa Kena Pajak” Pasal 12 ayat (1)
    “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;”
    Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7)
    (1) “ Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.” (7) Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.”
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 144 Tahun 2000) juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan :
    “Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
    a Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ; b Jasa di bidang pelayanan sosial ; c Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ; d Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ; e Jasa di bidang keagamaan ; f Jasa di bidang pendidikan ; g Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ; h Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ; i Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ; j Jasa di bidang tenaga kerja ; k Jasa di bidang perhotelan ; dan l Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.” Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa maklon sebagai salah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan dari jasa yang tidak dikenakan PPN.
  2. Bahwa berdasarkan Angka 4 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 Tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut KEP-170/PJ./2002), menyatakan :
    “Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.”
  3. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut PP No. 24 Tahun 2002), menyebutkan :
    Pasal 13 ayat (4) :
    “Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya;”
    Pasal 14 ayat (1) :
    “Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;”
  4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
    Pasal 78
    “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”
    Penjelasan Pasal 78
    “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
  5. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.32533/PP/M.I/16/2011 tanggal 11 Juli 2011, maka dapat diketahui adanya fakta-fakta sebagai berikut :
    1. Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya terutang dengan Tarif Umum sebesar Rp8.458.388.052,00.
      Sengketa dimaksud adalah sengketa yuridis atas penyerahan jasa maklon dari Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean (luar negeri).
    2. Bahwa koreksi sebesar Rp8.458.388.052,00 dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena nilai ekspor yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) seluruhnya adalah nilai atas jasa maklon tanpa nilai barang, sehingga atas penyerahan jasa maklon tersebut dikenakan PPN 10% dan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) nilai ekspor tersebut dikoreksi negatif dan direklas ke penyerahan dalam negeri
    3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan kegiatan usaha industri pakaian dalam untuk diekspor.
    4. Bahwa berdasarkan Masterfile Wajib Pajak diketahui bahwa jenis usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah industri garment/industri pakaian jadi dari tekstil (KLU 18101).
    5. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berproduksi berdasarkan pesanan dari ZZZ Hongkong, harga dan spesifikasi barang ditentukan oleh ZZZ dan bahan baku dikirim oleh ZZZ. Setelah barang selesai diproses oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), barang dikirim ke pembeli di Eropa dan Amerika dengan dokumen ekspor (PEB, Persetujuan Ekspor, Invoice, Packing List atas nama pembeli Eropa dan Amerika).
    6. Bahwa proses pengiriman bahan baku dari ZZZ Hongkong ke Indonesia dilakukan melalui mekanisme impor (terdapat dokumen impor berupa Pemberitahuan Impor Barang, Bill of lading, Invoice dan packing List) dan dicatat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan cara mendebet persediaan dan mengakui hutang pada sisi kredit (laporan keuangan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Laporan Keuangan Unaudited).
    7. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pembelian versi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah bukan pembelian barang yang mengakibatkan pergantian kepemilikan dari ZZZ kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun merupakan pengiriman barang/penitipan barang untuk pemrosesan lebih lanjut, hal ini dibuktikan sampai dengan persidangan terakhir tidak terdapat pembayaran hutang dagang atas transaksi pembelian bahan baku ke ZZZ.
    8. Bahwa pemakaian impor oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) semata-mata untuk memenuhi dokumen kepabeanan.
    9. Bahwa proses pengiriman barang jadi dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada customer di Eropa dan Amerika (PEB), Persetujuan Ekspor, Invoice, Packing
      List atas nama Pembeli Eropa dan Amerika) dicatat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai penjualan pada piutang dagang, namun realisasi ekspor tidak dapat dibuktikan, bukti/dokumen realisasi ekspor yang ada berupa pembayaran dari ZZZ kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan atas pembayaran tersebut tidak dapat ditelusuri pembayaran tersebut untuk ekspor yang mana.
    10. Bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat hakekatnya transaksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah transaksi jasa maklon.
    11. Bahwa jasa maklon atau contract manufacturing adalah jasa pembuatan atau perakitan barang dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan.
    12. Bahwa dalam pembukuan dan dokumen pendukungnya jelas terlihat bahwa usaha yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah memberikan jasa maklon yaitu jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan petunjuk dari pemesan
    13. Bahwa ekspor dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (nilai ekspor = nilai barang + jasa/fee) adalah proses pengembalian barang yang merupakan milik ZZZ untuk dikirim ke customer di Eropa dan Amerika.
    14. Bahwa barang yang dikirim oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah barang jadi, artinya bahwa proses pengerjaan order selesai di Indonesia atau dalam daerah pabean, oleh karenanya maka penyerahan jasa terjadi di dalam daerah pabean.
    15. Bahwa penyerahan tersebut memenuhi kriteria penyerahan jasa kena Pajak yang terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 Huruf c UU PPN.
    16. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena penerima manfaat atas jasa maklon tersebut adalah pihak di luar negeri yang berada di luar yurisdiksi Indonesia, maka Indonesia tidak dapat mengenakan PPN atas jasa maklon yang diperoleh/diterima dari luar negeri tersebut. Mengacu pada dikenakannya PPN sebesar 0% atas ekspor BKP, maka atas penyerahan jasa maklon ke luar negeri juga harus dikenakan PPN sebesar 0%.
  6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
    1. Bahwa sesuai legal character PPN yaitu general, maka Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3) UU PPN.
    2. Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 UU PPN. Sehingga penyerahan Jasa Maklon tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN beserta Penjelasannya, yaitu Jasa yang diserahkan adalah Jasa Kena Pajak.
    3. Bahwa penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara nyata-nyata telah dilakukan di Dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) PP No. 24 Tahun 2002, Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya yaitu pada saat pakaian dalam tersebut selesai diproses dan Kegiatan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berada di dalam daerah Pabean.
      Terutangnya PPN atas penyerahan jasa ditentukan berdasarkan tempat dimana penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan, tanpa melihat dimana pemanfaatannya terjadi. Sehingga penyerahan Jasa Maklon tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN beserta Penjelasannya, yaitu Jasa Kena Pajak diserahkan di dalam Daerah Pabean.
    4. Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, telah memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN beserta Penjelasannya.
    5. Bahwa dengan demikian Penyerahan Jasa Kena Pajak, berupa Jasa Maklon, yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tersebut telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Terutang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN.
    6. Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (jasa maklon) yang tidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminology penyerahan, yang ditekankan disini adalah dimana penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, bukan dimanfaatkan atau dimana dikonsumsinya Jasa Kena Pajak tersebut (destination principle) tetapi berdasarkan origin principle atau purchase principle. Sehingga dapat disimpulkan, karena penyerahan jasa maklon oleh Termohon Peninjauan Kembali terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%.
  7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempunyai dasar pertimbangan dan dasar hukum yang kuat untuk pengenaan PPN 10% atas kegiatan usaha Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai berikut :
    1. Bahwa pada dasarnya PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean.
    2. Bahwa Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, dalam hal ini, yang diserahkan adalah jasa maklon dimana berdasarkan KEP-170/PJ/2002 diartikan bahwa jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
    3. Bahwa Jasa Maklon termasuk dalam definisi jasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    4. Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN juncto Pasal 5 PP 144 Tahun 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN menetapkan kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, jasa maklon tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN.
    5. Bahwa dalam hal pemesanan dilakukan oleh pemesan di luar negeri, maka atas penyerahan jasa tersebut dapat disebut dengan penyerahan Jasa Maklon Internasional.
    6. Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa maklon internasional tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, karena proses pelaksanaan jasa maklon tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean dan barang baru diekspor apabila proses jasa maklon selesai dilakukan, hanya saja pemilik barang (Pemesan) berada di luar Daerah Pabean dan barang produksi hasil maklon tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
    7. Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa yang dikonsumsi di luar Daerah Pabean adalah berupa barang hasil maklon tersebut, sedangkan atas jasa maklon itu sendiri dikonsumsi di Dalam Daerah Pabean.
    8. Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) PP 24 Tahun 2002 disebutkan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan jasa kena pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau
      kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa ketika pengolahan pakaian jadi/siap pakai telah selesai dan dikirim maka jasa sudah diserahkan, artinya penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean.
  8. Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa atas jasa (jasa maklon) menggunakan terminology penyerahan dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya legal character dari PPN dan mekanisme pemungutan PPN serta nature dari transaksi jasa itu sendiri, berikut dikemukakan pendapat para ahli perpajakan, diantaranya :
    Ben Terra, dalam bukunya yang berjudul “Sales Taxation : the case of Value Added Tax in The European Community”, Deventer-Boston, Kluwer Law and Taxation Publishers, 1988, Halaman 7
    “Basically it means that the intrinsic nature of tax should be the guding principle in determining its consequences and not just the lebel, or the name of a tax.”
    Dr.Haula Rosdiana dan Drs. Rasin Tarigan, M.Si, dalam bukunya yang berjudul ”Perpajakan Teori dan Aplikasi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005, Halaman 204-207 dan 224-225, menyatakan :
    “Legal character Pajak Pertambahan Nilai adalah :
    1. General.
      Yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah seluruh konsumsi di dalam negeri atas barang dan/atau jasa.
    2. Neutral.
      Dengan tidak dibedakannya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai baik atas konsumsi barang maupun jasa, hal ini tidak mempengaruhi pola konsumsi masyarakat.
    3. Consumption.
      Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas seluruh konsumsi dalam negeri atas barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan/atau jasa tersebut, apakah diproduksi di dalam negeri atau berasal dari luar negeri.
    4. Indirect Tax.
      Beban pajaknya dapat dialihkan, baik dalam bentuk forward shifting maupun backward shifting.”
      “Prinsip yang berkaitan dengan yuridiksi atau kewenangan pemungutan pajak, yaitu :
      1. Prinsip asal tempat barang (origin Principle).
        Berdasarkan origin principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara dimana barang diproduksi atau dimana barang tersebut berasal.
      2. Prinsip tujuan barang (destination principle).
        Berdasarkan destination principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara di mana barang tersebut dikonsumsi.”
        Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., dalam artikel yang berjudul “Pajak Pertambahan Nilai Transaksi Lintas Juridiksi”, Jakarta, Majalah Berita Pajak Edisi Februari 2009, halaman 11-16, menyatakan:
        “Dalam penyerahan jasa lintas yuridiksi, seperti halnya penyerahan barang, juga dapat diberlakukan prinsip origin atau destinasi, Namun untuk penerapan prinsip destinasi atas jasa Terra menyatakan, untuk keperluan administrasi dan pengawasan kepabeanan agak lemah. Pengawasan fisik bahwa telah nyata-nyata terjadi ekspor jasa agak sulit dilakukan karena kebanyakan jasa bersifat invisible. Begitu juga dokumentasi pendukung atas ekspor jasa sulit pembuktiannya.
        Karena itu, berdasarkan pada Sixth Derictive tersebut, Terra menyatakan bahwa tempat penyerahan dan terutangnya VAT atas jasa mengikuti “purchase principle” dan expenditure yang dianggap mewakili konsumen terjadi pada saat pembelian. Konsep pemanfaatan (enjoyment atau economic use) kurang relevan terhadap jasa karena kebanyakan jasa selain economic usenya tidak eksis juga meragukan dan gampang direkayasa. Sehingga kalau konsep pemanfaatan (‘economic use’) diterapkan, secara legal akan banyak jasa yang tidak dapat dikenakan VAT.
        Salah satu rujukan yang dapat dipedomani adalah bahwa pada saat itu beberapa Negara pengikut PPN atau VAT adalah Eropa Barat yang berpedoman pada EEC Sixt Directive yang berlaku sejak 17 Mei 1977. Menurut Ben Terra pada saat itu ekspor dan impor jasa tidak dimasukkan dalam sistem VAT dengan tidak mengatur tempat dan saat terutangnya pajak. Terdapat pemikiran bahwa secara administrative dan pengawasan (oleh pabean) tempat terutang VAT yang paling efektif adalah tempat pembelian jasa (purchase principle).
        Pembelian jasa terjadi di tempat pemberi jasa (pengusaha) terdaftar. Pembelian menunjukkan adanya pengeluaran yang mewakili ketersediaan jasa untuk dikonsumsi.
        Perbedaan karakter antara barang dan jasa memerlukan perbedaan perlakuan administratif. Barang umumnya bersifat visible dan controllable (secara fisik) oleh pabean, sedangkan jasa kebanyakan invisible dan petugas pabean hampir tidak pernah secara fisik mampu melihat lalu lintas ekspor jasa.
        Dengan berbagai pertimbangan tersebut, boleh jadi bahwa untuk ekspor jasa, UU PPN menganut purchase principle (sebagaimana diperkenalkan EEC Sixth Derictive) agar terjadi efisiensi adminitrasi pemungutan PPN mengurangi moral hazard penyalahgunaan tarif pajak 0% atas ekspor jasa dalam rangka pengamanan hak fiskal negara dan masyarakat (public fisc). Maka berdasarkan purchase principle setiap penyerahan JKP oleh PKP dalam daerah pabean Indonesia tanpa memperhatikan pemanfaatannya apakah terjadi di luar daerah pabean akan selalu dikenakan PPN karena pembelian JKP terjadi di dalam daerah pabean Indonesia.”
  9. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c UU PPN.
  10. Bahwa pengenaan Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0 % (nol persen) adalah hanya dikenakan pada Ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana yang diatur dan ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang PPN dan PPnBM, yang menyebutkan: “Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0 % (nol persen).”
    Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU PPN, tidak ada mengatur dan menetapkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak, melainkan hanya untuk Penyerahan Barang Kena Pajak.
  11. Bahwa karena tidak ada yang mengatur dan menetapkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak, maka terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, yang telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c UU PPN, harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Tarif Normal atau Tarif 10 % (sepuluh persen).
  12. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan juga berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan Koreksi atas DPP PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2008 berupa koreksi negatif DPP Ekspor yang direklass menjadi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sebesar Rp8.458.388.052,00 yang timbul dari adanya penyerahan Jasa Maklon, karena hal tersebut adalah merupakan penyerahan jasa kena pajak yang belum dipotong dan belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Negara.
  13. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengerti dan tidak memahami peraturan perundang-udangan yang berlaku, sehingga menimbulkan penafsiran secara sepihak, yang mana penafsiran tersebut telah terbukti secara nyata-nyata pula telah salah dan keliru, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian pada penerimaan Negara.
  14. Bahwa dengan demikian, maka atas Putusan Majelis yang tidak Mempertahankan koreksi Positif DPP penyerahan Jasa Maklon sebesar Rp8.458.388.052,00 dengan alasan penyerahan Jasa Kena Pajak atas jasa maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp8.458.388.052,00 merupakan kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak diatur dalam Pasal 4 UU PPN adalah bertentangan dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, karena berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan fakta dalam persidangan banding nyata – nyata terbukti bahwa Jasa Maklon adalah Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN dan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak berupa Jasa Maklon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN 10%, dengan demikian Putusan Majelis tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yaitu Putusan diambil tidak berdasarkan hasil pembuktian dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  15. Bahwa selain atas materi, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa Majelis Hakim telah salah dalam membuat amar keputusan dimana dalam amar menyatakan menolak permohon banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (vide halaman 36 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32533/PP/M.I/16/2011) tetapi dalam pembahasan sengketa banding secara eksplisit menerima permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga membuat putusan yang tidak mempunyai kepastian hukum bagi para pihak.
  16. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32533/PP/M.I/16/2011 tanggal 11 Juli 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka Putusan Pengadilan Pajak dan penjelasannya, dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32533/PP/M.I/16/2011 tanggal 11 Juli 2011 tersebut harus dibatalkan.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1081/WPJ.10/BD.06/09 tanggal 15 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2008 Nomor: 00001/207/08/504/09 tanggal 4 Maret 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP: 02.193.100.1-504.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Nihil adalah secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan :

  • Bahwa alasan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2008 sebesar Rp8.458.388.052,00 sebagai Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang terutang PPN 10% (Jasa Maklon) dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam butir 5,7,9.7,9.9,9.14,11, dan 14 serta 18 dapat menggugurkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dimana pengiriman barang yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) sebagai penjualan pada piutang dagang, namun realisasi ekspornya tidak dapat dibuktikan diantaranya pembayaran dari ZZZ dan pembayarannya tidak dapat ditelusuri dan oleh karenanya sehingga koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena dalam perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 dan angka 6 jo Pasal 4 huruf c berikut Penjelasannya dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jis Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 32533/PP/M.I/16/2011 tanggal 11 Juli 2011 serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini ;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

MENGADILI,

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32533/PP/M.I/16/2011 tanggal 11 Juli 2011 ;

MENGADILI KEMBALI,

  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 19 November 2014 oleh Dr. H.CCC, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, S.H.,M.S. dan H. BBB, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak