Putusan Mahkamah Agung Nomor : 821/B/PK/Pjk/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39106/PP/M.X/16/2012, tanggal 9 Juli 2012 yang telah berkeku