PUTUSAN
Nomor 768/B/PK/Pjk/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-473/PJ/2013, tanggal 13 Maret 2013,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT XXX, beralamat di Gedung P Lt. DD, Jalan YY No.ZZ, Simpruk, Jakarta Selatan 12xxx,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 41875/PP/M.I/16/2012, tanggal 3 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 24 September 2009 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00231/207/07/092/09 tanggal 24 September 2009 Masa Pajak Maret 2007 dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah |
| Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a. Ekspor b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut e. Penyerahan yang dibebaskan dah pengenaan PPN f. Jumlah Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: 1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 3. SPT (pokok kurang bayar) 4. Dibayar dengan NPWP sendiri 5. Lain-lain | 0,00 13.347.161.200,00 0,00 0,00 0,00 13.347.161.200,00 0,00 13.347.161.200,00 1.334.716.120,00 0,00 1.514.393.464,00 0,00 0,00 0,00 |
| 6. Jumlah Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak c. Jumlah PPN yang Kurang Dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 1.514.393.464,00 1.514.393.464,00 (179.677.344,00) 251.215.172,00 0,00 251.215.172,00 0,00 71.537.828,00 0,00 0,00 0,00 0,00 71.537.828,00 143.075.656,00 |
Bahwa menanggapi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP di atas, pada tanggal 21 Desember 2009 Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan dengan Nomor 023/KPP/HIM/ACT/XII/09 tertanggal surat 21 Desember 2009 kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua;
Bahwa pada tanggal 8 Desember 2010 Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-741/WPJ.19/BD.05/2010 yang menerima sebagian besarnya pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak, dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | 71.537.828,00 | (3.367.870,00) | 68.169.958,00 |
| Sanksi Bunga | – | – | – |
| Sanksi Kenaikan | 71.537.828,00 | (3.367.870,00) | 68.169.958,00 |
| Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar | 143.075.656,00 | (6.735.740,00) | 136.339.916,00 |
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 maka perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut :
- Koreksi Positif DPP PPN Masa Maret sebesar Rp. 681.699.576,00
Menurut Terbanding :
Bahwa Terbanding menerima sebagian koreksi Pemeriksa atas DPP PPN Masa Pajak Maret 2007 dengan alasan sebagai berikut :
- Komponen equalisasi Peredaran usaha tahun 2007 Rp272.544.714.134,00
Bahwa diterima sebagian Rp 429.545.444,00 karena mengikuti hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan tahun 2007 yang hasil penelitiannya menerima sebagian keberatan Pemohon Banding tersebut. Sehingga nilai peredaran usaha tahun 2007 sebagai dasar perhitungan equalisasi adalah menjadi Rp 272.115.168.690,00; - Komponen equalisasi : Penjualan tahun 2006 FP dibuat tahun 2007 sebesar Rp11.277.094.138,00
Bahwa ditolak, karena nilai tersebut terkait dengan hasil penelitian keberatan tahun 2006 yang diselesaikan Terbanding, dimana diperoleh informasi bahwa atas penjualan tahun 2006 FP tidak dibuat tahun 2007 sebesar Rp11.277.094.138,00 tersebut pada saat itu Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan hasil keputusan keberatan tahun 2006 oleh Terbanding adalah menolak keberatan Pemohon Banding; - Komponen equalisasi: Penjualan aktiva tetap sebesar Rp 231.943.000,00
Bahwa ditolak, karena nilai tersebut adalah tercantum dalam Laporan Audit Keuangan Pemohon Banding pada halaman 6. Sedangkan mengapa dimasukkan dalam unsur perhitungan, sebab berdasarkan Pasal 16 D Undang-Undang PPN, penjualan aktiva tetap adalah terutang PPN dan tujuan equalisasi adalah untuk mengetahui perbedaan nilai antara Peredaran Usaha PPh Badan dan DPP PPN dengan memasukkan unsur-unsur yang terkait penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding tanpa memandang apakah sudah dilaporkan dalam SPT atau belum; - Komponen equalisasi : Write Off aktiva tetap (tools) Rp.43.700.000,00
Bahwa ditolak, karena walaupun Pemohon Banding menyatakan bahwa aktiva tersebut telah dihapus di tahun 2004 namun dari data Fixed Asset List tahun 2007, aktiva tetap tersebut masih muncul dan ada data penghapusannya, sedangkan berdasarkan Pasal 16 D Undang-Undang PPN aktiva tetap yang dijual adalah terutang PPN; - Komponen equalisasi: Pendapatan sewa gudang (final) Rp232.599.007,00
Bahwa ditolak dan ditambah sebesar Rp 24.400.993,00, sehingga pendapatan sewa dari gudang di Bekasi adalah menjadi Rp258.000.000,00 karena berdasarkan data ledger ternyata pendapatan sewa gudang adalah Rp258.000.000,00 - Komponen equalisasi: Pendapatan lain-lain sebesar Rp 700.197.721,00
Bahwa ditolak, karena mengacu dokumen Buku Besar yang Pemohon Banding sampaikan memang mengakui ada Pendapatan Lain-lain yang belum dilaporkan sejumlah Rp 700.197.721,00 dan Pemohon Banding tidak memerinci nilai yang belum dilaporkan tersebut per Masa Pajak, maka Pemeriksa membagi koreksi tersebut secara proporsional per Masa Pajak; - Komponen equalisasi : Penjualan unit kendaraan ke Kedubes Belanda Rp150.000.000,00
Bahwa ditolak, karena tindakan pemeriksa yang mengurangkan nilai penjualan ke Kedubes Belanda telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Kep Menkeu Nomor 25/KMK.01/1998 dimana transaksi tersebut tergolong transaksi yang dibebaskan PPN;
Menurut Pemohon Banding :
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.715.378.280,00 sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN Masa Maret 2007 tersebut di atas dengan penjelasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan di bawah ini dan Pemohon Banding memberikan sanggahan terhadap metode dengan ekualisasi yang dibuat oleh pemeriksa di atas;
- Peredaran Usaha Tahun 2007 Rp 272.544.714.134,00
Bahwa besarnya peredaran usaha Pemohon Banding sebagaimana dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 adalah Rp265.069.785.502,00. Besarnya peredaran usaha tahun 2007 sebesar Rp272.544.714.134,00 versi pemeriksa pada hakekatnya merupakan peredaran usaha cfm SKPKB PPh Badan Nomor 00013/206/07/092/09 dimana peredaran usaha tersebut sudah termasuk sejumlah koreksi positif yang tidak Pemohon Banding setujui;
Bahwa berikut adalah rincian koreksi positif yang dilakukan pemeriksa sehingga pemeriksa mendapatkan nilai peredaran usaha tahun 2007 sebesar Rp272.544.714.134,00;
Peredaran Usaha Cfm. Pemohon Banding Rp.265.069.785.502,00
Koreksi :
1.Retur Penjualan KendaraanRp 4.221.246.808,002.Discount DPPRp.1.354.432.932,003.Discount ProgramRp. Â 453.067.068,004.Penjualan AksesorisRp. Â 429.545.444,005.Retur Penjualan AksesorisRp 1.012.545.470,006.Service Body RepairRp. Â Â Â 4.090.898,00Rp. 7.474.928.620,00Peredaran Usaha Cfm. PemeriksaRp.272.544.714.134,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut :- Koreksi Retur Penjualan Unit Kendaraan Rp 4.221.246.808,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa atas koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesar Rp 4.221.246.808,00 karena Pemohon Banding telah melakukan pencatatan retur penjualan unit kendaraan sesuai dengan keadaan sebenarnya;
Bahwa rincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesar Rp 4.221.246.808,00, terdiri atas:
* DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp. 3.827.523.540,00
* Koreksi Harga (4 unit) Rp. 393.723.266,00
Jumlah Rp. 4.221.246.806,00
Bahwa retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan retur atas penjualan kepada perusahaan taksi yang telah Pemohon Banding akui sebagai penjualan di tahun 2005 & 2007 (Pemohon Banding laporkan dalam SPM Masa PPN bulan Juli, Agustus dan Oktober tahun 2005 serta bulan Juni dan November tahun 2007). Atas penjualan tersebut telah Pemohon Banding terbitkan invoice dan Faktur Pajaknya. Namun demikian, Pemohon Banding belum melakukan penyerahan unit kendaraan sebelum invoice tersebut dilunasi. Pemohon Banding juga belum mengajukan pembuatan Faktur Polisi sebagai dasar penerbitan STNK untuk unit kendaraan taksi tersebut;
Bahwa sampai dengan tahun 2007, perusahaan taksi yang bersangkutan belum bisa memperoleh pendanaan dari Bank. Maka berdasarkan pembicaraan dan kesepakatan kedua belah pihak, penjualan tersebut dibatalkan dan perusahaan taksi menerbitkan Nota Retur atas Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding terbitkan. Atas dasar tersebut, Pemohon Banding melakukan pencatatan retur unit kendaraan dalam pembukuan Pemohon Banding dan Pemohon Banding laporkan dalam SPM Masa Maret, April, Agustus, September, Oktober dan Desember tahun 2007;
Bahwa atas unit kendaraan yang diretur tersebut, kemudian Pemohon Banding jual kepada distributor. Atas penjualan tersebut telah Pemohon Banding terbitkan Invoice dan Faktur Pajaknya. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak mungkin memproduksi 2 atau lebih unit kendaraan dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sama.
Demikian juga dengan nomor STNK dan BPKB. Berdasarkan hal tersebut, tidak mungkin Pemohon Banding dua kali menjual unit kendaraan dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sama apabila sebelumnya tidak terdapat retur kendaraan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa pencatatan retur penjualan yang Pemohon Banding lakukan adalah benar adanya.
Pemohon Banding juga telah menyampaikan daftar yang memuat penjualan awal, retur dan penjualan final berserta dengan nomor rangka dan nomor mesin dari unit-unit kendaraan tersebut kepada petugas pemeriksa, sehingga seharusnya Pemeriksa dapat menelusuri kebenaran terjadinya retur tersebut;
Bahwa adapun koreksi harga jual sebesar Rp 393.723.266,00 terjadi karena kekeliruan penggunaan price list unit kendaraan. Invoice dan Faktur Pajak yang telah diterbitkan atas penjualan dengan mengunakan price list yang keliru tersebut kemudian Pemohon Banding ganti. Nomor Invoice dan Faktur Pajak sama namun dengan harga jual yang telah disesuaikan dengan price list yang berlaku. Namun demikian, secara pembukuan, Pemohon Banding harus melakukan penyesuaian/koreksi atas jumlah penjualan tersebut dengan mendebet akun penjualan atas nilai yang keliru tersebut, dan kemudian mengkredit nilai dari price list yang benar, sehingga jumlah penjualan dalam invoice sama dengan pencatatan yang ada dalam pembukuan Pemohon Banding;
Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penjualan 61 unit kendaraan di tahun 2005 tersebut tidak terjadi penyerahan barang maupun pembayaran. Penyerahan unit kendaraan tidak Pemohon Banding laksanakan karena menunggu pelunasan dari pembeli, ternyata sampai dengan tahun 2007 pihak pembeli tidak dapat melakukan pelunasan tersebut karena gagal memperoleh fasilitas pembiayaan dari leasing/bank. Namun demikian atas penjualan tersebut, Pemohon Banding telah menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak dan Pemohon Banding sudah akui sebagai penjualan serta telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN di tahun 2005;
Bahwa invoice tersebut semula diminta oleh pembeli (perusahaan taksi) untuk mengurus Surat Keterangan Bebas PPnBM di KPP domisili dan untuk mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan dari leasing/bank. Pembatalan penjualan tersebut di tahun 2007, menurut Pemohon Banding harus dicatat sebagai retur penjualan. Pihak pembeli juga telah menyerahkan Nota Retur kepada Pemohon Banding;
Bahwa pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa sampai dengan risalah tim pembahasan dokumen pendukung terjadinya nota retur termasuk surat jalan, berita acara penerimaan barang, faktur kepolisian, dan lain-lain belum diberikan oleh wajib pajak menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan fakta yang ada;
Bahwa nota retur dan dokumen-dokumen pendukung lainya telah Pemohon Banding serahkan pada Pemeriksa pada tanggal 27 Juli 2009 (Odner Faktur Pajak Keluaran Masa Januari s.d Desember 2007);
Bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan dalam koreksi retur dalam SKPKB PPN Masa Maret, bahwa pada buan Maret Pemohon Banding melakukan transaksi retur penjualan unit kendaraan dengan DPP sebesar Rp1.629.696.695,00;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, seharusnya koreksi pemeriksa dibatalkan karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
- Koreksi Retur Penjualan Unit Kendaraan Rp 4.221.246.808,00
- Koreksi Discount DPP Rp 1.354.432.932,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas koreksi discount DPP sebesar Rp 1.354.432,932,00 Potongan harga (discount DPP) merupakan suatu kelaziman dalam pengelolan perusahaan sesuai dengan adat kebiasaan perdagangan yang baik dan merupakan suatu cara untuk menaikkan jumlah penjualan dalam kondisi tertentu;
Bahwa diskon tersebut adalah Sales Program yang merupakan suatu usaha perusahaan untuk meningkatkan volume penjualan pada bulan Maret 2007 yang disebabkan karena melemahnya pasar kendaraan bermotor sebagai akibat kenaikan harga bahan bakar sejak akhir tahun 2005;
Bahwa pada dasarnya perhitungan nilai jual kendaraan yang dilakukan adalah dengan mengurangi harga pada price list dengan diskon penjualan yang merupakan koreksi price list secara tidak langsung. Dengan demikian, harga jual yang Pemohon Banding cantumkan dalam Invoice komersial maupun Faktur Pajak adalah harga jual bersih unit kendaraan. Hal ini sejalan dengan pencatatan yang Pemohon Banding lakukan dalam buku penjualan Pemohon Banding;
Bahwa koreksi Discount DPP sebesar Rp 1.354.432.932,00 di atas merupakan Nilai DPP dari total Sales Program penjualan Januari yang Pemohon Banding berikan sebesar Rp 1.807.500.000,00, dimana cara perhitungan Discount DPP tersebut telah Pemohon Banding sampaikan
kepada Pemeriksa pada saat pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut :
Sales Program Rp. 1.807.500.000,00
DPP Discount Sales Program Rp. 1.354.432.932,00
Selisih Rp. 453.067.068,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Pendapat Pemeriksa Pajak yang menyatakan bahwa discount DPP harus tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran dan Invoice penjualan komersial. Discount penjualan merupakan potongan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih unit kendaraan.
Pemohon Banding telah menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak dengan harga jual bersih unit kendaraan dan mencatat penjualan dengan harga bersih tersebut dalam pembukuan Pemohon Banding. Dengan demikian, secara substansi Pemohon Banding telah melakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bisa dilihat juga dari arus kas masuk, bahwa atas pembayaran tagihan penjualan Januari tersebut sebesar nilai penjualan bersih unit kendaraan;
Bahwa disamping itu angka koreksi discount DPP tersebut merupakan angka kumulatif, yaitu koreksi selama satu tahun (Januari sampai dengan Desember 2007). Pemohon Banding tidak memperoleh rincian per bulan dari Pemeriksa dan Pemohon Banding-pun tidak bisa memperinci koreksi tersebut untuk masing-masing bulannya;
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju apabila angka koreksi discount DPP yang dimasukkan oleh Pemeriksa sebagai elemen perhitungan koreksi DPP Objek PPN dalam SKPKB PPN Masa Maret 2007. Seharusnya Pemeriksa memperinci koreksi tersebut dalam bulan terjadinya discount DPP; - Discount Program Rp 453.067.068,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas discount program Rp 453.067.068,00. Angka tersebut merupakan selisih dari Total Sales Program dengan Nilai DPP-nya, sehingga koreksi pada poin 3 ini berkaitan dengan koreksi pada poin 2, dengan demikian koreksi pada point 3 tersebut merupakan koreksi yang dilakukan 2 kali oleh Pemeriksa;
Bahwa discount penjualan tersebut merupakan potongan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih unit kendaraan. Pemohon Banding telah menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak dengan harga jual bersih unit kendaraan dan mencatat penjualan dengan harga bersih tersebut tanpa mencatat adanya discount dalam pembukuan Pemohon Banding. Dengan demikian, secara substansi Pemohon Banding telah melakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa di samping itu angka koreksi discount Program tersebut merupakan angka kumulatif, yaitu koreksi selama satu tahun (Januari sampai dengan Desember 2007). Pemohon Banding tidak memperoleh rincian per bulan dari Pemeriksa dan Pemohon Banding-pun tidak bisa memperinci koreksi tersebut untuk masing-masing bulannya;
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju apabila angka koreksi discount Program yang dimasukkan oleh Pemeriksa sebagai elemen perhitungan koreksi DPP Objek PPN dalam SKPKB PPN Masa Maret 2007. Seharusnya Pemeriksa memperinci koreksi tersebut dan melakukan koreksi pada bulan terjadinya discount program; - Retur Penjualan Aksesoris Rp 1.012.545.470,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas retur penjualan aksesoris sebesar Rp1.012.545.470,00 sebab koreksi tersebut ada kaitannya/ berhubungan dengan
penjelasan Pemohon Banding di atas pada poin nomor 4;
Bahwa Retur Penjualan Aksesoris merupakan hal yang terkait atas retur penjualan unit kendaraan. Pada saat penjualan taksi Pemohon Banding akan menerbitkan 2 (dua) invoice dan 2 (dua) Faktur Pajak, yaitu untuk penjualan unit dan penjualan aksesoris-nya. Dengan demikian, apabila terjadi retur penjualan taksi maka akan diikuti dengan retur penjualan accessories;
Bahwa sama dengan alasan Pemohon Banding terhadap koreksi Pemeriksa atas retur penjualan unit, bahwa dalam retur penjualan aksesoris ini aksesoris tersebut merupakan retur atas penjualan aksesoris yang melekat pada unit yang dijual kepada perusahaan taksi. Dan penjualan aksesoris tersebut telah Pemohon Banding akui sebagai penjualan di tahun 2005 & 2007. Atas penjualan tersebut telah Pemohon Banding terbitkan invoice dan Faktur Pajaknya;
Bahwa karena sampai dengan tahun 2007, perusahaan taksi yang bersangkutan belum bisa memperoleh pendanaan dari leasing/bank, maka berdasarkan pembicaraan dan kesepakatan kedua belah pihak, penjualan tersebut dibatalkan dan perusahaan taksi menerbitkan Nota Retur atas Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding terbitkan. Atas dasar tersebut, Pemohon Banding melakukan pencatatan retur penjualan aksesoris dalam pembukuan Pemohon Banding;
Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam penjualan aksesoris di tahun 2005 tidak terjadi penyerahan barang maupun pembayaran.
Aksesoris tersebut tidak Pemohon Banding serahkan karena menunggu pelunasan dari pembeli, ternyata sampai dengan tahun 2007 pihak pembeli tidak dapat melakukan pelunasan tersebut karena gagal memperoleh fasilitas pembiayaan dari leasing/bank. Namun demikian atas penjualan tersebut, Pemohon Banding telah menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak dan telah Pemohon Banding akui sebagai penjualan serta Pemohon Banding telah melaporkannya dalam SPT Masa PPN di tahun 2005. Dan atas pembatalan penjualan tersebut maka pihak pembeli juga telah menyerahkan Nota Retur kepada Pemohon Banding;
Bahwa selain itu atas koreksi retur penjualan aksesoris sebesar Rp1.012.545.470,00 sebagian telah dikoreksi oleh Pemeriksa, sebesar Rp429.545.444,00, seperti yang telah Pemohon Banding sampaikan pada penjelasan point 4 di atas. Dalam hal ini berarti Pemeriksa telah melakukan koreksi sebanyak 2 kali;
Bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan dalam koreksi retur dalam SKPKB PPN Masa Maret, bahwa pada buan Maret Pemohon Banding melakukan transaksi retur penjualan aksesoris dengan DPP sebesar Rp429.545.455,00;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, seharusnya koreksi pemeriksa dibatalkan karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; - Koreksi Service Body Repair Rp 4.090.898,00
Bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Pemeriksa;
- Penjualan tahun 2006, FP dibuat tahun 2007 Rp 11.277.094.138,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa tersebut.
Alasannya memang terdapat beda waktu penerbitan Faktur Pajak untuk penjualan yang Pemohon Banding lakukan. Sebagai contoh penjualan bulan Januari Pemohon Banding terbitkan faktur pajak di bulan Februari dan dilaporkan dalam SPM Masa PPN Februari;
Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui rincian Penjualan tahun 2006, FP dibuat tahun 2007 Rp 11.277.094.138,00 versi pemeriksa tersebut di atas.
Besarnya Penjualan tahun 2006, FP dibuat tahun 2007 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebesar Rp 10.447.878.190,00 (merupakan nilai penjualan bulan Desember 2006 yang Pemohon Banding laporkan dalam SPM PPN Masa Maret 2007);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, seharusnya koreksi pemeriksa dibatalkan karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; - Penjualan Aktiva Tetap (Kendaraan) Sebesar Rp 231.943.000,00
Bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju karena atas penjualan aktiva tetap (kendaraan) tersebut telah Pemohon Banding pungut dan setor PPN yang terutang atas transaksi tersebut dan Pemohon Banding laporkan dalam SPM PPN Masa Maret, April dan Agustus tahun 2007;
Bahwa selain itu Penjualan aktiva tetap (kendaraan) sebesar Rp231.943.000,00 adalah nilai kumulatif selama satu tahun (Januari sampai dengan Desember). Untuk rincian per bulan versi pemeriksa tidak Pemohon Banding peroleh. Mengingat koreksi peredaran usaha sebesar Rp 715.378.280,00 yang dilakukan petugas pemeriksa untuk Masa Maret 2007 merupakan nilai proporsional (1/12 dari total nilai koreksi) maka seharusnya dalam koreksi tersebut terdapat porsi koreksi penjualan aktiva tetap;
Bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding penjualan aset yang Pemohon Banding lakukan pada bulan Maret adalah sebesar Rp385.000.000,00. Oleh karenanya koreksi DPP PPN yang dilakukan petugas pemeriksa dalam SKPKB PPN Masa Maret 2007 ini tidaklah sesuai dengan kenyataan yang ada;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, seharusnya koreksi pemeriksa dibatalkan karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; - Write off aktiva tetap (tools) sebesar Rp 43.700.000,00
Bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju pemeriksa menambahkan nilai write off aktiva tetap sebagai penambah nilai Objek PPN. Aktiva tetap tersebut telah Pemohon Banding hapuskan dari list aktiva tetap Pemohon Banding pada tahun 2004. Hal tersebut dapat dilihat pada list penyusutan Fixed Asset yang telah Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa pada tanggal 29 Juli tahun 2009; - Koreksi atas Pendapatan sewa gudang (Final) sebesar Rp232.599.007,00
Bahwa Rincian perhitungan atas koreksi pendapatan sewa gudang (final) sebesar Rp 232.599.007,00, terdiri atas :
Pendapatan lain-lain Cfm. SPT/Pemohon Banding Rp 520.699.007,00
-/- Pendapatan jasa maklon (Rp.288.100.000,00)
Pendapatan sewa gudang Rp.232.599.007,00
Bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi pemeriksa atas pendapatan sewa gudang karena Pemohon Banding telah memungut dan menyetorkan PPN atas sewa gudang setiap bulannya dalam SPM Masa PPN Tahun 2007; - Koreksi atas Pendapatan lain-lain sebesar Rp 700.197.721,00
Bahwa Rincian perhitungan atas koreksi pendapatan lain-lain sebesar Rp 700.197.721,00 terdiri atas :
Koreksi positif jasa maklon yang belum dilaporkan di PPh Badan ………………. Rp. 288.100.000,00
Pendapatan lain-lain yang belum dilaporkan Pemohon Banding ………………………..Rp. 412.097.721,00
Pendapatan Lain-Lain Rp. 700.197.721,00
Bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi pendapatan lain-lain.
Pemohon Banding telah memungut dan menyetorkan PPN atas pendapatan lain-lain;
Bahwa selain itu pendapatan lain-lain sebesar Rp 700.197.721,00 adalah nilai kumulatif selama satu tahun (Januari s.d Desember). Untuk rincian per bulan tidak bisa Pemohon Banding peroleh, karena itu Pemohon Banding tidak setuju apabila pendapatan lain-lain dimasukan oleh pemeriksa dalam perhitungan DPP Objek PPN dalam SKPKB PPN Masa Maret 2007. Seandainya terdapat selisih objek, Pemeriksa seharusnya melakukan koreksi objek tersebut pada bulan terjadinya selisih pendapatan dan bukan secara proporsional setiap bulannya; - Penjualan tahun 2007, Faktur Pajak dibuat tahun 2008 sebesar Rp23.573.870.090,00
Bahwa terdapat beda waktu penerbitan Faktur Pajak untuk penjualan yang Pemohon Banding lakukan. Sebagai contoh penjualan bulan Januari Pemohon Banding terbitkan faktur pajak di bulan Februari dan dilaporkan dalam SPM Masa PPN Februari;
Bahwa Pemohon Banding setuju dengan nilai tersebut di atas karena merupakan nilai penjualan bulan Desember 2007 yang Pemohon Banding laporkan dalam SPM PPN Masa Januari 2008; - Penjualan unit kendaraan ke Kedubes Belanda sebesar Rp150.000.000,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa. Pemohon Banding telah melaporkan penjualan unit kendaraan tersebut dalam SPM PPN Masa Juli 2007. Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, atas penjualan tersebut tidak terutang PPN. Oleh karenanya penjualan unit tersebut harus dikeluarkan dari rekonsiliasi yang dibuat oleh Pemeriksa;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding besarnya PPN terutang untuk masa Maret 2007 yang seharusnya adalah:UraianJumlahDasar Pengenaan Pajak
Jumlah Seluruh Penyerahan Jumlah
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Dikurangi
PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Kurang Bayar
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang Kurang Bayar
12.631.782.920,0012.631.782.920,00
1.263.178.292,00
–
(1.514.393.464,00)(251.215.172,00)
251.215.172,000,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41875/PP/M.I/16/2012, tanggal 3 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-741/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 17 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00231/207/07/092/09 tanggal 24 September 200, atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.xxxx, Alamat: Gedung P Lt. DD, Jalan YY No.ZZ, Simpruk, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
| Ekspor | Rp 0,00 |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 12.631.782.920,00 |
| Rp 12.631.782.920,00 | |
| Pajak Keluaran | Rp 1.263.178.292,00 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | (Rp 1.514.393.464,00) |
| PPN yang kurang (lebih) dayar | (Rp 251.215.172,00) |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp 251.215.172,00 |
| PPN yang kurang dibayar | Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41875/PP/M.I/16/2012, tanggal 3 Desember 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-473/PJ./2013, tanggal 13 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-614/SP.51/AB/III/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Maret 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang menyatakan :
Halaman 54 alinea ke-4
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN berdasarkan hasil equalisasi antara Peredaran Usaha di PPh Badan dengan DPP PPN yaitu sebesar Rp681.699.576,00 tidak dapat dipertahankan” ; - Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 41875/PP/M.1/16/2012 tanggal 3 Desember 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia ;
Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp681.699.576,00 yang terkait dengan ekualisasi pada Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40562/PP/M.1/15/2012 tanggal 8 Oktober 2012. ;
Diketahui bahwa di dalam perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2007, terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 7.041.292.278,00, dengan rincian sebagai berikut :
KeteranganJumlah
.Jumlaha.Retur Penjualan4.221.246.808b.Discount DPP1.354.432.932c.Discount Program453.067.068d.Retur Penjualan Aksesoris1.012.545.470Jumlah7.041.292.278
- Bahwa atas koreksi Peredaran Usaha pad a PPh Badan Tahun Pajak 2007 sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40562/ PP/M.1/15/2012 tanggal 8 Oktober 2012 telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mohonkan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI dengan Surat Nomor S-368/PJ.07/2013 tanggal 16 Januari 2013 ;
- Dalam sengketa a quo Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menyatakan bahwa oleh karena Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 681.699.576,00 terkait dengan ekualisasi Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2007, maka untuk pembahasan Peninjauan Kembali atas sengketa ini mengikuti pembahasan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun 2007, yang diuraikan sebagai berikut :- Koreksi positif retur penjualan unit kendaraan sebesar Rp 4.221.246. 820,00.1)Bahwa pada proses pemeriksaan, retur penjualan mobil dikoreksi positif sebesar Rp 4.221.246.820,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak meminjamkan kontrak penjualan dan invoice komersial penjualan yang barangnya diretur sebesar Rp 4.221.246.820,00, sehingga tidak dapat diketahui kebenaran terjadinya retur tersebut. Selain itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga hanya meminjamkan sebagian nota retur saja ;2)Bahwa Faktur Pajak dan Nota Retur hanya mencantumkan jenis mobil tanpa mencantumkan rincian dan spesifikasi mobil yang diretur. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena keterbatasan tempat dalam lembaran Faktur Pajak dan Nota Retur, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan keterangan-keterangan mengenai rincian dan spesifikasi mobil yang diretur dapat dilihat dari lampiran Faktur Pajak dan lampiran Nota Retur dimaksud ;3)Bahwa dalam rangka membuktikan alasan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang terkait dengan pencatatan jurnal akuntansi atas retur tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan permintaan data tambahan berupa :
- Pencatatan detail atas Retur Penjualan mobil sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
- Softcopy persediaan mobil (saldo awal, penambahan (belilretur), pengurangan (jual/dipakai sendirildisumbangkan, saldo akhir), namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan data dimaksud ;
Pada lampiran KMK Nomor 596/KMK.04/1994 tidak terlihat dan tertera tanggal pengukuhan PKP, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya membubuhkan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengeluarkan berdasarkan lampiran pada peraturan tersebut di atas, sedangkan peraturan tersebut juga masih berlaku, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berkeyakinan bahwa nota retur yang dikeluarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah benar ;8)Bahwa Pasal 3 ayat (3) KMK Nomor 596/KMK.04/1994, menyatakan :
“Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan:- Nomor urut;
- Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
- Nama, alamat dan NPWP pembeli ;
- Nama, alamat, NPWP, serla nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
- Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
- Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;
- Tanggal pembuatan Nota retur;
- Tanda tangan pembeli;
- Koreksi positif retur penjualan unit kendaraan sebesar Rp 4.221.246. 820,00.1)Bahwa pada proses pemeriksaan, retur penjualan mobil dikoreksi positif sebesar Rp 4.221.246.820,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak meminjamkan kontrak penjualan dan invoice komersial penjualan yang barangnya diretur sebesar Rp 4.221.246.820,00, sehingga tidak dapat diketahui kebenaran terjadinya retur tersebut. Selain itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga hanya meminjamkan sebagian nota retur saja ;2)Bahwa Faktur Pajak dan Nota Retur hanya mencantumkan jenis mobil tanpa mencantumkan rincian dan spesifikasi mobil yang diretur. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena keterbatasan tempat dalam lembaran Faktur Pajak dan Nota Retur, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan keterangan-keterangan mengenai rincian dan spesifikasi mobil yang diretur dapat dilihat dari lampiran Faktur Pajak dan lampiran Nota Retur dimaksud ;3)Bahwa dalam rangka membuktikan alasan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang terkait dengan pencatatan jurnal akuntansi atas retur tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan permintaan data tambahan berupa :
- Bahwa faktanya, Faktur Pajak Keluaran yang diretur hanya mencantumkan jenis mobil tanpa mencantumkan spesifikasi khusus mobil yang dijual, sehingga tidak dapat diketahui apakah mobil yang diretur sebagaimana dimaksud nota retur merupakan rnobil yang sarna dengan mobil yang dijual sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran ;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi dikarenakan tidak terdapat data-data dan informasi-informasi dan/atau buktibukti dan/atau dokumen-dokumen pendukung yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seperti kontrak penjualan mobil yang diretur, sehingga tidak dapat diketahui bagaimana mekanisme retur penjualan antara penjual dengan pembeli yang diatur dalam kontrak ;
Selain itu Nota Retur yang sebagian dipinjamkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak mernenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) KMK Nomor 596/KMK.04/1994 sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) KMK Nomor : 596/KMK.04/1994 ; - Bahwa putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, terutama ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP juncto Pasal36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80 Tahun 2007 juncto Pasal 10 PM K Nomor 194/PMK.03/2007 karena jelas alasan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Koreksi positif retur penjualan unit kendaraan sebesar Rp 4.221.246.808,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dimana substansi koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berasal dari tidak adanya dokumen pembuktian dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat proses pemeriksaan ;
Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, akan tetapi dalam sengketa ini Majelis Hakim nyata-nyata mengabaikan ketentuan yuridis formal terkait penyelesaian keberatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan ;
Selain itu, pertimbangan Majelis yang tidak mempertahankan seluruh koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Retur Penjualan Mobil sebesar Rp 4.221.246.820,00, juga telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) KMK Nomor 596/KMK.04/1994 ; - Bahwa dengan demikian, maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas retur penjualan mobil sebesar Rp 4.221.246.820,00 adalah telah sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga atas penyerahan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU PPN ;
- Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, serta mengacu pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa terbukti adanya kelemahan Majelis Hakim dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian pembuktian atas sengketa koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2007 atas Retur Penjualan Mobil sebesar Rp 4.221.246.820,00 yang terkait dengan DPP PPN Masa Pajak Maret 2007 yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga nyatanyata
tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimana Putusan Pengadilan Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan ;
- Koreksi Positif Discount DPP sebesar Rp 1.354.432.932,00 dan
- Koreksi Positif Discount Program sebesar Rp 453.067.068,00
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya meminjamkan invoice dan faktur pajak standar, SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan SPT Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2007 dan laporan Keuangan Audit Tahun 2007. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak meminjamkan kontrak penjualan dan bukti pembayaran sehingga tidak dapat diketahui apakah potongan penjualan tersebut memang diatur dalam kontrak dan pembayaran dilakukan sebesar harga jual setelah dikurangi dengan potongan harga ;
- Bahwa berdasarkan penelitian terhadap akun potongan penjualan, faktur pajak keluaran dan invoice penjualan komersial diketahui bahwa :
- Potongan penjualan Rp 1.807.500.000,00 yang termasuk didalam-nya diskon DPP sebesar Rp 1.354.432.932,00 dan Diskon Program sebesar Rp 453.067.068,00 hanya muncul di pencatatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu di dalam akun potongan penjualan ;
- Potongan penjualan sebesar Rp 1.807.500.000,00 tidak tercantum di dalam faktur pajak keluaran dan invoice penjualan kornersial ;
- Bahwa dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas hal potongan penjualan ini disebabkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya mencatat potongan penjualan ini di pembukuan dalam akun potongan penjualan tetapi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mencatat potongan penjualan ini di dalam faktur pajak keluaran dan invoice penjualan komersial ;
- Bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya tidak begitu saja melakukan koreksi atas potongan penjualan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya karena nilai potongan penjualan tidak tercantum dalam faktur pajak dan invoice. Lagipula Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah menyatakan bahwa jumlah yang tercantum di dalam faktur pajak dan invoice komersial adalah jumlah netto dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam faktur dan invoice. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menelusuri pencatatan dan jurnal yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lalu membandingkannya dengan dokumen faktur dan invoice serta pembayaran yang diterima sehingga majelis berpendapat bahwa dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak jelas dan tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga atas koreksi potongan penjualan sebesar Rp 1.807.500.000,00 yang termasuk di dalamnya adalah diskon DPP sebesar Rp1.354.432.932,00 dan diskon program sebesar Rp 453.067.068,00 tidak dapat dipertahankan ;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dengan pendapat Majelis tersebut diatas, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan tidak adanya dokumen pendukung perjanjian penjualan tidak dapat dilihat lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, hal ini mengingat hampir seluruh pemasaran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan melalui distributor tunggal yaitu PT XXX (HMI) yang merupakan related party ;
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan tidak dicantumkannya diskon di dalam invoice maupun faktur komersial mengindikasikan bahwa diskon terse but tidak benar ;
- Dengan demikian pendapat Majelis bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi potongan penjualan diskon DPP sebesar Rp 1.354.432.932,00 dan diskon program sebesar Rp 453.067.068,00 tidak mempunyai dasar yang kuat adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
- Bahwa dengan tidak dipenuhinya permintaan data yaitu kontrak penjualan mobil yang didalamnya terdapat klausul potongan penjualan yang menjadi dasar koreksi pada saat pemeriksaan, maka sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, permohonan keberatan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dipertimbangkan ;
Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dan alat bukti yang digunakan, akan tetapi dalam sengketa ini Majelis Hakim nyata-nyata mengabaikan ketentuan yuridis formal terkait penyelesaian keberatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan ; - Bahwa dengan demikian, maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi potongan penjualan diskon DPP sebesar Rp 1.354.432.932,00 dan diskon program sebesar Rp453.067.068,00 adalah telah sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga atas penyerahan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU PPN ;
- Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, serta mengacu pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa terbukti adanya kelemahan Majelis Hakim dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian pembuktian atas sengketa koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2007 atas koreksi potongan penjualan diskon DPP sebesar Rp 1.354.432.932,00 dan diskon program sebesar Rp453.067.068,00 yang terkait dengan DPP PPN Masa Pajak Maret 2007 yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimana Putusan Pengadilan Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan ;
- Koreksi positif retur penjualan aksesoris sebesar Rp 1.012.545.470,00.
- Bahwa Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) telah melakukan permintaan data tambahan berupa pencatatan detail atas retur penjualan sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan/tidak meminjamkan kontrak penjualan optional/ accessories yang diretur sehingga tidak dapat diketahui apakah mekanisme retur penjualan antara penjual dengan pembeli memang diatur dalam kontrak ;
- Bahwa Nota retur yang dipinjamkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya mencantumkan kata optional tanpa mencantumkan rincian optional yang diretur ;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak meminjamkan faktur pajak keluaran penjualan optional yang diretur sehingga tidak dapat diketahui apakah optional yang diretur sebagaimana dimaksud nota retur merupakan optional yang sama dengan optional yang dijual ;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas koreksi ini karena dengan alasan :
- Terjadinya retur penjualan aksesories terkait dengan pembatalan penjualan unit kendaraan kepada perusahaan taksi ;
- Bahwa menyangkut nota retur yang pencatatannya tidak lengkap, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjelaskan bahwa rincian mengenai barang yang diretur terdapat pada lampiran nota retur, bukan pada nota returnya karena keterbatasan ruang penulisan ;
- Bahwa Majelis berpendapat koreksi ini berhubungan dengan koreksi Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) atas retur penjualan mobil yang disimpulkan Majelis koreksi tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan sehingga majelis meyakini bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dapat menyanggah dasar koreksi Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding), dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi atas retur penjualan aksesories sebesar Rp 1.012.545.470,00 tidak dapat dipertahankan ;
- Bahwa sesuai Pasal 3 ayat (3) KMK Nomor 596/KMK.04/1994 menyatakan :
“Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan:

