PUTUSAN
Nomor 827/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak; Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
- ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, jabatan Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-87/PJ./2012, tanggal 30 Januari 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. XXX , NPWP: 02.xxx, tempat kedudukan di Wisma YY Lantai D, Jalan S Kav. FF, Slipi, Jakarta Barat 11xxx, dalam hal ini diwakili oleh: AAA, jabatan Direktur PT. XXXX;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34069/PP/M.XIII/16/2011, Tanggal 06 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1112/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 21 Oktober 2009 yang baru Pemohon Banding terima tanggal 23 Oktober 2009 tentang Penolakan keseluruhan keberatan Pemohon Banding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan BKP Dan Atau JKP untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00189/207/05/059/08 tanggal 11 Desember 2008;
Alasan Formal;
Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan:
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut :
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut”;
Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan”;
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal di atas termasuk pembayaran 50% jumlah yang terutang menurut keputusan keberatan (surat setoran pajak terlampir), dengan demikian, sudah selayaknya apabila Surat Banding ini diterima dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Perhitungan Keputusan Penolakan Permohonan Keberatan;
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 36.551.805.771 | 0 | 36.551.805.771 |
| Perhitungan PPN kurang bayar | &nsp; | 0 | &nsp; |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 3.665.180.577 | 0 | 3.665.180.577 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 637.675.698 | 0 | 637.675.698 |
| Jumlah perhitungan PPN kurang bayar | 3.017.504.879 | 0 | 3.017.504.879 |
| Kelebihan pajak yang sudah: dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | – | 0 | – |
| PPN yang kurang dibayar | 236.876.496 | 236.876.496 | |
| Sanksi Administrasi | |||
| Kenaikan Pasal i 3 ayat (3) KUP | 1.448.402.342 | 0 | 1.448.402.342 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 4.465.907.221 | 0 | 4.465.907.221 |
Pokok Sengketa;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp30.175.048.796,00 dengan penjelasan sebagai berikut:
Koreksi Penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp30.175.048.796,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena koreksi yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak didukung dengan fakta dan bukti;
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi dalam negeri, artinya hanya dikenakan atas barang dan atau jasa yang dikonsumsi di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia. Apabila barang atau jasa itu dikonsumsi di luar negeri maka tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia, dimana sesuai dengan prinsip tempat tujuan (destination principle) yang digunakan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yaitu Pajak Pertambahan Nilai dikenakan di tempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi;
- Penggantian Biaya dan Asistensi Fee ke Geocean SAS Perancis;
Bahwa Pemohon Banding pada tahun 2005 ikut serta membantu dan mendukung Geocean SAS dalam penyelesaian proyek Shakalinsk – di Rusia, bentuk dukungan yang diberikan secara umum adalah mengirimkan tenaga kerja/operator krew berikut perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan selama pengerjaan proyek. Adalah suatu hal yang pasti bahwa, didalam mendukung dan memberikan jasa/bantuan tenaga pada proyek ini sampai dengan selesai tentunya banyak biaya yang telah dikeluarkan, dimana atas biaya-biaya tersebut Pemohon Banding menagih biaya penggantian dan biaya atas jasa asistensi kepada Geocean SAS Prancis;
Bahwa perlu disampaikan bahwa antara Geocean SAS dan Pemohon Banding mempunyai kontraklperjanjian yang mengatur sehubungan tentang pemberian dan penerimaan jasa, dimana secara jelas menyebutkan bahwa Geocean SAS akan meminta bantuan kepada PT XXXX untuk membantu dalam proyek-proyek Geocean SAS di luar negeri;
Bahwa apabila menanggapi dari pernyataan Terbanding seperti yang terdapat pada daftar basil penelitian keberatan Nomor Surat: S-3508/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 1 Oktober 2009 bahwa:
…”Bukti yang disampaikan Wajib Pajak untuk menunjukkan bahwa terjadi penyerahan di luar daerah pabean berupa, kontrak perjanjian proyek Shakalinsk, perincian biaya yang ditagihkan Ice Geocean SAS sebesar Rp25.644.328.740,94 bukti berupa dokumen ekspor dan re-impor peralatan pemasangan pipa dan fotocopy visa tenaga kerja yang dikirim ke Shakolinks belum meyakinkan penelaah keberatan bahwa penyerahan jasa terjadi diluar daerah pabean, mengingat tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa jasa yang dilakukan Wajib Pajak telah diterima konsumen Luar Negeri…”
Bahwa sari tanggapan Terbanding tersebut di atas dapat di tarik satu kesimpulan bahwa dokumen bukti-bukti pengeluaran biaya berkenaan dengan proyek Shakalinsk telah diperlihatkan dan dibuktikan oleh Pemohon Banding, akan tetapi Terbanding belum yakin jika penyerahan jasa dilakukan di luar daerah pabean karena belum ada bukti atau dokumen yang menunjukkan jasa tersebut sudah diterima oleh konsurnen Luar Negeri;
Bahwa bukti dokumen seperti yang dimaksud oleh Terbanding sudah diserahkan oleh Pemohon Banding seperti pada Surat Tanggapan Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor 276/GI-JKT/LO/ACC/X/09, Pemohon Banding telah melampirkan “Subtantial Completion Certificate” yaitu sertifikat penyelesaian proyek Sakhalinsk yang diberikan oleh Van Oord ACZ Offshore by sebagai
kontraktor utama kepada Geocean SAS sebagai sub kontraktor proyek Sakhalinks;
Bahwa dalam sertifikat tersebut tidak disebut atau ditujukan pada Pemohon Banding dikarenakan, sub kontraktornya adalah Geocean SAS Prancis sedangkan kapasitas Pemohon Banding dalam proyek Sakhalinsk adalah sebagai anak perusahaan Geocean SAS yang diminta membantu dalam pengerjaan proyek tersebut;
Bahwa terdapat adendum perjanjian “bank account loan agreement” dimana Geocean SAS mengakui bahwa adanya proyek di Sakhalinsk Rusia dimana meminta PT XXXX untuk membuka rekening bank di Indonesia untuk membiayai biaya operasional tenaga kerja Perancis selama proyek Sakhalinsk Rusia berlangsung;
Bahwa seperti uraian Pemohon Banding di atas membuktikan bahwa koreksi Terbanding bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang karena diserahkan dan dikonsumsi di luar daerah pabean;
Bahwa untuk mendukung hal ini, Pemohon Banding lampirkan:- General Assistance Agreement (Ref: 513bis/04), perjanjian/kontrak yang mengatur dan menjelaskan mengenai penerima/pemberi jasa antara Geocean SAS and Pemohon Banding;
- Bank Account Agreement, adendum perjanjian General Assistance Agreement Ref: 513bis/04 mengenai pembukaan rekening Geocean SAS dengan nama Pemohon Banding, untuk pembiayaan karyawan Geocean SAS Perancis pada proyek Sakhalinks;
- Surat Referensi Geocean SAS kepada Kedutaan Besar Rusia di Singapura untuk pengurusan visa atas karyawan Pemohon Banding yang akan masuk ke negara Rusia dalam proyek Sakhalinsk;
- Substantial Completion Certificate, Sertifikat penyelesaian proyek Sakhalinsk yang di sepakati antara Van Oord ACZ Offshore by sebagai kontraktor dan Geocean SAS sebagai sub kontraktor proyek Sakhalinsk Rusia;
- Dermaga Batam;
Bahwa Pemohon Banding maupun Geocean SAS tidak mempunyai Dermaga di Batam yang dijadikan pangkalan untuk wilayah Asia Pasifik seperti yang diungkapkan Terbanding dalam SPHP;
Bahwa Pemohon Banding hanya menyewa open yard (tanah lapang) milik PT YYY, Batam di areal pergudangan seluas 3.900 m2 yang dilengkapi dengan fasilitas dermaga (Jetty) ditujukan sebagai tempat menyimpan aktiva tetap Pemohon Banding yang berupa kontainer-kontainer yang berisi peralatan dan perlengkapan untuk pemasangan pipa & wokshop/bengkel untuk merakit peralatan pemasangan pipa tersebut;
Bahwa aktifitas merakit peralatan pemasangan pipa yang Pemohon Banding lakukan di Batam adalah sebagai persiapan Pemohon Banding dalam ikut serta dalam pekerjaan proyek Sakhalin-Rusia dimana pekerjaan pemasangan pipa langsung dilakukan pada instalasi pengeboran lepas pantai di Selat Tartar, Sakhalin-Rusia, dengan kata lain tempat penyerahan Jasa adalah negara Rusia dan atas pemanfaatan Jasa juga secara nyata dikonsumsi oleh Rusia, diluar daerah pabean Indonesia;
Bahwa dengan sangat jelas dapat dilihat bahwa, tidak benar adanya pemanfaatan Jasa Bantuan Teknik yang dilakukan di dalam wilayah Pabean Indonesia. Pemohon Banding mengirimkan dan menyerahkan secara fisik perlengkapan dan peralatan pemasangan pipa tersebut dan para operatomya (tenaga kerja) ke lokasi proyek di Sakhalinsk-Rusia;
Bahwa merujuk kepada pemaparan Terbanding dalam SPHP penyerahan jasa atau barang termasuk penggunaan dermaga, belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998. Penyerahan di Batam tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai di tahun 2003 dan juga belum dikenakan di tahun 2004 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003. Hanya barang kena pajak tertentu yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai di Pulau Batam di tahun 2004;
Bahwa untuk mendukung penjelasan di atas, Pemohon Banding telah menyampaikan copy peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 kepada Terbanding (terlampir).
Dalam kedua ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut, tidak ada yang dapat digunakan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang atau jasa di Batam kecuali barangbarang tertentu yang sudah disebutkan secara spesifik di Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003;
Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan uraian alasan dan penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon surat banding ini dikabulkan dan perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 tersebut di atas yang diubah menjadi sesuai permohonan kami sebagai berikut :
| Uraian | Sonula (RP) |
| Dasar Pengenaan Pajak Perhitungan PPN kurang bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang bayar – Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya PPN kurang / lebih dibayar – Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP – Jumlah PPN yang masih harus dibayar – | 6.376.756.975 637.675.698 637.675.698 – – – – – |
Bahwa demikianlah permohonan banding Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding berharap agar penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding ajukan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dengan seadil-adilnya;
Bahwa apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan pengajuan banding ini, Pemohon Banding mohon agar Pengadilan Pajak berkenan selalu mengundang Pemohon Banding untuk hadir baik untuk memberikan keterangan dan atau bukti yang diperlukan apabila diperlukan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34069/PP/M.XIII/16/2011, Tanggal 06 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1112/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 21 Oktober 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Nomor 00189/207/05/059/08 tanggal 11 Desember 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, atas nama: PT. XXXX, NPWP: 02.xxxx, alamat Wisma YY Lantai D, Jalan S Kav. FF, Slipi, Jakarta Barat 11xxx, dengan menghitung kembali DPP dan PPN yang masih harus dibayar sbb:Dasar Pengenaan PajakRp6.376.756.975,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 637.675.698,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 637.675.698,00Pajak yang kurang dibayarRp 0,00Sanksi Administrasi 13 (3) / 13 (2) KUPRp 0,00Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34069/PP/M.XIII/16/2011, Tanggal 06 Oktober 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 08 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-87/PJ./2012, tanggal 30 Januari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 01 Februari 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-093/SP.51/AB/II/2012 tanggal 01 Februari 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 01 Februari 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 29 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 29 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34069/PP/M.XIII/16/2011 yang diputus pada tanggal 21 Oktober 2010 dan diucapkan pada tanggal 6 Oktober 2011, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagaimana tersebut di atas;
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.” - Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” - Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.34069/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 6 Oktober 2011 yang amarnya memutuskan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-1112/VVPJ.07/BD.05/2009 tanggal 21 Oktober 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00189/207/05/059/08 tanggal 11 Desember 2008, atas nama: PT. XXXX, NPWP: 02.xxxx, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Kena Paiak di dalam Daerah Pabean berupa Penggantian Biaya dan Assistency Fee-Gers.cean SAS, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.” - Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34069/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 6 Oktober 2011, atas nama: PT. XXXX (Termohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.2003.a/SP.23/2011 tanggal 2 Nopember 2011 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 14 Nopember 2011 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 2011111403690008.
- Bahwa mengingat permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34069/PP/M.X1I1/16/2011 tanggal 6 Oktober 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Koreksi Positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan tarif umum sebesar Rp30.175.048.796,00 - Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34069/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 6 Oktober 2011, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Koreksi Positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan tarif umum sebesar Rp30.175.048.796,00;- Bahwa pokok sengketa dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sengketa yuridis atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean berupa Penggantian Biaya dan Assistency Fee-Geocean SAS yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp30.175.048.796,00.
- Bahwa perhitungan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 adalah sebagai berikut:UraianCfm. Pemohon
Banding (Rp)Cfm. Terbanding
(Rp)Koreksi Terbanding
(Rp)Dasar Pengenaan Pajak- Penyerahan yang PPN-nya Harus
Dipungut dengan Tarif Umum6.376.756.975,0036.551.805.771,0030.175.048.796,00Jumlah6.376.756.975,0036.551.805.771,0030.175.048.796,00 - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 37 alinea ke-5 dan ke-7
“Bahwa berdasarkan Profit & Loss Statement/Audit Report serta pengiriman karyawan ke Rusia, Majelis berpendapat kegiatan Pemohon Banding dalam rangka proyek Sakhalin meliputi persiapan di Batam berupa Install peralatan penyambungannya di perairan Sakhalin (Rusia) dan pengembalian peralatan (import) ke Batam, dengan demikian terbukti dan meyakinkan jasa yang dilakukan Pemohon Banding diserahkan kepada Geocean SAS di Selat Tartar Sakhalin (di luar daerah pabean);”
“Bahwa selanjutnya Majelis berpendapat jasa mobilisasi/demobilisasi yang dilakukan Pemohon Banding kepada Geosean SAS tidak terutang PPN, oleh karenanya koreksi Terbanding sebesar Rp30.175.048.801,00 tidak dipertahankan;” - Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 34069/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 6 Oktober 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pengenaan PPN atas penyerahan jasa kena pajak dalam daerah pabean, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
- Bahwa Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19, Pasal 4 huruf c beserta penjelasannya, Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM), menyatakan :
Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19; - Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
- Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
19.Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”Pasal 4 huruf c
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
c.penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”Penjelasan Pasal 4 huruf c
“Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
ajasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,bpenyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dancpenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.”Pasal 4A
“(1)Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.(2)…..(3)Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut :- jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
- jasa di bidang pelayanan sosial;
- jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
- jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- jasa di bidang keagamaan;
- jasa di bidang pendidikan;
- jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
- jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
- jasa di bidang tenaga kerja;
- jasa di bidang perhotelan;
- jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).”
Pasal 11 ayat (1)
“Terutangnya pajak terjadi pada saat:
c. penyerahan Jasa Kena Pajak”
Pasal 12 ayat (1)
“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;”
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7)
“(1)Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.”(7) Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.”
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 144 Tahun 2000) juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN dan PPnBM, menyebutkan:
“Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
aJasa di bidang pelayanan kesehatan medik;bJasa di bidang pelayanan sosial;cJasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;dJasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;eJasa di bidang keagamaan;fJasa di bidang pendidikan;gJasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;hJasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;iJasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;jJasa di bidang tenaga kerja;kJasa di bidang perhotelan; danlJasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa assistency atau jasa mobilisasi/demobilisasi-Geocean SAS sebagai salah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa assistency atau jasa mobilisasi/ demobilisasi tidak dikecualikan dari jasa yang tidak dikenakan PPN. - Bahwa Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 (selanjutnya disebut PP 24 Tahun 2002), menyebutkan:
Pasal 13 ayat (4)
“Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, balk sebagian atau seluruhnya.”
Pasal 14 ayat (1)
“Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.” - Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Tahun 2005 adalah ikut membantu dan mendukung Geocean SAS dalam penyelesaian proyek Shakalinks di Rusia, bentuk dukungan yang diberikan secara umum adalah mengirimkan tenaga kerja/operator/crew berikut perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan selama pengerjaan proyek. Atas biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka ikut membantu dan mendukung Geocean SAS dalam penyelesaian proyek Shakalinks di Rusia, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menagih biaya penggantian dan biaya atas jasa asistensi tersebut.
- Bahwa atas penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa terdapat workshop/ bengkel di Batam untuk merakit peralatan pemasangan pipa termasuk peralatan terkait proyek Sakhalin sebelum dikirim ke Rusia menunjukkan bahwa terdapat jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Batam.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana telah dikutip pada Romawi V angka 3 tersebut di atas karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34069/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 6 Oktober 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding adalah koreksi positif DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp30.175.048.796,00.
- Bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN dan PPnBM dan Pasal 5 PP 144 Tahun 2000 tidak menyebutkan jasa assistency atau jasa mobilisasi/demobilisasi-Geocean SAS sebagai salah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa assistency atau jasa mobilisasi/demobilisasi tidak dikecualikan dari jasa yang tidak dikenakan PPN.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Tahun 2005 adalah ikut membantu dan mendukung Geocean SAS dalam penyelesaian proyek Shakalinks di Rusia, bentuk dukungan yang diberikan secara umum adalah mengirimkan tenaga kerja/operator/crew berikut perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan selama pengerjaan proyek. Atas biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka ikut membantu dan mendukung Geocean SAS dalam penyelesaian proyek Shakalinks di Rusia, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menagih biaya penggantian dan biaya atas jasa asistensi tersebut.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menyewa dermaga milik PT. YYY di Batam sejak tahun 2003 yang digunakan sebagai pangkalan depot logistik material untuk Geocean SAS serta terdapat workshop untuk merakit alat bantu pemasangan pipa (internal line up pipe) dan membersihkan pipa yang akan digunakan (pipe line corrotion cleaning) dalam rangka persiapan proyek Shakalin.
- Bahwa atas penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa terdapat workshop/bengkel di Batam untuk merakit peralatan pemasangan pipa termasuk peralatan terkait proyek Sakhalin sebelum dikirim ke Rusia menunjukkan bahwa terdapat jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Batam (dalam Daerah Pabean).
- Bahwa bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menunjukkan bahwa terjadi penyerahan di luar daerah pabean berupa kontrak perjanjian proyek Sakhalin, perincian biaya yang ditagihkan ke Geocean SAS sebesar Rp25.644.328.740,94, bukti berupa dokumen ekspor dan reimport peralatan pemasangan pipa, dan foto copy visa tenaga kerja yang dikirim ke Sakhalin tidak memadai dan belum meyakinkan bahwa penyerahan jasa terjadi di luar daerah pabean mengingat tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa jasa yang dilakukan Wajib Pajak telah diterima konsumen luar negeri.
- Bahwa perlakuan PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat hanya mengatur penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak dipungut PPN, sedangkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak tidak termasuk yang diberikan fasilitas tersebut.
- Bahwa pendapat hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa penyerahan Jasa mobilisasi/demobilisasi periode Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp30.175.048.801,00 yang dilakukan Pemohon Banding kepada Geocean SAS tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, adalah jelas-jelas tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku terutama tidak diatur dalam Undang-Undang PPN dan PPnBM.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempunyai dasar pertimbangan dan dasar hukum yang kuat untuk pengenaan PPN 10% atas kegiatan usaha Jasa mobilisasi/demobilisasi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai berikut:
- Bahwa pada dasarnya PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean.
- Bahwa Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, dalam hal ini, yang diserahkan adalah Jasa mobilisasi/demobilisasi.
- Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN dan PPnBM juncto Pasal 5 PP 144 Tahun 2000 menetapkan kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, Jasa mobilisasi/demobilisasi tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN.
- Bahwa pada dasarnya penyerahan Jasa mobilisasi/demobilisasi tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, karena proses pelaksanaan Jasa mobilisasi/demobilisasi tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean dan barang baru diekspor apabila proses Jasa mobilisasi/demobilisasi selesai dilakukan, hanya saja pemesan/pengguna jasa berada di luar Daerah Pabean.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) PP 24 Tahun 2002 disebutkan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan jasa kena pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa ketika jasa mobilisasi/demobilisasi telah selesai maka jasa sudah diserahkan, artinya penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan secara jelas hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa sesuai legal character PPN yaitu general, maka Jasa mobilisasi/demobilisasi bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN dan PPnBM.
- Bahwa atas penyerahan Jasa mobilisasi/demobilisasi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dikenakan PPN karena memenuhi syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM, yaitu jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP), penyerahan dilakukan di Dalam Daerah Pabean dan penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM secara tegas diatur bahwa terutangnya PPN terjadi yaitu ditentukan berdasarkan tempat dimana penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan, tanpa melihat dimana pemanfaatannya terjadi.
- Bahwa pada dasarnya penyerahan Jasa mobilisasi/demobilisasi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean karena jasa yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding dilakukan di Indonesia (di dalam daerah pabean).
- Bahwa penyerahan Jasa mobilisasi/demobilisasi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara nyatanyata telah dilakukan di Dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) PP 24 Tahun 2002, yang terutangnya terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, balk sebagian atau seluruhnya yaitu pada saat pakaian jadi selesai dibuat.
- Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu penyerahan Jasa mobilisasi/demobilisasi tersebut juga berada atau dilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
- Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa mobilisasi/demobilisasi, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, telah memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM, sehingga sesuai ketentuan tersebut, terbukti secara jelas dan nyata-nyata terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
- Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (Jasa mobilisasi/ demobilisasi) yang tidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminology penyerahan, yang ditekankan disini adalah dimana penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, bukan dimanfaatkan atau dimana dikonsumsinya Jasa Kena Pajak tersebut (destination principle) tetapi berdasarkan origin principle atau purchase principle. Sehingga dapat disimpulkan, karena penyerahan Jasa mobilisasi/demobilisasi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, maka atas penyerahan Jasa mobilisasi/ demobilisasi tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%.
- Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa atas jasa (Jasa mobilisasi/demobilisasi) menggunakan terminology penyerahan dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya legal character dari PPN dan mekanisme pemungutan PPN serta nature dari transaksi jasa itu sendiri, berikut dikemukakan pendapat para ahli perpajakan, diantaranya :
Ben Terra, dalam bukunya yang berjudul “Sales Taxation : the case of Value Added Tax in The European Community”, Deventer-Boston, Kluwer Law and Taxation Publishers, 1988, Halaman 7 “Basically it means that the intrinsic nature of tax should be the guding principle in determining its consequences and not just the lebel, or the name of a tax.”
Dr.Haula Rosdiana dan Drs. Rasin Tarigan, M.Si, dalam bukunya yang berjudul “Perpajakan Teori dan Aplikasi, Jakarta, PT RRR, 2005, Halaman 204-207 dan 224-225, menyatakan :
“Legal character Pajak Pertambahan Nilai adalah :
aGeneral;
Yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah seluruh konsumsi di dalam negeri atas barang dan/atau jasa;bNeutral;
Dengan tidak dibedakannya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai balk atas konsumsi barang maupun jasa, hal ini tidak mempengaruhi pola konsumsi masyarakat;cConsumption;
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas seluruh konsumsi dalam negeri atas barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan/atau jasa tersebut, apakah diproduksi di dalam negeri atau berasal dari luar negeri;dIndirect Tax;
Beban pajaknya dapat dialihkan, balk dalam bentuk forward shifting maupun backward shifting.””Prinsip yang berkaitan dengan yuridiksi atau kewenangan pemungutan pajak, yaitu :
1Prinsip asal tempat barang (origin principle)
Berdasarkan origin principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara dimana barang diproduksi atau dimana barang tersebut berasal.2Prinsip tujuan barang (destination principle)
Berdasarkan destination principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara di mana barang tersebut dikonsumsi”Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., dalam artikel yang berjudul “Pajak Pertambahan Nilai Transaksi Lintas Juridiksi”, Jakarta, Majalah Berita Pajak Edisi Februari 2009, halaman 11-16, menyatakan :
“Dalam penyerahan jasa lintas yuridiksi, seperti halnya penyerahan barang, juga dapat diberlakukan prinsip origin atau destinasi, Namun untuk penerapan prinsip destinasi atas jasa Terra menyatakan, untuk keperluan administrasi dan pengawasan kepabeanan agak lemah. Pengawasan fisik bahwa telah nyatanyata terjadi ekspor jasa agak sulit dilakukan karena kebanyakan jasa bersifat invisible. Begitu juga dokumentasi pendukung atas ekspor jasa sulit pembuktiannya.
Karena itu, berdasarkan pada Sixth Derictive tersebut, Terra menyatakan bahwa tempat penyerahan dan terutangnya VAT atas jasa mengikuti “purchase principle” dan expenditure yang dianggap mewakili konsumen terjadi pada saat pembelian. Konsep pemanfaatan (enjoyment atau economic use) kurang relevan terhadap jasa karena kebanyakan jasa selain economic usenya tidak eksis juga meragukan dan gampang direkayasa. Sehingga kalau konsep pemanfaatan (economic use) diterapkan, secara legal akan banyak jasa yang tidak dapat dukenakan VAT.
Salah satu rujukan yang dapat dipedomani adalah bahwa pada saat itu beberapa Negara pengikut PPN atau VAT adalah Eropa Barat yang berpedoman pada EEC Sixth Derictive yang berlaku sejak 17 Mei 1977. Menurut Ben Terra pada saat itu ekspor dan impor jasa tidak dimasukkan dalam sistem VAT dengan tidak mengatur tempat dan saat terutangnya pajak. Terdapat pemikiran bahwa secara administrative dan pengawasan (oleh pabean) tempat terutang VAT yang paling efektif adalah tempat pembelian jasa (purchase principle). Pembelian jasa terjadi di tempat pemberi jasa (pengusaha) terdaftar. Pembelian menunjukkan adanya pengeluaran yang mewakili ketersediaan jasa untuk dikonsumsi.
Perbedaan karakter antara barang dan jasa memerlukan perbedaan perlakuan administratif. Barang umumnya bersifat visible dan controllable (secara fisik) oleh pabean, sedangkan jasa kebanyakan invisible dan petugas pabean hampir tidak pernah secara fisik mampu melihat lalu lintas ekspor jasa.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, boleh jadi bahwa untuk ekspor jasa, UU PPN menganut purchase principle (sebagaimana diperkenalkan EEC Sixth Derictive) agar terjadi efisiensi adminitrasi pemungutan PPN mengurangi moral hazard penyalahgunaan tarif pajak 0% atas ekspor jasa dalam rangka pengamanan hak fiskal negara dan masyarakat (public fisc). Maka berdasarkan purchase principle setiap penyerahan JKP oleh PKP dalam daerah pabean Indonesia tanpa memperhatikan pemanfaatannya apakah terjadi di luar daerah pabean akan selalu dikenakan PPN karena pembelian JKP terjadi di dalam daerah pabean Indonesia.” - Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa mobilisasi/demobilisasi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa atas penyerahan Jasa mobilisasi/demobilisasi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut terutang PPN sebesar 10% sehingga langkah yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan tarif umum sebesar Rp30.175.048.796,00 sehingga terutang PPN 10% adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa dengan demikian telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memahami peraturan perundang-udangan yang berlaku, sehingga menimbulkan penafsiran secara sepihak, yang mana penafsiran tersebut telah terbukti secara nyata-nyata pula telah salah dan keliru.
- Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya Undang-Undang PPN dan PPnBM dan aturan pelaksanaannya tidak memberikan fasilitas PPN tidak dipungut untuk Jasa mobilisasi/demobilisasi yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam, karena itu penyerahan Jasa mobilisasi/demobilisasi tersebut tetap terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM.

