Putusan Mahkamah Agung Nomor : 734/B/PK/PJK/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-37010/PP/M.IV/99/2012, Tanggal 6 Maret 2012 yang telah berkeku