Putusan Mahkamah Agung Nomor : 734/B/PK/PJK/2014

PUTUSAN
Nomor 734/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-852/PJ./2012, Tanggal 14 Juni 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

melawan:

P.T. XXX, NPWP: 01.xxx, beralamat di Jalan H Nomor YY, Sempursari Jember 65xxx, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. AAA, SH.,M.Si., CPA., 2. BBB, SH, MH,BKP, 3. Drs. CCC, Ak., Advokat dan Kuasa Hukum Pajak dari DDD Law House yang beralamat di Gedung A Lt. DD Suite YY, Jalan G Kav. YY Jakarta 12xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Agustus 2012;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-37010/PP/M.IV/99/2012, Tanggal 6 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

Kronologis Timbulnya Gugatan

  1. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pem-163/WPJ.12/KP.09/2010 tanggal 26 Agustus 2010, Risalah Pembahasan tanggal 22 September 2010:
    PPN dalam negeri :
    DPP PPN :
    Menurut SPT WPRp 5.726.879.052,00Menurut PerneriksaRp 12.555.801.094,00KoreksiRp 6.826.922.042,00bahwa dasar koreksi menurut Pemeriksa:
    bahwa koreksi positif DPP PPN Keluaran dikarenakan dari hasil cross check ke invoice diketahui Penggugat kurang melaporkan penjualan eksport (Dasar Hukum :
    Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sttd Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000);
    Tanggapan Penggugat :
    bahwa tidak setuju koreksi pemeriksa atas kekurangan eksport sebesar Rp 6.487.833.889,00 karena jumlah eksport Tahun 2007 yang sebenarnya Rp 6.826.922.042,00 sesuai nomor 1.1 tersebut diatas;
    Pendapat Pemeriksa :
    bahwa sebelum menanggapi sanggahan Penggugat atas koreksi DPP PPN, pemeriksa perlu menjelaskan bahwa koreksi DPP PPN tidak hanya eksport semua melainkan termasuk penyerahan dalam negeri, seperti penjelasan koreksi di point peredaran usaha baik di SPHP maupun dirisalah pembahasan ini;
    bahwa berdasarkan hasil pembahasan akhir point Peredaran usaha maka koreksi DPP PPN berubah sesuai dengan koreksi peredaran usaha, yaitu sebagai berikut :
    Penyerahan eksportRp 339.088.153,00Penyerahan dalam negeriRp 6.487.833.889,00JumlahRp 6.826.922.042,00Koreksi yang dibatalkan adalah sebesar Rp 1.297.566,778,00
    bahwa setelah dilakukan pembahasan akhir, Penggugat menyetujui koreksi pemeriksa sebesar Rp 5.529.355.264,00;
  2. SKPKBT PPN Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00004/307/07/651/10 tanggal penerbitan 27 September 2010:
    PPN yang kurang dibayarRp 14.179.627,00Sanksi Kenaikan Pasal 15 (2) KUPRp 14.179.627,00Jumlah PPN ymh dibayarRp 28.359.254,00Pembayaran melalui FFF Bank :
    – 26 Oktober 2010 
    – 3 Maret 2010 
    Rp 14.179.627,00
    Rp 14.179.627,00Jumlah PemhayaranRp 28.359.254,00
  3. Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor : 72/MDR/PJK/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 diterima KPP Madya Malang tanggal 26 Oktober 2010 :
    mengajukan penghapusan sanksi administrasi kenaikan Pasal 15 (2) Undang-undang KUP sebesar Rp 14.179.627,00 dengan alasan:
    bahwa pengurus lama khilaf tidak menyimpan buku-buku, catatan dan dokumen dengan baik, sehingga didalam pemeriksaan pajak dikenakan koreksi positif penjualan lokal yang sebenarnya tidak pernah dilakukan pada bulan Maret 2007;
    bahwa pada bulan Maret 2007 seluruh penjualan diekspor yang dikenai PPN dengan tarif 0% (nol persen);
    bahwa tidak ada data yang ditemukan oleh Tim Pemeriksa Pajak bahwa terjadi penjualan lokal pada bulan Maret 2007;
    bahwa Penggugat tidak keberatan atas pokok pajak sebesar Rp 14.179.627,00 dan telah dibayar lunas;
  4. Surat Kantor Wilayah Jawa Timur III DJP Nomor : S-687/WPJ.12/2011 tanggal 12 Mei 2011 Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan dan Permintaan Tanggapan dilampiri Pemberitahuan daftar hasil penelitian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi SKPKBT PPN Nomor : 00004/307/07/651/10 Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp 14.179.627,00 bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa sudah sesuai dengan aturan dan dokumen terkait. Penelaah meyakini tidak terdapat unsur kekhilafan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai Pasal 36 (1) huruf a Undang-undang KUP;
  5. Surat Penggugat Nomor : 20/MDR/PJK/V/2011 tanggal 19 Mei 2011 diterima Kanwil DJP Jawa Timur III tanggal 20 Mei 2011 bahwa tanggapan atas pemberitahuan hasil penelitian tersebut nomor 4, adalah sebagai berikut:
    bahwa pengurus lama khilaf tidak menyimpan buku-buku, catatan dan dokumen dengan baik, sehingga didalam Pemeriksaan pajak bulan Maret 2007 dikenakan koreksi positif penntalan lokal yang sebenarnya tidak pernah dilakukan pada bulan Maret 2007;
    bahwa Undang-undang KUP tidak memberi penjelasan tentang arti “kekhilafan” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP, berdasarkan buku kamus besar Bahasa Indonesia-Balai Pustaka 1989: kekhilafan, kekeliruan, kesalahan yang tidak disengaja. Oleh karena itu kekhilafan pengurus lama Penggugat dapat digunakan sebagai dasar yang kuat untuk rnenghapus sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP;
    bahwa Undang-undang KUP tidak mewajibkan pembuktian adanya kekhilafan dan tidak ada data, bukti pendukung kekhilafan;
  6. Keputusan Tergugat Nomor : KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011:
    1. Menolak Permohonan Wajib Pajak dalam suratnya Nomor : 72/MDR/PJK/X/10 tanggal 25 Oktober 2010
    2. Mempertahankan sanksi administrasi kenaikan Pasal 15 (2) sebesar Rp 14.179.627,00

Alasan Gugatan
bahwa didalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-163/WPJ.12/KP.09/2010 tanggal 26 Agustus 2010 Pemeriksa tidak menemukan data baru atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) Undang-undang KUP oleh karena itu tidak dapat diterbitkan SKPKBT PPN Masa Pajak Maret 2007 dan tidak dapat dikenakan sanksi administrasi pasal 15 ayat (2) Undang-undang KUP berupa sanksi kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dan jumlah pajak yang kurang dibayar;

bahwa koreksi positif DPP PPN Keluaran dikarenakan dari hasil cross check ke invoice diketahui Penggugat kurang melaporkan penjualan eksport dan penyerahan dalam negeri yang berasal dari gross up koreksi negatif pembelian, atas koreksi penjualan tersebut tidak didukung dengan dokumen eksport maka pemeriksa berkeyakinan bahwa penjualan tersebut adalah penjualan dalam negeri. Pemeriksa tidak teliti karena berdasarkan PP Nomor 7 tahun 2007 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007 atas impor dan/atau penyerahan tembakau (termasuk barang hasil pertanian yang bersifat strategis) dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu penerbitan SKPKBT PPN Masa Pajak Maret 2007 tidak benar, dan pengenaan sanksi administrast Pasal 15 ayat (2) Undang-undang KUP berupa denda kenaikan sebesar 100% (seratus persen) tidak benar;

Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP:
Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalarn hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa penjelasan tersebut merupakan dasar hukum yang kuat untuk menghapuskan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang KUP, karena sanksi dikenakan karena ketidaktelitian Pemeriksa;

bahwa dalam Risalah Pembahasan, koreksi Pemeriksa atas penjualan dalam negeri hanya berdasarkan keyakinan Pemeriksa, hal tersebut tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 huruf c Peraturan MKRI Nomor 199/PMK03/2007 tentang Tatacara Pemeriksaan Pajak: temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Permohonan Penghapusan sanksi Administrasi Nomor :72/MDR/ PJK/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 dan Tanggapan atas penelitian permohonan penghapusan sanksi adininistrasi Nomor : 20/MDR/PJK/V/2011 tanggal 19 Mei 2011 Penggugat menyatakan:
bahwa Pengurus lama khilaf tidak menyimpan buku-buku, catatan dan dokumen dengan baik, sehingga didalam pemeriksaan pajak bulan Maret 2007 dikenakan koreksi positif penjualan dalam negeri yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, koreksi tersebut merupakan ekualisasi atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan;

bahwa atas kekhilafan pengurus lama tersebut, Penggugat tidak keberatan atas pokok pajak PPN dan telah dibayar lunas pada tanggal 26 Oktober 2010 melalui FFF Bank. Penggugat memohon penghapusan sanksi adininistrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP;

bahwa Undang-undang KUP (Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007) tidak memberi penjelasan tentang arti “kekhilafan” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a. Oleh karena itu dapat digunakan buku Kamus Besar Bahasa Indonesia-Balai Pustaka 1989 yang memberikan arti kekhilafan, kekeliruan yaitu kesalahan yang tidak sengaja;

bahwa Penggugat tidak setuju atas pernyataan Penelaah yang meyakini tidak terdapat unsur kekhilafan yang dilakukan oleh Penggugat sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP, karena Undang-undang KUP tidak mengatur keyakinan untuk menolak permohonan penghapusan sanksi adininistrasi. Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP tidak mewajibkan pembuktian kekhilafan dan memang tidak ada bukti kekhilafan;
Keputusan Tergugat Nomor : KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKBT PPN Masa Pajak Maret 2007;
Mengingat:

  • Nomor 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nornor 36 Tahun 2008, Undang-undang Pajak Penghasilan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memutuskan permohonan penghapusan sanksi administrasi kenaikan Pasal 15 ayat (2) pada SKPKBT PPN; oleh karena itu Keputusan Tergugat Nomor : KEP-464/WPJ.12/2011 tidak benar;
  • Nomor 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Perneriksaan;

Pasal 7

  1. Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak;
  2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan;

bahwa mengingat ketentuan tersebut, Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor : 72/MDR/PJK/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, Bukti Penerimaan Surat KPP Madya Malang tanggal 26 Oktober 2010, batas paling lama 6 (enam) bulan adalah 25 April 2011, Keputusan Tergugat Nomor : KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 berarti sudah lewat 6 (enam) bulan;

bahwa Keputusan Tergugat yang menolak Pernohonan Penggugat dalam suratnya Nomor: 72/MDR/PJK/X/10 tanggal 25 Oktober 2010, tidak benar karena sudah lewat 6 (enam) bulan, seharusnya menerima atau mengabulkan permohonan Penggugat menghapuskan sanksi administrasi kenaikan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang KUP sebesar Rp 14.179.627,00;

Kesimpulan
Berdasarkan alasan gugatan tersebut diatas, dapat disimpulkan:
bahwa didalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tidak ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) Undang-undang KUP;
bahwa koreksi positif Pemeriksa atas penjualan dalam negeri bulan Maret 2007 tersebut hanya merupakan ekualisasi atas koreksi peredaran usaha PPh selama satu tahun yang tidak dirinci perbulan dalam SPHP, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2007 mulai 1 Januari 2007 atas impor dan/atau penyerahan tembakau dibebaskan dari pengenaan PPN; hal tersebut merupakan ketidaktelitian Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang KUP;
bahwa Pengurus lama telah menyatakan khilaf tidak menyimpan buku-buku, catatan dan dokumen dengan baik, atas kekhilafan tersebut Penggugat tidak keberatan atas pokok pajak PPN dan telah dibayar lunas;
bahwa Undang-undang KUP tidak mengatur keyakinan Pemeriksa atau Penelaah untuk melakukan koreksi atau menolak permohonan Penggugat;
bahwa Undang-undang KUP tidak memberikan penjelasan tentang arti “khilaf dan tidak mewajibkan pembuktian kekhilafan;
bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memutuskan permohonan penghapusan sanksi administrasi kenaikan Pasal 15 ayat (2) pada SKPKBT PPN;
bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 telah lewat 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) Peraturan MKRI Nomor 21/PMK.03/2008 dan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) seharusnya mengabulkan permohonan Penggugat rnenghapuskan sanksi administrasi kenaikan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang KUP sebesar Rp 14.179.627,00;

Gugatan
Bahwa berdasarkan alasan gugatan dan kesimpulan tersebut diatas, Penggugat mengajukan gugatan:

  1. Pembatalan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011,
  2. Mengabulkan Permohonan penghapusan sanksi administrasi kenaikan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang KUP sebesar Rp14.179.627,00;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-37010/PP/M.IV/99/2012, Tanggal 6 Maret 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00004/307/07/651/10 tanggal 27 September 2010, atas nama : PT XXX, NPWP: 01.xxxx, beralamat di Jl. H Nomor YY, Sempursari Jember 65xxx;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-37010/PP/M.IV/99/ 2012, Tanggal 6 Maret 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-852/PJ./2012, Tanggal 14 Juni 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 26 Juni 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 23 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 3 September 2012;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
    Halaman 26 alinea ke-4 dan 6
    “bahwaberdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan data yang ada pada berkas gugatan maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, khususnya terkait dengan kesalahan tulis dasar hukum pada bagian “Mengingat” sebagaimana telah dibetulkan oleh Tergugat dengan KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011;”
    “Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat;”
  2. Bahwa Pasal 16 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), menyatakan bahwa :
    Pasal 16 ayat (1)
    “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang – undangan perpajakan.”
    Memori penjelasan Pasal 16 ayat (1):
    “Berdasarkan penjelasan Pasal 16 UU KUP disebutkan bahwa pembetulan ketetapan pajak menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang balk, sehingga apabiia terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dengan Wajib Pajak.
    Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah:
    -Surat ketetapan pajak, antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Nihil-Surat Tagihan Pajak;-Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;-Surat Keputusan Keberatan;-Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.”Pasal 23 ayat (2)
    “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
    aPelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;bKeputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;cKeputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang erkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;dKeputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;”
    Pasal 36 ayat (1)
    “Direktur Jenderal Pajak dapat:
    a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;”
  3. Bahwa Pasal 1 angka 5, angka 7 dan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut :
    Pasal 1 angka 5
    “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”
    Pasal 1 angka 7
    “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”
    Pasal 40
    “Ayat (1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
    Ayat (2) Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
    Ayat (3) angka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
    Ayat (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
    Ayat (5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
    Ayat (6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.”
  4. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37010/PP/M.IV/99/2012 tanggal 06 Maret 2012, diketahui hal-hal sebagai berikut :
    1. Bahwa terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah diterbitkan SKPKBT Nomor : 00004/307/07/651/10 tanggal 27 September 2010 dengan jumlah PPN Kurang Bayar sebesar Rp14.179.627,00 dan sanksi administrasi Pasal 15 ayat (2) 100% atau sebesar Rp14.179.627,00 sehingga jumlah Yang Masih Harus Dibayar Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah Rp28.359.254,00;
    2. Bahwa atas penerbitan SKPKBT tersebut di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menyatakan setuju dengan koreksi Pokok Pajak-nya, namun tidak setuju dengan sanksi Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang KUP yang dikenakan, oleh karena itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
    3. Bahwa terhadap permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 dengan keputusan menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
    4. Bahwa atas penolakan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi tersebut di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, dengan isi gugatan:
      1. Pembatalan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011.
      2. Mengabulkan permohonan penghapusan sanksi administrasi kenaikan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang KUP sebesar Rp14.179.627,00.
    5. Bahwa diketahui terdapat kesalahan tulis atas penerbitan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 pada bagian “mengingat” yang kemudian dibetulkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui penerbitan KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011, dengan kuasa Pasal 16 Undang-UndangKUP;
    6. Bahwa atas Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap penerbitan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, Majelis memutuskan Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Penggugat “khususnya” terkait kesalahan tulis dasar hukum dengan pertimbangan :
      1. yang menjadi sengketa gugatan adalah kesalahan dasar hukum yang tercantum dalam konsideran “mengingat”;
      2. kesalahan dasar hukum tersebut adalah benar dan telah diakui Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat),terbukti dengan penerbitan KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pembetulan atas KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011;
      3. atas penerbitan KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 juga telah diajukan gugatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) ke Pengadilan Pajak, sehingga atas sengketa yang lain akan tergantung pada hasil pemeriksaan atas sidang gugatan terhadap KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 tersebut;
      4. keputusan atas permohonan pengurangan/penghapusan sanksi adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP.
      5. Bahwa terkait dengan penerbitan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor :KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, dapat dijelaskan sebagai berikut:
        1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah memproses permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1 huruf a Undang-Undang KUP, atas SKPKBT PPN Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00004/307/07/651/10 tanggal 27 September 2010, dengan menerbitkan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011;
        2. bahwa dalam penerbitan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, terdapat kesalahan tulis pada bagian “mengingat” yaitu :
          • Nomor 2 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; dan
          • Nomor 3 : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan;
            yang seharusnya tertulis :
          • Nomor 2 : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; dan
          • Nomor 3 : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
        3. Bahwa terhadap kesalahan tulis tersebut, dengan kuasa Pasal 16 Undang-Undang KUP, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah menerbitkan Keputusan PembetulanNomor : KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011.
        4. Bahwa uraian di atas, dapat diketahui bahwa terkait dengan sengketa gugatan ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah menerbitkan keputusan :
          1. KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, sebagai satu keputusan yang berdiri sendiri yang didalamnya mengandung kesalahan tulis pada bagian “mengingat”.
          2. KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011, sebagai satu keputusan yang berdiri sendiri yang di dalamnya hanya berisi pembetulan atas bagian “mengingat” dari KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011.
          3. KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 sebagai satu kesatuan yang berisi penolakan atas Permohonan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi dalam SKPKBT PPN Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00004/307/07/651/10 tanggal 27 September 2010 (Terlampir : Lampiran PK-1);
      6. Bahwa surat gugatan atas Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor : KEP-464/WPJ.12/2011 yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan Surat Nomor : 34/MDR/PJK/VI/11 tanggal 8 Juni 2011 menyampaikan alasan yang pada intinya sebagai berikut :
        1. Penerbitan SKPKBT tidak sah, karena koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak di dasarkan pada adanya novum/bukti baru;
        2. Penerbitan SKPKBT tidak benar, karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak teliti bahwa produk tembakau termasuk barang hasil pertanian yang bersifat strategis sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN;
        3. Penerbitan SKPKBT tidak benar, karena koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan yang mengharuskan temuan koreksi berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, dan tidak hanya berdasarkan keyakinan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat);
        4. Pengajuan pengurangan/penghapusan sanksi harus disetujui karena adanya unsur kekhilafan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang tidak menyimpan data pembukuan, catatan, dokumen dengan baik. Atas kekhilafan ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak mengajukan keberatan atas pokok pajak terutang dan bahkan telah melunasi pada tanggal 3 November 2010;
        5. Keputusan yang diterbitkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak benar karena mencantumkan dasar hukum yang salah;
        6. Keputusan yang diterbitkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak sah karena telah melewati jangka waktu penerbitan maksimal 6 bulan;
    7. Bahwa dari alasan pengajuan gugatan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mempermasa lahkan materi koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang menjadi dasar penerbitan SKPKBT yang seharusnya hal ini merupakan ranah sengketa banding, sebagaimana telah dikutip pada angka 6.1., 6.2., dan 6.3. di atas;
    8. Bahwa alasan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tentang tidak adanya novum, alasan tentang pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang tidak teliti atas penyerahan tembakau, dan alasan tentang proses pemeriksaan yang tidak sesuai dengan standar audit, merupakan alasan-alasan yang secara langsung mengungkapkan ketidaksetujuan atas koreksiPemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat). Jika hal ini memang menjadi kepentingan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), yang seharusnya dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah mengajukan keberatan atas SKPKBT tersebut di atas, untuk kemudian diajukan banding jika keputusan keberatan menyatakan menolak, dan bukan mengajukan permohonan pengurangan/ penghapusan sanksi;
    9. Bahwa dari uraian tersebut di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak konsisten ketika menyampaikan alasan pada angka 6.1., 6.2., dan 6.3. Di satu sisi mempermasalahkan materi koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), namun disisi lain menyatakan bahwa atas Pokok Pajak yang terutang, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menyatakan tidak mengajukan keberatan dan bahkan telah melunasi Pokok Pajak PPN yang terutang.
      Bahwa faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan telah melakukan pembayaran atas pokok pajak yang terutang, sehingga disimpulkan bahwa tidak terdapat sengketa berkaitan materi koreksi yang mendasari penerbitan SKPKBT.
    10. Bahwa berkaitan dengan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) angka 6.4., yang menyatakan bahwa terdapat kekhilafan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) karena tidak menyimpan data, bukubuku, dokumen yang mendasari laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), hal ini relevan dengan pengaturan Pasal 36 ayat 1 huruf a Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa : Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Berdasarkan alasan kekhilafan tersebut di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berpendapat bahwa pengajuan penghapusan sanksi administrasi Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang KUP seharusnya dikabulkan.
      Memperhatikan tanggapan atas gugatan dan penjelasan tertulis dalam persidangan yang dibuat oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat),dasar penolakan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dalam KEP-464/WPJ.12/2011 adalah karena menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)tidak terdapat unsur kekhilafanTermohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sehingga sanksi administrasi Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang KUP tetap dipertahankan.
      Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa yang menjadi sengketa gugatan adalah perbedaan pendapat tentang ada atau tidaknya unsur kekhilafan Wajib Pajak (Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)) berkaitan dengan koreksi yang mendasari penerbitan SKPKBT;
    11. Bahwa berkaitan dengan alasan gugatan pada angka 6.5. yang menyatakan bahwa penerbitan KEP-464/WPJ.12/2011 adalah tidak benar karena mencantumkan dasar hukum yang salah, karena seharusnya yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan bukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
      Berdasarkan surat tanggapan atas gugatan yang dibuat oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), diketahui bahwa atas Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKBT PPN Masa Pajak Maret 2007telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pembetulan atas KEP-464/WPJ.12/2011.
      Pembetulan ini dilakukan terkait dengan adanya kesalahan tulis pada bagian mengingat yang tertulis :
      -Nomor 2 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; dan-Nomor 3 : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan;
      dibetulkan menjadi :-Nomor 2 : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; dan-Nomor 3 : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak.Bahwa dari uraian di atas, sebenarnya tidak ada perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas penggunaan dasar hukum yang harus dicantumkan pada bagian “mengingat” dari KEP-464/WPJ.12/2011, yaitu menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
      Bahwa atas penerbitan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terdapat kesalahan, memang sudah diakui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan telah dibetulkan oleh Tergugat dengan kuasa Pasal 16 Undang-Undang KUP.
      Bahwa sesuai dengan fakta tidak adanya perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terkait dengan dasar hukum yang seharusnya digunakan, maka disimpulkan bahwa kesalahan tulis yang dijadikan alasan gugatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), bukan bagian dari sengketa gugatan. Namun demikian, pembetulan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membawa konsekuensi bahwa KEP-464/WPJ.12/2011sebagai objek gugatan yang berdiri sendiri sudah tidak eksis/tidak ada, dan berubah menjadi KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-831/WPJ.12/2011 15 Juli 2011yang harus dibaca sebagai satu kesatuan.
    12. Bahwa berkaitan dengan alasan gugatan pada angka 6.6. yang menyatakan bahwa keputusan yang diterbitkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak sah karena telah melewati jangka waktu penerbitan maksimal 6 bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-21/PMK.03/2008 yang menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.”
      Bahwa berdasarkan Surat Tanggapan atas Gugatan dan Penjelasan tertulis yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dalam persidangan, diketahui bahwa karena permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah untuk Tahun Pajak 2007, maka proses penyelesaian permohonannya dilakukan berdasarkan KMK-542/KMK.04/2000 dan bukan berdasarkan PMK-21/PMK.03/2008.
      Hal ini sesuai dengan Pasal 11 PMK-21/PMK.03/2008 yang menyatakan bahwa “Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008.”
      Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) KMK.542/KMK.04/2000 yang menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima” maka menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), KEP-464/WPJ.12/2011 tidak terlambat diterbitkan.
      Dari fakta adanya perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terkait dengan jangka waktu penyelesaian permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi tersebut, maka disimpulkan bahwa jangka waktu yang dijadikan alasan gugatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) merupakan bagian dari materi gugatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
    13. Bahwa dari seluruh uraian atas 6 alasan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut di atas, disimpulkan bahwa yang menjadi sengketa gugatan adalah :13.1.Ada atau tidaknya unsur kekhilafan yang dapat dijadikan dasar untuk mengabulkan atau menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).13.2.Jangka waktu penyelesaian permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dalam rangka memproses permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
    14. Bahwa bertolak dari kesimpulan tersebut diatas, maka putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa “yang menjadi sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah mengenai dasar hukum penerbitan keputusan Tergugat Nomor KEP-464/WPJ. 12/2011 tanggal 23 Mei 2011 dimana pada bagian “Mengingat”… dst………”adalah tidak benar, karena pencantuman dasar hukum yang keliru termasuk ranah kesalahan yang dapat dibetulkan menurut ketentuan Pasal 16 Undang-Undang KUP;
    15. Bahwa ketidakbenaran Majelis dalam mengidentifikasi sengketa gugatan, berakibat pada tidak terjawabnya tuntutan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang meminta pembatalan KEP-464/WPJ.12/2011 dan penghapusan sanksi administrasi, meskipun putusan Majelis adalah Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
    16. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP, diketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk membetulkan secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak jika terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan penerapan peraturan yang bersifat manusiawi atas penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
      Bahwa dalam konteks penerbitan Keputusan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor KEP-464/WPJ.12/2011, terdapat kesalahan tulis atas pencantuman dasar hukum pada bagian “mengingat” keputusan dimaksud sebagaimana telah disebutkan pada angka 5 di atas.
      Terhadap kesalahan tulis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) secara jabatan dengan kuasa Pasal 16 Undang-Undang KUP, telah melakukan pembetulan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011.
      Bahwa KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 merupakan keputusan pembetulan atas KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 yang hanya berisi tentang pembetulan salah tulis yang semula tertulis :
      -Nomor 2 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; dan-Nomor 3 : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan;
      menjadi :-Nomor 2 : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; dan-Nomor 3 : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak.Bahwa dengan demikian, jelas bahwa KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 tidak pernah membatalkan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, melainkan hanya membetulkan kesalahan tulisnya semata;
    17. Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang KUP yang mensyaratkan tidak adanya sengketa dalam kesalahan yang dibetulkan, dapat dipastikan bahwa kesalahan tulis yang dibetulkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) bukan merupakan bagian dari sengketa karena :
      1KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 merupakan keputusan penolakan atas permohonan pengurangan/penghapusan sanksi karena menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak terdapat unsur “kekhilafan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)”.
      Di lain pihak, menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terdapat “kekhilafan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)” sehingga seharusnya sanksi tersebut dapat dihapuskan.
      Dengan demikian, yang menjadi sengketa adalah ada atau tidaknya unsur kekhilafan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), dan bukan kesalahan tulis pada bagian “mengingat” keputusan dimaksud;2Baik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) maupun Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), keduanya berpendapat bahwa dasar hukum yang seharusnya dicantumkan dalam keputusan pengurangan/penghapusan sanksi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga jelas tidak ada sengketa diantara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terkait hal tersebut;3Putusan Majelis yang menyatakan bahwa “bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, diketahui atas keputusan pembetulan Tergugat nomor KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 oleh Penggugat juga telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor 45/MDR/PJK/VIII/11 tanggal 15 Agustus 2011, sehingga pemeriksaan atas sengketa lainnya karena keputusan Tergugat sudah dibetulkan akan tergantung pada hasil pemeriksaan atas sidang gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011”, menunjukkan bahwa secara implisit Majelis mengakui pembetulan KEP-464/WPJ.12/2011 dengan KEP-831/WPJ.12/ 2011 adalah dibenarkan menurut ketentuan yang berlaku. Jika menurut Majelis pembetulan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak sah, maka Majelis tidak mungkin menyandarkan “pemeriksaan atas sengketa lain” untuk mengikuti hasil persidangan atas sengketa gugatan KEP-831/WPJ.12/2011.Bahwa dari uraian tersebut di atas, jelas bahwa penerbitan KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 sebagai pembetulan atas KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    18. Bahwa atas permohonan gugatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), Majelis memutuskan untuk Mengabulkan Seluruhnya permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 dengan pertimbangan yang dimuat dalam putusan sebagai berikut :
      1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas gugatan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah mengenai dasar hukum penerbitan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011;
      2. Bahwa atas gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang menyatakan terdapat kesalahan pada dasar hukum penerbitan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, berdasarkan fakta dengan diterbitkannya KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang isinya pembetulan dasar hukum penerbitan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas kesalahan pada dasar hukum penerbitan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 adalah benar dan sudah diakui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat);
      3. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam persidangan, diketahui atas Keputusan Pembetulan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) juga telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor 45/MDR/PJK/VIII/ll tanggal 15 Agustus 2011, sehingga pemeriksaan atas sengketa lainnya karena keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sudah dibetulkan akan tergantung pada hasil pemeriksaan atas sidang gugatan terhadap keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011;
      4. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan data yang ada pada berkas gugatan maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas penerbitan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, khususnya terkait dengan kesalahan tulis dasar hukum pada bagian “Mengingat” sebagaimana telah dibetulkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011;
      5. Bahwa namun untuk Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan Surat Nomor:72/MDR/PJK/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 atas sanksi administrasi Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00004/307/07/651/10 tanggal 27 September 2010, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP, keputusannya merupakan kewenangan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat);
    19. Bahwa atas putusan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan pertimbangan sebagaimana dinyatakan pada angka 18 di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sampaikan :
      1. Majelis telah salah mengidentifikasi sengketa gugatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Bahwa yang menjadi sengketa gugatan adalah terkait ada tidaknya unsur kekhilafan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang mendasari penerbitan SKPKBT dan jangka waktu penerbitanKEP-464/WPJ.12/2011, namun menurut Majelis sengketa gugatan adalah terkait kesalahan dasar hukum dalam bagian “mengingat”;
      2. Putusan Majelis yang “Mengabulkan Seluruhnya Permohonan Gugatan Penggugat” namun hanya dibatasi pada masalah kesalahan pencantuman dasar hukum dalam KEP-464/WPJ.12/2011, merupakan putusan yang tidak seharusnya diterbitkan. Hal ini dikarenakan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 sebagai satu keputusan yang berdiri sendiri sudah tidak eksis, yang kemudian tergantikan kedudukannya dengan KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-831/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011. Dengan tidak eksisnya KEP-464/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 sebagai satu keputusan yang berdiri sendiri, maka sesunguhnya objek yang menjadi sengketa sudah selesai atau sudah tidak ada lagi. Dengan demikian, putusan yang seharusnya diterbitkan adalah “Tidak Dapat Diterima” karena sudah tidak adanya objek sengketa;
      3. Putusan Majelis yang “Mengabulkan Seluruhnya Permohonan Gugatan Penggugat” namun hanya dibatasi pada masalah kesalahan pencantuman dasar hukum dalam KEP-464/WPJ.12/2011, merupakan putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang menginginkan pembatalan KEP-464/WPJ.12/2011 dan penghapusan sanksi-nya.
      4. Putusan Majelis telah bersikap tidak konsisten, karena pada satu sisi menyatakan “menyandarkan pemeriksaan sengketa yang lain pada pemeriksaan persidangan atas KEP-831/WPJ.12/2011” yang berarti mengakui KEP-831/WPJ.12/2011 sebagai keputusan atas pembetulan, namun pada sisi yang lain menyatakan “mengabulkan seluruhnya permohonan penggugat” yang dapat ditafsirkan tidak mengakui keberadaan KEP-464/WPJ.12/2011 sebagai keputusan yang dibetulkan. Hal ini merupakan sesuatu yang tidak logis, jika induk keputusan yang dibetulkan tidak diakui, namun keputusan pembetulan atas keputusan tersebut diakui;
      5. Bahwa Majelis telah bersikap tidak konsisten, karena pada salah satu pertimbangannya pada halaman 26 alinea 5 Put. 37010/PP/M.IV/99/2012 tanggal 06 Maret 2012 telah menyatakan bahwa :
        “bahwa namun untuk Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan Surat Nomor: 72/MDR/PJK/X/10 tanggal 25 Oktober 2010 atas sanksi administrasi Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00004/307/07/651/10 tanggal 27 September 2010, Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP, keputusannya merupakan kewenangan dari Tergugat;”
        Bahwa pertimbangan tersebut dapat diartikan mengakui kewenangan pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP sebagai kewenangan yang dimiliki oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), akan tetapi dalam amar putusannya justru mengabulkan seluruhnya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terkait dengan permohonan gugatan pada point angka 4.4.2) diatas, yaitu untuk mengabulkan permohonan penghapusan sanksi administrasi kenaikan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang KUP sebesar Rp14.179.627,00;
        Bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atau untuk tidak memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah kewenangan absolute dari Direktur Jenderal Pajak. Dalam pengertian sebagai kebijakan, hal ini berbeda dengan keharusan untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu aturan. Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu.
        Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan (Wikipedia ensiklopedia bebas);
        Dengan amar putusan yang mengabulkan seluruhnya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), menjadikan amar putusan ini menjadi obscuur libel atau kabur karena mengandung unsur yang saling bertentangan;
      6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa Majelis telah salah memutuskan “Mengabulkan Seluruhnya Permohonan Penggugat” untuk sengketa atas keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang sudah dibetulkan dengan keputusan yang lain. Karena tidak adanya objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang KUP, maka putusan yang seharusnya adalah “Tidak Dapat Diterima”;
    20. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo ti