PUTUSAN
Nomor 1111/B/PK/Pjk/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-199/PJ./2014 tanggal 03 Februari 2014,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT XXX, beralamat di YYY, YYY, Bengkulu Tengah, dalam hal ini diwakili Sdri. MMM, selaku Direktur,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48089/PP/M.XII/16/2013, tanggal 30 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding/Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-177/WPJ.28/2012 Tanggal 8 Maret 2012 sebesar Rp1.496.106.982,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/09/328/10 tanggal 17 Desember 2010 Masa Pajak Oktober 2009, yang memutuskan Menolak permohonan Pemohon Banding maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-177/WPJ.28/2012 tanggal 8 Maret 2012 sebesar Rp1.496.106.982,00 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;
Bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:
DASAR-DASAR FORMAL
Pengajuan Surat Keberatan
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00024/207/09/328/10 tanggal 17 Desember 2010 yang telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 48/BNT/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Argamakmur tanggal 16 Maret 2011 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor S-92/WPJ.28/KP.0903/2011 tanggal 16 Maret 2011 sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pengajuan Surat Banding
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-177/WPJ.28/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00024/207/09/328/10 Pemohon Banding terima pada tanggal 8 Maret 2012 dengan surat pengantar Nomor S-725/WPJ/28/2012 tanggal 8 Maret 2012 perihal Pengiriman Keputusan Terbanding Nomor KEP-177/WPJ.28/2012 tanggal 8 Maret 2012 sehingga dengan demikian pengajuan banding yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-177/WPJ.28/2012 tanggal 8 Maret 2012 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 8 Maret 2012 dan surat banding disertai dengan alasan-alasan yang jelas, sehingga dengan demikian pengajuan banding sudah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (5a), “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a) atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding”;
Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5c), “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (5a) dan ayat (5c) maka tidak ada kewajiban Pemohon Banding dalam hal pembayaran sebesar 50% (lima puluh persen) karena belum merupakan pajak yang terutang namun terhadap jumlah yang sudah disetujui Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding melunasinya sebesar Rp10.986.982,00 dengan bukti berupa Surat Setoran Pajak tanggal 13 Januari 2011 dengan demikian Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-177/WPJ.28/2012 tanggal Maret 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-14/WPJ.28/KP.0905/2010 tanggal 25 Mei 2010;
Bahwa adapun dasar perhitungan akhir Terbanding, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-177/WPJ.28/2012 tanggal 8 Maret 2012 adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| 1 | PPN Kurang Dibayar | 1.168.833.579,00 | 0,00 | 1.168.833.579,00 |
| 2 | Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 327.273.403,00 | 0,00 | 327.273.403,00 |
| 3 | Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| 4 | Jumlah PPN ymh Dibayar | 1.496.106.982,00 | 0,00 | 1.496.106.982,00 |
Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Koreksi Terbanding dengan alasan dan bukti sebagai berikut:
Bahwa Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Kurang Dibayar sebesar Rp1.496.106.982,00 berasal dari:
| Nilai PPN Kurang dibayar (Pokok Pajak) | Rp1.168.833.579,00 |
| Nilai Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) | Rp 327.273.403,00 |
| Nilai Sanksi Administrasi PPN Pasal 13 ayat (3) | Rp. 0,00 |
bahwa perincian sebagai berikut:
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp1.422.750.000,00 |
| Dikurangi: | |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 90.068.650,00 |
| STP (Pokok Kurang Bayar) | Rp 0,00 |
| Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp 163.500.000,00 |
| Lain-lain | Rp. 0,00 |
| Jumlah Pengurangan | Rp 253.916.421,00 |
| Jumlah perhitungan PPN kurang bayar | Rp1.168.833.579,00 |
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp 0,00 |
| PPN Kurang Bayar | Rp 1.168.833.579,00 |
| Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp 327.273.403,00 |
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | Rp 0,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 1.496.106.982,00 |
Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.160.250.000,00
Bahwa koreksi Terbanding merupakan penjualan Crude Palm Oil (CPO) ke Pengusaha sebagai Kawasan Berikat;
Bahwa penjualan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat (PDKB) tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang untuk diolah lebih lanjut;
Bahwa dengan demikian penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai adalah yang memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
- Barang Kena Pajak tersebut benar-benar diserahkan/dijual ke kawasan berikat (PDKB),
- Barang Kena Pajak tersebut diolah lebih lanjut;
Bahwa yang menjadi dasar koreksi adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tanggal 19 Oktober 2005 tentang Perubahan ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat;
Penyerahan Pemohon Banding ke Pengusaha Sebagai Kawasan Berikat dengan bukti dan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi sengketa adalah atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya seharusnya tidak dipungut menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.625.000.000,00 namun Terbanding menganggap sebagai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp14.227.500.000,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.717.500.000,00 dengan Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar Rp1.160.250.000,00;
Bahwa Pemohon Banding mengungkapkan alasan sebagai berikut:
Bahwa legal karakter Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai:
- Pajak Objektif dan pajak tidak langsung, bahwa pajak objektif maksudnya pajak pertambahan nilai adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor kondisi objektifnya yaitu keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dikenakan pajak atau dengan kata lain timbulnya kewajiban karena adanya objek pajak, merupakan pajak tidak langsung karena sifat Pajak Pertambahan Nilai memberi suatu konsekuensi yuridis bahwa pemikul beban pajak dengan penanggung jawab pembayaran pajak pada kas negara berada pada pihak yang berbeda pemikul beban Pajak Pertambahan Nilai
secara nyata berkedudukan sebagai pembeli Barang Kena Pajak dimana penanggung jawab pembayaran pajak pada kas negara adalah Pengusaha Kena Pajak yang bertindak selaku penjual; - Mekanisme pemungutan PPN menggunakan Faktur Pajak Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000;
Pasal 1A
(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
a Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b ….dst nya
c s.d. g dstnya…
Bahwa Pasal 16B ayat (1): Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
Penjelasan Pasal 16 B Ayat (1) :
“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh didalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut”;
Bahwa tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakekatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional;
Bahwa kemudahan perpajakan yang diatur dalam Pasal ini diberikan terbatas untuk:
- Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE), atau untuk pengembangan wilayah lain dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut;
- Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi;
- Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin-vaksin yang diperlukan dalam rangka Program Imunisasi Nasional;
- Menjamin tersedianya peralatan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (TNI/POLRI) yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia dari ancaman eksternal maupun internal;
- Menjamin tersedianya data batas dan foto udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional;
- Meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat;
- Mendorong pembangunan tempat-tempat ibadah;
- Menjamin tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah yaitu rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana;
- Mendorong pengembangan armada nasional dibidang angkutan darat, air, dan udara;
- Mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang-barang yang bersifat strategis setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka jelas dan nyata nyata transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding kepada pelanggannya (pembeli) yang berada di kawasan berikat termasuk dalam ketentuan Pasal 16B yakni Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak;
Bahwa adalah suatu ketidakadilan bagi Pemohon Banding apabila Terbanding telah memperlakukan transaksi penyerahan yang dilakukan Pemohon kepada Pengusaha dalam Kawasan Berikat menjadi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri dengan alasan Terbanding adalah Penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai adalah yang memenuhi 2 (dua ) syarat, yaitu:
- Barang Kena Pajak tersebut benar-benar diserahkan/dijual ke kawasan berikat (PDKB);
- Barang Kena Pajak tersebut diolah lebih lanjut;
Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa Penjual harus memenuhi persyaratan kedua unsur tersebut apalagi pengertian benar-benar diserahkan ke kawasan berikat yang telah diasumsikan oleh Terbanding dengan “barang harus diserahkan penjual sendiri sampai ke tempat tujuan yakni kawasan berikat” padahal jelas dan nyata tidak ada ketentuan yang mengatur tentang kewajiban penjual untuk mengantar sendiri barang yang dijual ke PDKB melainkan untuk memastikan bahwa benar pembeli adalah PDKB maka Pemohon Banding sudah meminta bukti adanya ijin dari Menteri Keuangan kepada Pembeli menjadi PDKB/Penyelenggara Kawasan Berikat;
Bahwa dalam hal Barang Kena Pajak tersebut diolah lebih lanjut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pembeli/PDKB bukan merupakan kewajiban Penjual namun Terbanding lewat koreksinya menjadikan Pemohon Banding dalam hal ini penjual bertanggung jawab terhadap kepastian Barang Kena Pajak yang dibeli oleh PDKB diolah lebih lanjut padahal setelah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak maka Barang Kena Pajak tersebut telah beralih haknya kepada pembeli/PDKB dan selanjutnya wewenang pengawasan bukan berada pada Pemohon Banding melainkan merupakan wewenang penuh Ditjen Bea dan Cukai karena Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai;
Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan pajak yang berlaku Pemohon Banding sudah melaksanakan dengan patuh dan patut hal-hal yang berkaitan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak kepada PDKB yakni:
- Subjek pajak penjual jelas yaitu Pemohon Banding mempunyai NPWP dan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Subjek pajak pembeli jelas yaitu perusahaan yang mempunyai NPWP dan Pengusaha Kena Pajak dan mempunyai Surat Ketetapan dan Persetujuan dari Menteri Keuangan sebagai perusahaan yang ditetapkan dan disetujui sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dan masih berlaku pada saat terjadinya transaksi;
- Objek pajak yang ada yaitu Terhutang Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut karena penyerahan ke Kawasan Berikat;
- Penyerahan hak atas barang jelas yaitu antara Pemohon Banding (Penjual) terhadap Perusahaan yang mempunyai Surat Ketetapan dan persetujuan dari Menteri Keuangan sebagai PKB (Penyelenggara Kawasan Berikat);
- Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi ini yaitu perusahaanperusahaan PKB, sehingga penyerahan hak atas Barang Kena Pajak atas perusahaan-perusahaan sudah memenuhi persyaratan Pajak Pertambahan Nilai yaitu penyerahan hak atas Barang langsung pada perusahaan-perusahaan PKB;
- Pemohon Banding sudah menerbitkan Faktur Pajak yang memuat keterangan Pembeli seperti nama perusahaan, alamat dan NPWP sesuai dengan Surat Ketetapan dan Persetujuan Menteri Keuangan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dimana pada Faktur Pajak yang dilaporkan di Cap Stempel Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan Surat Ketetapan dan Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat pada masing-masing perusahaan pembeli;
- Perjanjian kontrak atau Jual Beli antara Pemohon Banding dengan pembelinya jelas bahwa perusahaan tersebut mempunyai Surat Ketetapan dan Ijin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB);
- Arus Dokumen, Barang dan Kas terbukti tidak ada pihak ketiga lain, selain antara Pemohon Banding dan perusahaan yang mempunyai Surat Ketetapan dan Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat;
- Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tanggal 19 Oktober 2005 tidak ada menyebutkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dari luar Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dengan harus memenuhi 2 persyaratan yaitu bahwa Barang Kena Pajak diserahkan di Kawasan Berikat dan harus diproses lebih lanjut bagi penjual (yang menyerahkan Barang Kena Pajak) seperti yang diuraikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Terbanding;
Bahwa berdasarkan alasan serta fakta yang pemohon banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya menimbulkan ketidak-adilan dan ketidak-pastian hukum bagi Pemohon Banding, dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim banding yang mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding karena tidak ada kerugian negara dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak ke kawasan berikat yang menurut ketentuan hukum bahwa terhadap penyerahan ke kawasan berikat Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut;
Bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum yang sudah Pemohon Banding uraikan maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| Uraian | Menjadi (Rp) Rp.) |
| PPN terutang | 8.583.579,00 |
| Sanksi Bunga Ps.13 (2) | 2.403.403,00 |
| Sanksi Kenaikan Ps.13 (3) | 0,00 |
| Jumlah PPN ymh Dibayar | 10.986.982,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48089/PP/M.XII/16/2013, tanggal 30 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-177/WPJ.28/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00024/207/09/328/10 tanggal 17 Desember 2010 Masa Pajak Oktober 2009, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 16-063539-2009, atas nama PT. XXX, NPWP 01.343.146.5-328.001, beralamat di YYY, YYY, Bengkulu Tengah, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 menjadi:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak: | |
| – Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri | 2.625.000.000,00 |
| – Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut | 11.602.500.000,00 |
| – Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN | 1.490.000.000,00 |
| Jumlah Penyerahan | 15.717.500.000,00 |
| Perhitungan PPN yang Kurang Bayar: | |
| – PK dipungut/dibayar sendiri | 262.500.000,00 |
| – Dikurangi:- PM dapat diperhitungkan | 90.068.650,00 |
| – Dibayar dg NPWP sendiri | 163.500.000,00 |
| – Lain-lain | 0,00 |
| Jumlah | 253.916.421,00 |
| Jumlah PPN kurang bayar/(lebih bayar) | 8.583.579,00 |
| Kelebihan Pajak Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 0,00 |
| PPN yang kurang dibayar | 8.583.579,00 |
| Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP | 2.403.403,00 |
| Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 10.986.982,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48089/PP/M.XII/16/ 2013, tanggal 30 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-199/PJ./2014, tanggal 03 Februari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Februari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-419/5.2/PAN/2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Februari 2014 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 02 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 25:
Bahwa Majelis berpendapat, terbukti bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan apakah Barang Kena Pajak yang dijual Pemohon Banding kepada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat akan diolah lebih lanjut atau tidak karena permintaan data dan keterangan Terbanding kepada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat a quo belum dijawab sehingga kesimpulan Terbanding bahwa Pengusaha Dalam Kawasan Berikat tidak mengolah Barang Kena Pajak a quo tidak valid;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding telah melaksanakan semua ketentuan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut kepada PDKB bahwa Barang Kena Pajak a quo juga telah lebih lanjut melalui proses blending sehingga memiliki nilai ekonomi untuk dijual;
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas objek pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 berupa reklasifikasi dari Penyerahan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut menjadi Penyerahan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp 14.227.500.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan; - Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain menyebutkan :
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim;
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; - Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pasal 16B ayat (1):
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :- Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
- Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
- Impor Barang Kena Pajak tertentu;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tanggal 19 Oktober 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat (selanjutnya disebut dengan PMK-101), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 14 huruf d:
Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas sebagai berikut :- Atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
- Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 tanggal 12 Februari 2002 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat (selanjutnya disebut dengan KMK-37), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal I huruf 1a:
Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 diubah dengan menyisipkan satu angka di antara angka 1 dan angka 2 yaitu angka 1a yang berbunyi sebagai berikut :- Kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.
- Bahwa dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1152/PJ.322/2004 tanggal 23 Desember 2004 (selanjutnya disebut dengan S-1152) pada angka 4 huruf b dinyatakan bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut terbatas pada pemasukan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi dari DPIL untuk diolah lebih lanjut di Kawasan Berikat menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48089/PP/M.XII/16/2013 tanggal 30 Oktober 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan CPO, sehingga terhadap penyerahan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut memenuhi persyaratan sebagai Penyerahan yang Terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a UU PPN.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2009, terdapat penyerahan BKP yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat sebesar Rp11.602.500.000,00 sebagai penyerahan yang tidak dipungut PPN-nya.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), terhadap penyerahan yang dilaporkan sebagai penyerahan yang tidak dipungut PPN-nya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dilakukan koreksi sebagai penyerahan kepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.602.500.000,00 dengan alasan yang pada intinya adalah dikarenakan penyerahan CPO yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pengusaha di dalam Kawasan Berikat tersebut tidak diolah lebih lanjut, sehingga tidak dapat dapat diberlakukan sebagai penyerahan yang PPN-nya tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam PMK-101.
Bahwa yang dilakukan oleh pembeli dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah hanya proses blending, yang hanya menjaga kadar asam lemak bebas dalam CPO tetap memenuhi standar tertentu sehingga memenuhi standar kualitas, sehingga pihak pembeli yang berada di dalam Kawaban Berikat tersebut adalah hanya melakukan proses pembelian dalam bentuk CPO dan dijual dalam bentuk CPO juga. - Bahwa berdasakan pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, terhadap pemasukan BKP yang dilakukan oleh Pengusaha di dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat tersebut PPN dan PPn BM tidak dipungut dalam hal memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Barang Kena Pajak tersebut benar-benar diserahkan/dijual kepada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB).
- Barang Kena Pajak tersebut untuk diolah lebih lanjut.
Bahwa mengenai pengertian diolah lebih lanjut tersebut telah diatur dalam Pasal I angka 1a KMK-37 bahwa kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.
- Bahwa selanjutnya dalam S-1152 pada angka 4 huruf b ditegaskan bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut terbatas pada pemasukan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi dari DPIL untuk diolah lebih lanjut di Kawasan Berikat menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.
- Bahwa dengan demikian untuk dapat mendapatkan fasilitas berupa penyerahan yang tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B UU PPN jo PMK-101, maka pemasukan Barang Kena Pajak yang dilakukan ke dalam Pengusaha Dalam Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut. Sehingga apabila tidak memenuhi kedua persyaratan tersebut, maka terhadap pemasukan BKP ke dalam PDKB tersebut tidak dapat diberikan fasilitas sebagai penyerahan yang tidak dipungut PPN.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian terhadap data dan keterangan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan, keberatan maupun banding dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan hasil produksinya berupa CPO kepada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) atas nama:
-PT AAA, yang merupkana PKB merangkat sebagai PDKB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.04/2004 tanggal 11 Maret 2004.-PT BBB yang merupakan PKB merangkap sebagai PDKB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 325/KMK.04/2005 tanggal 7 Juli 2005-PT CCC yang merupakan PKB merangkap sebagai PDKB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/ 2007 tanggal 2 Maret 2007 tentang perubahan atas KMK Nomor 324/KMK.04/2005.Berdasarkan data tersebut bahwa penyerahan BKP yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut merupakan penyerahan kepada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat. - Bahwa untuk dapat diberikan kemudahan/fasilitas berupa tidak dipungut PPN, maka sesuai dengan ketentuan dalam PMK-101, bahwa Barang Kena Pajak tersebut diolah lebih lanjut menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.
- Bahwa untuk dapat mengetahui apakah Barang Kena Pajak yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pembelinya yang berada di dalam Kawasan Berikat tersebut diolah lebih lanjut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengirimkan surat permintaan data dan keterangan kepada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat yang menjadi pembeli dari Barang Kena Pajak yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perincian sebagai berikut :
No.Nama PDKBNomor Surat & tanggalSurat Jawaban1PT AAAS-3517/WPJ.28/2011 Tgl 14 Des 2011Tidak ada jawaban2PT CCCS-3516/WPJ.28/2011 Tgl 14 Des 2011Tidak ada jawaban3PT BBBS-3499/WPJ.28/2011 Tgl 14 Des 2011Tidak ada jawaban - Bahwa data-data dan keterangan yang diminta kepada Pembeli Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut di atas adalah berupa :
- Perjanjian jual beli CPO dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tahun 2009.
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ketentuan hak dan kewajiban antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PDKB. - Spesifikasi/komposisi standar CPO yang dijual Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PDKB Tahun 2009.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui spesifikasi/komposisi CPO, terutama kadar Asam Lemak Bebas (selanjutnya disebut dengan ALB) yang dijual kepada PDKB. - Apakah terhadap CPO yang dibeli dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan tindakan pemrosesan lebih lanjut?
Jika dilakukan, mohon diuraikan secara rinci proses tersebut (meliputi bahan baku pokok yang digunakan, bahan pembantu tambahan yang digunakan, peralatan yang dibutuhkan, kegiatan yang dilakukan, serta produk akhir yang dihasilkan tahun 2009), untuk mengetahui apakah terdapat kegiatan pengolahan yang dilakukan oleh PDKB atas CPO yang dibeli dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). - Spesifikasi barang produk akhir hasil pemrosesan CPO yang dibeli dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tahun 2009, untuk mengetahui spesifikasi/komposisi CPO, terutama kadar ALB yang dijual oleh PDKB. Apakah kadar ALB yang dibeli oleh PDKB sama dengan kadar ALB yang dijual oleh PDKB. Jika kadar ALB sama antara CPO yang dibeli oleh PDKB dan CPO yang dijual oleh PDKB, maka terdapat indikasi tidak adanya pengolahan CPO yang dibeli oleh PDKB.
- Data-data/keterangan lain yang berkaitan dengan transaksi jual beli CPO dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Tahun 2009.
- Perjanjian jual beli CPO dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tahun 2009.
- Bahwa terhadap data dan keterangan yang diminta kepada Pembeli Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak mendapatkan jawaban, sehingga terhadap penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PDKB untuk Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp11.602.500.000,00 tersebut tidak dapat diyakini dan dibuktikan bahwa terhadap Barang Kena Pajak tersebut diolah lebih lanjut oleh Pembeli Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berstatus sebagai PDKB untuk dapat memenui persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PMK-101 guna mendapatkan fasilitas berupa tidak dipungut PPN.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan terhadap pemasukan BKP kepada PDKB tersebut berdasarkan surat keterangan salah satu buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) digunakan sebagai bahan baku/material untuk diproses lebih lanjut sebagai hasil produksi dari buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu dengan proses blending.
Bahwa proses blending (mencampur) merupakan proses yang harus dilakukan oleh semua perusahaan yang memproduksi CPO atau menyimpan CPO dalam storage tank, karena CPO yang disimpan dapat mengalami kenaikan ALB terlebih jika CPO disimpan dalam jangka waktu lama. Proses blending dilakukan untuk menjaga agar kadar ALB mempunyai standar tertentu yang memenuhi syarat untuk masuk pasar (layak jual), sehingga proses blending dilakukan semata-mata hanya untuk menjaga kualitas (pemeliharaan) CPO agar layak untuk dijual, bukan proses mengolah lebih lanjut untuk mengubah menjadi barang dengan nilai penggunaan yang lebih tinggi.
Bahwa dengan demikian proses blending tersebut hanyalah merupakan proses untuk menjaga atau mempertahankan agar kualitas CPO agar tetap memenuhi standar kualitas untuk tetap laku di pasar (layak jual) melalui mempertahankan tingkat ALB pada standar tertentu agar kualitas tetap terjaga sesuai standar.
Bahwa proses blending tersebut selalu dilakukan terhadap CPO yang disimpan dalam storage tank, baik dari hasil produksi sendiri maupun dari hasil dari pembelian dari pihak lain. Karena terhadap CPO yang disimpan dapat mengalami kenaikan tingkat ALB, dan hal tersebut dapat mengakibatkan CPO menjadi rusak bahkan dapat menjadi tidak laku dijual. Untuk itu harus dilakukan proses blending untuk menjaga agar tingkat ALB yang terkandung dalam CPO tersebut tetap memenuhi standar kualitas sehingga tetap layak dijual ke pasar.
Bahwa proses blending tersebut hanyalah proses untuk menjaga standar mutu dari CPO untuk tetap berada pada tingkat ALB pada tingkat tertentu, sehingga tidak ada perubahan hasil produksi dari sebelum proses blending dengan setelah adanya proses blending.
Bahwa proses blending tersebut tidak memenuhi pengertian pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1a KMK-37 yang menyatakan bahwa kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.
Bahwa dengan demikian proses blending ini bukan merupakan proses mengolah lebih lanjut seperti yang dimaksud dalam PMK-101, karena barang yang dihasilkan dari proses blending nilai penggunaannya masih sama dengan sebelum adanya proses blending atau dengan kata lain CPO tersebut masih tetap CPO yang merupakan bahan baku yang hanya menjadi barang dagangan, tanpa diolah lebih lanjut oleh perusahaan yang membelinya (PDKB). - Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat tanggapannya hanya menyampaikan surat keterangan dari salah satu buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa CPO tersebut diolah lebih lanjut melalui proses blending.
Bahwa penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PDKB tersebut adalah kepada 3 (tiga) pembeli yang berstatus sebagai PDKB. Namun yang terdapat surat keterangan yang dibuat oleh buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanyalah 1 (satu), sehingga dari 3 (tiga) buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), hanya 1 (satu) yang menyampaikan surat keterangan bahwa CPO diolah lebih lanjut melalui proses blending.
Bahwa hal tersebut dapat disampaikan bahwa 2 (dua) dari ke-3 (ketiga) buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak dapat menyampaikan penjelasan dan pembuktian mengenai proses pengolahan CPO yang berasal dari pembelian dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut. Sehingga tidak dapat dengan hanya 1 (satu) buyer tersebut dapat mewakili seluruh buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa CPO yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan pengolahan lebih lanjut oleh buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berstatus PDKB.
Bahwa namun demikian proses blending yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan proses pengolahan lebih lanjut yang dilakukan oleh buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), menurut data dan fakta yang sebenanya adalah bukan merupakan pengertian pengolahan sebagaimana dimaksud dalam KMK-37. - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam melakukan koreksi DPP PPN atas Penyerahan kepada pihak lain yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp11.602.500.000,00 yang berasal dari reklasifikasi penyerahan yang tidak dipungut PPN adalah telah sesuai dengan data dan fakta yang ada serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.
Bahwa pada saat pemeriksaan, maupun pada saat keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk dapat mengetahui dan melakukan penelitian apakah CPO yang dibeli oleh buyer dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dilakukan olah lebih lanjut atau tidak.
Bahwa namun sampai dengan batas yang ditentukan data dan keterangan dimaksud tidak dapat disampaikan, sehingga tidak dapat diyakini dan dibuktikan bahwa CPO yang dibeli oleh buyer dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut diolah lebih lanjut oleh buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyampaikan penjelasan dan pembuktian bahwa atas pemasukan CPO yang merupakan BKP kepada para buyernya yang berstatus sebagai PDKB tersebut diolah lanjut oleh buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa untuk dapat mendapatkan fasilitas berupa penyerahan yang terutang PPN tersebut tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B UU PPN jo PMK-101, maka harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan tersebut yaitu pemasukan BKP kepada PDKB dan diolah lebih lanjut. Namun berdasarkan data dan fakta yang ada, bahwa persyaratan untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut oleh PDKB tersebut tidak dapat dibuktikan dan dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga terhadap penyerahan BKP Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah telah sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yaitu bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan hasil produksinya berupa CPO kepada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) atas nama:
- Bahwa terhadap pernyataan Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa koreksi sebagaimana tercantum dalam pada halaman 25 putusan a quo yang menyatakan bahwa :
Bahwa Majelis berpendapat, terbukti bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan apakah Barang Kena Pajak yang dijual Pemohon Banding kepada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat akan diolah lebih lanjut atau tidak karena permintaan data dan keterangan Terbanding kepada Pengusaha Dalam Kawasan Berikat a quo belum dijawab sehingga kesimpulan Terbanding bahwa Pengusaha Dalam Kawasan Berikat tidak mengolah Barang Kena Pajak a quo tidak valid;
Bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding telah melaksanakan semua ketentuan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut kepada PDKB bahwa Barang Kena Pajak a quo juga telah lebih lanjut melalui proses blending sehingga memiliki nilai ekonomi untuk dijual;
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas objek pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 berupa reklasifikasi dari Penyerahan Yang Pajak Pertambahan Nilainya Tidak Dipungut menjadi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp14.227.500.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan, adalah menunjukkan adanya ketidakcermatan Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa banding ini. Hal tesebut dikarenakan hal-hal sebagai berikut :- Bahwa kesimpulan Majelis Hakim yang hanya berdasarkan bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengenai permintaan data dan keterangan kepada buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dijawab, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dianggap tidak dapat membuktikan bahwa atas penyerahan BKP tersebut tidak dilakukan pengolahan lebih lanjut oleh buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berstatus PDKB.
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa banding adalah harus berdasarkan pada penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
Bahwa oleh karena yang menjadi sengketa dalam hal ini adalah apakah atas pemasukan BKP yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada buyer yang berstatus PDKB tersebut BKP-nya diolah lebih lanjut atau tidak, sehingga untuk menentukan apakah akan mendapatkan fasilitas atas penyerahan BKP tersebut tidak dipungut PPN atau tidak, seharusnya Majelis Hakim melakukan penelitian dan pengujian lebih lanjut apakah atas BKP yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada buyer tersebut diolah lebih lanjut atau tidak.
Bahwa pengertian pengolahan untuk industri adalah telah secara jelas diatur dan dinyatakan dalam Pasal I angka 1a KMK-37, sehingga tidak dapat melakukan penafsiran yang berbeda atau menyimpang dari pengertian pengolahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perpajakan tersebut.
Bahwa namun Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa proses blending termasuk dalam definisi proses untuk menjaga atau menaikkan nilai penggunaan yang lebih tinggi, adalah tidak termasuk dalam pengertian pengolahan sebagaimana dimaksud dalam KMK-37, sehingga apa yang disimpulkan oleh Majelis Hakim tersebut adalah melakukan penafsiran dari pengolahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam melakukan koreksi DPP PPN atas Penyerahan kepada pihak lain yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp11.602.500.000,00 yang berasal dari reklasifikasi penyerahan yang tidak dipungut PPN adalah telah sesuai dengan data dan fakta yang ada serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.
Bahwa pada saat pemeriksaan, maupun pada saat keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk dapat mengetahui dan melakukan penelitian apakah CPO yang dibeli oleh buyer dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dilakukan olah lebih lanjut atau tidak.
Bahwa namun sampai dengan batas yang ditentukan data dan keterangan dimaksud tidak dapat disampaikan, sehingga tidak dapat diyakini dan dibuktikan bahwa CPO yang dibeli oleh buyer dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut diolah lebih lanjut oleh buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyampaikan penjelasan dan pembuktian bahwa atas pemasukan CPO yang merupakan BKP kepada para buyernya yang berstatus sebagai PDKB tersebut diolah lanjut oleh buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa untuk dapat mendapatkan fasilitas berupa penyerahan yang terutang PPN tersebut tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B UU PPN jo PMK-101, maka harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan tersebut yaitu pemasukan BKP kepada PDKB dan diolah lebih lanjut.
Bahwa namun berdasarkan data dan fakta yang ada, bahwa persyaratan untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut oleh PDKB tersebut tidak dapat dibuktikan dan dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga terhadap penyerahan BKP Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah telah sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yaitu bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. - Bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa koreksi hanya melihat terhadap surat keterangan dari salah satu buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa terhadap CPO yang diterima dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diolah lebih lanjut melalui proses blending.
Bahwa putusan Majelis Hakim yang hanya berdasarkan pada surat keterangan dari salah satu buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam memutuskan bahwa seluruh penyerahan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada buyer yang sebanyak 3 (tiga) buyer adalah sama dengan yang dilakukan oleh salah satu yang membuat surat keterangan tersebut.
Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim yang hanya mendasarkan bukti dari salah satu buyer tesebut dan selanjutnya menyamakan bahwa seluruh penyerahan BKP oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada para buyernya adalah diproses lebih lanjut melalui proses blending adalah merupakan kesimpulan dan keputusan yang tidak mempunyai dasar hukum dan bukti-bukti yang nyata. Karena kegiatan yang dilakukan oleh pada buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidaklah sama dengan yang dilakukan oleh salah satu buyer-nya.
Bahwa proses blending merupakan proses mencampur dalam rangka menjaga kualitas dari CPO yang disimpan dalam storage tank agar tetap terjaga kualitas kadar ALB-nya, sehingga tetap dalam keadaan sesuai dengan standar mutu untuk tetap laku di pasar (laku dijual), karena apabila tidak dilakukan proses blending maka CPO tersebut akan menjadi rusak atau tidak bisa dipakai lagi dan tidak laku dijual.
Bahwa pengertian mengenai pengolahan industri tersebut telah dirumuskan dan ditegaskan dalam Pasal I angka 1a KMK-37 sehingga apabila tidak memenuhi pengertian pengolahan industri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut maka tidak termasuk ke dalam pengertian diolah lebih lanjut.
Bahwa dengan demikian proses blending dalam hal ini adalah tidak termasuk dalam pengertian pengolahan industri sebagaimana dimaksud dalam PMK-101, sehingga terhadap pemasukan BKP oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PDKB tersebut tidak dapat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B UU PPN. - Bahwa pernyataan Majelis Hakim yang menyakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (
- Bahwa kesimpulan Majelis Hakim yang hanya berdasarkan bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengenai permintaan data dan keterangan kepada buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum dijawab, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dianggap tidak dapat membuktikan bahwa atas penyerahan BKP tersebut tidak dilakukan pengolahan lebih lanjut oleh buyer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berstatus PDKB.

