PUTUSAN
Nomor 865/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-485/PJ./2011 tanggal 5 Mei 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT XXX, Tbk., tempat kedudukan di Jalan MMM, Nomor YY, Plaza B Menara YY, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanvpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 28808/PP/M.VII/16/2011, tanggal 27 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-076/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Februari 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 17 Februari 2010 yang pada intinya adalah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa April 2009 Nomor 00007/407/09/092/09 tanggal 5 Oktober 2009, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-076/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Februari 2010, yang Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding masih dalam cakupan periode 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-076/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Februari 2010;
Bahwa Surat Permohonan Banding diajukan hanya untuk satu Surat Keputusan, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-076/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Februari 2010 yang disertai dengan alasan yang jelas
dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan dan keputusan yang dilampirkan saat Surat Permohonan Banding dimasukkan;
Bahwa Surat Permohonan Banding telah ditandatangani oleh Bapak Baharudin selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris AAA, S.H. Nomor 76 tertanggal 25 Juni 2009;
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 telah dipenuhi dan sudah sepatutnya dapat diproses dalam proses persidangan sengketa pajak;
Latar Belakang Pengajuan Permohonan Banding;
Bahwa melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa April 2009 Nomor 00007/407/09/092/09 tanggal 5 Oktober 2009, Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding dikoreksi dengan perhitungan sebagai berikut:
Bahwa Pemeriksa melakukan Pajak Masukan sebesar Rp. 79.054.504,00 yang merupakan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang berasal dari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Tim Pemeriksa melakukan koreksi tersebut dengan alasan terdapat pengkreditan pajak masukan yang melampaui batas waktu seperti yang diatur dalam Pasal 9 (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 9 (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 312/PJ/2004 tanggal 23 April 2001;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-076/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Februari 2010, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 79.054.504,00 dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp.) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.) | Menjadi (Rp.) |
| PPN Lebih Bayar | 61.678.444.178,00 | 0,00 | 61.678.444.178,00 |
| Sanksi Bunga | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Sanksi Kenaikan | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah PPN yang Lebih Bayar | 61.678.444.178,00 | 0,00 | 61.678.444.178,00 |
Bahwa pihak Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dengan alasan sebagaimana tercantum dalam Hasil Penelitian Keberatan bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp. 79.154.469,00 atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean pada bulan April 2009 tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Dasar Peraturan Terkait;
Bahwa Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan bahwa:
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”;
Bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000, yang antara lain menyatakan bahwa:
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)”;
Bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa:
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;
Bahwa Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan bahwa:
“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”;
Bahwa Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan bahwa:
“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan”;
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/ PJ/2001 tertanggal 23 April 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar, yang Pasal 2 antara lain menyatakan:
“Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu:
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean”;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tertanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, antara lain mengatur:
Pasal 3 ayat (1):
Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
- Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
- Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
- Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
- Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;
Pasal 4 ayat (1):
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan;
Pasal 4 ayat (2):
Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran”;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tertanggal 21 Desember 1994 mengatur tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan;
Uraian Permohonan Banding;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp. 79.054.504,00 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, oleh karena itu berdasarkan Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000, pembayaran ini adalah merupakan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding;
Bahwa pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, oleh karena itu berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf (g), Pasal 13 ayat (6) dan KEP-312/PJ/2001 tanggal 23 April 2001, Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Bahwa atas Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut disetor pada bulan April 2009, oleh karena itu berdasarkan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000, Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut dapat dikreditkan di Masa Pajak April 2009 atau paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Masa Pajak April 2009. Dalam hal ini Pemohon Banding telah mengkreditkan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut di atas di Masa Pajak April 2009, oleh karena itu Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tertanggal 21 Desember 1994, tidak ada mekanisme mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri;
Bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding dalam hal ini terlambat mengkreditkan Pajak Masukan, dimana seharusnya dikreditkan paling lambat pada bulan berikutnya setelah tanggal invoice atau paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal invoice tersebut. Dalam hal ini alasan Pemohon Banding adalah nilai yang tercantum pada tanggal invoice adalah bukan nilai yang secara pasti akan dibayarkan kepada Service Provider (Pemberi Jasa), oleh karena itu apabila Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dibayar berdasarkan nilai yang pada saat tanggal invoice, maka kemungkinan akan terjadi kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri, sedangkan tidak ada mekanisme mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut, oleh karena itu tidaklah adil bagi Pemohon Banding karena tidak dapat melakukan pengembalian terhadap pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang mungkin lebih disetorkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000, dapat ditetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak, dalam hal dapat menimbulkan ketidakadilan;
Bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan koreksi pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp. 79.054.504,00 karena koreksi dilakukan atas pengkreditan Pajak Masukan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang disetorkan pada dan sebelum tanggal 15 bulan April 2009 yang pencatatan sebagai utang (saat nilai penggantian diketahui secara pasti) dilakukan pada Masa Maret 2009. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dan pengkreditan Pajak Masukan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang disampaikan, maka telah jelas bahwa koreksi yang dilakukan atas Pajak Masukan sebesar Rp. 79.054.504,00 seharusnya tidak dilakukan oleh Terbanding, dimana Pemohon Banding berpendapat bahwa besarnya pajak yang lebih dibayar menurut pendapat Pemohon Banding sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp.) |
| PPN Lebih Bayar | 61.757.498.682,00 |
| Sanksi Bunga | 0,00 |
| Sanksi Kenaikan | 0,00 |
| Jumlah PPN Lebih Bayar | 61.757.498.682,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 28808/PP/M.VII/16/2011, tanggal 27 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-076/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Februari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak April 2009 Nomor 00007/407/09/092/09 tanggal 5 Oktober 2009, atas nama: PT XXX, Tbk., NPWP: 01.000.566.8-092.000, Alamat: Jalan MH. Thamrin Nomor 51, Plaza BII Menara II Lt.9, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dengan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp. 1.260.053.485.001,00 |
| Pajak Keluaran yang dipungut sendiri | Rp. 39.432.804.792,00 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp. 101.169.757.187,00 |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | (Rp. 61.736.952.395,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 28808/PP/M.VII/16/2011 tanggal 27 Januari 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-485/PJ./2011 tanggal 5 Mei 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-672/SP.51/AB/V/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Juni 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”; - Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; - Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 28808/PP/M.Vll/16/2011 tanggal 27 Januari 2011 yang amarnya mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-076/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Februari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak April 2009 Nomor 00007/407/09/092/09 tanggal 5 Oktober 2009, atas nama: PT XXX, Tbk., NPWP: 01.xxxx tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
- Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 28808/PP/M.VII/16/2011 tanggal 27 Januari 2011, atas nama: PT XXX, Tbk. (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 14 Februari 2011 melalui Surat Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor P-359/SP.23/2011 tanggal 8 Februari 2011;
- Bahwa dengan demikian, pengajuan memori peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 28808/PP/M.Vll/16/2011 tanggal 27 Januari 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyaIah memori peninjauan kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah:
Tentang Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp. 58.508.217,00; - Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 28808/PP/M.VIl/16/2011 tanggal 27 Januari 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Tentang Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp. 58.508.217,00;- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 36 Alinea ke-2:
“Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk yang cukup meyakinkan Majelis bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp. 58.508.217,00 tersebut merupakan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.58.508.217,00 tidak dapat dipertahankan dan tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 20. 546.252, 00”; - Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 28808/PP/M.VII/16/2011 tanggal 27 Januari 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp. 58.508.217,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
- Bahwa Pasal 69, Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan
Pajak), mengatur:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a.Surat atau tulisan;b.Keterangan ahli;c.Keterangan para saksi;d.Pengakuan para pihak; dan/ataue.Pengetahuan Hakim”;Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; - Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), diatur bahwa:
Pasal 1 angka 23:
“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”;
Pasal 1 angka 2:
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”;
Pasal 3A ayat (3):
“Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;
Pasal 4 huruf e:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;
Pasal 11 ayat (1) huruf e:
“Terutangnya pajak terjadi pada saat Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e”;
Pasal 9 ayat (9):
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”;
Penjelasan: Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama, tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan;
Pasal 13 ayat (6):
“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”;
Penjelasan: Ketentuan ini diperlukan antara lain karena untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; - Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, ditegaskan bahwa:
Pasal 2:
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut”;
Pasal 3 ayat (1):
“Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
a)Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkan-nya;b)Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;c)Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; ataud)Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya”;Pasal 4 ayat (1):
“Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan”;
Pasal 4 ayat (2):
“Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran”; - Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ.2/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ.2001, dijelaskan bahwa:
Pasal 1:
“Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat:
-Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;-Nama dan alamat penerima dokumen;-Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri;-Jumlah satuan barang apabila ada;-Dasar Pengenaan Pajak;-Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspot”;Pasal 2 huruf g:
“Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean”; - Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 disebutkan bahwa:
Pasal 13:
“(1) Faktur Pajak Standar yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah bukan merupakan Faktur Pajak Standar;(2) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar”;Pasal 14 ayat (2):
“Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya”; - Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 28808/PP/M.VII/16/2011 tanggal 27 Januari 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
- Bahwa yang menjadi sengketa dan diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah kapan saat terutangnya pajak atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Pemohon Banding (semula Terbanding) menentukan saat terutang pajak adalah pada saat invoice, sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) saat terutangnya pajak adalah pada saat diketahui secara pasti, yaitu pada saat dilakukan pencatatan di pembukuan;
- Bahwa dari daftar rincian invoice sebagaimana daftar pada halaman 33 dan 34 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 28808/ PP/ M.VII/16/2011 tanggal 27 Januari 2001, diperoleh informasi sebagai berikut:
1)Diketahui invoice nomor 1-19, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri melebihi jangka waktu tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan dihitung dari tanggal pembayaran maupun tanggal invoice;2)Bahwa untuk invoice nomor 20-37, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri melebihi jangka waktu tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan dihitung dari tanggal invoice;3)Bahwa nilai yang ditagih melalui invoice (kolom 4) adalah sama (tidak ada perbedaan sedikitpun) dengan nilai yang dibayar (kolom 7) yaitu sebesar Rp. 79.054.469,- (bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa tidak menggunakan tanggal invoice sebagai saat terutang karena nilai dalam invoice adalah nilai yang tidak pasti, tidak terbukti karena berdasarkan penelitian dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa nilai yang ditagih melalui invoice pada tanggal invoice adalah selalu sama (tidak ada perbedaan sedikitpun dengan nilai yang dibayar melalui payment application pada tanggal pembayaran); - Bahwa apabila diurutkan berdasarkan saat terjadi suatu peristiwa, maka tanggal invoice adalah saat yang diketahui terjadi terlebih dahulu, dibandingkan dengan tanggal pencatatan maupun tanggal pembayaran;
- Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN, terutangnya pajak terjadi pada saat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan lebih lanjut saat terutangnya pajak dipertegas dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 56B/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, yang menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut oleh orang
pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut; - Bahwa selanjutnya mengenai saat terutangnya pajak adalah pada saat dimulainya pemanfaatan, diatur secara tegas kembali dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 56B/KMK.04/2000, bahwa saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah saat diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
a)Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkan-nya;b)Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;c)Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; ataud) Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya; - Bahwa berdasarkan penelitian terhadap peristiwa-peristiwa di atas, diketahui bahwa tanggal invoice terjadi terlebih dahulu dibandingkan dengan tanggal pencatatan maupun tanggal pembayaran, sehingga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 saat terutangnya pajak adalah pada saat tanggal invoice. Oleh karena itu, penentuan saat terutangnya pajak menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu tanggal pencatatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;
- Bahwa Majelis telah memutuskan bahwa sejumlah 18 invoice tahun 2007 maupun 2008 dengan Total PPN sebesar Rp. 58.50B.217,00 yang dilakukan pembayaran di bulan Maret 2009 dengan penyetoran PPN pada tanggal 15 April 2009 dan dilaporkan dalam Masa April 2009 telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN karena masih dalam jangka waktu 3 bulan setelah masa berakhirnya masa pajak dihitung saat terutang yaitu pada tanggal pembayaran (Maret 2009) sampai dengan masa pelaporan yaitu April 2009;
- Bahwa keputusan Majelis yang tidak mempertahankan jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan di Masa April 2009 tersebut, sebagaimana dituangkan pada halaman 36 alinea ke-2 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 28808/PP/M.VII/16/2011 tanggal 27 Januari 2001, yang menyebutkan : “bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunjuk yang cukup meyakinkan Majelis bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp. 58. 508. 217,00 tersebut merupakan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 58.508.217,00 tidak dapat dipertahankan dan tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 20.546.252,00” tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, ditegaskan bahwa saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah saat diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa, dari fakta sidang diketahui apabila diurutkan berdasarkan saat terjadi suatu peristiwa, maka tanggal invoice adalah saat yang diketahui terjadi terlebih dahulu, dibandingkan dengan tanggal pencatatan maupun tanggal pembayaran;
- Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa tidak menggunakan tanggal invoice sebagai saat terutang karena nilai dalam invoice adalah nilai yang tidak pasti, tidak terbukti karena berdasarkan penelitian dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa nilai yang ditagih melalui invoice pada tanggal invoice adalah selalu sama (tidak ada perbedaan sedikitpun) dengan nilai yang dibayar melalui payment application pada tanggal pembayaran;
- Bahwa oleh karenanya fakta bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan bukti-bukti yang terungkap pada persidangan jelas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 76 dan Penjelasan Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan diambilkan keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Majelis Hakim tidak cermat dalam memutuskan dengan tidak mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
- Bahwa oleh karenanya telah nyata-nyata salah dan keliru amar pertimbangan maupun amar putusan (dictum) yang telah menyatakan bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp. 58.508.217,00 tersebut merupakan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 58.508.217,00 tidak dapat dipertahankan, karena berdasarkan fakta-fakta dan analisa yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada persidangan banding jelas menunjukkan bahwa saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah saat diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa, dalam hal ini adalah penerbitan invoice. Dengan demikian, telah dikabulkannya banding atas koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp. 58.508.217,00 jelas telah bertentangan dengan faktafakta, bukti-bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000. Padahal berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak yang demikian melanggar Asas Kepastian Hukum dan menimbulkan ketidakadilan yang sangat nyata;
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 28808/PP/M.VII/16/2011 tanggal 27 Januari 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta dan bukti-bukti yang valid dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, serta aturan perpajakan yang berlaku mengenai koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp. 58.508.217,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan melanggar Pasal 76 dan Penjelasannya, Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 28808/PP/M.VII/16/2011 tanggal 27 Januari 2011 tersebut adalah harus dibatalkan;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 28808/PP/M.VII/16/2011 tanggal 27 Januari 2011 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-076/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Februari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak April 2009 Nomor 00007/407/09/092/09 tanggal 5 Oktober 2009, atas nama: PT XXX, Tbk., NPWP: 01.000.566.8-092.000, Alamat: Jalan MMM, Nomor YY, Plaza B Menara YY, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pajaknya dihitung kembali menjadi sesuai perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-076/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 15 Februari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak April 2009 Nomor 00007/407/09/092/09 tanggal 5 Oktober 2009, atas nama: PT XXX, Tbk., dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa koreksi Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan sebesar Rp79.054.469,00 terbukti sebesar Rp58.508.217,00 memenuhi Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga dapat dikreditkan sedangkan sisanya sebesar Rp20.546.252,00 tidak dapat dipertahankan, adalah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2013, oleh STU, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. MNO, S.H., M.H. dan Dr. H. PQR, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh VWX MS, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. H. MNO, S.H., M.H. ttd. Dr. H. PQR, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. STU, S.H. M.Sc. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. VWX MS, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

