Putusan Mahkamah Agung Nomor : 439/B/PK/PJK/2013

PUTUSAN
Nomor 439/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :

  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
  2. DEF, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.

Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-491/PJ./2011 tanggal 05 Mei 2011.

Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;

melawan:

PT. QQQ, beralamat di Pasar Induk WWW Blok II FB No.XX, Cipinang, Jakarta 13230, diwakili KKK, selaku Presiden Direktur, beralamat di Jl. Raya DDD No. X, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

  1. Drs. FFF, beralamat di Jl. TTT No. XX, RT. 00X/00X, BBB, Jakarta Pusat.
  2. Drs. RRR, Ak., DESS, beralamat di Jl. CCC XX RT/RW 00X/00X, NNN, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Keduanya selaku Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Banding No : 002/FA/XII/AMS/2009, tanggal 08 Desember 2009.

  1. GGG, selaku Kepala Keuangan, beralamat di JJJ IV A No. X, berdasarkan Surat Kuasa Banding Nomor : 002/FA/I/AMS/2010 tanggal 12 Januari 2010.

Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut.

Membaca surat-surat yang bersangkutan.

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Desember 2010 No. Put. 27940/PP/M.V/12/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :

ASPEK FORMAL

Pengajuan Banding

Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-61/WPJ.20/2009 diterbitkan tanggal 25 Februari 2009, kemudian Kantor Pelayanan Pajak Pulo Gadung menyampaikan keputusan tersebut pada tanggal 25 Februari 2009 sehingga surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksudkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan: Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak terutang dibayar 50%:

Bahwa untuk jelasnya akan Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

PPh Pasal 23 Terutang adalah: Rp. 860.554.634,00
Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp. 430.500.000,00 (SSP terlampir +/-50% dari PPh Pasal 23 yang terutang tahun pajak 2006);
Bahwa sehingga surat Banding Pemohon Banding telah rnemenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Tentang Pengadilan Pajak oleh sebab itu dimohon kepada Majelis Yang terhormat untuk dapat membahas pokok sengketa materi;

Aspek Material

Bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam pengajuan Banding ini adalah mengenai koreksi terhadap Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 23 Tahun 2006 sebesar Rp. 6.046.803.753,00 yang dilakukan Pemeriksa sehingga Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2006 Nomor: 00004/203/06/003/08 tanggal 5 Maret 2008 sebesar Rp. 1.113.166.612,00 dengan rincian sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PPh Pasal 23Rp. 6.046.803.753,00
PPh 23 TerutangRp.    863.165.937,00
Kredit Pajak(Rp.       6.883.928,00)
PPh kurang (lebih) BayarRp.    856.282.009,00
Sanksi AdministrasiRp.    256.884.603,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp. 1.113.166.612,00

Bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-61/WPJ.20/2009 tanggal 25 Februari 2009 diterima sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PPh Pasal 23Rp. 6.003.281.983,00
PPh 23 TerutangRp.    860.554.634,00
Kredit Pajak(Rp.      6.883.928,00)
PPh kurang (lebih) BayarRp.    853.670.706,00
Sanksi AdministrasiRp.    256.101.212,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp. 1.109.771.918,00

Bahwa dengan adanya Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding masih keberatan sehingga mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan mengenai pokok sengketa dapat diuraikan sebagai berikut:

Bahwa Dasar Koreksi oleh Terbanding sebesar Rp. 6.003.281.983,00 atas Rebate dan Biaya Iklan dan Promosi dianggap sebagai Insentif penjualan dengan alasan ada kondisi yang dipenuhi (dalam hal ini tercapainya Target penjualan) maka potongan diberikan.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positip yang dilakukan oleh Pemeriksa karena menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 5.525.280.168,00 merupakan:

a   Discout tambahanRp. 2.033.395.331,00
b   MailerRp. 2.056.780.829,00
c   IklanRp. 1.256.985.306,00
d   Opening StoreRp.    178.118.702,00
JumlahRp. 5.525.280.168,00

Bahwa sehingga ini bukan merupakan insentif perusahaan. Sedangkan sebanyak Rp. 478.001.815,00, Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi positif;

Bahwa berdasarkan alasan dan bukti-bukti tersebut di atas maka Pemohon Banding menolak sebagian dasar penggenaan pajak PPh Pasal 23 tersebut, schingga pajak yang terutang menurut Pemohon Banding adalah:

Dasar Pengenaan PPh Pasal 23Rp. 478.001.815,00
PPh 23 TerutangRp.   20.899.351,00
Kredit Pajak(Rp.   6.883.928,00)
PPh kurang (lebih) BayarRp.   14.015.423,00
Sanksi AdministrasiRp.     6.727.403,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp.   20.742.826,00

Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dan membatalkan Keputusan Nomor: KEP-61/ WPJ.20/2009 tanggal 25 Februari 2009 mengenai Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun pajak 2006 Nomor: 00004/203/06/003/08 tanggal 5 Maret 2008 sebesar Rp. 1.113.166.612,00 yang diterbitkan oleh Terbanding;

Bahwa selain itu, demi kelancaran proses Banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk Banding yang akan Pemohon Banding ajukan dapat diterima;

Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Desember 2010 No. Put. 27940/PP/M.V/12/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-61/WPJ.20/2009 tanggal 25 Februari 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00004/203/06/003/08 tanggal 5 Maret 2008 Tahun Pajak 2006, atas nama : PT. QQQ, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-00X.000, alamat: Pasar Induk WWW Blok II FB No.XX, Cipinang, Jakarta 13230, sehingga perhitungan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2006 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PPh Pasal 23Rp. 478.001.815,00
PPh 23 TerutangRp.   31.762.609,00
Kredit Pajak(Rp.    6.883.928,00)
PPh kurang (lebih) BayarRp.   24.878.681,00
Sanksi AdministrasiRp.     7.463.604,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp.   32.342.285,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Desember 2010 No. Put. 27940/PP/M.V/12/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Mei 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Mei 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Mei 2011.

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 27 Juni 2011.

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :

A.Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Selama di Persidangan tidak menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).
1Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27940/PP/M.V/12/2010 tanggal 15 Desember 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memberikan kuasa untuk mewakili dirinya dalam persidangan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27940/PP/M.V/12/2010 tanggal 15 Desember 2010, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang antara lain berbunyi sebagai berikut: Halaman 7 alinea ke-2:
“bahwa kuasa Pemohon Banding, yaitu Sdr. Drs. FFF dan Drs. RRR, Ak., Dess, jabatan : Kuasa Hukum PT. QQQ, berdasarkan Surat Kuasa nomor: 011/FAA/XII/AMS/2009 tanggal 8 Desember 2009, serta Sdr. GGG, jabatan: Kepala Keuangan PT. QQQ, berdasarkan Surat Kuasa nomor: 011/FAA/XlI/AMS/2009 tanggal 8 Desember 2009, hadir dalam beberapa kali persidangan…”3Bahwa dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa pemberian Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa banding yang diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-61/WPJ.20/2009 tanggal 25 Februari 2009, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak terutama ketentuan Hukum Acara Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).4Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut: Pasal 32 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (3a) dan ayat (4):
“(1)Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal:
a.  Badan oleh pengurus;
b.  …dst;2Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.3Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan.(3a)Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.(4)Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Penjelasan Pasal 32 ayat (4):
“Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi Komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.”5Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1):”Para Pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khususAyat (2):”Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri”Bahwa ketentuan atas surat kuasa khusus ini juga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994.6.Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27940/PP/M.V/ 12/2010 tanggal 15 Desember 2010 , dapat diketahui fakta-fakta antara lain sebagai berikut:
Bahwa Surat Kuasa nomor: 011/FAA/XII/AMS/2009 tanggal 8 Desember 2009 yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Sdr. Drs. FFF dan Drs. GGG, Ak., Dess serta Sdr. GGG, merupakan Surat Kuasa Biasa, bukan Surat Kuasa Khusus sebagaimana ketentuan di atas.Bahwa Surat Kuasa nomor: 011/FAA/XII/AMS/2009 tanggal 8 Desember 2009 yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Sdr. Drs. FFF dan Drs. GGG, Ak., Dess serta Sdr. GGG tersebut juga digunakan untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa Banding Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-58/WPJ.20/2009 tanggal 24 Februari 2009, dan juga digunakan untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-92/WPJ.20/2009 tanggal 16 Maret 2009.Bahwa dengan demikian, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan formal atas persyaratan pemberian kuasa yang diatur dalam ketentuan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Ketentuan dalam pasal 34 ini mensyaratkan untuk pemberian Surat Kuasa Khusus dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membutuhkan bantuan pihak lain/ kuasa hukum dalam mewakilinya di persidangan dan pemeriksaan sengketa pajak ini.7.Ali Purwito M. dan Rukiah Komariah, “Pengadilan Pajak Proses Keberatan dan Banding”, Jakarta, Lembaga Kajian Hukum Fiskal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007, Halaman 200, menyatakan:
“Seperti halnya di peradilan-peradilan pada umumnya, pada Hukum Acara Pengadilan Pajak juga mengenal adanya orang yang dapat mendampingi atau mewakili Pemohon Banding, disebut sebagai Kuasa Hukum. Keberadaan kuasa hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya dan merupakan pemberian kewenangan kepada orang lain yang melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa. Pada Pengadilan pajak, kuasa termaksud adalah kuasa khusus (speciale volmacht), yang hanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu saja. Hal ini seperti diatur pada Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa, masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengurus perusahaan melalui Surat Kuasa Khusus.”
M. Yahya Harahap, S.H., “Hukum Acara Perdata”, Jakarta, Sinar Grafika, 2007,
Halaman 12, menyatakan :
“Bentuk kuasa yang sah di depan pengadilan untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara, diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR.”
1)SEMA No. 2 Tahun 1959, Tanggal 19 Januari 1959
Berdasarkan SEMA ini, digariskan syarat kuasa khusus yang dianggap memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR, yaitu:
Menyebutkan kompetensi relatif, di PN mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai Pemohon Banding dan Tergugat);Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. paling tidak menyebut jenis masalah perkaranya. Misalnya, perkara warisan atau transaksi jual beli. Itulah syarat formil surat kuasa khusus yang disadur dari huruf (a) SEMA dimaksud. Syarat itu bersifat kumulatif. Salah satu syarat tidak dipenuhi mengakibatkan:surat kuasa khusus cacat formil,dengan sendirinya kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa, tidak sah, sehingga gugatan yang ditandatangani kuasa tidak sah. Bahkan semua tindakan yang dilakukannya tidak sah dan tidak mengikat, dan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima;4)SEMA No. 6 Tahun 1994, 14 Oktober Tahun 1994
Pada dasarnya, substansi dan jiwa SEMA ini sama dengan SEMA No. 2 Tahun 1959 dan No. 1 Tahun 1971. Oleh karena itu, persyaratan yang disebutkan di dalamnya sama dengan SEMA No. 2 Tahun 1959 sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian, syarat kuasa yang khusus, adalah syarat yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian, syarat kuasa khusus yang sah adalah syarat yang telah dideskripsi dalam pembahasan SEMA No. 2 Tahun 1959.”
Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., MH, “Seri Pendidikan Advokat: Praktek Hukum Acara Perdata Di Pengadilan Negeri”, Jakarta, Fauzie & Partners, 2007, Halaman 57, menyatakan :
“Berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 116 K/Aip/1973 tertanggal 16 September 1973 menyatakan bahwa hanya surat kuasa khusus saja yang dapat digunakan dalam beracara di depan pengadilan.”
Bahwa ketentuan atas surat kuasa khusus ini juga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008.8.Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan tidak meneliti surat kuasa yang dimiliki oleh kuasa hukum/wakil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang seharusnya berupa Surat Kuasa Khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.9.Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27940/ PP/M.V/12/2010 tanggal 15 Desember 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27940/PP/M.V/ 12/2010 tanggal 15 Desember 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
B.Tentang sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 berupa Hadiah dan Penghargaan sebesar Rp.5.525.280.168,00.
1Bahwa pokok permasalahan/sengketa yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 berupa Hadiah dan Penghargaan sebesar Rp.5.525.280.168,00 yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan sehingga tidak sesuai dengan pembuktian dalam persidangan.2Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 14 alinea ke-6:
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat beban diskon tambahan Pemohon Banding telah mengurangi harga/nilai penjualan Pemohon Banding, oleh karenanya diskon tambahan bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan sehingga bukan objek PPh Pasal 23;”
Halaman 15 alinea ke-5 s.d alinea ke-7:
“Bahwa pada kenyataannya Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran biaya iklan dan promosi kepada pembuat iklan melainkan Pemohon Banding dibebankan oleh pembeli/customer Pemohon Banding atas pembuatan Mailer, Leaflet, dll;”
“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terbukti Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya iklan dan promosi kepada pembuat iklan, melainkan Pemohon Banding dibebankan biaya pembuatan mailer leaflet, dll oleh customer, dan tambahan diskon bukan merupakan objek PPh Pasal 23 berupa karena mengurangi harga jual Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Surat Direktur Pajak Penghasilan Ditjen Pajak Nomor: S-29/PJ.43/2003 tanggal 29 Januari 2003 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1045/ PJ.313/2004 tanggal 10 November 2004;”
“Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.5.525.280.168,00 tidak dapat dipertahankan;”3.Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27940/PP/M.V/12/2010 tanggal 15 Desember 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku terkait Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 berupa Hadiah dan Penghargaan sebesar Rp.5.525.280.168,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.4Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27940/PP/M.V/12/2010 tanggal 15 Desember 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta – fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dalam pembuktian di persidangan terkait Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 berupa Hadiah dan Penghargaan sebesar Rp.5.525.280.168,00.5Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), disebutkan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1):
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun…”
Pasal 23 ayat (1) huruf a:
“(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1)….4)Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;”6.Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1):
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;”
Pasal 28 ayat (3):
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;”
Pasal 28 ayat (5):
“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.”
Pasal 28 ayat (7):
“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (7):
“…. Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”
Pasal 28 avat (11):
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.7.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 74, Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 avat (1):
“Alat bukti dapat berupa :
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan hakim”
Pasal 74
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. “8.Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27940/PP/M.V/12/2010 tanggal 15 Desember 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
8.1.Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 berupa Hadiah dan Penghargaan sebesar Rp.5.525.280.168,00 dengan rincian sebagai berikut:
Diskon tambahan sebesar Rp. 2.033.395.331,00, yang dikoreksi pemeriksa karena diskon tersebut tidak tercantum dalam faktur. Sehingga merupakan hadiah/penghargaan yang terutang PPh Pasal 23.Biaya iklan dan promosi sebesar Rp.3.491.884.837,00 (mailer, iklan, opening store), yang dikoreksi pemeriksa karena biaya tersebut merupakan penggantian kepada customer untuk event/ acara pemasaran yang dilakukan oleh customer (Carrefour, Hypermarket dan sejenisnya) yang pembayarannya dipotong langsung dari nilai tagihan kepada customer, sehingga secara substansi merupakan imbalan jasa yang terutang PPh Pasal 23.Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), koreksi positif tersebut di atas adalah merupakan biaya Iklan dan promosi (Mailer, Leaflet, dll) yang bukan merupakan insentif penjualan dan diskon tambahan bukan merupakan insentif/prestasi karena tidak ada kondisi/standar tertentu yang ditetapkan.8.2.Bahwa berdasarkan data-data, bukti dan keterangan yang diperoleh pada saat persidangan, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencatat pembayaran discount tambahan sebesar Rp.2.033.395.331. Bahwa discount tambahan tersebut tidak tercantum dalam Faktur/Commercial Invoice, akan tetapi langsung mengurangi jumlah tagihan yang harus dibayarkan oleh pelanggan, dan dicatat secara terpisah dalam akun tersendiri.
Bahwa secara istilah, yang dimaksud dengan discount adalah pengurangan dari harga jual, yang disepakati sejak awal dan tercantum dalam faktur.
Bahwa potongan nilai tagihan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada substansinya bukan merupakan diskon sebagaimana difahami secara umum di dunia usaha, akan tetapi lebih tepat dikategorikan sebagai hadiah/penghargaan, karena customer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapatkan potongan nilai tagihan tersebut tidak sejak pada saat transaksi.3Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang PPh, pembayaran hadiah/penghargaan sebagaimana yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan objek PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh pihak yang membayarkan, yaitu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).4Bahwa atas koreksi yang berasal dari Biaya iklan dan promosi sebesar Rp.3.491.884.837, rincian atas koreksi tidak disampaikan pada saat pemeriksaan maupun keberatan. Bahwa biaya-biaya tersebut terbukti tidak dibayarkan langsung oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maupun customer, akan tetapi dengan cara mengurangi jumlah tagihan (menghapus Piutang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)).5Bahwa biaya-biaya pemasaran tersebut dilaksanakan oleh pihak ke-3, dalam hal ini adalah costumer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga penggantian kepada pihak ke-3 tersebut bukan merupakan penggantian bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), melainkan secara substansi merupakan pembayaran atas imbalan jasa pemasaran kepada pihak ke-3, sehingga terutang PPh Pasal 23 atas pembayarannya. Bahwa dalam akuntansi dikenal prinsip bisnis entity, sehingga antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan klien/customernya merupakan entitas yang terpisah, dengan demikian bukti-bukti/dokumen sumber harus jelas menunjuk siapa yang harus membayar pengeluaran/biaya tersebut.6Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan antara lain diatur:
Pasal 1 huruf c, bahwa hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.Pasal 2 huruf a, dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh dari jumlah penghasilan bruto;Pasal 2 huruf b, dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;Pasal 2 huruf c, dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang PPh, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.Bahwa potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan sehingga termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 23.
Bahwa dengan demikian, atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 berupa Hadiah dan Penghargaan sebesar Rp.5.525.280.168,00, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak melakukan penelitian yang mendalam terhadap pembuktian data dalam proses persidangan sehingga tidak sesuai dengan Pasal 76 dan 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan secara nyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 23 Undang-Undang PPh dan Pasal 28 Undang-Undang KUP.9.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan terkait Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 berupa Hadiah dan Penghargaan sebesar Rp.5.525.280.168,00 sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27940/PP/M.V/12/2010 tanggal 15 Desember 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan.

Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.27940/PP/M.V/12/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang menyatakan :

  • Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-61/WPJ.20/2009 tanggal 25 Februari 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00004/203/06/003/08 tanggal 5 Maret 2008 Tahun Pajak 2006 atas nama : PT. QQQ, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-00X.000, alamat: Pasar Induk WWW Blok II FB No. XX, Cipinang, Jakarta 13230, sehingga perhitungan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2006 menjadi sebagaimana di atas , terkait Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 berupa Hadiah dan Penghargaan sebesar Rp.5.525.280.168,00 adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

1.Bahwa alasa butir A dapat diterima sebagai bahan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak yaitu bahwa setelah diteliti ternyata Surat Kuasa atas perkara banding yang diajukan oleh Pemohon Banding memang benar ada, tetapi dalam putusan a quo salah mencantumkan Nomor dan Tanggal surat kuasa, sebagai berikut :
Semula tertulis :
Bahwa kuasa Pemohon Banding, yaitu Sdr. Drs. FFF dan Drs. RRR Ak., Dess, Jabatan : Kuasa Hukum PT. QQQ, berdasarkan Surat Kuasa nomor: 011/FAA/XII/AMS/2009 tanggal 8 Desember 2009, serta Sdr. GGG, jabatan: Kepala Keuangan PT. QQQ, berdasarkan Surat Kuasa nomor: 011/FAA/XlI/AMS/2009 tanggal 8 Desember 2009.Seharusnya dibaca :
Bahwa kuasa Pemohon Banding, yaitu Sdr. Drs. FFF dan Drs. RRR, Ak., Dess, Jabatan : Kuasa Hukum PT. QQQ, berdasarkan Surat Kuasa nomor: 011/FAA/XII/AMS/2009 tanggal 8 Desember 2009, serta Sdr. GGG, Jabatan: Kepala Keuangan PT. QQQ, berdasarkan Surat Kuasa nomor: 002/FA/I/AMS/2009 tanggal 12 Januari 2010.Hal tersebut adalah kesalahan administrasi semata yang tidak dapat membatalkan putusan.
2.Bahwa alasan butir B tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-61/WPJ.20/2009 tanggal 25 Februari 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00004/203/06/003/08 tanggal 5 Maret 2008 Tahun Pajak 2006, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga perhitungan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2006 yang masih harus dibayar menjadi Rp. 32.342.285,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.

Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan .

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 25 November 2013 oleh TRP, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. HCM, S.H., M.Hum., dan KWS, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh LQI, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

Ttd.

Dr. H. HCM, S.H., M.Hum.

Ttd.

KWS, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

Ttd.

TRP, SH. MSc.
Panitera Pengganti :

Ttd.

LQI, SH. MHum.
Biaya-biaya 
1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,00
2. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,00
3. Administrasi â€¦………………………….. Rp2.489.000,00
Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



FBY, SH
Nip. XX0000XXX