PUTUSAN
Nomor 833/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak; Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
- ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-293/PJ./2013, Tanggal 20 Februari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT. XXX, NPWP 01.300.567.3.007.000, tempat kedudukan di Jalan RR Nomor YY, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur 13xxx, dalam hal ini diwakili oleh AAA, pekerjaan Presiden Direktur PT. XXX;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41368/PP/M.XIV/16/2012, Tanggal 14 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-881/WPJ.20/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2005-Juni 2005 Nomor 00005/207/05/007/09 tanggal 28 Oktober 2009, yang Pemohon Banding terima tanggal 20 Desember 2010, yang menolak Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 117/EXT.F/I/2010 tanggal 14 Januari 2010, yang dilengkapi dengan surat Nomor 136/EXT.F/I/2010 tanggal 26 Januari 2010 atas nama Pemohon Banding;
Bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-881/WPJ.20/2010 tanggal 16 Desember 2010 tersebut Terbanding telah mempertahankan SKPKB Nomor 00005/207/05/007/09 tanggal 28 Oktober 2009 sebesar Rp249.473.507 dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Kurang Bayar | 202.131.089 | 0 | 202.131.089 |
| Sanksi Bunga | 47.342.418 | 0 | 47.342.418 |
| Sanksi Kenaikan | 0 | 0 | 0 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 249.473.507 | 0 | 249.473.507 |
Bahwa atas SKPKB Nomor 00005/207/05/007109 tanggal 28 Oktober 2009 sebesar Rp249.473.507 tersebut telah Pemohon Banding lunasi seluruhnya pada tanggal 26 November 2009;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-881/WPJ.20/2010 tanggal 28 Desember 2010 tersebut dan dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp1.276.614.290;
Bahwa sesuai Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, dasar dilakukannya koreksi adalah sbb:- Bahwa barang Kena Pajak yang dijual Pemohon Banding ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Batam dan Kawasan berikat lainnya adalah consumer goods (barang konsumsi) yang penggunaannya tidak untuk memproduksi barang lainnya untuk tujuan ekspor atau dengan kata lain consumer goods merupakan barang yang tidak digunakan untuk untuk menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang di ekspor. Jadi Barang Kena Pajak (BKP) yang dijual Pemohon Banding tidak termasuk kriteria sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat (1) KMK Nomor 291/KMK.05/1997 dan pasal 2 huruf a PP Nomor 63 Tahun 2003;
- Bahwa Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding tidak dibubuhi stempel “PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) KMK Nomor 583/KMK.03/2003 pembubuhan stempel ini wajib dilakukan oleh PKP yang melakukan penyerahan ke Kawasan Berikat (Bonded Zone);
Kesimpulan Terbanding:
Bahwa atas dasar uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, tidak dapat dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Banding Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut. Dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa secara substansi penyerahan tersebut dilakukan ke pembeli di Batam (PPN tidak dipungut) sehingga tidak adanya stempel “PPN dan PPn BM tidak dipungut” tidak menyebabkan penyerahan tersebut menjadi penyerahan yang terutang PPN. Hal ini dapat dilihat dari alamat dan NPWP pembeli yang berlokasi di Batam;
- Koreksi Beban Bonus yang diberikan kepada customer atas pembayaran sebelum jatuh tempo sebesar Rp739.446.603;
Bahwa dasar dilakukan koreksi menurut Terbanding:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 dan 18 UU PPN juncto Pasal 13 ayat (5) UU PPN potongan harga yang dapat diakui sebagai pengurang harga jual adalah potongan harga yang tercantum pada Faktur Pajak. Saat membuat Faktur Pajak, discount/bonus/penghargaan atas pembayaran tagihan sebelum jatuh tempo tidak dicantumkan sebagai potongan harga Harga Jual, maka DPP-nya adalah Harga Jual tanpa dikurangi bonus/penghargaan;
Bahwa berdasarkan penelitian data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pada Faktur Pajak sederhana yang diterbitkan oleh Pemohon Banding tidak dicantumkan discount/penghargaan atas pembayaran tagihan sebelum jatuh tempo. Sehingga Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan adalah Harga Jual tanpa dikurangi discount/bonus/penghargaan;
Bahwa Terbanding juga tidak menemukan adanya Faktur Pajak Pengganti atas percepatan pembayaran oleh customer;
Kesimpulan Terbanding:
Bahwa atas dasar uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa keberatan Pemohon Banding atas koreksi beban bonus yang diberikan kepada customer atas pembayaran sebelum jatuh tempo tidak dapat dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Banding Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding keberatan tersebut;
Bahwa pada saat membuat Faktur Pajak, DPP-nya adalah Harga Jual tanpa dikurangi potongan karena pembayaran tepat waktu. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku yang menyatakan bahwa potongan harga yang dapat diakui sebagai pengurang harga jual adalah potongan harga yang tercantum pada Faktur Pajak.
Dengan demikian, menurut Pemohon Banding tidak seharusnya atas potongan harga yang diberikan kepada customer atas pembayaran tepat waktu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, berikut ini perbandingan antara jumlah koreksi menurut Pemohon Banding Keberatan dan Menurut Banding
Pemohon Banding:
| Uraian | Jumlah Koreksi (Rp) | Selisih (Rp) | |
| Menurut Terbanding | Menurut Banding Pemohon Banding | ||
| Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 1.276.614.290 | 0 | 1.276.614.290 |
| Koreksi Beban Bonus yang diberikan kepada customer atas pembayaran sebelum jatuh tempo | 739.446.603 | 0 | 739.446.603 |
| Jumlah | 2.016.060.893 | 0 | 2.016.060.893 |
Bahwa dengan demikian jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk masa pajak Januari 2005-Juni 2005 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah Rp777.000, dengan perhitungan sbb:
| Uraian | Keputusan Keberatan (Rp) | Ditambah/Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Kurang Bayar | 202.131.089 | (201.606.089) | 525.000 |
| Sanksi Bunga | 47.342.418 | (47.090.418) | 252.000 |
| Sanksi Kenaikan | 0 | 0 | 0 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 249.473.507 | (248.696.507) | 777.000 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41368/PP/M.XIV/16/2012, Tanggal 14 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-881/WPJ.20/2010 tanggal 16 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Januari – Juni 2005 Nomor 00005/207/05/007/09 tanggal 28 Oktober 2009, Atas Nama PT. XXX, NPWP: 01.300.567.3.007.000, beralamat di Jl.RR Nomor YY, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timu,
sehingga DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari – Juni 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | |
| a.l. Ekspor | 193.008.578,00 | |
| a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 122.762.368.489,00 | |
| a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 1.885.000,00 | |
| a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 1.276.614.290,00 | |
| a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | |
| Jumlah ( a.l. + a.2. + a.3. + a.4. + a.5. ) | 124.233.876.357,00 | |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 7.188.750,00 | |
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan ( a.6. + b ) | 124.241.065.107,00 | |
| 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar: | |
| a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: | 12.052.858.576,00 | |
| b.l. PPN disetor di muka dalam masa pajak yg sama | 0,00 | |
| b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 10.178.931.802,00 | |
| b.3 STP (pokok kurang bayar) | 0,00 | |
| b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri | 1.873.401.774,00 | |
| b.5 Lain-lain | 0,00 | |
| b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) | 12.052.333.576,00 | |
| c. Diperhitungkan: SKPPKP | 0,00 | |
| d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c) | 12.052.333.576,00 | |
| e. Jumlah Perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar (a-c) | 525.000,00 | |
| 3 | Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 0,00 |
| 4 | PPN yang kurang dibayar (2e + 3) | 525.000,00 |
| 5 | Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP | 525.000,00 |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 1.050.000,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41368/PP/M.XIV/ 16/2012, Tanggal 14 November 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 28 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-293/PJ./2013, Tanggal 20 Februari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 21 Februari 2013, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-460/SP.51/AB/II/2013,
Tanggal 21 Februari 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Februari 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 08 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41368/PP/M.XIV/16/2012 yang diputus tanggal 04 Juli 2012 dan diucapkan pada tanggal 14 November 2012, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya sebagaimana tersebut di atas;
- Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
- Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan “Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
- Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Bahwa dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41368/PP/M.XIV/ 16/2012 tanggal 14 November 2012, Majelis Hakim tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga Majelis Hakim menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”. - Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41368/PP/M.XIV/16/2012, atas nama: Sutresno Kusmana (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak melalui surat Nomor P.1584/SP.23/2012 tanggal 26 November 2012 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 29 November 2012 sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen : 2012112904480007.
- Bahwa mengingat pengajuan permohonan Peninjauan Kembali didasari ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan demikian pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41368/PP/M.XIV/16/2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp1.276.614.290,00; - Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41368/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 14 November 2012, maka dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, yang kami kemukakan dalam dalih-dalil hukum sebagai berikut:
Tentang Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp1.276.614.290,00;- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 36 alinea ke-3 dan alinea ke-4;
“Bahwa berdasarkan pertimbangan atas substansi isi yang terdapat dalam butirbutir Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1055/PJ.52/ 2005 tanggal 14 Desember 2005 serta ketentuan-ketentuan yang mengatur terhadap penyerahan barang kena pajak di daerah Pulau Batam, Majelis menyimpulkan bahwa penyerahan barang kena pajak berupa consumer good dari Pemohon Banding ke kawasan industri Pulau Batam tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penerbitan Faktur Pajak-nya tidak harus dilakukan dengan membubuhi stempel “PPN atau PPnBM tidak dipungut”, dan dari pihak pembeli di Daerah Kawasan Industri Pulau Batam tidak akan melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak dari Pemohon Banding”.
“Bahwa berdasarkan keterangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Batam dan Kawasan berikat lainnya yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp1.276.614.290,00 tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga koreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.276.614.290,00 tidak dapat dipertahankan”. - Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41368/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 14 November 2012
tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku terkait sengketa Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp1.276.614.290,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia. - bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
asurat atau tulisan;bketerangan ahli;cketerangan para saksi;dpengakuan para pihak; dan/atauepengetahuan HakimKemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Pasal 76 :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuksahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” - Bahwa Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) menyatakan:
(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :- Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
- Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
- Impor Barang Kena Pajak tertentu;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Bahwa Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.2.Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.Pasal 2
Dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
a.Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; danb.Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.Pasal 3
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke/dari Kawasan Berikat Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap. - Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam menentukan :
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas:
a.Penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu:
1)Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha;2)Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di daerah Pabean di luar Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam kepada Pengusaha, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut akan digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;b.Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut akan digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.Pasal 3
(1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, wajib menerbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut sesuai PP Nomor 63 Tahun 2003.(2)Atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut sesuai PP Nomor 63 Tahun 2003” pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor. - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi negative atas penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp1.276.614.290,00 karena berdasarkan penelitian atas faktur pajak keluaran yang dinyatakan PPN-nya dibebaskan/tidak dipungut tidak terdapat cap/stempel “PPN dan PPNBM tidak dipungut”, dengan demikian karena tidak memenuhi ketentuan keharusan pencatuman cap/stempel sebagai penyerahan yang tidak dipungut maka atas penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan kepada pihak ketiga selain pemungut PPN sehingga atas penyerahannya terhutang PPN 10%.
- Bahwa atas koreksi tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan mengemukakan argumentasi secara substansi penyerahan tersebut dilakukan kepada pembeli yang berada di Batam sehingga tidak adanya stempel “PPN dan PPnBM tidak dipungut” tidak menyebabkan penyerahan tersebut menjadi penyerahan yang terutang PPN, hal ini dapat dibuktikan dengan alamat dan NPWP pembeli yang berlokasi di Batam.
- Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa :
Halaman 36 alinea ke-3 dan alinea ke-4
“Bahwa berdasarkan pertimbangan atas substansi isi yang terdapat dalam butirbutir Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1055/PJ.52/ 2005 tanggal 14 Desember 2005 serta ketentuan-ketentuan yang mengatur terhadap penyerahan barang kena pajak di daerah Pulau Batam, Majelis menyimpulkan bahwa penyerahan barang kena pajak berupa consumer good dari Pemohon Banding ke kawasan industri Pulau Batam tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penerbitan Faktur Pajak-nya tidak harus dilakukan dengan membubuhi stempel “PPN atau PPnBM tidak dipungut”, dan dari pihak pembeli di Daerah Kawasan Industri Pulau Batam tidak akan melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak dari Pemohon Banding”.
“Bahwa berdasarkan keterangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Majelis berpendapat bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Batam dan Kawasan berikat lainnya yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp1.276.614.290,00 tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga koreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.276.614.290,00 tidak dapat dipertahankan”. - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut dengan alasan sebagai berikut:
1Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa pajak ini adalah tidak adanya cap/stempel “PPN dan PPnBM tidak dipungut” pada faktur pajak keluaran yang dinyatakan sebagai penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/tidak dipungut, sehingga atas penyerahan tersebut menurut pemeriksa merupakan penyerahan yang terhutang PPN;2Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam menentukan hal-hal sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.2Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.Pasal 2
Dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
a.Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; danb.Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.Pasal 3
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke/dari Kawasan Berikat Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap.3Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam menentukan :
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas:
a.Penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu:- Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha;
- Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di daerah Pabean di luar Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam kepada Pengusaha, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut akan digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
(1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, wajib menerbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut sesuai PP Nomor 63 Tahun 2003.(2)Atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut sesuai PP Nomor 63 Tahun 2003” pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor.4Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana disampaikan di atas, atas penyerahan ke Kawasan Berikat Pulau Batam berlaku ketentuan sebagai berikut :- Fasilitas PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut diberikan untuk penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha (di Batam) dan penyerahan Barang Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di daerah Pabean di luar Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam kepada Pengusaha, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut akan digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor atau impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut akan digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor. (Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003).
- Untuk mendapatkan fasilitas tersebut maka kepada Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut sesuai PP Nomor 63 Tahun 2003”.
- Bahwa kedua syarat sebagaimana disebutkan di atas merupakan syarat kumulatif bagi PKP agar mendapatkan fasilitas PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut, dengan demikian dalam hal salah satu syarat tidak terpenuhi maka atas penyerahannya terhutang PPN;
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan dapat disampaikan informasi sebagai berikut :
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan PKP yang berada di daerah Pabean;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penyerahan BKP berupa customer goods kepada customer sebagai berikut :
- Penyerahan ke kawasan berikat pulau Batam
- CV. BBB yang beralamat di Jln. D Nomor Y, Lubuk Baja Timur, Batam Timur, Batam 29xxx, NPWP 01.xxxx.
- Penyerahan ke kawasan berikat lainnya:
- PT. CCC (NPWP 01.xxx) yang beralamat di Jln. L Blok N Industrial Town Cibitung;
- PT. DDD (NPWP 01.xxx) yang beralamat di JIn. J Blok C Kawasan Industri Cikarang Pasar Gombong, Lemah Abang Bekasi-17xxx;
- PT. FFF (NPWP 01.xxx) Kawasan Industri EJIP Plot G Lembah Abang-Bekasi;
- PT. GGG Jln. J Kay. YY Kawasan Industri Cikarang, Cikarang 17xxx
- Penyerahan ke kawasan berikat pulau Batam
- Bahwa atas Faktur Pajak Standar dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pengusaha Kena Pajak (customer yang berada di kawasan berikat), tidak ditemukan stempel “PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003”.
- Bahwa berdasarkan fakta di atas dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa atas transaksi penyerahan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak berhak mendapatkan fasilitas “PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut”, karena dalam melakukan penyerahan BKP, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak penjualan yang ada cap/stempel “PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut sesuai PP Nomor 63 Tahun 2003”.
- Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana disampaikan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang mengenai sengketa sengketa Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp1.276.614.290,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan terbukti Majelis Hakim telah memutus melebihi dari pada yang dituntut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41368/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 20 Maret 2012 sengketa Koreksi atas penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp1.276.614.290,00 harus dibatalkan.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.41368/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 14 November 2012 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-881/WPJ.20/2010 tanggal 16 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Januari-Juni 2005 Nomor 00005/207/05/007/09 tanggal 28 Oktober 2009, atas nama. PT. XXX, NPWP: 01.xxxx, beralamat di Jl. RR Nomor YY, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari – Juni 2005 dihitung kembali menjadi sebagaimana perhitungan di atas.
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-881/WPJ.20/2010 tanggal 16 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Januari-Juni 2005 Nomor 00005/207/05/007/09 tanggal 28 Oktober 2009, atas nama. PT. XXX, NPWP: 01.xxxx, beralamat di Jl. RR Nomor YY, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari – Juni 2005 dihitung kembali menjadi sebagaimana perhitungan di atas.
- Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41368/PP/M.XIV/ 16/2012 tanggal 14 November 2012 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-881/WPJ.20/2010 tanggal 16 Desember 2010, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Januari-Juni 2005 Nomor 00005/207/05/007/09 tanggal 28 Oktober 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP: 01.300.567.3.007.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.050.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan PK dalam perkara a quo berupa koreksi atas penyerahan yang PPN nya tidak dipungut sebesar Rp1.276.614.290,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang tertuang dalam Memori PK yang diajukan oleh Pemohon PK dan dihubungkan dengan Kontra Memori PK dari Termohon PK (dahulu Pemohon Banding) tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dimana potongan harga karena pembayaran dipercepat/ tepat waktu pada dasarnya stratejik yang lazim dalam dunia bisnis dan paling tidak berpengaruh pada cash flow tanpa mempengaruhi pajak yang harus disetor yang berarti Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari nilai penjualan dikurangi diskon reguler termasuk percepatan pembayaran, olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PK) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014, oleh Dr. STU, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung R.I. Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. MNO, SH., MS. dan H. PQR, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh VWX, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd./Dr. MNO, SH., MS. ttd./H. PQR, SH., MH | Ketua Majelis, ttd./Dr. STU, SH., MH. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd./VWX, SH., MH |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

