PUTUSAN
Nomor 1152/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, S.Sos., M.Si., jabatan Kepala Sub Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. DEF, S.H., M.H., jabatan Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. GHI, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4. JKL, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. MNO, S.H., jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-27/BC/2014, tanggal 04 Juni 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA, beralamat di Jalan QQQ Raya Blok BB Nomor X, RT 00X RW 0XX, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh BBB selaku Direktur Utama PT AAA;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada: CCC, Kuasa Hukum, beralamat di Jalan WWW X Nomor X, RT 00X RW 00X, Jakasampurna, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Maret 2016;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50335/PP/M.XVII/19/2014, tanggal 05 Februari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/AI/ACC/I/2013 tanggal 3 Januari 2013, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan SPKTNP Nomor SPKTNP-483/KPU.01/2012 tanggal 6 November 2012, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap penetapan tarif bea masuk atas PIB Nomor 000175/C tanggal 26 September 2012, dengan 1 jenis barang sesuai PIB, Negara Asal: Filipina, Nilai pabean CIF SGD113.750.00;
Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap penetapan tarif bea masuk sebesar CIF SGD113.750,00 atas PIB Nomor 000175/C tanggal 26 September 2012, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran dengan SPKTNP Nomor SPKTNP-483/KPU.01/2012 tanggal 6 November 2012, dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Diberitahukan | Ditetapkan | Kekurangan |
| Bea Masuk Cukai PPN PPnBM PPh Pasal 22 Denda Administrasi | 840.840.000,00 660.660.000,00 237.646.000,00 0,00 59.412.000,00 0,00 | 7.507.500.000,00 0,00 904.312.000,00 0,00 226.079.000,00 | 6.666.660.000,00 0,00 666.666.000,00 0,00 166.667.000,00 0,00 |
| Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran | 7.499.993.000,00 | ||
Bahwa adapun yang menjadi dasar pertimbangan Pemohon Banding ini, adalah:
Bahwa pembayaran Terbanding telah sesuai dengan pos tarif/HS code minuman beralkohol golongan A yang tercantum dalam persetujuan impor minuman beralkohol untuk kebutuhan duty paid Nomor 613.1/MDAG/PER/4/2012 tanggal 17 April 2012 yang diberikan Menteri Perdagangan RI juncto Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 15 September 2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
Bahwa bea masuk dan cukai sesuai tarif minuman beralkohol golongan A telah Pemohon Banding perhitungkan dalam struktur harga pokok dan harga jual eceran sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jakarta Nomor 103/WBC.07/KPP.01/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Penetapan Tarif Cukai MMEA Impor beserta lampiran perhitungan harga jual eceran;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50335/PP/M.XVII/19/2014, tanggal 05 Februari 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan SPKTNP Nomor SPKTNP-483/KPU.01/2012 tanggal 6 November 2012, atas nama: PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan QQQ Raya Blok BB Nomor X, RT 00X RW 0XX, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara sehingga tagihan kekurangan bayar atas SPKTNP Nomor SPKTNP-483/KPU.01/2012 tanggal 6 November 2012 menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50335/PP/M.XVII/19/2014, tanggal 05 Februari 2014, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 25 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh Terbanding, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-27/BC/2014, tanggal 04 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Juni 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 April 2016;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 12 Juni 2014, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-50335/PP/M.XVII/19/2014, tanggal 05 Februari 2014, telah dilakukan pada tanggal 25 Februari 2014, sehingga permohonan peninjauan kembali tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut harus dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 November 2016, oleh H. GTR, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JSL, S.H., M.S., dan BVC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. JSL, S.H., M.S ttd. BVC, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. H. GTR, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti, ttd./ HFK, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. YYY, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

