Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44551/PP/M.XVIII/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp2.936.990,00; PrevPrevious Post Next PostNext