Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44551/PP/M.XVIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44551/PP/M.XVIII/16/2013

Jenis Pajak   :Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp2.936.990,00;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan masa Nopember 2006 sebesar Rp2.936.990,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, sesuai dengan sistem self assesment, Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pajak yang berlaku;
Menurut Majelis:bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh :

Nama    
NPWP   
Alamat   
Jenis Usaha    
Nomor sengket    
Pokok Sengketa:     PT XXX
:     0X.XXX.XXX.X-XXX.000
:     YYY
:     Perkebunan Kelapa Sawit
:     16-062441-2006
:     Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Nopember 2006 sebesar Rp2.936.990,00;

bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 19 Maret 2012 Nomor 017/PSJ-Tx/III/12 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-861/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00078/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010 Masa Pajak Nopember 2006;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.936.990,00, yang terdiri dari 2 (dua) faktur pajak yang diterbitkan PT XY dan Pers. XZ, RT, SG selaku lawan transaksi;

bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Faktur Pajak Nomor EENBT-XXX-00XXXX tanggal 01 Oktober 2006 sebesar Rp2.346.365,00 yang diterbitkan oleh PT XY NPWP 0X.X0X.0XX.X-XXX.000 dan Faktur Pajak Nomor EGXEM-0XX-000XXXX tanggal 31 Oktober 2006 sebesar Rp590.625,00 yang diterbitkan oleh Pers. XZ, RT, SG NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000;

bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT XY dan Pers. XZ, RT, SG tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;

bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT XY dan Pers. XZ, RT, SG terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa;-
bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;-
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;
bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:
1.4.1.3.Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :1.4.1.3.2.”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya;

bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut:

1.
Faktur Pajak Nomor EENBT-XXX-00XXXXX tanggal 07 Oktober 2006 Rp2.346.365,00 an PT XY-
Rekening Koran November 2006;-
Bukti Bank Keluar Nomor ZZG/00002/PSJ/KEU/nu/1106 tanggal 22 November 2006;-
Fotokopi Giro BB XXXXXX tanggal 10 November 2006 Rp25.810.013,00;-
Order Pembelian Nomor 000XX0 tanggal 12 September 2006 Rp25.810.013,35;-
Invoice dari PT XY Nomor SADP/X/06/249 Rp25.810.013,00 tanggal 7 Oktober 2006;-
Permohonan pembayaran Nomor PP0004/PSJ/KEU/1106 tanggal 15 November 2006;-
Tanda terima Faktur Nomor TF 0002/PSJ/KEU/an/1006 tanggal 16 Oktober 2006 Rp25.810.013,35;-
Jurnal Pengakuan Hutang Nomor 000785 tanggal 18 Oktober 2006;-
Internal memo gudang PT XY;
Bukti Barang Masuk Nomor 000349 tanggal 03 Oktober 2006;

Surat Pengantar Barang dari PT XY Tanggal 30 September 2006 Nomor 011/PNJ/Brt/N/06 29.906;-
Berita Acara Penerimaan Pupuk Nomor 319/PSJ-KBN/VIII/06 tanggal 03 Oktober 2006;-
Permintaan Pembelian Barang (PPB) Nomor 0319/PSJ-KMV/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006;2.
Faktur Pajak Nomor EGXEM-016-0002234 tanggal 31 Agustus 2006 Rp590.625,00 an Pers. QQ, RT, SG-
Rekening Koran ZZ Agustus 2006;-
Bukti Bank Keluar Nomor ZZG/00001/PSJ/KEU/nu/0608 tanggal 15 Agustus 2006;-
Invoice dari Pers XZ & Rekan tanggal 18 Juli 2006 Rp6.496.875,00;-
Surat pengukuhan pengusaha kena pajak milik Pers XZ & Rekan;-
Surat Penawaran Jasa yang disetujui Pemohon Banding Nomor 210/AU-GA/IV/06 tanggal19 April 2006 untuk Jasa audit tahun buku 2006 sebesar Rp23.625.000,00;           
bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
1.
Koreksi atas Faktur Pajak Masukan PT XY:-Pemohon Banding membeli 4.450 kg pupuk borate untuk keperluan kebun sawit Pemohon Banding;2.
Koreksi atas Faktur Pajak Masukan Pers XZ dan rekan:-
Pemohon Banding menggunakan jasa Pers XZ & Rekan untuk melakukan audit tahun buku 2006 ;
bahwa terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding, faktanya Pemohon Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen :

Tingkat Pemeriksaan :
Surat Pengantar Nomor 004/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 04 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 005/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 04 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/PSJ-JBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 009/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 006/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 007/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 11 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 011/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 010/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 016/PSJJBI/TAX/ely/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 012/PSJJBI/TAX/ely/III/2010 tanggal 30 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/PSJJBI/ TAX/ely/IX/2010 tanggal 23 September 2010;

Tingkat Keberatan :
Tanda Terima Nomor 009/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011, Tanda Terima Nomor 010/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 28 September 2011; Tanda Terima Nomor 008/PSJ-III/TAX/ely/IX/2011 tanggal 3 Agustus 2011; Tanda Terima Nomor 002/PSJIII/ TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 003/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010; Tanda Terima Nomor 001/PSJIII/TAX/ely/III/2011 tanggal 21 Maret 2010, TandaTerima Dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN dikirim melalui QQ tanggal 19 Oktober 2011;

bahwa berdasarkan konfirmasi KPP sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding halaman 4 huruf c Nomor 3 menyakatakan bahwa hasil konfirmasi terhadap faktur pajak dari Pers XZ & Rekan adalah ada, namun Terbanding tetap mengkoreksi faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon;

bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memperlihatkan kepada Terbanding semua bukti peminjaman dokumen, tanda terima dokumen pada tingkat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding berkesimpulan :
Bahwa faktur pajak yang diterima oleh Pemohon Banding dari lawan transaksi merupakan bukti pemungutan pajak yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985;Berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi berupa arus kas dan arus barang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yang PPN Masukannya dikoreksi oleh Terbanding;Bahwa terhadap Pemohon Banding tidak dapat dilakukan ketentuan tanggung renteng karena Pemohon Banding selaku pembeli dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Berdasarkan bukti dan fakta hukum maka koreksi Terbanding harus batal demi hukum karena terhadap objek yang sama dikenakan dua kali PPN dan sebagai fakta hukum bahwa tidak ada hak Negara untuk memungut PPN lagi terhadap transaksi Pemohon Banding yang PPN Masukannya dikoreksi Terbanding dan selanjutnya tidak ada kerugian Negara;bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut:
1.
Menurut Pemeriksa KPP Pratama Jambi, koreksi tersebut karena hasil konfirmasi faktur pajak ke KPP tempat PKP penerbit faktur pajak tersebut dikukuhkan yang menyatakan tidak ada ataupun belum dijawab, namun berdasarkan hasil pengujian arus barang atau uang tidak diperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak tersebut;2.
Koreksi Faktur Pajak Masukan dari PT XY-
Pada saat proses keberatan Peneliti telah melakukan konfirmasi ulang atas faktur pajak tersebut dengan surat nomor S-1873/2011 dan dijawab dengan surat nomor SP-5184/2011 dengan jawaban tidak ada. Oleh karena itu Peneliti melakukan pengujian arus barang dan arus uang untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak tersebut;-
Peneliti dapat melakukan pengujian arus barang karena didukung dengan bukti yang memadai yang terdiri dari faktur pajak, DO/SPB/SPK, BAPB/BAPP dan invoice. Namun demikian, pengujian arus uang kurang didukung dengan bukti yang memadai, yaitu hanya ada faktur pajak dan bilyet giro tanpa adanya bukti kas/bank keluar, rekening koran dan kuitansi. Dengan demikian, karena hasil konfirmasi dijawab “tidak ada” dan hasil pengujian arus uang tidak memadai sekalipun pengujian arus barang dapat dilakukan, Peneliti tetap tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak masukan dari PT XY (sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian Keberatan);-
Pada saat uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT XY tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga uji arus uang tidak dapat dilakukan karena bukti yang diberikan tidak memadai sekalipun pengujian arus barang dapat dilakukan;3.
Koreksi Faktur Pajak Masukan dari Pers. QQ dan rekan-
Pada saat proses keberatan Peneliti telah melakukan konfirmasi ulang atas faktur pajak tersebut dengan surat nomor S-861/2011 dan dijawab dengan surat nomor SP-3158/2011 dengan jawaban “ada”. Namun demikian, menimbang pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan SE-06/PJ.7/2006, untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak tersebut Peneliti melakukan pengujian arus barang dan arus uang;-
Pengujian arus barang oleh Peneliti tidak dapat dilakukan karena bukti pendukungnya kurang memadai. Pemohon Banding hanya menyerahkan faktur pajak tanpa ada DO/SPB/SPK, BAPB/BAPP dan invoice. Demikian juga pengujian arus uang juga tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding hanya menyerahkan bukti pendukung berupa faktur pajak, tanpa bukti kas/bank keluar, bilyet giro, rekening koran dan kuitansi. Oleh sebab itu Peneliti tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran faktur pajak masukan dari Pers. QQ (sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian Keberatan);-
Pada saat uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari Pers. QQ tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga uji arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai.4.
Dengan demikian Terbanding tetap tidak memperoleh keyakinan bahwa pajak masukan tersebut telah dibayarkan ke kas negara oleh lawan transaksi Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak berhak untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu koreksi harus dipertahankan; 
bahwa penelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut :

bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
Memenuhi persyaratan formal, yaitu : berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;Memenuhi persyaratan material apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP atau JKP yang diperjualbelikan;bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat bahwa faktur-faktur pajak yang diterbitkan oleh Masukan PT XY (0X.X0X.0XX.X-XXX.000) dan Pers. XZ, RT, SG (0X.XXX.0XX.X-0XX.000) telah memenuhi persyaratan formal dan material karena telah didukung dengan dokumen arus uang dan arus barang, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis telah bersepakat dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp2.936.990,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang  :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-861/WPJ.27/BD.0604/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Nopember 2006 Nomor 00078/207/06/331/10 tanggal 08 Oktober 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penyerahan yang Terutang PPN ………………………………    
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN ……………………….   
Jumlah Penyerahan …………………………………………….   
Pajak Keluaran ………………………………………………….   
Kredit PPN ……………………………………………………….   
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar …………………………..   
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya ………………………   
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar …………………………..