Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1142/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1142/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal GA Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2325/PJ./2014 tanggal 22 September 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. BANK DFG INDONESIA, tempat kedudukan di DFG Tower Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 33A, Jakarta Selatan, X0XX0, dalam hal ini diwakili oleh MM, Wakil Presiden Direktur PT. BANK DFG INDONESIA, memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 April 2016;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53025/PP/M.XIIIA/12/2014 tanggal 10 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1229/WPJ.19/2012 tanggal 18 September 2012 tersebut;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1229/WPJ.19/2012 tanggal 18 September 2012 (selanjutnya disebut “Surat Keputusan Keberatan”), yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 September 2012, dimana Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00062/203/09/058/11 tanggal 27 Juni 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009 (selanjutnya disebut “SKPKB PPh Pasal 23”);Bahwa Surat Banding Pemohon Banding buat dengan sistematika untuk memenuhi ketentuan pengajuan banding oleh Pengadilan Pajak: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53025/PP/M.XIIIA/12/2014 tanggal 10 Juni 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 September 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 September 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 September 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 April 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1229/WPJ.19/2012 tanggal 18 September 2012, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor : 00062/203/09/058/11 tanggal 27 Juni 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.455.564.926,08; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo substansi terikat General Ledger Akun 8626504 Outsourced Other berupa biaya-biaya terkait dengan penggunaan jasa Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja dan Market Research pada akun 8631512 yang telah didukung dengan bukti-bukti yang memadai serta telah diperiksa dan dinilai kebenaran oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2016 oleh H.XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis :         ttd/ Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.         ttd/ Dr. GGG, S.H., CN., Biaya – biaya :1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,002.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,003.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00 Ketua Majelis: ttd/ H.XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., M.H., Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 676/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 676/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AY, Jakarta XXXX0, dalam hal ini diwakili oleh: YY, jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat kantor di Jalan Jenderal AY, Jakarta XXXX0;Selanjutnya memberi kuasa kepada: kelimanya beralamat kantor di Jalan Jenderal AY, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-74/BC/2012, Tanggal 31 Oktober 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; melawan: PT. DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 tempat kedudukan di Jalan Iskandar Muda Nomor 107, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan, dalam hal ini diwakili oleh: JV, jabatan Direktur PT. DFG;Selanjutnya memberi kuasa kepada: Drs. XYZ, jabatan Kuasa Hukum, tempat tinggal di Jalan PB C-33, RT. 009/004, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-437/PP/IKH/2012 Tanggal 09 Juli 2012 juncto Surat Kuasa Khusus Nomor : DSI-VAL/X/0022/0214 tanggal 17 Februari 2014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39184/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 18 Juli 2012 juncto Nomor Put.39184.R/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 05 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-59/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor sebesar Rp2.738.999.000,00 dengan PEB Nomor 005445 tanggal 31 Desember 2010;Ketentuan Formal;Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-59/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang diekspor sebesar Rp2.738.999.000,00;Bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding disampaikan tanggal 24 Oktober 2011. Dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, karena diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Penetapan atau Keputusan Terbanding tersebut di atas;Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp1.369.499.500,00 sehingga dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena telah membayar 50% dari jumlah pajak terutang;Pokok Permasalahan;Bahwa Terbanding menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar atas PEB Nomor 005445 tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp2.738.999.000,00;Bahwa alasan penetapan kembali ini karena: Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui penetapan kembali Terbanding tersebut karena: Kesimpulan;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan memperhatikan bahwa kekurangan bayar sebesar Rp2.738.999.000,00 dalam Keputusan Terbanding tersebut telah Pemohon Banding lunasi pada tanggal 21 Oktober 2011 sebesar Rp1.369.499.500,00 dan sisa sebesar Rp1.369.499.500,00 dengan bank garansi;Bahwa Pemohon Banding mengusulkan agar Keputusan Terbanding Nomor KEP-59/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang diekspor sebesar Rp2.738.999.000,00 dikurangkan menjadi nihil;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39184/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 18 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39184.R/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 05 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39184/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 18 Juli 2012 juncto Nomor Put.39184.R/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 05 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 15 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-74/BC/2012, Tanggal 31 Oktober 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 06 November 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1681/SP.52/AB/XI/2012, Tanggal 06 November 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 06 November 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Februari 2014;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 huruf e UU 14/2002 di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali memohon pembatalan putusan Pengadilan Pajak a quo kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir penegakan supremasi hukum di Indonesia, karena putusan a quo telah nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39184/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 18 Juli 2012 adalah putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga telah memenuhi syarat untuk diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak; Sehingga menunjukan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah tidak cermat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo serta telah membuat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-59/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 mengenai keberatan atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang diekspor atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXXXXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 636/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 636/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GS Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal GS Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1564/PJ./2011 tanggal 6 Desember 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. FGH Tbk., tempat kedudukan di Jalan TA II/8, TA, Ngalian, Semarang;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 33341/PP/ M.XIII/99/2011, tanggal 19 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (PP), Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-1346/WPJ.10/KP. 1007/2010 tanggal 26 Agustus 2010 tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang seharusnya tidak terutang yang menolak Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp. 4.887.848.400,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 33341/ PP/M.XIII/99/2011, tanggal 19 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1346/WPJ.10/KP.1007/2010 tanggal 26 Agustus 2010, tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Seharusnya Tidak Terutang, atas nama: PT. FGH Tbk., NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, Alamat: Jalan TA II/8, TA, Ngalian, Semarang;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 33341/ PP/M.XIII/99/2011, tanggal 19 Agustus 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 September 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1564/PJ/2011 tanggal 6 Desember 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Desember 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1476/SP.51/AB/XII/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Februari 2012;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah: Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1346/WPJ.10/KP.1007/2010 tanggal 26 Agustus 2010, tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Seharusnya Tidak Terutang, atas nama: PT. FGH Tbk., NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, Alamat: Jalan TA II/8, TA, Ngalian, Semarang;adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan butir B dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan: Bahwa oleh karena alasan butir B dapat dibenarkan maka terhadap alasan peninjauan kembali lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 33341/PP/ M.XIII/99/2011 tanggal 19 Agustus 2011, serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca kontra memori peninjauan kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ada dalil-dalil dalam kontra memori peninjauan kembali yang melemahkan/menggugurkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembali;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI, Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 33341/PP/M.XIII/ 99/2011 tanggal 19 Agustus 2011; MENGADILI KEMBALI, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2013 oleh XYZ, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. FFF, S.H., M.Hum. dan Dr. H. GGG, S.H. M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH MS., S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis :         ttd/ Dr. H. FFF, S.H., M.Hum.         ttd/ Dr. H. GGG, S.H. M.H., Biaya – biaya :1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,002.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,003.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00 Ketua Majelis: ttd/ XYZ, S.H. M.Sc., Panitera Pengganti ttd/ HHH MS., S.H. M.H., Untuk SalinanMahkamah Agung R.I.a.n.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 208/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 208/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2159/PJ./2015 tanggal 17 Juni 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT DFG (Persero) Tbk, tempat kedudukan Jalan RR Km. 18, Jakarta Selatan XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60095/PP/M.IIIB/16/2015, tanggal 12 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1219/WPJ.19/2014 tanggal 13 Juni 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/10/093/13 tanggal 2 Juli 2013 Masa Pajak Januari 2010 yang Pemohon Banding terima suratnya tanggal 20 Juni 2014;Sengketa:Bahwa kredit Pajak Pertambahan Nilai Masukan dari hasil jawaban klarifikasi yang oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait dijawab “tidak ada” sebesar Rp621.035.492,00 dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar Rp621.035.492,00 sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah Rp1.242.070.984,00;Bahwa Pemohon Banding menolak dan menyatakan tidak setuju atas Surat Keputusan tersebut di atas dengan alasan bahwa dengan berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang mengatur antara lain apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti berupa arus uang maupun arus barang sesuai transaksi yang terjadi. Maka atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp621.035.492,00 yang dijawab “tidak ada” oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan terkait dengan jawaban klarifikasi yang dijawab “Tidak Ada”, dalam waktu berjalan oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait ada yang sudah dilakukan ralat jawaban menjadi “Ada”;Bahwa demikian Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan dan Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapat mengabulkannya, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60095/PP/M.IIIB/16/2015, tanggal 12 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1219/WPJ.19/2014 tanggal 13 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/10/093/13 tanggal 2 Juli 2013 Masa Pajak Januari 2010, atas nama PT DFG (Persero) Tbk, NPWP 0X.00X.XX0.X-0XX.000, beralamat di Jalan RR Km. 18, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :– Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri– Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNJumlah seluruh penyerahanPenghitungan Pajak Pertambahan Nilai:Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarKelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaJumlah PPN yang Kurang dibayarSanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUPb. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp  201.488.944.237,00Rp    14.727.671.422,00Rp  216.216.615.659,00 Rp    20.148.894.424,00Rp    27.081.846.245,00(Rp     6.932.951.821,00)Rp      6.949.189.965,00Rp           16.238.144,00 Rp                           0,00Rp           16.238.144,00Rp           32.476.288,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60095/PP/M.IIIB/16/2015, tanggal 12 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2159/PJ./2015 tanggal 17 Juni 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juni 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2247/5.1/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 September 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Oktober 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60095/PP/M.IIIB/16/2015 tanggal 12 Maret 2015 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60095/PP/M.IIIB/16/2015 tanggal 12 Maret 2015 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:Sengketa tentang koreksi kredit Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp621.035.492,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.60095/PP/M.IIIB/16/2015 tanggal 12 Maret 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1798/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1798/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT AAA, TBK,beralamat Jalan QQQ RT. 00X Tanah Merah, Tana Lia, Tana Tidung/Sei Tapa Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (alamat korespondensi kantor Jakarta Gedung WWW lantai X R.X0X A, Jalan EEE Kavling XX, Jakarta Selatan 12770), dalam hal ini diwakili oleh BBB jabatan Direktur PT AAA, Tbk; Pemohon Peninjauan Kembali dahuluPenggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3182/PJ/2016, tanggal 05 September 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan PajakNomor Put-61456/PP/M.XIIIB/99/2015, tanggal 21 Mei 2015,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-727.NK/WPJ.14/2014 tanggal 29 September 2014 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00017/203/09/727/12 tanggal 6 November 2012; Latar Belakang Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b sebanyak dua kali, dan keduanya telah ditolak oleh Tergugat sebagai berikut: 1. Permohonan Penggugat yang pertama Nomor 126/GTB-JKT/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 Tergugat telah menjawab dengan Surat Keputusan Nomor KEP-298.NK/WPJ.14/2014 tanggal 30 Mei 2014, yangisinya menolak permohonan Penggugat; 2. Permohonan Penggugat yang kedua Nomor 097/GTB-JKT/X11/2014 tanggal 15 Juli, 2014 Tergugat telah menjawab dengan Surat Keputusan Nomor KEP-727.NK/WPJ.14/2014 tertanggal 29 September 2014, yang diterima Penggugat tanggal 6 November 2014, yang isinya juga menolakpermohonan Penggugat; Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 40 dan 41, Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas keputusan Tergugat yang menolak kedua permohonan pembatalan SKPKB yang diajukan Penggugat; Bahwa selain itu, berdasarkan Undang-Undang yang sama Pasal 43 (2), Penggugat juga berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan Pajak agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak; Bahwa kronologi penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar atas PPh Pasal 23 oleh Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb yang tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan; Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran melakukan pemeriksaan pertama atas PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2009 dan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00001/503/09/061/11 tanggal 13 Juni 2011 dengan jumlah sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak 23PPh TerutangKredit Pajak Setoran MasaPPh Yang Masih Harus Dibayar Rp    14.325.958.068,00Rp         286.519.615,00Rp         286.519.615,00NIHIL Bahwa Penggugat menyetujui Surat Ketetapan Pajak Nihil ini; Bahwa kemudian, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb mengeluarkanSurat Perintah Pemeriksaan Nomor Prin-067/WPJ.14/KP.0705/2011 tanggal 23 September 2011 untuk melakukan pemeriksaan kedua untuk jenis pajak yang sama dan tahun pajak yang sama, yaitu PPh Pasal 23 Tahun 2009; Bahwa selanjutnya, Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb menerbitkan Surat Pemintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-267/WPJ.14/KP.0705/2011 tanggal15 Nopember 2011 untuk meminta data dan dokumen; Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb tidak mengemukakan data baru yang belum terungkap sebelumnya dipemeriksaan yang pertama (Novum); Bahwa oleh karena itu, Penggugat memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb pada tanggal 15 Desember 2011 bahwa, Penggugat telah diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Pancoran untuk jenis pajak dan tahun pajak yang sama, yaitu PPh Pasal 23 Tahun 2009 dan menolak pemeriksaan pajak yang kedua, karena tidak sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku; Bahwa hingga sekarang Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb tidak menjawab surat penolakan Penggugat; Bahwa walaupun Penggugat menolak pemeriksaan kedua tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb tetap meneruskan pemeriksaan dan menerbitkan produk hukum yang sejenis dengan pemeriksaan yang pertama, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Pajak Penghasilan Pasal Pasal 23 Tahun Pajak 2009 Nomor 00017/203/09/727/12 tanggal 06 November 2012; Penghasilan Kena Pajak 23Pajak Penghasilan Pasal 23 Yang TerhutangKurang BayarSanksi administrasiJumlah PPh Yang Masih harus Dibayar Rp     8.638.669.552,00Rp        345.546.782,00Rp        345.546.782,00Rp        165.862.455,00Rp        511.409.237,00 Bahwa Surat Ketetapan Kurang Bayar ini merupakan duplikasi dan/atau bertentangan dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil yang diterbitkan sebelumnya atas PPh Pasal 23 Nomor 00001/503/09/061/11 tanggal 13 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pancoran pada pemeriksaan pertama, sebagaimana dikemukakan di atas; Bahwa hingga saat ini, Penggugat tidak memahami dasar perhitungan PPh Pasal 23 yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb di atas; Alasan Penggugat mengajukan gugatan atas keputusan Tergugat Bahwa dalam melakukan pemeriksaan pajak yang kedua, Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Redeb tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku; Bahwa oleh karena itu, keseluruhan proses pemeriksaan yang kedua, mulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Prin-067/WPJ.14/KP0705/2011 tanggal 23 September 2011 sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00017/203/09/727/12 tertanggal 6 Nopember 2012 menurut Penggugat adalah cacat hukum dan oleh karenanya seharusnya batal demi hukum; Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), selanjutnya disebut “Undang-Undang KUP”, menetapkan bahwa:“Pasal 31 (1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang Pemeriksaan Ulang………”; Bahwa selain itu, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 15 (5) juga menetapkan bahwa :Pasal 15: (5) Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1660/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1660/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. ABC, S.H., M.M., Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;2. DEF, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;3. GHI, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;4. JKL, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-40/BC/2011 tanggal 27 Juli 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, beralamat di Jl. QQQ A/XX RT.0XX RW. 0XX, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30308/PP/M.XIV/19/2011, tanggal 31 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6721/KPU.01/2009 tanggal 15 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM Nomor : 015780/NOTUL/KPUTP/BD.02/2009 tanggal 7 Juli 2009 oleh Terbanding; Bahwa Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran/pungutan negara berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 588.381.596,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh enam Rupiah); Bahwa berdasarkan penelitian administrasi dan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding tidak sependapat dengan keputusan Terbanding dan menurut perhitungan, bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban lagi atas hutang terhadap negara baik Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, mengingat harga yang diberitahukan adalah harga transaksi sesuai dengan harga yang sebenarnya; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30308/PP/M.XIV/19/2011, tanggal 31 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6721/KPU.01/2009 tanggal 15 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 015780/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 7 Juli 2009, atas nama: PT. AAA, NPWP: 0X.XX0.XXX.X.0XX.000, alamat: Jl. QQQ A/XX RT. 0XX RW. 0XX, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan menetapkan nilai pabean atas impor 47 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sebesar CIF USD 59,642.73 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 172107 tanggal 3 Juli 2009, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30308/PP/M.XIV/19/2011, tanggal 31 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-40/BC/2011, tanggal 27 Juli 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Agustus 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Agustus 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 9 September 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 8 Agustus 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-30308/PP/M.XIV/19/2011, tanggal 31 Maret 2011, telah dilakukan pada tanggal 15 April 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JSL, S.H., M.S. dan BVC, S.H., M.Hum. Hakim- Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.IP., S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. JSL, S.H., M.S ttd. BVC, S.H., M.Hum Ketua Majelis, ttd. Dr. H. GTR, S.H., M.Hum Panitera Pengganti, ttd./ HFK, S.IP., S.H., M.Hum Biaya-biaya :1. Meterai ………………………………….. Rp       6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp       5.000,003. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG – RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, YYY, SHNIP : XX0000XXX