PUTUSAN
Nomor 1657/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. ABC, S.Sos., M.Si, pekerjaan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.DEF, S.H., M.H., pekerjaan Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. GHI., S.H., pekerjaan Pelaksanaan Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. JKL, S.H., pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. MNO, S.H., pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6. PQR, S.H., pekerjaan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-114/BC/2013, tanggal 3 April 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AAA, beralamat di Jalan QQQ, Belimbing Batang Gansal, Indragiri Hulu 29371 (Alamat Korespondensi : Jalan WWW Blok X-X Kav.X, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950);
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 41296/PP/M.VII/19/2012, tanggal 8 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal Banding
Bahwa Surat Banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa :
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas Tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terhutang”;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding melampirkan dokumen dalam Surat Bandingnya;
Pemenuhan Ketentuan Material
Perhitungan Bea Keluar Menurut Surat Keputusan Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar
bahwa Pemohon Banding masih mempunyai hutang Bea Keluar dikarenakan Pemohon Banding tidak memenuhi pelaksanaan tanggal realisasi ekspor sesuai dengan perkiraan ekspor yang tercantum dalam PEB, sehingga perhitungan Bea Keluarnya menjadi sebagai berikut:
| Kekurangan (Rp) | Kelebihan (Rp) | |
| Bea Keluar | 147.650.000,00 | 0,00 |
| Denda Administrasi , | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah Tagihan | 147.650.000,00 | 0,00 |
Alasan Material Pengajuan Banding
Menurut Terbanding
Bahwa timbulnya Surat Keputusan Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar adalah karena Terbanding berpendapat bahwa terdapat ketidaksesuaian tanggal pengeluaran barang ya dilakukan Pemohon Banding antara tanggal perkiraan ekspor yang tercantum dalamPabean dengan tanggal reaIisasi ekspor yang terjadi, serta tidak dilakukannya pembetulan atau pembatalan PEB sesuai dengan PMK Nomor: 214/PMK.04/2008 dan KMK Nomor: 223/PMK.Ol1/2008, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar:
| Kekurangan (Rp) | Kelebihan (Rp) | |
| Bea Keluar | 147.650.000,00 | 0,00 |
| Denda Administrasi , | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah Tagihan | 147.650.000,00 | 0,00 |
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan kembali perhitungan Bea Keluar yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
| 1. | bahwa berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 dan Perubahannya dinyatakan bahwa “Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”; |
| 2. | bahwa Pemohon Banding mengajukan ekspor dengan Nomor Pendaftaran : 000959 tanggal 29 Desember 2009 dengan tanggal perkiraan ekspor adalah pada tanggal 31 Desember 2009 dan telah diberitahukan kepada Terbanding melalui RPPBC Tipe Madya Pabean Dumai; |
| 3. | bahwa atas pendaftaran PEB tersebut di atas, Pemohon Banding baru merealisasikan penyerahan ekspornya pad a tanggal 6 Januari 2012; |
| 4. | bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang pemungutan Bea Keluar pasal 5 ay at (1) : “Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada Tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean”; |
| 5. | bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI ini, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Bea Keluar atas Ekspor Cl’O sesuai dengan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan PEB ke Kantor Pabean, dalam hal ini KPPBC Tipe Madya Pabean Dumai; |
| 6. | bahwa penetapan Terbanding yang menghitung besarnya tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor berdasarkan tanggal realisasi ekspor adalah tidak tepat dan tidak didasarkan pada ketentuan kepabeanan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan prinsip pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A UUD 1945 dan Perubahannya; Perhitungan Bea Keluar Menurut Pemohon Banding KekuranganKelebihanBea Keluar0,000,00Denda Administrasi ,0,000,00Jumlah Tagihan0,000,00 |
Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon Banding dapat berkesimpulan bahwa penetapan kembali perhitungan Bea Keluar melalui Keputusan Terbanding Nomor: KEP-276/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 adalah tidak tepat;
Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa ini untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Nomor: KEP-276/ WBC.03/2011 tanggal19 Desember 2011;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 41296/PP/M.VII/19/2012, tanggal 8 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-276/WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding atas nama PT AAA, NPWP : 0X.0XX.X0X.X-XXX.000, Jenis Usaha : Perdagangan, Pembangunan, Perindustrian, Pengangkutan, Jasa, dan Pertanian, Alamat : Jalan QQQ, Belimbing Batang Gansal, Indragiri Hulu 29371 (Alamat Korespondensi : Jalan WWW Blok X-X Kav.X, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 41296/PP/M.VII/19/2012, tanggal 8 November 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-114/BC/2013, tanggal 3 April 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 April 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 April 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 September 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 5 April 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 41296/PP/M.VII/19/2012, tanggal 8 November 2012, telah dilakukan pada tanggal 6 Desember 2012 sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. GTR, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. JSL, S.H., M.S. dan BVC, S.H., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HFK, S.IP., S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. JSL, S.H., M.S ttd. BVC, S.H., M.Hum | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. GTR, S.H., M.Hum |
| Panitera Pengganti, ttd./ HFK, S.IP.,S.H.,M.Hum | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
YYY, SH
NIP : XX0000XXX

