Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1765/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1765/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal AF No.40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal inimemberikan kuasa kepada : Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-410/PJ./2013, tanggal 11 Maret 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH, beralamat di Menara Bank XY Lantai 23-26, Jalan Prof. Dr. ST Kavling E IV/16, Kuningan, Jakarta;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41966/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 4 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING POKOK SENGKETA Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding sehubungan dengan Keputusan Keberatai di atas adalah sebagai berikut : ALASAN BANDING Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang menjadi pokok sengketa di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41966/ PP/M.XIII/16/2012, tanggal 4 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1302/WPJ.07/2010 tanggal 18 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak November – Desember 2006 Nomor 00202/207/06/058/09 tanggal 23 November 2009, atas nama : PT. FGH, NPWP : 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, alamat : Menara Bank XY Lt. 23-26, Jl. Prof. Dr. ST Kav. E IV/6, Kuningan, Jakarta, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Penyerahan yang Terutang PPN………………………Penyerahan yang Tidak Terutang PPN……………..Jumlah Penyerahan……………………………………….Pajak Keluaran……………………………………………KreditPPN………………………………………………….PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar…………………. Rp 29.985.467.395,00Rp 0,00Rp 29.985.467.395,00Rp 2.998.546.739,00Rp 2.998.546.739,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41966/PP/M.XIII/16/ 2012, tanggal 4 Desember 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-410/PJ./2013, tanggal 11 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-590/SP.51/AB/III/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 April 2013, namun oleh pihak lawan tidak diajukan Jawaban sebagaimana Surat Keterangan Tidak Menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM-007/PAN.Wk/2015, tanggal 22 Mei 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut oleh karena: Berdasarkan hal tersebut, maka metode penghitungan dan penetapan koreksi DPP PPN Masa Pajak November s.d Desember 2006 yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan fakta pembuktian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN dan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 465/KMK.01/1987, sebagaimana ditegaskan kembali dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 354/PJ.32/2003 tanggal 29 Mei 2003;Bahwa dengan demikian, maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN dan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 465/KMK.01/1987, sebagaimana ditegaskan kembali dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 354/PJ.32/2003 tanggal 29 Mei 2003; Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 41966/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 04 Desember 2012 yang menyatakan : adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1302/WPJ.07/2010 tanggal 18 November 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor 00202/207/06/058/09 tanggal 23 November 2009 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung RI. Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1742 /B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1742 /B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. DFG INDONESIA, Tbk., beralamat di Jalan FG No. 18 Jatipulo, Jakarta Barat XXX0, dalam hal ini diwakili oleh Setia Budi Purwadi, selaku Direktur Keuangan PT. DFG Indonesia, Tbk;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: KL, S.H., Kuasa Hukum yang beralamat di Jl. GF VI/102 RT.005/001 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor STI-TMG/ACC/039/I/2015, tanggal 30 Januari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal GA No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1465/PJ./2015 tanggal 10 April 2014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-57048/PP/M.X.A/17/2014, tanggal 10 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan bahwa Nomor: KEP-1359/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang keberatan atas Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak Nopember 2010 Nomor: 00022/208/10/054/12 tanggal 26 April 2012, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1359/WPJ.07/2013 tanggal 12 Juli 2013 dengan alasan sebagai berikut:Surat Pemberitahuan (SPT)Bahwa Pemohon Banding telah mengisi dengan lengkap dan benar serta menandatangani SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak Nopember 2010 serta menyampaikannya ke KPP tepat pada waktunya. Laporan Keuangan tahun 2010 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik LL, MM & NN (Affiliasi E & Y) dengan opini wajar tanpa syarat;Pemeriksaan PajakBahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-00129/WPJ.07/KP.0805/ RIK.SIS/2011 tanggal 22 September 2011 dilakukan pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap perusahaan Pemohon Banding;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan semua data yang diminta oleh Pemeriksa sesuai maksud Pasal 29 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan diubah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;Koreksi Yang Dilakukan PemeriksaBahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP-0070/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2012 tanggal 29 Maret 2012, Pemeriksa melakukan koreksi atas objek Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak Nopember 2010 atas penjualan Fitting dan Kitchen yang memiliki harga satuan dan set di atas Rp.2.000.000,00 sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 dan perubahannya sebesar Rp.1.330.278.461,00;Tanggapan Atas Pemberitahuan Hasil PemeriksaanBahwa perusahaaan Pemohon Banding telah menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP-0070/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2012 tanggal 29 Maret 2012 melalui surat Pemohon Banding Nomor: Ref. STITMG/ACC/012/IV/2012 tanggal 4 April 2012;Surat Ketetapan Pajak Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tersebut diterbitkan Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Nomor: 00022/208/10/054/12 Masa Pajak Nopember 2010 tanggal 26 April 2012 dengan rincian sebagai berikut: Penjualan Fitting dan Kitchen Tahun 2010 Fitting (Rp) Kitchen (Rp) Total (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 875.771.018.00 454.507.443.00 1.330.278.461.00 PPn BM Terutang 350.308.407.00 181.802.977.00 532.111.384.00 Kredit Pajak – – – Pajak Kurang Dibayar 350.308.407.00 181.802.977.00 532.111.384.00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 119.104.858.00 61.813.012.00 180.917.870.00 Jumlah Pajak Kurang Bayar 469.413.265.00 243.615.989.00 713.029.254.00 Keberatan Atas Koreksi Yang Dilakukan Oleh PemeriksaBahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Keberatan Nomor: STI-TMG/ACC/037/VII/2012 tertanggal 13 Juli 2012 yang berisi keberatan terhadap koreksi peredaran usaha yang dihitung Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp.1.330.278.461,00; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-57048/PP/M.X.A/17/2014, tanggal 10 November 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor STI-TMG/ACC/039/I/2015, tanggal 30 Januari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 02 Februari 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 Februari 2015;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Maret 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 April 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Peninjauan Kembali ini berdasarkan alasan yang ditentukan dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut yang berbunyi : “Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut : Bahwa selanjutnya Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak tersebut menyatakan: “Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 57048/PP/M.XA/17/2014 tanggal 10 Nopember 2014 yang kami mohonkan Peninjauan Kembali dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Nopember 2014, sehingga dengan demikian permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut masih dalam jangka waktu yang diperbolehkan oleh undang- undang dan oleh karena itu mohon kepada Mahkamah Agung untuk diterima dan diproses lebih lanjut dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali. Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang seperti tersebut, putusan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur dan menentukan, memberikan kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman melaksanakan pembinaan teknis peradilan terhadap Pengadilan Pajak, apakah Pengadilan Pajak telah melaksanakan kekuasaan kehakiman dengan tepat benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Bahwa Pengadilan Pajak sebagai dasar peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1737/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1737/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40-42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal GA Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-711/PJ./2015, tanggal 24 Februari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH INDONESIA, beralamat di SS III Lantai 14, Jalan AS Nomor 8, Jakarta Pusat X0XX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56944/PP/M.IVB/16/2014, tanggal 06 November 2014,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-1183/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 01 Desember 2011 (“KEP-1183”) tentang Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak September 2008 Nomor 00435/207/08/092/10 tertanggal 6 Desember 2010 (“SKPKB-00435”) yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Desember 2011, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim dapat memproses dan mempertimbangkan banding dari Pemohon Banding atas KEP-1183, sehingga keputusan tersebut dapat dibatalkan. Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan SKPKB PPN seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Menurut SPT Pajak Keluaran 20.374.235.235 Pajak Masukan 18.221.060.431 Dibayar dengan NPWP sendiri 2.153.174.804 PPN kurang / (lebih) bayar – PPN lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya – Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar – Sanksi bunga Pasal 13(2) KUP – Jumlah PPN yang masih harus dibayar – Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan PajakNomorPut-56944/PP/M.IVB/16/2014, tanggal 06 November 2014,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1183/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 1 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor 00435/207/08/092/10 tanggal 6 Desember 2010, atas nama: PT. FGH Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di SS III Lantai 14, Jalan AS Nomor 8, Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNEksporPenyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPenyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yang PPN-nya tidak dipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNJumlah Seluruh PenyerahanPenghitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi :PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaPajak Masukan yang dapat diperhitungkanSTP (pokok kurang bayar)Dibayar dengan NPWP sendiriLain-lainJumlahJumlah pajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN Kurang BayarDikompensasikan ke masa pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi Administrasi:Bunga Pasal 13(2) KUPKenaikan Pasal 13 (4) KUPJumlahJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 0Rp. 203.742.352.350Rp. 0Rp. 0Rp. 0Rp. 203.742.352.350Rp. 0Rp. 203.742.352.350 Rp. 20.374.235.235Rp. 0Rp. 18.202.582.784Rp. 0Rp. 2.153.174.804 Rp. 0Rp. 20.355.757.588Rp. 20.355.757.588Rp. 18.477.647Rp. 0Rp. 18.477.647 Rp. 8.869.271Rp. 0Rp. 8.869.271Rp. 27.346.918 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan PajakNomor Put-56944/PP/M.IVB/16/2014, tanggal 06 November 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal10 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-711/PJ./2015, tanggal 24 Februari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Maret 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKAI.910/5.1/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Maret 2015;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, JunctoUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56944/PP/M.IVB/16/2014 Tanggal 6 Nopember 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.OlehkarenanyaPutusan Pengadilan Pajak NomorPut.56944/PP/M.IVB/16/2014 Tanggal 6 Nopember 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut Undang-UndangPengadilan Pajak) :“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2008 sebesar Rp216.908.623,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Halaman 26-27:Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut: Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas PPN masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp235.386.270,00, sebesar Rp18.477.647,00 tetap dipertahankansedangkan sebesarRp216.908.623,00 tidak dapat dipertahankan; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1183/WPJ.19/BD.05/2011, tanggal 01 Desember 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2008, Nomor 00435/207/08/092/10, tanggal 6 Desember 2010,atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp27.346.918,00; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembalidinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1697/C/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1697/C/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-839/PJ./2013, tanggal 06 Mei 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT DFG, beralamat di Jalan PP Nomor 2 Blok Q 9/29 RT 004/06, Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43097/PP/M.XIII/16/2013, tanggal 31 Januari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor 103/SPA/2011 tanggal 31 Oktober 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-715/WPJ.08/2011 tanggal 04 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterima pada tanggal 4 Agustus 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 7 Juni 2010, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00048/207/08/418/10 sebesar Rp52.701.542,00 sebagai hasil pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Kompensasi PPN Masa Pajak Maret 2008 dengan perincian sebagai berikut: Uraian (Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 532.496.551,00 PPN yang harus dipungut sendiri 53.249.655,10 Kompensasi bulan yang lalu 857.646.160,00 Pajak masukan bulan ini 129.069.917,00 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 986.716.077,00 Kelebihan bayar PPN (933.466.421,90) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 959.817.193,00 PPN yang kurang dibayar 26.350.771,10 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 26.350.771,10 PPN yang masih harus dibayar 52.701.542,20 Bahwa lebih lanjut atas Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00048/207/08/418/10 sebesar Rp52.701.542,20 belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan banding diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar 50% dari jumlah pajak yang terutang pada saat pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00048/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar sebesar Rp52.701.542,20 sesuai dengan surat Pemohon Banding tanggal 30 Juli 2010 yang diterima Terbanding pada tanggal 6 Agustus 2010 sesuai dengan LPAD Nomor PEM:01001628\418\aug\2010;Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2011 Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-715/WPJ.08/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang memutuskan untuk menambahkan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (I) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00048/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp52.701.542,20 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang/(Lebih) Bayar 26.350.114,00 49,00 26.350.820,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 26.350.114,00 49,00 26.350.820,00 PPN Kurang/(Lebih) Bayar 52.701.542,00 98,00 52.701.640,00 Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Nomor KEP-715/WPJ.08/2011 tanggal 04 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterima pada tanggal 4 Agustus 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:Penyerahan Barang Kena PajakMenurut PemeriksaBahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (I) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00048/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 diterbitkan sebesar Rp52.701.542,20 karena adanya koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp263.507.711,00 yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan hasil ekualisasi antara: Uraian (Rp) perhitungan penerimaan uang masuk pada sisl kredit rekening koran Bank YY 46 dan Bank QQ cfm Pemeriksa 532.496.551,00 penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding 268.988.840,00 koreksi pusitif penyerahan BKP 263.507.711,00 sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai-nya menjadi sebagai berikut: Uraian Menurut Pemohon Banding(Rp) MenurutPemeriksa(Rp) Koreksi(Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 268.988.840,00 532.496.551,00 263.507.711.,00 PPN yang harus dipungut sendiri 26.898.884,0 53.249.655,10 26.350.771,10 Kompensasi bulan yang lalu 857.646.160,00 857.646.160,00 – Pajak masukan bulan ini 129.069.917,00 129.069.917,00 – Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 986.716.077,00 986.716.077,00 – Kelebihan PPN (959.817.193,00) (933.466.421,90) 26.350.771,10 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 959.817.193,00 959.817.193,00 – PPN yang kurang dibayar – 26.350.820,00 26.350.820,00 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan – 26.350.771,00 26.350.771,00 PPN yang masih harus dibayar 52.701.640 52.701.640 Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp263.507.711,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa hasil ekualisasi antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank YY 46 dan Bank QQ cfm Pemeriksa dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding tidak dapat langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding sebelum hasil ekualisasi tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa hasil ekualisasi dalam hal ini mempunyai dua kemungkinan, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif tergantung mana yang lebih besar nilainya antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank YY 46 dan Bank QQ cfm Pemeriksa dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding;Bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp263.507.711,00
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1689/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1689/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal GA Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1447/PJ./2011 tanggal 1 November 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG, tempat kedudukan di Plaza CR Lantai 6, Jalan Jenderal SD Nomor 47, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh YX, jabatan Direktur PT. DFG, selanjutnya memberi kuasa kepada XY, S.E., S.H., M.H., BKP., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak pada Kantor PT. DF, beralamat di Komplek Rukan Gading Bukit Indah Blok B Nomor 11 – 12, Jalan GH Raya, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara,XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2011;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-32739/PP/M.II/16/2011 tanggal 26 Juli 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, berkedudukan dan berkantor di Gedung Plaza CR Lt.6, Jl. Jenderal SD Kaveling 47, Jakarta Selatan XXXX0, dalam hal ini diwakili oleh YX selaku Direktur Perseroan, sebagai Pemohon Banding, semula Pemohon Keberatan, sekarang dan selanjutnya akan disebut juga Pemohon Banding, dengan ini berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (sttd) UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juncto Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1968/WPJ.04/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Nomor 00022/207/07/063/09 tanggal 23 Juni 2009 masa pajak Januari-Desember 2007, melawan Terbanding, dengan penjelasan sebagai berikut;Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1968/WPJ.04/2010 tanggal 28 Juni 2010, yang Pemohon Banding ajukan banding ini, pada pokok keputusannya berbunyi sebagai berikut; MEMUTUSKAN Menolak keberatan Wajib Pajak dalam Suratnya Nomor : 542/BMP-TAX/IX/2009 tanggal 11 September 2009 dan mempertahankan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00022/207/07/063/09 tanggal 23 Juni 2009 masa pajak Januari s.d. Desember 2007 atas nama PT. DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, berkedudukan dan berkantor di Gedung Plaza CR Lantai 6, Jalan Jenderal SD Kaveling 47, Jakarta Selatan XXXX0.Bahwa berdasarkan hasil keputusan tersebut maka jumlah SKPKB PPN Barang dan Jasa yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding tetap sejumlah Rp.1.730.871.418,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah);Bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan dengan penjelasan sebagai berikut;Ketentuan Formal;Pengajuan Surat Keberatan;Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Nomor 00022/207/07/063/09 yang diterbitkan tanggal 23 Juni 2009, telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui surat Ref. No : 542/BMP-TAX/IX/2009 tanggal 11 September 2009 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 14 September 2009, sehingga pengajuan keberatan dimaksud masih dalam tenggang waktu yang diijinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) VV Nomor6 tahun 1983 sttd VV Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP;Pengajuan Surat Banding;Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1968/WPJ.04/2010 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Nomor 00022/207/07/063/09 atas nama Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2010;Bahwa dengan demikian tanggal pengajuan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1968/WPJ.04/2010 tentang Keberatan atas Ketetapan PPN ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 sttd UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP juncto Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding bahkan sudah melunasi jumlah 100% (seratus persen) dari jumlah pajak terhutang sejumlah Rp.1.730.871.418,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah), yang tercantum dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00022/207/07/063/09 tanggal 23 Juni 2009, yakni lewat bukti Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 14 Juli 2009 sejumlah Rp.1.347.374.067,00 dan Bukti Pemindahbukuan (PBK) Nomor PBK-00554/VII/WPJ.04/KP.1203/2009 tanggal 21 Juli 2009 yang berlaku sejak tanggal 23 Juni 2009 sejumlah Rp.383.497.351,00;Bahwa Surat Permohonan Banding Pemohon Banding ini diajukan dan ditandatangani oleh Soeloeng Hamonangan Nasution, dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan, hal tersebut sesuai dengan kewenangan Direksi yang diatur dalam akta pendirian PT. DFG Nomor 3 tanggal 24 November 2000 oleh NotarisYY W, SH, dan Akta Perubahan Terakhir PT. DFG Nomor 140 tanggal 14 Agustus 2008 oleh Notaris Robert Purba, SH, oleh karenanya sah dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama Pemohon Banding, bukti fotocopy akte notaris terlampir;Uraian Pokok Banding;Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Ketetapan Pajak dalam Keputusan Terbanding Pajak Nomor : KEP-1968/WPJ.04/2010 tanggal 28 Juni 2010, yang perbandingan perhitungan jumlah Kurang Bayar pajak yang seharusnya menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding dapat Pemohon Banding sajikan sebagai berikut (Dalam Rupiah); Uraian MenurutPemohon Banding MenurutTerbanding Koreksi Dasar Pengenaan PajakPPN TerutangPajak Yang Dapat Diperhitungkan:Kredit PajakDibayar dengan NPWP sendiriJumlah Pajak Yg Dpt DiperhitungkanKurang (Lebih) DibayarSanksi Administrasi:– Bunga Ps 13 (2) KUP – –––– – 11.970.709.322 1.197.070.932––1.197.070.932 533.800.486 11.970.709.322 1.197.070.932––1.197.070.932 533.800.486 Jumlah Yang Masih Harus Dibayar – 1.730.871.418 1.730.871.418 bahwa berdasarkan perhitungan menurut Terbanding, dengan ini Pemohon Banding menyatakan MENOLAK untuk seluruhnya jumlah koreksi dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 1968/WPJ.04/2010 tanggal 28 Juni 2010, dengan alasan-alasan yang dapat Pemohon Banding uraikan dan jelaskan sebagai berikut; Objek PPNMenurut SPT/Pemohon BandingMenurut TerbandingSelisih Rp 0,00Rp 11.970.709.322,00Rp 11.970.709.322,00 Bahwa alasan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut;Bahwa Pemohon Banding seharusnya menjadi Pengusaha Kena· Pajak karena jenis jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan jasa yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan Pp Nomor 144 Tahun 2000;Bahwa komisi yang diterima oleh Pemohon Banding dari FG Pte. Ltd. (FG) yang mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1682/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1682/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3007/PJ./2013, tanggal 30 Desember 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH, tempat kedudukan di The Plaza Office Tower Lt. 36, Jalan M.H. TH Kav. 28-30, Jakarta Pusat X0XX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47584/PP/M.XV/16/2013, tanggal 30 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:bahwa pertama-tama ingin Pemohon Banding kemukakan, bahwa yang bertanda tangan di bawah ini, selaku pengurus PT FGH (selanjutnya disebut Perseroan), serta untuk dan atas nama Perseroan tersebut, dengan ini mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak, mengingat ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-933/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 04 Oktober 2011, dimana surat tersebut Pemohon Banding terima tanggal 07 Oktober 2011.Bersama ini Pemohon Banding uraikan kembali rincian sesuai dengan lampiran SKPKB sebagai berikut: No. Uraian Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) Koreksi(Rp) 1 2 3 45 Dasar Pengenaan Pajaka. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendirib. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutPajak Pertambahan Nilai kurang bayara. Pajak Keluaran yang harus dibayarb. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanc. Dibayar dengan NPWP sendirid. Jumlahe. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanf. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayarKelebihan Pajak yang sudah:a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaPajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayarSanksi Administrasia. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 38.164.338.407– 3.816.433.8411.224.379.6402.592.054.2023.816.433.8423.816.433.8420 –– – 41.831.522.093– 4.183.152.2091.062.083.5102.592.054.2023.654.137.7123.654.137.712529.014.497 –529.014.497 232.766.379 3.667.183.686– 366.718.369162.296.130–162.296.130162.296.130529.014.497– 529.014.497 232.766.379 6 Jumlah yang masih harus dibayar – 761.780.876 761.780.876 Bahwa SKPKB tersebut di atas diterbitkan setelah Terbanding Pajak melakukan koreksi penjualan, koreksi konfirmasi dan koreksi kredit pajak karena terdapat pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai pasal (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK/2000 tanggal 26 Desember 2000;Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi-koreksi tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:Bahwa koreksi sebesar Rp23.977.673,00 tidak menyetujui koreksi objek penghasilan dari hubungan rekening koran yang dianggap sebagai obyek PPN sedangkan koreksi sebesar Rp342.740.696,00 tersebut pada peredaran usaha karena koreksi harga Crude Palm Oil (CPO), dimana atas koreksi tersebut yang tidak Pemohon Banding setujui/keberatan;Bahwa koreksi sebesar Rp162.296.130,00 tersebut merupakan kredit pajak yang terdiri atas pembelian pupuk dari PT. QQ sebesar Rp8.518.616,00 (Pemupukan Perkebunan), konstruksi dari CV. Nurindah, CV. Karya Stihl, CV.Sejahtera Bersama, CV. Berkat Anugerah Abadi, PT. Budi Jaya Banjarindo, PT. Trimitra Surya Mandiri dan CV. Karya Pembangunan sebesar Rp108.410.322,00 (pembangunan rumah kebun /pabrik), pembelian sparepart dari PT. Sumber Berlian Motor sebesar Rp35.114,00 (sparepart kendaraan) dan Pembelian Solar dari PT. Pertamina sebesar Rp45.332.078,00;Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut diproses menjadi produk CPO dan Inti Kernel Sawit (IKS), penjualan Pemohon Banding berupa CPO & IKS yang terutang PPN. Sehingga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Pasal 9 (8) huruf b yang berbunyi ”Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen”;Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun 2008 sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan;Bahwa Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas kredit pajak yang dilakukan oleh Terbanding pajak. Dan Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak berkenan menetapkan kembali SKPKB PPN Masa Pajak Agustus Tahun 2008 PT. FGH menjadi: No. Uraian Pemohon Banding(Rp) 1 2 3 45 Dasar Pengenaan Pajaka. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendirib. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutPajak Pertambahan Nilai kurang bayara. Pajak Keluaran yang harus dibayarb. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanc. Dibayar dengan NPWP sendirid. Jumlahe. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanf. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayarKelebihan Pajak yang sudah:a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaPajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayarSanksi Administrasia. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 38.164.338.407– 3.816.433.8411.224.379.6402.592.054.2023.816.433.8423.816.433.8420 –– – 6 Jumlah yang masih harus dibayar NIHIL Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47584/PP/M.XV/16/2013, tanggal 30 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-933/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor 00335/207/08/091/10 tanggal 6 Agustus 2010, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X.0XX.000, beralamat di AA Tower Lt.36, Jalan M.H. TH Kav.28-30 Jakarta Pusat X0XX0, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut: Jumlah DPP Pajak Pertambahan Nilai hasil bandingPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:– Pajak Masukan Hasil BandingJumlah Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai kurang/(lebih) dibayarKelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaPajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayarSanksi Administrasi:– Kenaikan Pasal 13 (2) KUP– Jumlah Sanksi AdministrasiJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 38.404.115.133,00Rp 3.840.411.513,00 Rp 3.816.433.842,00Rp 23.977.671,00Rp 0,00Rp 23.977.671,00 Rp 10.550.175,00Rp 10.550.175,00Rp 34.527.846,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47584/PP/M.XV/16/2013, tanggal 30 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3007/PJ./2013 tanggal 30 Desember 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKAI.102/PAN/2014 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan