Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1697/C/PK/PJK/2016


PUTUSAN
Nomor 1697/C/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-839/PJ./2013, tanggal 06 Mei 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT DFG, beralamat di Jalan PP Nomor 2 Blok Q 9/29 RT 004/06, Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43097/PP/M.XIII/16/2013, tanggal 31 Januari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor 103/SPA/2011 tanggal 31 Oktober 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-715/WPJ.08/2011 tanggal 04 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterima pada tanggal 4 Agustus 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 7 Juni 2010, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00048/207/08/418/10 sebesar Rp52.701.542,00 sebagai hasil pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Kompensasi PPN Masa Pajak Maret 2008 dengan perincian sebagai berikut:

Uraian(Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri532.496.551,00
PPN yang harus dipungut sendiri53.249.655,10
Kompensasi bulan yang lalu857.646.160,00
Pajak masukan bulan ini129.069.917,00
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan986.716.077,00
Kelebihan bayar PPN(933.466.421,90)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya959.817.193,00
PPN yang kurang dibayar26.350.771,10
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan26.350.771,10
PPN yang masih harus dibayar52.701.542,20

Bahwa lebih lanjut atas Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00048/207/08/418/10 sebesar Rp52.701.542,20 belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan banding diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar 50% dari jumlah pajak yang terutang pada saat pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00048/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar sebesar Rp52.701.542,20 sesuai dengan surat Pemohon Banding tanggal 30 Juli 2010 yang diterima Terbanding pada tanggal 6 Agustus 2010 sesuai dengan LPAD Nomor PEM:01001628\418\aug\2010;
Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2011 Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-715/WPJ.08/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang memutuskan untuk menambahkan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (I) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00048/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp52.701.542,20 dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula
(Rp)
Ditambah
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar26.350.114,0049,0026.350.820,00
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi Kenaikan26.350.114,0049,0026.350.820,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar 52.701.542,0098,0052.701.640,00

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Nomor KEP-715/WPJ.08/2011 tanggal 04 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterima pada tanggal 4 Agustus 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:
Penyerahan Barang Kena Pajak
Menurut Pemeriksa
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Pasal 13 ayat (I) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00048/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 diterbitkan sebesar Rp52.701.542,20 karena adanya koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp263.507.711,00 yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan hasil ekualisasi antara:

Uraian(Rp)
perhitungan penerimaan uang masuk pada sisl kredit rekening koran Bank YY 46 dan Bank QQ cfm Pemeriksa532.496.551,00
penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding268.988.840,00
koreksi pusitif penyerahan BKP263.507.711,00

sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai-nya menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding
(Rp)
Menurut
Pemeriksa
(Rp)
Koreksi
(Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri268.988.840,00532.496.551,00263.507.711.,00
PPN yang harus dipungut sendiri 26.898.884,053.249.655,1026.350.771,10
Kompensasi bulan yang lalu857.646.160,00857.646.160,00
Pajak masukan bulan ini129.069.917,00129.069.917,00
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan986.716.077,00986.716.077,00
Kelebihan PPN (959.817.193,00) (933.466.421,90)26.350.771,10
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya959.817.193,00959.817.193,00
PPN yang kurang dibayar26.350.820,0026.350.820,00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
26.350.771,0026.350.771,00
PPN yang masih harus dibayar52.701.64052.701.640

Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp263.507.711,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa hasil ekualisasi antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank YY 46 dan Bank QQ cfm Pemeriksa dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding tidak dapat langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding sebelum hasil ekualisasi tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa hasil ekualisasi dalam hal ini mempunyai dua kemungkinan, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif tergantung mana yang lebih besar nilainya antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank YY 46 dan Bank QQ cfm Pemeriksa dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding;
Bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp263.507.711,00 artinya perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank YY 46 dan Bank QQ cfm Pemeriksa lebih besar nilainya daripada penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding, misalnya:

Uraian(Rp)
perhitungan penerimaan uang masuk pada sisl kredit rekening koran Bank YY 46 dan Bank QQ cfm Pemeriksa532.496.551,00
penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding268.988.840,00
koreksi pusitif penyerahan BKP263.507.711,00

Bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi negatif sebesar Rp263.507.711,00 artinya perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank YY 46 dan Bank QQ cfm Pemeriksa lebih kecil nilainya daripada penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding, misalnya:

Uraian(Rp)
perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank YY 46 dan Bank QQ cfm Pemcriksa268.988.840,00
penyerahan I3KP yang dilaporkan pada SPf Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 cfm Wajib Pajak532.496.551,00
koreksi negatif263.507.711,00

Bahwa dalam kedua hasil ekualuasi tersebut perlakuan Pemeriksa sangat subyektif dan tidak konsisten dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa perlakuan terhadap hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp263.507.711,00 langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding dari semula sebesar Rp268.988.840,00 Ialu disesuaikan dengan perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank BNl 46 dan Bank QQ cfm Pemeriksa menjadi sebesar Rp532.496.551,00;
Bahwa sebaliknya, perlakuan hasil ekualisasi berupa koreksi negatif sebesar Rp263.507.711,00 langsung diabaikan dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding sebesar Rp532.496.551,00 langsung dianggap sudah benar padahal perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank YY 46 dan Bank QQ cfm Pemeriksa sebesar Rp268.988.840,00;
Bahwa jika konsisten dengan perlakuan terhadap hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp263.507.711,00, hasil ekualisasi berupa koreksi negatif sebesar Rp263.507.711,00, langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding dari semula sebesar Rp532.496.551,00, lalu disesuaikan dengan perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank BN1 46 dan Bank QQ cfm Pemeriksa menjadi sebesar Rp268.988.840,00;
Bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp263.507.711,00 pada dasarnya merupakan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank YY 46 dan Bank QQ cfm Pemeriksa yang langsung dianggap sebagai penyerahan BKP yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding padahal penerimaan uang masuk tersebut bukan merupakan penyerahan BKP sehingga harus dapat dibuktikan terlebih dahulu oleh Pemeriksa apakah terkait dengan bukti penjualan, seperti faktur penjualan, order penjualan, surat jalan, laporan penerimaan barang atau pengiriman barang;
Bahwa bukti penjualan harus dapat dibuktikan apakah terkait dengan penyerahan BKP yang terutang PPN dan bukti penjualan tersebut harus dapat dibuktikan apakah memang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding;
Bahwa bahwa ternyata mulai dari saat pemeriksaan bahkan saat keberatan sampai dengan saat pengajuan banding ini hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp263.507.711,00 yang langsung dianggap sebagai penyerahan BKP yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pemeriksa, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa koreksi positif sebesar Rp263.507.711,00 terkait dengan bukti penjualan, seperti faktur penjualan, order penjualan, surat jalan, laporan penerimaan barang atau pengiriman barang yang mana;
Bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa bukti penjualan tersebut terkait dengan penyerahan yang terutang PPN dan tidak dapat dibuktikan bahwa bukti penjualan tersebut memang belum dilaporkan;
Bahwa dengan demikian, Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan tidak memperhatikan ketentuan tentang tata cara pemeriksaan pajak sebagai berikut:
Bahwa Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang dimaksud dengan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secam objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang dimaksud dengan Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan;
Bahwa Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang dimaksud dengan Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan;
Bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak berbunyi pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa Pasal 8 huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak berbunyi pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bahwa Pasal 9 huruf a angka 3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak berbunyi kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal sebagai berikut Kertas Kerja Pemeriksaan wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai dasar pernbuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bahwa Pasal 8 huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak berbunyi pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak;
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp263.507.711,00 yang langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding dari semula sebesar Rp268.988.840,00 lalu disesuaikan dengan perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank YY 46 dan Bank QQ cfm Pemeriksa menjadi sebesar Rp532.496.551,00 tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh Pemeriksa tidak dapat dijadikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan dan oleh karenanya Laporan Hasil Pemeriksaan tidak dapat dijadikan dasar dalam penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak;
Bahwa dengan demikian, SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00048/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp52.701.542,00 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Kosambi menjadi batal demi hukum (nietig);
Bahwa jika Pemohon Banding tidak setuju dengan SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00048/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp52.701.542,00 tidak berarti Pemohon Banding harus dapat membuktikan ketidakbenaran SKPKB PPN tersebut karena Pemeriksa harus dapat terlebih dahulu membuktikan kebenaran SKPKB PPN tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa kewajiban pembuktian ada bagi Pemeriksa melalui tindakan pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain yang bersumber dari pihak ketiga sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi bahwa jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi bahwa Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
Bahwa dikaitkan dengan hukum perdata, dalil pembuktian yang dijelaskan dalam undang-undang pajak tersebut tercantum pula dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) yang berbunyi bahwa setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut;
Bahwa dikaitkan dengan istilah pembalikan beban bukti dalam perpajakan menurut Rochmat Soemitro dalam konteks pembahasan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan oleh Wajib Pajak kepada Pemeriksa ialah jika Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, misalnya Penghasilan Kena Pajak Rp100,00, hal ini dianggap benar oleh undang-undang kecuali Pemeriksa dapat mernbuktikan sebaliknya bahwa Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Rp150,00;
Bahwa selanjutnya Rochmat Soemitro menyatakan bahwa proses yang jatuhnya kewajiban membuktikan bahwa Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak bukan Rp100,00 tetapi Rp150,00 inilah yang dimaksud dengan pembalikan beban bukti;
Bahwa dengan demikian menurut Rochmat Soemitro, Wajib Pajak sudah menyatakan bahwa Penghasilan Kena Pajaknya hanya Rp100,00 maka Pemeriksa harus membuktikan bahwa Penghasilkan Kena Pajak Wajib Pajak tersebut bukan Rp100,00 tetapi Rp150,00, misalnya;
Bahwa dalam hal pengajuan keberatan atas SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00048/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp52.701.542,00 Pemohon Banding tidak harus dapat membuktikan ketidakbenaran SKPKB PPN tersebut karena menurut Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;
Bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
Bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
Bahwa dengan demikian, Pemeriksa seharusnya membatalkan hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp263.507.711,00 yang langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 cfm Pemohon Banding dari semula sebesar Rp268.988.840,00 disesuaikan dengan perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank YY 46 dan Bank QQ cfm Pemeriksa menjadi selxsar Rp532.496.551,00;
Bahwa dengan demikian, Kepala Kanwil DJP Banten tidak mempunyai dasar hukum yang kuat yang memutuskan untuk menambah atas SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00048/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp52.154.228,00 menjadi sebesar Rp52.701.640,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Nomor KEP-715/WPJ.08/2011 tanggal 04 Agustus 2011 sehingga harus dibatalkan;
Bahwa sehubungan dengan penjelasan di atas, menurut Wajib Pajak seharusnya perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 adalah sebagai berikut:

UraianJumlah
(Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri268.988.840,00
PPN yang harus dipungut sendiri26.898.884,00
Kompensasi bulan yang lalu857.646.160,00
Pajak masukan bulan ini129.069.917,00
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan986.716.077,00
Kelebihan PPN(959.817.193,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya959.817.193,00
PPN yang kurang dibayar
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PPN yang masih harus dibayar

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43097/PP/M.XIII/16/2013, tanggal 31 Januari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI

Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-715/WPJ.08/2011 tertanggal 04 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00048/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.0XX.X0X.X-XXX.000, beralamat di Jalan PP Nomor 2 Blok Q 9/29 RT 004/06 dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak268,988,840.00
Pajak terutang26,898,884.00
Kredit Pajak986.716.077,00
Jumlah pajak yang kurang dibayar(959.817.193,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya959.817.193,00
PPN Kurang Dibayar0,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (3) KUP0,00
Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43097/PP/M.XIII/16/2013, tanggal 31 Januari 2013, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 25 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-839/PJ./2013, tanggal 06 Mei 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Mei 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 Desember 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
    Tentang sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp263.508.203,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  2. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
    Halaman 51 alinea ke-4:
    “bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp263.508.203,00 yang semata-mata hanya didasarkan pada adanya penerimaan uang melalui rekening bank tanpa didukung adanya bukti bahwa penerimaan uang melalui rekening Bank Lipo tersebut merupakan penerimaan yang berasal dari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan;”
  2. Bahwa Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan:
    Pasal 76:
    “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktianbeserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;
    Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
    “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
    Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”;
    Pasal 78:
    “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
    Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
    “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
  3. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) menyatakan:
    Pasal 28 ayat (1):
    “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;”
    Pasal 28 ayat (3):
    “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;”
    Pasal 29 ayat (1):
    “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuanlain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
    Pasal 29 ayat (3):
    “Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
    1. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;”
    Pasal 13 ayat (1) huruf a:
    “Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut:
    1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;”
    Penjelasan Pasal 13 ayat (1), antara lain menyatakan:
    “… Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak.Sebagai contoh diberikan antara lain:
    1. pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
    2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
    3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan. Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b”;
  4. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
    Pasal 4 huruf c:
    “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
    1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    2. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”
  5. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43097/PP/M.XIII/16/2013 tanggal 31 Januari 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
    5.1.
    Bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Maret 2008 sebesarRp263.508.203,00 didasari adanya uang masuk yaitu dari mutasi kredit pada rekening koran Bank QQ (no rekening 725-30-81256-9) dan Bank YY (no rekening 0009439607) sejumlahRp263.508.203,00 milik dan atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), di mana atas aliran dana atau aliran kas dalam rekening tersebut belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);5.2.
    Bahwa berdasarkan data pada SPT Masa Februari 2008 diketahui bahwa sebagian besar transaksi merupakan penyerahan dengan faktur pajak sederhana. Rekapitulasi Faktur Pajak berdasarkan data yang dipinjamkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai berikut:

    TglNo FPPembeliDPPPPN
    1
    2
    3
    4
    5
    3
    303XX per Inv.463.691.000369.1003
    304
    XX per Inv.4725.399.6002.539.9604
    305
    FG Inv.4824.984.6002.498.4606
    306
    GF Inv.496.346.350634.6356
    307
    GF Inv 502.744.560274.45610
    308
    DF Inv. 515.414.550541.45511
    309
    FD Inv. 528.730.400873.04011
    310
    FD Inv.535.080.600508.06013
    311
    SD Inv.544.818.200481.82013
    312
    DS Inv.559.180.300918.03014
    313
    DS Inv.561.329.100132.91015
    314
    QA Inv.571.600.910160.09117
    315
    AQ Inv.596.286.000628.60017
    316
    AQ Inv.581.592.200159.22018
    317
    RR Inv.603.599.400359.94019
    318
    JY Inv.613.863.640386.36424
    319
    SA Inv.62712.00071.20026
    320
    AM Inv.635.179.600517.96026
    321
    AMr Inv.642.563.040256.30427
    322
    MS Inv.651.858.500185.85027
    323
    MS Inv.664.466.500446.65028
    324
    SK Inv.679.424.700942.47029
    325
    SK Inv.68575.30057.53031
    326
    LY Inv.696.163.640616.3646
    X0.000.0X.0000000X
    PT. KO17.500.0001.750.00010
    X0.000.0X.0000000XPT. CH105.884.15010.588.415JUMLAH268.988.84426.898.8895.3.
    Bahwa rekapitulasi penerimaan uang (uang masuk) dalam rekening koran milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Bank QQ (725-30-81256-9) dan Bank YY (0009439607) selama bulan Maret 2008 adalah sebagai berikut:

    No.Rekening KoranNilai PenyerahanBankUraianCfm. P.
    BandingCfm.
    Terbanding1
    QQPb DFG
    31.999.6402
    QQSetoran Kliring XX0XXX X00XXXX0XX
    4.250.0003
    QQSetoran Kliring XXX0X0 X0XX00XX00
    8.666.0004
    QQSetoran Kliring XX00XX XXXXXXXX

    11.560.3005
    QQSetoran Kliring XX00XX 0XXX00XXXX
    6.957.5006
    QQU/ Sinar XXXX0X0XXXX
    18.306.0007
    QQSetoran Slip Kredit XXXX0000XXX
    8.516.9008
    QQSetoran Kliring X0XXX XX00XXXXXX
    5.000.0009
    QQSetoran Kliring XX0X0X 0XX00XXXXX
    10.000.00010
    QQSetoran Kliring X00XX 0XXX0000XX
    116.472.48311
    QQHasil Inkaso 362398/0X0229/BRI
    5.229.60012
    QQSetoran Kliring XXX0XX XXXXX0XX
    3.959.40013
    QQSetoran Kliring X0XXX XX00XXXXXX
    5.000.00014
    QQSetoran Kliring X000XXX XXX00000XX
    5.500.00015
    QQSetoran Kliring XXX0XX XXXXXXX

    783.20016
    QQSetoran Kliring X000XXX XXX00000XX
    5.500.00017
    QQSetoran Kliring XXX00XX 00000XXXXX
    6.780.00018
    QQSetoran Kliring XX0XXX XX0XXXXXX0
    5.300.00019
    QQSetoran Kliring XX00XX XX00X00XXXX
    7.184.00020
    QQHsl Ink manual pangkalan bun XXXX0X
    1.746.00021
    YYSetor CHQ/BG/CMG
    15.192.00022
    YYSetor CHQ/BG/CMG
    5.956.000Jumlah Uang Masuk di Rekening Koran289.859.023DPP exclude PPN 10%263.508.203SPT PPN Masa Maret 2008268.988.840268.988.840Jumlah268.988.840532.497.043
    Berdasarkan rekapitulasi penerimaan uang (uang masuk) tersebut, terdapat selisih sebagai berikut:

    Nilai Penyerahan cfm Termohon Peninjauan Kembali
    Nlai Penyerahan cfm Pemohon Peninjauan Kembali
    KoreksiRp 268.988.840,00
    Rp 532.497.043,00
    Rp 263.508.203,00
    5.4.
    Bahwa pada proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa uang masuk yang tercatat di kedua rekening tersebut (Bank YY dan Bank QQ) tidak semuanya merupakan obyek penerimaan penjualan milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), namun diantaranya adalah milik PT. OPQ;5.5.
    Bahwa atas alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan permintaan penjelasan dan/atau pembuktian dengan Surat Nomor S-168/WPJ.08/BD.06/2011 kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan rincian permintaan adalah sebagai berikut:
    1. Skema atau penjelasan hubungan PT.DFG dan OPQ.
    2. Surat Perjanjian dengan OPQ.
    3. Dokumen, bukti dan catatan penjualan OPQ pada PT.DFG.
    4. Dokumen, bukti, dan catatan transfer/pengalihan kas/bank dari PT.DFG kepada OPQ.
    5. Dokumen, bukti dan catatan yang memadai yang menunjukkan sisi kredit pada Rekening QQ Nomor Rek: XXX-X0-XXXXX-X dan rekening YY Nomor Rek: 000XXXXX0X
    6. Dokumen, catatan dan atau data pendukung alasan permohonan;
    5.6.
    Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen dan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait permintaan penjelasan dan/atau pembuktian dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana dalampoin 5.5. tersebut di atas, diketahui sebagai berikut:
    1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menanggapi surat permintaan penjelasan dan/atau pembuktian dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada Surat Perjanjian antara PT. DFG (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) dengan PT. OPQ;
      Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dalam prinsip berbisnis yang lazim, setiap hal yang memengaruhi aktivitas perusahaan terutama berhubungan dengan uang harus disertai dengan adanya surat perjanjian tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan tidak adanya surat perjanjian di antara kedua belah pihak (PT.DFG dengan PT. OPQ), maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan alasannya bahwa penerimaan uang masuk dalam rekening Bank YY dan Bank QQ tersebut adalah juga termasuk di dalamnya penerimaan milik PT. OPQ;
      Bahwa sebaliknya, faktanya, rekening Bank YY (nomorrekening 000XXXXX0X) dan Bank QQ (nomor rekening XXX-X0-XXXXX-X) yang menjadi dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah milik dan atas nama PT.DFG/ Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan tanggapan atas permintaan dokumen, bukti, dan catatan penjualan OPQ pada PT.DFG
  6. Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
    Halaman 51 alinea ke-2:
    “bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding hanya untuk PPN saja, dan Terbanding tidak melakukan pengujian arus produksi barang untuk mengetahui apakah SPT PPN yang dilaporkan sesuai dengan data yang sebenarnya bila dilihat dari kuantitas barangnya;”
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut oleh karena:
    6.1.
    Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan menyatakan sebagai berikut:
    Pasal 29 ayat (1) UU KUP:
    “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
    Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang KUP:
    “Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, yang dilakukan dengan:
    1. menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya, yang dinamakan Pemeriksaan Lengkap;
    2. menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan baik dilakukan di kantor maupun di lapangan, yang dinamakan Pemeriksaan Sederhana”;
    6.2.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya tersebut, maka pemeriksaan dilakukan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dilakukan dengan menerapkan tekhnik pemeriksaan yang lazim dilakukan dalam pemeriksaan pada umumnya sesuai dengan kedalaman dan bobot masing-masing, artinya metode pengujian tidak harus dilakukan dengan menerapkan semua metode pemeriksaan secara bersamaan, tetapi dapat menggunakan salah satu metode yang ada tergantung dari kedalaman kasus dan bobot masing-masing;6.3.
    Bahwa dalam kasus ini mengingat kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah industri perlengkapan & komponen kendaraan dengan jenis barang jadinya adalah per mobil, di mana dari proses pengolahan baku baku sampai berakhir ke barang siap dijual pasti terdapat sisa produksi yang tidak dapat dijual, sehingga penghitungan peredaran usaha berdasarkan arus produksi barang sulit dilakukan;6.4.
    Bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas dan sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan pengujian peredaran usaha dengan uang masuk (rekening koran/kas masuk) yang dibandingkan dokumen yang biasanya terkait dengan penjualan seperti faktur penjualan, buku kas, surat jalan dan dokumen lain yang terkait dengan transaksi penjualan, yang menghasilkan koreksi sebesar Rp263.508.203,00;
    Berdasarkan hal tersebut, maka metode pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan sesuai dengan kondisi pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  7. Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
    Halaman 51 Alinea ke-3:
    “bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding selama persidangan, Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti bahwa penerimaan uang melalui rekening Bank QQ adalah merupakan penerimaan yang berasal dari adanya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;”
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut oleh karena:
    7.1.
    Bahwa dalam proses pemeriksaan, proses keberatan, sampai dengan persidangan dicukupkan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan data/dokumen/bukti terkait dengan keluar masuknya uang melalui Rekening QQ Nomor Rek: XXX-X0-XXXXX-X dan rekening YY Nomor Rek: 000XXXXX0X;
    Bahwa dengan tidak diserahkan dan dipinjamkannya dokumen tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP yang menyatakan:
    “Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;”7.2.
    Bahwa hal ini mengindikasikan bahwa pencatatan dan pembukuan yang diselenggarakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP yang menyatakan:
    “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;”7.3.
    Bahwa oleh karena keterbatasan data-data dan dokumen-dokumen yang terkait dengan Rekening QQ Nomor Rek: XXX-X0-XXXXX-X dan rekening YY Nomor Rek: 000XXXXX0X, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut atas kebenaran pencatatan dan pembukuan yang diselenggarakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) sebesar Rp263.508.203,00;7.4.
    Berdasarkan hal tersebut, maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) nyata-nyata telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP berikut penjelasannya yang menyatakan:
    “Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh diberikan antara lain:
    1. pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
    2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
    3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan;
    Dengan demikian, maka beban pembuktian adalah pada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menyanggah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);7.5.
    Bahwa selain itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengakui tidak ada Surat Perjanjian antara PT. DFG/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. OPQ. Padahal, dalam prinsip berbisnis yang lazim, setiap hal yang memengaruhi aktivitas perusahaan terutama berhubungan dengan uang harus disertai dengan adanya surat perjanjian tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
    Dengan tidak adanya surat perjanjian di antara kedua belah pihak (PT. DFG dan PT. OPQ), maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan alasannya bahwa penerimaan uang masuk dalam rekening Bank YY dan Bank QQ adalah juga termasuk di dalamnya penerimaan milik PT. OPQ;
    Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa adanya selisih uang uang masuk sebesar Rp263.508.203,00 tersebut bukan merupakan penjualan yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak PPN, dan berdasarkan fakta adanya selisih angka penjualan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan didukung fakta tidak adanya beberapa faktur pajak penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), membuktikan bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    Dengan demikian, maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 huruf a dan c UU PPN, Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), serta Pasal 13 ayat 1 UU KUP beserta Penjelasannya, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43097/PP/M.XIII/16/2013 tanggal 31 Januari 2013 harus dibatalkan;
  9. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.43097/PP/M.XIII/16/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang menyatakan:
    Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-715/WPJ.08/2011 tertanggal 04 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00048/207/08/418/10 tanggal 7 Juni 2010, atas nama; PT DFG, NPWP 0X.0XX.X0X.X-XXX.000, beralamat di Jalan PP Nomor 2 Blok Q 9/29 RT 004/06 dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana tersebut di atas adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-715/WPJ.08/2011, tertanggal 04 Agustus 2011, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Maret 2008, Nomor: 00048/207/08/418/10, tanggal 7 Juni 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.X0X.X-XXX.000, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Maret 2008, sebesar Rp263.508.203,00, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo bahwa equalisasi antara perhitungan uang masuk pada sisi rekening kredit Bank YY 1946 dan QQ Bank yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan penyerahan BKP tidak dapat dibuktikan adanya terutang pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea UU KUP juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

        ttd/

GGG, S.H., M.H.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00

Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X