Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1628/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1628/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal GA Nomor 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1247/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG, beralamat di Jl. CX Nomor 160 Cipaganti, Bandung;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-37944/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 3 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-553/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 24 Maret 2011 tentang keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00243/207/08/441/10 Masa/Tahun Pajak: Juni 2008 tanggal 29 Maret 2010, yang Pemohon Banding terima tanggal 1 April 2010;Bahwa berdasarkan uraian Surat Keputusan tersebut, permohonan Pemohon Banding, diterima sebagian dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah /(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar  72.085.559 (705.000) 71.380.559 Sanksi Administrasi 72.085.559 (705.000) 71.380.559 Jumlah PPN YMH (Lebih) Dibayar 144.171.118 (1.410.000) 142.761.118 Bahwa penolakan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00243/207/08/441/10 Masa/Tahun Pajak: Juni 2008 tanggal 29 Maret 2010 yang merupakan hasil pemeriksaan dari KPP Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriJumlah Seluruh PenyerahanPajak Keluaran yang Harus Dipungut / Dibayar SendiriDikurangi:Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanLain-lainJumlah PPN Kurang BayarDikompensasikan Ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang Kurang Di BayarSanksi Adiministrasi:Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp   2.554.456.334,00Rp   2.554.456.334,00Rp      255.445.633,00 Rp        30.950.591,00Rp      798.878.868,00Rp      829.829.459,00(Rp    574.383.826,00)Rp     646.469.385,00Rp       72.085.559,00 Rp       72.085.559,00Rp     144.171.118,00 bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pengajuan banding ini adalah:Bahwa sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Dasar (DPP) Pajak Pertambahan Nilai dari koreksi tagihan listrik yang menurut pemeriksa merupakan bagian dari service charge yang harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp704.295.673,00 dan Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp951.000,00;Bahwa alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-37944/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 3 Mei 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1247/PJ./2012 tanggal 7 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannyayang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Agustus 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 05 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 November 2012;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;emperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis :         ttd/ Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.         ttd/ Dr. GGG, S.H., C.N., Biaya – biaya :1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,002.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,003.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00 Ketua Majelis: ttd/ Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum, Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.IP., S.H., M.Hum, Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG – RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, RTY, SHNIP : XX0 000 XXX

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1606/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1606/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal GA, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3943/PJ./2015 tanggal 30 November 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT DFG, tempat kedudukan sesuai keputusan di Desa IV DF, alamat Korespondensi di Gedung FG Tower, Lantai 8, Jalan Putri Hijau, No. 10, Medan X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63543/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 3 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-574/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 Mei 2014, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00005/207/11/202/13 tanggal 3 Juni 2013 Masa Pajak Mei 2011, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Dikurangi(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar  72.607.738 0 72.607.738 Sanksi Bunga 34.851.714 0 34.851.714 Sanksi Kenaikan 0 0 0 Jumlah PPN yq masih harus (Lebih) Dibayar 107.459.452 0 107.459.452 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan keberatan yang ditolak pada keputusan tersebut di atas;Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:Bahwa Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas adalah berdasarkan hasil perhitungan Terbanding atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 031/PMJ/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dan dipertahankan oleh Terbanding, adalah berupa koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk memproduksi TBS yang merupakan Barang Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sejumlah Rp72.607.738,00 (tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh delapan Rupiah), dengan mendasarkan pada: Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan pembelian pupuk dan pembelian lainnya, dengan dasar argumentasi/alasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63543/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 3 September 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 September 2015 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3943/PJ./2015 tanggal 30 November 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-3784/4.1/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juli 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:Tentang Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp 72.607.738,00 yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan TBS yang penyerahnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63543/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 3 September 2015 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan dan dalil sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-574/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00005/207/11/202/13 tanggal 3 Juni 2013, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor XX-0XXX0X-X0XX atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, alamat di Desa IV DF, Pesaman Barat, alamat korespondensi: Gedung FG Tower Lt. 8, Jalan Putri Hijau, No. 10, Medan 20111 sehingga PPN yang kurang/(lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut di atas (pada halaman 2);adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1583/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1583/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal GA Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1041/PJ./2012 tanggal 13 Juli 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. FGH, tempat kedudukan di Jalan Wonodri Baru Nomor 32, Semarang;Dalam hal ini diwakili YX, selaku Direktur Umum PT FGH, memberi kuasa kepada YY, S.E., beralamat di Jalan FG V/4 RT 001 RW 004, Bojong Salaman, Semarang Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/SKK/2012 tanggal 1 Oktober 2012;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37496/PP/M.XII/99/2012 tanggal 2 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1060/WPJ.10/2011 tanggal 23 Juni 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00026/107/08/508/10 tanggal 8 Maret 2010 Masa Pajak Maret 2008, yang Pemohon Banding terima tanggal 12 Juli 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan karena Penggugat membuat Faktur Pajak masa Maret 2008 ada yang tidak urut dari nomor urut 1 (satu), sehingga atas seluruh penyerahan dikenakan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai 2% x Rp. 447.836.490,00 = Rp. 8.956.730,00;Bahwa Penggugat sejak Masa Maret 2008 telah menerbitkan Faktur Pajak secara urut, dengan demikian menurut Penggugat seharusnya Surat Tagihan Pajak tidak diterbitkan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37496/PP/M.XII/99/2012 tanggal 2 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1060/WPJ.10/2011 tanggal 23 Juni 2011, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00026/107/08/508/10 tanggal 8 Maret 2010 Masa Pajak Maret 2008, atas nama : PT. FGH, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, alamat Jalan Wonodri Baru Nomor 32, Semarang, sehingga besarnya sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dihitung kembali menjadi sebesar Rp 1.947.073,00;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37496/PP/M.XII/99/2012 tanggal 2 April 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Juli 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di  Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Juli 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Oktober 2012;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalahsebagai berikut: Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37496/PP/M.XII/99/2012 tanggal 02 April 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Gugatan di Pengadilan Pajak (tegenbewijs)atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut: adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1060/WPJ.10/2011 tanggal 23 Juni 2011, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00026/107/08/508/10 tanggal 8 Maret 2010, atas nama Penggugat, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, sehingga besarnya sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.947.073,00; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1332/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1332/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3436/PJ./2015, tanggal 5 Oktober 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG, beralamat di Jl. AD II Nomor 31 RT/RW 003/007 Duren Sawit Jakarta, alamat korespondensi: Jl. AD II Nomor 46, RT 009 RW 005, Duren Sawit, Jakarta Timur XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62518/PP/M.XIIIA/16/2015, tanggal 30 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, yang pada pokoknya dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-259/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014, yang memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih bayar dalam SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor 00001/407/10/007/13 Tanggal 22 Februari 2013 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp3.906.928.382,00 (tiga milyard sembilan ratus enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);Aspek Formal:Bahwa surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-259/WPJ.20/2014 ditetapkan tanggal 10 Maret 2014 dan telah Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Maret 2014, sehingga surat banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.Aspek Material:Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-259/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014, yang tetap mempertahankan sebagian SKPLB Nomor: 00001/407/10/007/13 Tanggal 22 Februari 2013 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp3.906.928.382,00 (tiga milyard sembilan ratus enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), yang tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yaitu lebih bayar sebesar Rp4.190.079.703,00 (empat milyard seratus sembilan puluh juta tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga rupiah).Bahwa Keputusan Terbanding tersebut merupakan hasil penelitian oleh Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur, dengan perhitungan sesuai lampiran Berita Acara Hasil Penelitian adalah sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPajak yang kurang (lebih)dibayar sblm kompensasiPPN yg dikompensasikan/direstitusi ke masa brktPPN yang kurang (lebih) bayarSanksi (Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP)PPN yang masih harus/(lebih) bayarSedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPajak yang kurang (lebih)dibayar sblm kompensasiPPN yg dikompensasikan/direstitusi ke masa brktPPN yg kurang (lebih) bayar stlh restitusi dan kompSanksi (Kenaikan Ps. 13 (3) UU KUP)PPN yang masih harus (lebih) dibayarperbedaan perhitungan yang utama adalah: Rp 288.620.714Rp 4.195.549.096Rp(3.906.928.382)Rp                        0Rp                       0Rp                       0(Rp3.906.928.382) Rp 46.106.910Rp 4.236.186.613Rp(4.190.079.703)Rp                        0Rp                        0Rp                        0(Rp 4.190.079.703) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62518/PP/M.XIIIA/16/2015, tanggal 30 Juni 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3436/PJ./2015, tanggal 5 Oktober 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Oktober 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Oktober 2015;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Januari 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-259/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember2010 Nomor 00001/407/10/007/13 tanggal 22 Februari 2013, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.00X.X-00X.000, Alamat: Jl. AD II Nomor 31 RT.003 RW.007 Jakarta Timur, sehingga jumlah pajak yang terutang dan masih harus dibayar sesuai dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-259/WPJ.20/2014 tanggal 10 Maret 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00001/407/10/007/13 tanggal 22 Februari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.00X.X-00X.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp4.189.132.253,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1321/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1321/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AY, Jakarta XXXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-85/BC/2012, tanggal 06 November 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH, beralamat di Jalan IM Nomor 107, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan, dalam hal ini diwakili oleh Jhonny Virgo, jabatan Direktur PT FGH;Selanjutnya memberikan kuasa kepada Drs. MS, beralamat rumah di Jalan GG Blok C 33, RT 009 RW 004, Komplek Jakarta Housing, Cipete Utara, Jakarta Selatan, dan beralamat rumah kantor GHJ@KS Office Tower, Lantai 5 Unit D, Jalan KS Kavling 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Februari 2014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39504/PP/M.XVII/19/2012, tanggal 30 Juli 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor DSIVAL/X/0144/1011 tanggal 24 Oktober 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-152/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor sebesar Rp2.049.116.000,00 dengan PEB Nomor 000356 tanggal 29 Januari 2011;Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan Banding dapat disampaikan sebagai berikut: bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-152/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor sebesar Rp2.049.116.000,00;bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding disampaikan tanggal 24 Oktober 2011. Dengan demikian permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, karena diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Penetapan atau Keputusan Terbanding tersebut di atas;bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp1.024.558.000,00 Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) terlampir;bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena telah membayar sebesar 50% dari jumlah pajak terutang; bahwa Terbanding menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar atas PEB Nomor 000356 tanggal 29 Januari 2011 sebesar Rp2.049.116.000,00;bahwa alasan penetapan kembali ini karena: bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Penetapan Kembali Terbanding tersebut karena: bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan memperhatikan bahwa kekurangan bayar sebesar Rp2.049.116.000,00 dalam Keputusan Terbanding tersebut telah Pemohon Banding lunasi pada tanggal 21 Oktober 2011 sebesar Rp1.024.558.000,00 dan sisa sebesar Rp1.024.558.000,00 dengan Bank Garansi. Dengan demikian, Pemohon Banding mengusulkan agar Keputusan Terbanding Nomor KEP-152/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor sebesar Rp2.049.116.000,00 dikurangkan menjadi nihil;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 39504/PP/M.XVII/19/2012, tanggal 30 Juli 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011, atas nama PT FGH, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Jalan IM Nomor 107, Keluragan Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan dengan membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan kurang bayar atas PEB Nomor 000356 tanggal 29 Januari 2011 menjadi Nihil;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39504/PP/M.XVII/19/2012, tanggal 30 Juli 2012, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 24 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-85/BC/2012, tanggal 06 November 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 09 November 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 November 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Februari 2014;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-152/WBC.03/2011, tanggal 26 Agustus 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, dengan membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan kurang bayar atas PEB Nomor: 000356, tanggal 29 Januari 2011, menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2016, oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1282/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1282/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT DFG INDONESIA, beralamat di Gedung DF Strategic Sguare, South Tower Lantai 3-17, Jalan Jenderal SD Kavling 45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0;Pemohon Peninjauan Kembali Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40-42 Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3962/PJ./2015, tanggal 30 November 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-58182/PP/M.XIIIB/16/2014, tanggal 04 Desember 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor acct/ii/sl/11/2013 tanggal 19 November 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“Undang-Undang KUP”) atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1094/WPJ.06/2013 tanggal 21 Agustus 2013 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 28 Agustus 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00280/207/10/073/12 tanggal 23 Agustus 2012; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1094/WPJ.06/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:Menurut Terbandingbahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010 atas biaya pengelolaan investasi sebesar Rp2.557.587.032,00;bahwa seluruh koreksi tersebut dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp2.557.587.032,00 dimana nilai tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yang diperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasi yang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapat pengalihan risiko dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi sehingga jasa manajemen ini tidak/bukan sebagai jasa yang dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN);bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN antara lain mengatur bahwa “Jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa biaya pengelolaan investasi tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa sesuai dengan Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa biaya pengelolaan investasi tidak termasuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas koreksi tersebut di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: MENGADILI Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1094/WPJ.06/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00280/207/10/073/12 tanggal 23 Agustus 2012, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP 01.382.515.3-073.000, alamat di Gedung DF Strategic Sguare, South Tower Lantai 3-17, Jalan Jenderal SD Kavling 45 Karet Semanggi Setiabudi Jakarta Selatan XXXX0;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-58182/PP/M.XIIIB/16/ 2014, tanggal 04 Desember 2014, diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 30 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2015;Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 November 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 08 Desember 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah koreksi positif dasar pengenaan PPN sebesar Rp2.557.587.032,00 dengan perincian sebagai berikut:Objek DPP PPN menurut Termohon Peninjauan Kembali          Rp6.581.582.091,00Objek DPP PPN menurut SPT Pemohon Peninjauan Kembali   Rp4.023.995.059,00Koreksi Positif                                                                          Rp2.557.587.032,00 Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Berikut pembahasan sengketa pengajuan peninjauan kembali ini:Koreksi Positif Atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp2.557.587.032,00Menurut Putusan Pengadilan Pajak Dalam Putusan Pengadilan Pajak Majelis Hakim mendasarkan kesimpulan dan putusannya pada alasan:Bahwa dari pemeriksaan Majelis Hakim terhadap berkas banding diketahui koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Pengelolaan Investasi