Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1765/B/PK/PJK/2016


PUTUSAN
Nomor 1765/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal AF No.40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini
memberikan kuasa kepada :

  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan

Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-410/PJ./2013, tanggal 11 Maret 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT FGH, beralamat di Menara Bank XY Lantai 23-26, Jalan Prof. Dr. ST Kavling E IV/16, Kuningan, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41966/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 4 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

  1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:
    “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;
    Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:
    “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
    Bahwa surat Banding dalam Bahasa Indonesia Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU KUP dan Pasal 35 ayat 1 UU Pengadilan Pajak;
  2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:
    “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia] dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dan surat keputusan tersebut”;
    Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
    Bahwa surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dar diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohor Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU KUP dan Pasal 35 ayal 2 UU Pengadilan Pajak;
  3. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
    “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat, diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
    Bahwa pajak yang terutang menurut SKPKB PPh Badan (seharusnya PPN) dan Keputusan Keberatan seluruhnya telah Pemohon Banding bayar pada tanggal 23 Desember 2009 dan 13 Januari 2011. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;
  4. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;
    PERHITUNGAN PAJAK MENURUT KEPUTUSAN KEBERATAN
    Bahwa perhitungan Pajak menurut Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut:
    UraianSemula (RP)Ditambah/
    (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)PPN Kurang (Lebih) Bayar313.605.2591.255.403.6331.569.008.892Sanksi Bunga150.530.524602.593.744753.124.268Sanksi Kenaikan0
    0
    0
    Jumlah PPN ymh dibayar464.135.7831.857.997.3772.322.133.160
    RINCIAN KOREKSI KEPUTUSAN KEBERATAN
    Bahwa berdasarkan hasil akhir keberatan atas SKPKB PPN tersebut di atas, diketahui rincian koreksi objek PPN sebesar Rp 15.690.088.918,00 yang dilakukan oleh Penelaah Keberatan (selanjutnya disebut “Terbanding”) adalah sebagai berikut:
    1. Koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp15.690.088.918,00 dengan rincian sebagai berikut:* Gross-up sales atas pembelian impor (tahun pajak 2007)
      * Misc. Other income (tahun pajak 2007)
      Jumlah koreksiRp 55.557.637.003,00
      Rp 38.582.896.506,00
      Rp 94.140.533.509,00

    Bahwa koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak November – Desember 2006 2/12 x Rp 94.140.533.509,00 Rp 15.690.088.918,00
    Bahwa koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak November sampai dengan Desember 2006 sebesa Rp 15.690.088.918,00 tersebut terdiri dari :
    * Gross-up sales atas pembelian impor (Nov-Des 2006) [2/12]
    *  Misc. Other income (Nov-Des 2006) [2/12]
    Jumlah koreksiRp   9.259.606.167,00
    Rp   6.430.482.751,00
    Rp 15.690.088.918,00

POKOK SENGKETA

Bahwa pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding sehubungan dengan Keputusan Keberatai di atas adalah sebagai berikut :

  1. Koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp 15.690.088.918,00 dengan rinciar sebagai berikut :
    • Gross-up sales atas pembelian impor (tahun pajak 2007)
    • Mise. Other income (tahun pajak 2007)
    Jumlah koreksiRp 55.557.637.003,00
    Rp 38.582.896.506,00
    Rp 94.140.533.509,00

    Bahwa koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak November – Desember 2006 2/12 x Rp 94.140.533.509,00 Rp 15.690.088.918,00
    Bahwa koreksi DPP PPN untuk Masa Pajak November sampaidengan Desember 2006 sebesar Rp 15.690.088.918,00 tersebut terdiri dari :
    *  Gross-up sales atas pembelian impor (Nov-Des 2006) [2/12]
    *  Mise. Other income (Nov-Des 2006) [2/12]
    Jumlah koreksiRp   9.259.606.167,00
    Rp 6.430.482.751.000
    Rp 15.690.088.918,00

    Bahwa menurut Terbanding, dasar dan alasan dilakukannya koreksi di atas adalah sebagai berikut :
    1. Koreksi Positif atas DPP PPN sebesar Rp 15.690.088.918,00
      Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp 15.690.088.918,00 yang merupakan jumlah proporsional untuk Masa Pajak November sampai dengan Desember 2006, yaitu 2/12 dari total koreksi positif atas DPP PPN untuk Tahun Pajak 2007 (periode November 2006 sampai dengan Oktober 2007) sebesar Rp 94.140.533.509,00 yang terdiri dari :Gross-up Sales atas Pembelian Impor
      Mise. Other income
      TotalRp 55.557.637.003,00
      Rp 38.582.896.506.00
      Rp 94.140.533.509,00
    1. Gross-up Sales atas Pembelian Impor (Koreksi Positif sebesar Rp9.259.606.167.00 yaitu 2/12 dari Rp 55.557.637.003.00)
      Bahwa menurut Terbanding, dasar dilakukan koreksi atas Gross-Up Sales atas Pembelian Impor adalah sebagai berikut:
    • Sumber DPP Pembelian Impor PPh Pasal 22 yang dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding;
    • Atas Pembelian Impor Spare Parts Komputer dari OPQ Singapore Sales Pte. Ltd. (OPQ) tidak dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;
    • Atas impor barang spare parts yang dibeli tersebut di-gross-up sebagai sales dengan tambahan profit sebesar 25.68% (sesuai benchmark kanwil khusus untuk perdagangan besar spare parts non automotif);
    Bahwa adapun rincian koresi atas Grooss-UP Sales atas Pembelian Impor sebesar Rp55.557.637.003,00 adalah sebagai berikut :
    DPP Pembelian Import Spare Parts
    Profit Margin 25,68%
    Sale Spare Parts (belum dilaporkan)Rp 44.205.630.976,00
    Rp 11.352.006.033.00
    Rp 55.557.637.003,00
    1. Misc. Other income (Koreksi Positif sebesar Rp 6.430.482.751.00 yaitu 2/12 dari Rp 38.582.896.506.00)
      Bahwa menurut Terbanding, terdapat Misc. Other income sebesar Rp38.582.896.506,00 yang PPN-nya belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

ALASAN BANDING

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang menjadi pokok sengketa di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

  1. Koreksi Positif atas DPP PPN sebesar Rp 15.690.088.918,00
    1. Gross-up Sales atas Pembelian Impor (Koreksi Positif sebesar Rp9.259.606.167.00 yaitu 2/12 dari Rp 55.557.637.003.00);
      Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi positif atas Gross-up Sales atas Pembelian Impor sebesar Rp55,557,637,003 tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
    1. OPQ Singapore melakukan penjualan produk kepada konsumen di Indonesia melalui distributor-distributor di Indonesia. OPQ Singapore memberikan warranty dalam periode tertentu kepada konsumen tersebut untuk menerima penggantian atau perbaikan produk yang telah dibeli apabila produk yang telah dibeli tersebut mengalami kerusakan. Dalam hal ini, OPQ Singapore tidak membebankan biaya penggantian atau perbaikan kepada konsumen karena penggantian atau perbaikan tersebut menipakan kewajiban OPQ Singapore kepada konsumen;
    2. OPQ Singapore menunjuk Pemohon Banding untuk melakukan layanan purna jual kepada konsumennya di Indonesia. Atas layanan purna jual dan pengeluaran biaya impor sparepart, Pemohon Banding menerima waranty revenue sebesar 2% dari penjualan OPQ Singapore di Indonesia. Untuk keperluan layanan purna jual tersebut, OPQ Singapore meminta Pemohon Banding untuk mengimpor spareparts. Semua biaya sehubungan dengan impor sparepart tersebut menjadi tanggungan perusahaan Pemohon Banding, termasuk PPh Pasal 22;
    3. Atas waranty revenue yang Pemohon Banding dapatkan dari OPQ Singapore telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2007 dan juga SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Oktober 2006, kemudian atas biaya impor sparepart, salah satunya berupa pembayaran PPh pasal 22 tahun 2007 juga telah Pemohon Banding kreditkan dalam menghitung besarnya PPh badan tahun 2007.
      Berdasarkan pada pasal 28 ayat 1(b) UU PPh, bagi Wajib Pajak dalam negeri berhak mengkreditkan PPh pasal 22 yang telah dibayar dalam menghitung besarnya PPh badan yang terutang;
    4. OPQ Singapore tidak pernah melakukan penagihan atas biaya sparepart, karena biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka melayani konsumen mereka sendiri di Indonesia, bukan konsumen OPQ Indonesia. Dengan demikian atas sparepart milik OPQ Singapore tersebut tidak pernah Pemohon Banding catat sebagai inventory Pemohon Banding. Untuk keperluan import, OPQ Singapore menerbitkan invoice berupa self billing, dengan penerbit dan tertuju kepada OPQ Singapore sendiri;
    Bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang berpendapat bahwa Pemohon Banding belum melaporkan penjualan atas spareparts yang diimpor tersebut karena “pada kenyataannya” Pemohon Banding memang benar-benar tidak melakukan penjualan atas spareparts yang diimpor tersebut. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, spareparts tersebut digunakan untuk mengganti atau memperbaiki produk OPQ yang telah dibeli oleh konsumen di Indonesia dari OPQ Singapore apabila produk yang telah dibeli tersebut mengalami kerusakan;
    Bahwa sebagaimana diketahui, perpajakan di Indonesia menganut prinsip “substance over the form”. Dengan demikian, penghasilan yang seharusnya dilaporkan sebagai obyek pajak adalah penghasilan faktual yang benar-benar sesuai dengan fakta atau kenyataan, bukan penghasilan yang didasarkan pada anggapan atau dugaan (“deemed basis’);
    Bahwa Pasal 4 huruf a dan c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN (“UU PPN”) menyatakan sebagai berikut:
    “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
    1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    2. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;
    Bahwa selanjutnya, Pasal IA ayat (1) UU PPN menyatakan sebagai berikut:
    “(1)Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah
    1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
    2. Pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
    3. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
    4. Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
    5. Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
    6. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
    7. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi”;
    Bahwa mengacu pada Pasal IA ayat 1 UU PPN di atas, perusahaan Pemohon Banding tidak dapat dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada konsumen OPQ Singapore (yang terutang PPN berdasarkan Pasal 4 huruf a UU PPN) karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal IA ayat 1 UU PPN terutama Pasal IA ayat 1 huruf a dan b. Dalam hal ini perusahaan Pemohon Banding tidak mempunyai perjanjian dengan konsumen OPQ Singapore atas penggunaan spareparts untuk mengganti atau memperbaiki produk OPQ yang telah dibeli oleh konsumen OPQ Singapore di Indonesia dari OPQ Singapore apabila produk yang telah dibeli tersebut mengalami kerusakan. Spareparts dalam masa garansi tersebut merupakan bagian dari penjualan produk OPQ Singapore berdasarkan perjanjian penjualan produk antara OPQ Singapore dan konsumennya di Indonesia;
    Bahwa adapun penyerahan yang Pemohon Banding lakukan merupakan penyerahan jasa kena pajak, yaitu jasa untuk mengganti atau memperbaiki produk OPQ yang telah dibeli oleh konsumen OPQ Singapore di Indonesia dari OPQ Singapore apabila produk yang telah dibeli tersebut mengalami kerusakan, yang mana jasa tersebut Pemohon Banding berikan kepada OPQ Singapore berdasarkan perjanjian antara perusahaan Pemohon Banding dengan OPQ Singapore. Penghasilan atas jasa Pemohon Banding tersebut berupa warranty fee yang PPN-nya telah Pemohon Banding pungut berdasarkan Pasal 4 huruf b UU PPN dan telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding;
    Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Terbanding juga tidak dapat menetapkan “deemed profit margin” (yang termasuk dalam koreksi Terbanding atas Gross-up Sales atas Pembelian Impor) berdasarkan benchmarking. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2009 tanggal 05 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya, benchmarkine hanya merupakan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak;
    Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, anggapan Terbanding bahwa terdapat penjualan spareparts yang belum dilaporkan adalah tidak mendasar sama sekali dan koreksi positif atas Gross-up Sales atas Pembelian Impor sebesar Rp 55.557.637.003,00 harus dibatalkan;
    Bahwa sebagai bahan pertimbangan, bersama ini Pemohon Banding lampirkan kembali bukti-bukti pendukung yang sebelumnya telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan berupa fotokopi OPQ Support Service Agreement, fotokopi Proses Pembayaran Warranty Rebate PT OPQ Servisindo (OPQ) dengan PT DFG Indonesia (DFG), invoice atas impor spareparts dan rincian sparepart yang masuk dan digunakan untuk keperluan perbaikan produk dalam masa warranty;
  2. Misc. Other Income (Koreksi Positif sebesar Rp 6.430.482.751.00 yaitu 2/12 dari Rp 38.582.896.506.00);
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi positif atas Mise, Other Income sebesar Rp 38.582.896.506,00 tersebut karena akun ini merupakan reversal atas kelebihan pembebanan biaya yang dicatat di tahun 2006, bukan merupakan penghasilan yang menjadi obyek PPN Dalam Negeri. Dengan demikian, maka koreksi pemeriksa atas Mise Other Income sebesar Rp 38.582.896.506,00 tersebut harus dibatalkan;
    Bahwa sebagai bahan pertimbangan, bersama ini Pemohon Banding lampirkan mapping trial balance unaudited, audited, dan fiscal serta rincian Mise Other Income sebesar Rp 38.582.896.506,00;

    Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan surat banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak yang kurang/(lebih) dibayar yang seharusnya, diubah menjadi sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:UraianJumlah
    (dalam Rupiah)Dasar Pengenaan Pajak29.3985.467.395Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.998.546.739Pajak Masukan yang dapat dikreditkan2.998.546.739PPN yang kurang/(lebih) dibayar0
    Bunga Pasal 13(2) KUP0
    Jumlah yang kurang/ (lebih) dibayar0

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41966/ PP/M.XIII/16/2012, tanggal 4 Desember 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1302/WPJ.07/2010 tanggal 18 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak November – Desember 2006 Nomor 00202/207/06/058/09 tanggal 23 November 2009, atas nama : PT. FGH, NPWP : 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, alamat : Menara Bank XY Lt. 23-26, Jl. Prof. Dr. ST Kav. E IV/6, Kuningan, Jakarta, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang Terutang PPN………………………
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN……………..
Jumlah Penyerahan……………………………………….
Pajak Keluaran……………………………………………
KreditPPN………………………………………………….
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar………………….
Rp  29.985.467.395,00
Rp                         0,00
Rp  29.985.467.395,00
Rp    2.998.546.739,00
Rp    2.998.546.739,00
Rp                         0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41966/PP/M.XIII/16/ 2012, tanggal 4 Desember 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-410/PJ./2013, tanggal 11 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-590/SP.51/AB/III/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 April 2013, namun oleh pihak lawan tidak diajukan Jawaban sebagaimana Surat Keterangan Tidak Menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali Nomor TKM-007/PAN.Wk/2015, tanggal 22 Mei 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Koreksi DPP PPN berupa Gross Up Sales atas Pembelian Impor Masa Pajak November s.d. Desember 2006 sebesar Rp9.259.606.167,00
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
    Halaman 41 Alinea ke-8
    bahwa dengan demikian tidak terbukti adanya penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a UU PPN atas koreksi Terbanding sebesar Rp9.259.606.167,00 oleh karenanya koreksi tersebut tidak dipertahankan;
  2. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
    Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
    Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
  3. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
    Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
  4. BahwaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan:
    Pasal 28 ayat (1):
    “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan”;
    Pasal 28 ayat (3):
    “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
    Pasal 29 ayat (3):
    Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
    1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    Pasal 13 ayat (1) huruf a
    “Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut:
    1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
    Penjelasan Pasal 13 ayat (1), antara lain menyatakan:
    “…Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh diberikan antara lain:
    1. Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
    2. Dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
    3. Dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan. Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b;
  5. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) menyatakan:
    Pasal 4 ayat (1)
    “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luarIndonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
    1. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  6. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan:
    Pasal 4 huruf a
    “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    Pasal 9 ayat (2)
    Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
    Pasal 9 ayat (5)
    Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
  7. Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 465/KMK.01/1987 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Penghitungan Sanksi Administrasi berupa Bunga (selanjutnya disebut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987), menyatakan:
    Pasal 2 ayat (3)
    Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak;
  8. Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak – SERI PPN-124 (selanjutnya disebut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988), menyatakan:
    Butir 4
    Apabila karena suatu hal jumlah PPn/PPn. BM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak (Pajak terutang/ Pajak Keluaran setelah dikurangi Kredit Pajak misalnya Pajak Masukan, PPN/PPn. BM yang telah disetor) untuk masing-masing Masa Pajak dapat dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 yaitu kekurangan tersebut dibagi rata per Masa Pajak;
  9. Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-354/PJ.32/2003 tanggal 29 Mei 2003 tentang Perhitungan Pokok Pajak PPN Per Masa, menyatakan:
    Butir 5
    Disampaikan bahwa metode perhitungan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 dapat diberlakukan untuk menghitung pokok PPN masa Desember 1987 yaitu dengan membagi 12 masa jumlah pokok PPN seluruhnya sepanjang tidak bisa diketahui dengan pasti kekurangan pokok pajak per Masa Pajak;
  10. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41966/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 04 Desember 2012serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
    10.1.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN berupa Gross Up Sales atas Pembelian Impor Masa Pajak November s.d. Desember 2006 sebesar Rp9.259.606.167,00berasal dari koreksi DPP PPN berupa Gross Up Sales atas Pembelian Impor Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp55.557.637.003,00 dengan perhitungan:
    2/12 x Rp55.557.637.003,00 = Rp9.259.606.137,0010.2.
    Bahwa koreksi DPP PPN berupa Gross Up Sales atas Pembelian Impor Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp55.557.637.003,00 merupakan hasil ekualisasi dari koreksi positif Peredaran Usaha berupa Gross Up Sales atas Pembelian Impor Tahun 2006 di PPh Badan sebesar Rp55.557.637.003,00;10.3.
    Bahwa atas putusan Majelis Hakim dalam sengketa koreksi positif Peredaran Usaha berupa Gross Up Sales atas Pembelian Impor Tahun 2006 di PPh Badansebesar Rp55.557.637.003,00 yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 41965/PP/M.XIII/15/2012 tanggal 04 Desember 2012diajukan memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bersamaan dengan pengajuan memori peninjuan kembali ini;10.4
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Gross Up Sales atas Pembelian Impor sebesar Rp55.557.637.003,00karena berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan adanya kredit pajak PPh Pasal 22 atas Impor Spareparts Komputer dari OPQ Singapore Sales Pte Ltd (selanjutnya disebut dengan OPQ), namun dalam pembukuannya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mencatat adanya pembelian impor terkait PPh Pasal 22 Impor tersebut;
    Bahwa dengan tidak dilakukannya pencatatan atas pembelian impor Spareparts Komputer dari OPQ tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi negatif atas pembelian impor dalam pos harga pokok penjualan dengan nilai sebesar Rp44.205.630.970,00;
    Bahwa atas koreksi negatif pembelian impor dalam pos harga pokok penjualan dengan nilai sebesar Rp44.205.630.970,00 tersebut kemudian di gross-up sebagai penjualan dengan tambahan profit margin sebesar 25,68%, sehingga terdapat koreksi Gross Up Sales atas Pembelian Impor sebesar Rp55.557.637.003,00, dengan perhitungan sebagai berikut :
    Pembelian Impor Spareparts Komputer
    Profit Margin (25,68%)
    Sales Spareparts (belum dilaporkan)Rp 44.205.630.970,00
    Rp 11.352.006.033,00
    Rp 55.557.637.003,00
    10.5.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak hadir pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan serta pada saat menandatangani hasil akhir pemeriksaan;10.6.
    Bahwa dalam proses keberatan, diketahui fakta sebagai berikut:
    1. Bahwa dalam proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan data/dokumen berupa OPQ Support Service Agreement antara OPQ South- East Asia dengan PT OPQ Servisindo dengan tanggal efektif 1 September 1994. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (PT OPQ Indonesia) dan PT OPQ Servisindo merupakan dua perusahaan yang berbeda;
      Bahwa dalam Pasal 7.1 perjanjian tersebut disepakati bahwa “Support Service Provider (PT OPQ Servisindo) shall maintain a sufficient stock or spare parts and replacement assemblies to serve demand within the Territory”;
      Bahwa dalam Pasal 8.1 disepakati bahwa PT OPQ Servisindo harus menyediakan jasa dengan fee atas jasa sebagai berikut:
      • Products : Test and Measurement
        Installation and Warranty Funding: 2% on gross shipment – Products : Computer Systems Workstations
        Installation and Warranty Funding: 5% on gross shipment (diubah per 1 Agustus 1996 menjadi 2%)
      • Products : Personal Computation & Peripherals Installation and Warranty Funding: 2% on net shipment
    2. Bahwa dari perjanjian tersebut terdapat fakta bahwa pihak yang wajib memelihara persediaan spareparts dan mendapat warranty fee sebesar 2% dari penjualan OPQ Singapore di Indonesia adalah PT OPQ Servisindo dan bukan Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding (PT OPQ Indonesia);
    3. Bahwa sesuai dengan Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Pembuktian Tambahan Nomor S-2082/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 29 April 2010, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meminta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memberikan bukti-bukti terkait sengketa ini berupa Pemberitahuan Impor Barang, bukti layanan purna jual, invoice atas layanan purna jual;
    4. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan kebenaran alasan yang dikemukakannya dalam surat keberatan. Hal ini diperoleh berdasarkan data dan fakta atas dokumen yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu sebagai berikut:
      • Bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nilai PPh Pasal 22 lmpor yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses keberatan. Nilai PPh Pasal 22 Impor yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT PPh Badan sebesar Rp1.105.145.817,00 sedangkan nilai PPh Pasal 22 Impor berdasarkan dokumen PIB hanya sebesar Rp6.578.669,00;
      • Bahwa terdapat ketidaksesuaian antar jumlah klaim konsumen (dalam masa garansi) dengan jumlah barang yang diimpor menurut PIB/AWL dan jumlah barang yang dikirim menurut invoice dari OPQ Singapore. Jumlah klaim konsumen dalam masa garansi (dari dokumen customer support order) hanya ada 10 klaim, sedangkan jumlah barang yang diimpor menurut PIB/AWL adalah 9 buah, dan jumlah barang yang dikirim menurut invoice dari PT OPQ Singapore adalah sejumlah 201 buah;
      • Bahwa dari 10 buah dokumen customer support order yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), hanya terdapat 2 buah customer support order yang tertulis penggantian sparepart yang dilakukan, sedangkan 8 buah customer support order lainnya tidak ditulis detail spareparts apa yang dilakukan penggantian.
        Dari 2 buah customer support order yang tertulis penggantian spareparts-nya tersebut juga tidak dapat ditelusuri ke PIB-nya maupun ke Invoice dari OPQ Singapore;
      • Bahwa dalam surat keberatannya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengemukakan alasan bahwa sehubungan dengan penggantian spareparts dalam masa garansi, OPQ Singapore menerbitkan invoice berupa self billing, dengan penerbit dan tertuju kepada OPQ Singapore sendiri. Namun dari dokumen Invoice yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses keberatan, diketahui bahwa terdapat 201 buah spareparts yang telah dikirimkan oleh OPQ Singapore dan semuanya merupakan self billing (from and to OPQ Singapore), sedangkan klaim konsumen dalam masa garansi hanya ada 10 klaim;
      Dan dengan tidak dapat dibuktikannya alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam permohonan keberatan, maka Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-1194/WPJ.07/2010 tanggal 10 November 2010, yang menyatakan menolak permohonan keberatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah tepat sesuai dengan data-data dan fakta-fakta yang terungkap;
    10.7.
    Bahwa dalam persidangan, diketahui fakta sebagai berikut :
    1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan menyatakan bahwa sparepart yang diimpor bukan milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan penjelasan:
      • Adanya agreement dengan OPQ Singapore yang sedang dicari addendumnya;
      • Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah mencatat sebagai inventory;
      • Pada saat impor, pada invoice yang berupa self billing tercatat “OPQ Singapore to OPQ Singapore”;
    2. Namun faktanya, agreement yang dibuat antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan OPQ Singapore berikut addendumnya tidak pernah ditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan;
    3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menunjukkan agreement yang dibuat oleh OPQ South-East Asia dengan PT OPQ Servisindo;
    4. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dilihat dari pekerjaan, laporan penjualan Compact dan OPQ, maka secara administrasi akan mengikuti agreement yang dibuat oleh PT OPQ Servisindo (OPQ Berca).Namun Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat, agreement yang dibuat oleh OPQ South-East Asia dengan PT OPQ Servisindo tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam sengketa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan PT OPQ Servisindo merupakan 2 (dua) entitas yang berbeda;
    5. Bahwa selain itu, apabila dicermati, dalam agreement yang dibuat oleh OPQ South-East Asia dengan PT OPQ Servisindo, dijelaskan:
      • Butir 7.2 huruf a : Tanpa mengesampingkan tugas-tugas umum sebagaimana disebutkan pada butir 7.1, support service provider selanjutnya setuju dengan OPQ bahwa sepanjang masa perjanjian ini akan memelihara stoksparepart dan “replacement assemblies” yang cukup untuk memenuhi permintaan di dalam “territory”;
      • Butir 7.2 huruf e : Tanpa mengesampingkan tugas-tugas umum sebagaimana disebutkan pada butir 7.1, support service provider selanjutnya setuju dengan OPQ bahwa sepanjang masa perjanjian ini akan memenuhi segala formalitas imporuntuk mengimpor OPQ sparepart ke dalam “territory” dan menanggung semua biaya, dan tagihan tambahan;
      • Butir 7.2 huruf f : Tanpa mengesampingkan tugas-tugas umum sebagaimana disebutkan pada butir 7.1, support service provider selanjutnya setuju dengan OPQ bahwa sepanjang masa perjanjian ini akan membuat pembukuan, pencatatan, dan akun-akun yang lengkap dan akuratatas semua product OPQ yang disupport. Pembukuan, pencatatan, dan akun-akun tersebut dapat diperiksa dan di-kopi oleh OPQ atau wakilnya yang sah; pencatatan, dan akun-akun tersebut harus selalu siap sedia untuk diperiksa dan di-kopi setiap saat;
      • Butir 9 :OPQ harus berusaha semaksimal mungkin untuk mensupplyparts yang dipesan dan memenuhi komitmen dalam “business plan”;
      • Butir 11.2 : Kedua belah setuju bahwa Support Service Provider harus membeli OPQ sparepart dari OPQ dalam rangka melaksanakan support service di “territory” dan sparepart tersebut tidak boleh dijual lagi kepada konsumen.
      • Butir 12.1 :OPQ harus menjual OPQ sparepart kepada Support Service Provider pada harga “Export Prices” yang berlaku dikurangi diskon;
      Berdasarkan isi agreement sebagaimana disebutkan di atas, semakin membuktikan bahwa pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyebutkan sparepart yang diimpor adalah milik OPQ Singapura merupakan pendapat yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta/keadaan yang sebenarnya, karena faktanya terdapat klausul mengenai jual beli sparepart antara pihak OPQ (OPQ) dengan pihak Support Service Provider, termasuk diantaranya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    6. Bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim di persidangan mengenai kenapa PPh dan PPN Impor dikreditkan meski bukan barang miliknya dan jawaban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan : “bisa karena barang tersebut tidak ada nilainya karena tidak menyebabkan adanya penghasilan, sesuai ketentuan Bea dan Cukai barang tersebut harus dibayar pajak impornya dan tidak ada aturan PPN Impor harus ada Pajak Keluarannya”;
      Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa jawaban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak relevan dan tidak berdasar sama sekali oleh karena:
      • Bahwa dengan pertimbangan bahwa konsep pemotongan PPh Pasal 22 Impor pada dasarnya dilakukan atau diterapkan karena adanya penghasilan yang akan diperoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari kegiatan impor yang dilakukannya, sehingga PPh Pasal 22 Impor dipotong/disetor terlebih dahulu untuk kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak pada saat dilakukannya penghitungan pajak penghasilan yang seharusnya. Dengan demikian maka adanya pemotongan PPh Pasal 22 Impor tanpa disertai adanya penghasilan yang akan diterima dari kegiatan impor yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), telah menyalahi konsep pemotongan pajak penghasilan. Demikian juga dengan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Impor; sebagai kredit pajak, Pertambahan Nilai Impor seharusnya dapat dipersandingkan dengan Pajak Keluaran;
      • Bahwa dengan demikian apabila tidak terdapat pemungutan pajak keluaran dari barang-barang yang diimpor, baik secara langsung ataupun tidak langsung (melalui proses pengolahan terlebih dahulu), maka berarti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menjadi konsumen akhir yang memikul beban pajak dan hal ini berarti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat mengalihkan kembali (shifting) beban pajak tersebut kepada pihak lain. Dan dengan demikian maka PPN Impor yang dibayarkan tidak seharusnya dapat dikreditkan, karena mekanisme pengkreditan pajak masukan pada dasarnya bertujuan untuk mengalihkan beban pajak kepada pihak lain;
    7. Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menjelaskan sebagai berikut bahwa keputusan untuk melakukan pengiriman sparepart aftersales adalah OPQ Singapura. Saat menjual barang ke Indonesia, OPQ Singapore dapat memperkirakan sparepart yang akan dikirim sehingga tidak perlu permintaan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Setiap penggunaan sparepart, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengimput datanya, OPQ Singapore kemudian yang akan memperhitungkan berapa sparepart berikutnya yang akan dikirim;
      Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa jawaban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut jugatidak relevan dan tidak berdasar sama sekali oleh karena penjelasan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa saat menjual barang ke Indonesia, OPQ Singapore dapat memperkirakan sparepart yang akan dikirim sehingga tidak perlu permintaan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)adalah tidak sesuai dengan butir 9 agreementantara OPQ South-East Asia dengan PT OPQ Servisindo. (Sebagai catatan : agreement yang dibuat oleh OPQ South-East Asia dengan PT OPQ Servisindo, menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), juga mengatur sama terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)), karena dalam butir 9 agreement sangat jelas dinyatakan bahwa : “OPQ harus berusaha semaksimal mungkin untuk men-supplyparts yang dipesan dan memenuhi komitmen dalam “business plan”;
      Dengan demikian maka pengiriman sparepart oleh OPQ Singapore tidak didasarkan pada suatu perkiraan tetapi didasarkan karena adanya pesanan;
    8. Bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim di persidangan mengenai “apabila terjadi sparepart yang rusak” dan jawaban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan :
      “bahwa atas sparepart yang diimpor dari OPQ Singapore telah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jelaskan bahwa spareparts tersebut bukanlah milik dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
      Spareparts yang dikirim kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) itu kemungkinan bisa sampai dalam keadaan rusak.Kondisi ini disebut DOA (Dead on Arrival).Proses DOA dilakukan melalui sistem logistik untuk mencatat barang yang rusak dan sekaligus memberitahukan barang DOA tersebut kepada OPQ Singapore.Barang yang rusak tersebut dikirim kembali ke OPQ Singapore. Dengan proses DOA tadi maka jumlah barang yang diimpor, secara sistem akan otomatis ter-update berapa jumlah spareparts yang rusak dan yang dikembalikan kepada OPQ Singapore;
      Dan atas pertanyaan Majelis Hakim di persidangan mengenai perihal“perlakuan apabila masa garansi telah lewat” dan jawaban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan :
      • Bahwa atas perbaikan dan penggunaan spareparts setelah melewati masa garansi, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan menagih biaya perbaikan kepada customer. Dan atas penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari perbaikan setelah masa garansi tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengeluarkan invoice kepada customer dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan membuat Faktur Pajak Keluaran (dalam hal ini Faktur Pajak Sederhana) atas penghasilan tersebut serta dicatat sebagai penghasilan bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Sebagai informasi, penghasilan dari perbaikan setelah masa garansi jumlahnya tidak signifikan dan hanya sebagian kecil dari penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      • bahwa atas spareparts (milik OPQ Singapore) yang digunakan untuk perbaikan setelah masa garansi terlewati akan ditagih OPQ Singapore kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan membayarkannya kepada OPQ Singapre atas penggunaan spareparts yang digunakan untuk perbaikan setelah masa garansi tersebut;
      Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa dari penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di atas, terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapatkan penghasilan dari perbaikan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setelah masa garansi, namunpenjelasan dan informasi yang menyebutkan bahwapenghasilan tersebut dicatat sebagai penghasilan bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), danTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan membayarkan penggunaan sparepart untuk perbaikan setelah masa garansi kepada OPQ Singapore, tidak pernah dibuktikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Majelis Hakim di persidangan;
  11. Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
    Halaman 41 Alinea ke-5 dan ke-6
    Bahwa dalam Putusan sengketa menyangkut PPh Badan, tidak terbukti impor spare parts sebesar Rp44.205.630.970,00 milik Pemohon Banding;
    Bahwa dalam Putusan sengketa menyangkut PPh Badan, tidak terbukti adanya penyerahan barang dengan nilai Rp. 55.557.637.003,00 yang berasal dari impor a quo;
    Bahwa oleh karena amar pertimbangan Majelis Hakim atas sengketa koreksi DPP PPN berupa Gross Up Sales atas Pembelian Impor Masa Pajak November s.d. Desember 2006 sebesar Rp9.259.606.167,00 ini merujuk pada putusan atas sengketa Peredaran Usaha dari hasil Gross Up Sales atas Pembelian Imporsebesar Rp55.557.637.003,00 sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41965/PP/M.XIII/15/2012 tanggal 04 Desember 2012, maka uraian, pembahasan, dan sanggahan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas amar pertimbangan Majelis Hakim dalam sengketa Koreksi DPP PPN berupa Gross Up Sales atas Pembelian Impor Masa Pajak November s.d. Desember 2006 sebesar Rp9.259.606.167,00 ini adalah sebagaimana yang telah diuraikan dalam Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41965/PP/M.XIII/15/2012 tanggal 04 Desember 2012 yaitu sebagai berikut :
    • Bahwa dalam amar pertimbangannya sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41965/PP/M.XIII/15/2012 tanggal 04 Desember 2012, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
      Halaman 86 Alinea ke-2 s.d. ke -6
      bahwa mengingat ketetapan pajak dalam sengketa ini bukan ketetapan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf b atau d dan mengingat Pasal 26 ayat (4) KUP, oleh karenanya Pemohon Banding tidak wajib membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak a quo, jadi Terbanding yang harus mempertahankan ketetapan/keputusan keberatan atau dengan perkataan lain membuktikan koreksinya;
      Bahwa berdasarkan uraian tersebut , Majelis berpendapat spare parts yang diimpor Pemohon Banding dengan nilai Rp44,205.630.970,00 secara substance tidak dapat dibuktikan sebagai penyerahan kepada Pemohon Banding, jadi tidak dijual kepada/dibeli oleh Pemohon Banding oleh karenanya tidak dibukukan Pemohon Banding;
      Bahwa penggunaan benchmark itu sendiri tidak sesuai dengan tujuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) KUP yaitu menguji kepatuhan Wajib Pajak untuk dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya, benchmark tidak menunjukkan keadaan sebenarnya/ bukan alat bukti;
      Bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen yang digunakan sebagai dasar Terbanding menyimpulkan impor spare parts berupa perjanjian yang dibantah oleh Pemohon Banding, tidak dapat diperlakukan sebagai alat bukti karena sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diperlukan dua alat bukti dalam pembuktian dalam persidangan;
      Bahwa hal-hal lain yang disampaikan Terbanding tidak mendukung adanya bukti impor/ pembelian spareparts maupun penjualannya oleh Pemohon Banding:
      Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut oleh karena :
    1. Bahwa dalam proses pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak hadirpada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan serta pada saat menandatangani hasil akhir pemeriksaan. Hal ini dapat diartikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyetujui hasil pemeriksaan, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menggunakan hak-nya untuk memberikan bantahan dan sanggahan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
    2. Bahwa dalam proses pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data-data dan dokumen-dokumen yang terkait dengan temuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan, baik dokumen yang menunjukkan suatu transaksi benar secara formal ataupun dokumen yang menunjukkan suatu transaksi benar secara substansi material. Tidak diserahkan dan dipinjamkannya dokumen tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP yang menyatakan:
      Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
    3. Bahwa dengan pertimbangan bahwa konsep pemotongan PPh Pasal 22 Impor pada dasarnya dilakukan atau diterapkan karena adanya penghasilan yang akan diperoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari kegiatan impor yang dilakukannya, sehingga PPh Pasal 22 Impor dipotong/disetor terlebih dahulu untuk kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak pada saat dilakukannya penghitungan pajak penghasilan yang seharusnya. Dengan demikian maka adanya pemotongan PPh Pasal 22 Impor tanpa disertai adanya penghasilan yang akan diterima dari kegiatan impor yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), telah menyalahi konsep pemotongan pajak penghasilan. Hal ini mengindikasikan bahwa pencatatan dan pembukuan yang diselenggarakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP yang menyatakan :
      “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;”
    4. Bahwa oleh karena keterbatasan data-data dan dokumen-dokumen yang terkait dengan temuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut atas kebenaran pencatatan dan pembukuan yang diselenggarakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga Pemeriksa (Pemohon Peninjauan Kembali /semula Terbanding) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang menetapkan koreksi Gross Up Sales atas Pembelian Impor sebesar Rp55.557.637.003,00;
    5. Berdasarkan hal tersebut, maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) nyata-nyata telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP berikut penjelasannya yang menyatakan :
      “Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d, maka Direktur Jenderal Pajak Berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh diberikan antara lain :
    1. pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
    2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;
    3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan.
      Dengan demikian maka beban pembuktian adapada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menyanggah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
    1. Bahwa faktanya pula dalam proses penyelesaian keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyerahkan bukti-bukti yang sesuai dan relevan dengan sengketa. Dengan demikian maka alasan yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam permohonan keberatan tidak dapat dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan dokumen pendukung (supporting document);
    2. Bahwa dengan tidak dapat dibuktikannya alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam permohonan keberatan, maka Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor KEP-1194/WPJ.07/2010 tanggal 10 November 2010, yang menyatakan menolak permohonan keberatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah tepatdan telah sesuai dengan data dan fakta yang terungkap dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, serta Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), dan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang KUP beserta Penjelasannya;
      Bahwa dengan demikian, maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, serta Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), dan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang KUP beserta Penjelasannya;
    • Bahwa dalam amar pertimbangannya sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41965/PP/M.XIII/15/2012 tanggal 04 Desember 2012, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
      Halaman 86 Alinea ke-3, ke-5, dan ke-6
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat spare parts yang diimpor Pemohon Banding dengan nilai Rp44,205.630.970,00 secara substance tidak dapat dibuktikan sebagai penyerahan kepada Pemohon Banding, jadi tidak dijual kepada/dibeli oleh Pemohon Banding oleh karenanya tidak dibukukan Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan uraian di atas, dokumen yang digunakan sebagai dasar Terbanding menyimpulkan impor spare parts berupa perjanjian yang dibantah oleh Pemohon Banding, tidak dapat diperlakukan sebagai alat bukti karena sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diperlukan dua alat bukti dalam pembuktian dalam persidangan;Bahwa hal-hal lain yang disampaikan Terbanding tidak mendukung adanya bukti impor/ pembelian spareparts maupun penjualannya oleh Pemohon Banding:
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat, amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh karena:
    1. Bahwa dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah dokumen SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dimana dalam SPT Tahunan tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan pengkreditan atas kredit pajak PPh Pasal 22 Impor;
    2. Bahwa faktanya, PPh Pasal 22 Impor yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dipersandingkan dengan nilai Pembelian Impor, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mencatat adanya pembelian impor tersebut;
    3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak mencatat adanya penghasilan yang diperoleh dari kegiatan impor yang dilakukannya;
      Bahwamenurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), pemotongan/ penyetoran PPh Pasal 22 Impor yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan sejalan dengan adanya pengkreditan PPN Impor oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
      Dan pengkreditan PPN impor seharusnya dapat dipersandingkan dengan adanya pemungutan PPN Keluaran oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      Namun faktanya, Impor BKP berupa sparepart yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dipersandingkan dengan pemungutan PPN Keluaran oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      Bahwa dalam Undang-Undang PPN dinyatakan sebagaiberikut :
      Pasal 9 ayat (2)
      Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
      Pasal 9 ayat (5)
      Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
      Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pajak Masukan, termasuk PPN Impor yang dapat dikreditkan seharusnya dapat dipersandingkan dengan Pajak Keluaran;
    4. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), barang berupa sparepart yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tetapi milik OPQ Singapore;
    5. Bahwa untuk membuktikan argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam proses penyelesaian keberatan sampai dengan proses persidangan, telah meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memberikan agreement(perjanjian) yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan OPQ Singapore. Namun faktanya, sampai dengan persidangan dicukupkan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyampaikan agreement (perjanjian) tersebut;
    6. Bahwa dengan tidak diserahkan dan diperlihatkan dokumen agreement yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan OPQ Singapore, maka secara formal, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudahtidak dapat membuktikan argumentasi yang disampaikannya;
    7. Bahwa fakta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyerahkan dan memperlihatkan dokumen agreement yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan OPQ Singapore nyatanya telah diabaikan oleh Majelis dalam mengambil putusan;
    8. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menunjukkan agreement yang dibuat oleh OPQ South-East Asia dengan PT OPQ Servisindo, yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dilihat dari pekerjaan dan laporan penjualan Compact dan OPQ, maka secara administrasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan mengikuti agreement yang dibuat oleh PT OPQ Servisindo (OPQ Berca). Namun menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),agreement yang dibuat oleh OPQ South-East Asia dengan PT OPQ Servisindo tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam sengketa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan PT OPQ Servisindo merupakan 2 (dua) entitas yang berbeda;
    9. Bahwa faktanya pula, dalamagreement yang dibuat oleh OPQ South-East Asia dengan PT OPQ Servisindosemakin membuktikan alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyebutkan sparepart yang diimpor adalah milik OPQ Singapura adalahmerupakan alasan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta/keadaan yang sebenarnya, karena faktanya terdapat klausul mengenai jual beli sparepart antara pihak OPQ (OPQ) dengan pihak Support Service Provider, termasuk diantaranya adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    10. Bahwa fakta lain yang telah diabaikan oleh Majelis Hakim adalah penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyebutkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendapatkan penghasilan dari perbaikan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setelah masa garansi, namunpenjelasan dan informasi yang menyebutkan bahwa penghasilan tersebut dicatat sebagai penghasilan bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), danTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan membayarkan penggunaan sparepart untuk perbaikan setelah masa garansi kepada OPQ Singapore, tidak pernah dibuktikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di persidangan;
    11. Dengan telah diabaikannya beberapa fakta yang terungkap di persidangan serta tidak dilakukannya pengujian ataupun pembuktian atas fakta-fakta tersebut, menunjukkan bahwa dalam mengambil putusan, Majelis Hakim nyata-nyatatelah mengabaikan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
    Bahwa dengan demikian, maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, serta Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP beserta Penjelasannya;
    • Bahwa dalam amar pertimbangannya sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41965/PP/M.XIII/15/2012 tanggal 04 Desember 2012, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
    Halaman 86 Alinea ke-4
    “bahwa penggunaan benchmark itu sendiri tidak sesuai dengan tujuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) KUP yaitu menguji kepatuhan Wajib Pajak untuk dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya, benchmark tidak menunjukkan keadaan sebenarnya/ bukan alat bukti”;
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat Majelis Hakim telahtidak cermat dalam amar pertimbangannya oleh karena karena tambahan profit margin sebesar 25,68% yang merupakan atas rasiobenchmark Kanwil Khusus untuk perdagangan besar spareparts non-automotif(25,69%) tersebut didasari adanya fakta bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tahun 2007 diketahui bahwa profit margin Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai berikut:
    Service Revenues
    Rp 123.271.460.000
    Cost of Revenue
    Rp 24.227.393.000
    Gross Profit
    Rp 99.044.067.000
    % Profit Margin terhadap Cost:(Rp99.044.067.000/ 24.227.067.000)
    x 100% = 409%
    Bahwa dari data di atas terlihat bahwa profit margin dalam Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat tinggi mencapai 409%. Hal ini terjadi karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya melaporkan penjualan jasa dan jasa yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada konsumennya merupakan jasa yang padat pengetahuan (knowledge intensive). Ciri jasa seperti ini adalah rendah cost-nya tetapi tinggi sales value-nya;
    Berdasarkan hal tersebut akan sangat tidak fair apabila untuk menghitung penjualan spareparts tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan profit margin yang sama dengan profit margin penjualan jasa yang tinggi tersebut, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan profit margin sebesar 25,68% (sesuai rasio benchmark Kanwil Khusus Direktorat Jenderal Pajak) untuk perdagangan besar spareparts non-automotif) yang angkanya profit marginnya jauh lebih rendah daripada profit margin menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar 409%;
    Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak menggunakan benchmark secara langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak melainkan menggunakan benchmark hanya sebagai alat bantu untuk menetapkan nilai Sales berdasarkan Gross-up PPh Pasal 22 Impor.
    Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan Butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya;
  12. Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
    Halaman 41 Alinea ke-7
    Bahwa Terbanding menghitung penyerahan dalam Masa Pajak Nopember s.d Desember 2006 secara proporsional ( 2/12) menunjukkan Terbanding tidak mendasarkan pada bukti sebagaimana Pasal 12 ayat (3) KUP;

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut oleh karena:

  1. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 465/KMK.01/1987, menyatakan:
    “Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak;
  2. Bahwa ketentuan Butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988, menyatakan:
    “Apabila karena suatu hal jumlah PPn/PPn. BM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak (Pajak terutang/ Pajak Keluaran setelah dikurangi Kredit Pajak misalnya Pajak Masukan, PPN/PPn. BM yang telah disetor) untuk masing-masing Masa Pajak dapat dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 yaitu kekurangan tersebut dibagi rata per Masa Pajak;
  3. Bahwa ketentuan Butir 5 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 354/PJ.32/2003 tanggal 29 Mei 2003 tentang Perhitungan Pokok Pajak PPN per Masa, menyatakan :
    “Disampaikan bahwa metode perhitungan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 dapat diberlakukan untuk menghitung pokok PPN masa Desember 1987 yaitu dengan membagi 12 masa jumlah pokok PPN seluruhnya sepanjang tidak bisa diketahui dengan pasti kekurangan pokok pajak per Masa Pajak”;
  4. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, maka secara tegas telah diatur bahwa “jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak dapat dihitung/ditetapkan dengan cara : 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar; yaitu apabila karena suatu hal jumlah PPn/PPn. BM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak tidak dapat diketahui secara pasti;
  5. Bahwa dalam sengketa ini, jumlah PPN yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak tidak dapat diketahui secara pasti oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Hal ini dikarenakan sumber koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), yaitu kredit pajak PPh Pasal 22 Impor yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007, diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam bentuk total untuk satu tahun pajak, dan tidak diperoleh rincian kredit pajak PPh Pasal 22 Impor per masa pajak;
  6. Dengan pertimbangan fakta yang tersebut pada butir e dan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan pada butir a, b dan c; maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menetapkan koreksi DPP PPN Masa Pajak November s.d Desember 2006 secara proporsional;

Berdasarkan hal tersebut, maka metode penghitungan dan penetapan koreksi DPP PPN Masa Pajak November s.d Desember 2006 yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan fakta pembuktian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN dan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 465/KMK.01/1987, sebagaimana ditegaskan kembali dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 354/PJ.32/2003 tanggal 29 Mei 2003;
Bahwa dengan demikian, maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN dan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 465/KMK.01/1987, sebagaimana ditegaskan kembali dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 354/PJ.32/2003 tanggal 29 Mei 2003;

  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quoterkait sengketa koreksi DPP PPN berupa Gross Up Sales atas Pembelian Impor Masa Pajak November s.d. Desember 2006 sebesar Rp9.259.606.167,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41966/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 04 Desember 2012terkait sengketa koreksi DPP PPN berupa Gross Up Sales atas Pembelian Impor Masa Pajak November s.d. Desember 2006 sebesar Rp9.259.606.167,00harus dibatalkan;
  2. Koreksi DPP PPN berupa Misc. Other Income Masa Pajak November s.d. Desember 2006 sebesar Rp6.430.482.751,00
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
    bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN menyangkut Misc. Other Income sebesar Rp38.582.896.506,00 ataupun “DPP” sebesar Rp6.430.482.751,00;
    bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi terbanding atas DPP PPN sebesar Rp6.430.482.751,00 tidak dipertahankan;
  2. Bahwa dasar hukum terkait sengketa koreksi DPP PPN berupa Misc. Other Income Masa Pajak November s.d. Desember 2006 sebesar Rp6.430.482.751,00ini adalah sebagaimana yang telah diuraikan pada Huruf A Angka 2 s.d. Angka 6Memori Peninjauan Kembali ini;
  3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 41966/PP/M.XIII/16/2012tanggal 04 Desember 2012serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:3.1.
    BahwaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksiDPP PPN berupa Misc. Other Income Masa Pajak November s.d. Desember 2006 sebesar Rp6.430.482.751,00 karena terdapat penghasilan luar usaha berupa Misc.Other Income sebesar Rp 38.582.896.506,00 yang belum dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding;
    Bahwa dengan pertimbangan penghasilan luar usaha berupa Misc.Other Income sebesar Rp 38.582.896.506,00 diperoleh Pemohon Banding dalam periode 1 (satu) tahun pajak, maka untuk masa pajak November sampai dengan Desember, Pemohon Banding memperoleh penghasilan luar usaha dengan perhitungan sebagai berikut:
    2/12 x Rp 38.582.896.506 = Rp 6.430.482.751;3.2.
    Bahwa Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding dengan alasan bahwa akun Misc. Other Income sebesar Rp38.582.896.506,00 ini merupakan reversal atas kelebihan pembebanan biaya yang dicatat di tahun 2006, bukan merupakan penghasilan yang menjadi obyek PPN Dalam Negeri.
    Dengan demikian, maka koreksi pemeriksa atas Misc Other Income sebesar Rp38.582.896.506,00 tersebut harus dibatalkan;
  4. Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
    Halaman 50Alinea ke-3 s.d ke-8
    Bahwa koreksi a quo berasal dari koreksi Miscelaneous Other Income sebesar Rp38.582.896.506,00 yang disampaikan Pemohon Banding tidak jelas karena tidak merujuk akun X0XX0X0000 tetapi ke akunnomor XXXX0000 ( Other Expenses ) sehingga Terbanding berpendapat bahwa rincian yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak ada relevansinya atas koreksi Misc. Other Income. Disamping itu bukti-bukti yang disampaikan Pemohon banding hanya bersifat internal;
    Bahwa selanjutnya untuk Masa Pajak Nopember s.d Desember 2006 Terbanding menghitung nilai penyerahan/ DPP PPN secara proporsional ( 2/12 x Rp. 38.582.896.506,00 – Rp. 6.430.482.751,00 );
    Bahwa menurut Terbanding revearsal seharusnya dilakukan adjustment laba ditahannya bukan melakukan koreksi biaya di tahun berikutnya;
    bahwa dari uraian di atas serta penjelasan Pemohon Banding, menunjukkan reaversal biaya dalam Tahun 2007 merupakan adjustment atas kelebihan pembebanan biaya dalam Tahun 2006;
    Bahwa pembukuan tersebut sah saja, Undang-undang perpajakan tidak mengatur hal tersebut sebagaimana pendirian terbanding dimana seharusnya dilakukan adjustment laba ditahan;
    Bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPN menyangkut Misc. Other Income sebesar Rp38.582.896.506,00 ataupun “DPP” sebesar Rp6.430.482.751,00;

    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut oleh karena :
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN berupa Misc.Other Income sebesar Rp6.430.482.751,00 karena terdapat penghasilan luar usaha berupa Misc.Other Income sebesar Rp 38.582.596.506,00 yang belum dipungut PPN-nya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyetujui koreksi atas Misc.Other Income karena akun tersebut merupakan reversal atas kelebihan pembebanan biaya yang dicatat di Tahun Pajak 2006, dan bukan merupakan penghasilan yang menjadi obyek PPN;
      Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), reversal yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tidak lazim dan tidak sesuai dengan PSAK, karena adjusment atas pendapatan ataupun biaya tahun sebelumnya seharusnya dilakukan terhadap Retained Earning atau Laba Ditahan tahun sebelumnya dan tidak dilakukan terhadap  atau biaya tahun berjalan;
      Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP menyatakan :
      “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;
      Bahwa memori penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP menyatakan:
      “dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”;
      Bahwa faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan reversal atas kelebihan pembebanan biaya yang dicatat di Tahun Pajak 2006, pada akun Misc.Other Expense Tahun Pajak 2007;
      Bahwa dengan demikian, maka reversal yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap kelebihan biaya tahun pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2006) nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP dan Penjelasannya;
    2. Bahwa faktanya pula, pembuktian yang disajikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan dipergunakan Majelis Hakim sebagai dasar pertimbangan adalah dokumen internal, berupa pencatatan/adjusment pada akun-akun di pembukuan, yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri, namun tidak disertai dengan Kertas Kerja Auditor, sebagai dokumen eksternal;
      Bahwa dokumen internal tidak dapat dijadikan alat bukti tanpa adanya dokumen pendukung dari pihak luar (pihak ketiga). Hal ini dikarenakan dokumen internal yang diterbitkan atau dibuat oleh satu pihak yang bersengketa, dapat diubah, dihilangkan atau disesuaikan demi kepentingan sepihak dari pihak-pihak yang bersengketa tersebut;
    3. Bahwa berdasarkan pencatatan pada akun-akun di pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menemukan fakta-fakta bahwa :
      • Dalam Akun No. X0XX0X000 (Misc.Other Expense) terlihat adanya adjusment pada sisi credit sebesar Rp 9.640.094.293 dari semula Rp 28.942.802.213 menjadi Rp 38.582.896.506.
        Nilai sebesar Rp 38.582.896.506 merupakan nilai sengketa banding DPP PPN untuk periode 1 (satu) tahun pajak;
      • Adjusment pada sisi credit Akun No.X0XX0X000 (Misc.Other Expense) sebesar Rp 9.640.094.293 sebagaimana dijelaskan pada butir a berasal dari adjusment pada sisi debet Akun No.X0XX0000 (QQ) sebesar Rp 7.090.853.761 dan adjusment pada sisi debet Akun No.XXXX0000 (XX) sebesar Rp 2.549.240.532;
      • Bahwa kodifikasi pada Akun X0XX0000 dan XXXX0000 merupakan kodifikasi untuk akun pendapatan/penghasilan. Hal tersebut juga diperkuat dengan deskripsi Nama Akun, yaitu sebagai QQ dan XX;
      Berdasarkan fakta tersebut, maka terbukti bahwa adjusment pada sisi credit Akun No.X0XX0X000 (Misc.Other Expense) sebesar Rp9.640.094.293 berasal dari adjusment akun penjualan/ penghasilan.Bahwa fakta tersebut juga membuktikan bahwa Akun No.X0XX0X000 (Misc. Other Expense) merupakan akun penjualan/penghasilan;
      Bahwa sesuai PSAK, saldo normal sebuah akun biaya adalah saldo positif pada sisi debet. Dan faktanya, Akun No.X0XX0X000 (Misc.Other Expense) bersaldo negatif yaitu sebesar (Rp38.582.896.506).Hal ini juga membuktikan bahwa saldo sebesar Rp 38.582.896.506 pada Akun No.X0XX0X000 (Misc.Other Expense) merupakan saldo penghasilan yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      Berdasarkan hal tersebut, maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN berupa Misc.Other Expense sebesar Rp 6.430.482.751,00 (2/12 x Rp 38.582.896.506) sudah benar dan sesuai dengan fakta pembuktian serta akun pencatatan/pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      Bahwa dengan demikian, maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak,Pasal Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN, dan Pasal 4 ayat (1), Pasal 28 ayat (7), dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP beserta Penjelasannya;
  5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quoterkait sengketa koreksi DPP PPN berupa Misc. Other Income Masa Pajak November s.d. Desember 2006 sebesar Rp6.430.482.751,00tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41966/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 04 Desember 2012 terkait sengketa koreksi DPP PPN berupa Misc. Other Income Masa Pajak November s.d. Desember 2006 sebesar Rp6.430.482.751,00 harus dibatalkan;

Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 41966/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 04 Desember 2012 yang menyatakan :

  • Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 1302/WPJ.07/2010 tanggal 18 November 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak November – Desember 2006 Nomor 00202/207/06/058/09 tanggal 23 November 2009, atas nama : PT. FGH, NPWP : 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, alamat : Menara Bank XY Lt. 23-26, Jl. Prof. Dr. ST Kav. E IV/6, Kuningan, Jakarta, dengan perhitungan menjadi sesuai perhitungan di atas;

adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1302/WPJ.07/2010 tanggal 18 November 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor 00202/207/06/058/09 tanggal 23 November 2009 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2006 sebesar Rp15.690.088.918,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah melakukan penyerahan barang sehubungan dengan nilai yang dicatat dalam akun XX0X0X0000 (Misc Other Expences) atau melakukan pengikatan kontrak dengan pihak manapun, tidak pernah melakukan penjualan atau penyerahan spare part yang kesemuanya telah diuji kebenarannya oleh Majelis Pengadilan Pajak sudah benardan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PK) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung RI. Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;


Hakim-Hakim Anggota :

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

        ttd/

GGG, S.H., M.H.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00

Ketua :

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


 RTY, S.H.
NIP XX0000XXX