PUTUSAN
Nomor 1737/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40-42, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal GA Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-711/PJ./2015, tanggal 24 Februari 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. FGH INDONESIA, beralamat di SS III Lantai 14, Jalan AS Nomor 8, Jakarta Pusat X0XX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-56944/PP/M.IVB/16/2014, tanggal 06 November 2014,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-1183/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 01 Desember 2011 (“KEP-1183”) tentang Keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak September 2008 Nomor 00435/207/08/092/10 tertanggal 6 Desember 2010 (“SKPKB-00435”) yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Desember 2011, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:
- Dasar hukum pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1183/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 1 Desember 2011 tentang Keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 Nomor 00435/207/08/092/10 tertanggal 6 Desember 2010;
- Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Latar belakang penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1183/WPJ.19/BD.05/2011 tertanggal 1 Desember 2011;
- Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan (SPT PPh Badan) tahun pajak 2008 yang menunjukkan lebih bayar sebesar Rp14.915.250.141,00 dengan Permintaan restitusi. SPT PPh Badan tersebut diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Wajib Pajak Besar Dua (“KPP LTO II”) pada tanggal 21 Desember 2009;
- Bahwa atas SPT PPh Badan lebih bayar tersebut, KPP PMA II menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (“SP3”) Nomor PR1N-069/WPJ.19/KP.0205/2010 tanggal 3 Mei 2010 dengan tujuan pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak 2008 (untuk semua jenis pajak);
- Bahwa sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut, KPP LTO II menerbitkan surat ketetapan atas semua jenis pajak. Salah satu dari surat ketetapan tersebut adalah SKPKB-00435 dengan perincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
UraianMenurut SPTMenurut SKPKB-00435SengketaPajak Keluaran20.374.235.23520.374.235.235
Pajak Masukan 18.221.060,43117.984.771.611236.288.820Dibayar dengan NPWP sendiri2.153.174.8042.153.174.804
PPN kurang/(lebih) bayar-
236.288.820
PPN lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
–
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar-
236.288.820
Kenaikan Pasal 13(2) KUP-
113.418.634
Jumlah PPN yang masih harus dibayar-
349.707.454 - Bahwa atas SKPKB-00435 tersebut, telah Pemohon Banding lunasi sebesar Rp349.707.454,00 pada tanggal 5 Januari 2011 pada bank Citibank NA dengan NTPP 1206080612130708;
- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam SKPKB-00435 tersebut. Sebagai tindak lanjut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat Nomor 05/PGHP/III/2011 tertanggal 3 Maret 2011 yang diterima oleh KPP LTO II pada hari yang sama yaitu tanggal 3 Maret 2011;
- Bahwa sebagai tanggapan atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding di atas, Terbanding menerbitkan KEP-1183 tanggal 1 Desember 2011, yang memutuskan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sehingga perhitungan menurut KEP-1183 tersebut adalah sebagai berikut:
Uraian
Semula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurang)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN yang Kurang / (Lebih) dibayar236.288.820(902.550)235.386.270Sanksi Bunga113.418.634(433.224)112.985.410Sanksi Kenaikan-
–
–
Jumlah PPh ymh (Lebih) dibayar349.707.454(1.335.774)348.371.680 - Alasan Pengajuan Banding atas Koreksi Positif PPN Masukan sebesar Rp236.288.820,00;
Menurut Terbanding:
Bahwa alasan Terbanding untuk mempertahankan koreksi positif atas PPN Masukan sebesar Rp236.288.820,00 adalah sebagai berikut:- Tidak ada ralat atas jawaban klarifikasi Pajak Masukan sebesar Rp236.288.820,00 yang sebelumnya dijawab “Tidak ada”;
- Belum terdapat kelengkapan data / dokumen yang mendukung uji arus barang dan pembayaran PPN terutang;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding diatas dengan alasan-alasan sebagai berikut:- Terbanding dalam beberapa surat dan keputusannya menegaskan sebagai berikut:
- Butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 (“S-097”), menyebutkan bahwa :
“…dstnya, pembeli tidak dapat diminta mempertanggung jawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual. Yang bertanggung jawab atas pembayaran ke Kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah penjual. “ - Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ.54/1999 tanggal 29 Januari 1999 (“S-135”) menyebutkan bahwa :
“Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang mendapat konfirmasi negatif hanya bisa diperhitungkan apabila Saudara dapat membuktikan kepada Pemeriksa bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah Saudara bayar kepada Penjual. Pembuktian tersebut antara lain adalah Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif dari penjual dan dokumen lain misalnya kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/barang dan Delivery Order (DO) serta Faktur Pajak Standar tersebut diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan alas Pajak Masukan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994. “ - Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 (“KEP-754”) tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyebutkan bahwa :
Butir 1.4.1.3.4:
“Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui facsimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapatdikredikan….”
Butir 1.4.2.1:
“Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7(tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan “
- Butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 (“S-097”), menyebutkan bahwa :
- Bahwa di dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa invoice, Faktur Pajak, jurnal dan general ledger terkait – (tanda terima terlampir) yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan kepada PKP penjual.
Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyerahkan fotokopi SPM PPN PKP Penjual yaitu PT FG dalam proses keberatan sehubungan dengan koreksi PPN masukan akibat konfirmasi negatif (tanda terima terlampir);
Bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, dalam hal Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa atas PPN yang dikoreksi tersebut telah dibayar maka seharusnya tidak terdapat koreksi atas PM sebagaimana yang dilakukan oleh Pemeriksa;
Bahwa sesuai dengan butir 1.4.2.1. KEP-754, seharusnya Terbanding menerbitkan SKPKB terhadap PKP Penjual karena belum melaporkan Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding bayar. Adalah tidak adil mengenakan sanksi terhadap Pemohon Banding yang tidak berbuat kesalahan;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dan dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan dan keberatan, maka dapat Pemohon Banding buktikan bahwa koreksi atas PPN Masukan sebesar Rp236.288.820,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;
- KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim dapat memproses dan mempertimbangkan banding dari Pemohon Banding atas KEP-1183, sehingga keputusan tersebut dapat dibatalkan. Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan SKPKB PPN seharusnya adalah sebagai berikut:
| Uraian | Menurut SPT |
| Pajak Keluaran | 20.374.235.235 |
| Pajak Masukan | 18.221.060.431 |
| Dibayar dengan NPWP sendiri | 2.153.174.804 |
| PPN kurang / (lebih) bayar | – |
| PPN lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | – |
| Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar | – |
| Sanksi bunga Pasal 13(2) KUP | – |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | – |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan PajakNomorPut-56944/PP/M.IVB/16/2014, tanggal 06 November 2014,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1183/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 1 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor 00435/207/08/092/10 tanggal 6 Desember 2010, atas nama: PT. FGH Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di SS III Lantai 14, Jalan AS Nomor 8, Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak: Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi : PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan STP (pokok kurang bayar) Dibayar dengan NPWP sendiri Lain-lain Jumlah Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP Kenaikan Pasal 13 (4) KUP Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp. 0 Rp. 203.742.352.350 Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0 Rp. 203.742.352.350 Rp. 0 Rp. 203.742.352.350 Rp. 20.374.235.235 Rp. 0 Rp. 18.202.582.784 Rp. 0 Rp. 2.153.174.804 Rp. 0 Rp. 20.355.757.588 Rp. 20.355.757.588 Rp. 18.477.647 Rp. 0 Rp. 18.477.647 Rp. 8.869.271 Rp. 0 Rp. 8.869.271 Rp. 27.346.918 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan PajakNomor Put-56944/PP/M.IVB/16/2014, tanggal 06 November 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal10 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-711/PJ./2015, tanggal 24 Februari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Maret 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKAI.910/5.1/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Maret 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, JunctoUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56944/PP/M.IVB/16/2014 Tanggal 6 Nopember 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.OlehkarenanyaPutusan Pengadilan Pajak NomorPut.56944/PP/M.IVB/16/2014 Tanggal 6 Nopember 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut Undang-UndangPengadilan Pajak) :“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”;
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56944/PP/M.IVB/16/2014 Tanggal 3 April 2014, atas nama PT. FGH Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal15 Desember 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen X0XXXXXX0XXX;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.56944/PP/M.IVB/16/2014 Tanggal 6 Nopember 2014 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia; - Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2008 sebesar Rp216.908.623,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 26-27:Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya transaksi penyerahan jasa dari PT. FG dan PPN atas transaksi tersebut sebesar Rp216.908.623,00 telah dibayarkan/dipungut oleh PKP Penjual yakni PT. FG;
- bahwa terbukti atas PPN yang telah dipungut oleh PT. FG dari Pemohon Banding sebesar Rp216.908.623,00 tidak dilaporkan/disetorkan ke Kas Negara oleh PKP Penjual yakni PT. FG, bahkan terdapat indikasi adanya tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh PT. FG;
- bahwa atas tidak dilaporkan/disetorkannya PPN yang telah dipungut dari Pemohon Banding oleh PT. FG menjadi tanggungjawab sepenuhnya PT. FG dan tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa PPN Masukan tersebut telah dibayar kepada PKP Penjual, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor42 Tahun 2009;
- bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan bukti yang ada tersebut, PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PT. FG sebesar Rp216.908.623,00 tetap dapat diperhitungkan/dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp216.908.623,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
- bahwa atas PPN Masukan sebesar Rp18.477.647,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukungnya, oleh karena itu koreksi Terbanding sebesar Rp18.477.647,00 tetap dipertahankan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan koreksi Terbanding atas PPN masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp235.386.270,00, sebesar Rp18.477.647,00 tetap dipertahankansedangkan sebesarRp216.908.623,00 tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:2.1.
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut Undang-UndangPengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Penjelasan Pasal 76:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Pasal 77 ayat (3):
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Penjelasan Pasal 78
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan Pasal 84 ayat (1) huruf f:
Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:- pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
Bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), mengatur sebagai berikut:
Pasal 29 ayat (3):
Wajib Pajak yang diperiksa wajib :- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
- memberikan keterangan lain yang diperlukan;
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 24 :
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;
Pasal 9 ayat (8) huruf f
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Penjelasan Pasal 13 ayat(5)
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar;
Penjelasan Pasal 13 ayat (9)
Walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;
2.4.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tgl. 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Sistem Informasi Perpajakan:
Pasal 1
Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak;
Pasal 2
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
Lampiran I butir 1.4.1.3.2.
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Lampiran I butir 1.4.1.3.3
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena :
Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP pembeli yang bersangkutan; maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Lampiran I butir 1.4.1.3.4.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan dalam butir V.I di atas, dengan alasan sebagai berikut:3.1.
bahwa pokok sengketa terkait dengan pembuktian Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2008 sebesar Rp 235.386.270,003.2.
bahwa dalam proses penelitian keberatan, terkait dengan koreksi PPN Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan dokumen berupa:- Fotokopi SPT Masa September 2008(SPT Induk tanpa lampiran);
- Fotokopi Memorandum of Agreement antara PT FGH Indonesia dengan PT Nusakita Cemerlang;
- Fotokopi FP Masukan dan Invoice sebanyak 30(tiga puluh) an PT FG;
bahwa atas koreksi PPN Masukan yang disengketakan, Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan permintaan tindak lanjut klarifikasi data Pajak Keluaran ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar3.4.
bahwa berkaitan dengan jawaban klarifikasi yang tetap dijawab “Tidak Ada” dengan tidak ada penjelasan sejak proses pemeriksaan maupun proses keberatan dan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 yang antara lain menyebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP Penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN, dimana dari hasil klarifikasi sebagaimana telah dilakukan oleh Pemeriksa maupun oleh Tim Peneliti atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali terbukti tidak dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPN. Tidak dilaporkannya Faktur Pajak oleh PKP Penjual mengindikasikan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh pihak yang dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak tersebut. Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan formal penerbitan dan pengkreditan Faktur Pajak Standar, melainkan juga masalah transaksi yang diragukan kebenarannya, koreksi atas pajak masukan sudah sesuai dengan ketentuan3.5.
bahwa dalam proses uji bukti berdasarkan hasil konfirmasi kepada KPP Pratama Bandung Cibeunying diperoleh jawaban dengan surat Nomor 19688/WPJ.09/KP.02/2012 tanggal 26 Desember 2010, dapat disimpulkan bahwa:- Transaksi dengan PT. FG tidak dapat diyakini karena alamat dan jabatan penandatangan kontrak berubah-ubah;
- PPN atas transaksi tersebut tidak dapat diyakini telah dipungut dan disetorkan;
- Terdapat indikasi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh PT. FG;
- Tidak terdapat dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali atas transaksi lainnya dengan PPN sebesar Rp18.477.647,00, dan Termohon Peninjauan Kembali telah menyatakan setuju dengan koreksi sebesar Rp18.477.647,00;
Bahwa dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp235.386.270,00 tetap dipertahankan;3.7.
Bahwa terkait pendapat Majelis untuk tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp216.908.623,00 Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa dapat dibuktikan bahwa transaksi sebesar Rp216.908.623,00 dilakukan dengan PT FG, yang telah diindikasikan melakukan tindak pidana perpajakan, sehingga dengan demikian, faktur pajak yang diterbitkan oleh PT FG merupakan faktur pajak tidak sah;3.8.
Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat(5) Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil.
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar;3.9.
Bahwa dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN ditegaskan lagi bahwa walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;3.10.
Bahwa berdasarkan fakta, terbukti Faktur Pajak yang diterbitkan PT FG tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN yang menyatakan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;3.10.
Bahwa terbukti putusan Majelis untuk tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali, tidak memperhatikan ketentuan mengenai syarat pengkreditan Faktur Pajak Masukan dalam Undang-Undang PPN;3.11.
Bahwa Majelis menggunakan Pasal 16 F Undang-Undang PPN mengenai tanggung jawab renteng atas pembayaran pajak, atas hal ini Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa dalam Pasal 16 F Undang-Undang PPN mengatur mengenai beban pembayaran pajak yang harus dipikul oelh pembeli/penerima jasa dalam hal tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. Namun dalam pokok sengketa ini, Majelis seharusnya dapat melihat lebih jauh lagi bahwa tidak dilaporkannya Faktur Pajak oleh PKP Penjual mengindikasikan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh pihak yang dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak tersebut. Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan formal penerbitan dan pengkreditan Faktur Pajak Standar, serta beban pembayaran pajak, melainkan juga masalah transaksi yang diragukan kebenarannya;3.12.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis untuk tidak mempertahankan koreksi sebesar Rp216.908.623,00 tidak sesuai dengan penilaian pembuktian yang adil bagi Pemohon Peninjauan Kembali serta tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;3.13.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 dan 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.56944/PP/M.IVB/16/2014 Tanggal 6 Nopember 2014 yang menyatakan:
Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1183/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 1 Desember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor 00435/207/08/092/10 tanggal 6 Desember 2010, atas nama: PT. FGH Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di SS III Lantai 14, Jalan AS Nomor 8, Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut diatas (halaman 2), adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1183/WPJ.19/BD.05/2011, tanggal 01 Desember 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2008, Nomor 00435/207/08/092/10, tanggal 6 Desember 2010,atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp27.346.918,00; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2008 sebesar Rp216.908.623,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berdasarkanUji Kebenaran Materi telah didukung bukti-bukti yang memadai berupa Invoice dan 11 (sebelas) lembar Faktur Pajak dari PT FG, Payment Voucher/Bank Statement, Memorandum of Agreement, Puchase Order, Pembayaran PPN, sehingga Pajak Masukan yang diklarifikasi dijawab “Tidak Ada”, maka kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding dan Pajak Masukan(PM)-nya tetap dapat dikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 angka 23 Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (9) Undang-UndangPPN;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembalidinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin,tanggal 19 Desember 2016,oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,dan GGG, S.H.,M.H.,Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebutdan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : ttd/ Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd/ GGG, S.H.,M.H., Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua Majelis: ttd/ H. XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., M.H., |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

