Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1664/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1664/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-744/PJ./2013, tanggal 22 April 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding melawan: PT. XXX, beralamat di Graha SS LT. YY, Jl. RR Blok X Kav. YY Jakarta Selatan 12xxx, dalam hal ini diwakili oleh YYY, selaku Wakil Direktur PT. XXX; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42734/PP/M.I/12/2013, tanggal 16 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011 (lampiran 1) tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Penghasilan Pasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 (“SKPKB PPh Pasal 23”) – lampiran 2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-2286/WPJ 07/2011 tanggal 14 September 2011 tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 20 September 2011; Bahwa berdasarkan surat keputusan keberatan tersebut, Terbanding menolak seluruhnya Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB PPh Pasal 23 diatas; Bahwa berikut adalah alasan dan penjelasan permohonan banding Pemohon Banding : LATAR BELAKANGPemeriksaan (SKPKB)bahwa sebagai hasil pemeriksaan pajak tahun 2008 oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (“KPP PMA Tiga”) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-360/WPJ.07/KP.0405/2009 tanggal 19 Oktober 2009, KPP PMA Tiga menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar per SKPKB PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp 2.187.211.804,00; Bahwa berikut ini adalah persandingan perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 antara SPT Masa PPh Pasal 23 dengan SKPKB PPh Pasal 23 tersebut: No Uraian Dalam Rupiah Per SPT/ PemohonBanding Per SKPKB Koreksi 1 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 427.109.749 36.682.072.705 36.254.962.956 2 PPh Pasal 23 yang terutang 18.445.657 1.650.693.272 1.632.247.615 3 Kredit Pajak 18.445.657 18.445.657 – 4 Pajak yang tidak / kurang dibayar – 1.632.247.615 1.632.247.615 5 Sanksi Administrasi – 554.964.189 554.964.189 6 Jumlah PPN ymh dibayar – 2.187.211.804 2.187.211.804 bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-190/WPJ.07/ KP.0400.III. 1/2010 tanggal 18 Mei 2010 dan Risalah Pembahasan (Berita Acara Hasil Pemeriksaan) tanggal 27 Mei 2010, Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember 2008 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pengeluaran-pengeluaran yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang terutang PPh sesuai Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh s.t.d.d. UU Nomor 17 Tahun 2000 (“UU PPh”) yang PPh Pasal 23-nya belum dipotong, disetor, dan dilaporkan. Koreksi objek (DPP) PPh Pasal 23 yang dimaksud adalah jasa teknik dan jasa manajemen berupa komisi/jasa penjualan sebesar Rp36.254.962.956; Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 ini sendiri secara langsung berkaitan dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa pada perhitungan PPh Badan 2008 Pemohon Banding, yaitu koreksi positif pada komponen Peredaran Usaha (potongan penjualan) dan koreksi negatif pada komponen Pengurang Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasa penjualan) dengan nilai yang sama, masing-masing sebesar Rp 36.254.962.956. Uraian dan penjelasan mengenai koreksi Pemeriksa atas perhitungan PPh Badan tersebut telah Pemohon Banding sampaikan didalam permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPLB PPh Badan 2008 Nomor KEP- 2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011. Adapun permohonan banding tersebut Pemohon Banding sampaikan didalam surat Nomor: 01/FA/PD/XI/2008 tanggal 30 November 2011; Permohonan KeberatanBahwa atas penerbitan SKPKB PPhPasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00066/203/08/056/10 tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dan telah diterima dengan lengkap oleh KPP PMA 3 pada tanggal 22 September 2010 (lampiran3); Keputusan Direktur Jenderal Pajak (“DJP “) Atas Permohonan Keberatan Bahwa atas permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus menerbitkan Keputusan DJP Nomor KEP-2286/WPJ.07/2011 tanggal 14 September 2011(“KEP-2286”) tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010. Dalam KEP-2286 tersebut, Terban«p§?«enolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan hasil akhir pemerataan seagaimana yang tercantum didalam SKPKB PPh Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut: Keterangan Semula Menjadi Ditambah/ (per SKPLB) (per KEP) (Dikurangi) Dasar Pengenaan Pajak 36.682.072.705 36.682072.705 – PPh Terutang 1.650.693.272 1.650.693.272 – Kredit Pajak 18.445.657 18.445.657 – Kompensasi Masa Pajak sebelumnya – – PPh Kurang (Lebih) Bayar 1.632.247.615 1.632.247.615 – Sanksi Administrasi 554.964.189 554.964.189 – Jumlah Pajak ymh /(Lebih) Dibayar 2107.211.804 2.187.211.804 Bahwa selanjutnya, Terbanding (dalam hal ini Tim Peneliti) di dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-5155/WPJ.07/2011 tanggal 25 Agustus 2011 (lampiran 4) pada dasarnya menyatakan bahwa kesimpulan Tim Peneliti yang menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 36.254.962.956 ini dilakukan terkait hasil penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan 2008 yang juga menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas perhitungan PPh Badan 2008 Pemohon Banding, yaitu atas koreksi positif Peredaran Usaha (potongan penjualan) dan koreksi negatif Pengurang Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasa penjualan) dengan nilai yang sama, masing-masing sebesar Rp36.254.962.956. Hal ini menunjukkan bahwa memang koreksi DPP PPh Pasal 23 ini berkaitan secara langsung dengan koreksi pada perhitungan PPh Badan Pemohon Banding, khususnya pada komponen Peredaran Usaha (potongan penjualan) dan Pengurang Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasa penjualan). Uraian dan penjelasan Pemohon Banding mengenai koreksi perhitungan PPh Badan tersebut telah Pemohon Banding sampaikan didalam surat permohonan banding Pemohon Banding atas kasus PPh Badan dengan nomor surat: 01/FA/PD/XI/2011 tanggal 30 November 2011; DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN BANDINGBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebagaimana tercantum didalam SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00066/203/08/056/10 tanggal 23 Juni 2010 yang permohonan keberatannya telah ditolak seluruhnya oleh Tim
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1684/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1684/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2613/PJ./2013 tanggal 14 November 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan RRR Km. YY, Cakung, Jakarta Timur, 13xxx; Dalam hal ini melalui AAA, jabatan Direktur Utama PT. XXX, memberi kuasa kepada BBB, Kuasa Hukum pada Kantor Konsultan Pajak “JJJ”, beralamat di Jalan P Blok YY, Jakarta, 14xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/Ext/XII/ 2014 tanggal 8 Desember 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46740/PP/M.XI/12/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa berkenaan dengan keputusan Terbanding pada pokok surat tentang keberatan atas ketetapan pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-27/WPJ.20/2012 tanggal 06 Januari 2012 yang diterbitkan berdasarkan surat permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor 001/CSI/GEN-ACC/2011 tanggal 05 Mei 2011 atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00093/203/09/007/11 tanggal 29 April 2011 untuk Masa Pajak Desember 2009; Bahwa dengan ini Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima hasil keputusan tersebut yang menetapkan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga penghitungan semula tetap dipertahankan yaitu pajak yang kurang bayar tetap sebesar Rp545.795.016,00; Bahwa adapun dasar hukum dan penjelasan atas permohonan banding Pemohon Banding sebagai bahan untuk mempertimbangkan terkabulnya permohonan ini dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut: Ketentuan Formil: Penjelasan Atas Banding:Bahwa pada saat pemeriksaan pajak, dilakukan koreksi oleh Pemeriksa atas perkiraan hutang afiliasi dengan mengenakan bunga terhadap pinjaman pemegang saham tersebut untuk Masa Desember 2009 sebesar Rp 2.756.540.489,00; Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima hasil pemeriksaan dan keberatan, dikarenakan: Bahwa atas penjelasan tersebut di atas, maka tidak terdapat obyek PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman kepada pemegang saham, dan Pemohon Banding mohon Keputusan Terbanding Nomor KEP-27/WPJ.20/2012 tanggal 06 Januari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00093/203/09/007/11 tanggal 29 April 2011 dapat dibatalkan, sehingga menjadi Nihil; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46740/PP/M.XI/12/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/WPJ.20/2012 tanggal 6 Januari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00093/203/09/007/11 tanggal 29 April 2011, atas nama : PT. XXX, NPWP: 01.XXXX, beralamat di Jalan RRR Km. YY, Cakung, Jakarta Timur, 13xxx, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 menjadi sebagai berikut; No Uraian Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 181.758.872,00 2 PPh Pasal 23 yang terutang 3.635.171,00 3 Kredit Pajak 3.635.171,00 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2) – (3) – 5 Sanksi Administrasi – 6 Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar (4) + (5) – Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46740/PP/M.XI/12/2013 tanggal 26 Agustus 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 September 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 November 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Desember 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Desember 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-27/WPJ.20/2012 tanggal 6 Januari 2012 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00093/203/09/007/11 tanggal 29 April 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.300.576.4-007.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh H. CCC, S.H., M.H., Hakim
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1633/B/PK/PJK/2016
PUTUSAN Nomor 1633/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190Dalam hal ini memberi kuasa kepada: ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-969/PJ/2012 tanggal 10 Juli 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;melawan: PT. XXX, tempat kedudukan di Jalan YY Nomor FF, Semarang Dalam hal ini diwakili oleh SSS, jabatan Direktur Utama PT. XXX, memberi kuasa kepada AAA, SE, beralamat kantor di Jalan PP Rt XX/Rw YY Bojong Salaman, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK/2012 tanggal 01 Oktober 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-37500/PP/M.XII/99/2012 tanggal 02 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1059/WPJ.10/2011 tanggal 23 juni 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00030/107/08/508/10 tanggal 8 Maret 2010 Masa Pajak Juli 2008, yang Penggugat terima tanggal 12 juli 2011 dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan karena Penggugat membuat Faktur Pajak Masa Juli 2008 ada yang tidak urut dari nomor urut 1 (satu), sehingga atas seluruh penyerahan dikenakan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai 2% x Rp.903.463.180,00 = Rp.18.069.264,00;Bahwa Penggugat sejak masa Maret 2008 telah menerbitkan Faktur Pajak secara urut, dengan demikian menurut Penggugat seharusnya Surat Tagihan Pajak tidak diterbitkan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-37500/PP/M.XII/99/2012 tanggal 02 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1059/WPJ.10/2011 tanggal 23 Juni 2011, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00030/107/08/508/10 tanggal 8 Maret 2010 Masa Pajak Juli 2008, atas nama PT. XXX, NPWP : 01.675.397.2-508.000, alamat Jalan Wonodri Baru Nomor 32, Semarang, sehingga besarnya sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.339.100,00;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-37500/PP/M.XII/99/2012 tanggal 02 April 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juli 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Juli 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Juli 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 08 Oktober 2012;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37500/PP/M.XII/99/2012 yang telah diputus pada tanggal 27 Februari 2012 dan yang putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 02 April 2012, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagai berikut: M E N G A D I L I Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1059/WPJ.10/2011 tanggal 23 Juni 2011, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00030/107/08/508/10 tanggal 8 Maret 2010 Masa Pajak Juli 2008, atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.675.397.2-508.000, alamat Jalan Wonodri Baru Nomor 32, Semarang, sehingga besarnya sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.339.100,00; Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”; Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 37500/PP/M.XII/99/2012 tanggal 02 April 2012 yang amarnya memutuskan Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1059/WPJ.10/2011 tanggal 23 Juni 2011, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00030/107/08/508/10 tanggal 8 Maret 2010 Masa Pajak Juli 2008, atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.675.397.2-508.000, alamat Jalan Wonodri Baru Nomor 32, Semarang, sehingga besarnya sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.339.100,00, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia; Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada proses Gugatan di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil; Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1814/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1814/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal AF No.40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2172/PJ./2013, tanggal 7 Oktober 2013, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT FGH INDONESIA, beralamat di FG Lantai 3, 5, 16, Jalan T.B. GH Nomor 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46089/PP/M.III/15/2013, tanggal 04 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding/Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1387/WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 21 Juni 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00037/406/08/056/10 tanggal 26 April 2010 Tahun Pajak 2008;Ketentuan FormalBahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46089/PP/M.III/15/2013, tanggal 04 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1387/WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang keberatan Kas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00037/406/08/056/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT FGH Indonesia, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di: FG Lantai 3,5,16 Jl. TB GH Kav. 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut: Penghasilan NetoPenghasilan Kena PajakPajak Penghasilan terutangKredit PajakPajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar USD. 1,268,579.00USD. 1,268,579.00USD. 378,992.00USD. 1.446.545.00(USD. 1.067.553,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46089/PP/M.III/15/2013, tanggal 04 Juli 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Agustus 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2172/PJ./2013, tanggal 7 Oktober 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.2539/PAN/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2013;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 46089/PP/M.III/15/2013 tanggal 04 Juli 2013 harus dibatalkan;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.46089/PP/M.III/15/2013tanggal 04 Juli 2013yang menyatakan: – Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1387/WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00037/406/08/056/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT FGH Indonesia, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di: FG Lantai 3,5,16 Jl. TB GH Kav. 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagaimana perhitungan diatas, adalah tidak benar serta nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1387/ WPJ.07/2011 tanggal 16 Juni 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00037/406/08/056/10 tanggal 26 April 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD1.067.553,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JEDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JEDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2016 oleh Dr. H. HHH, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung RI. Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rut Endang Lestari, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak; Hakim-Hakim Anggota : ttd/ Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd/ GGG, S.H., M.H., Biaya – biaya :1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,002. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,003. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 Ketua : ttd/ Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti ttd/ Dr. H. HHH, S.H., M.Hum., Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, RTY,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1797/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1797/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40-42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal GA Nomor 40 – 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 2827/PJ./2013,tanggal 12Desember 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG, beralamat di Jalan M.H. TH Nomor 31 Lantai 2, Kebon Melati, Jakarta Pusat, X0XX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor Put-47142/PP/M.I/16/2013, tanggal 16 September 2013,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor: 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1283/WPJ.06/2012 tanggal 26 September 2012 yang Pemohon Banding terima melalui pos pada tanggal 02 Oktober 2012, yang berisi memutuskan menolak Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam SKPKB PPN Nomor: 00194/207/09/073/11 tanggal 14 Oktober 2011 Masa pajak Juli 2009; KETETAPAN SEMULA Bahwa berkenaan hasil Pemeriksaan Pajak oleh KPP Madya Jakarta Pusat telah diterbitkan SKPKB PPN Nomor: 00194/207/09/073/11 tanggal 14 Oktober 2011 Masa pajak Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut: Uraian SPT PemohonBanding SKPKB Sengketa 1. Dasar Pengenaan Pajak: a. Ekspor 31.985.330.411 31.985.330.411 b. Penyerahan yang PPN dipungut sendiri 2.234.034.704 2.234.034.704 c. Penyerahan yang tidak dipungut 5.706.260.383 5.706.260.383 Jumlah seluruh penyerahan 39.925.260.383 39.925.260.383 2. Penghitungan PPN kurang bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar 223.403.471 223.403.471 b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.016.058.125 976.140.809 39.917.316 c. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (792.654.654) (752.654.654) 39.917.316 d. Dikompensasikan masa berikut 792.654.654 792.654.654 0 3. PPN yang kurang (lebih) dibayar 0 39.917.316 39.917.316 4. Sanksi administrasi Pasal 13 (3) KUP 0 39.917.316 39.917.316 5. Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 0 79.834.632 79.834.632 KEPUTUSAN KEBERATANKetentuan FormalBahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPN Masa Juli 2009 terhadap Pemohon Banding yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Pusat, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor: 00194/207/09/073/11 tanggal 14 Oktober 2011;Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan terhadap SKPKB PPN tersebut melalui Surat Keberatan Nomor: 012/JKT/HSJ-KPPMT0/1/12 tanggal 09 Januari 2012;Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar atas nama Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-1283/WPJ.06/2012 tanggal 26 September 2012 yang memutuskan menolak Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam SKPKB PPN;Ketentuan MateriilBahwa dasar Keputusan penolakan Keberatan yang pada intinya mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding KPP Madya Jakarta Pusat sebesar Rp.39.917.316;Bahwa dalam proses Keberatan, Tim Peneliti Keberatan menolak Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1283/WPJ.06/2012 jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang (lebih) dibayar adalah sebesar Rp.79.834.632 dengan perincian sebagai berikut: Uraian Rupiah (Rp) Semula Ditambah/(Dikurangi) Menjadi PPN Kurang / (Lebih) Bayar 39.917.316 0 39.917.316 Sanksi Bunga 0 0 0 Sanksi Kenaikan 39.917.316 0 39.917.316 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar 79.834.632 0 79.834.632 PERMOHONAN BANDINGKetentuan Formal bahwa sengketa Banding Pemohon Banding ajukan dengan uraian sebagai berikut:Koreksi Kredit Pajak Masukan Uraian Menurut WP/Pemohon BandingMenurut Ditjen Pajak/TerbandingSengketa Jumlah (RP) 1.016.058.125 976.140.809 39.917.316 Menurut TerbandingDasar dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah:“Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) dan (6), Pasal 16B UU PPN Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 pajak masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.;”Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan Banding dengan koreksi Pajak Masukan tersebut dengan alasan sebagai berikut: KESIMPULAN Bahwa berdasarkan permohonan Banding Pemohon Banding di atas terhadap Surat Keputusan Terbanding No. 1283/WPJ.06/2012 tanggal 26 September 2012 mengenai Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa pajak Juli 2009 No. 00194/207/09/073/11 tertanggal 14 Oktober 2011, dengan ini Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi-koreksi tersebut di atas dan oleh karena itu maka Surat Keputusan Terbanding No. 1283/WPJ.06/2012 tanggal 26 September 2012 dan SKPKB PPN Masa pajak Juli 2009 No. 00194/207/09/073/11 tertanggal 14 Oktober 2011, harus dibatalkan;Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis yang Terhormat untuk dapat meninjau kembali koreksi-koreksi yang masih dipertahankan tersebut danmembatalkan SKPKB PPN Masa pajak Juli 2009 No. 00194/207/09/073/11 tertanggal 14 Oktober 2011, sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar untuk Masa pajak Juli 2009 seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian SPT PemohonBanding(Dalam Rupiah) 1. Dasar Pengenaan Pajak:a. Eksporb. Penyerahan yang PPN dipungut sendiric. Penyerahan yang tidak dipungutJumlah seluruh penyerahan2. Penghitungan PPN kurang bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayarb. Pajak Masukan yang dapat diperhatikanc. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayard. Dikompensasikan ke masa berikut3. PPN yang kurang (lebih) dibayar4. Sanksi administrasi Pasal 13 (3) KUP5. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 31.985.330.411 2.234.034.704 5.706.260.383 39.925.625.498 223.403.471 1.016.058.125 (792.654.654) 792.654.654 0 0 0 PENUTUP bahwa Pemohon Banding mohon agar diundang untuk hadir dalam sidang-sidang yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Pajak dalam rangka memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Banding ini agar Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen tambahan yang diperlukan serta dapat memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan PajakNomor Put-47142/PP/M.I/16/2013, tanggal 16 September 2013,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1283/WPJ.06/2012 tanggal 26 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa pajak Juli 2009 Nomor: 00194/207/09/073/11 tanggal 14 Oktober 2011, atas nama: PT. DFG, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, alamat: Jl. M.H. TH No.31 Lt.2 Kebon Melati, Jakarta Pusat, X0XX0, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :– Ekspor– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri– Penyerahan yang PPN-nya
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1782/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1782/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GS Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-129/PJ./2015, tanggal 13 Januari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT KLM, tempat kedudukan Desa Perigi Keranjik Kapuas Hulu Kalimantan Barat (dengan alamat korespondensi: SN Plaza, Menara II Lt.30 Jalan MH. TH Nomor 51 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat X0XX0);Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56268/PP/M.XVIII.A/16/2014, tanggal 21 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa dari uraian dan penjelasan di atas maka perhitungan SKPKB PPN Masa November 2008 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Keterangan Menurut PemohonBanding 1 Dasar Pengenaan PajakPenyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPenyerahan yang PPN-nya harus dipungut olehPemungut PPNJumlah Penyerahan yang terutang PPNPenyerahan yang tidak terutang PPNJumlah seluruh Penyerahan ––––– Perhitungan PPN Kurang BayarPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah pajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN yang Kurang Bayar –303.317.755303.317.755(303.317.755) 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 303.317.755 4 PPN yang kurang dibayar – 5 Sanksi AdministrasiBunga Pasal 13 (2) KUPKenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPJumlah sanksi administrasi ––– 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar – Bahwa Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan agar Majelis dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding bersedia hadir dalam setiap proses persidangan untuk memberikan penjelasan, informasi dan data yang diperlukan dalam sengketa pajak ini;Bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding berpendapat lain atas perhitungan menurut Pemohon Banding tersebut, maka mohon kiranya agar Majelis dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya (ex aquo et bono) dengan memberikan semua hak Pemohon Banding yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56268/PP/M.XVIII.A/16/2014, tanggal 21 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/WPJ.13/2013 tanggal 8 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00001/207/08/706/13 tanggal 4 Maret 2013 atas nama PT KLM, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa Perigi Keranjik Kapuas Hulu Kalimantan Barat (dengan alamat korespondensi: SN Plaza, Menara II Lt.30 Jalan MH. TH Nomor 51 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat 10350), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakEksporPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriPenyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yang PPNnya tidak dipungutJumlah Seluruh PenyerahanPerhitungan PPN Kurang BayarPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanLain-Lain (Kelebihan Bulan Lalu)Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) BayarKelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaPPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp –Rp –Rp –Rp –Rp –Rp –Rp 303.317.755 Rp –Rp (303.317.755)Rp 303.317.755Rp – Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 56268/PP/M.XVIII.A/16/2014, tanggal 21 Oktober 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-129/PJ./2015 tanggal 13 Januari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-452/4.2/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 November 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Desember 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56268/PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 21 Oktober 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56268/-PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 21 Oktober 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp131.509.821,00 sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, PP Nomor 7 Tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN; Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56268/PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 21 Oktober 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya,