PUTUSAN
Nomor 1682/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3007/PJ./2013, tanggal 30 Desember 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT FGH, tempat kedudukan di The Plaza Office Tower Lt. 36, Jalan M.H. TH Kav. 28-30, Jakarta Pusat X0XX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47584/PP/M.XV/16/2013, tanggal 30 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
bahwa pertama-tama ingin Pemohon Banding kemukakan, bahwa yang bertanda tangan di bawah ini, selaku pengurus PT FGH (selanjutnya disebut Perseroan), serta untuk dan atas nama Perseroan tersebut, dengan ini mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak, mengingat ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-933/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 04 Oktober 2011, dimana surat tersebut Pemohon Banding terima tanggal 07 Oktober 2011.
Bersama ini Pemohon Banding uraikan kembali rincian sesuai dengan lampiran SKPKB sebagai berikut:
| No. | Uraian | Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | Koreksi (Rp) |
| 1 2 3 4 5 | Dasar Pengenaan Pajak a. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri b. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan c. Dibayar dengan NPWP sendiri d. Jumlah e. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan f. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayar Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Sanksi Administrasi a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 38.164.338.407 – 3.816.433.841 1.224.379.640 2.592.054.202 3.816.433.842 3.816.433.842 0 – – – | 41.831.522.093 – 4.183.152.209 1.062.083.510 2.592.054.202 3.654.137.712 3.654.137.712 529.014.497 – 529.014.497 232.766.379 | 3.667.183.686 – 366.718.369 162.296.130 – 162.296.130 162.296.130 529.014.497 – 529.014.497 232.766.379 |
| 6 | Jumlah yang masih harus dibayar | – | 761.780.876 | 761.780.876 |
Bahwa SKPKB tersebut di atas diterbitkan setelah Terbanding Pajak melakukan koreksi penjualan, koreksi konfirmasi dan koreksi kredit pajak karena terdapat pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai pasal (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK/2000 tanggal 26 Desember 2000;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi-koreksi tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa koreksi sebesar Rp23.977.673,00 tidak menyetujui koreksi objek penghasilan dari hubungan rekening koran yang dianggap sebagai obyek PPN sedangkan koreksi sebesar Rp342.740.696,00 tersebut pada peredaran usaha karena koreksi harga Crude Palm Oil (CPO), dimana atas koreksi tersebut yang tidak Pemohon Banding setujui/keberatan;
Bahwa koreksi sebesar Rp162.296.130,00 tersebut merupakan kredit pajak yang terdiri atas pembelian pupuk dari PT. QQ sebesar Rp8.518.616,00 (Pemupukan Perkebunan), konstruksi dari CV. Nurindah, CV. Karya Stihl, CV.Sejahtera Bersama, CV. Berkat Anugerah Abadi, PT. Budi Jaya Banjarindo, PT. Trimitra Surya Mandiri dan CV. Karya Pembangunan sebesar Rp108.410.322,00 (pembangunan rumah kebun /pabrik), pembelian sparepart dari PT. Sumber Berlian Motor sebesar Rp35.114,00 (sparepart kendaraan) dan Pembelian Solar dari PT. Pertamina sebesar Rp45.332.078,00;
Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut diproses menjadi produk CPO dan Inti Kernel Sawit (IKS), penjualan Pemohon Banding berupa CPO & IKS yang terutang PPN. Sehingga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN Pasal 9 (8) huruf b yang berbunyi ”Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen”;
Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut diatas perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun 2008 sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan;
Bahwa Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas kredit pajak yang dilakukan oleh Terbanding pajak. Dan Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak berkenan menetapkan kembali SKPKB PPN Masa Pajak Agustus Tahun 2008 PT. FGH menjadi:
| No. | Uraian | Pemohon Banding (Rp) |
| 1 2 3 4 5 | Dasar Pengenaan Pajak a. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri b. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan c. Dibayar dengan NPWP sendiri d. Jumlah e. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan f. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayar Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Sanksi Administrasi a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 38.164.338.407 – 3.816.433.841 1.224.379.640 2.592.054.202 3.816.433.842 3.816.433.842 0 – – – |
| 6 | Jumlah yang masih harus dibayar | NIHIL |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47584/PP/M.XV/16/2013, tanggal 30 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-933/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor 00335/207/08/091/10 tanggal 6 Agustus 2010, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X.0XX.000, beralamat di AA Tower Lt.36, Jalan M.H. TH Kav.28-30 Jakarta Pusat X0XX0, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:
| Jumlah DPP Pajak Pertambahan Nilai hasil banding Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi: – Pajak Masukan Hasil Banding Jumlah Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai kurang/(lebih) dibayar Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (2) KUP – Jumlah Sanksi Administrasi Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 38.404.115.133,00 Rp 3.840.411.513,00 Rp 3.816.433.842,00 Rp 23.977.671,00 Rp 0,00 Rp 23.977.671,00 Rp 10.550.175,00 Rp 10.550.175,00 Rp 34.527.846,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47584/PP/M.XV/16/2013, tanggal 30 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3007/PJ./2013 tanggal 30 Desember 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKAI.102/PAN/2014 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47584/PP/M.XV/16/2013 tanggal 30 September 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47584/PP/M.XV/16/2013 tanggal 30 September 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) sebagai berikut:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: e). Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; - Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 47584/PP/M.XV/16/2013 tanggal 30 September 2013, atas nama PT. FGH (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 21 Oktober 2013 dan diterima pada tanggal 4 November 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen X0XXXX0X0XXX;
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) Juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 47584/PP/M.XV/16/2013 tanggal 30 September 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
- Koreksi DPP PPN terkait Koreksi Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp3.427.406.960,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp162.296.130,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
- Koreksi DPP PPN terkait Koreksi Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp3.427.406.960,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan a quo, yang menyatakan:
Halaman 26 Alinea ke-9:
“Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp10.905.417.407,00 yang menjadi dasar dari koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa September 2008 sebesar Rp3.427.406.960,00 telah dibatalkan, sehingga dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa September 2008 sebesar Rp3.427.406.960,00 juga menjadi tidak dapat dipertahankan”; - Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 47584/PP/M.XV/16/2013 tanggal 30 September 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa dasar hukum ketentuan perundang-undangan terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Pengadilan Pajak:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; - Penjelasan Pasal 76:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; - Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh);
Pasal 18 ayat (3):
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”; - Penjelasan Pasal 18 ayat (3):
“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa …”;
- Undang-Undang Pengadilan Pajak:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN berdasarkan hasil equalisasi dengan koreksi Peredaran Usaha yang untuk masa Pajak September 2008 sebesar Rp3.427.406.960,00;
- Bahwa oleh karena koreksi DPP PPN tersebut terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.47581/PP/M.XV/15/2013, dan juga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI, maka pembahasan koreksi pada sengketa a quo mengikuti pembahasan koreksi Peredaran Usaha;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi Peredaran Usaha PPh Badan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor Put.47581/PP/M.XV/15/2013, dari proses pemeriksaan hingga proses sidang banding di Pengadilan Pajak, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
6.1.
Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah bidang perkebunan, pertanian, industri, pengangkutan, dan perdagangan umum.
Saat ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak di bidang pengembangan dan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit dan penjualan TBS.
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berkedudukan di Jakarta, sedangkan perkebunan kelapa sawitnya berada di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Selain itu, perusahaan melalui usaha komersialnya pada Ttahun 1989 dan pada Tahun 2008 memiliki karyawan tetap sebanyak 1.900 orang;6.2.
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Nomor LAP-92/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 20 Juli 2010, perhitungan koreksi adalah sebagai berikut:
Uraian
KoreksiPemohon Banding
Terbanding
Plantation – Toll Processing In
Plantation sales (Interco)
Jumlah15.905.724.000
103.321.209.912
119.226.933.912
7.774.755.000
122.261.358.934
130.036.113.934
(8.130.969.000)
18.940.149.022
10.809.180.022
6.3.
Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan transaksi penjualan berupa CPO & IKS dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu PT Laguna Mandiri, PT Langgeng Muaramakmur, dan PT Paripurna Swakarsa;
Koreksi positif penjualan CPO dan IKS kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebesar Rp10.809.180.022,00 dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Unadng-Undang PPh. Penghitungan tersebut menggunakan harga (FOB Medan) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dikurangi biaya ongkos angkut ke Medan;6.4.
Dalam proses keberatan diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan permintaan data/penjelasan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebanyak dua kali (2x) yaitu melalui Surat Permintaan Pertama Nomor S-3909/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 November 2010 dan Surat Permintaan Kedua Nomor S-4329/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 16 Desember 2011, namun sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-922/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 29 September 2011 selesai dibuat, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak merespon kedua permintaan data/penjelasan tersebut, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan mempertahankan Koreksi positif Plantation Sales (Interco) dan Toll Processing In-(Penjualan CPO & IKS) sebesar Rp10.809.180.022,00;6.5.
Bahwa penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut:
Penelitian transaksi dalam hubungan istimewa:
Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 14 Juni 2010, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan pihaknya mempunyai/melakukan transaksi hubungan istimewa dengan pihak sebagai berikut:- PT XX;
- PT XY;
- PT YX;
- FG Sdn Bhd.;
Bahwa sesuai rincian koreksi dalam KKP Pemeriksa, transaksi penjualan CPO & IKS tersebut dilakukan kepada PT XY, PT XX, dan PT YX;
Dengan demikian, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan transaksi penjualan berupa CPO & IKS dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu PT XY, PT XX, dan PT YX;
Penelitian transfer pricing:
berdasarkan penelitian sebelumnya dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993, Tim pemeriksa menyampaikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) permintaan keterangan beserta daftar isian terkait transaksi hubungan istimewa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 3 Juni 2010, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum mengisi Lampiran 3A tentang Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa pada Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2008;
Bahwa kepada Pemohon Banding telah diberikan daftar isian beserta tata cara pengisian terhadap formulir sebagai berikut:- Penyataan Transaksi Hubungan Istimewa;
- Transaksi dengan Perusahaan Afiliasi non Pemilik;
- Metodologi Penetapan Harga Transfer;
- Analisa Kesebandingan;
- Analisa fungsi, aset, dan risiko;
Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak membuat Analisis kesebandingan dan Analisis fungsi, aset, dan risiko;
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, KKP Pemeriksa, dan Risalah pembahasan Akhir Pemeriksaan, perhitungan ulang nilai penjualan dilakukan sebagai berikut:- Bahwa koreksi dilakukan sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh karena penjualan CPO & IKS kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Penghitungan menggunakan harga (FOB Medan) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dikurangi biaya ongkos angkut ke Medan; - Bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan nilai penjualan CPO sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yaitu dengan melakukan penyesuaian harga jual CPO dan IKS;
Untuk harga penjualan CPO:
Bahwa sesuai Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 3 Juni 2010 dapat diketahui bahwa harga penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan harga pasar yaitu membandingkan dengan harga dengan harga KPB Dumai/Belawan dengan biaya transportasi kapal dari Kalimantan Selatan ke Dumai/Belawan sebesar Rp300 s.d. Rp450/kg dan biaya asuransi;
Bahwa perlu diketahui bahwa harga KPB Dumai/Belawan merilis harga rata-rata perbulan dan Pemohon Banding menggunakan harga per tanggal kontrak;
Bahwa dari data tersebut, Pemeriksa menggunakan harga Bappebti (FOB Medan) yang merilis harga per harian sesuai tanggal kontrak dikurangi biaya rata-rata biaya transportasi dan asuransi sebesar Rp375/kg dari Kalimantan Selatan ke Medan Belawan;
Untuk harga penjualan IKS:
Bahwa dalam penentuan harga IKS, Pemeriksa menggunakan pendekatan CUP (Comparable uncontrolled Price) yaitu tanggal penjualan/kontrak soma sebagai harga penjualan IKS dan sampai dengan berita acara ini dibuat, Pemohon Banding tidak menanggapi atas koreksi harga penjualan IKS;
Bahwa dalam perhitungannya, Pemeriksa menggunakan biaya rata-rata transportasi kapal dan asuransi, yaitu sebesar Rp375/kg. Biaya tersebut sebagai pengurang dari harga acuan (adjustment);
Bahwa harga acuan yang digunakan dalam perhitungan adalah harga yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti). Sesuai dengan surat nomor 83/BAPPEBTI/5/2010 tanggal 19 Mei 2010 yang ditujukan kepada Kepala KPP WP Besar Satu, Bappebti menyediakan dua harga acuan untuk komoditi CPO, yaitu di Medan (dalam negeri) dan Roterdam (luar negeri). Harga CPO dalam situs Bappebti merupakan salah satu informasi harga yang dapat digunakan oleh pelaku usaha sebagai harga acuan;
Bahwa alasan pemeriksa menggunakan harga acuan dari Bappebti (bukan dari harga KPB Dumai/Belawan) adalah harga KPB Dumai/Belawan merilis harga rata-rata perbulan dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan harga per tanggal kontrak. Terkait hal itu, dalam proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai metode penetapan harga beserta data pendukungnya;
Pemilihan Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indikator) dan Metode Transfer Pricing:
Bahwa Indikator Tingkat Laba yang dipilih berdasarkan hasil penelitian di atas adalah Harga (Price) dengan metode comparable uncontrolled Price (CUP) karena harga CPO yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) merupakan harga acuan di dalam negeri sehingga dapat diandalkan;
Setelah diketahui harga Bappebti per tanggal kontrak, kemudian dikurangi biaya transportasi kapal dari Kalimantan Selatan ke ke Dumai/Belawan dan biaya asuransi;
Bahwa biaya rata-rata transportasi kapal dan asuransi ditetapkan sebesar Rp375/kg (masih dalam range Rp300 s.d. Rp450/kg sebagaimana yang dinyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam BAPK). Hasil pengurangan tersebut merupakan harga/kg yang ditetapkan sebagai harga wajar penjualan barang;6.6.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah mengungkapkan dan menunjukkan/menyerahkan bukti-bukti (dokumen tender) yang menjadi dasar penetapan harga jual CPO;
- Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan penerapan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi penjualan CPO & IKS kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
- Bahwa prosedur dan penelitian atas transaksi penjualan CPO & IKS yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU PPh, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.07/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993;
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan banding, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47581/PP/M.XV/15/2013 yang menyatakan:
Halaman 43 alinea Ke-8 dan ke-9 Putusan Pengadilan Pajak:
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diperlihatkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menetapkan harga jual kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan harga pasar CPO yang berlaku di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yaitu berdasarkan tender, perhitungan rata-rata, harga tender afiliasi dengan pihak independen dan tender / transaksi dengan PT GF yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;
Bahwa dengan adanya fakta-fakta tidak diperlihatkannya dokumen pembanding dari Terbanding dalam persidangan yang terkait dengan harga jual CPO dan dengan adanya dokumen pendukung dan data pembanding dari Pemohon Banding yang diperlihatkan dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa penjualan CPO kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan fakta-fakta dan alasan hukum sebagai berikut:- Bahwa terkait penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum memberikan data pendukung yang dapat menjelaskan kewajaran dari harga penjualan CPO;
- Bahwa dokumen tender yang menjadi dasar penetapan harga CPO oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah diungkapkan dan ditunjukkan/diserahkan pada saat pemeriksaan, keberatan maupun dalam persidangan;
- Bahwa tidak ada satupun amar pertimbangan Majelis dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut yang menyebutkan bukti-bukti apa saja yang diperlihatkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan terkait dengan kewajaran dari harga penjualan CPO yang menjadi dasar pertimbangan Majelis dalam mengambil keputusan;
- Bahwa terhadap pernyataan Majelis Hakim dalam Putusan a quo halaman 43 alinea 7 yang menyatakan:
“bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti hasil Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan atas nama PT. XY berupa Risalah Pembahasan dan SKPKB yang membuktikan tidak terdapat koreksi negative terhadap pembelian dari Pemohon Banding”;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa prosedur dan penelitian atas transaksi penjualan CPO & IKS yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.07/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993. Dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa lawan transaksi yang menjadi dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah dilakukan pemeriksaan dan tidak dikoreksi dapat Terbanding sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat diusulkan kembali untuk mendapatkan nilai yang benar sesuai dengan hasil koreksi peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); - Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga keberatan dengan pertimbangan Majelis yang menyatakan:
“Bahwa dengan adanya fakta-fakta tidak diperlihatkannya dokumen pembanding dari Terbanding dalam persidangan yang terkait dengan harga jual CPO”;
Faktanya, data pembanding tersebut sudah ada pada saat pemeriksaan dan dipakai untuk menghitung koreksi penjualan CPO kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga telah menyerahkan LHP dan KKP pada persidangan tanggal 4 Juli 2012;
Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menegaskan bahwa koreksi Peredaran Usaha dalam PPh Badan adalah telah sesuai dengan pembuktian dokumen pendukung yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga sudah seharusnya dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; - Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN terkait koreksi Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp3.427.406.960,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga melanggar ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 47584/PP/M.XV/16/2013 tanggal 30 September 2013 telah memutus perkara a quo sepanjang mengenai sengketa koreksi DPP PPN terkait koreksi Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp3.427.406.960,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga harus dibatalkan;
- Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp162.296.130,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp162.296.130,00 dalam sengketa a quo terdiri dari:
- Koreksi Pajak Masukan sesuai KMK Nomor 575/KMK.04/2000;
- Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi tidak ada;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan a quo, yang menyatakan:
Halaman 32 Alinea ke-8:
“Bahwa berdasarkan tersebut uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan Pemohon Banding sebesar Rp162.296.130,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan”; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dari proses pemeriksaan hingga proses sidang banding di Pengadilan Pajak, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
- Koreksi Pajak Masukan sesuai KMK Nomor 575/KMK.04/2000;3.1.
Bahwa koreksi Pajak Masukan sesuai KMK Nomor 575/KMK.04/2000 dalam sengketa a quo dilakukan karena menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pembelian dari perusahaan-perusahaan tersebut diperuntukkan bagi unit atau kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga pajak masukaannya tidak dapat dikreditkan;3.2.
Bahwa dasar hukum ketentuan perundang-undangan terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:- Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN);
Pasal 9:
Ayat (5) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang, antara lain, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B;
Ayat (6) apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (575/KMK.04/2000);
Pasal 16B ayat (1) huruf b:
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
Pasal 16B ayat (3):
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; - Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, (merupakan peraturan pelaksanaan yang diamanatkan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang PPN);
Pasal 1 angka (1) huruf (c):
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian;
Pasal 1 angka (2) huruf (a):
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perkebunan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;
Dalam lampiran antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan pengenaan PPN adalah Tandan Buah Segar (TBS);
Pasal 2 ayat (2) huruf c:
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 3:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; - Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;
Pasal 2 ayat (1) huruf d:
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:- Nyata-nyata digunakan untuk Unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
- Digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
- Nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas disebutkan bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN, maka:- Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan BKP, yaitu Crude Palm Oil (CPO), dapat dikreditkan;
- Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu Tandan Buah Segar, tidak dapat dikreditkan;
- Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan BKP sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya;
Faktanya, pembelian pupuk digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk UNIT Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;3.5.
Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2008, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;3.6.
Dalam proses penelitian keberatan, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemeriksa Pajak dapat memisahkan atau mengetahui dengan pasti Pajak Masukan yang digunakan untuk unit usaha perkebunan sawit;3.7.
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dalam hal bagian penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, yang menyatakan bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang Pajak;3.8.
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d angka (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, Pajak Masukan untuk pembelian pupuk yang nyata-nyata digunakan untuk Unit/Divisi perkebunan (kelapa sawit) yang atas penyerahan Unit/Divisi tersebut berupa Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;3.9.
Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menegaskan bahwa koreksi Pajak Masukan sesuai KMK Nomor 575/KMK.04/2000 adalah telah sesuai dengan pembuktian dokumen pendukung yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga sudah seharusnya dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;- Koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp85.920.929,00;
Bahwa dasar hukum ketentuan perundang-undangan terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:- Undang-Undang PPN;
Pasal 16F:
Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar; - Penjelasan:
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa;
Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa; - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP);
Pasal 13 ayat (3):
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: c.100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;
Dalam lampiran I KEP-754/PJ./2001 telah disebutkan beberapa perlakuan atas jawaban hasil konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” yaitu:
Pada butir 1.4.1.3.2:
“tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Pada butir 1.4.1.3.3;
“tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena: Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP pembeli yang bersangkutan;
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Pada butir 1.4.1.3.4:
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dan sangat keberatan dengan alasan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dan dasar pertimbangan dan kesimpulan Majelis tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp85.920.929,00 dengan pertimbangan sebagai berikut:- Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp85.920.929,00 karena jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak pada KPP lawan transaksi menyatakan “tidak ada, sebagai berikut:
NoNama PKP PenjualNilai PPN (Rp)Keterangan1
CV HJ633.693
sesuai KEP 575 danjawaban tidak ada2
CV HJ20.070.000
sesuai KEP 575 danjawaban tidak ada3
CV JH3.292.102
Jawaban tidak ada4
CV FD22.410.000
sesuai KEP 575 danjawaban tidak ada5
CV JH8.363.344
Jawaban tidak ada6
CV FD22.410.000
sesuai KEP 575 danjawaban tidak ada7
CV DF5.400.000
Jawaban tidak ada8
CV DF3.341.520
sesuai KEP 575 danjawaban tidak ada
Jumlah85.920.929
- Bahwa titik berat koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah karena jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan pada KPP lawan transaksi menyatakan “tidak ada”;
- Bahwa sesuai data PKPM serta hasil konfirmasi diketahui bahwa setoran Pajak Masukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari PT. JH belum disetor dan dilaporkan oleh PT. JH;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti arus uang dan arus barang atas transaksi pembelian tersebut berupa bukti transfer pembayaran melalui Bank Niaga, bukti Summary Progress Payment, Memorandum, Tagihan Kerja, Berita Acara Serah Terima, dan foto-foto pekerjaan yang dilakukan oleh CV. JH;
- Faktanya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi atas Faktur Pajak yang dijawab “Tidak ada” oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdaftar, dan sampai saat ini belum ada ralat atas jawaban konfirmasi negatif yang menjadi dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
- Bahwa berdasarkan KEP-754/PJ./2001, prosedur untuk melakukan pengujian arus barang dan atau arus uang hanya dilakukan apabila atas konfirmasi yang dilakukan tidak atau belum dijawab, bukan atas hasil konfirmasi yang dijawab dengan jawaban “Tidak Ada”;
- Bahwa mempertimbangkan ketentuan pada lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 yang antara lain menyebutkan tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN. Tidak dilaporkannya Faktur Pajak oleh PKP Penjual mengindikasikan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh pihak yang dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak tersebut. Dengan demikian, selain merupakan persoalan tanggung jawab renteng, sengketa faktur pajak masukan juga merupakan masalah kebenaran yang diragukan atas transaksinya sendiri;
- Bahwa hasil konfirmasi yang dijawab dengan jawaban “Tidak Ada” artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipungutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan pajak masukan sama artinya mengambil kembali uang yang telah disetor ke kas Negara. Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas pajak masukan yang jawaban klarifikasi atas pajak keluarannya dijawab “tidak ada” tetap dipertahankan;
- Bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang menjadi pokok sengketa, jawaban konfirmasi “Tidak ada” serta penelitian dalam Aplikasi PKPM tidak dapat membuktikan pelaporannya, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa atas Faktur Pajak tersebut tetap tidak dapat dikreditkan;
Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menegaskan bahwa koreksi Pajak Masukan karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp85.920.929,00 adalah telah sesuai dengan pembuktian dokumen pendukung yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga sudah seharusnya dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
- Koreksi Pajak Masukan sesuai KMK Nomor 575/KMK.04/2000;3.1.
- Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp162.296.130,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga melanggar ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 47584/PP/M.XV/16/2013 tanggal 30 September 2013 telah memutus perkara a quo sepanjang mengenai sengketa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp162.296.130,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga harus dibatalkan;
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 47584/PP/M.XV/16/2013 tanggal 30 September 2013 yang menyatakan:
- Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-933/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 4 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor 00335/207/08/091/10 tanggal 6 Agustus 2010, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di The Plaza Office Tower Lt.36, Jalan M.H Thamrin Kav.28-30 Jakarta Pusat 10350, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagaimana di atas;
adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah:
Apakah Pajak Masukan atas pembelian pupuk dapat dikreditkan? - Bahwa Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, karena biaya atas pembelian pupuk digunakan untuk menghasilkan CPO dan IKS dalam kegiatan usaha yang terintegrasi, sehingga dapat dikreditkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 oleh Dr.XYZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, FFF, S.H., M.Hum. dan GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : ttd/ FFF, S.H., M.Hum. ttd/ GGG, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua Majelis: ttd/ Dr.XYZ, S.H., C.N., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. XX0000XXX

