Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1459/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1459/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2688/PJ./2014 tanggal 17 Oktober 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. YYY, tempat kedudukan di Jalan RR KM YY RT Z RW Y, Kota Tangerang; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53878/PP/M.XIIB/13/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1959/WPJ.0812012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp 3.920.174.5757,00 selanjutnya disebut KEP-1959/WPJ.08/2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 000011204110/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Masa Pajak Juli 2010 selanjutnya disebut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar-Ps 26 yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, maka dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP-1959/WPJ.0812012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp 3.920.174.5757,00 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; Bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut; Dasar-Dasar Formal;Pengajuan Surat Keberatan;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pasal 26 yang telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 06/AKDNIIIJ11 tanggal 7 September 2011 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi tanggal 27 September 2012 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM:OI002226\418\sept\2011 tanggal 29 September 2011 sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Pengajuan Surat Banding;Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1959IWPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp 40.958.434,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 000011204/10/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Masa Pajak Juli 2010 sehingga dengan demikian pengajuan banding yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983; Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1959/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp 3.920.174.575,00 selanjutnya surat banding disertai dengan alasan-alasan yang jelas, sehingga dengan demikian pengajuan banding sudah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan; Bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak terdapat jumlah telah disetujui oleh Pemohon Banding, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 25: Maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 maka tidak ada kewajiban Pernohon untuk membayar pajak terutang sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 2002 tentang Pengadilan Pajak keeuali koreksi yang sudah disetujui oleh Pemohon dalam hat ini Pemohon sudah melunasi sebesar Rp 698.397.666,00 pada tanggal 27 September 2011 yang sudah Pemohon laporkan dengan bukti Penerimaan Surat dari Terbanding Nomor S-01037445/SKP/WPJ.08/KP.0603/2011 tanggal 29 September 2011; Alasan Banding;Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1959/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp 3.920.174.5757,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak. Penghasilan Pasal 26 Nomor: 000011204/10/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Masa Pajak Juli 2010 adalah sebagai berikut: No. Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) 1 PPh Kurang/(Lebih) Bayar 3.213.257.848,00 0,00 3.213.257.848,00 2 Sanksi Bunga Psl 13 ayat (2) KUP 706.916.727,00 0,00 706.916.727,00 3 Jumlah PPh yg msh harus dibayar 3.920.174.575,00 0,00 3.920.174.575,00 Bahwa Pajak Penghasilan Kurang Bayar sejumlah Rp 3.213.257.848,00 berasal dari koreksi Terbanding sebesar Rp 32.132.575.484,00 berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 0011204xxxxx tanggal 7 Juli 2011 yang menurut Terbanding Pemohon Banding kurang melaporkan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berasal dari saldo laba ditahan per 31 Juli 2010 yang masih terseisa pada saat pembubaran perusahaan (Likuidasi); Tingkat Keberatan; Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan yang disampaikan Terbanding dan dataldokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan uraian sebagai berikut: Bahwa berdasarkan data/bukti yang berkaitan laba ditahan Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2010 (dalam likuidasi) diketahui bahwa laba ditahan sampai dengan 31 Juli 2010 adalah sebesar Rp 32.142.578.484,00 dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan/Laporan Keuangan 2010 (dalam likuidasi) jumlah deviden saat likuidasi adalah sebesar Rp32.132.578.484.00; Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka (2) salah satu pengertian dividen adalah pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor, sehingga untuk modal saham sebesar Rp 20.000.000.000.00 bukan merupakan bagian divieden; Bahwa berdasarkan data SIDJP Pemohon Banding dari tahun 1999 sampai dengan Tahun 2009 belum pernah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Deviden; Bahwa berdasarakan Akte Notaris Nomor 1 tanggal 8 Maret 2010 dari Notaris Pendy Tanzil, S.H., tentang pernyataan tertulis para pemegang saham diketahui bahwa pada tanggal 19 Februari 2010 semua pemegang saham Perseroan telah membuat keputusan tertulis untuk membubarkan perusahaan; Bahwa berdasarkan data berupa daftar pemegang saham dan jawaban dari IRAS Singapura terkait permintaan Exchange of Information melalui Surat dari Direktur Perpajakan II Nomor: SR-111/PJ.033/2011 tanggal 11 April 2011 perihal Jawaban Permintaan Pertukaran Informasi yang diterima Terbanding tanggal 31 April 2011 didapatkan informasi bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Inland Revenue Authority of Singapore. menunjukkan bahwa 100% saham Pemohon Banding dimiliki oleh Kings Shoe Indonesia Pte. Ltd.; Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 36 Tahun 2010 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan menyebutkan bahwa “Atas
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1396/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1396/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3758/PJ./2015, tanggal 16 November 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. BANK YYY TBK, beralamat di Menara Bank YYY Jalan K Jakarta 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-63161/PP/M.VIB/13/2015 tanggal 13 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa merujuk pada Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-918/WPJ.19/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00022/204/08/091/12 tanggal 30 April 2012 Masa/Tahun Pajak Maret 2008 yang menetapkan jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar sebesar Rp42.433.121,00 dengan perincian sebagai berikut: – Pajak yang kurang dibayar Rp 28.671.028,00 – Sanksi Administrasi Rp 13.762.093,00 Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar Rp 42.433.121,00; Bahwa Surat Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Juli 2013;Bahwa adapun alasan dan penjelasan Pemohon Banding menanggapi koreksi Terbanding yang masih dipertahankan dalam Surat Keputusan tersebut di atas akan Pemohon Banding uraikan berikut ini; SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak/Tahun Maret 2008 Nomor: 00022/204/08/091/12 tanggal 30 April 2012 Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas Tahun Pajak 2008 yang menyatakan sebagai berikut: Bahwa atas SKPKB di atas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui Surat Nomor: 225/DIRBM-FICO/12 tanggal 27 Juli 2012 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa/Tahun Pajak Maret 2008 Nomor: 00022/204/08/091/12 tanggal 30 April 2012; Bahwa dalam Surat Keberatan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan keberatan atas jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp42.433.121,00 seharusnya nihil; Surat Keputusan Keberatan Pajak Nomor: KEP-918/WPJ.19/2013 tanggal 16 Juli 2013 No. Uraian Menurut Terbanding(Rp) 123 456 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak :– Setoran Masa Pajak yang kurang bayar (2-3) Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yg masih harus dibayar (4+5) 988.921.629157.890.050 129.219.02228.671.02813.762.09342.433.121 Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Pajak Nomor: KEP-918/WPJ.19/2013 tanggal 16 Juli 2013, keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (PPh) TerutangKredit Pajak Kompensasi Masa Pajak Sebe1umnyaPPh Kurang bayar Sanksi Administasi Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar 988.921.629157.890.050129.219.022028.671.02813.762.09342.433.121 0000000 988.921.629157.890.050129.219.022028.671.02813.762.09342.433.121 Permohonan Banding Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut hemat Pemohon Banding pajak yang kurang bayar atas PPh Pasal 26 Masa Pajak/Tahun Maret 2008 seharusnya nihil. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman dengan Bank di Luar Negeri Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya bunga pinjaman dengan bank di luar negeri sebesar Rp42.433.121,00 dengan alasan: Bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding dokumen-dokumen berupa perjanjian dengan Wachovia Bank, penghitungan bunga pinjaman, buku besar biaya bunga pinjaman luar negeri, SPT Masa PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari, Februari, Maret, Oktober, November dan Desember 2008; Bahwa menurut hemat Pemohon Banding, melalui dokumen perjanjian dengan pihak ZZZ Bank sudah dapat diketahui bahwa pihak pemberi pinjaman adalah merupakan institusi perbankan dan berdomisili di Amerika.Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada point 2 huruf c bahwa Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi Bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan; Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi Terbanding di atas; Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding Bahwa berdasarkan uraian dan data-data tersebut di atas, perhitungan PPh Pasal 26 Masa/Tahun Pajak Januari 2008 yang kurang dibayar seharusnya adalah sebagai berikut: No Uraian Menurut Terbanding(Rp) Ditambah / (Dikurangi)(Rp) Menurut PemohonBanding (Rp) 1234567 Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Kredit Pajak Kompensasi Masa Pajak SebelumnyaPPh Kurang bayarSanksi Administrasi Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar (5+6) 988.921.629157.890.050129.219.022028.671.02813.762.09342.433.121 0(28.671.028)0 0(28.671.028)(13.762.093)(42.433.121) 988.921.629129.219.022129.219.0220000 Bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan, atas perhatian Majelis Pemohon Banding ucapkan terima kasih; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-63161/PP/M.VIB/13/2015 tanggal 13 Agustus 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-918/WPJ.19/2013 tanggal 16 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00022/204/08/091/12 tanggal 30 April 2012 Masa Pajak Maret 2008 atas nama : PT Bank YYY Tbk. NPWP : 01.xxxx alamat : Menara Bank YYY Jalan K Jakarta 12xxx, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Rp988.921.629,00 PPh Pasal 26 yang terutang Rp129.219.022,00 Kredit Pajak: b. Setoran masa Rp129.219.022,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-63161/PP/M.VIB/13/2015 tanggal 13 Agustus 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 September 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3758/PJ./2015, tanggal 16 November 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 November 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 November 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 3 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Juni 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1147/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1147/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2409/PJ./2014, tanggal 26 September 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. YYY (d/h PT. ZZZ INDONESIA), beralamat di Gedung SSS Plaza Lantai YY, Jalan BBB Kavling F, RT Y RW H, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53833/PP/M.XB/13/2014, tanggal 02 Juli 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Keberatan dengan Nomor KEP-294/WPJ.07/2013 tertanggal 19 Februari 2013 (“SK-DJP”) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 Nomor 00038/204/09/056/11 tanggal 22 November 2011 sebesar Kurang Bayar Rp305.384.694,00 dengan perincian dalam di bawah ini: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 18.125.174.488,00 0,00 18.125.174.488,00 PPh Terutang 3.625.014.898,00 0,00 3.625.014.898,00 Kredit Pajak 3.397.115.872,00 0,00 3.397.115.872,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar 227.899.026,00 0,00 227.899.026,00 Sanksi Administrasi 77.485.669,00 0,00 77.485.669,00 Jumlah PPh YMH / (Lebih) Dibayar 305.384.694,00 0,00 305.384.694,00 Bahwa sehubungan dengan SK-DJP tersebut, bersama ini Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas SK-DJP tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut; ALASAN PERMOHONAN BANDING Menurut TerbandingBahwa kesalahan penerapan tarif PPh Pasal 26 dikeranekanan menurut Pemohon Banding, atas lawan transaksi ZZZ Singapore Ltd., ZZZ Treasury Ltd., dan ZZZ MS Ltd. Memiliki SKD yang berasal dari pemeritah Singapura dan Inggris, sehingga dapat menggunakan fasilitas tarif P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura dan P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Inggris; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Peneliti melakukan penelitian sebagai berikutObjek PPh Pasal 26 menurut SPT Pemohon Banding No Tanggal Bukti Potong Uraian Penerima Negara Jumlah (Rp) Tarif Tarif Berlaku PPh Ps.26 Terutang (Rp) P3B PPhPs.26 SPT Pemeriksa SPT Pemeriksa 1 31 lanuari 2009 Service ZZZ Singapore Pte, Ltd Singapura 19.673.560,00 15% 20% 15% 20% 2.951.034,00 3.934.712,00 2 31 Januari 2009 Service AAA Sdn, Bhd Malaysia 14.490.384.320,00 15% 20% 20% 20% 2.898.076.864,00 2.898.076.864,00 3 28 Februari 2009 Sewa ZZZ MS Inggris 157.668.835,00 20% 20% 20% 20% 31.533.767,00 31.533.767,00 4 31 Maret 2009 Service ZZZ Singapore Pte, Ltd Singapura 34.183.073,00 15% 20% 15% 20% 5.127.461,00 6.836.615,00 5 31 Maret 2009 Sewa BBB Service (Singapore) Singapura 36.090.000,00 15% 20% 15% 20% 5.413.500,00 7.218.000,00 6 31 Maret 2009 Bunga ZZZ, Treasury, Ltd Inggris 961.375.320,00 10% 20% 10% 20% 96.137.532,00 192.275.064,00 7 30 April 2009 Service ZZZ Singapore Pte, Ltd Singapura 38.414.533,00 15% 20% 15% 20% 5.762.180,00 7.682.907,00 8 31 Mei 2009 Service ZZZ Singapore Pte, Ltd Singapura 123.666.467,00 15% 20% 15% 20% 18.549.970,00 24.733.293,00 9 31 Mei 2009 Service ZZZ MS Inggris 735.667.505,00 20% 20% 20% 20% 147.133.501,00 147.133.501,00 10 31 Juli 2009 Premi CCC, ltd Bermuda 24.920.290,00 10% 20% 10% 20% 2.492.029,00 4.984.058,00 11 31 Juli 2009 Service ZZZ MS Inggris 12.501.880,00 10% 20% 20% 20% 2.500.376,00 2.500.376,00 12 31 Agustus 2009 Service ZZZ MA Inggris 323.1147.885,00 20% 20% 20% 20% 64.769.577,00 64.769.577,00 13 31 Agustus 2009 Bongo ZZZ Treasury, Ltd Inggris 1.166.680.820,00 10% 20% 10% 20% 116,668.082,00 233.336.164,00 18.125.074.488,00 3.397.115.873,00 3.625.014.898,00 Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh Inland Revenue Authorithy of Singapore untuk Wajib Pajak ZZZ Singapore Ltd.;Bahwa atas SKD tersebut diketahui bahwa SKD ZZZ Singapore Ltd., memenuhi ketentuan pada Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 (“SE-03”) yang menyatakan bahwa: Bahwa namun, SKD tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Butir 3 huruf (c) yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan; Bahwa SKD tersebut diterbitkan pada 1 Oktober 2010, maka SKD tersebut berlaku 1 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2011, sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak ZZZ Singapore Ltd. terjadi pada tahun 2009; Bahwa selain tidak memenuhi ketentuan dalam SE-03/PJ.101/1996, Pemohon Banding juga tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); Bahwa butir 2, SE-03 tersebut menyatakan, “Untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut: Bahwa dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya; Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya SKD Pemohon Banding sudah ada dan diserahkan atau disertakan pada saat transaksi dengan Pemohon Banding terjadi dan Pemohon Banding melakukan pemotongan atas PPh Pasal 26 Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan. Namun, dalam faktanya Pemohon Banding baru memperoleh SKD tersebut pada 1 Oktober 2010, telah lebih dari I (satu) tahun setelah terjadinya transaksi dan pemotongan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; Bahwa dengan demikian maka Pemohon Banding tidak dapat menggunakan fasilitas sebagaimana tertuang dalam P3B antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, sehingga tarif yang berlaku adalah tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari nilai transaksi (Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Pasal 26); Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh HM Revenue & Customs, Inggris untuk Wajib Pajak ZZZ Treasury, Ltd.; Bahwa atas SKD tersebut diketahui bahwa SKD ZZZ Treasury Ltd, memenuhi ketentuan pada Butir 3 SE-03/PJ.101/1996 menyatakan bahwa:(a) Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di Negara treaty partner;(b) Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di Negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan; Bahwa namun, SKD tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Butir 3 huruf (c) yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan; Bahwa SKD tersebut diterbitkan pada 14 November 2011, maka SKD tersebut berlaku 14 November 2011 sampai dengan 13 November 2012. Sedangkan transaksi yang dilakukan oleh
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1091/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 1091/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–212/PJ./2014, tanggal 03 Februari 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. YYY, berkedudukan di Jalan DD Nomor A, Tanjungmas, Semarang, diwakili oleh ZZZ selaku Direktur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47757/PP/M.IV/16/2013, tanggal 10 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-390/WPJ.10/2012 tanggal 09 Maret 2012 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang KUP Tahun 1983 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa berdasarkan surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-390/WPJ.10/2012 tanggal 09 Maret 2012 yang mana Pemohon Banding memberi jawaban sebagai berikut: Uraian SPTPemohon Banding MenurutSKPKB MenurutKeputusan Keberatan Masa Desember 2006 Nihil 52.224.390 52.224.390 Sanksi Admin Nihil 52.224.390 52.224.390 Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar Nihil 104.448.780 104.448.780 bahwa atas SKPKB PPN Nomor: KEP-390/WPJ.10/2012 tanggal 09 Maret 2012 masa Desember 2006, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut: Kesimpulanbahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan SKPKB PPN Nomor: KEP-390/WPJ.10/2012 tanggal 09 Maret 2012 masa pajak Desember 2006 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Menurut Pemohon Banding Dasar Pengenaan Pajak NIHIL PPN yang terutang NIHIL Sanksi Administrasi / Kenaikan NIHIL PPN yang masih harus dibayar NIHIL Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47757/PP/M.IV/16/2013, tanggal 10 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-390/WPJ.10/2012 tanggal 9 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00044/207/06/504/11 tanggal 25 Maret 2011, atas nama PT. YYY, NPWP: 01.xxxx, alamat di Jl.DD Nomor A, Tanjungmas, Semarang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor Rp 599.704.365,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00 B Dikurangi: d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 159.327.840,00 e. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar (a – d) Rp 159.327.840,00 Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 159.327.840,00 PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47757/PP/M.IV/16/2013, tanggal 10 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–212/PJ./2014, tanggal 03 Februari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Februari 2014, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 2 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-390/WPJ.10/2012 tanggal 9 Maret 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00044/207/06/504/11 tanggal 25 Maret 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2016, oleh Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. CCC, S.H., M.S., dan FFF, S.H.. M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JJJ, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd./Dr. H. CCC, S.H., M.S. ttd./FFF, S.H.. M.Hum. Ketua Majelis, ttd./Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1081/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 1081/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:Drs. YYY, beralamat di Jln. KKK, Gogagoman, Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : VVV, berlamat di Taman Harapan Baru Blok A1/68 RT009/026, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1535/PJ./2015 tanggal 20 April 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.53130/PP/M.XVIB/99/2014, tanggal 12 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.53130/PP/M.XVIB/99/2014, tanggal 12 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2202/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas SKPKB PPN Nomor : 00010/207/07/824/13 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Masa/Tahun Pajak Oktober 2007, atas nama : YYY, NPWP 06.xxx, beralamat Jl. KKK, Gogagoman, Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.53130/PP/M.XVIB/99/2014, tanggal 12 Juni 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 26 September 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 26 September 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 September 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 01 April 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 April 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Terggugat Nomor KEP-2202/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00010/207/07/824/13 tanggal 25 Maret 2013 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP karena permohonan atas nama Penggugat, NPWP : 06.752.928.9-824.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Drs. YYY, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Drs. YYY, tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2015 oleh. H.CCC,S.H.,M.H, Hakim Agung Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, AAA,S.H.,M.H dan Dr.H.BBB,S.H.,M.S Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak Anggota Majelis : ttd./AAA,S.H.,M.H ttd./Dr.H.BBB,S.H.,M.S Ketua Majelis, ttd./H.CCC,S.H.,M.H Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd./DDD, S.IP., S.H., M.Hum Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1004/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 1004/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. YYY, tempat kedudukan Jl. MM Lot YY Menara R Lantai F, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh AAA, selaku Presiden Direktur, memberikan kuasa kepada: BBB, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MH:mbp/NNT/0313/5500, Tanggal 5 Januari 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: GUBERNUR NUSA TENGGRA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT), tempat kedudukan Jl. M No. YY, Mataram, Nusa Tenggara Barat; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 40374/PP/M.XII/04/2012, Tanggal 28 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: 073/3588/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar yang menyatakan bahwa keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, adapun banding ini disampaikan dengan dasar-dasar alasan sebagai berikut: Permohonan Keberatan Pemohon Banding Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2010, Terbanding melalui Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan Nomor: 128/XI/AB/07-E sebesar R7.22.920.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Jumlah yang harus Dibayar (Rupiah) Pokok Sanksi Adm Jumlah 0,00 – 0,00 BBNKB 22 920.000,00 – 22.920.000,00 PKB 22.920.000.00 – 22.920.000,00 Jumlah Bahwa lebih lanjut, pada tanggal 10 November 2010, Pemohon Banding, telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: MH-saw/NNT-PKB-BBNKB/XI/10-155 kepada Terbanding sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut di atas; Bahwa menanggapi surat keberatan tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 073/3588/02/Dipenda tertanggal 21 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Dasar Hukum Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berdasarkan peraturan peraturan dibawahnya, Peraturan Daerah Proveinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air dan terakhir diganti dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 di atas yang antara lain menyatakan bahwa: Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digubnakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau berupa peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.” “Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” “Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau Penguasaan Kendaraan Bermotor” Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar serta sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis Alat-alat Berat dan Besar dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding: Bahwa berdasarkan uraian diatas Peohon Banding wajib tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia termasuk di dalamnya tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:“Keberaran diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasanalasan yang jelas’; Bahwa oleh karena berdasarkan penjelasan Pasal-Pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jenis alat-alat berat dan besar tidak dapat dipertimbangkan; Dasar dan Alasan Permohonan Banding Dasar Hukum Permohonan BandingBahwa di dalam salah satu paragraph dari Pasal 13 Kontrak Karya yang ditanda tangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding, ditegaskan antara lain bahwa pemenuhan kewajiban pajak dari perusahaan yang berhubungan dengan kewajiban formal dan material perpajakan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.Berdasarkan Pasal 27 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut, atas keputusan keberatan, Pemohon Banding dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak, sebagaimana juga akan dijelaskan di bagian lain dan surat banding ini bahwa terkait dengan pajak daerah, maka peraturan yang berlaku di tahun 1986 (pada saat Kontrak Karya ini ditanda tangani) adalah Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1957, dimana didalam Pasal 28-nya diatur “(1) Terhadap keputusan Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah Tingkat ke-1 dimaksud Pasal 26, dapat diajukan surat permintaan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak di Jakarta menurut cara yang berlaku; terhadap keputusan Dewan Pemerintah Daerah bawahan dapat diajukan surat permintaan banding kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas; (2) Surat Permintaan banding dimaksud ayat (1) diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan Dewan Pemerintah Daerah termaksud Pasal 26 dikirim kepada yang bersangkutan; (3) Terhadap pengiriman Surat permintaan banding kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas berlaku juga ketentuan Pasal 25 ayat (2); (4) Dewan Pemerintah Daerah di bawah tingkatan Daerah tingkat ke-1 yang mengambil keputusan termaksud Pasal 26, berhak dengan perantaraan