Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1459/B/PK/PJK/2016


PUTUSAN
Nomor 1459/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2688/PJ./2014 tanggal 17 Oktober 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. YYY, tempat kedudukan di Jalan RR KM YY RT Z RW Y, Kota Tangerang;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53878/PP/M.XIIB/13/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1959/WPJ.0812012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp 3.920.174.5757,00 selanjutnya disebut KEP-1959/WPJ.08/2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 000011204110/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Masa Pajak Juli 2010 selanjutnya disebut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar-Ps 26 yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, maka dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP-1959/WPJ.0812012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp 3.920.174.5757,00 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;

Bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut;

Dasar-Dasar Formal;
Pengajuan Surat Keberatan;
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pasal 26 yang telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 06/AKDNIIIJ11 tanggal 7 September 2011 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi tanggal 27 September 2012 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM:OI002226\418\sept\2011 tanggal 29 September 2011 sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;

Pengajuan Surat Banding;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1959IWPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp 40.958.434,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 000011204/10/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Masa Pajak Juli 2010 sehingga dengan demikian pengajuan banding yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983;

Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1959/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp 3.920.174.575,00 selanjutnya surat banding disertai dengan alasan-alasan yang jelas, sehingga dengan demikian pengajuan banding sudah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

Bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak terdapat jumlah telah disetujui oleh Pemohon Banding, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 25:

  • Ayat (7): “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (30.) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
  • Ayat (8): Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1 a);” Bahwa dalam hal permohonan banding ini maka Pemohon Banding belurn ada  kewajiban membayar karena belum ada utang pajak sebagairnana ketentuan Pasal 27:
  • Ayat (5a) “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;”
  • Ayat (5b) “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);”
  • Ayat (5c) “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;”

Maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 maka tidak ada kewajiban Pernohon untuk membayar pajak terutang sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 2002 tentang Pengadilan Pajak keeuali koreksi yang sudah disetujui oleh Pemohon dalam hat ini Pemohon sudah melunasi sebesar Rp 698.397.666,00 pada tanggal 27 September 2011 yang sudah Pemohon laporkan dengan bukti Penerimaan Surat dari Terbanding Nomor S-01037445/SKP/WPJ.08/KP.0603/2011 tanggal 29 September 2011;

Alasan Banding;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1959/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp 3.920.174.5757,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak. Penghasilan Pasal 26 Nomor: 000011204/10/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Masa Pajak Juli 2010 adalah sebagai berikut:

No.UraianSemula
(Rp)
Ditambah/(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
1PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.213.257.848,000,003.213.257.848,00
2Sanksi Bunga Psl 13 ayat (2) KUP706.916.727,000,00706.916.727,00
3Jumlah PPh yg msh harus dibayar 3.920.174.575,000,003.920.174.575,00

Bahwa Pajak Penghasilan Kurang Bayar sejumlah Rp 3.213.257.848,00 berasal dari koreksi Terbanding sebesar Rp 32.132.575.484,00 berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 0011204xxxxx tanggal 7 Juli 2011 yang menurut Terbanding Pemohon Banding kurang melaporkan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berasal dari saldo laba ditahan per 31 Juli 2010 yang masih terseisa pada saat pembubaran perusahaan (Likuidasi); Tingkat Keberatan;

Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan yang disampaikan Terbanding dan dataldokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan uraian sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan data/bukti yang berkaitan laba ditahan Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2010 (dalam likuidasi) diketahui bahwa laba ditahan sampai dengan 31 Juli 2010 adalah sebesar Rp 32.142.578.484,00 dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan  Badan/Laporan Keuangan 2010 (dalam likuidasi) jumlah deviden saat likuidasi adalah sebesar Rp32.132.578.484.00;

Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka (2) salah satu pengertian dividen adalah pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor, sehingga untuk modal saham sebesar Rp 20.000.000.000.00 bukan merupakan bagian divieden; Bahwa berdasarkan data SIDJP Pemohon Banding dari tahun 1999 sampai dengan Tahun 2009 belum pernah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Deviden;

Bahwa berdasarakan Akte Notaris Nomor 1 tanggal 8 Maret 2010 dari Notaris Pendy Tanzil, S.H., tentang pernyataan tertulis para pemegang saham diketahui bahwa pada tanggal 19 Februari 2010 semua pemegang saham Perseroan telah membuat keputusan tertulis untuk membubarkan perusahaan;

Bahwa berdasarkan data berupa daftar pemegang saham dan jawaban dari IRAS Singapura terkait permintaan Exchange of Information melalui Surat dari Direktur Perpajakan II Nomor: SR-111/PJ.033/2011 tanggal 11 April 2011 perihal Jawaban Permintaan Pertukaran Informasi yang diterima Terbanding tanggal 31 April 2011 didapatkan informasi bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Inland Revenue Authority of Singapore. menunjukkan bahwa 100% saham Pemohon Banding dimiliki oleh Kings Shoe Indonesia Pte. Ltd.;

Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 36 Tahun 2010 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan menyebutkan bahwa “Atas penghasilan tersebut dibwah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan;

disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah; subjek pajak dalam negeri, peneyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen”;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding berdasarkan bukti dan fakta hukum sebagai berikut:

Bahwa faktanya saldo laba ditahan per 3 Juni 2010 adalah Rp 5.470.870.889.00 sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan per 30 Juni 2010 yang merupakan yang sudah dilaporkan oleh Pemohon dalam Surat Pemberitahuan Badan Tahun 2010 yang sudah diterima Terbanding tanggal 19 Agustus 2010;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan angka laba ditahan versi Terbanding yakni sebesar Rp 32.132.578.484.00 berdasarkan Surat Pemberitahuan Badan Tahun Pajak 2010 adalah sebesar Rp 5.470.870.889.00 dan Pemohon sudah memperhitungkan sebagai objek dividen sebesar Rp 5.724.571.034,00 yang sudah Pemohon Banding setujui pada saat pembahasan akhir sehingga Pajak Penghasilan terhutang adalah sebesar Rp 698.397.666,00 yang Pemohon Banding sudah lunasi pajak terhutangnya pada tanggal 27 September 2011;
Bahwa secara jelas dan nyata-nyata koreksi Terbanding sebesar Rp 32.132.578.484,00 tanpa didukung oleh bukti dan fakta hukum melainkan hanya berdasarkan anggapan semata;

Kesimpulan:
Bahwa berdasarkan fakta yang Pemohon sampaikan maka terbukti bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan anggapan semata bukan berdasarkan pertimbangan fakta dan bukti yang sudah Pemohon Banding sampaikan baik dari proses pemeriksaan maupun saat keberatan;

Bahwa faktanya Pemohon Banding sudan tidak melakukan kegiatan usaha lagi sejak Tahun 2005 jadi dengan demikian koreksi Terbanding jelas dan nyata nyata hanya berdasarkan anggapan Terbanding saja tanpa didukung bukti dan fakta padahal kewajiban Terbandinglah untuk membuktikan dalil yang digunakannya dalam menetapkan koreksi yang selanjutnya terbitlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding selanjutnya menyebabkan ketidakpastian hukum karena terhadap Pemohon Banding sudah ditetapkan suatu Ketetapan Pajak tanpa didukung oleh bukti namun hanya berdasarkan anggapan semata Terbanding, oleh karenanya berdasarkan fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas dan nyata-nyata tidak ada kerugian negara dan tidak ada hak negara untuk memungut pajak penghasilan terhadap substansi sengketa pajak ini;

Bahwa untuk itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia agar berkenan membatalkan koreksi terbanding, dan selanjutnya menetapkan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menjadi:

UraianMenjadi (Rp)
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar0,00
Sanksi Bunga Psl. 13 (2) KUP0,00
Jumlah PPh ymh Dibayar 0,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53878/PP/M.XIIB/13/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1959/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 000011204110/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Masa Pajak Juli Tahun 2010, yang terdaftar dalam berkas Perkara Nomor: 13-067057-2010, atas nama PT. YYY, NPWP 01.xxxx beralamat di Office Park YY Residence Blok YY Nomor DD, Kebon Melati, Jakarta, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2010 menjadi:

UraianMenjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak0,00
PPh Pasal 26 Terutang0,00
Kredit Pajak0,00
PPh Pasal 26 Kurang Bayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh Pasal 26 ymh dibayar0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53878/PP/M.XIIB/ 13/2014 tanggal 7 Juli 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Oktober 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Oktober 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 April 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Mei 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53878/PP/M.XIIB/13/2014 tanggal 07 Juli 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Bahwa oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53878/PP/M.XIIB/13/2014 tanggal 07 Juli 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak):
    Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
    1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53878/PP/M.XIIB/13/2014 tanggal 07 Juli 2014, atas nama PT. YYY (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.635/SP.33/2014 tanggal 22 Juli 2014 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 12 Agustus 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201408120540
    2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53878/PP/M.XIIB/13/2014 tanggal 07 Juli 2014 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
    1. Aspek Formal:
      Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53878/PP/M.XIIB/13/2014 tanggal 07 Juli 2014 yang diambil melebihi jangka waktu 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak.
    2. Aspek Material:
      Tentang sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli Tahun 2010 sebesar Rp32.132.578.484,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  4. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53878/PP/M.XIIB/13/2014 tanggal 07 Juli 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    1. Pembahasan Aspek Formal:
      Atas sengketa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54019/PP/M.VB/15/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang diambil melebihi jangka waktu 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak.
      1. Bahwa Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur sebagai berikut:
        (1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
        (2) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima.
        (3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
      2. Bahwa Surat Banding Nomor: 005/BD/XI/2012 tanggal 25 Oktober 2012, dan diterima oleh sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Desember 2012 (diantar).
      3. Bahwa berdasarkan amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54019/PP/M.VB/15/2014 tanggal 14 Juli 2014 pada halaman 20 Putusan a quo disebutkan bahwa Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII B Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00386/PP/PM/IV/2013 tanggal 23 April 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:……. dst;
      4. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54019/PP/M.VB/15/2014 tanggal 14 Juli 2014 diucapkan pada tanggal 07 Juli 2014.
        Bahwa oleh karena dalam putusan a quo tidak terdapat tanggal berapa Putusan Pengadilan Pajak a quo diputus, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: : 54019/PP/M.VB/15/2014 tanggal 14 Juli 2014, diputus pada tanggal yang sama dengan tanggal pengucapan, yaitu tanggal 07 Juli 2014.
      5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1), maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54019/PP/M.VB/15/2014 tanggal 14 Juli 2014 seharusnya diambil paling lama pada tanggal 04 Desember 2013, kecuali terdapat hal-hal khusus yang dapat diperpanjang/diambil paling lama pada tanggal 04 Maret 2014.
      6. Bahwa faktanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54019/PP/M.VB/15/2014 tanggal 14 Juli 2014 diputus pada tanggal 07 Juli 2014 dan tidak terdapat Keputusan dari Ketua Pengadilan Pajak untuk memperpanjang jangka waktu persidangan.
      7. Bahwa dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54019/PP/M.VB/15/2014 tanggal 14 Juli 2014 diambil melebihi jangka waktu 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak.
      8. Bahwa oleh karena itu Put.54019/PP/M.VB/15/2014 tanggal 14 Juli 2014 tidak memenuhi ketentuan formal pengambilan putusan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU Pengadilan Pajak.
    2. Pembahasan Aspek Formal:
      Atas sengketa tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli Tahun 2010 sebesar Rp32.132.578.484,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
      1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang pada halaman 18-19 putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
        Bahwa Majelis berpendapat bahwa pembagian dividen merupakan kewajiban perusahaan kepada para pemegang sahamnya bahwa dividen dapat bersumber dari laba ditahan (retained earning) yang seharusnya dihitung secara komersial bukan secara fiskal berdasarkan laporan keuangan komersial Pemohon Banding;
        Bahwa Pemohon Banding terbukti telah menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.698.397.666,00 (pokok pajak dan sanksi administrasi berupa bunga) pada tanggal 27 September 2011 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 bahwa Terbanding menetapkan objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo sebesar Rp.5.724.571.034,00;
        Bahwa Majelis berpendapat, dividen likuidasi (sisa laba ditahan pada saat Pemohon Banding dibubarkan) telah dilaksanakan kewajibannya oleh Pemohon Banding melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 yang diterbitkan oleh Terbanding;
        Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2010 atas dividen sebesar Rp.32.132.578.484,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
      2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum pengajuan Peninjaun Kembali atas sengketa banding sebagaimana disebut dalam pokok sengketa adalah sebagai berikut:
        2.1.Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:
        Pasal 76:
        Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
        Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
        Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.
        Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
        Pasal 78:
        Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
        Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
        Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.2.2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:
        Pasal 28 ayat (3):
        Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.2.3.Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diperbaharui terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:
        Pasal 4 ayat (1) huruf g:
        Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
        Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:
        Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
        Termasuk dalam pengertian dividen adalah: 2). pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
        Pasal 26 ayat (1) huruf a:
        Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen;
        Pasal 26 ayat (1a):
        Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
        Pasal 26 ayat (5):
        Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:
        1. Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan
        2. Pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
        2.4.PSAK Nomor 21 tentang Akuntansi Ekuitas;
        Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba-rugi periode lalu. Akun ini harus dinyatakan terpisah dari akun Modal Saham. Seluruh saldo laba dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya; dicadangkan untuk perluasan pabrik, atau untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang maupun ikatan tertentu.
      3. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli Tahun 2010 sebesar Rp 32.132.578.484,00;
      4. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-85/WPJ.08/KP.00605/2011 tanggal 06 Juli 2011 diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 52.132.578.484,00 yang berasal dari saldo laba ditahan per 31 Juli 2010 yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan (likuidasi).
      5. Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menghitung kembali jumlah Dividen saat likuidasi berdasarkan data-data yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta berdasarkan keputusan keberatan untuk Tahun Pajak 2006, 2009 dan 2010 sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jumlah laba ditahan pada saat Iikuidasi adalah sebesar Rp 32.132.578.484,00
      6. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:
        6.1.Bahwa faktanya saldo laba ditahan per 3 Juni 2010 adalah Rp 5.470.870.889,00 sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan per 30 Juni 2010 sudah dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Badan Tahun 2010 yang sudah diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 19 Agustus 2010.6.2.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan angka laba ditahan versi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yakni sebesar Rp 32.132.578.484,00 karena berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 adalah sebesar Rp 5.470.870.889,00 dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah memperhitungkan sebagai objek Dividen sebesar Rp 5.724.571.034,00 yang sudah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setujui pada saat pembahasan akhir sehingga Pajak Penghasilan terhutang adalah sebesar Rp 698.397.666,00 yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah lunasi pajak terhutangnya pada tanggal 27 September 2011.6.3.Bahwa secara jelas dan nyata-nyata koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp 32.132.578.484,00 tanpa didukung oleh bukti dan fakta hukum melainkan berdasarkan anggapan semata.6.4.Bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terbukti koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya berdasarkan anggapan semata bukan berdasarkan pertimbangan fakta dan bukti yang sudah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan baik dari proses pemeriksaan maupun saat keberatan.6.5.Bahwa faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah tidak melakukan kegiatan usaha lagi sejak Tahun 2005 jadi dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jelas dan nyata-nyata hanya anggapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) saja tanpa didukung bukti dan fakta padahal kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) lah untuk membuktikan dalil yang digunakannya dalam menetapkan koreksi.
        Bahwa selanjutnya terbitlah SKPKB yang pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan ketidakpastian hukum karena terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah ditetapkan suatu ketetapan pajak tanpa didukung oleh bukti namun hanya berdasarkan anggapan semata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
        Bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kemukakan maka jelas dan nyata nyata tidak ada kerugian Negara dan tidak ada hak Negara untuk memungut pajak penghasilan lagi terhadap substansi sengketa pajak ini.
      7. Bahwa kemudian Majelis Hakim dalam putusannya menerima permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan sebagai berikut:
        Bahwa Majelis berpendapat bahwa pembagian dividen merupakan kewajiban perusahaan kepada para pemegang sahamnya bahwa dividen dapat bersumber dari laba ditahan (retained earning) yang seharusnya dihitung secara komersial bukan secara fiskal berdasarkan laporan keuangan komersial Pemohon Banding;
        Bahwa Pemohon Banding terbukti telah menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.698.397.666,00 (pokok pajak dan sanksi administrasi berupa bunga) pada tanggal 27 September 2011 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 bahwa Terbanding menetapkan objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo sebesar Rp.5.724.571.034,00;
        Bahwa Majelis berpendapat, dividen likuidasi (sisa laba ditahan pada saat Pemohon Banding dibubarkan) telah dilaksanakan kewajibannya oleh Pemohon Banding melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 yang diterbitkan oleh Terbanding;
        Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2010 atas dividen sebesar Rp.32.132.578.484,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
      8. Bahwa setelah mempelajari pertimbangan Majelis dalam memutuskan sengketa pajak, data dan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat atas putusan Majelis yang menerima permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan sebagai berikut:
        8.1.Bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Deviden dari saldo laba ditahan per 31 Juli 2010 yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan (Likuidasi).8.2.Bahwa koreksi tersebut diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah adanya deviden likuidasi sebesar Rp52.132.578.484,00 dengan rincian sebagai berikut:8.3.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menghitung kembali jumlah Dividen saat likuidasi berdasarkan data-data yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta berdasarkan keputusan keberatan untuk Tahun Pajak 2006, 2009 dan 2010 sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jumlah laba ditahan pada saat Iikuidasi adalah sebesar Rp32.132.578.484,00 dengan perincian sebagai berikut:8.4.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat keberatan tidak memasukkan modal saham sebesar Rp20.000.000.000,00 dalam dividen likuidasi karena pengembalian modal saham bukan merupakan bagian dari dividen likuidasi.8.5.Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka (2), salah satu pengertian dividen adalah pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor, sehingga untuk modal saham sebesar Rp20.000.000.000,00 bukan merupakan bagian dari dividen.8.6.Bahwa sesuai PSAK Nomor 21 tentang Akuntansi Ekuitas dinyatakan Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba-rugi periode lalu. Seluruh saldo laba dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya; dicadangkan untuk perluasan pabrik, atau untuk memenuhi ketentuan undang-undang maupun ikatan tertentu.8.7.Bahwa berdasarkan Akte Notaris Nomor 1 tanggal 08 Maret 2010 Notaris Pendy Tanzil, S.H. tentang pernyataan tertulis para pemegang saham diketahui bahwa pada tanggal 19 Februari 2010 diketahui bahwa semua pemegang saham Perseroan telah membuat keputusan secara tertulis untuk membubarkan perusahaan.8.8.Bahwa berdasarkan jawaban dari IRAS Singapura terkait permintaan Exchange of Information melalui Surat dari Direktur Perpajakan II Nomor SR-111/PJ.033/2011 tanggal 11 April 2011 perihal jawaban permintaan pertukaran informasi yang diterima KPP Pratama Kosambi tanggal 30 April 2011 didapatkan informasi bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Inland Revenue Authority of Singapore, menunjukkan bahwa 100 % saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dimiliki oleh Kings Shoe Indonesia Pte, Ltd.8.9.Bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari tahun 1999 sampai dengan Tahun 2009 belum pernah melakukan penyetoran PPh Pasal 26 atas Dividen.8.10.Bahwa pertimbangan Majelis yang menyatakan bahwa deviden likuidasi besarnya menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu bahwa “dividen likuidasi (sisa laba ditahan pada saat Pemohon Banding dibubarkan) telah dilaksanakan kewajibannya oleh Pemohon Banding melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 yang diterbitkan oleh Terbanding” tidak didasarakan pada pembuktian/uji kebenaran materi dan hanya didarkan pada pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).8.11.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyampaikan adanya ketidakkonsistenan data yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa dalam surat permohonan keberatan dinyatakan jumlah dividen yang dicatat sebesar Rp 5.724.571.034,00 sementara berdasarkan penelitian atas SPT/Laporan Keuangan masa Januari s.d. Juni 2010 sebesar Rp5.470.670.689,00 dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan penjelasan atas hal tersebut.8.12.Bahwa berdasarkan penghitungan kembali Jumlah dividen saat Iikuidasi yang terdiri dari laba ditahan tahun 1999 s.d. 2010 (dalam likuidasi) dan modal saham per 30 Juni 2010 jumlah Deviden saat likuidasi adalah sebesar Rp 32.132.578.484,008.13.Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh menyebutkan bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.8.14.Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka nyata-nyata pertimbangan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak berdasar sama sekali dan tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
        Bahwa oleh karena itu atas putusan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli Tahun 2010 sebesar Rp 32.132.578.484,00 diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
      9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53878/PP/M.XIIB/13/2014 tanggal 07 Juli 2014 harus dibatalkan.
  5. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.53878/PP/M.XIIB/13/2014 tanggal 07 Juli 2014 yang menyatakan:
    • Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1959/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00001/204/ 10/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Masa Pajak Juli Tahun 2010, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 13-067057-2010, atas nama PT. YYY, NPWP 01.xxxx, beralamat di Office Park YY Residence Blok Y Nomor DD, Kebon Melati, Jakarta sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2010 menjadi sebagaimana perhitungan tersebut di atas, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1959/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2010 Nomor : 00001/204/10/418/11 tanggal 7 Juli 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.792.284.0.418-000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A mengenai Aspek Formal tentang jangka waktu yang berkaitan dengan administrasi proses penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan, sedangkan butir B mengenai Aspek Material tentang substansi yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp32.132.578.484,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kernball dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kernbali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yaitu berasal dari pembagian deviden merupakan kewajiban perusahaan kepada pemegang saham dapat besumber dari laba ditahan (retained earning) yang seharusnya dihitung secara komersial bukan secara fiskal berdasarkan laporan keuangan komersial dari Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2011 telah membayarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp698.397.666,00 (Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi berupa Bunga), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 21;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016 oleh H. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd./Dr. H. AAA, S.H., M.S.

ttd./Dr. BBB, S.H., CN.
Ketua Majelis,

ttd./H. CCC, S.H., M.H
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./DDD, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx