Putusan Mahkamah Agung Nomor : 839/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 839/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. YYY, beralamat di Gedung M Lantai Z, Jl. KM Blok B, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12xxx; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1072/PJ./2016 tanggal 10 Maret 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51431/PP/M.VIIIB/16/2014, Tanggal 19 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 007/MSM/ACC/II/13 tanggal 08 Februari 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2446/WPJ.07/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 28 Desember 2012, yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Nopember 2010 Nomor : 00011/207/10/058/12 tanggal 02 Januari 2012 dengan perincian sebagai berikut : Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN yang Kurang/(Lebih) bayar 684.928.791,00 0,00 684.928.791,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 684.928.791,00 0,00 684.928.791,00 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 1.369.857.582,00 0,00 1.369.857.582,00 Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan keberatan yang ditolak seluruhnya dengan surat keputusan di atas;Bahwa alasan yang mendasari permohonan Banding ini adalah sebagai berikut: Bahwa dasar perhitungan keputusan Terbanding tersebut di atas, adalah hasil penelitian dari Peneliti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor : 012/MSM/ACC/III/2012 tanggal 14 Maret 2012; Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan adalah koreksi positif PPN Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) yang dipergunakan untuk memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu BKP tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN (Biaya Kebun) sejumlah Rp684.928.791,00 (terbilang : Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah); Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding tidak seharusnya koreksi ini dilakukan oleh Terbanding, dengan dasar argumentasi sebagai berikut :Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), secara lengkap berbunyi sebagai berikut :“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan unluk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 9 ayat (6) dari UU PPN tersebut di atas, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.03/2010 tanggal 01 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak; Bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, secara lengkap berbunyi sebagai berikut : Pasal 2:Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan: sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; Pasal 3 :Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:P = PM x Zdengan ketentuan bahwa :P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya; Pasal 4 ayat (1)Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; Pasal 4 ayat (2)Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, secara lengkap berbunyi sebagai berikut :Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; Bahwa cuplikan memori Penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN tersebut di atas, berbunyi sebagai berikut :Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang. Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan; Bahwa dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (9), dan ayat (8) UU PPN, dinyatakan bahwa :Pasal 9 ayat (2) :Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; Pasal 9 ayat (9) :Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetap belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; Pasal 9 ayat (8) :Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagai mana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: Bahwa berdasarkan Pasal 2 dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut :Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 821/B/PK/PJK/2017

PUTUSANNomor 821/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:AAA, beralamat di Jalan YYY, Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Drs. BBB, M.M., beralamat di Jl. Raya RR, Nomor Y,Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ; DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-785/PJ./2016, tanggal 26 Februari 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44978/PP/M.XI/16/2013, tanggal 20 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP 1665/WPJ.11/2011 tanggal 10 Oktober 2011 (diasumsikan tanggal terima sesuai dengan tanggal terbit keputusan) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Februari 2008 dengan Nomor 00094/207/08/615/11 tanggal 10 Februari 2011, maka dengan ini diajukan Banding dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan barang kena pajak yaitu berbagai macam barang yang dijual melalui toko atau swalayan, sehingga telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 dengan nilai koreksi atas penyerahan sebesar Rp1.104.214.400,00 dan koreksi pajak keluaran sebesar Rp110.421.440,00;Sehingga menurut perhitungan pemeriksa, adalah sebagai berikut: Uraian Menurut SPT / WP Menurut Fiskus DPP – PenyerahanPajak KeluaranDikurangi:a. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkanb. Dibayar dengan NPWP sendiric. Lain-lain —– 1.104.214.400110.421.440— Jumlah Pajak Yang DapatDiperhitungkan — — Jumlah Perhitungan PPN Kurang BayarKompensasi ke Masa Pajak berikutnya — 110.421.440- PPN – Kurang / (Lebih) BayarSanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUPb. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP — 110.421.44053.002.291- Jumlah sanksi administrasi – 53.002.291 Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar – 163.423.731 Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Pajak Keluaran dengan menggunakan tarif 10 % secara langsung, dengan alasan: Keterbatasan Pemohon Banding dalam memahami peraturan perpajakan yang berlaku serta belum pernah mendapatkan informasi yang jelas tentang kewajiban Pemohon Banding jika terkait statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak; Usaha yang dijalankan yakni perdagangan eceran kebutuhan sehari-hari dengan margin keuntungan rata-rata 2 % hal ini disebabkan karena Pemohon Banding tidak dapat bersaing dengan pengusaha-pengusaha yang telah mempunyai nama yang cukup besar misalnya: MNO, PQR dan lain sebagainya; Apabila dikenakan tarif 10 % maka usaha Pemohon Banding akan mengalami kebangkrutan. Bahwa Pemohon Banding menyetujui untuk dikenai tarif 2 % (dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 pada Pasal 3 huruf c angka 1; Bahwa Pemohon Banding memohon keadilan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk dipertimbangkan sehingga usaha Pemohon Banding masih bisa berjalan sebagaimana mestinya; Bahwa menurut Pemohon Banding dengan menggunakan tarif 2% maka perhitungan kewajiban pajak Pemohon Banding, adalah sebagai berikut: – Koreksi atas penyerahan BKP Rp1.104.214.400,00 – Pajak Keluaran tarif 2 % (Norma Penghitungan) Rp     22.084.288,00   Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp     22.084.288,00 Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dimohonkan kepada Hakim Majelis Pajak, untuk: Mengabulkan, permohonan banding ini atau Jika Hakim Majelis Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Put-44978/PP/M.XI/16/2013, tanggal 20 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 1665/WPJ.11/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang & Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor 00094/207/08/615/11 tanggal 10 Februari 2011 atas nama: AAA, NPWP 06.xxxx, beralamat di Jalan YYY, Surabaya;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44978/PP/M.XI/16/2013, tanggal 20 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali melalui perantara kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 September 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2053/5.2/PAN.Wk/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 September 2013;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Maret 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Tentang Hak Pemohon Peninjauan Kembali Dalam mengajukan Permohonan Peninjauan KembaliBahwa Pemohon Peninjauan Kembali berhak untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan sebagai berikut : (i) Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002, tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “PERMA 3/2002”), yaitu : “ Permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis oleh Pemohon, ahli waris atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk itu dengan menyebutkan alasan-alasan dan dilampiri bukti-bukti”; (ii) Ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 14

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1805/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1805/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal SS Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya Pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di  Jalan Jenderal SS No. 40-42, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1582/PJ/2014 bertanggal 12 Juni 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan PT DFG INDONESIA, beralamat di Wisma QX 46 Lantai 27 Jalan JS Kav. 1 Jakarta X0XX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51479/PP/M.XIIIB/16/2014, Tanggal 20 Maret 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP- 1622/WPJ.07/2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tanggal 06 September 2012 yang Pemohon Banding terima pada 13 September 2012, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1622/WPJ.07/2012 tanggal 06 September 2012 tersebut di atas;Bahwa pengajuan banding Pemohon Banding didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00015/277/09/059/11 tanggal 28 Juni 2011 yang menyatakan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp126.375.303,00, No Keterangan Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 929.930.165 2 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 92.923.017 3 Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan 0 4 Pajak yang tida/kurang dibayar (2.3) 92.923.017 5 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP 33.452.286 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4.5) 126.375.303 Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat FD/111/09/2011-MSDI tanggal 26 September 2011 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 27 September 2011. Permohonan keberatan tersebut pada intinya merupakan ketidaksetujuan terhadap koreksi yang dilakukan dengan mengajukan penjelasan alasan-alasan beserta dokumen pendukungnya;Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung yang menguatkan alasan-alasan yang mendukung alasan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;Bahwa atas keberatan tersebut, Terbanding menerbitkan surat keputusan keberatan Nomor KEP-1622/WPJ.07/2012 tanggal 06 September 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00015/277/09/059/11 tanggal 28 Juni 2011 dengan rincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)Rp. MenjadiRp. Pajak Kurang/(Lebih) Bayar 92.923.017 – 92.923.017 Sanksi Bunga 33.452.288 – 33.452.288 Sanksi Kenaikan – – – Jumlah PPN Kurang/(Lebih) dibayar 126.375.303 – 126.375.303 Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Keputusan Terbanding di atas dan mengajukan banding atas keputusan tersebut; Sengketa atas koreksi terhadap objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Sebesar Rp.929.230.165,00Dasar Koreksi TerbandingBahwa Terbanding melakukan koreksi positif terhadap objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berasal dari ekualisasi dengan objek di Pajak Penghasilan Pasal 26 dimana terdapat pembayaran imbalan jasa yang dilakukan kepada affiliasi di luar negeri oleh Pemohon Banding sebesar Rp.929.230.165,00; Objek Pemungut PPNMenuru SPT/Pemohon BandingMenurut Terbanding (cfm Pemeriksa)Koreksi Jumlah (Rp)                  0929.230.165929.230.165 Alasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding sebesar Rp.929.230.165,00, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Banding di atas, maka kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Pemohon Banding dapat dihitung kembali sesuai dengan perhitungan dibawha ini: No Keterangan Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 0 2 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0 3 Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan 0 4 Pajak yang tida/kurang dibayar (2.3) 0 5 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4.5) 0 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51479/PP/M.XIIIB/16/2014, Tanggal 20 Maret 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1622/WPJ.07/2012 tanggal 06 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00015/277/09/059/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama : PT.DFG Indonesia, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Wisma QX 46 Lantai 27 Jalan JS Kav. 1 Jakarta X0XX0, dengan Perhitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 yang masih harus dibayar menjadi: Dasar Pengenaan PajakPPN TerutangKredit PajakPajak yang tidak/kurang dibayarSanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp      0,00Rp.     0,00Rp.     0,00Rp.     0,00Rp.     0,00Rp.     0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-51479/PP/M.XIIIB/16/2014, Tanggal 20 Maret 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1582/PJ/2014 tanggal 12 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Juni 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juni 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 Desember 2014, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban sebagaimana dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1794/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1794/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal XY Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal XY Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2052/PJ./2014 tanggal 20 Agustus 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan DS, Cawang II RT 003 RW 012, Jakarta, XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut-52243/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-871/WPJ.19/BD.05/2011 (KEP-871) tertanggal 22 September 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 September 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00335/207/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010 (SKPKB PPN) sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00102/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Pembetulan Atas Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00079/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 19 Mei 2011, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut di atas dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:Dasar Hukum;Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentangPerubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU Nomor 14/2002), Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-871 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN;Latar Belakang;Bahwa KPP Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan SKPKB PPN dengan jumlah pajak kurang bayar sebesar Rp836.657.574;Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L-PGI/10-135/IX/FIN/TK tertanggal 24 September 2010yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua pada tanggal 24 September 2010;Bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding telah mengeluarkan surat keputusan KEP-871 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN dengan isi menolak seluruhnya permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: No. Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)Rp) Menjadi(Rp) 1. PPN yang kurang/lebih bayar 573.053.133 0 573.053.133 2. Sanksi Bunga 263.604.441 0 263.604.441 3. Sanksi Kenaikan 0 0 0 4. Jumlah PPN ymh/lebih dibayar 836.657.574 0 836.657.574 Materi Pokok Banding;Bahwa penghitungan PPN menurut keputusan Terbanding Nomor KEP-871 dibandingkan dengan Penghitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No. Uraian Pemohon Banding(Rp) KEP-871(Rp) Sengketa(Rp) 1 DPP Penyerahan kepada bukan pemungut 206.070.647.690 211.377.945.465 5.307.297.775 2 Retur Penjualan 4.838.345.150 – 4.838.345.150 3 Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan 20.607.064.396 20.564.741.413 42.322.983 4 Jumlah PPN yg Masih Harus Dibayar – 836.657.574 836.657.574 Alasan Pengajuan Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52243/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-871/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 September 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor 00335/207/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010, atas nama: PT DFG Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DS, Cawang II RT 003/12, Jakarta 13630, sehingga PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: 1. 1. Dasar Pengenaan Pajak2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan4. Penghitungan PPN Kurang Bayar5. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya6. PPN yang kurang/lebih dibayar7. Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPb. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP8. Jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayar Rp   207.001.866.794Rp     20.700.186.679Rp    (20.596.349.475)Rp          103.837.204Rp                            0Rp          103.837.204 Rp            47.765.114Rp                            0Rp          151.602.318 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-52243/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 30 April 2014 diberitahukan kepada Pemohon PeninjauanKembali pada tanggal 30 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Agustus 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebuttelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Juli 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52242/PP/M.XIB/16/2014 tanggal 30 April 2014 , maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakanyang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan  hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-871/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 22 September 2011 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00335/207/08/092/10 tanggal

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1730/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1730/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal XX Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal XX Nomor 40-42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-842/PJ./2014 tanggal 27 Maret 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG, tempat kedudukan di Wisma DF 2 Suite X0X, Jalan FD Kav. V – TA, Jakarta Selatan, XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-48671/PP/M.IV/16/2013 tanggal 28 November 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-635/WPJ.07/2011 tanggal 22 Maret 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Maret 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00250/207/08/052/10 tanggal 10 Maret 2010, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut di atas dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:Latar Belakang;Bahwa berikut ini latar belakang pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-635/WPJ.07/2011 tanggal 22 Maret 2011:Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2008 yang menunjukkan posisi lebih bayar sebesar Rp 14.825.881.744. SPT Tahunan PPh Badan tersebut diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (“KPP PMA I”) pada tanggal 13 Maret 2009;Bahwa atas SPT Tahunan PPh Badan tersebut, KPP PMA I kemudian melakukan pemeriksaan pajak dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak 2008 yang meliputi semua jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa sebagai hasil dari Pemeriksaan tersebut, KPP PMA I menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00250/207/08/052110 tanggal 10 Maret 2010 Masa Pajak Februari 2008 dengan perincian sebagai berikut: No.a Uraianb SKPKB PPN Koreksi Fiskuse = c – d Pengusaha KenaPajak C Fiskusd 1. 2. 3. 4.5.6. Dasar Pengenaan Pajak:a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN– Ekspor– Penyerahan yg PPN-nya hrs dipungut sendiri Jumlahb. Atas penyerahan barang dan jasa yg tdk terutang PPNc. Jumlah seluruh penyerahand. Atas impor BKP/Pemanfaatan BPK tdk berwujud dr Luar Daera Pabean.pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh pemungut pajak/kegiatan membangun sendiri/penyerahan atas aktiva tetap yg menurut tujuan semula tdk utk diperjualbelikanPenghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yg hrs dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi:– PPN yg disetor di muka dlm masa pajak yg sama– Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan– STP (Pokok Kurang Bayar)– Dibayar dengan NPWP sendiriJumlahc. Diperhitungkan : SKPPKPd. Jumlah pajak yang dpt diperhitungkane. Jumlah perhitungan PPN kurang bayarKelebihan pajak yang sudah:a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyab. Dikompensasikan ke masa pajak ________ (karenapembetulan)c. JumlahPPN yg kurang dibayarSanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUPJumlah PPN Yg Masih Harus Dibayar 12.274.332.40654.422.638.5066.696.970.90666.696.970.906 5.442.263.850 1.930.843.997 3.511.419.8535.442.263.850 5.442.263.850 12.274.332.40654.422.638.5066.696.970.90666.696.970.906 5.442.263.850 1.833.118.936 3.511.419.8535.344.538.789 5.344.538.789119.049.461 119.049.46157.143.741176.193.202 0-213.244.000-213.244.000-213.244.0000 -21.324.400 97.725.061 097.725.061 97.725.061-119.049.461 -119.049.461-57.143.741-176.193.202 Bahwa atas kekurangan pembayaran pajak sebagaimana tercantum di SKPKB PPN tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran ke Kas Negara pada tanggal 20 Juni 2011 melalui Citibank dengan Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) XX0X0XXX0X0XXX0X sejurnlah Rp 87.511.875,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum di SKPKB PPN Nomor: 00250/207/08/052110 tanggal 10 Maret 2010 tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan keberatan ke KPP PMA I melalui surat permohonan Nomor: MK/Jun-10/27 tertanggal 9 Juni 2010 yang diterima oleh KPP PMA I pada tanggal 9 Juni 2010;Bahwa sebagai tanggapan atas surat keberatan tersebut, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-635/WPJ.07/2011 tanggal 22 Maret 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00250/207/08/05211 0 tanggal 10 Maret 2010, yang menolak sebagian besar keberatan Pemohon Banding. Berikut ini perincian keputusan DJP tersebut: Uraian Semula Ditambah/(Dikurangi) Menjadi PPN Yg Kurang/(Lebih) Bayar  119.049.461 (790.171) 118.259.290 Sanksi Bunga 57.143.741 (379.282) 56.764.459 Sanksi Kenaikan – – – Jumlah PPN ymh (Lebih) Dibayar 176.193.202 (1.169.453) 175.023.749 Bahwa perlu diketahui bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan kembali beberapa dokurnen terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh terbanding dan menjelaskan alasan Pemohon Banding untuk menolak hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP PMA I (selanjutnya disebut sebagai “Pemeriksa”) .Bahwa dalam proses keberatan, Tim Peneliti Keberatan Kanwil DJP Jakarta Khusus (selanjutnya disebut sebagai “Peneliti”) mengirimkan Surat Pernberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dengan Surat Nomor: S-1061/WPJ.07/2011 tanggal 1 Maret 2011, yang meminta Pemohon Banding untuk hadir, menanggapi secara tertulis den menyerahkan dokumenldata pendukung. Atas surat tersebut Pemohon Banding telah hadir dan memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan, serta menyerahkan dokumen yang diminta oleh peneliti. Namun, atas tanggapan Pemohon Banding tim peneliti menolaknya dan pada tanggal 22 Maret 2011 diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 635/WPJ.07/2011 tanggal22 Maret 2011;Dasar Hukum;Bahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang (“UU”) Nomor: 6 Tahun 1983 stdd. UU Nomor: 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-635/WPJ.0712011 tanggal 22 Maret 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor: 00250/207/08/052110 tanggal 10 Maret 2010 Masa Pajak Februari 2008.Pokok Permasalahan;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi berikut ini: Pos-pos yang dikoreksi Jumlah Koreksi Koreksi atas Pembayaran RoyaltiKoreksi atas Konfirmasi Negatif 94.243.6372.691.253 Alasan Koreksi Terbanding:Bahwa rincian koreksi menurut Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) No: PHL-PL- 100/WPJ.07/KP.0205/2010 tertanggal 12 Februari 2010, Pemeriksa mengajukan koreksi sebesar Rp1.855.419.920 atas kredit PPN DN untuk masa pajak Januari 2008 sampai dengan Desember 2008, dengan rincian sebagai berikut: Rupiah Menurut SPT/WPMenurut PemeriksaKoreksi 55.713.050.71453.857.630.7941.855.419.920 Rincian KoreksiPajak Masukan ImporPajak Masukan Impor Masa Tidak Sama Rupiah 726.530.5511.038.451 Pajak Masukan Dalam NegeriPajak Masukan DN Masa Tidak SamaSubtotalTotal 1.091.494.45936.356.459 1.127.850.9181.855.419.920 Bulan Total KoreksiFiskus Koreksi Fiskus WP Setuju  WP Tidak Setuju Koreksi PajakMasukan ImporMasa TidakSama Koreksi PajakMasukan Impor Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri Koreksi atasKonfirmasiNegatif Koreksi atasPajak MasukanDN utkPembayaran Royalti Total Januari 162.310.710 – – 79.833.956 82.476.754 162.310.710 Februari 97.725.061 – – 3.481.424 94.243.637 97.725.061 Maret 136.499.149 – – 7.287.825

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1700/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1700/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal YY Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal  ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3790/PJ./2015, tanggal 19 November 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG, beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan PH Nomor 10, Medan Kesawan, Medan Barat, Medan X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63142/PP/M.IVB/16/2015, tanggal 13 Agustus 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/MLN-ACCT/XI/2014 tanggal 7 November 2014, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa, dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan berupa koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas pembelian pupuk dan pembelian lainnya sejumlah Rp321.285.351,00 Dasar dilakukan koreksi adalah Pasal 16B ayat (3) UU PPN;Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan pembelian pupuk dan pembelian lainnya, dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, dengan dasar argumentasi/alasan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63142/PP/M.IVB/16/2015, tanggal 13 Agustus 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1926/WPJ.19/2014 tanggal 25 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00022/207/07/092/13 tanggal 27 September 2013, atas nama PT. DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan PH Nomor 10, Medan Kesawan, Medan Barat, Medan X0XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak– Ekspor– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri– Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahPenyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNJumlah seluruh penyerahanPenghitungan PPN kurang/lebih bayarPajak Keluaran yang harus dipungut sendiriDikurangi :– PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan– Dibayar dengan NPWP sendiri– Lain-LainJumlahJumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarKelebihan pajak yang sudah :– dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya– dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)PPN yang kurang/(lebih) dibayarSanksi administrasi :– Bunga Pasal 13 (2) KUP– Kenaikan Pasal 13 (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp   23.742.824.735,00Rp     4.967.038.095,00Rp                          0,00Rp   59.856.126.250,00Rp                          0,00Rp   88.565.989.080,00RpRp   88.565.989.080,00 Rp        496.703.810,00 Rp                          0,00Rp        517.349.975,00RpRp           20.805.918,00Rp        538.155.893,00Rp        538.155.893,00Rp         (41.452.083,00) Rp          41.452.083,00Rp                          0,00Rp                          0,00 Rp                          0,00Rp                          0,00Rp                          0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63142/PP/M.IVB/16/2015, tanggal 13 Agustus 2015, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 07 September 2015, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3790/PJ./2015, tanggal 19 November 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2015;Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Juli2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Agustus 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1926/WPJ.19/2014, tanggal 25 September 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juni 2007, Nomor: 00022/207/07/092/13, tanggal 27 September 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis :         ttd/ Dr. H. M. FFF,