Putusan Mahkamah Agung Nomor : 125/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 125/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1.  ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2.  DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3.  GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;4.  JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding; Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-1462/PJ./2012 tanggal 24 September 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AAA, tempat kedudukan di PPP, LLL, Indragiri Hilir, Riau 29255, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ZZZ, bertempat tinggal di Jalan WWW, Rukun Tetangga 0XX/ Rukun Warga 00X, Kelurahan MMM, Kecamatan NNN, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 274/CT-GIN/PK/XI/2012, Tanggal 29 November 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 38645/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 12 Juni 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa adapun alasan dan pertimbangan Pemohon Banding mengajukan banding adalah : 1. Dalam pemeriksaan pajak sehubungan dengan permohonan restitusi PPN pada masa Desember 2008 untuk tahun pajak 2007/2008, Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Faktur Pajak Standar (FPS) Masukan yang penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Ketidaksesuaian penerbitan FPS Masukan tersebut adalah kesalahan PKP Penjual (dhi. PT. JJJ dan CV.KKK) dalam menerbitkan FPS, dimana kesalahan tersebut antara lain :Kesalahan pengisian tanggal pada faktur pajak;Kesalahan kode status pada faktur pajak pengganti;Kesalahan pengisian nilai pajak penggantian pada faktur pajak penggantiKesalahan pengisian tanggal pada faktur pajak pengganti;Kesalahan pengisian nomor urut yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku; 3. Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebagai berikut :CV KKK, No.FP 0X0.000-0X.000000X sebesar Rp. 1.32.000,00;CV KKK, No.FP 0X0.000-0X.000000X sebesar Rp. 190.000,00;CV KKK, No.FP 0X0.000-0X.000000X sebesar Rp. 345.000,00;PT.JJJ, No.FP 0X0.00X-0X.000000XX sebesar. Rp 1.606.500.000,00;Jumlah Koreksi Rp 1.608.355.000,00 4. Akibat kesalahan dari PKP Penjual, terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor : 00007/207/08/213/10 dengan rincian sebagai berikut : 5. Pemohon banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan terbanding yang menolak permohonan keberatan pemohon banding dengan alasan sebagai berikut :Dalam lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor : SPUH-014/WPJ.02/BD.0601/ 2011 tanggal 01 Februari 2011 (lampiran 4) terbanding jelas sudah mengakui bahwa kesalahan terletak pada PT. JJJ dan CV.KKK sebagai PKP Penjual;Berhubung kesalahan pada huruf (a) diatas terletak pada PKP Penjual maka sungguh sangat tidak wajar jika kesalahan tersebut ditanggung oleh PKP Pembeli (dhi. PT. AAA) yang secara nyata telah melunasi PPN Masukan sebagaimana tersebut pada butir (3) kepada PKP Penjual pada saat perolehan BKP yang dibuktikan dengan bukti pembayaran (lampiran 3);Atas kesalahan PKP Penjual tersebut diatas, maka PT.AAA sebagai PKP Pembeli tidak seharusnya turut menanggung secara renteng sehingga harus membayar PPN beberapa kali dengan rincian :Telah Melunasi PPN kepada PKP Penjual pada saat perolehan BKP;Karena kesalahan dari PKP Penjual, PKP Pembeli diharuskan membayar kembali PPN sebesar yang dikoreksi, karena menurut terbanding tidak seharusnya dikreditkan;Sanksi Administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah PPN yang dikoreksi; 6. Berkenaan dengan itu maka dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/WPJ.02/BD.0601/2011 dan mengabulkan permohonan banding ini,sehingga pajak terutang dalam SKPKB kurang bayar tersebut diatas menjadi Nihil dengan rincian sebagai berikut : NoUraianJumlah RupiahPemohon BandingTerbanding1234Pajak Masukan yg dpt diperhitungkanPPN yang kurang bayarSanksi admkenaikan Psl 13 (3) KUPJumlah PPN ymh dibayar5.843.107.177,00––-5.843.107.177,00––– Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 38645/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 12 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-103/WPJ.02/BD.0601/2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2008 Nomor : 00007/207/08/213/10 tanggal 13 Januari 2010, atas nama : PT AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat : PPP, LLL, Indragiri Hilir, Riau 29255, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 38645/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 12 Juni 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1462, tanggal 24 September 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 25 September 2012, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 September 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp. 1.608.355.000,00. II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 38645/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 12 Juni 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 53/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 53/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan WWW Nomor X00, Bandar Lampung 35141, dalam hal ini diwakili oleh RRR, selaku Direktur Utama PT. AAA, selanjutnya memberikan kuasa kepada: Drs. TTT, Kuasa Hukum pada Firma Hukum YYY dan rekan, berkantor di Jalan QQQ Nomor XXA, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 7.10/SKK/11/2012, tanggal 30 Mei 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1  ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;2  DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;3  GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;4  JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1273/PJ./2012, tanggal 7 Agustus 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 36866/PP/M.XV/99/2012, tanggal 14 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa pokok gugatan terhadap Tergugat adalah sebagai berikut: Bahwa dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-125/WPJ.19/KP.0305/2010 tanggal 6 Juli 2009, Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik (KPPBUMN) telah mengadakan pemeriksaan terhadap Penggugat untuk seluruh jenis pajak (all taxes); Bahwa sehubungan dengan pemeriksaan tersebut KPP BUMN telah menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00118/207/08/051/10, tanggal 26 April 2010, Masa Pajak Februari 2008. Menurut Penggugat SKPKB Nomor 00118/207/08/051/10 tersebut harus dibatalkan karena penerbitannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku sekarang yaitu Pasal 36 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :1  Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;2  Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak; Bahwa dalam lampiran SKPKB Nomor 00118/207/08/051/10 KPP BUMN mencantumkan bahwa Penggugat menyetujui semua koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP BUMN; Bahwa bersama ini Penggugat nyatakan bahwa secara formal Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan atas koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebelum SKPKB tersebut diterbitkan. Memang Penggugat ada menerima surat Kepala KPP BUMN Nomor PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010, tanggal 14 April 2010, tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, tetapi Hasil Pemeriksaan termaksud tidak pernah diadakan pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa dengan Penggugat. Hal ini berarti pemeriksaan tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan oleh karenanya SKPKB yang dihasilkan yaitu SKPKB PPN Nomor 00118/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 harus dibatalkan demi hukum; Bahwa pernyataan dalam alinea ke-3 surat KPP BUMN Nomor PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010, tanggal 14-4-2010 yang menyatakan “Apabila Saudara tidak memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam rangka pembahasan akhir pemeriksaan dalam jangka waktu tersebut maka hasil pemeriksaan dianggap telah Saudara setujui seluruhnya dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan serta kewajiban pajak Saudara akan dihitung sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut”; Bahwa menurut Penggugat pernyataan tersebut hanyalah pernyataan sepihak dari KPP BUMN untuk memudahkan penyelesaian pemeriksaan. Bahwa kata-kata “dianggap” dalam proses pemeriksaan pajak sejak tax reform tahun 1984 sudah tidak bisa dipergunakan lagi. Semua hasil pemeriksaan harus didukung dengan bukti yang nyata (materiel) dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, bukan berdasarkan taksiran, anggapan dll, dalam proses pemeriksaan (bukan pada pembahasan akhir) kami dengan jelas menyatakan kepada Tim Pemeriksa ketidaksetujuan Penggugat tentang beberapa koreksi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan antara lain koreksi Pajak Masukan untuk tanaman yang dikoreksi berdasarkan KMK-575/KMK.04/00 tanggal 26-12-2000 dan KMK-363/KMK.03/02 tanggal 1-8-2002 padahal menurut Pasal 4 A Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, barang yang Penggugat hasilkan adalah Barang Kena Pajak (BKP) sehingga Pajak Masukan untuk menghasilkannya harus dapat dikreditkan. Demikian juga mengenai Jasa Giling atas Tebu Rakyat. Beberapa Putusan Pengadilan Pajak telah menyimpulkan bahwa kerjasama antara pabrik gula dengan petani tebu sejak dari penyediaan lahan sampai pemasaran hasil merupakan pola kemitraan yang berasas saling menguntungkan, memerlukan dan memperkuat dan bagi hasil gula yang diterima pabrik gula (dalam hal ini Penggugat) bukan merupakan upah giling namun merupakan pembagian atas hasil kerjasama usaha (lihat Putusan Pengadilan Pajak antara lain:1.  Nomor Put.0109/PP/A/M.III/16/2002 tanggal 26 April 2002;2.  Nomor Put.13657/PP/M.I/16/2008 tanggal 26 April 2008;3.  Nomor Put.13658/PP/M.I/16/2008 tanggal 26 April 2008); Bahwa betapa pentingnya masalah pembahasan akhir pemeriksaan tentu sudah sama-sama kita maklumi terutama sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga pencantuman persetujuan Wajib Pajak atas hasil pemeriksaan harus didasarkan pertimbangan yang sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak; Bahwa dalam Lampiran surat Nomor PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010 (Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun 2008), hasil pemeriksaan PPN yang diberitahukan mencakup temuan pemeriksaan pajak selama setahun (Januari s/d Desember 2008), padahal SKPKB PPN yang Penggugat terima adalah untuk setiap masa pajak pada tahun 2008 (12 SKPKB); Bahwa menurut Penggugat, seyogianya sebelum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00118/207/08/051/10 Tanggal 26 April 2010, temuan pemeriksaan untuk masa Februari 2008 harus disampaikan dengan Surat Pemberitahuan  Hasil Pemeriksaan tersendiri dan diadakan Pembahasan Akhir Pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Artinya setiap SKPKB yang diterbitkan harus didahului dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan pembahasan akhir untuk masa pajak yang bersangkutan; Bahwa oleh karena pemberitahuan hasil pemeriksaan dilakukan untuk masa 12 bulan (Januari s/d Desember 2008) maka SKPKB PPN Nomor 00118/207/08/051/10, tanggal 26 April 2010 diterbitkan tanpa pemberitahuan hasil pemeriksaan tersendiri sehingga tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d, maka harus dibatalkan demi hukum; Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan SKPKB Nomor 00118/207/08/ 051/10, tanggal 26 April 2010 kepada Tergugat dengan surat Nomor 7.9/A/ 209/2010, tanggal 08 September 2010; Bahwa Tergugat telah menerbitkan : 1 Surat Nomor S-00205/WPJ.19/KP.0303/2010 tanggal 21 September 2010 yang menyatakan bahwa permohonan pembatalan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 52/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 52/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. AAA, tempat kedudukan di Jalan WWW Nomor X00, Bandar Lampung 35141, dalam hal ini diwakili oleh LLL, selaku Direktur Utama PT. AAA, selanjutnya memberikan kuasa kepada: Drs. PPP, Kuasa Hukum pada Firma Hukum YYY dan rekan, berkantor di Jalan EEE Raya Nomor XXA, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 7.10/SKK/09/2012, tanggal 30 Mei 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1127/PJ./2012, tanggal 6 Agustus 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 36869/PP/M.XV/99/2012, tanggal 14 Maret 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa pokok gugatan terhadap Tergugat adalah sebagai berikut: Bahwa dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-125/WPJ.19/KP.0305/2010 tanggal 6 Juli 2009, Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik (KPP BUMN) telah mengadakan pemeriksaan terhadap Penggugat untuk seluruh jenis pajak (all taxes); Bahwa sehubungan dengan pemeriksaan tersebut KPP BUMN telah menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00121/207/08/051/10, tanggal 26 April 2010, Masa Pajak Mei 2008. Menurut Penggugat SKPKB Nomor 00121/207/08/051/10 tersebut harus dibatalkan karena penerbitannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku sekarang yaitu Pasal 36 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak; Bahwa dalam lampiran SKPKB Nomor 00121/207/08/051/10 KPP BUMN mencantumkan bahwa Penggugat menyetujui semua koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP BUMN; Bahwa bersama ini Penggugat nyatakan bahwa secara formal Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan atas koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebelum SKPKB tersebut diterbitkan. Memang Penggugat ada menerima surat Kepala KPP BUMN Nomor PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010, tanggal 14 April 2010, tentang Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, tetapi Hasil Pemeriksaan termaksud tidak pernah diadakan pembahasan akhir antara Tim Pemeriksa dengan Penggugat. Hal ini berarti pemeriksaan tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan oleh karenanya SKPKB yang dihasilkan yaitu SKPKB PPN Nomor 00121/207/08/051/10 tanggal 26 April 2010 harus dibatalkan demi hukum; Bahwa pernyataan dalam alinea ke-3 surat KPP BUMN Nomor PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010, tanggal 14-4-2010 yang menyatakan “Apabila Saudara tidak memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam rangka pembahasan akhir pemeriksaan dalam jangka waktu tersebut maka hasil pemeriksaan dianggap telah Saudara setujui seluruhnya dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan serta kewajiban pajak Saudara akan dihitung sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut”; Bahwa menurut Penggugat pernyataan tersebut hanyalah pernyataan sepihak dari KPP BUMN untuk memudahkan penyelesaian pemeriksaan. Bahwa kata-kata “dianggap” dalam proses pemeriksaan pajak sejak tax reform tahun 1984 sudah tidak bisa dipergunakan lagi; Bahwa semua hasil pemeriksaan harus didukung dengan bukti yang nyata (materiel) dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, bukan berdasarkan taksiran, anggapan dll, dalam proses pemeriksaan (bukan pada pembahasan akhir) kami dengan jelas menyatakan kepada Tim Pemeriksa ketidaksetujuan Penggugat tentang beberapa koreksi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan antara lain koreksi Pajak Masukan untuk tanaman yang dikoreksi berdasarkan KMK-575/KMK.04/00 tanggal 26-12-2000 dan KMK-363/KMK.03/02 tanggal 1-8-2002 padahal menurut Pasal 4 A Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, barang yang Penggugat hasilkan adalah Barang Kena Pajak (BKP) sehingga Pajak Masukan untuk menghasilkannya harus dapat dikreditkan; Bahwa demikian juga mengenai Jasa Giling atas Tebu Rakyat. Beberapa Putusan Pengadilan Pajak telah menyimpulkan bahwa kerjasama antara pabrik gula dengan petani tebu sejak dari penyediaan lahan sampai pemasaran hasil merupakan pola kemitraan yang berasas saling menguntungkan, memerlukan dan memperkuat dan bagi hasil gula yang diterima pabrik gula (dalam hal ini Penggugat) bukan merupakan upah giling namun merupakan pembagian atas hasil kerjasama usaha (lihat Putusan Pengadilan Pajak antara lain:1. Nomor Put.0109/PP/A/M.III/16/2002 tanggal 26 April 2002;2. Nomor Put.13657/PP/M.I/16/2008 tanggal 26 April 2008;3. Nomor Put.13658/PP/M.I/16/2008 tanggal 26 April 2008); Bahwa betapa pentingnya masalah pembahasan akhir pemeriksaan tentu sudah sama-sama kita maklumi terutama sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga pencantuman persetujuan Wajib Pajak atas hasil pemeriksaan harus didasarkan pertimbangan yang sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak; Bahwa dalam Lampiran surat Nomor PHP-70/WPJ.19/KP.0305/2010 (Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak Tahun 2008), hasil pemeriksaan PPN yang diberitahukan mencakup temuan pemeriksaan pajak selama setahun (Januari s/d Desember 2008), padahal SKPKB PPN yang Penggugat terima adalah untuk setiap masa pajak pada tahun 2008 (12 SKPKB); Bahwa menurut Penggugat, seyogianya sebelum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00121/207/08/051/10 Tanggal 26 April 2010, temuan pemeriksaan untuk masa Januari 2008 harus disampaikan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersendiri dan diadakan Pembahasan Akhir Pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Artinya setiap SKPKB yang diterbitkan harus didahului dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan pembahasan akhir untuk masa pajak yang bersangkutan; Bahwa oleh karena pemberitahuan hasil pemeriksaan dilakukan untuk masa 12 bulan (Januari s/d Desember 2008) maka SKPKB PPN Nomor 00121/207/08/051/10, tanggal 26 April 2010 diterbitkan tanpa pemberitahuan hasil pemeriksaan tersendiri sehingga tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d, maka harus dibatalkan demi hukum; Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan SKPKB Nomor 00121/207/ 08/051/10, tanggal 26 April 2010 kepada Tergugat dengan surat Nomor 7.9/A/209/2010, tanggal 08 September 2010; Bahwa Tergugat telah menerbitkan : 1 Surat Nomor S-00205/WPJ.19/KP.0303/2010 tanggal 21 September 2010 yang menyatakan bahwa permohonan pembatalan SKPKB Nomor 122/207/08/051/10, tanggal 26 April 2010 telah memenuhi syarat formal; 2 Keputusan Tergugat Nomor KEP-790/WPJ.19/BD.05/2010, tanggal 31 Desember 2010 yang menetapkan :Menolak permohonan Penggugat dalam suratnya Nomor 7.9/A/ 206/2010, tanggal 08 September 2010;Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 324/B/PK/Pjk/2013

PUTUSANNomor 324/B/PK/Pjk/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding melawan: PT QQQ, beralamat di Gedung WWW lantai XX, Suite XX0X, Jalan DDD Kav. X-X Nomor X, Jakarta 12940, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 27956/PP/M.I/13/2010, tanggal 15 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: I. Permohonan Keberatan Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00006/204/06/011/08 yang diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2008 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan rincian sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Rp 8.840.046.310,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp    941.269.154,00 Kredit Pajak Rp    114.529.047,00 Pajak yang kurang dibayar Rp    826.740.107,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp    248.022.032,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.074.762.139,00 Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 8.267.401.071,00 dengan alasan Pemeriksa melakukan koreksi adalah berdasarkan ekualisasi objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan Pajak Penghasilan Badan yang belum dilaporkan, yaitu biaya bunga sebesar Rp 8.267.401,071,00 dan biaya bunga sebesar ; Bahwa menanggapi Surat Keberatan Pemohon Banding Terbanding melalui Surat Keputusan Nomor KEP-29/WPJ.04/2009 tanggal 14 Januari 2009 telah menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/06/011/08 tanggal 18 Maret 2008 Masa Pajak Januari-Desember 2006 yang telah Pemohon Banding sampaikan melalui Surat Nomor OSI/2008/015 tanggal 13 Juni 2008; II. Dasar dan Alasan Permohonan Banding : A Dasar Hukum Permohonan Banding : Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Bahwa dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur bahwa permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut; Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Lebih lanjut Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; Bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding tersebut, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak; Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini dapat diterima oleh Pengadilan Pajak; B Alasan Permohonan Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 8.267.401.071,00 tersebut karena biaya bunga tersebut merupakan biaya bunga atas hutang Pemohon Banding ke Schlumberger Finance BY (SFBY) yaitu sebuah perusahaan yang berdomisili di Belanda (terlampir SKD dari SFBY) dan pemberian hutang tersebut mempunyai jangka waktu sampai dengan 36 bulan (3 tahun); Dasar Peraturan : Bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Belanda Pasal 11 ayat 1 sampai dengan 5 menyebutkan : Bahwa biaya bunga sebesar Rp 8.267.401.071,00 tersebut timbul sehubungan dengan hutang dari SFBV yang berdomisili di Belanda dan hutang tersebut mempunyai jangka waktu sampai dengan 36 bulan (lebih dari 2 tahun); Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat 4 dari P3B Indonesia – Belanda tersebut di atas, bunga yang timbul di Indonesia tersebut dikenakan pajak di Belanda; Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biaya bunga ke SFBV dapat dihapuskan; Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya terhutang adalah Nihil dengan perincian sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Rp 572.645.239,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Rp 114.529.047,00 Kredit Pajak Rp 114.529.047,00 Pajak yang kurang dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00 jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 27956/ PP/M.I/13/2010, tanggal 15 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-29/WPJ.04/2009 tanggal 14 Januari 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 / Nomor 00006/204/06/011/08 tanggal 18 Maret 2008, atas nama PT QQQ, NPWP: 0X.XX0.0XX.X-0XX.000 (dahulu 0X.XX0.0XX.X-0XX.000) , alamat Gedung WWW lantai XX Jalan DDD Kav.X-X No X Kuningan, Jakarta Selatan, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp 572.645.239,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang Rp 114.529.047,00 Kredit Pajak Rp 114.529.047,00 Pajak yang kurang dibayar             Nihil ; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 27956/ PP/M.I/13/2010, tanggal 15 Desember 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1461/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1461/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3457/PJ./2015, tanggal 08 Oktober 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT YYY, beralamat di Jakarta YY Estate, Jalan NN Nomor YY, Jakarta Timur 13xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62562/PP/M.IB/16/2015, tanggal 01 Juli 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 064/Dir-TIS/IV/2014 tanggal 28 April 2014, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut ini; Bahwa sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-283/WPJ.20/2014 tanggal 17 Maret 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/08/007/13 tanggal 15 Februari 2013 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00116/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013 Masa Pajak Juni 2008 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp14.406.951.489,00 sebagai jawaban atas Surat Keberatan yang diajukan ke KPP Madya Jakarta Timur pada tanggal 1 April 2013 melalui Surat Nomor 041/Dirut-TIS/III/2013 tanggal 28 Maret 2013. Bersama ini Pemohon Banding sampaikan uraian sebagai berikut: Bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding sehingga Permohonan Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp14.406.951.489,00 sebagaimana tercantum pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-283/WPJ.20/2014 tanggal 17 Maret 2014 agar dikurangkan menjadi NIHIL; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62562/PP/M.IB/16/2015, tanggal 01 Juli 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-283/WPJ.20/2014 tanggal 17 Maret 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor 00026/207/08/007/13 tanggal 15 Februari 2013 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00116/WPJ.20/KP.0703/2013 tanggal 26 Juli 2013, atas nama: PT YYY, NPWP 01.xxxx, Alamat: Jakarta YY Estate, Jalan NN Nomor YY, Jakarta Timur 13xxx, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: – Ekspor Rp                         0,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp  34.601.598.376,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp                         0,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp  34.601.598.376,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp    3.460.159.838,00 b. Dikurangi: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp  43.786.767.419,00 c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (Rp 40.326.607.581,00) d. Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp  40.326.607.581,00 e. PPN yang kurang dibayar Rp                         0,00 f. Sanksi administrasi Rp                         0,00 g. Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp                         0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.62562/PP/M.IB/16/2015, tanggal 01 Juli 2015, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 23Juli 2015, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3457/PJ./2015, tanggal 08 Oktober 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Oktober 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Oktober 2015; Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-283/WPJ.20/2014, tanggal 17 Maret 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juni 2008, Nomor: 00026/207/08/007/13, tanggal 15 Februari 2013, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00116/WPJ.20/KP.0703/2013, tanggal 26 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.002.843.9-007.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016, oleh H. MNO,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1460/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1460/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2690/PJ./2014, tanggal 17 Oktober 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. YYY, beralamat di Office Park YYY Residence Blok SS Nomor YY, Kebon Melati Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.53880/PP/M.XIIB/12/2014, tanggal 07 Juli 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/BD/XI/2012 tanggal 25 Oktober 2012, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut ini: Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-1957/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp40.958.434,00 tentang Keberatan Wajib Pajak atas atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00023/203/07/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, maka dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1957/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp40.958.434,00 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; Bahwa Permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut: DASAR-DASAR FORMALPengajuan Surat KeberatanBahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00023/203/07/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 02/AKD/VIII/11 tanggal 7 September 2011 yang diterima oleh Terbanding tanggal 12 September 2012 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM:0102021\418\sept\2011 tanggal 12 September 2011 sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983; Pengajuan Surat BandingBahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1957/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp40.958.434,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00023/203/07/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sehingga dengan demikian pengajuan banding yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1957/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp40.958.434,00 selanjutnya surat banding disertai dengan alasan-alasan yang jelas, sehingga dengan demikian pengajuan banding sudah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa jumlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Nomor 00003/206/06/418/11 Tahun Pajak 2006 telah dibayar dengan Surat Setoran Pajak tanggal 19 November 2012 sebesar Rp284.727.333,00; No. Jumlah Terutang Jumlah (Rp) % 1. Pajak Kurang/(Lebih) Bayar 27.674.618,00 100% 2. Menurut Pasal 36 ayat (4) 50% 13.837.309,00 50% 3. SSP tanggal 19 November 2012 13.837.309,00 50% Bahwa jumlah pembayaran yang sudah Pemohon Banding lakukan sudah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; ALASAN BANDINGBahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1957/WPJ.08/2012 tanggal 6 September 2012 sebesar Rp40.958.434,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00023/203/07/418/11 tanggal 7 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalah sebagai berikut: No Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) 1. PPh Kurang/(Lebih) Bayar 27.674.618,00 0,00 27.674.618,00 2. Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 13.283.816,00 0,00 13.283.816,00 3. Jumlah PPh yang masih harus dibayar 40.958.434,00 0,00 40.958.434,00 Bahwa Pajak Penghasilan kurang bayar sejumlah Rp27.674.618,00 berasal dari koreksi Terbanding sebesar Rp614.991.500,00 berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00023/203/07/418/11 tanggal 7 Juli 2011 yang menurut Terbanding, Pemohon Banding kurang melaporkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan penelitian pada biaya-biaya yang dibebankan pada kas/bank dan biaya lainnya dengan objek yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Pemohon Banding; Tingkat KeberatanBahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja dan data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan uraian sebagai berikut: Bahwa berdasarkan data rekening Bank Lippo Nomor Rekening 501-30- 145821 periode Januari sampai dengan Desember 2007 diketahui terdapat penarikan tunai dengan uraian sebagai berikut: Bahwa berdasarkan voucher jurnal pengeluaran kas/bank yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding diketahui ada tertulis perhitungan fee untuk pengacara pajak senilai Rp661.112.765,00 yang dibayarkan kepada pengacara dengan deskripsi tarikan tunai, kemudian pada tanggal 31 Oktober 2007 terdapat pengeluaran bank sebesar Rp3.789.500,00 (tarikan tunai) yang juga merupakan fee kepada pengacara; Bahwa berkaitan dengan pengeluaran untuk pemegang saham sebesar Rp611.112.000,00 Pemohon Banding tidak memberikan bukti pengiriman dan penerimaan uang kepada pemegang saham (King Shoe Indonesia Pte Ltd) dan untuk pengeluaran entertainment Rp3.879.500,00 Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti; Bahwa berkaitan dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan fee pengacara pajak Terbanding berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi sebesar Rp614.991.500,00 tersebut; KesimpulanBahwa berdasarkan penjelasan di atas, permohonan keberatan sesuai Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 16 Tahun 2009, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding ; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding berdasarkan bukti dan fakta hukum sebagai berikut: Bahwa faktanya Pemohon Banding melakukan penarikan tunai sebesar Rp661.112.000,00 pada tanggal 2 Oktober 2012 yang Pemohon gunakan untuk membayar: Bahwa pembayaran fee konsultan sebesar Rp50.000.000,00, tunai dengan bukti: Bahwa Piutang Pemegang Saham sebesar Rp611.112.000,00 untuk keperluan pemegang saham yang dibayarkan Pemohon Banding secara tunai; Bahwa terhadap pembayaran tunai untuk keperluan pemegang saham ini Pemohon Banding sudah bukukan sebagai penambahan saldo piutang pemegang saham pada tanggal 1 Oktober 2007 Rp611.112.000,00 sehingga saldo piutang pemegang saham menjadi Rp17.622.635.703,00 dan per 31 Desember 2007 saldo Piutang Pemegang Saham adalah sebesar Rp17.622.635.703,00 sebagaimana Pemohon Banding laporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Badan Tahun 2007 dengan bukti penerimaan surat dari Terbanding dengan Nomor S-0068007/PPWB/WPJ.07/KP.0503/2008 tanggal 28 Februari 2008; Bahwa terhadap saldo piutang pemegang saham mempunyai mutasi debet dan kredit sehingga bersaldo: Bahwa faktanya