Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1147/B/PK/PJK/2016


PUTUSAN
Nomor 1147/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2409/PJ./2014, tanggal 26 September 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. YYY (d/h PT. ZZZ INDONESIA), beralamat di Gedung SSS Plaza Lantai YY, Jalan BBB Kavling F, RT Y RW H, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya 12xxx;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53833/PP/M.XB/13/2014, tanggal 02 Juli 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Keberatan dengan Nomor KEP-294/WPJ.07/2013 tertanggal 19 Februari 2013 (“SK-DJP”) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 Nomor 00038/204/09/056/11 tanggal 22 November 2011 sebesar Kurang Bayar Rp305.384.694,00 dengan perincian dalam di bawah ini:

UraianSemula
(Rp)
Ditambah/(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak18.125.174.488,000,0018.125.174.488,00
PPh Terutang3.625.014.898,000,003.625.014.898,00
Kredit Pajak3.397.115.872,000,003.397.115.872,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar227.899.026,000,00227.899.026,00
Sanksi Administrasi77.485.669,000,0077.485.669,00
Jumlah PPh YMH / (Lebih) Dibayar305.384.694,000,00305.384.694,00

Bahwa sehubungan dengan SK-DJP tersebut, bersama ini Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas SK-DJP tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut;

ALASAN PERMOHONAN BANDING

Menurut Terbanding
Bahwa kesalahan penerapan tarif PPh Pasal 26 dikeranekanan menurut Pemohon Banding, atas lawan transaksi ZZZ Singapore Ltd., ZZZ Treasury Ltd., dan ZZZ MS Ltd. Memiliki SKD yang berasal dari pemeritah Singapura dan Inggris, sehingga dapat menggunakan fasilitas tarif P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura dan P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Inggris;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Peneliti melakukan penelitian sebagai berikut
Objek PPh Pasal 26 menurut SPT Pemohon Banding

NoTanggal Bukti PotongUraianPenerimaNegaraJumlah (Rp)Tarif  Tarif BerlakuPPh Ps.26 Terutang (Rp)
P3BPPh
Ps.26
SPTPemeriksaSPTPemeriksa
131 lanuari 2009ServiceZZZ Singapore Pte, LtdSingapura19.673.560,0015%20%15%20%2.951.034,003.934.712,00
231 Januari 2009ServiceAAA Sdn, Bhd Malaysia14.490.384.320,0015%20%20%20%2.898.076.864,002.898.076.864,00
328 Februari 2009SewaZZZ MS Inggris157.668.835,0020%20%20%20%31.533.767,0031.533.767,00
431 Maret 2009ServiceZZZ Singapore Pte, LtdSingapura34.183.073,0015%20%15%20%5.127.461,006.836.615,00
531 Maret 2009SewaBBB Service (Singapore)Singapura36.090.000,0015%20%15%20%5.413.500,007.218.000,00
631 Maret 2009BungaZZZ, Treasury, LtdInggris961.375.320,0010%20%10%20%96.137.532,00192.275.064,00
730 April 2009ServiceZZZ Singapore Pte, LtdSingapura38.414.533,0015%20%15%20%5.762.180,007.682.907,00
831 Mei 2009ServiceZZZ Singapore Pte, LtdSingapura123.666.467,0015%20%15%20%18.549.970,0024.733.293,00
931 Mei 2009ServiceZZZ MSInggris735.667.505,0020%20%20%20%147.133.501,00147.133.501,00
1031 Juli 2009PremiCCC, ltdBermuda24.920.290,0010%20%10%20%2.492.029,004.984.058,00
1131 Juli 2009ServiceZZZ MSInggris12.501.880,0010%20%20%20%2.500.376,002.500.376,00
1231 Agustus 2009ServiceZZZ MAInggris323.1147.885,0020%20%20%20%64.769.577,0064.769.577,00
1331 Agustus 2009BongoZZZ Treasury, LtdInggris1.166.680.820,0010%20%10%20%116,668.082,00233.336.164,00
18.125.074.488,003.397.115.873,003.625.014.898,00

Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh Inland Revenue Authorithy of Singapore untuk Wajib Pajak ZZZ Singapore Ltd.;
Bahwa atas SKD tersebut diketahui bahwa SKD ZZZ Singapore Ltd., memenuhi ketentuan pada Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 (“SE-03”) yang menyatakan bahwa:

  1. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di Negara treaty partner;
  2. Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di Negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan;

Bahwa namun, SKD tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Butir 3 huruf (c) yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan;

Bahwa SKD tersebut diterbitkan pada 1 Oktober 2010, maka SKD tersebut berlaku 1 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2011, sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak ZZZ Singapore Ltd. terjadi pada tahun 2009;

Bahwa selain tidak memenuhi ketentuan dalam SE-03/PJ.101/1996, Pemohon Banding juga tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

Bahwa butir 2, SE-03 tersebut menyatakan, “Untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
  2. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan Negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.”;

Bahwa dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya;

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya SKD Pemohon Banding sudah ada dan diserahkan atau disertakan pada saat transaksi dengan Pemohon Banding terjadi dan Pemohon Banding melakukan pemotongan atas PPh Pasal 26 Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan. Namun, dalam faktanya Pemohon Banding baru memperoleh SKD tersebut pada 1 Oktober 2010, telah lebih dari I (satu) tahun setelah terjadinya transaksi dan pemotongan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian maka Pemohon Banding tidak dapat menggunakan fasilitas sebagaimana tertuang dalam P3B antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, sehingga tarif yang berlaku adalah tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari nilai transaksi (Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Pasal 26);

Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh HM Revenue & Customs, Inggris untuk Wajib Pajak ZZZ Treasury, Ltd.;

Bahwa atas SKD tersebut diketahui bahwa SKD ZZZ Treasury Ltd, memenuhi ketentuan pada Butir 3 SE-03/PJ.101/1996 menyatakan bahwa:
(a) Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di Negara treaty partner;
(b) Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di Negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan;

Bahwa namun, SKD tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Butir 3 huruf (c) yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan;

Bahwa SKD tersebut diterbitkan pada 14 November 2011, maka SKD tersebut berlaku 14 November 2011 sampai dengan 13 November 2012. Sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak ZZZ Treasury Ltd. terjadi pada tahun 2009;

Bahwa selain tidak memenuhi ketentuan dalam SE-03/PJ.101/1996, Wajib Pajak juga tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

Bahwa butir 2, SE-03/PJ.101/1996 menyatakan, “Untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar  penghasilan terdaftar.
  2. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan Negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.”;

Bahwa dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dan satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya;

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya SKD Pemohon Banding sudah ada dan diserahkan atau disertakan pada saat transaksi dengan Pemohon Banding terjadi dan Pemohon Banding melakukan pemotongan atas PPh Pasal 26 Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan. Namun, dalam faktanya Pemohon Banding baru memperoleh SKD tersebut pada tanggal 14 November 2011, telah lebih dari 1 (satu) tahun setelah terjadinya transaksi dan pemotongan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Bahwa dengan demikian maka Pemohon Banding tidak dapat menggunakan fasilitas sebagaimana tertuang dalam P3B antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, sehingga tarif yang berlaku adalah tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari nilai transaksi (Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Pasal 26);

Alasan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian tim peneliti keberatan. Menurut Pemohon Banding, Surat Keterangan Domisili yang Pemohon Banding tunjukkan seharusnya dapat digunakan untuk mengetahui apakah ZZZ Singapore Ltd, dan ZZZ Treasury Ltd. merupakan residence di Negara-nya atau bukan;

Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Inland Revenue Authority of Singapore untuk Wajib Pajak ZZZ Singapore, Ltd.;

Bahwa berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura, syarat untuk memanfaatkan tarif Tax Treaty adalah kedua pihak yang bertransaksi harus merupakan resident (Subjek Pajak Dalam Negeri) di Negara yang mengikat perjanjian perpajakan. Hal ini sesuai dengan article 1 Tax Treaty antara Indonesia dan Singapura yang menyebutkan, “This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States”;

Bahwa dalam hal ini, PT YYY memberikan penghasilan kepada ZZZ Singapore Ltd yang merupakan resident Singapura. Pemohon Banding juga telah melampirkan SKD tersebut selama proses keberatan. Menurut Pemohon Banding, SKD tersebut diperlukan untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilan adalah resident Negara treaty partner. Dengan demikian, seharusnya fasilitas Tax Treaty dapat dimanfaatkan dalam melakukan pemotongan pajak. Apabila Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) sebagai otoritas pajak Singapura telah menerbitkan SKD tersebut, maka hal ini berarti IRAS mengakui secara formal bahwa ZZZ Singapore, Ltd sebagai resident Singapura pada Tahun Pajak 2009;

Bahwa menurut peneliti keberatan, SKD yang Pemohon Banding sampaikan tertanggal 1 Oktober 2010, sedangkan tahun pemeriksaan adalah 2009, sehingga tidak dapat digunakan dalam memperoleh fasilitas Tax Treaty. Akan tetapi, secara substansi isi dari Surat Keterangan Domisili yang Pemohon Banding sampaikan, tercantum kata-kata “Year of Assessment 2010”;

Bahwa berdasarkan butir 3 huruf (c) Surat Direktur Jendral Pajak Nomor S-11/1310332/2008, (“S-11/2008”) disebutkan, “Istilah Year of Assessment” lazimnya diterapkan oleh otoritas pajak Singapura dalam penerbitan dokumen SKD. Maksud dari istilah Year of Assessment tersebut adalah tahun kalender (calendar year) sebelum tahun Year of Assessment. Misalnya, dokumen SKD menyebutkan Year of Assessment 2005 maka SKD tersebut hanya berlaku untuk menerapkan P3B sehubungan dengan penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak luar negeri dalam tahun kalender 2004”. Dengan demikian untuk SKD atas nama ZZZ Singapore Ltd, secara substansial seharusnya dapat diberlakukan untuk pemeriksaan pajak tahun 2009 karena dalam SKD tersebut disebutkan kalimat for the tax assessment year 2010 (walaupun tanggal SKD dikeluarkan tanggal 1 Oktober 2010). Di samping itu SKD tersebut memang secara khusus ditujukan kepada wajib pajak yang mengajukan keterangan domisili bukan atas tahun pajak berjalan, melainkan tahun pajak sebelumnya. Hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan Article 1 (“Personal Scope”) Tax Treaty Indonesia – Singapore;

Bahwa jadi, dengan diterbitkannya SKD tersebut oleh Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), maka IRAS bertanggungjawab mengenai kebenaran ZZZ Singapore Ltd. sebagai resident Singapura;

Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh HM Revenue & Customs, Inggris untuk Wajib Pajak ZZZ Treasury, Ltd.;

Bahwa berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dengan Inggris, syarat untuk memanfaatkan tarif Tax Treaty adalah kedua pihak yang bertransaksi harus merupakan resident (Subjek Pajak Dalam Negeri) di Negara yang mengikat perjanjian. Hal ini sesuai dengan article I Tax Treaty antara Indonesia dan lnggris yang menyebutkan, “This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”;

Bahwa dalam hal ini, PT YYY memberikan penghasilan kepada ZZZ Treasury, Ltd. yang merupakan resident Inggris. Pemohon Banding juga telah melampirkan SKD tersebut selama proses keberatan. Menurut Pemohon Banding. SKD tersebut diperlukan untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilan adalah resident Negara treaty partner. Dengan demikian, seharusnya fasilitas Tax Treaty dapat dimanfaatkan dalam melakukan pemotongan pajak. Dengan diterbitkannya SKD oleh HM Revenue & Customs sebagai otoritas pajak di Inggris telah menerbitkan SKD tersebut, maka ini berarti HM Revenue & Customs mengakui secara formal bahwa ZZZ Treasury, Ltd. benar-benar merupakan resident Inggris pada Tahun Pajak 2009;

Bahwa menurut peneliti keberatan SKD yang Pemohon Banding sampaikan bertanggal 14 November 2011, sedangkan tahun pemeriksaan adalah 2009, sehingga SKD tersebut tidak dapat digunakan dalam memperoleh fasilitas Tax Treaty. Akan tetapi, secara substansi isi dari Surat Keterangan Domisili yang Pemohon Banding sampaikan adalah menyatakan bahwa ZZZ Treasury Limited merupakan resident pada Tahun Pajak 2009. Pernyataan ini dibuat untuk tujuan pemanfaatan Tax Treaty antara Indonesia dan lnggris. Dengan demikian, untuk SKD atas nama ZZZ Treasury Ltd, secara substansial dapat digunakan walaupun tanggal SKD dikeluarkan tanggal 14 November 2011, SKD tersebut tetap dapat digunakan karena SKD tersebut memang secara khusus ditujukan kepada wajib pajak yang disebutkan beserta Tahun Pajaknya. Hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan Article 1 (“Personal Scope”) Tax Treaty Indonesia – Inggris;

Bahwa selain itu, dengan diterbitkannya SKD tersebut oleh HM Revenue & Customs, maka HM Revenue & Customs bertanggungjawab mengenai kebenaran ZZZ Treasury Limited sebagai wajib pajak di Inggris; Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh HM Revenue & Customs, Inggris untuk Wajib Pajak ZZZ MS, Ltd.;

Bahwa berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dengan Inggris, syarat untuk memanfaatkan tarif Tax Treaty adalah kedua pihak yang bertransaksi harus merupakan resident (Subjek Pajak Dalam Negeri) di Negara yang mengikat perjanjian. Hal ini sesuai dengan article 1 Tax Treaty antara Indonesia dan Inggris yang menyebutkan, “This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”;

Bahwa dalam hal ini, PT YYY memberikan penghasilan kepada ZZZ MS Limited yang merupakan resident Inggris. Pemohon Banding juga telah melampirkan SKD tersebut selama proses keberatan. Menurut Pemohon Banding, SKD tersebut diperlukan untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilan adalah resident Negara treaty partner. Dengan demikian, seharusnya fasilitas Tax Treaty dapat dimanfaatkan dalam melakukan pemotongan pajak. Dengan diterbitkannya SKD oleh HM Revenue & Customs sebagai otoritas pajak di Inggris telah menerbitkan SKD tersebut, maka ini berarti HM Revenue & Customs mengakui secara formal bahwa ZZZ MS Limited benar-benar merupakan resident Inggris pada Tahun Pajak 2009;

Bahwa menurut peneliti keberatan SKD yang Pemohon Banding sampaikan bertanggal 14 November 2011, sedangkan tahun pemeriksaan adalah 2009, sehingga SKD tersebut tidak dapat digunakan dalam memperoleh fasilitas Tax Treaty. Akan tetapi, secara substansi isi dari Surat Keterangan Domisili yang Pemohon Banding sampaikan adalah menyatakan bahwa ZZZ MS Limited merupakan resident pada Tahun Pajak 2009. Pernyataan ini dibuat untuk tujuan pemanfaatan Tax Treaty antara Indonesia dan Inggris. Dengan demikian, untuk SKD atas nama ZZZ MS Limited, secara substansial dapat digunakan walaupun tanggal SKI) dikeluarkan tanggal 14 November 2011, SKD tersebut tetap dapat digunakan karena SKD tersebut memang secara khusus ditujukan kepada wajib pajak yang disebutkan beserta tahun pajaknya. Hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan Article 1 (“Personal Scope”) Tax Treaty Indonesia – Inggris;

Bahwa selain itu, dengan diterbitkannya SKD tersebut oleh HM Revenue & Customs, maka HM Revenue & Customs bertanggungjawab mengenai kebenaran ZZZ MS Limited sebagai Wajib Pajak di Inggris;

KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan alasan di atas, berikut Pemohon Banding sajikan perhitungan PPh Pasal 26, berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan, SKPKB, SKDJP dan Permohonan Banding Pemohon Banding pada tabel di bawah ini;

SPTSKPKBSK-DJPPermohonan
Banding
Selisih
Objek PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 terhutang
Kredit Pajak
18.125.074.488,00
3.397.115.872,00
3.397.115.872,00
18.407.312.679,00
3.673.681.883,00
3.391.353.692,00
18.125.074.488,00
3.625.014.898,00
3.397.115.872,00
18.125.074.488,00
3.397.115.872,00
3.397.115.872,00
0,00
227.899.026,00
0,00
Pajak Kurang (Lebih) Dibayar
Sanksi Administrasi
0,00
0,00
282.328.191,00
95.991.585,00
227.899.026,00
77.485.669,00
0,00
0,00
227.899.026,00
77.485.669,00
Pajak YMH Dibayar0,00378.319.776,00305.384.694,000,00305.384.694,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53833/PP/M.XB/13/2014, tanggal 02 Juli 2014, yang telah berkekuatan  hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-294/WPJ.07/2013 tanggal 19 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00038/204/09/056/11 tanggal 22 November 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00011/WPJ.07/KP.1003/2013 tanggal 4 Februari 2013, atas nama: PT. YYY (d/h PT. ZZZ), NPWP 01.xxxx (d/h 01.xxxx), beralamat di Gedung SSS Plaza Lantai YY, Jalan BBB Kavling F, RT Y RW H, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya 12xxx, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/DPPRp 18.125.074.488,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 terutangRp   3.401.412.402,00
Kredit Pajak                                                  Rp 3.397.115.872,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp   3.397.115.872,00
Jumlah PPh yang kurang dibayarRp          4.296.530,00
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUPRp          1.460.820,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp          5.757.350,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53833/PP/M.XB/13/2014, tanggal 02 Juli 2014 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 16 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2409/PJ./2014, tanggal 26 September 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Oktober 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Oktober 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 April 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah mengenai sengketa koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp223.602.496,00;
  2. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53833/PP/M.XB/13/2014 tanggal 02 Juli 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan sengketa Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, dengan pertimbangan – alasan sebagai berikut:
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi terhadap nilai PPh Pasal 26 terutang karena menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya tidak dapat menggunakan tarif P3B antar Pemerintah Indonesia dengan Negara Treaty partner, sehingga seharusnya diterapkan tarif 20% sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh;
      Bahwa rincian koreksi PPh Pasal 26 Terutang adalah:
      Tanggal Bukti Potong Tahun 2009PenerimaNegaraJumlahTarif  berlakuPPh Ps. 26 TerutangKoreksi TerbandingSPTTerbanding SPTTerbandingTarifPPh Ps 2631 Januari 2009ZZZSingapura19.673 560,0015%20%2,951.034,003.934.712,005%983.678,0031 Maret 2009ZZZSingapura34,183,073,0015%20%5.127,461,006.836.615,005%1.709.154,0031 Maret 2009BBBSingapura36.090.000,0015%20%5.413.500,007.218.000,005%1.804.500,0031 Maret 2009ZZZInggris961.375.320,00 10%20% 96.137,532,00192.275.064,0010% 96.137.532,0030 April 2009ZZZSingapura38.414,533,0015%20%5.762.180,007,682.907,005%1.920.727,0031 Mei 2009ZZZSingapura 123.666.467,0015%20% 18.549.970,0024.733.293,005%6.183.323,0031 Juli 2009CCCBermuda24,920.290,0010%20%2,492.029,004.984.058,0010%2.492.029,0031 Agustus 2009ZZZInggris1.166,680.820,0010%20%116.668.082,00233.336.164,0010%116.668.082,00Jumlah PPh 26253.101.788,00481.000.813,00227.899.025,00
    2. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan a quo memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali sebesar Rp223.602.496 dengan menyampaikan pertimbangan hukum dan pendapat sebagai berikut:
      bahwa tarif PPh Pasal 26 yang dikoreksi oleh Terbanding adalah atas transaksi Pemohon Banding dengan Wajib Pajak sebagai berikut:
      Tanggal Bukti
      PotongUraianPenerimaNegaraJumlahTarif  berlakuPPh Ps.26 TerutangKoreksi TerbandingSPTPemeriksaSPTPemeriksaTarifPPh Ps 2631-JanServiceZZZ Singapore Pte, LtdSingapura19.673.560,0015%20%2.951.034,003.934.712,005%983.678,0031-Mar ServiceZZZ Singapore Pte, LtdSingapura 34.183.073,0015%20%5.127.461,006.836.615,005% 1.709.154,0031-MarSewaBBB ServiceSingapura36.090.000,0015%20%5.413.500,007.218.000,005%1.804.500,0031-Mar Bunga ZZZ Treasury, Ltd Inggris961.375.320,00 10%20%96.137.532,00192.275.064,0010% 96.137.532,0030-Apr-09ServiceZZZ Singapore Pte, LtdSingapura38.414.533,0015%20%5.762.180,007.682.907,005%1.920.727,0031-Mei-09ServiceZZZ Singapore Pte, LtdSingapura123.666.467,0015%20%18.549.970,0024.733.293,005%6.183.323,0031-Jul-09PremiCCC, ltdBermuda24.920.290,0010%20%2.492.029,004.984.058,0010%2.492.029,0031-Agust-09BungaZZZ Treasury,LtdInggris1.166.680.820,0010%20%116.668.082,00233.336.164,0010% 116.668.082,00Jumlah PPh Pasal 26253.101.788,00481.000.813,00227.899.025,00bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tertanggal 8 Mei 1990;

      bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris telah mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tertanggal 5 April 1993;
      bahwa syarat untuk memanfaatkan tarif sesuai P3B adalah bahwa kedua pihak yang bertransaksi harus merupakan resident (Subjek Pajak Dalam Negeri) di Negara yang mengikat perjanjian, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD);
      bahwa dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur:
      “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
      bahwa dalam Surat Keterangan Domisili atas nama ZZZ Singapore, PTE.Ltd. yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore tersebut tercantum kata-kata “Year of Assessment 2010”;
      bahwa berdasarkan butir 3 huruf (c) Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-11/PJ.0332/2008, disebutkan, “Istilah Year of Assessment lazimnya diterapkan oleh otoritas pajak Singapura dalam penerbitan dokumen SKD. Maksud dari istilah Year of Assessment tersebut adalah tahun kalender (calendar year) sebelum tahun Year of Assessment.
      Misalnya, dokumen SKD menyebutkan Year of Assessment 2005 maka SKD tersebut hanya berlaku untuk menerapkan P3B sehubungan dengan penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak luar negeri dalam tahun kalender 2004.”;
      bahwa dengan demikian, untuk Surat Keterangan Domisili atas nama ZZZ Singapore,PTE. Ltd, secara substansial diberlakukan untuk Tahun Pajak 2009;
      bahwa berdasarkan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore pada tanggal 1 Oktober 2010, ZZZ Singapore,PTE.Ltd pada Tahun 2009 adalah resident di negara Singapura, sehingga untuk Tahun Pajak 2009 berhak atas tarif PPh Pasal 26 sesuai yang diatur dalam P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura;
      bahwa SKD atas nama ZZZ Singapore, PTE.Ltd. baru diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, karena baru diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore pada tanggal 1 Oktober 2010 sehingga Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 a quo seharusnya tetap dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan sebagai bukti bahwa Agercy Singapore, PTE.Ltd adalah residence di negara Singapura dan berhak atas tarif PPh Pasal 26 sesuai yang diatur dalam P3B; bahwa berdasarkan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh HM Revenue & Customs, Inggris pada tanggal 14 November 2011, ZZZ Treasury Limited pada tahun 2009 adalah resident di negara Inggris, sehingga untuk Tahun Pajak 2009 berhak atas tarif PPh Pasal 26 sesuai yang diatur dalam P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris;
      bahwa Surat Keterangan Domisili atas nama ZZZ Treasury Limited, baru diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan karena baru diterbitkan oleh HM Revenue & Customs Inggris pada tanggal 1 Oktober 2010 sehingga Majelis berpendapat seharusnya tetap dapat dipertimbangkan sebagai bukti bahwa Agercy Treasury Limited, adalah resident di negara Inggris dan berhak atas tarif PPh Pasal 26 sesuai yang diatur dalam P3B; bahwa dalam banding ini, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen yang mendukung sehubungan transaksi dengan Hydronav Service dan CCC, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa atas transaksi Pemohon Banding dengan Acegy M S, Terbanding tidak melakukan koreksi dan tidak ada sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding, sehingga Surat Keterangan Domisili atas nama ZZZ MS tidak dipertimbangkan oleh Majelis;
      bahwa menurut Terbanding, pada saat keberatan Pemohon Banding dengan Surat Nomor 0007/PPh/DGT-ZZZ/20 Feb/2012 tanggal 20 Februari 2012 mengajukan keberatan dengan mencatumkan jumlah PPh Pasal 26 Terhutang adalah sebagai berikut:
      UraianSPT
      (Rp)Pembetulan SKPKB
      (Rp)Permohonan Keberatan
      (Rp)Selisih
      (Rp)Obyek PPh Pasal 2618.125.074.488,0018.125.074.488,0018.125.074.488,000PPh Pasal 26 Terhutang3.397.115.872,003.625.014.898,003.401.412.402,00223.602.496,00Kredit Pajak3.397.115.872,003.397.115.872,003.397.115,872,000Pajak Kurang / (Lebih)0227.899.026,004.296.530,00223.602.496,00Sanksi Administrasi077.485.669,00 1.460.820,0076.024.849,00Pajak YMH Dibayar0305.384.694,005.757.350,00299.627.344,00bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas tarif PPh Pasal 26 untuk transaksi dengan ZZZ Singapore, PTE.Ltd dan ZZZ Treasury Limited tidak dapat dipertahankan;
      bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas tarif PPh Pasal 26 untuk transaksi dengan Hydronav Service dan CCC tetap dipertahankan;
      bahwa Majelis berkesimpulan, besarnya tarif dan besarnya PPh Pasal 26 yang Terutang untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November 2009 adalah sebagai berikut:
      Tanggal
      Bukti PotongUraianPenerimaNegaraJumlahTarifPPh Ps. 26 TerutangTerbandingMajelisKoreksi
      tidak
      dapat
      dipertahankanTerbandingMajelisKoreksi
      dibatalkan
      Majelis31-Jan ServiceZZZ Singapore Pte, LtdSingapura19.673.560,0020%15%5%3.934.712,002.951.034,00983.678,0031-Jan ServiceAAA Sdn, Bhd Malaysia 14.490.384.320,0020%20%0% 2.898.076.864,002.898.076.864,00 0,0028-FebSewaZZZ MSInggris157.668.835,0020%20%0%31.533.767,0031.533.767,000,0031-MarServiceZZZ Singapore Pte, LtdSingapura34.183.073,0020%15% 5%6.836.615,005.127.461,001.709.154,0031-MarSewaBBB ServiceSingapura36.090.000,0020%20%0%7.218.000,007.218.000,000,0031-MarBungaZZZ Treasury, LtdInggris961.375.320,0020%10%10%192.275.064,0096.137.532,00 96.137.532,0030-Apr-09ServiceZZZ Singapore Pte, LtdSingapura38.414.533,0020%15%5%7.682.907,005.762.180,001.920.727,0031-Mei-09ServiceZZZ Singapore Pte, LtdSingapura123.666.467,0020%15%5%24.733.293,0018.549.970,006.183.323,0031-Mei-09ServiccZZZ MSInggris735.667.505,0020%20%0%147.133.501,00147.133.501,000,0031-Jul-09PremiCCC, ltdBermuda24.920.290,0020%20%0%4.984.058,004.984.058,00 0,0031-Jul-09ServiceZZZ MSInggris12.501.880,0020%20%0%2.500.376,002.500.376,00 0,0031-Agust-09ServiceZZZ MAInggris323.847.885,0020%20%0%64.769.577,0064.769.577,00 0,0031-Agust-09BungaZZZ Treasury,LtdInggris1.166.680.820,0020%10%10%233.336.164,00116.668.082,00 116.668.082,0018.105.400.928,003.625.014.898,003.401.412.402,00223.602.496,00
    3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53833/PP/M.XB/13/2014 tanggal 02 Juli 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan kesimpulan dan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana diuraikan di atas dengan alasan sebagai berikut:
      3. 1.bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan mengatur sebagai berikut:
      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:
      Pasal 26 ayat (1) huruf a Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
      1. Deviden;
      2. Bunga, termasuk premium diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan denga jamin an pengembalian utang;
      3. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
      4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
      5. Hadiah dan penghargaan;
      6. Pensiun dan p embayaran berkala lainnya;
      26 ayat (1a)
      Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner);
      Penjelasan:
      Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Oleh karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan di maksud;
      Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah negara tempat orang prihadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima manfaat adalah badan, negara domisilinya adalah negara tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemennya berada;
      Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Inggris;
      Article 11, Interest
      1. Interest arising in a Contracting State which is derived by a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
      2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the law of that State; bat where the beneficial owner of such interest is a resident of the other Contracting State the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the interest.
      3. …;
      4. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura;
      Article 13, Independent Personal Services
      1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State unless he is present in the other Contracting State for a period or periods exceeding in the aggregate 90 days in any twelve-month period. If he remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it as is derived in that other State during the aforesaid period or periods.
      2. The term “professional services” includes especially independent scientific, literary; artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, arch itects, dentists and accounts;
      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ. 101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
      Butir 2,
      Untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut
      1. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
      2. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut, Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya.
      3. …;
      Butir 3,
      Surat Keterangan Domisili:
      1. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.
      2. Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda-tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut c. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili;
      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Benefficial Owner Sebagaimana Dimaksud Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Mitra;
      Butir 4,
      Wajib Pajak dalam negeri yang membayarkan penghasilan deviden, bunga, atau royalti kepada wajib pajak luar negeri, wajib memotong pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (i) UU PPh. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B, Wajib Pajak dalam negeri harus meyakini hal-hal sebagai berikut:
      1. Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan deviden, bunga, atau royalti adalah subjek pajak dalam negeri dari negara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, dan
      2. Wajib pajak luar negeri tersebut adalah pemilik sebenarnya dari penghasilan deviden, bunga, dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat dari penghasilan tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B;
      3. 2.Bahwa Majelis Hakim mengabulkan permohonan Banding atas koreksi tarif PPh Pasal 26 terkait transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan ZZZ Singapore Pte., Ltd. dengan pertimbangan sebagai berikut:
      • bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tertanggal 8 Mei 1990
      • bahwa syarat untuk memanfaatkan tarif sesuai P3B adalah bahwa kedua pihak yang bertransaksi harus merupakan resident (Subjek Pajak Dalam Negeri) di Negara yang mengikat perjanjian, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD);
      • bahwa dalam Surat Keterangan Domisili atas nama ZZZ Singapore, PTE.Ltd. yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore tersebut tercantum kata-kata “Year of Assessment 2010”;
      • bahwa berdasarkan butir 3 huruf (c) Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-11/PJ.0332/2008, disebutkan, “Istilah Year of Assessment lazimnya diterapkan oleh otoritas pajak Singapura dalam penerbitan dokumen SKD. Maksud dari istilah Year of Assessment tersebut adalah tahun kalender (calendar year) sebelum tahun Year of Assessment. Misalnya, dokumen SKD menyebutkan Year of Assessment 2005 maka SKD tersebut hanya berlaku untuk menerapkan P3B sehubungan dengan penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak luar negeri dalam tahun kalender 2004.”;
      • bahwa dengan demikian, untuk Surat Keterangan Domisili atas nama ZZZ Singapore, PTE. Ltd., secara substansial diberlakukan untuk Tahun Pajak 2009;
      • bahwa berdasarkan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore pada tanggal 1 Oktober 2010, ZZZ Singapore, PTE. Ltd. pada Tahun 2009 adalah resident di negara Singapura, sehingga untuk Tahun Pajak 2009 berhak atas tarif PPh Pasal 26 sesuai yang diatur dalam P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura;
      • bahwa SKD atas nama ZZZ Singapore, PTE. Ltd. baru diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan, karena baru diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore pada tanggal 1 Oktober 2010 sehingga Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 a quo seharusnya tetap dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan sebagai bukti bahwa Agercy Singapore, PTE.Ltd adalah residence di negara Singapura dan berhak atas tarif PPh Pasal 26 sesuai yang diatur dalam P3B;
      bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:
      1. SKD atas nama ZZZ Singapore, PTE.Ltd tidak memenuhi ketentuan dalam Butir 3 huruf (c ) SE-03/11.101/1996 yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan; bahwa SKD tersebut diterbitkan pada 01 Oktober 2010, maka SKD tersebut berlaku 01 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2011 Sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak ZZZ Singapore Ltd. terjadi pada tahun 2009;
      2. Bahwa Butir 2, SE-103/PJ. 101/1996 menyatakan:
      Untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak penerapan PPh pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:
      1. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
      2. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut. Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi fotakopi tersebut wajib memegang aslinya,
      3. …;
      bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya SKD dimaksud sudah ada dan diserahkan atau disertakan pada saat transaksi dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan pemotongan atas PPh pasal 26 Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan. Namun, dalam faktanya Pemohon Banding baru memperoleh SKD tersebut pada 01 Oktober 2010, telah lebih dari 1 tahun setelah terjadinya transaksi dan pemotongan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      bahwa dengan demikian, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menggunakan fasilitas sebagaimana tertuang dalam P3B antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, sehingga tarif yang berlaku adalah tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari nilai transaksi (Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Pasal 26);3. 3.Bahwa Majelis Hakim mengabulkan permohonan Banding atas koreksi tarif PPh Pasal 26 atas transaksi Pemohon Banding dengan ZZZ Treasury Limited dengan pertimbangan sebagai berikut:
      • bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris telah mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tertanggal 5 April 1993;
      • bahwa syarat untuk memanfaatkan tarif sesuai P3B adalah bahwa kedua pihak yang bertransaksi harus merupakan resident (Subjek Pajak Dalam Negeri) di Negara yang mengikat perjanjian, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD);
      • bahwa berdasarkan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh HM Revenue & Customs, Inggris pada tanggal 14 November 2011, ZZZ Treasury Limited pada tahun 2009 adalah resident di negara Inggris, sehingga untuk Tahun Pajak 2009 berhak atas tarif PPh Pasal 26 sesuai yang diatur dalam P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris;
      • bahwa Surat Keterangan Domisili atas nama ZZZ Treasury Limited, baru diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan karena baru diterbitkan oleh HM Revenue & Customs Inggris pada tanggal 1 Oktober 2010 sehingga Majelis berpendapat seharusnya tetap dapat dipertimbangkan sebagai bukti bahwa Agercy Treasury Limited, adalah resident di negara Inggris dan berhak atas tarif PPh Pasal 26 sesuai yang diatur dalam P3B;
      bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:
      1. SKD tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Butir 3 huruf (c) yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan; bahwa SKD tersebut diterbitkan pada 14 November 2011, maka SKD tersebut berlaku 14 November 2011 sampai dengan 13 November 2012. Sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak ZZZ Treasury Ltd. terjadi pada tahun 2009; 
      2. bahwa Butir 2, SE-03/PJ.101/1996 menyatakan: “Untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:
      1. Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
      2. Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut. Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya.
      3. …;
      bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya SKD Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah ada dan diserahkan atau disertakan pada saat transaksi dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan pemotongan atas PPh Pasal 26 Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan. Namun, dalam faktanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru memperoleh SKD tersebut pada 14 November 2011, telah lebih dari 2 tahun setelah terjadinya transaksi dan pemotongan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      bahwa dengan demikian maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menggunakan fasilitas sebagaimana tertuang dalam P3B antara pemerintah Indonesia dengan Inggris, sehingga tarif yang berlaku adalah tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari nilai transaksi (Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Pasal 26);
    4. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:
      Pasal 78
      Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
    5. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak yang menyatakan:
      Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.53833/PP/M.XB/13/2014 tanggal 02 Juli 2014 yang menyatakan: mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-294/WPJ.07/2013 tanggal 19 Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00038/204/09/056/11 tanggal 22 November  2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00011/WPJ.07/KP. 1003/2013 tanggal 4 Februari 2013, atas nama: PT. YYY (d/h PT. ZZZ), NPWP 01,364.833.2-081.000 (d/h 01.364.833.2-056.000), sehingga perhitungan pajaknya adalah sebagaimana tersebut di atas adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-294/WPJ.07/2013, tanggal 19 Februari 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26, Nomor: 00038/204/09/056/11, tanggal 22 November 2011, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00011/WPJ.07/KP.1003/2013, tanggal 4 Februari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.364.xxxx (d/h 01.364.xxxx), sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp5.757.350,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp223.602.496,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terikat tax treaty yang mengedepankan asas hukum lex specialist derograt lex generalis, telah didukung bukti yang memadai berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh Otoritas Perpajakan adalah sudah benar, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia, Singapura, Inggris, dan Bermuda;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 November 2016, oleh H. GGG, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. DDD, S.H., M.S., dan FFF, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd./Dr. H. DDD, S.H., M.S.

ttd./FFF, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd./H. GGG, S.H., M.H.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./HHH, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx